25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14360

Tak Ada Kereta Api ke Rantauprapat

Jembatan di Merbau Ambruk Dihajar Banjir

MEDAN- Rute Kereta Api (KA) jurusan Medan-Rantauprapat dihentikan dalam waktu sekitar satu bulan. Penghentian itu karena jalur rel kereta api kawasan Merbau, Labuhan Batu, putus.
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Sumut mengaku tidak menginginkan hal itu terjadi namun mereka tidak melawan kehendak alam. Jembatan di kilometer 98+885 ambruk karena diterpa banjir dan terpaksa tidak bisa dilewati. Jalur ini dilewati kereta api dari Medan, Sri Bilah, tujuan Rantau Prapat.
“Ya, pangkal pilar jembatan yang berada di perbatasan Merbau-Rantauprapat itu ambruk sekitar pukul 08.00 WIB tadi pagi (kemarin, Red),” kata Humas PT KAI Sumut, Hasri.

Hasri menuturkan, kepada para calon penumpang tujuan Rantauprapat sebaiknya menggunakan alat transportasi lain. “Butuh waktu 1 bulan untuk memperbaiki jembatan tersebut karena yang amblas itu pangkal pilar jembatan,” ujarnya.
Hasri mengaku, diminta kepada calon penumpang agar maklum akan hal tersebut dan itu merupakan kejadian alam. “Perjalanan kereta api hanya sampai Medan-Merbau atau Medan-Kisaran saja. Untuk tujuan Rantauprapat tidak bisa,” kata dia.

Ditegaskan Hasri, kepada calon penumpang terhitung mulai Rabu (2/11) besok KA Sri Bilah tidak bisa berjalan. “Terhitung mulai Rabu (2/11) besok (hari ini, Red) KA Sri Bilah tidak bisa beroperasi semestinya (tujuan Rantauprapat) dan calon penumpang harap maklum dengan hal tersebut,” tuturnya.

“Tidak ada alternatif lain selain bus atau angkutan umum. Kerusakan sudah kita cek dan berusaha benahi, ternyata tidak bisa,” tambahnya.
Wakil Kepala Stasiun KA Medan, ST Hutabarat juga menuturkan hal yang serupa. Untuk memberitahukan pada calon penumpang, pihak PT KAI Medan sudah menempelkan pengumuman di loket. “Sesuai instruksi dari kantor pusat PT KAI Sumut, surat imbauan itu kita tempelkan di loket pembelian tiket KA agar calon penumpang bisa membacanya dan memakluminya,” sebutnya. (jon)

Haji Asal Sumut Tiba 11 November

MEDAN-Persiapan pemula ngan jamaah haji Indonesia di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah sudah hampir rampung, hanya tinggal 13 persen lagi. Jamaah haji asal Sumatera Utara yang tergabung dalam Embarkasi Medan, dijadwalkan akan kembali ke tanah air pada 11 November 2011 sekitar pukul 22.15 WIB.

“Setelah Kemenag Pusat mengunjungi Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, diketahui persiapan pemulangan jamaah haji hanya tinggal 13 persen,” ujar Humas Badan Pengelola Asrama Haji Embarkasi Me dan, Drs HM Sazli Nasution, Selasa (1/11)n
Sementara itu, mengenai ruang tunggu jamaah haji, juga mampu menampung hingga 450 orang jamaah haji yang saat ini kondisinya sudah siap dan bersih. “Hanya toilet yang masih dalam tahap penyelesaian. Diharapkan pemulangan tahun ini tidak lagi mengalami keterlambatan seperti tahun lalu yang 4 sampai 7 jam, karena padatnya jamaah yang mau pulang ke negaranya masing-masing,” kata Sazli.

