24 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 14355

Zul, Mesin Lini Tengah

Sejak cedera pertengahan musim lalu bersama PSMS, Zulkarnaen kembali dalam kondisi terbaiknya. Rasa sakit di tendon kaki kananya tak lagi terasa karena sudah naik meja operasi jelang akhir musim lalu. Kini Zul-sapaan akrabnya hanya butuh waktu lebih untuk membuktikan kelasnya.

Memulai musim sebagai pemain yang bertahan, Zul mendapatkan tempat utama di bawah komando pelatih asal Malaysia, Raja Isa. Pemain yang mulanya main di lini depan agak ditarik ke sayap. Dan di posisi itu Zul tampak tak gamang. Mantan pemain Persiraja itu bahkan bisa dianggap berhasil memainkan peran sebagai penggerak lini tengah PSMS.

Pola 4-2-3-1 yang dipatenkan Raja Isa sejauh ini dilakoni cukup baik oleh Markus Horison dkk. Di lini depan Osas Saha tunggal, namun ditopang oleh tiga pemain bertipikal menyerang. Mereka adalah Luis Pena, Inkyun Oh dan Zulkarnaen.
Memiliki kondisi fisik prima membuat Zul tak masalah dimainkan sebagai sayap. Diharapkan tusukan demi tusukan dari sayap mampu memberikan peluang mencipta gol.

Dua kali diturunkan jadi starter melawan Mitra Kukar dan Persisam Samarinda, Zulkarnaen total bermain 180 menit. Bahkan ketika melawan Persisam, Zul bikin satu-satunya gol di menit 45, meskipun akhirnya dia ditarik keluar menit 91.
Apa komentarnya atas gol itu? “Tentu saya senang bisa membantu tim meraih kemenangan. Bagi saya yang terpenting itu permainan tim, tapi kalau ada kesempatan saya akan berusaha buat gol. Gol itu saya persembahkan kepada fans dan keluarga saya,” kata Zul yang dihubungi wartawan koran ini kemarin malam.

Soal posisi barunya, Zul mengaku tak masalah. Menurutnya itu bagian dari strategi yang harus dimainkan dengan bagus. “Kami saling membantu. Jadi saya dan Inkyun juga Luis Pena bertugas memberikan peluang maksimal di lini depan yang diisi Saha. Begitu juga sebaliknya. Intinya kami berusaha membuat gol,” pungkasnya. (ful)

Penjual Tiket Palsu Bonyok

Laga lanjutan ISL PSMS kontra Persisam di Stadion Teladan, Kamis (8/12), diwarnai dengan babak-belurnya seorang pengedar tiket palsu untuk laga tersebut.

Pelaku berinisial JL warga Medan  kepergok saat menjajakan tiket palsunya. Yang mendapatinya yakni soerang petugas dari satuan Armed.

Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Syafril Jambak menuturkan setelah menemukan adanya tiket palsu yang berjumlah seratus lembar dalam satu blok tiket, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian terdekat yakni Kantor Polisi Medan Kota. “Kita sudah membuat pengaduan ke pihak kepolisian. Kita ingin pihak yang berwajib mengusut tuntas pemalsuan tiket pertandingan ini,” ujar Syafril.

Syafril juga menuturkan, saat menangkap pelaku tiket palsu tersebut ia tak seorang diri. Namun, yang berhasil diamankan hanya seorang diantara dua pelaku. “Temannya sempat lari, kita juga sudah keliling mengejar tapi tak ketemu,” bebernya.
Menurut Syafril, saat digiring ke kantor panitia, pelaku sempat jadi bulan-bulanan masyarakat yang memadati bagian depan Stadion Teladan, yang memang berbondong-bondong ingin menonton tim kebanggaan mereka. (saz)

Kodrat Sumut Optimis Menatap Pra PON

MEDAN–Pengurus Provinsi (pengprov) Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Sumatera Utara akan melepas 13 atletnya guna mengikuti Pra PON yang berlangsung 14 Desember 2011 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ke-13 atlet tarung derajat Sumatera Utara terdiri dari 7 putra, 2 putri dan 4 atlet di kategori seni gerak putra dan putri.

