28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14393

Dua Eskavator Malaysia Langgar Tapal Batas

SAMBAS- Dua alat berat jenis eskavator milik perusahaan sawit Ladang Dapak Pasir Tengah Malaysia ditangkap warga Dusung Aping, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Senin (11/10) sekitar pukul 12.30.

“Dua alat berat itu sedang membuat parit hingga merusak lebih kurang 500 meter kebun saya. Aktivitas perusahaan tersebut masuk wilayah Indonesia dan menggusur patok perbatasan D 333 dan D 334 sehingga hilang,” kata Bahtiar, pemilik kebun yang dirusak perusahaan Malaysia kepada Equator (Group JPNN), Minggu (23/10).

Kedua alat berat itu beraktivitas membuat parit perkebunan sawit di perbatasan patok D 233-D 334 masuk Indonesia, merusak kebun warga dan membuang limbah ke Indonesia.

Kapten Inf Suirwan, Komandan Kompi (Danki) Libas Pamtas Sajingan Besar, bersama Letda Inf Herry Prabowo, meninjau lokasi pengerjaan alat berat perusahaan sawit Malaysia. “Dari lokasi ditemukan pengerukan parit yang masuk di wilayah Indonesia,“ katanya. (edo/jpnn)

Konflik Papua, AS Minta RI Selidiki Tuntas

JAKARTA- Amerika Serikat (AS) meminta gejolak di Papua diatasi melalui penyelidikan menyeluruh dan berkeadilan. Selain mendukung upaya-upaya dialogis, AS berharap pemerintah Indonesia bisa menerapkan langkah hati-hati terkait masalah di Papua.

Pernyataan itu disampaikan Asisten Menteri Luar Negeri AS Bidang Asia Timur dan Pasifik, Kurt Campbell dalam diskusi terbatas dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa  (25/10).  Campbell menyatakan AS turut memberi perhatian atas perkembangan yang terjadi di Papua, yang dalam beberapa pekan terakhir dilanda aksi kekerasan dan penembakan misterius.

“Kami menyadari isu yang sangat luar biasa sensitif. AS menaruh perhatian sangat bijak sembari tetap memandang Indonesia sebagai mitra penting, tapi kami sangat berharap bisa melihat isu di Papua dapat ditangani secara efektif dan dengan bertanggungjawab,” kata Campbell.

Dia mengatakan, setiap ada tuduhan atau insiden, seharusnya diadakan penyelidikan menyeluruh dan bisa memenuhi rasa keadilan. Sekaligus berharap, seperti yang disaksikan dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah bisa menerapkan langkah ekstra hati-hati menjamin keselamatan bagi semua orang yang tinggal dan bekerja di Papua. (net/jpnn)

TKW Segera Dihukum Mati di Cina

BANYUMAS-  Seorang tenaga Kerja Wanita (TKW), Ari Ani Hidayah  (37) asal Desa Karangsari, Kebasen, Banyumas tengah menunggu ancaman hukuman mati di Guangzhou, Cina. Namun, pihak pemerintah tak ada reaksi untuk menyelamatkan wanita asal Banyumas itu.

Demikian terungkap saat kedua orang tuanya mengadu ke anggota Komisi D DPRD Banyumas, Selasa (25/10). Kepada DPRD Banyumas, orang tuanya menyebut, anaknya  menunggu ancaman hukuman mati di Guangzhou, Cina. Sudah setahun kasusnya berjalan, namun belum ada respon yang berarti dari pemerintah untuk menyelamatkan satu pahlawan devisa itu.

“Surat dari Kementerian Luar Negeri sudah kami terima satu tahun lalu, tapi hingga kini kabar tentang anak saya masih tidak jelas,” kata ayah Ani, Tusiman (55).

Tusiman mengatakan, pihaknya pernah melapor ke Kepolisian Resor Banyumas perihal nasib anaknya satu tahun lalu. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang serius terkait penanganan kasus tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri yang diterima Tusiman, Ani ditangkap polisi Cina karena kedapatan membawa 594 gram heroin di Haikou, Hainan, Cina, pada 17 Juni 2010. “Dia hanya korban fitnah, koper yang ternyata berisi heroin itu milik temannya,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Sardi Susanto, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Satgas TKI untuk menyelamatkan nyawa Ani. (net/jpnn)

Alien di Hutan Amazon

AMAZON – Sebuah video menampilkan penampakan alien di hutan Amazon. Video yang diambil oleh dua wisatawan asal Inggris tersebut, telah diunggah ke Youtube.