Nantinya, lanjut Sazli, pemulangan jamaah haji dibagi dalam dua gelombang. Gelombang I Kloter 01/MES hingga Kloter 11/MES diberangkatkan dari Makkah langsung ke Jeddah dan menginap lalu pulang ke tanah air. “Sedangkan gelombang ke II Kloter 12/MES sampai Kloter 19/MES dari Makkah ke Madinah, menginap baru ke Jeddah dan kembali ke tanah air,” ungkapnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pemulangan jamaah haji hanya melalui 1 pintu yaitu melalui pintu (gate) 22. Tahun ini direncanakan penambahan 1 pintu lagi yang berada di terminal barat bandara. “Setiap pintu mampu menampung 450 orang atau 1 kloter. Didalamnya terdapat pemeriksaan imigrasi,” urainya. (mag-11)

Ingin Bebas bak Wali Kota Bekasi

Wawancara Eksklusif dengan RE Siahaan, Terdakwa Korupsi Rp10,51 M

Dugaan korupsi Rp10,51 miliar, membuat RE Siahaan masuk jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Mantan Wali Kota Pematangsiantar ini berharap mengulang sukses Wali Kota Bekasi, Muhammad Mochtar, lolos dari jerat KPK, divonis bebas di pengadilan tipikor daerah.

Putusan hakim ad hoc Ramlan Comel yang membebaskan Wali Kota Bekasi nonaktif, Muhammad Mochtar, dari tuduhan korupsi, membawa angin segar bagi mantan Wali Kota Pematangsiantar Ir Robert Edison (RE) Siahaan. Sama-sama tersangkut korupsi yang ditangani KPK dan disidang di Pengadilan Tipikor di daerah, RE Siahaan berharap tuah kemujuran Muhammad Mochtar.

Wali Kota Pematangsiantar periode 2005-2010 ini meminta majelis hakim yang dipimpin Jonner Manik SH MHum yang menyidangkan perkara, untuk bertindak arif dan bijaksana. RE Siahaan berharaphakim mengambil putusan dengan memberikan vonis bebas.

Dia menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari jaksa KPK, Zet Tadong Alo SH terhadapnya, kabur dan tidak mendasar.

Saat ditemui Sumut Pos di sel sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Jalan Pengadilan Medan, Selasa (1/11), ia didampingi tiga pengacara hukumnya, Sarbudin Panjaitan SH MH, Kamaruddin Simanjuntak SH, dan Perry Cornelius P Sitohang SH. RE Siahaan meminta surat Dakwaan Penuntut Umum nomor: DAK-32/24/10/2011 tanggal 18 Oktober 2011 harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak diterima, karena penuntut umum dinilai tidak cermat dan tidak lengkap dalam membuat surat dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Partai Demokrat Kota Pemantangsiantar, usai persidangan, Selasa (1/11) dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU. Mengenakan kemeja biru tua lengan panjang, dan celana panjang warna hitam, RE Siahaan berharap bebas dari peradilan hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi.

Pria yang disangkakan atas tuduhan korupsi atas dana  APBD Pematangsiantar tahun 2007 senilai Rp10,51 miliar membantah tuduhan-tuduhan yang dilakukan penyidik KPK dan tidak berdasar.
“Karena tidak ada bukti otentik atau bukti yang mendasar bahwa saya terlibat langsung dalam perkara dugaan korupsi seperti yang disangkakan penyidik KPK. Semua tuduhan yang dilontarkan KPK itu tidak mendasar. Karena saya disangkakan dalam perkara ini, atas pengakuan orang lain.Tidak ada bukti yang konkrit soal keterlibatan saya secara langsung,” beber RE Siahaan.

Makanya, sambung RE Siahaan, ia membantah dalam perkara ini. Ia juga mengklaim dirinya tidak terlibat. Dalam hal ini KPK tidak mendasar dan membabi buta.
RE Siahaan juga berharap bahwa ketua majelis hakim yang menyidangkan perkaranya untuk bertindak objektif, dan segera menilai. Kalau memang ia dinyatakan tidak bersalah didalam peradilan, maka RE Siahaan meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya, seperti apa yang dilakukan oleh ketua majelis yang membebaskan wali kota Bekasi.

