25 C
Medan
Sunday, December 28, 2025
Home Blog Page 14316

Awas, PPTKIS Nakal Menjamur

Setelah Gerbong Pengiriman TKI ke Malaysia Dibuka

Pencabutan program moratorium TKI ke Malaysia ibarat dua mata pisau. Di satu sisi ribuan calon TKI yang sudah antre untuk bekerja ke Malaysia, memiliki kepastian keberangkatan. Di sisi lain, PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) nakal yang kerjanya merekrut calon TKI dan diberangkatkan secara ilegal, diperkirakan mulai menjamur lagi.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menjelaskan, upaya menekan kelahiran kembali PPTKIS nakal bisa diantisipasi kinerja dinas tenaga kerja kabupaten atau kota. Jangan sampai karena sudah kebelet bekerja ke luar negeri, calon TKI memutuskan ikut sembarang PPTKIS. Apalagi diperkirakan, calo PPTKIS nakal tujuan Malaysia yang sudah lama tidak bekerja, tentu menyambut gembira pembukaan moratorium ini.

Khusus untuk para calon TKI, Jumhur menegaskan supaya tidak bosan-bosan mencari informasi yang jelas tentang keberadaan PPTKIS yang legal dari aparat dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Diantara standar yang paling dasar untuk PPTKIS legal adalah, memiliki kantor perwakilan di daerah calon TKI. Syarat ini ditetapkan untuk memudahkan pemrosesan dokumen keberangkatan. Selain itu, jika ada persoalan dalam penempatan kerja, keluarga korban bisa meminta informasi dengan mudah dan terjangkau.

“Jangan lupa, cari informasi juga PPTKIS-PPTKIS yang berkualitas dalam merekrut dan mempekerjakan ke luar negeri,” papar Jumhur di Jakarta kemarin (4/12).

PPTKIS yang berkualitas diantaranya tidak memiliki catatan hitam dalam mengurus dokumen-dokumen ketenagakerjaan. Diantara dokumen yang harus benar-benar diterbitkan dengan tertib adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Jumhur berharap, dinas tenaga kerja tidak menerbitkan KTKLN untuk calon TKI yang didapatkan direkrut PPTKIS ilegal atau nakal.

Kepada sejumlah kepada dinas tenaga kerja di sejumlah daerah kantong TKI, Jumhur menegaskan setelah dibukanya kran moratorium pengiriman TKI ke Malaysia harus lebih selektif. Diantaranya, harus memelototi dokumen-dokumen ketenagakerjaan calon TKI. Dengan upaya ini, kasus pemalsuan dokumen bisa ditanggulangi. “Pergerakan calo harus benar-benar bisa diendus aparat dinas tenaga kerja, hingga aparat desa paling bawah,” ucap Jumhur.

Seperti diberitakan, moratorium penempatan TKI ke Malaysia yang berlaku sejak Juni 2009 telah dicabut pada 1 Desember lalu. Pencabutan ini dilakukan karena terdapat komitmen pihak Malaysia untuk melindungi TKI lebih baik. Pencabutan moratorium ini diambil setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait pelindungan TKI.

Kesepakan ini diantaranya adalah, penetapan gaji minimal sebesar 700 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,9 juta per bulan. Selain itu juga aturan pemberian libur minimal satu hari dalam sepekan. Keputusan lainnya adalah, paspor yang selama ini dipegang majikan atau agen TKI di Malaysia, harus dipegang sendiri oleh TKI.

Meskipun moratorium sudah dibuka pada 1 Desember lalu, tapi pengeiriman TKI ke negeri Jiran ini baru benar-benar berjalan Februari tahun depan. Sebab, pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) serta BP2TKI, KBRI di Malaysia, serta ratusan PPTIKS harus mempersiapkan dokumen serta proses pendidikan dan pelatihan (diklat) ketrampilan dasar sebagai seorang pembantu.