Di dalam video yang telah dilihat sekitar 130 ribu orang tersebut, sesosok mahluk alien kecil tampak berdiri di samping sebuah pohon di hutan Amazon. Demikian dilaporkan The Sun, seperti dikutip Orange.co.uk, Selasa (25/10).
Dalam tiga hari terakhir, video ini telah diunggah lebih dari 130 ribu orang. Video didapatkan seorang paranormal, yang berprofesi sebagai penulis, Michael Cohen, dari dua wisatawan Inggris yang mengunjungi wilayah Mamaus di hutan Amazon.

Cohen, juga memiliki situs paranormal allnewsweb.com mengatakan, “Ini adalah rekaman yang sangat kuat bahwa akan sulit untuk dipungkiri,” katanya.

Menurut dia, video itu diambil dari sebuah daerah yang terkenal dijadikan sebagai kegiatan intens UFO. Ini agak jelas menunjukkan bahwa alien tertarik di daerah ini karena keragaman biologisnya.
Video itu juga dilaporkan telah dibeli seorang produser Hollywood untuk kemudian di-film-kan. (net/jpnn)

Dihukum 5 Tahun, Cirus Banding

JAKARTA-Upaya Jaksa (non aktif) Cirus Sinaga yang menghalang-halangi penyidikan tersangka penggelapan pajak Gayus Tambunan harus dibayar mahal. Kemarin (25/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman berat kepadanya. Yakni, hukuman lima tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

“Memutuskan dan menyatakan terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Albertina. Selain kurungan, jaksa bagian intelijen di Kejagung itu juga dikenai denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut majelis hakim, Cirus terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim yakin bahwa Cirus terbukti telah menghalang-halangi penyidikan karena saat saat menyusun surat penuntutan Cirus menambah secara sepihak, pasal yang dijeratkan ke Gayus.

Padahal saat penyidikan, para penyidik Mabes Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Itu dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Ada beberpa hal yang meringankan dan memberatkan yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan dalam memvonis Cirus. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatannya tidak sejalan dengan upaya negara menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menderita sakit yang membutuhkan pengobatan intensif. Majelis hakim kemarin juga menjelaskan mengapa vonis yang diberikan kepada Cirus setahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Albertina, Cirus tidak seorang diri melakukan perbuatannya.

Menjalankan tugas sebagai seorang jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Namun dia bertanggung jawab kepada atasannya. “Atasan terdakwa juga harus bertanggung jawab dan melakukan koreksi,” imbuh hakim yang tak lama lagi akan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat Bangka Belitung.

Pihak Cirus pun langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. “Tentu saja kami akan banding,” kata Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus.

Palmer menerangkan salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan banding adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Gayus yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Kasasi yang diajukan kejaksaan dikabulkan MA. “Berarti kan dakwaan yang dibuat jaksa termasuk Cirus saat itu nggak salah,” ujar Palmer.
Situs kepaniteraan MA, dalam perkara bernomor register 1146 K/PID.SUS/2010 yang diajukan jaksa untuk Gayus, majelis yang beranggotakan Takdir Rahmadi, Nyak Pha, dan Imron Anwari memutus “kabul” pengajuan kasasi jaksa. Tanggal putus perkara itu 24 Juni 2011.

Bagaimana tanggapan korps Cirus terhadap vonis terhadap putusan tersebut? Jaksa Agung Basrief Arief memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menanggapi vonis tersebut. Terutama, yang berkaitan dengan karis Cirus sebagai jaksa. “Akan kami lihat putusan lengkapnya. Apalagi, ada upaya hukum yang dialanjutkan,” katanya.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini status Cirus masih non aktif. Peningkatan status menjadi diberhentikan atau apa menurutnya bisa dilakukan kalau seluruh upaya hukumnya selesai. “Kalau belum inkraacht (mempunyai kekuatan hukum tetap, Red), tidak bisa menjadi landasan untuk memberhentikan,” imbuh Wakil Jaksa Agung Darmono. (kuh/dim/jpnn)

Pengacara Protes Salah Ketik Tanggal

Sidang Perdana RE Siahaan

MEDAN-Sidang perdana perkara dugaan korupsi tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan (52), digelar di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (25/10). Sidang dipimpin 3 hakim adhok dipimpun Ketua Majelis Hakim Jonner Manik SH MH, dengan para anggota Suhartanto SH dan Lowdewik L Tobing.