Sementara itu, Sarbudin Panjaitan SH MH, pada wartawan juga menegaskan agar majelis hakim Tipikor Medan untuk memberlakukan pembebasan terhadap klainnya.
“Saya berharap agar majelis hakim membuat terobosan baru di Sumatera Utara. Untuk berbuat hal yang sama terhadap pak RE Siahaan. Karena dengan adanya beberapa kepala daerah yang bebas murni oleh hakim, ini menunjukan bahwa KPK pun tidak sepenuhnya benar. Ini terbukti banyak kepala daerah yang bebas oleh hakim,” tegas Panjaitan.

Untuk itu Sarbudin Panjaitan SH juga mengharapkan hal yang sama terhadap dirinya (untuk memvonis bebas). Karena berdasarkan dakwaan-dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum semuanya tidak mendasar.
“Untuk itu saya berharap agar majelis hakim harus bijaksana dalam menyikapi persoalan perkara yang dihadapi. Karena dalam perkara ini klaian saya hanya menjadi tudingan oleh orang-orang, atas arahan dari KPK,” bebernya.
Usai wawancara dengan wartawan koran ini, mantan Walikota Pematang Siantar ini langsung diboyong petugas Waltah (pengawal tahanan) dari Kejari Medan, untuk dimasukan kembali ke mobil tahanan kijang warna hijau, untuk dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, dimana selama ini ia dititipkan oleh KPK.

Pada persidangan sebelumnya Mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan didakwa melakukan korupsi dana  APBD Pematang Siantar tahun 2007 senilai Rp10,51 miliar untuk menguntungkan diri sendiri, 14 anggota dewan dan sejumlah rekanan, pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/10)

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Irene Putrie , dana APBD sebesar Rp10,51 miliar yang “dicuri” RE Siahaan itu terdiri dari Rp8,3 miliar anggaran rehabilitasi/pemeliharaan drainase, jalan, jembatan dan infrastruktur desa, dan Rp2,17 miliar dana bantuan sosial pada APBD Perubahan Kota Pematang Siantar tahun 2007.
Dari  Rp10,51 miliar tersebut, lanjut jaksa, Rp7,7 miliar digunakan terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri dan sisanya untuk memperkaya orang lain yakni, Johnny Arifin Siahaan Rp1,4 miliar, Maruli Silitonga Rp700 juta, 14 anggota DPRD Kota Pematangsiantar yakni Yusuf Siregar, Zainal Purba, Yusran, RTP Sihotang, Aulul Imran, Toga Tambunan, Marisi Jujur Sirait, Nursiana Purba, Otto Sidabutar, Dapot Sagala, Marzuki, Ronald Tampubolon, Aloysius Sihite dan Unung Simanjuntak masing-masing Rp30 juta.

RE Siahaan juga didakwa memperkaya suatu korporasi (rekanan) yaitu CV David Rp53 juta, UD Grace Rp16 juta, CV Armadiva Rp13 juta, CV Anwar Jaya Rp20 juta, CV Ervin Jaya Rp16 juta, CV Binduan Rp14 juta, UD Ayumi Wantina Rp9 juta, CV Binumbun Perkasa Rp13 juta, CV Morgatri Rp12 juta, UD Donni Rezeki Rp16 juta, CV Mas Ayu Rp10 juta, CV Greni Utama Rp18 juta, UD Tirta Sari Rp11 juta, CV Surya Tiara Mandiri Rp8 juta, CV Kirana Utama Rp1,8 juta, CV Bekasi Jaya Rp8,3 juta, dan CV Sarlin Nasipuang Rp4,1 juta.

JPU menjelaskan,  Rp8,3 miliar anggaran rehabilitasi/pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang dikorupsi terdakwa tersebut, adalah Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Pematangsiantar 2007 sebesar Rp14,7 miliar yang dialokasikan untuk anggaran swakelola.