Pada gelombang pertama pengiriman TKI ke Malaysia ini, diperkirakan ada sekitar 50 ribu. Jumlah ini menciut jika dibandikan pengiriman sebelum kebijakan moratorium dijalankan. Kala itu, sekali gelombang pemberangkatan ada sekitar 300 ribu hingga 400 ribu TKI yang menyerbu negara yang dipimpin Perdana Menteri Najib Tun Abdul Razak itu. (jpnn)

Memalukan dan Berbau Bisnis

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai, pencabutan moratorium TKI ke Malaysia merupakan keputusan yang memalukan. Politisi dari PDI Perjuangan itu menolak kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

“Saya menilai keputusan mengakhiri moratorium TKI ke Malaysia adalah tindakan memalukan yang dipertontonkan pemerintah SBY. Tidak memperjuangkan pembebasan rakyatnya yang terkena vonis mati di Malaysia, malah arahnya lebih pada bisnis TKI,” kata Rieke, di Jakarta.

Dia membandingkan dengan sikap pemerintah Kamboja. Di saat Pemerintah RI mencabut moratorium, Kamboja yang jumlah buruh migrannya hanya 50.000 orang di Malaysia, melarang keras rakyatnya bekerja di negeri jiran itu. Alasan Kamboja melarang karena Malaysia dinilai pelanggar HAM berat dan berkategori negara pelaku perbudakan modern.

“Selama Pemerintah SBY tak mampu membenahi carut-marut persoalan TKI di dalam negeri, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap mafia TKI yang diindikasikan juga ada di tubuh pemerintah, tak mampu memperkuat Perwakilan RI di Malaysia, tak mampu mendesak aturan hukum yang tidak diskriminatif di Malaysia, selama pemerintah orientasinya hanya pada perdagangan TKI, maka tak ada satu alasan pun yagg bisa membenarkan pencabutan moratorium TKI ke Malaysia,” tegasnya.

Jika hal ini dipaksakan, lanjut Rieke, membuktikan pemerintah abai terhadap perlindungan TKI, membiarkan terjadinya kekerasan ekstrim terhadap rakyatnya. “Perilaku pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang menimpa rakyatnya sendiri dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan pelanggaran HAM terhadap rakyat oleh Pemerintah SBY,” tegasnya.

Ia menyebutkan, Malaysia adalah negara tujuan TKI yang tercatat penyumbang kasus kekerasan nomor dua setelah Arab Saudi. Kasus-kasusnya adalah pelanggaran HAM berat, selain kasus-kasus tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja. “Kasus kekerasan, seperti penyiksaan, pemerasan bahkan oleh oknum aparat dan birokrat Malaysia, pemerkosaan dan pembunuhan, adalah catatan pelanggaran HAM di Malaysia,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan data Jabatan Penjara Malaysia per 9 Agustus 2010, WNI penghuni penjara di seluruh negeri itu  sebanyak 6.845 orang. “Jumlah kasus terbanyak adalah masalah dengan imigrasi, 4.804 kasus,” katanya. Sedangkan jumlah kasus per Januari-Oktober 2011 yang harus ditangani Perwakilan RI di Malaysia  sebanyak 1.488 kasus.

TKI yang terancam hukuman mati per Oktober 2011 seperti disampaikan Kemenakertrans dalam Raker dengan Komisi IX, Selasa (22/11) sebanyak 145 orang.

Rinciannya, pengadilan kasasi  17 orang, pengadilan tingkat banding 51 orang, pengadilan tingkat pertama  60 orang, pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan tingkat kasisi 17 orang.

Pada 1 Desember 2011, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah resmi mencabut moratorium TKI sektor domestik ke Malaysia. MoU tersebut kabarnya akan efektif dijalankan mulai Maret 2012. Poin kesepakatan antara RI-Malaysia meliputi kontrak kerja, gaji  RM 700 per bulan, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan atau agen perekrutan, biaya penempatan RM 1800, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, Visa dan perekrutan langsung. (boy/jpnn)

BBM Langka di Pakpak Bharat

PAKPAK BHARAT- Bahan bakar minyak (BBM) di Pakpak Bharat terjadi kelangkaan sejak empat hari terakhir ini. Kelangkaan BBM jenis bensin dan solar diduga akibat ulah Agen Premium, Minyak, dan Solar (APMS). Akibatnya, warga harus membeli BBM dari Dairi.

