29 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14366

Nur Pamudji Dirut Baru PLN

JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) punya dirut baru. Selepas ditinggal Dahlan Iskan yang menjadi menteri BUMN, tongkat estafet kepemimpinan PLN akan diserahkan kepada Nur Pamudji yang saat ini menjabat sebagai direktur energi primer PT PLN.

Dahlan Iskan mengatakan, Nur Pamudji dinilai sebagai sosok muda yang punya kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin PLN. “Dia punya integritas dan brilian,” ujarnya kepada wartawan kemarin (31/10). Rencananya, pelantikan Nur Pamudji akan dilakukan pukul 11.00 hari ini di Gardu Induk PLN Karet Tengsing, Jakarta.

Dahlan menyebut, salah satu faktor lain yang membuatnya memilih Nur Pamudji adalah usianya yang masih tergolong muda. Nur yang lahir 2 Agustus 1961, adalah sosok termuda di jajaran direksi PLN. “Dia (akan menjadi dirut PLN) yang termuda dalam sejarah PLN modern,” katanya.

Menurut Dahlan, PLN harus dipimpin orang-orang muda karena orang muda dinilai bakal bisa membawa PLN lebih maju. “Saya percaya sama orang muda. Orang muda harus diberi posisi yang cepat naik. Selain itu, dia juga punya kemampuan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dahlan pernah mengatakan jika dirinya akan membawa semangat muda dalam tubuh BUMN, karena itu sosok-sosok muda potensial akan diberi kesempatan untuk memimpin BUMN. Khusus untuk PLN, Dahlan juga ingin agar lebih feminim, sehingga bisa jadi akan mengakomodasi masuknya sosok wanita yang punya kapabilitas untuk duduk di jajaran pimpinan PLN.  Selain itu, Dahlan berkelakar bahwa faktor lain yang membuat dirinya menunjuk Nur Pamudji sebagai dirut PLN adalah latar belakang Nur Pamudji yang dulunya juga pernah menjadi wartawan.

“Kalau jawaban guyonnya, saya ini kan wartawan. Tentu saya minta pengganti saya itu dari wartawan juga. Dulu Nur Pamudji itu wartawan pers kampus yang hebat, dia pengasuh (rubrik) ilmu dan teknologi di (harian) Sinar Harapan sebelum dibredel,” katanya. (owi/agm/jpnn)

Ruko Banyak Mencuri Listrik

MEDAN-Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Wilayah Sumatera Utara (P2TL Wilsu) mengaku telah menyelamatkan penggunaan arus listrik. Hingga September 2011 ada Rp56,2 miliar yang menjadi temuan tim P2TL, dimana Rp31,7 miliar atau 56,42 persen di antaranya telah dibayar oleh pelakunya.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Wilayah Sumut, Rutman Silaen, didampingi Deputi Hukum dan Komunikasi PLN Wilayah Sumut Raidir Sigalingging mengaku, dari sejumlah pencurian arus listrik tersebut, paling banyak ditemui di rumah toko (ruko). Namun, saat akan diambil tindakan, tim P2TL mengalami kendala karena ruko-ruko tersebut bukan dihuni pemiliknya, tapi disewakan kepada orang lain.
“Kami meminta kepada masyarakat sebagai pelanggan PLN untuk memiliki dasar hukum dan kejelasan tanggungjawab soal penggunaan listrik ketika melakukan aktifitas sewa-menyewa atau jual-beli rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor (rukan). Waktu tim P2TL PLN melakukan penertiban kepada pihak yang tinggal di rumah, ruko, atau rukan yang sedang diperiksa, bukan kepada pemilik bangunan tersebut. Kebanyakan yang mengadu atau membantah terhadap dugaan kecurangan penggunaan listrik ini adalah penyewa yang merasa tidak berbuat curang terhadap instalasi listrik di bangunan yang ditinggali,” kata dia.

Akibatnya, kata Rutman, ketika Tim P2TL menemukan fakta ada penyalahgunaan penggunaan listrik, penyewa atau pemilik bangunan yang baru sontak membantah telah melakukan kecurangan.