Dengan perincian, program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan Rp4,9 miliar, program pembangunan infrastruktur pedesaan Rp3,3 miliar, program pemeliharaan drainase Rp4,9 miliar dan program pemeliharaan rutin jaringan irigasi Rp1,4 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana swakelola pada Dinas PU yang telah dipotong 40 persen tersebut, terdakwa memerintahkan W Bonatua Lubis, Kadis PU Pematangsiantar, yang kemudian ditindaklanjuti Johnny Arifin Siahaan, Holder Siahaan, Erwin Simanjuntak dan Suhartono membuat kontrak fiktif seolah-olah rekanan telah mengerjakan proyek dengan menggunakan dana rehabilitasi/pemeliharaan Dinas PU tahun 2007 tersebut secara penunjukkan langsung (PL), dimana rekanan mendapat fee sebesar 2,5 persen dari kontrak fiktif.
Penggunaan dana rehabilitasi/pemeliharaan Dinas PU sebesar Rp8,3 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp2,17 miliar tersebut, mengakibatkan kerugian negara cq keuangan Pemko Pematangsiantar sebesar Rp10,51 miliar.
RE Siahaan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3  jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rud)

Berharap Ada Implementasi Kebijakan yang Lebih Segar

Buah Tangan T Erry Nuradi dari Kuliah Singkat di Harvard (2/habis)

Sistem dan manajemen keuangan pada perusahaan yang diadopsi, pemerintahan kota dan kabupaten di Amerika Serikat berjalan sangat transparan dan akuntabel.

PANDA MT SIALLAGAN, Medan

City Manager sebagai pemegang otoritas penyelenggaraan pemerintahan, memiliki kewenangan penuh menyusun program lengkap dengan anggarannya. Program ini kemudian dikonsultasikan kepada Dewan Kota untuk selanjutnya disetujui sebagai program pembangunan atau pelayanan.

City Manager juga memiliki tugas dan kewenangan menjalin menjalin kemitraan atau kerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan untuk menggalang dana. Pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, juga sepenuhnya dikelola Dewan Kota. Federal hanya kebagian peran mengurusi pajak tambang dan kemudian dialirkan ke daerah. Jumlahnya sangat kecil, ha nya berkisar 5 persen dari total anggaran.

“Federal tak lagi mengurusi pendapatan dan pengeluaran daerah. Federal hanya mengurusi pajak tambang. Oleh karenanya, bantuan dana dari Federal hanya sekitar 5 persen,” ujar T Erry Nuradi.
Bincang-bincang dengan T Erry Nuradi berlangsung santai. Ia tampak memahami dengan baik materi yang diperoleh selama kuliah singkat di Harvard. Setelah berbagi cerita
tentang kepemimpinan strategis terutama relasi antara eksekutif dan legislatif, sistem pengelolaan keuangan, T Erry kemudian bicara materi lain dalam perkualian tersebut.

Terkait manajemen baru pelayanan publik, kata T Erry Nuradi, para bupati/wali kota memperoleh pembelajaran tentang reinventing pemerintahan (reinventing goverment), pentingnya alat analisis untuk pengambilan sebuah keputusan, kemitraan pemerintah dengan swasta, kerjasama dan persaingan antar pemerintah daerah dan lain-lain.

T Erry Nuradi menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan swasta. Dalam konteks ini, pihak swasta diberi kesempatan melakukan program pemerintah. Secara umum pemerintah daerah di Amerika tak lagi kesulitan dalam hal keuangan. Program dan kebijakan lebih fokus pada pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Hal menarik lain adalah munculnya kompetisi antardaerah untuk menunjukkan diri sebagai yang terbaik. Citra teramat penting. “Hal ini dapat dipahami sebab wali kota dan anggota legislatif memang para tokoh dan secara finansial sudah sangat mapan. Jadi mereka memilih jadi wali kota atau anggota dewan bukan untuk mencari uang, tapi mengabdi dan melayani rakyat sebaik-baiknya,” ujar T Erry Nuradi.
Namun demikian, kompetisi antardaerah tidak berarti tidak terjalin kerjasama. Justru sebaliknya, selalu terjalin komunikasi dan kerjasama antardaerah sebagai perwujudan pembangunan lintas wilayah. Dia mengambil contoh antara Kota Tebingtinggi dengan Kabupaten Serdangbedagai. Selama ini, penanganan sampah antara kedua daerah belum terkordinasi secara baik. Mestinya, jika Pemko Tebingtinggi ingin membuang sampah di Sergei, harus ada kerjasama konkret, misalnya sama-sama membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan potensi keuntungan dari pengelolaan sampah tersebut bisa dibagi sebagai pendapatan asli daerah masing-masing.