Tokoh pemuda setempat, Dahlan Solin mengatakan di Pakpak Barat hanya ada satu SPBU, sehingga penyalurannya sedikit kesulitan di tengah permintaan banyak. Bahkan, pedagang eceran juga membelinya menggunakan jirigen. “Sebenarnya dari sisi kuota sudah cukup PT Pertamina menyalurkannya, apalagi di Pakpak Bharat ini tidak ada industri dan perusahaan, jadi secara hitungan tak mungkin ada kelangkaan BBM,” ucapnya.

Dia menduga persoalan kelanggkaan ini akibat ada permainan oknum APMS, yang menjual BBM ke oknum tertentu dan dibawa ke kabupaten tetangga yakni Dairi yang digunakan untuk pengoperasian alat-alat proyek. “Dengan sistem penjualan ke kabupaten tetangga, APMS bisa meperoleh keuntungan yang cukup besar,” sebutnya.

Seorang pedagang eceran, Br Manik menjelaskan ke Sumut Pos, setiap pembelian jirigen kemasan 35 liter, dia harus mengeluarkan uang saku sebanyak Rp5 ribu sebagai dana tambahan agar memperoleh BBM. “Kalau tidak memberikan, saya tidak memperoleh BBM dan ini sudah patokan pihak APMS serta bukan merupakan rahasia umum di kalangan konsumen,”ujarnya. (mag-14)

Pemkab Langkat Jangan Cuma Cakap

Kebun Sawit Ketua DPRD Sumut Terancam Dihutankan

LANGKAT- Pemkab Langkat diminta tidak hanya sekedar cakat atau omong doang terkait keluarnya surat peringatan penghentian aktifitas alih fungsi lahan di hutan pesisir. Dikhawatirkan, sebagai dalih di balik satu kepentingan tertentu, idealnya diikuti aksi memberangus pelanggaran.

“Kalau surat peringatan tersebut tidak diikuti aksi atau sikap tegas menindak pelanggaran alih fungsi lahan di hutan pantai, itu sama dengan omong doang atau asal cakap saja, dan dikhawatirkan jangan-jangan ada suatu kepentingan dibelakangnya,” kata Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Pusat, Misno Adi, Minggu (4/12).

Dia menuturkan pihaknya memiliki surat fotocopy No 522-2849/Pem/2011 ditanda tangani Sekda Langkat Surya Djahisa tentang keseriusan Pemkab menghentikan kegiatan perambahan hutan dan alih fungsi kawasan pesisir pantai Kabupaten Langkat. Bahkan, menerakan ultimatum disebut-sebut ditujukan kepada 13 perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit illegal untuk segera menghentikan aktifitas.

“Kami akan mengawasinya, jika saja surat itu kemudian hanya akal-akalan untuk kepentingan lain, kami akan datangi Pemkab. Kalau serius kami mendukung dan bila melenceng kami akan ambil sikap,” tegasnya.

Dia mengingatkan, keberadaan perkebunan di hutan pesisir  selain menghancurkan biota air laut dan merusak hutan, ternyata bertentangan dengan UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya. Diteruskan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal menjelaskan secara detail belum menguasai karena belum menerimanya. Namun, terkait kebijakan sudah dikeluarkan maka tidak mungkin pihaknya mengabaikan. “Apabila sudah ada kebijakan (surat peringatan) itu dikeluarkan, maka tidak mungkin diabaikan. Sebagai bentuk peringatan sifatnya, merupakan sinyal kepada pengusaha agar tidak terkejut nantinya apabila Pemkab bersikap nantinya,” urai dia seraya menegaskan Pemkab berlakukan sama kepada siapa saja tanpa terkecuali.

Seperti diketahui, akibat kegiatan alih fungsi lahan atau hutan pesisir pantai maka ekosistem kawasan mangrove baik di areal penggunaan lain (APL) maupun pada kawasan hutan negara terganggu bahkan rusak.

Secara terpisah, sebelumnya Sekdakab Langkat Surya Djahisa kepada wartawan menjelaskan peringatan sebagai tindak lanjut keputusan Bupati Langkat No522-30/K/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang pembentukan tim penertiban alih fungsi lahan di pesisir Kabupaten Langkat, diikuti keputusan rapat Setdakab Langkat 14 November 2011.