Menurutnya, tim P2TL Sumut sering menjumpai tidak ada klausul khusus tentang penggunaan listrik di ruko yang ditempati pengelola warnet atau game online itu. Ia berharap ada akta notaris atau kesepakatan yang kuat tentang tanggungjawab penggunaan listrik saat dilakukannya transaksi sewa-menyewaatau jual-beli bangunan.
“Kita tahulah kalau warnet atau game online banyak memakai arus listrik melebihi kapasitas terpasang yang melekat pada ruko itu. Ketika Tim P2TL melakukan inspeksi, maka munculah ketidakjelasan soal pertanggungjawaban pemakaian listrik antara pemakai dan pemilik ruko,” tegas Rutman.

Hal yang sama dikatakan Deputi Hukum dan Komunikasi PLN Sumut Raidir Sigalingging.  Raidir mencontohkan bantahan penyewa ruko yang merupakan salahsatu anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu, yang mengaku baru dua bulan menempati ruko tersebut dan tidak tahu soal kondisi perangkat listrik yang tersedia.

Raidir meminta masyarakat untuk jeli dan teliti menegnai hal tersebut. Pihaknya menyampaikan hal ini karena PLN ingin agar listrik yang dipasok benar-benar dipakai oleh mereka yang berhak, atau dipakai secara benar dan tepat. Selain itu, beban subsidi yang ditanggung pemerintah yang begitu besar menjadi perhatian PLN. (ila)

80 Persen Anggota DPRD Asal PPRN se-Sumut Akan Direcall

MEDAN- Anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Sumut, dipastikan akan direcall. Ketua DPW PPRN Sumut, Pustaha Nurdin kepada wartawan, Senin (31/10) menyatakan, akan dilakukan recall besar-besaran di tubuh PPRN Sumut.

Pe-recall-an sebanyak 80 persen anggota DPW PPRN, dan termasuk pula anggota DPRD Sumut dari PPRN, menurut Pustaha Nurdin, diperkuat dengan adanya fatwa Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 2011, dimana dalam fatwa itu memerintahkan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mensahkan hasil Munas I PPRN dengan Ketua Umum, Rochim. Jadi dalam putusan itu juga ditetapkan bahwa apa yang ditandatangani oleh Amelia Ahmad Yani adalah ilegal.

Berdasarkan ketetapan itu, tambah Pustaha Nurdin, DPW akan melakukan recall kepada anggota dewan asal PPRN se-Sumut untuk beberapa daerah. “Tidak semua anggota DPRD se-Sumut yang direcall. Namun kisarannya mencapai 80 persen, termasuk Medan,” ujarnya.

Pustaha menyebutkan, beberapa Anggota DPRD yang direcall yakni berasal dari Humbang Hasundutan (Humbahas), Serdang Bedagai (Sergai), Labuhan Batu, Medan, Toba Samosir (Tobasa), Padang Lawas Utara (Paluta), Sibolga, Simalungun, Nias dan beberapa daerah lainnya. “Nama-namanya sudah ada. Namun kita nggak bisa sebut sekarang, nanti seiring berjalannya proses itu. Dalam waktu dekat inilah,” ungkapnya.

Terkait fatwa MA tersebut, Pustaha Nurdin kembali mengungkapkan, kepengurusan DPP PPRN pada akhirnya menurut hukum adalah dipimpin oleh Ketua Umum (Ketum) Rochim, Sekjen Joller Sitorus dengan dasar Munas 1 PPRN pada 19-20 Maret 2011 lalu. (ari)

Effendy Sinukaban Pimpin DPRD Karo

KARO-Effendy Sinukaban SE, diambil sumpahnya sebagai Ketua DPRD Karo, dalam sidang paripurna istimewa DPRD Karo di gedung DPRD Karo, Senin (31/10). Pengambilan sumpah danjanji dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe,  Lince Anna br Purba SH MH

Sidang paripurna kemarin dipimpin Pelaksana Ketua DPRD Karo, Ferianta Purba SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Karo,Onasis Sitepu. ST dan dihadiri 25 dari 35 anggota DPRD Karo.