Selanjutnya, terkait pembangunan berkelanjutan (sustanaible development), mereka diajarkan tentang pentingnya merencanakan program pembangunan berkelanjutan, bagaimana membangun sebuah kota atau daerah tanpa menyebabkan dampak buruk di masa depan.

T Erry menjelaskan, pembangunan berkelanjutan terkait dengan banyak hal, misalnya urbanisasi, globalisasi, sehingga kebijakan terkait hal itu harus visioner. Selain itu, tantangan menghadapi urbanisasi dan transportasi turut menjadi pembahasan penting. Maka, pembangunan sebuah kota juga harus direncanakan dengan konsep berkelanjutan. Pola pembangunan kota-kota di Indonesia, misalnya, kerap melupakan konsep berkelanjutan, sehingga tata kota kerap bongkar pasang dari waktu ke waktu. Penggusuran rumah-rumah warga untuk pembangunan fasilitas publik yang baru, antara lain menjadi indikasi lemahnya perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Menariknya, kata T Erry Nuradi, meskipun Amerika sudah tergolong negara megapolitan, tapi mereka tak melupakan konsep pembangunan pedesaan, yang juga direncanakan secara berkelanjutan. Itulah sebabnya pedesaan negara superpower itu lebih terasa sebagai tempat yang nyaman dan indah, layak dijadikan destinasi wisata. Sistem pertaniannya juga sangat modern, jauh dari kesan kumuh sebagaimana umumnya kampung dan pedesaan di Indonesia.
T Erry Nuradi mengatakan, secara umum konsep pembangunan berkelanjutan diselaraskan dengan kampanye mengurangi pemanasan global (global warming). Oleh karena itu, dalam melaksanakan pembangunan, kawasan atau ruang terbuka hijau harus dipertahankan dan diperluas jika memungkinkan. Kawasan atau tak hanya berfungsi mengurangsi pemanasan global, tapi juga memperkuat daya serap tanah terhadap air. Semua ini pada akhirnya berdampak pada peningkatan kualitas kota, terutama terkait penanganan banjir.

“Pembangunan berkelanjutan untuk mengantipasi global warming ini lebih serius penekanannya. Mereka mencontohkan, dulu ketebalan es di kutub utara sangat tidak memungkinkan untuk bisa cair. Tapi kini kutub utara sudah mencair. Itulah yang menyebabkan banyak pulau-pulau di Indonesia tenggelam. Maka itu, pembangunan tak bisa lagi dilakukan secara serampangan, tapi harus berkelanjutan dan mempertimbangkan aspek lingkungan,” ujarnya.
Akhirnya, T Erry Nuradi mengatakan, sangat banyak pelajaran menarik diperoleh selama kuliah di Harvard, meskipun waktunya hanya tingga minggu. Dan secara lebih rinci, hasil perkuliahan itu akan dirangkum dalam laporan ilmiah yang akan diserahkan kepada Gubernur dan Mendagri.