Bahkan, melalui surat No:522-2912/HUTBUN/2011 tanggal 25 November 2011 juga di tanda tangani Sekda atas nama Bupati Langkat tentang melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan di pesisir Kabupaten Langkat. Pemkab menujukan kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) selaku pembina SPORC Brigade Macan Tutul di Medan. Menyusul, ketiadaan Pemkab Langkat memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kehutanan.

Diantara 13 perusahaan yang diultamtum Bupati Langkat itu yakni, pengusaha kebun sawit Dian/Aan di dusun III Kwala Serapuh Tanjungpura, Bastami/Aling di Pulau Sembilan Pangkalansusu, Ali Candra dan Aliang di Desa Pasar Rawa Gebang, Jhony/Rudi dan Aliang di Desa Selotong Secanggang, Albert/Tan Dju Huat dan Joni di Securai Selatan Babalan, Abien di Teluk Meku Babalan, H Saleh Bangun Ketua DPRD Sumut di Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat, Direktur PT Pelita Nusantara Sejahtera (PNS) dan Sutopo/Sutrisno alias Akam di Desa Lubuk Kertang Brandan Barat. (mag-4)

Keseriusan menghentikan kegiatan perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan pesisir pantai di Kabupaten Langkat, Pemkab Langkat ultimatum 13 perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit illegal agar segera meninggalkan aktifitasnya. Dalam ultimatum itu, satu diantaranya ditujukan ke Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun.
Peringatan keras itu dikeluarkan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat Drs Surya Djahisa M Si, No 522-2849/Pem/2011 tanggal 17 Nopember 2011 tentang peringatan segera menghentikan aktifitas alih fungsi lahan pesisir Kabupaten Langkat.

Surat itu ditujukan ke sejumlah pengusaha kebun sawit Dian/Aan di dusun III Kwala Serapuh Tanjungpura, Bastami/Aling di Pulau Sembilan Pangkalansusu, Ali Candra dan Aliang di Desa Pasar Rawa Gebang, Jhony/Rudi dan Aliang di Desa Selotong Secanggang, Albert/Tan Dju Huat dan Joni di Securai Selatan Babalan, Abien di Teluk Meku Babalan, H Saleh Bangun Ketua DPRD Sumut di Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat, Direktur PT Pelita Nusantara Sejahtera (PNS) dan Sutopo/Sutrisno alias Akam di Desa Lubuk Kertang Brandan Barat.  Menurut Surya Djahisa kepada wartawan Jumat (2/12),peringatan itu sebagai tindak lanjut keputusan Bupati Langkat nomor: 522-30/K/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang pembentukan tim penertiban alih fungsi lahan di pesisir Kabupaten Langkat.Dan keputusan rapat Setdakab Langkat 14 November 2011.

Pemkab Langkat  juga dengan suratnya nomor :522-2912/HUTBUN/2011 tanggal 25 November 2011 yang ditanda tangani  Sekdakab Langkat Surya Djahisa atas nama Bupati Langkat tentang melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas perambahan kawasan hutan dipesisir Kabupaten Langkat.Ditujukan kepada Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) selaku pembina SPORC Brigade Macan Tutul di Medan.Hal itu terkait ketiadaan Pemkab Langkat belum terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kehutanan.

Kabag Humas Pemkab Langkat Syahrizal membenarkan adanya perigatan keras terhadap pengusaha perkebunan sawit tanpa izin di pesisir Langkat yang ditujukan kepada masing-masing pemilik kebun sawit. Ditemui terpisah,Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pelayanan Masyarakat (LPPM) Pusat,Misno Adi, mendukung keseriusan Pemkab Langkat dalam menghentikan kegiatan aksi pengrusakan kawasan hutan. “Pikirkan ekosistem lingkungan demi keselamatan anak bangsa dan perekonomian petani/nelayan,” katanya.

