30 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Ruko Banyak Mencuri Listrik

MEDAN-Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Wilayah Sumatera Utara (P2TL Wilsu) mengaku telah menyelamatkan penggunaan arus listrik. Hingga September 2011 ada Rp56,2 miliar yang menjadi temuan tim P2TL, dimana Rp31,7 miliar atau 56,42 persen di antaranya telah dibayar oleh pelakunya.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Wilayah Sumut, Rutman Silaen, didampingi Deputi Hukum dan Komunikasi PLN Wilayah Sumut Raidir Sigalingging mengaku, dari sejumlah pencurian arus listrik tersebut, paling banyak ditemui di rumah toko (ruko). Namun, saat akan diambil tindakan, tim P2TL mengalami kendala karena ruko-ruko tersebut bukan dihuni pemiliknya, tapi disewakan kepada orang lain.
“Kami meminta kepada masyarakat sebagai pelanggan PLN untuk memiliki dasar hukum dan kejelasan tanggungjawab soal penggunaan listrik ketika melakukan aktifitas sewa-menyewa atau jual-beli rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor (rukan). Waktu tim P2TL PLN melakukan penertiban kepada pihak yang tinggal di rumah, ruko, atau rukan yang sedang diperiksa, bukan kepada pemilik bangunan tersebut. Kebanyakan yang mengadu atau membantah terhadap dugaan kecurangan penggunaan listrik ini adalah penyewa yang merasa tidak berbuat curang terhadap instalasi listrik di bangunan yang ditinggali,” kata dia.

Akibatnya, kata Rutman, ketika Tim P2TL menemukan fakta ada penyalahgunaan penggunaan listrik, penyewa atau pemilik bangunan yang baru sontak membantah telah melakukan kecurangan.

Menurutnya, tim P2TL Sumut sering menjumpai tidak ada klausul khusus tentang penggunaan listrik di ruko yang ditempati pengelola warnet atau game online itu. Ia berharap ada akta notaris atau kesepakatan yang kuat tentang tanggungjawab penggunaan listrik saat dilakukannya transaksi sewa-menyewaatau jual-beli bangunan.
“Kita tahulah kalau warnet atau game online banyak memakai arus listrik melebihi kapasitas terpasang yang melekat pada ruko itu. Ketika Tim P2TL melakukan inspeksi, maka munculah ketidakjelasan soal pertanggungjawaban pemakaian listrik antara pemakai dan pemilik ruko,” tegas Rutman.

Hal yang sama dikatakan Deputi Hukum dan Komunikasi PLN Sumut Raidir Sigalingging.  Raidir mencontohkan bantahan penyewa ruko yang merupakan salahsatu anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu, yang mengaku baru dua bulan menempati ruko tersebut dan tidak tahu soal kondisi perangkat listrik yang tersedia.

Raidir meminta masyarakat untuk jeli dan teliti menegnai hal tersebut. Pihaknya menyampaikan hal ini karena PLN ingin agar listrik yang dipasok benar-benar dipakai oleh mereka yang berhak, atau dipakai secara benar dan tepat. Selain itu, beban subsidi yang ditanggung pemerintah yang begitu besar menjadi perhatian PLN. (ila)

MEDAN-Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Wilayah Sumatera Utara (P2TL Wilsu) mengaku telah menyelamatkan penggunaan arus listrik. Hingga September 2011 ada Rp56,2 miliar yang menjadi temuan tim P2TL, dimana Rp31,7 miliar atau 56,42 persen di antaranya telah dibayar oleh pelakunya.

Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Wilayah Sumut, Rutman Silaen, didampingi Deputi Hukum dan Komunikasi PLN Wilayah Sumut Raidir Sigalingging mengaku, dari sejumlah pencurian arus listrik tersebut, paling banyak ditemui di rumah toko (ruko). Namun, saat akan diambil tindakan, tim P2TL mengalami kendala karena ruko-ruko tersebut bukan dihuni pemiliknya, tapi disewakan kepada orang lain.
“Kami meminta kepada masyarakat sebagai pelanggan PLN untuk memiliki dasar hukum dan kejelasan tanggungjawab soal penggunaan listrik ketika melakukan aktifitas sewa-menyewa atau jual-beli rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor (rukan). Waktu tim P2TL PLN melakukan penertiban kepada pihak yang tinggal di rumah, ruko, atau rukan yang sedang diperiksa, bukan kepada pemilik bangunan tersebut. Kebanyakan yang mengadu atau membantah terhadap dugaan kecurangan penggunaan listrik ini adalah penyewa yang merasa tidak berbuat curang terhadap instalasi listrik di bangunan yang ditinggali,” kata dia.

Akibatnya, kata Rutman, ketika Tim P2TL menemukan fakta ada penyalahgunaan penggunaan listrik, penyewa atau pemilik bangunan yang baru sontak membantah telah melakukan kecurangan.

Menurutnya, tim P2TL Sumut sering menjumpai tidak ada klausul khusus tentang penggunaan listrik di ruko yang ditempati pengelola warnet atau game online itu. Ia berharap ada akta notaris atau kesepakatan yang kuat tentang tanggungjawab penggunaan listrik saat dilakukannya transaksi sewa-menyewaatau jual-beli bangunan.
“Kita tahulah kalau warnet atau game online banyak memakai arus listrik melebihi kapasitas terpasang yang melekat pada ruko itu. Ketika Tim P2TL melakukan inspeksi, maka munculah ketidakjelasan soal pertanggungjawaban pemakaian listrik antara pemakai dan pemilik ruko,” tegas Rutman.

Hal yang sama dikatakan Deputi Hukum dan Komunikasi PLN Sumut Raidir Sigalingging.  Raidir mencontohkan bantahan penyewa ruko yang merupakan salahsatu anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu, yang mengaku baru dua bulan menempati ruko tersebut dan tidak tahu soal kondisi perangkat listrik yang tersedia.

Raidir meminta masyarakat untuk jeli dan teliti menegnai hal tersebut. Pihaknya menyampaikan hal ini karena PLN ingin agar listrik yang dipasok benar-benar dipakai oleh mereka yang berhak, atau dipakai secara benar dan tepat. Selain itu, beban subsidi yang ditanggung pemerintah yang begitu besar menjadi perhatian PLN. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/