Manejer Tim Tarung Derajat Sumatera Utara Abdul Jamil kemarin mengatakan bahwa ke-13 atlet tarung derajat saat ini sudah siap terbang ke Balikpapan untuk mengikuti Pra PON. Porsi latihan dua kali sehari selama satu setengah bulan dianggap cukup sebagai bekal untuk meloloskan atlet berlaga pada PON Riau 2012 tahun depan.

“Apalagi pada November lalu kita sudah menggelar latih tanding dengan atlet yang berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam dan Riau. Setelah melihat hasil ujicoba itu, kita optimis jika atlet tarung derajat bakal lolos ke PON Riau,” ujar Jamil.

Menyinggung saingan pada babak Pra PON nanti, Jamil mengatakan bahwa Jawa Barat menjadi pesaing terberat bagi daerah manapun, karena asal muasal lahirnya cabang bela diri ini berasal dari Jawa Barat. Selain Jawa barat, tuan rumah juga diperkirakan bakal menjadi batu sandungan bagi daerah lainnya.
“Meski saingan semakin berat namun kita siap untuk mempertahankan gelar juara umum yang kita raih pada Kejurnas yang juga Piala Presiden pada Januari 2011. Tradisi ini akan kita pertahankan,  disamping berusaha menjadi yang terbaik di nomor lainnya,” sebut Jamil.

Bicara target, Jamil bilang pihaknya tidak memasang target yang muluk-muluk. “Pra PON lalu kita meloloskan tujuh atlet dan meraih satu perunggu. Kita ingin mempertahankan prestasi itu,” katanya.  (jun)

Kurnia Medan City Tatap Even di Malaysia

MEDAN-Usai sukes menempati peringkat kedua di ajang 2nd Brunei 7’5 International Soccer Challenge 2011 yang berlangsung di Brunei pada 3-4 Desember 2011, Kurnia Medan City (KMC) bersiap menatap turnamen yang berlangsung di Malaysia pada Maret dan Mei mendatang.

Ketua Kurnia Medan City H Sumantraji mengungkapkan hal itu kemarin (8/12). Ditambahkannya bahwa keikutsertaan Kurnia Medan City pada dua turnamen sepak bola veteran yang bakal berlangsung di Malaysia yang keempat kalinya.
“Tahun lalu kita bisa masuk sampai babak semifinal. Nah tahun ini kita ingin lebih  baik lagi,” tekad Sumantraji.

Adapun dua even yang bakal diikuti Kurnia Medan City tadi adalah Penang Sport Club Turnamen yang berlangsung di Penang pada Maret nanti serta turnamen sepak bola veteran bertajuk AMSP 109 yang digelar di Ipoh.

Guna meraih target yang telah dipasang tadi, saat ini seluruh pemain berlatih secara intensif di Lapangan Sepak Bola Paskahas Medan di bawah arahan pelatih Abdul Rahman Marasabessy dan Marzuki Harahap.

“Setelah meraih posisi runner up di Brunei lalu, saya yakin jika para pemain semakin termotivasi untuk meraih hasil maksimal,” bilang Sumantraji.

Diungkapkannya bahwa ketika meraih posisi runner up di Brunei beberapa waktu lalu Kurnia Medan City mampu mengandaskan beberapa tim yang berisikan mantan pemain timnas Malaysia.

Lawan-lawan yang dihadapi pada babak penyisihan beberapa waktu lalu antaranya Jumrong Master (2-0), VFA A Master (1-0) dan Rimbastar Master (1-0). Dengan hasil ini maka Kurnia Medan City melangkah ke babak grnad final guna menghadapi Melody Jaya. Sayangnya, meski telah tampil all out hingga bermain imbang 0-0 di waktu normal, akhirnya Kurnia Medan City harus mengakui keunggulan Melody Jaya dengan skor 3-4 lewat adu tendaaan penalti.
Adapun tim Kurnia Medan City terdiri dari Manejer Tim: Seniman Wito, Pelatih: A Rahman Marasabessy dan Marzuki Harahap, Sekretaris Tim: M Nasir Harahap dan Resdianto. Pemain; Syahril Nasution, Sunardi A, Syahrulam, M Yamin, Harry Saputra, Bambang Usmanto, Kamaruddin, Nasib Rayadi, Emil Bachtiar dan H Sumantraji.
“Selama berada di sana kami mendapat banyak kemudahan,” tuntas Sumantraji. (jun)