Berdasarkan aturannya, kerusakan biota air laut hutan bertentangan dengan UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya. Juga bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (wis/smg)

Bangkit dari Keterpurukan

Lazio vs Novara

Novara adalah tim dengan pertahanan terlemah di Serie A saat ini. Dalam 12 laga, I Biancoazzuri tak pernah mendapatkan hasil clean sheet. Jadi, laga giornata 14 ini, Senin (5/12), seharusnya membuka pintu bagi Lazio untuk menang sekaligus berpesta gol. Lazio membutuhkan itu karena mereka sedang terjebak dalam kemunduran performa mencetak gol.

Di Serie A kemandulan itu telah membuat Biancoceleste terlempar ke peringkat keempat. Di Liga Europa imbasnya lebih serius. Peluang Lazio untuk lolos ke fase knock-out kini tidak berada di tangan sendiri bermain imbang 0-0 melawan Vaslui (1-12).

Miroslav Klose dan Hernanes sebagai penyerang serta sumber fantasi yang paling diandalkan Lazio jelas akan mendapatkan sorotan ekstra.

Mereka harus bisa membongkar pertahanan Novara dan mengamankan kemenangan kalau tidak mau Lazio semakin tertinggal dari capolista. Pasalnya, Juventus kelihatannya akan berhasil mendapatkan tiga angka lagi pada putaran ini.
“Lazio menempatkan Serie A lebih penting daripada Liga Europa. Jadi, kami berharap bisa tampil lebih bagus saat melawan Novara. Semoga kali ini kami lebih mudah mencetak gol, “ kata Hernanes usai laga melawan Vaslui kepada Lalaziosimonoi.it.

Kualitas buruk pertahanan Novara barangkali bisa membuat Hernanes dan Lazio mendapatkan kemudahan yang dicarinya. Novara sudah kebobolan 21 gol dalam 12 pertandingan Serie A.

Ketika menang dua kali berturut-turut dalam penampilan terbarunya, Novara pun gagal meraih clean sheet. Mereka unggul 2-1 atas Parma di Serie A (26/11) dan 3-2 atas catania di Coppa Italia (29/11).

Pelatih Novara Attilio Tesser bukannya tak menyadari handicap ini. Tapi, ia tak terlalu mempermasalahkannya asal Novara bisa mempertahankan rentetan kemenangan. “Kami harus mencoba menjaga kontinuitas. Kami menantikan pertandingan sulit melawan Lazio. Mereka tim berkelas dan Novara harus tampil sempurna untuk mendapatkan hasil, “kata Tesser kepada Tuttomercatoweb.(bbs/jpnn)

Benfica Incar Andik Vermansyah

SURABAYA- Karir gelandang serang Persebaya Surabaya Andik Vermansyah terus menanjak. Penampilan gemilang bersama tim nasional Indonesia U-23 di kancah SEA Games XXVI membuat Andik diincar banyak klub besar. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang membidik Andik adalah juara 32 kali Liga Portugal, SL Benfica.

Kabar ketertarikan Benifca kepada pemain 20 tahun itu terungkap dari media olahraga terkemuka Portugal A Bola. Berdasar situsnya yang dilansir kemarin (4/12), A Bola mengemukakan bahwa Benfica tergiur dengan skill tinggi yang dimiliki Andik. Terutama, waktu pemuda kelahiran Jember itu membela tim Indonesia Selection menghadapi LA Galaxy.

Dalam laga persahabatan itu, Andik memang tampil cemerlang. Kecepatan, skill, dan penetrasinya membuat barisan belakang juara MLS Cup 2011 kesulitan. Bahkan, superstar Galaxy David Beckham terpaksa melakukan tekling keras kepada Andik.

Pelatih kepala Galaxy Bruce Arena juga menyebut Andik sebagai bintang pertandingan yang diadakan di Gelora Bung Karno pada 30 November lalu itu. “Benfica sedang serius mengincar Messi-nya Indonesia,” klaim A Bola.
Memang belum ada pernyataan resmi dari Benfica terkait dengan rumor tersebut. Tetapi, saat dikonfirmasi, Andik sendiri mengaku sangat tersanjung dengan berita tersebut.