Dia berharap, mudah-mudahan dari laporan seluruh bupati/wali kota yang berangkat ke Harvard itu, ada implementasi-implementasi kebijakan yang lebih segar, baik soal hubungan antara eksekutif dengan legislatif, pelayanan publik dan pembangunan yang lebih manusiawi dan bermartabat. (***)

Rambah Musik Jazz

Nikita Willy

Nikita Willy (17), kembali mengeluarkan single. Perempuan yang namanya laris manis di dunia sinetron itu mengeluarkan lagu keempat, Pantas Untukku. Kali ini dia menyanyikan lagu tersebut dengan Oscar Mahendra. Musiknya bernuansa jazz. Sebelumnya, Niki lebih sering bermain di warna musik pop.

Kekasih Bara Tampubolon itu menjelaskan single terbarunya tersebut merupakan ciptaan Oscar. “Ini first time aku berduet. Kebetulan aku sudah kenal Oscar lumayan lama. Aku suka denger lagu-lagu dia juga. Ternyata Oscar punya lagu yang seharusnya dinyanyikan duet. Ya sudah, akhirnya dinyanyikan berdua,” terangnya kemarin (1/11) di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kata Niki, menyanyi lagu jazz tidak sulit. Dia lebih sulit membawakan lagu-lagu pop. “Soalnya, di musik pop kan ada nada tingginya,” ucapnya. Nah, menurut dia, jazz lebih ringan. Jadi, dia merasa single keempat itu lebih fun. “Iya lho, musik jazz itu ringan. Musiknya sih memang nge-jazz ya. Tapi, kalau vokal, ya semampuku saja,” lanjutnya lalu tertawa.

Meski perempuan yang mendapat penghargaan Aktris Terfavorit Panasonic Gobel Awards 2010 dan 2011 itu eksis di sinetron dan menyanyi, fokus utamanya tetap akting di sinetron. Karena itu, dia belum berniat untuk membuat album dalam waktu dekat. “Kumpulin single saja dulu. Baru nanti dijadikan album. Jadi, albumnya ya dari single-single itu saja,” tutur bintang sinetron Putri Yang Ditukar tersebut.
Hari-harinya lebih banyak dihabiskan di lokasi syuting. Sampai-sampai dia rindu dengan terik matahari. Kalau berada di lokasi syuting, biasanya dia selalu berada di dalam ruang. “Syutingnya kan sekarang di dalam ruangan terus, jadi aku jarang dapat sinar matahari. Padahal, aku pengen kulitku cokelat,” tuturnya. (jan/c8/ayi/jpnn)

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pencurian Pulsa

JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri akhirnya mengambil alih kasus dugaan pencurian pulsa. Korps Bhayangkara itu menilai kasus tersebut terjadi di banyak daerah di Indonesia dan telah meresahkan masyarakat. Selain itu, tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar membutuhkan penanganan satu atap melalui Mabes Polri.

“Korban kasus pencurian pulsa tidak hanya terjadi di satu daerah saja. Tapi juga di banyak daerah dan ditangani beberapa Polda. Karena itu, penanganan akan diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri kemarin (1/11).

Saud menambahkan, kasus tersebut cukup spesial dan tidak bisa ditangani seperti menangani kasus kriminal konvensional. Sebab, modus yang digunakan cukup kompleks dengan melibatkan pakar teknologi informasi. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami sudah bekerjasama dengan ahli IT untuk mencari modus yang dilakukan dan alat bukti untuk menjerat pelaku,” katanya.

Namun, Saud belum bisa mengatakan berapa banyak kasus yang terjadi. Bareskrim, kata dia, akan mengumpulkan data-data dari Polda-Polda di daerah. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Kasus tersebut mencuat setelah banyaknya keluhan dari pengguna telepon genggam yang merasa tertipu dengan tawaran penyedia konten. (aga/agm/jpnn)

Tulis Buku Kesehatan

Bob Hasan

Di usianya yang sudah 80 tahun, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Bob Hasan meluncurkan buku tentang pengalamannya menjaga kesehatan. Buku pertama pengusaha kayu ternama itu bertajuk Mengapa Saya Sehat.