Sidang perdana ini dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK Irene Putrie SH Mhum.

Saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan penasehat terdakwa RE Siahaan, Syarfuddin Panja sempat melakukan protes karena JPU dinilai keliru dalam pengetikan dakwaan yang dibacakan oleh pihak penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi.

Di hadapan majelis hakim, pengacara terdakwa mengatakan keberatan dalam dakwaan penuntut umum di halaman 33 tertulis tanggal 13 November 2011,  karena sebelumnya semua dakwaan tertulis November 2007. Maka pengacara terdakwa akan mengajukan esepsi atas dakwaan penuntut umum yang kabur.

Namun pihak penuntut umum berkilah bahwa materi yang disampaikan tidak kabur hanya saja salah pengetikan nanti segera dilakukan perbaikan. Usai mendengarkan keterangan penuntut umum, majelis hakim meminta agar protes yang disampaikan penasehat hukum itu disampaikan dalam eksepsi pada pekan depan.

Mantan Wali Kota Pematang Siantar itu diadili dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas PU pada APBD 2007 sebesar Rp8,3 miliar dan penggunaan dana bantuan sosial pada PAPBD Tahun 2007 sebesar Rp2,2 miliar. Dalam kasus korupsi APBD tahun 2007 dengan total kerugian negara senilai Rp10,5 miliar. (rud)

2012, Bandara dan Tol Kualanamu Siap Pakai

MEDAN-Bak gayung bersambut, optimisme pemerintah pusat dalam upaya penyelesaian Bandara Kualanamu, termasuk pula mengenai infrastruktur pendukungnya yang selesai pada 2012 mendatang, diamini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

“Berbicara optimisme, manusia hidup harus optimis. Mengenai pembangunan Kualanamu dan infrastruktur jalannya, seperti tadi yang dibicarakan harus ada keoptimisan. Mengenai jalan Tol Kualanamu, sedang proses tender, tinggal konstruksi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, ketika dikonfirmasi Sumut Pos usai acara Seminar Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan tema “Paradigma Baru Pembangunan Infrastruktur”, Selasa (25/10).

Kembali dijelaskannya, untuk pembangunan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, dikatakannya tidak perlu seratus persen pembebasan lahan selesai. Yang terpenting, akan dikejar pengerjaannya bisa segera selesai.
Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho, dalam sambutannya melaporkan progres akses ke Bandara Kualanamu sedang berjalan dan menunjukkan pergerakan yang menggembirakan. Dipaparkannya, untuk proyek pembangunan Bandara Kualanamu saat ini, sudah mencapai 76,81 persen.

“Jalan arteri nontol lahan yang sudah dibebaskan mencapai 21,1 hektar, dari kebutuhan 33,91 hektar atau mencapai 64 persen. Diharapkan dalam waktu dekat akan selesai hingga seratus persen,” katanya. (ari)

PP Sumut Gelar Donor Darah

MEDAN-Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 Pemuda Pancasila, panitia HUT dan pengurus MPW Pemuda Pancasila Sumut menggelar donor darah di Sekretariat Jalan MH Thamrin No 94-A Medan, Selasa (25/10).
Para pendonor yakni Anuar Shah (Ketua MPW PP Sumut), Drs Firdaus Nasution (Wakil Ketua II), Drs Boyke Turangan (Ketua MPC PP Kota Medan), Hj Ummi Kalsum (ketua panitia HUT), Rosda (sekretaris), Rohani Pohan dan pengurus serta kader lainnya.

Menurut Anuar Shah, donor darah ini sebagai bentuk kepedulian sosial Pemuda Pancasila Sumut terhadap warga kurang mampu.

“Saat ini stok darah di Medan masih kurang sehingga sering menyulitkan si pasien. Namun dengan donor darah ini diharapkan dapat meringankan beban mereka,” jelas Anuar Shah.

