29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dihukum 5 Tahun, Cirus Banding

JAKARTA-Upaya Jaksa (non aktif) Cirus Sinaga yang menghalang-halangi penyidikan tersangka penggelapan pajak Gayus Tambunan harus dibayar mahal. Kemarin (25/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman berat kepadanya. Yakni, hukuman lima tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

“Memutuskan dan menyatakan terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Albertina. Selain kurungan, jaksa bagian intelijen di Kejagung itu juga dikenai denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut majelis hakim, Cirus terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim yakin bahwa Cirus terbukti telah menghalang-halangi penyidikan karena saat saat menyusun surat penuntutan Cirus menambah secara sepihak, pasal yang dijeratkan ke Gayus.

Padahal saat penyidikan, para penyidik Mabes Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Itu dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Ada beberpa hal yang meringankan dan memberatkan yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan dalam memvonis Cirus. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatannya tidak sejalan dengan upaya negara menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menderita sakit yang membutuhkan pengobatan intensif. Majelis hakim kemarin juga menjelaskan mengapa vonis yang diberikan kepada Cirus setahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Albertina, Cirus tidak seorang diri melakukan perbuatannya.

Menjalankan tugas sebagai seorang jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Namun dia bertanggung jawab kepada atasannya. “Atasan terdakwa juga harus bertanggung jawab dan melakukan koreksi,” imbuh hakim yang tak lama lagi akan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat Bangka Belitung.

Pihak Cirus pun langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. “Tentu saja kami akan banding,” kata Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus.

Palmer menerangkan salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan banding adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Gayus yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Kasasi yang diajukan kejaksaan dikabulkan MA. “Berarti kan dakwaan yang dibuat jaksa termasuk Cirus saat itu nggak salah,” ujar Palmer.
Situs kepaniteraan MA, dalam perkara bernomor register 1146 K/PID.SUS/2010 yang diajukan jaksa untuk Gayus, majelis yang beranggotakan Takdir Rahmadi, Nyak Pha, dan Imron Anwari memutus “kabul” pengajuan kasasi jaksa. Tanggal putus perkara itu 24 Juni 2011.

Bagaimana tanggapan korps Cirus terhadap vonis terhadap putusan tersebut? Jaksa Agung Basrief Arief memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menanggapi vonis tersebut. Terutama, yang berkaitan dengan karis Cirus sebagai jaksa. “Akan kami lihat putusan lengkapnya. Apalagi, ada upaya hukum yang dialanjutkan,” katanya.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini status Cirus masih non aktif. Peningkatan status menjadi diberhentikan atau apa menurutnya bisa dilakukan kalau seluruh upaya hukumnya selesai. “Kalau belum inkraacht (mempunyai kekuatan hukum tetap, Red), tidak bisa menjadi landasan untuk memberhentikan,” imbuh Wakil Jaksa Agung Darmono. (kuh/dim/jpnn)

JAKARTA-Upaya Jaksa (non aktif) Cirus Sinaga yang menghalang-halangi penyidikan tersangka penggelapan pajak Gayus Tambunan harus dibayar mahal. Kemarin (25/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman berat kepadanya. Yakni, hukuman lima tahun penjara oleh ketua Majelis Hakim Albertina Ho.

“Memutuskan dan menyatakan terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Albertina. Selain kurungan, jaksa bagian intelijen di Kejagung itu juga dikenai denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut majelis hakim, Cirus terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU Tipikor.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim yakin bahwa Cirus terbukti telah menghalang-halangi penyidikan karena saat saat menyusun surat penuntutan Cirus menambah secara sepihak, pasal yang dijeratkan ke Gayus.

Padahal saat penyidikan, para penyidik Mabes Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Itu dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

Ada beberpa hal yang meringankan dan memberatkan yang dijadikan hakim sebagai pertimbangan dalam memvonis Cirus. Pertimbangan memberatkan adalah perbuatannya tidak sejalan dengan upaya negara menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di samping itu, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menderita sakit yang membutuhkan pengobatan intensif. Majelis hakim kemarin juga menjelaskan mengapa vonis yang diberikan kepada Cirus setahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Albertina, Cirus tidak seorang diri melakukan perbuatannya.

Menjalankan tugas sebagai seorang jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Namun dia bertanggung jawab kepada atasannya. “Atasan terdakwa juga harus bertanggung jawab dan melakukan koreksi,” imbuh hakim yang tak lama lagi akan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Sungai Liat Bangka Belitung.

Pihak Cirus pun langsung menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim. “Tentu saja kami akan banding,” kata Palmer Situmorang, kuasa hukum Cirus.

Palmer menerangkan salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan banding adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Gayus yang ditangani Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010. Kasasi yang diajukan kejaksaan dikabulkan MA. “Berarti kan dakwaan yang dibuat jaksa termasuk Cirus saat itu nggak salah,” ujar Palmer.
Situs kepaniteraan MA, dalam perkara bernomor register 1146 K/PID.SUS/2010 yang diajukan jaksa untuk Gayus, majelis yang beranggotakan Takdir Rahmadi, Nyak Pha, dan Imron Anwari memutus “kabul” pengajuan kasasi jaksa. Tanggal putus perkara itu 24 Juni 2011.

Bagaimana tanggapan korps Cirus terhadap vonis terhadap putusan tersebut? Jaksa Agung Basrief Arief memastikan pihaknya tidak akan buru-buru menanggapi vonis tersebut. Terutama, yang berkaitan dengan karis Cirus sebagai jaksa. “Akan kami lihat putusan lengkapnya. Apalagi, ada upaya hukum yang dialanjutkan,” katanya.
Dia hanya menjelaskan jika saat ini status Cirus masih non aktif. Peningkatan status menjadi diberhentikan atau apa menurutnya bisa dilakukan kalau seluruh upaya hukumnya selesai. “Kalau belum inkraacht (mempunyai kekuatan hukum tetap, Red), tidak bisa menjadi landasan untuk memberhentikan,” imbuh Wakil Jaksa Agung Darmono. (kuh/dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/