Gugatan TPM Al Ikhlas Ditolak

MEDAN- Majelis Hakim akhirnya memutuskan menolak gugatan Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Ikhlas Jalan Timor No. 23 Medan terhadap tergugat Kepala Pertanahan Kota Medan dengan tergugat intervensi I, Mentri Pertahanan RI dan Tergugat Invervensi II, Pangdam I/BB.

Pada sidang lanjutan  di Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), Jalan Listrik, Medan Kamis (8/12), Majelis Hakim yang diketuai Yarwan menyatakan gugatan BKM yang disampaikan melalui Tim Pembela Masjid (TPM) Al Ikhlas tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Hal ini dikarenakan gugatan telah melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute dimana landasan penentuan kompetensi absolute berpatokan kepada pembatasan yurisdiksi badan-badan peradilan.

Anggota TPM Hamdani Harahap SHn MHum, Rudiansyah Dharmawan SH, dan Tommy Bellyn Wiryadi SH menyatakan akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Alasan majelis hakim tidak menerima gugatan TPM Masjid Al Ikhlas dikarenakan ada dua pendapat yang berbeda sehingga diputuskan untuk di NO,” ujarnya.

Maksudnya, lanjutnya masing-masing lingkungan peradilan mempunyai bidang yurisdiksi tertentu. Oleh karena itu, suatu gugatan harus tepat diajukan kepada salah satu lingkungan sesuai dengan bidang hukum yang diperkarakan.
Apabila batas yurisdiksi dilanggar maka akan mengakibatkan gugatan menjadi cacat dan peradilan yang menerima akan menyatakan diri tidak berwenang mengadili.

“Ya hal ini dikarenakan adanya pembatasan yurisdiksi masing-masing badan peradilan yang mengacu kepada berbagai ketentuan perundang-undang,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, dikarenakan majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat tanpa melihat pokok perkara sehingga gugatan TPM Al Ikhlas tidak dapat diterima.

“Untuk itu, kita akan membawa perkara ini ke PT mengingat perkara pokok maupun fakta di lapangan dimana ada enam syarat yang terpenuhi yang pertama adalah legal standing para penggugat, kedua; tenggang waktu mengajukan gugatan, ketiga; prosedur penerbitan sertifikat hak pakai No 847 tahun 2006 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sedangkan keempat, pembangunan mesjid Al Ikhlas berasal wakaf dari jamaah masjid, kelima; tanah bangunan masjid adalah wakaf sehingga tidak dapat di ruislagh, keenam; proses ruislagh telah salah karena ada rumah ibadah.

“Berdasarkan keenam pertimbangan hukum tersebut, maka tindakan tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 847 pada tanggal 10 Agustus 2006 yang menjadi objek perkara sudah jelas bertindak secara sewenang-wenang melanggar UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujarnya.

Pada pasal 3 dinyatakan, lanjutnya, 1. Asas kepastian hukum, dan 2. Asas tertib penyelenggaraan negara juncto Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah karena menerbitkan sertifikat tidak meneliti keadaan fisik dan data yuridis tanah juncto pasal 4 ayat (1) peraturan Mentri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara.
Namun karena tidak puas dengan gugatan yang dikalahkan hakim tersebut, puluhan ormas Islam lantas mendamprat hakim di ruang persidangan.

“Hakim dzolim, hakim tidak berpihak pada rakyat,pengadilan Dzolim,” ucap ormas tersebut. (rud)

Dibunuh Usai Makan Pecal

Seorang Pria Lihat Mayat Wanita yang Tewas Terbakar di Thamrin Plaza

MEDAN-Hasil otopsi dokter forensik di Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan terungkap wanita yang ditemukan tewas terbakar di lantai 4 Thamrin Plaza Selasa (6/12) lalu, tewas akibat dibunuh. Sebab, ada luka pukulan benda tumpul di bagian kepala korban.