“Banyak teman minta saya untuk nulis buku. Mereka bilang, pengalaman hidup saya unik dan banyak orang ingin tahu. Tapi, saya nggak ingin bikin otobiografi. Saya nggak pengen muji-muji diri sendiri,”  ujar orang dekat mantan Presiden Soeharto tersebut.

Bob menuturkan, saat ingin menulis, dirinya teringat sebuah pepatah yang mengatakan, the winner writes history, the loser writes autobiography.

Berdasar pepatah itu, anak angkat Jenderal Gatot Subroto tersebut memutuskan menulis hal-hal yang dirasakan membawa manfaat bagi para pembacanya kelak. Yakni, pengalamannya menjaga kesehatan.
Ayah tiga anak tersebut juga menulis tentang sejumlah kiprah dokter Indonesia dalam menangani masalah kesehatannya. Lewat buku setebal 250 halaman tersebut, Bob juga mengikutkan keunggulan produk jamu dalam negeri.
“Saya ingin masyarakat mau berobat di dalam negeri. Karena di sini banyak dokter yang bagus. Jadi,  kenapa di luar negeri? Lalu, produk jamu kita juga khasiatnya nggak kalah kok,” imbuh Bob yang masih tampak segar di usianya yang sudah kepala delapan itu. (ken/c1/nw/jpnn)

Divonis 3,5 Tahun, Penyuap Hakim Pasrah

JAKARTA-Divonis lebih berat dari koruptor kakap, penyuap hakim, Puguh Wirawan, malah pasrah. Mengapa takut kalah di tingkat banding?
Mimik Kurator PT SkyCamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan memucat saat majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis untuk dirinya kemarin (1/11). Selain dinyatakan terbukti bersalah, Puguh dihukum tiga tahun enam bulan penjara sekaligus denda Rp100 juta subsider empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Trisnawati saat membaca amar putusannya.

Menurut majelis, Puguh terbukti melakukan suap Rp250 juta kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin Umar sesuai dengan dakwaan primer yang didakwakan jaksa.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Puguh divonis cukup berat. Hal yang memberatkan adalah, Puguh dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai seorang kurator, Puguh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyrakat, bukan malah menyuap dan mencoreng nama penegak hukum.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, Puguh bertingkah sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum dan memiliki keluarga.
“Memang, voni yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum.

“Kami memberikan vonis bukan bermaksud sebagai balas dendam. Tapi sebagai bentuk pembinaan terhadap terdakwa,” kata majelis hakim.
Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian uang Rp250 juta kepada Syarifudin bertujuan agar Syarifudin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Puguh yang ditemui seusai sidang mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut terlampau tinggi. Apalagi dirinya hanya melakukan suap dan tidak menggunakan uang negara.
“Bandingkan dengan koruptor yang mengkorupsi uang negara, mereka hanya divonis dua tahun saja. Apakah ini pertanda lebih baik kita korupsi uang negara saja, toh hukumannya lebih ringan,” katanya.
Namun saat disinggung apakah dirinya akan mengajukan banding, Puguh ragu-ragu.
“Kalau itu (banding) nanti dulu, nanti kalau diperberat gimana? Kan sekarang trennya begitu,” jawabnya. (kuh/agm/jpnn)

Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (1/11).
Pasal 114 berbunyi, ‘Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan’. Sementara, Penjelasan Pasal 114 menyebutkan, ‘peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan ‘dapat’ disertai gambar atau bentuk lainnya.’

Hakim konstitusi Akil Mochtar dalam pertimbangan putusan mengatakan, Pasal 114 menimbulkan penafsiran yang tidak jelas dan tegas. Apalagi jika dihubungkan dengan ketentuan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 199 Ayat 1 UU Kesehatan Pasal 114 beserta Penjelasannya.