“Siapa yang tidak gembira jika diincar klub sekelas Benfica. Tentu rasanya sangat bangga karena sudah lama pemain dari Indonesia tidak berkiprah ke luar negeri,” ucap Andik ketika dihubungi semalam.
Andik menambahkan, beberapa waktu lalu pihak Benfica memang menawarkan trial kepadanya. Namun, alumnus SMA Sejahtera Surabaya itu tidak sreg karena beberapa alasan personal. Tetapi, sekarang, kalau Benfica serius, Andik merasa sangat siap.

“Tentu banyak yang harus dipikirkan. Terutama mental, fisik, cuaca, makanan, dan bahasa. Kalau Benfica serius, saya juga akan serius mempersiapkan keberangkatan. Kalau gagal karena masalah fisik drop kan nggak enak rasanya,” ujar dia.

Selain itu, Andik mengatakan, nilai kontrak akan menjadi pertimbangannya sebelum menerima pinangan Benfica. “Bukannya munafik. Kalau nilai kontraknya lebih sedikit daripada Persebaya, kan lebih baik di Surabaya saja,” paparnya. (nur/c10/aww/jpnn)

Jelang Semesteran Kepala Sekolah Plesiran ke Bali

LANGKAT- Sebagian besar kepala sekolah (Kasek) disebut-sebut akan diboyong plesiran ke Pulau Bali saat menjelang semesteran. Tidak diketahui, asal aliran dana dipergunakan dan misi diemban para pimpinan pendidik di sekolah tersebut.
“Secara pastinya kita tidak tahu, belum ada koordinasi dengan pihak dinas tema apa yang diusung kalau benar membiarkan segenap Kasek ke Bali,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal, saat dihubungi Minggu (4/12).
Syahrizal bahkan belum dapat memastikan, kepergian kasek yang kemungkinan diboyong atau dikomandoi kepala dinas (Kadis) Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar)  plesiran ke Pulau Bali dapat dikenakan hukuman disiplin jika tidak melaporkan ke Pemkab Langkat. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No53/2010 tentang kedisplinan, pegawai negeri sipil (PNS) yang berhalangan hadir harus ada atau menerima ijin dari pimpinan.

Berdasarkan informasi diterima, rombongan kasek yang diduga menyertakan keluarga dalam plesiran itu berada di Pulau Dewata selama empat hari. Padahal, situasi bersamaan anak-anak didik (siswa) akan menjalankan ujian semesteran yang nota bene perlu persiapan sekaligus butuh komando kepala sekolah secara internal.

“Katanya visi misi pimpinan di daerah ini mau memperbaiki mutu pendidikan, tetapi kenapa mesti di saat krusial seperti sekarang para Kasek tadi melancong ke Bali yang tak jelas misi yang diemban. Sedikit banyaknya, visi misi itu pepesan kosong belaka karena tak didukung kepala sekolah selaku komponen yang betul-betul miliki kompetensi memajukan pendidikan,” sesal Ruhyan yang mengaku warga Stabat ketika mengetahui persoalan dimaksud. (mag-4)

Cotto Menang TKO

NEW YORK- Miguel Angel Cotto keluar sebagai juara dunia tinju kelas menengah junior WBA super. Keberhasilan itu setelah mengalahkan Antonio Margarito dalam duel di Madison Square Garden, New York, Minggu (4/12) siang WIB.
Saat pertandingan berlangsung Cotto sudah telaht dominan sejak ronde-ronde awal. Beberapa kombinasi pukulan petinju asal Puerto Rico itu mendarat telak di kepala Margarito.

Memasuki ronde ketiga, mata kanan Margarito tampak terluka. Meski begitu, Margarito tak menyerah. Di ronde keenam dan ketujuh, luka di mata Margarito makin parah. Sementara itu, Cotto terus menghujami petinju Meksiko itu dengan pukulan-pukulan ke arah kepala.

Setelah berakhirnya ronde kesembilan, wasit Steve Smoger meminta rekomendasi tim dokter terkait kondisi mata Margarito. Dokter kemudian menganjurkan wasit menghentikan duel demi kebaikan mata Margarito dalam jangka panjang.