“Ada luka pukulan benda tumpul di kepala korban. Kondisinya juga sangat mengenaskan karena mengalami luka bakar hingga 90 persen, dua gigi bagian bawah sudah tidak ada,” ujar petugas forensik yang minta namanya tak ditulis, Kamis (8/12).

Menurutnya, hasil otopsi juga menunjukkan sebelum meregang nyawa, wanita yang ditaksir berusia 30 tahun dengan tinggi badan 160 cm itu baru selesai makan pecal.

“Sisa makanan tersebut masih berada di saluran usus,” ujar petugas itu. Petugas itu menuturkan, hingga saat ini wanita itu belum juga diketahui identitasnya.  “Kondisi mayat sulit dikenali dan belum ada keluarga atau orang yang mengaku kenal dengan wanita itu,” pungkasnya.

Sementara itu, petugas Instalasi Jenazah RSUD dr Pirngadi Medan, Marisi mengaku, sebelumnya ada seorang pria yang ingin melihat kondisi jenazah.

“Kemarin ada pria yang datang dan ingin melihat jenazah itu. Katanya, istrinya sudah satu minggu tidak pulang ke rumah. Jadi, kita antar saja dia untuk melihat jenazah. Ternyata setelah dilihatnya, itu bukan jenazah istrinya,” jelas Marisi

Pihaknya berharap, jenazah wanita yang belum diketahui identitasnya itu segera diambil oleh keluarganya.
“Memang kondisi jenazah sudah tidak bisa dikenali lagi, tapi mudah-mudahan keluarganya segera mengambil jenazah itu. Ini juga untuk memudahkan pemeriksaan oleh polisi,” bebernya.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga di sela-sela acara silaturahmi Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Wali Kota Medan dengan lintas agama di Grand Aston, Medan, Kamis (8/12) siang mengatakan, hasil otopsi akan membantu mengungkap kematian korban.

“Hasilnya belum kita terima, bila sudah diterima kan akan tahu korban tewas karena apa. Kita tunggu saja,” katanya.
Sedangkan untuk saksi, lanjut Tagam, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang tidak bisa disebutkan satu per satu namanya. “Kalau saksi baru lima orang, kita masih mempelajari kasus tersebut,” ujarnya.

Ketika disinggung tidak adanya CCTV di Thamrin Plaza dan minimnya barang bukti di lokasi kejadian menyulitkan pihak kepolisian mengidentifikasi mayat, Tagam juga kecewa dengan fasilitas Thamrin Plaza yang tidak memiliki CCTV.
“Memang iya, fasilitas di Thamrin Plaza seperti CCTV tidak ada. Seharusnya Plaza harus memiliki CCTV, tetapi kita akan terus berupaya dengan mempelajari kondisi di lapangan,” bebernya.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso menambahkan akan melakukan test DNA terhadap korban untuk mengetahui siapa keluarganya. Selain itu, ciri-ciri khusus yang terdapat di tubuh mayat juga harus segera di beritahukan melalui media cetak ataupun elektronik guna membantu penyelidikan terhadap korban.

“Polresta Medan harus segera melakukan penyelidikan dengan mencari bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bila mayat tidak dikenali secara fisik harus segera melakukan test DNA terhadap korban agar mengetahui keluarganya. Sedangkan untuk ciri-ciri khusus pada tubuh korban juga harus diumumkan agar diketahui keluarganya. Hal ini juga membantu penyelidikan,” ujar Heru. (mag-11/adl/jon)

Kaji Ulang Pembangunan Gedung DPRD

Pembangunan gedung DPRD Medan akan dibangun delapan tingkat, dengan taksasi biaya sebesar Rp90 miliar. Pembangunan direncanakan akan dimulai pada Januari 2012 mendatang. Apakah gedung DPRD Medan memang sudah semestinya direnovasi atau diganti dengan bangunan yang baru? Berikut wawancara wartawan Harian Sumut Pos, Ari Sisworo dengan Pengamat Politik asal Universitas Medan Area (UMA), Dadang Darmawan MSi.