Hasil dari donor darah tersebut akan disumbangkan ke PMI untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain unsur pengurus, kader Pemuda Pancasila Sumut juga turut berperan aktif menyumbangkan darahnya.  Ditambahkan pria yang akrab disapa Aweng itu, bahwa donor darah ini merupakan sebagian kegiatan sosial dilakukan Pemuda Pancasila Sumut dalam rangka HUT ke-65 Pemuda Pancasila.

Sebanyak 9 orang tim medis didatangkan dari PMI Medan dipimpin dr T Gita, dan dr Randi.
Selain donor darah, minggu lalu kegiatan sosial lainnya sudah dilakukan dengan pemberian bantuan kepada empat panti asuhan yakni Panti Asuhan Al Washliyah Jalan Karya Jaya Medan Johor, Panti Asuhan Mamiyai Jl. Mamiyai No 1 Medan, Panti Asuhan Bani Adam Medan dan Panti Asuhan Jamiyatul Al Washliyah Brayan Medan.(smg/sor)

Dikira PR Perusahaan

YENTI GARNASIH

DUNIA yang digelutinya boleh jadi lekat dengan kesan keras dan kaku. Tetapi, pakar hukum pencucian uang Yenti Garnasih tak mau larut dalam image tersebut. Salah satu caranya, dia selalu tampil kasual dan feminin.
“Saya memang ingin mengecapkan image bahwa pakar atau ahli hukum itu juga bisa modis lho. Saya nggak mau penampilan yang kaku dan kolot. Apalagi saya memang senang dengan keindahan,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu saat ditemui di kantornya kemarin (24/10).

Doktor ahli pencucian uang pertama di Indonesia tersebut menuturkan, dalam kesehariannya, dirinya memang gemar mengenakan jins dan atasan yang kasual. Saat mengajar pun, ibu dua anak itu memilih mengenakan busana semiformal.
Akibatnya, Yenti kerap disangka bekerja sebagai public relation (PR) sebuah perusahaan ketimbang sebagai dosen atau pakar hukum. “Kalau orang nggak kenal dan baru kenal, mereka sering mengira saya ini PR sebuah perusahaan atau selebritas dan semacamnya lah. Tidak apa-apa, saya malah senang. Karena di balik penampilan saya yang modis, ternyata di kepala saya bicara banyak hal soal hukum pidana. Itu perpaduan yang sangat indah,” tambahnya. (ken/c7/ttg/jpnn)

Mantan Polisi Gelapkan Mobil

MEDAN-Mantan polisi yang pernah bertugas di Polsekta Percut Sei Tuan, Mulia Alamsyah (44) bersama rekannya Wanda Syahputra (21) ditangkap polisi karena diduga terlibat menggelapkan mobil, Selasa (25/10). Dari warga Jalan Marelan II itu polisi berhasil mengamankan 10 unit mobil mewah, masing-masing Kia hitam, Suzuki Escudo putih, Mitsubishi Kuda biru, Nissan X-Trail hitam, 2 Isuzu Panther biru, Suzuki APV hitam, BMW biru, Avanza hitam dan Xenia biru, kunci mobil, plat no polisi palsu dan sepucuk pistol air soft gun.

Selain kedua tersangka polisi juga mengamankan empat montir mobil yakni Nurdin, Ahmad Fadli, Sukamto, Muliadi dan 6 pelaku sebagai perantara penggelapan mobil yakni Syahrial, Anwar Efendi, Gerry Yulfa, M Iqbal Prasetyo, M Syariat dan Suherli.

Informasi yang dihimpun, tertangkapnya tersangka bermula tertangkapnya Gazali yang ditangkap menggunakan mobil BMW B 7474, karena memiliki pistol air soft gun. Saat diamankan plat mobil mewah yang dikemudikan Gazali ditempel stiker Istana Kepresidenan Republik Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Medan AKP M Yoris Marzuki menambahkan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura melaporkan kehilangan mobil ke polisi.  Mobil-mobil itu merupakan tarikan dari lesing yang pemiliknya tak sanggup membayar.

“Keduanya bekerja sebagai dept colector di salah satu perusahaan leasing dan saat ini kita masih melakukan pengembangan, apakah keduanya melakukan kerjasama dengan pihak leasing,” ungkapnya.
Sayangnya, Yoris tidak mau membeberkan nama leasingnya. “Banyak, namun belum dapat kita sampaikan dan saat ini masih dikembangkan, apakah ada permainan dari pihak leasing,” terangnya. (mag-7)