“Kondisi matanya sampai ke titik tidak ada pandangan. Saya pikir akan sangat berbahaya bagi dia (Margarito) untuk bertarung tanpa pandangan,” ujar dokter ring, Anthony Curreri, yang memeriksa mata Margarito seperti yang dilansir Huffington Post.

Margarito sempat terlihat kecewa dengan keputusan dihentikannya pertarungan. Namun, wasit tetap pada keputusan dokter. ESPN melansir, cedera di mata kanan Margarito merupakan imbas dari kekalahan saat melawan Manny Pacquiao pada November 2010.

Margarito sempat menjalani operasi katarak enam bulan lalu. Bahkan Komisi Tinju New York sempat tidak memberikan lisensi bertarung kepada Margarito untuk menghadapi Cotto.

“Saya tanya berapa poin yang saya dapat. Saya tahu mereka melindungi Cotto karena saya sedang membangun momentum. Saya masih bisa berdiri. Setelah ronde sembilan saya masih mampu bertarung. Cotto memukul seperti perempuan,” ujar Margarito seperti yang dilansir Boxing News 24.

Sementara itu, Cotto sendiri menegaskan dirinya pantas mengalahkan Margarito. “Dia (Margarito) tidak ada artinya bagi saya. Wajah saya tidak berubah dari sebelum pertarungan,” pungkas Cotto.(bbs/jpnn)

2 Pelaku Ditangkap, Akhirnya Dibebaskan

20 Paket Sabu-sabu tak Bertuan

SIANTAR- Setelah ditahan selama lima hari di sel Polres Pematangsiantar, dua orang yang diduga memiliki 20 paket sabu-sabut di lepas Polresta Pematangsiantar. Keduanya dilepaskan oleh polisi lantaran tak memiliki bukti kepemilikan barang haram tersebut, tapi satu orang yang ditangkap di tempat bersamaan berstatus anggota TNI-AD, sehingga polisi menyerahkannya ke Denpom.

Kedua orang yang ditangkap atas sangkaan kepemilikan sabu-sabu itu berinitial DD (30) warga Jalan Raider dan DL (33) warga Perumnas Tojai, Siantar Sitalasari. Berdasarkan informasi, keduanya, Sabtu (3/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polres Pematangsiantar menangkap kedua orang tersebut, Selasa (29/11) malam di Jalan Raider, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Sitalasari. Ketika itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu  di atas meja dan 19 paket di belakang kios tukang pangkas dan ada tiga orang di tempat itu, DD, DL dan seorang oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kesatuan Kala Cakti Kisaran, berinitial AH (27).

Karena polisi mendapati sejumlah barang bukti itu, ketiganya digelandang ke Mapolres Pematangsiantar. Tapi, khusus AH dipindahkan ke Denpom TNI AD. Di Mapolres, DD mengaku memiliki Sabu-sabu sebanyak satu paket, sedangkan 19  lagi tak diketahui DD miliki seorang pria yang sempat kabur dari Jalan Raider.

Walau sudah ada pengakuan dari kedua orang yang ditahan, dan AH juga diserahkan ke Denpom TNI untuk diproses lanjutan. DD dan DL ternyata sudah bebas, walaupun sudah mendekam di sel tahan Mapolres selama lima hari.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Sofian mengatakan keduanya tidak terbukti baik secara penyelidikan maupun hasil tes urine. (mag-5/smg)

Tersangka Kreditur BNI 46 Pemuda Protes

MEDAN-  Seorang pengusaha Kelapa Sawit, Boy Hermansyah warga Kota Medan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengucuran kredit sebesar Rp129 miliar bersama empat pejabat BNI 46 di Jalan Pemuda Medan. Penetapan status dari Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) tidak berdasar.

Demikian disampaikan kuasa hukum Boy Hermansyah, Ramli SH Sabtu (3/12). Menurut dia, penetapan status tersangka kasus korupsi oleh Kejatisu masih sangat kabur, karena tidak jelas di mananya Boy Hermansyah korupsi.
“Padahl si Boy ini hanya pemohon kredit.  Bila permohonannya dikabulkan, tentu karena bank merasa kliennya sudah memenuhi syarat dan ketentuan,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia juga protes penyitaan aset pabrik kelapa sawit (PKS) di atas lahan seluas 9 hektar, selain 3.455 hektar di Aceh Tamiang milik Boy Hermansyah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).  Dia menilai Kejatisu menyalahi prosedur hukum.