Apakah memang sudah saatnya Gedung DPRD Medan diganti dengan bangunan yang baru?

Ada dua hal yang mestinya dijadikan rujukan atau pertimbangan, dalam rangka pembangunan gedung DPRD Medan. Pertama, dikaji melalui kekuatan usia bangunan yang sekarang dengan menilai kekuatan bangunan dan sebagainya. Kedua harus ada korelasi dengan hasil kinerja anggota DPRD Medan itu sendiri.

Bagaimana jika merujuk dari bangunan yang sekarang?

Jika rujukan dari sisi bangunan, saya pikir memang dilihat dari sisi usia dan kekuatan bangunan yang ada cukup relevan untuk dilakukan pembangunan gedung baru.

Bagaimana kalau dilihat dari sisi kinerja?

Dalam hal ini, saya pikir mesti ada evaluasi dan pengkajian ulang. Karena harus ada korelasi antara sarana yang ada dengan hasil. Kalau dari sisi ini, saya pikir anggota dewan belum memberikan hasil kinerja yang maksimal. Artinya, belum layak untuk dibangun gedung yang baru. Terlebih lagi, apa ada jaminan kinerja anggota dewan dengan gedung yang baru akan meningkat.

Bagaimana dengan nominal anggaran yang dianggarkan?

Jumlah Rp90 miliar, saya pikir sangat besar. Dengan kondisi yang ada, harusnya dana itu bisa diminimalisir. Bisa dilakukan pemangkasan, untuk efisiensi anggaran dan bisa dialokasikan ke bidang lainnya. Dan rencana pembangunan ini tidak semudah itu. Kita berkaca pada rencana pembangunan gedung DPR RI. Banyak kontroversi yang terjadi, hingga sampai saat ini belum terealisasi. (*)

Kasus Korupsi Polmed Sudah Diserahkan ke Jaksa

MEDAN-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) tahun anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, sudah P21 dan diserahkan polisi kepada jaksa sejak Selasa (29/11) lalu.

“Kasus Polmed sudah diserahkan ke jaksa untuk segera dilakukan penuntutan karena berkasnya sudah P21. Barang bukti dan tersangka juga sudah kita serahkan  sejak Selasa (29/11) kemarin,” kata Direktur Reskrimsus Polodasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di sela-sela acara silaturahmi Kapoldasu, Pangdam I/BB dan Wali Kota dengan lintas agama di Grand Aston, Medan, Kamis (8/12) siang.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan terungkap karena ditemukan kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel di Jurusan Teknik Elektro Polmed. Dimana pihak CV Karya Medika selaku pemenang tender tidak melakukan tugasnya sesuai untuk melaksanakan proyek tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sumut, menyatakan bahwa proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar. Oleh karenanya, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus Korupsi IAIN Dihentikan Sementara

Sementara penyelidikan dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut dihentikan sementara oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut.

“Kalau kasus dugaan Korupsi IAIN Sumut untuk penyelidikannya dihentikan sementara, karena belum menemukan bukti baru, jadi bukan dihentikan total. Bila nantinya ada menemukan bukti baru terkait kasus IAIN, penyelidikannya akan dilanjutkan kembali,” kata Sadono.

Dikatakannya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap bukti fisik dan hasil gelar perkara tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.

“Namun bila ada laporan baru yang masuk untuk menunjukkan bukti baru, penyelidikannya kita lanjutkan. Untuk klarifikasinya, Tipikor akan melakukan gelar perkara kembali bersama pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi senilai Rp72 miliar di IAIN dilaporkan salah satu LSM ke Poldasu. Dalam proses penyelidikan, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun  meski sudah beberapa bulan diselidiki, penyidik tidak juga menetapkan tersangka, karena tindak pidana tersebut belum bisa dibuktikan. (adl)

Niat Membantu Malah Ditipu

MEDAN-Malang benar yang dialami Joko (27), warga Jalan Cenderawasih Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai. Akibat termakan rayuan Kiky,  sepeda motor Honda Revo bernomor plat polisi BK 5859 RAC yang baru dikredit sekitar 1 tahun pun dibawa kabur.