Sehingga kata ‘dapat’ menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum. Sebab, penjelasan pasal itu sendiri tidak sinkron dengan Pasal 199 Ayat 1 UU Kesehatan. Penjelasan Pasal 114 dan Pasal 199 tidak menunjukkan konsistensi sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Pasal 114 berikut penjelasannya juga tidak senafas dengan azas dan tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Kesehatan.
Dengan demikian kata ‘dapat’ dalam Penjelasan Pasal 114 yang tidak mewajibkan perusahaan/produsen rokok telah mengebiri hak konstitusional para pemohon dan masyarakat, khususnya perokok untuk mendapatkan informasi yang dapat mengembangkan diri dan sosialnya sesuai UU Perlindungan Konsumen. “Karena itu, mahkamah menilai kata ‘dapat’ bertentangan dengan UUD 1945,” kata Akil dalam pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian, kata Akil, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”

Akil mengingatkan, materi Penjelasan Pasal 114 dinilai cukup jelas karena ada kata sambung ‘dan’ sehingga bersifat kumulatif. “Perusahaan rokok wajib mencatumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang jelas dan mudah terbaca, serta disertai gam bar atau bentuk lainnya,” jelasnya.

Akil mengakui, dalam membuat keputusan hakim konstitusi lalai dengan tidak menghapus kata ‘bentuk lainnya’. Akibatnya, perusahaan rokok bisa bingung harus mencantumkan definisi bentuk gambar seperti apa yang dimaksud dalam aturan itu. “Nanti bisa diatur lebih detail dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Perdagangan,” jelas Akil.

Terkait tuntutan pemohon dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Kesehatan yang berbunyi, ‘Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan’.
Menurut Mahfud, frasa, “tembakau, produk yang mengandung tembakau” tidak dapat diterima. Sebab, permohonan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditemukan unsur diskriminasi.
Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon Wakil Kamal menyinggung Pasal 113 yang dinilai diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau. Kamal menilai susunan dua ayat dalam pasal itu kacau, disebabkan dalam Ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum.

Namun pada Ayat 2 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif. “Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif. Ini sangat diskriminatif,” kata Kamal.(kyd/jpnn)

Hewan Kurban Belum Diperiksa

LUBUK PAKAM- Hari Raya Kurban (Idul Adha) 1432 Hijriah tinggal sepekan lagi, namun, Dinas Pertanian Pemkab Deli Serdang belum melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan qurban yang bakal disembelih.
Kepala Dinas Pertanian Wildan Rangkuti, melalui Kabag Peternakan Daud Harahap, ketika dihubungi awak Sumut Pos via ponselnya, Selasa (1/11), membenarkan pihaknya belum melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak untuk kurban.
“Belum dilakukan pengecekan kesehatan hewan kurban. Direncanakan 3 November 2011 mendatang, pengecekan dilakukan di Kecamatan-kecamatan penghasil danging ternak kambing dan sapi saja,” kata Daud.
Nantinya petugas dari Dinas Pertanian Pemkab Deli Serdang akan memeriksa bagian tubuh hewan yang mudah ditandai terdeteksi penyakit seperti  kuku, mulut, tanduk, bulu, dan kulit.

Seorang pengusahan ternak di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Buyung mengatakan, orderan hewan kurban banyak diterimannya dari panitia qurban. Namun, sampai  saat ini, hewan-hewan miliknya itu belum diperiksa kesehatannya, meski sebagian hewan itu telah laku terjual. “Dari Dinas Pertanian belum ada melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, terpaksa dijual duluan,” katanya.
Terpisah, Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan (Disnak) Pemkab Langkat, menggencarkan pemeriksaan hewan kurban menjelang perayaan hari raya Idul Adha, melalui penegasan surat ke petugas lapangan tingkat kecamatan guna melakukan pemeriksaan.

“Sebelumnya kita juga melakukan hal serupa terhadap hewan-hewan ternak, namun menjelang pelaksanaan hari raya qurban ini, kita lebih intensifkan lagi pemeriksaan baik untuk hewan besar seperti sapi maupun hewan kecil domba dan kambing,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keswan Rachman, di Stabat, Selasa (1/11). (btr/mag-4)