“PKS yang disita adalah jaminan pendamping  agunan kredit Rp129 miliar di Bank BNI 46 Jalan Pemuda Medan, mengapa disita,” keluhnya.

Ramli menilai ada kekeliruan persepsi hukum dilakukan penyidik, Boy Hermansyah adalah pemohon kredit.  “Apalagi bila diteliti harga agunan jauh melebihi nilai kredit,” katanya.

Dia menyebutkan, sebagai kreditur Boy Hermansyah tetap melakukan pembayaran wajib cicilan piutang setiap bulan dengan nilai Rp1,4 miliar. “Makanya kami protes, walaupun cicilannya hutangnya dibayar tetap dijadikan tersangka oleh penyidik, ada apa ini dan apa landasan hukumnya,” ucapnya.

Di bagian lain, bebernya  terkait  pengajuan kredit, Boy Hermansyah mengatas namakan PT Atakana, selaku pemegang kuasa khusus yang diberikan para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham  luar biasa (RUPS-LB).
Untuk itu, dia berharapo pihak Kejaksaan dan kepolisian memberikan aspirasi hukum yang benar dan jelas, berdasarkan fakta dan bukti hukum tutupnya. (azw)

Tiongkok-Korsel Berbagi Gelar

MAKAU- Para pebulu tangkis Tiongkok dan  Korea Selatan (Korsel) berbagi gelar di Macau Grand Prix Gold 2011.  Kedua negara tersebut sama-sama mengoleksi dua gelar dalam kejuaraan yang berakhir di Cotai Arena, Makau, kemarin (4/12) tersebut.

Tiongkok merebut gelar di tunggal putri serta ganda putra. Gelar pertama diraih Wang Shixian yang menekuk kompatriotnya (rekan satu negara) Han Li dengan skor 21-14, 21-14. Pasangan unggulan ketiga Chai Biao/ Guo Zhendong melengkapi gelar Negeri Panda, julukan Tiongkok, usai mengalahkan andalan Korsel Ko Sung-hyun/ Yoo Yeon-seong dengan skor 21-19, 21-19.

Sementara, Korsel menyabet juara di ganda putri serta tunggal putra. Korsel mendapatkan gelar pertama dengan mudah. Itu dikarenakan final ganda putri memang mempertemukan sesama pebulu tangkis Negeri Ginseng, julukan Korsel.

Apalagi, Jung Kyung-eun/ Kim Ha-na tak perlu bersusah payah merebut gelar setelah sang lawan Eom Hye-won/ Jang Ye-na tak melanjutkan pertandingan saat kedudukan set pertama masih 8-4. Sedangkan gelar kedua disabet Lee Hyun Il setelah menekuk unggulan keempat asal Tiongkok Du Pengyu dengan skor 17-21 21-11 21-18.
Dari semua gelar tersebut, hasil yang diraih Hyun Il bisa dibilang yang paling istimewa. Dia seolah tak kehilangan kemampuan meski sempat absen bertanding selama 20 bulan. Berkat gelar itu, Hyun Il berhak nangkring di posisi ke-15 BWF (Federasi Bulu Tangkis Dunia).

“Tidak ada masalah meski saya absen selama hampir dua tahun. Tentu sangat menyenangkan bisa mendapatkan gelar pertama sepanjang tahun ini,” ujar Hyun Il setelah pertandingan seperti dilansir situs resmi kejuaraan.
Keberhasilan Tiongkok dan Korsel di  Makau Open tentu menjadi isyarat bagi PB PBSI untuk bersiap lebih baik di kejuaraan selanjutnya. Koordinator pelatih sektor ganda Christian Hadinata menyatakan bahwa anak asuhnya mesti bekerja ekstrakeras.
“Anak-anak harus tancap gas di kejuaraan-kejuaraan selanjutnya. Terutama untuk mengamankan peluang ke olimpiade,” tegas Christian. (ru/diq/jpnn)