Joko menceritakan kejadian berawal saat Kiky, perempuan berperawakan kurus, kulit putih dan rambut pendek ini datang ke rumahnya, Rabu (7/12) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan bermaksud minta diantar ke rumah temannya untuk meminjam uang.

Meskipun tidak begitu kenal dengan Kiky, namun pria yang bekerja sebagai pengrajin meubel di kawasan Jalan Asia ini pun terpincut dengan ajakan Kiky. Sesampainya di kawasan Jalan Pertiwi tempat teman Kiky, Joko disuruh menunggu di rumah tersebut. Alangkah terkejutnya Joko, saat Kiky tiba-tiba melajukan sepeda motor tersebut.

“Aku disuruh nunggu di Jalan Pertiwi yang katanya rumah temannya. Dia bilang mau pergi sebentar, lima menit saja karena temannya nggak ada di rumah. Setelah itu kereta ku dibawanya. Aku sempat curiga dan ngejar dia pas membawa kereta ku. Tapi aku tunggu aja di rumah itu, hingga 2 jam, dia nggak juga kembali,” katanya, Kamis (8/12).

Menurut Joko, Kiky dikenalnya sebagai perempuan liar dan sering nongkrong ke Jalan Cenderawasih. Namun, Joko tidak mengetahui tempat tinggal Kiky. Selain itu Kiky mempunyai banyak teman dikawasan tersebut.

“Dia sering nongkrong sama anak-anak di kampung kami. Usianya sekitar 25 tahun. Dia pernah bilang tinggal di Binjai, tapi saya nggak pernah minta nomor teleponnya. Pas saya tanya temannya, mereka bilang nggak begitu kenal sama Kiky. Saya jadi bingung mau mencarinya kemana, padahal cicilan keretanya belum lunas,” jelas Joko.

Selanjutnya, Joko bermaksud melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Percut Sei Tuan. “Saya mau buat laporan. Saya harap dia bisa ditangkap. Padahal tujuan saya karena mau bantu dia karena katanya nggak ada uang.  Eh, tahunya saya ditipu dan kereta saya dilarikan,” beber Joko. (mag-11)

Kertas Ujian kok Dibayar?

085371786xxx

Kepada Yth Bapak Kadisdik kota Medan, saya orangtua wali murid SMP Negeri 32 Medan Marelan, saya mau tanya apa memang lembaran kertas ujian untuk sekolah SMP Negeri di Medan harus dibayar/lembar Rp3.500, jadi dikalikan 11 lembar Rp38.500 yang setiap siswa diwajibkan harus bayar dan kalau tidak dibayar siswa tidak boleh mengikuti ujian dan perlu juga Bapak Kadisdik ketahui hampir semua guru di SMP 32 itu sering bolos, sampai-sampai kepala sekolahnya ngeluh dan curhat sama siswanya karena para guru sering bolos, jadi tolong Bapak Kadisdik sidak saja sekolah itu biar tidak membuat citra buruk di Dinas yang Bapak pimpin dan kalau hal ini terus dibiarkan jangan salahkan para wali murid membuat tindakan sendiri.

Saya Cek
Terimakasih informasinya. Untuk memastikannya saya akan cek langsung ke SMP Negeri 32 Marelan. Sehubungan dengan keterbatasan dana BOS, sekolah melalui Komite Sekolah berhak mencari dana tambahan. Begitu pun hendaknya setiap kebijakan disosialisasikan kepada seluruh orangtua siswa.

Drs Hasan Basri MM
Kadis Pendidikan Kota Medan

Segera Cek Kebenarannya

Pemerintah tidak pernah membuat aturan bila tidak membayar uang lembaran ujian tersebut, siswa tidak dibenarkan ikut ujian. Untuk itu, kita meminta Kadis Pendidikan Kota Medan untuk segera mencek kebenarannya ke sekolah yang bersangkutan yaitu SMP Negeri 32 Medan marelan. Apa kebijakan itu merupakan keputusan bersama komite sekolah atau tidak. Apabila tidak, Kadis agar memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah. Tidak benar lagi itu.

Roma P Simaremare
Ketua Komisi B DPRD Medan