Turut hadir, Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Wakil Bupati Terkelin Brahmana SE, Dandim 0205/TK Letkol Kav Prince Meyer Putong, Kapolres Karo AKBP Drs Ignatius Agung Prasetyoko SH, Sekda Ir Makmur Ginting MSC, sejumlah  pimpinan SKPD jajaran Pemkab Karo.

Sebelum acara pokok pelantikan, pelaksana Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE, membacakan Keputusan Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. ST,  Nomor 188.44/919/KPTS/Tahun 2011 tertanggal 14 Oktober 2011  tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Karo.

Surat keputusan  tersebut, memberhentikan dengan hormat Siti Aminah br Perangin-angin SE dari kedudukannya sebagai Ketua DPRD Karo dan mengangkat Effendy Sinukaban SE sebagai Ketua DPRD Karo.

Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dalam sambutannya mengatakan, kiranya kepemimpinan Effendy Sinukaban SE dapat menciptakan kebersamaan seluruh anggota DPRD Karo yang pada gilirannnya dapat mewujudkan kemitraan kerja yang berkualitas dan harmonis dengan eksekutif.

Lebih lanjut orang nomor satu di Pemkab Karo itu mengajak dan menumbuh tekad bersama sebagai mitra kerja eksekutif dan legislatif untuk saling bahu membahu dan menjalin kerja sama yang baik dalam memajukan Kabupaten Karo. (wan)

15 Mobil Internet Masuk Lahan Pertanian

KARO-Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu H. Gatot Pujo Nugroho me nyerahkan 15 unit Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (M-PLIK) kepada lima Pemkab di Sumatera Utara, di halaman kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin, (31/10).

Lima Kabupaten yang memperoleh M-PLIK dalam penyerahan kemarin diantaranya, Kabupaten Karo mendapatkan empat unit, Dairi  tiga unit, Pakpak Barat tiga unit, Humbahas tiga unit, dan Samosir dua unit.

Serah terima operasional mobile pusat layanan internet kecamatan di Kabupaten Karo ini merupakan tahap ketiga, kepada lima Kabupaten se-Sumatera Utara dari 96 unit M-PLIK, dari Kementerian Ko munikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo).

M-PLIK diberikan kepada provinsi Sumatera Utara untuk mengurangi kesenjangan sarana dan pemerataan akses telekomunikasi bagi masyarakat, guna mendukung pem bangunan pedesaan dengan pengembangan kawasan agropolitan.

Mengingat mayoritas penduduk Sumut yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian, revitalisasi pertanian sangat strategis untuk dilaksanakan guna memacu pembangunan pedesaan dengan pengembangan kawasan agropolitan yaitu mengubah kawasan pedesaan menjadi kota pertanian yang berkembang dan mampu meningkatkan pembangunan wilayah sekitarnya.

Kabupaten Karo, Dairi, Pakpak Barat, Samosir, Toba Samosir, Taput, Simalungun, Pematang Siantar dan Humbang Hasundutan adalah kabupaten/kota yang masuk dalam pengembangan kawasan agropolitan di Sumut. Guna mendukung program itu, dibutuhkan teknologi informasi yang dapat menjangkau seluruh pelosok  pedesaan. Dengan biaya murah dan akses yang baik.

Pemberian M-PLIK ini merupakan upaya pemerintah untuk menopang program pengembangan kawasan agropolitan Sumut sehinga dapat dijadikan sebagai media kontak langsung pemerintah kepada masyarakat melalui proses penyebaran informasi yang dapat mendukung percepatan pembangunan bidang komunikasi dan informatika. Dengan demikian diharapkan tidak adalagi kesenjangan informasi yang dihadapi masyarakat di Sumut karena kondisi geografis.
Mobil layanan internet kecamatan, diterima Bupati Karo Dr (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, Wakil Bupati Pakpak Barat Ir. Maju Padang, Wakil Bupati Humbahas Drs. Marganti Manunllang, Dairi oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Pakpak Barat Drs. Wesly P. Manullang dan Samosir oleh Kabid Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo Samosir Hotman Sagala.

Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan bantuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI itu dilengkapi parabola, perangkat komputer (laptop), generator listrik dan peralatan teknologi canggih lainnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses informasi di seluruh kawasan, termasuk daerah-daerah yang belum terjangkau sarana telekomunikasi (blankspot).

Atas nama masyarakat Kabupaten Karo, Bupati Karo Dr (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti menyampaikan terima kasih dan berjanji akan memanfaatkan MPLIK bagi peningkatan layanan teknologi di kecamatan terpencil secara mobile. (wan)

Kader PPP Berjuang Rebut Hati Rakyat

TEBING TINGGI- Ketua DPW Partai Pembangunan Persatuan (PPP) Sumatera Utara, H Fadly Nurzal SAg melantik DPC PPP Kota Tebing Tinggi masa bhakti 2010-1015 di Gedung Balai Kartini, Kota Tebing Tinggi, Senin (31/10) sore. Sebagai Ketua Harian DPC PPP Kota Tebing Tinggi yang dilantik Syahbuddin Abduh Hasibuan SHI, Sekretaris Asnawi Mangkualam SHI dan Bendahara Muhammad Zakwan Sag, beberapa Wakil ketua, Sekretaris dan Wakil Bendahara serta Majelis Pakar DPC PPP Kota Tebing Tinggi.

Dalam sambutannya, Fadly Nurzal mengatakan bahwa kegiatan Partai PPP kedepan punya agenda besar dengan mengadakan tiga program mulai dari kaderisasi, kembali merebut hati pemilih dan membangun opini di tengah-tengah masyarakat bahwa PPP adalah partai Islam yang terbuka.

Sementara itu Ketua DPC PPP Kota Tebing Tinggi, Syahbuddin Abduh Hasibuan mengatakan bahwa pelantikan ini adalah sebuah kebanggaan bagi keder Partai PPP yang ada di Kota Tebing Tinggi telah lahir semangat baru untuk membuat perubahan kedepan dengan bisa meraih kursi legislatip sebanyak empat kursi di DPRD ditahun 2014 dalam pesta demokrasi. “ Semangat untuk membangkitkan, berani mengatakan bahwa kami adalah kader-kader Partai PPP kota Tebing Tinggi,” kata Sayhbuddin Abduh.

Jelasnya kembali, bahwa kader-kader Partai PPP kota Tebing Tinggi sekarang dipimpin oleh orang-orang muda dari berbagai elemen masyarakat yang mau berjuang untuk kemajuan PPP kedepan nantinya. “ PPP yang dulunya ditinggalkan umat, kedepan akan menjadi kebanggaan umat. Hal itu sesuai dengan konsep kerja DPC Partai PPP Kota Tebing Tinggi yaitu mengembalikan hati umat islam untuk kembali ke Partai berlambang Kabah serta mengembalikan kejayaan kembali meraih kursi legislatif di tahun 2014 nantinya,” pinta Syahbuddin Abduh. (mag-3)

Remaja Tebing Jadi Sindikat Pengedar Sabu

TEBING TINGGI- Yogi (17), warga Jalan Pulau Kalimantan, Tebing Tinggi, tertangkap tangan membawa dua paket plastik kecil sabu saat razia di Jalan Pulau Irian, Senin (31/10) pukul 15.00 WIB.

Saat ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Yogi mengaku hanya disuruh temannya mengatarkan sabu tersebut kepada pembeli. “Punya Nanda (DPO), saya mau mengatar ke pembeli. Sebagai upah, saya dibayar limapuluh ribu,” bilang Yogi.

Petugas kemudian menggelandang tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Telly Alvin  mengatakan, tersangka sudah menjadi target petugas selama tiga bulan ini. Yogi disinyalir sebagai sindikat pengedar sabu-sabu di kota Tebing Tinggi. “Tersangka terancam hukuman lima belas tahun penjara,” jelasnya.(mag-3)

Belanja Naik Sepeda, Nenek Ditabrak Lari

TEBING TINGGI- Hermin Br Simbolon (68) warga Desa Martebing, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/10) pukul 06.15 WIB ditemukan warga sekitar tergeletak tak bernyawa di pinggir Jalan Raya Tebing Tinggi-Sei Rampah tepatnya di Simpang Ojek, Kompleks Perumahan Karyawan PTP Nusantara III Kebun Rambutan.

Kusnadi, penarik ojek yang pertama menemukan nenek tersebut langsung mengabarkan kepada warga sekitar. “Warga sekitar langsung menghubungi petugas kepolisian,” terangnya.

Anak korban yang bermarga Situmorang mengatakan bahwa pagi ibunya permisi belanja ke pasar tradisional di Tebing Tinggi, menggunakan sepeda. “Ibu mengalami luka di sekujur tubuh, terutama bagian kepala. Sementara sepeda angin miliknya dititipkan di tempat mangkal ojek tersebut,” kata pria 40-an tahun itu.

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Juliani Prihatini mengungkapkan, Hermin diduga kuat korban tabrak lari. (mag-3)

Tak Dapat Izin Bupati, Hotel Melati Gagal Ditertibkan

LUBUK PAKAM-Agenda Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang menertibkan bangunan hotel kelas melati tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (31/10) sekitar pukul 10.00 WIB, gagal dilakukan. Penyebabnya, Sat Pol PP belum mendapat persetujuan dari Bupati Deli Serdang berbentuk SK.

Kepala Seksi Ops sat Pol PP M Saragih SH, menjelaskan kalau SK penertiban hotel di Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau tersebut belum diteken karena Bupati Deli Serdang Amri Tambunan berada di luar kota. Selain itu, ada pertimbangan lain dari Wakil Bupati H Zainuddin Mars.

“Protapnya (peraturan tetapnya) surat  perintah pembongkarannya harus ditandatangani Bupati. Tetapi Bupati tidak di tempat, maka kami menghadap Wabup. Lantas karena pertimbangan keamanan, Wabup memerintahkan penudaan,” bilang M Saragih.

Kemudian ketika dikejar lebih lanjut, dasar Wabup tidak memberika izin penertiban itu, Saragih tidak dapat berkomentar. Meski penertiban gagal dilakukan, Sat Pol PP diperintahkan untuk terus mengawasi operasional hotel yang dinilai ilegal.

“Selama kita pantau masih tetap beroperasi akan ditindak. Bahkan bangunanya bakal kita ratakan semua,” ungkapnya.
Pantau di sekitar lokasi, semenjak terkabarnya informasi penertiban oleh tim gabungan Pemkab Deliserdang, di penginapan yang berdiri sejak setahun lalu tersebut terlihat sepi dari pengunjung. Hanya beberapa orang pegawai hotel tampak keluar masuk mengendarai sepeda motor.

Di luar lokasi, terlihat sejumlah petugas dari Polsek Lubuk Pakam berjaga-jaga. Namun, karena ren cana eksekusi gagal, akhirnya pe tugas kembali ke Mapolsek Lubuk Pakam.

Hotel yang berdekatan dengan kawasan Sungai Ular ini bahkan telah pernah kena penertiban yang digelar Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang. Namun, hotel yang tidak pernah direstui oleh Pemkab Deli Serdang itu tetap beroperasi sebagai penginapan. Disebut sebut bangunan hotel itu milik seorang dokter wanita.(btr)

Kategori I Kosong, tak Bisa Diganti Kategori II

Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS

PEMERINTAH bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?

Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. “Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I,” katanya di Jakarta kemarin (31/10).

Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.

Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. “Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah, Red) disahkan,” tandasnya.

Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.

Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.

Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.

Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun.

Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.

Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.

Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. “Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain,” jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). (wan/nw/jpnn)

Persyaratan Pengangkatan Honorer K I dan K II Menjadi CPNS (pasal 2)

  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
  • Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
  • Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  • Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedia dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :

  • Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
  • Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
  • Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.
  • Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)