29 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 1444

OPD Diminta Ajukan SPP, Pemko Medan Segera Bayar Gaji ke-13

Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran (TA) 2023 mulai Juni ini.

“Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kami akan sesegera mungkin membayarkannya,” ungkap Kepala BKAD Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Minggu (4/6).

Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada Juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Artinya mulai 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), berdasarkan penghasilan yang diterima Mei ke BKAD Medan, untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” tuturnya.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada setiap OPD lingkup Pemko Medan, agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM ke BKAD Kota Medan, agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

“Kami imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP, akan langsung kami proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) di OPD tersebut dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD lain,” jelas Zulkarnain.

Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN lingkup Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13.

“Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” sebutnya.

Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Juni ini, diharapkan dapat membantu orang tua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

“Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya.

“Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkas Zulkarnain. (map/saz)

Terima KPCDI Sumut, Baskami Bahas Fasilitas Hemodialisis di RS Pemerintah

AUDIENSI: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat menerima audiensi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Sumut, Sabtu (3/6).

MEDAN, SUMUTPPS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Baskami Ginting, menerima kedatangan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Sumut, Sabtu (3/6) lalu.

Kepada awak media, Baskami mengatakan, pertemuan itu menyangkut kegiatan-kegiatan KPCDI dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penyakit ginjal. Selain itu, juga terkait fasilitas hemodialisis alias cuci darah yang ada di rumah sakit milik pemerintah di seluruh wilayah Sumut.

“Saya mendapat banyak masukan sekaligus keluhan mengenai pelayanan bagi pasien cuci darah di beberapa rumah sakit. Saya masih meminta agar data-data yang disampaikan bisa dikumpulkan agar dapat mendorong Dinas Kesehatan melakukan perbaikan,” ungkap Baskami.

Menurut Baskami, pelayanan kesehatan bagi warga Sumut, termasuk fasilitas cuci darah untuk pasien, harus ditambah. Tak hanya itu, penguatan kapasitas SDM bagi perawat hemodialisis juga harus dilakukan.

“Masukan dari rekan-rekan KPCDI, maka rumah sakit-rumah sakit pemerintah sudah selayaknya tidak ada masalah dengan fasilitas hemodialisis ini. Kita harus berikan pelayanan terbaik,” imbaunya.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, untuk menekan angka penderita penyakit ginjal, dia mengharapkan agar Dinas Kesehatan intens dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Saya sempat terkejut mendengar banyaknya penderita penyakit ginjal dari anak-anak muda, karena mereka masih minim tentang penyebabnya. Maka harus didorong ini, supaya anak-anak kita tidak terkena penyakit ginjal itu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPCDI Cabang Kota Medan, Korwil Sumut, Imma Yuliana Siahaan mengatakan, mereka berharap semua rumah sakit, baik tipe A, B, C dan klinik hemodialisis di Sumut, harus memiliki pelayanan maksimal.

“Baik pasien BPJS dan non-BPJS harus sama pelayanannya. Tidak ada kesenjangan. Ini yang kami harapkan,” katanya.

Dia juga menuturkan, pada beberapa rumah sakit milik pemerintah memiliki pelayanan cuci darah berbeda-beda.

“Misalnya di RS Haji Medan dengan Pirngadi berbeda. RS Haji hanya cek lab dan dapat e-poetin saja. Sementara di Pirngadi mendapat cek lab komplet, dari zat besi, serologi, dan lainnnya. Juga obat-obatan yang lengkap,” beber Imma.

Menurut Imma, banyak rumah sakit yang sering mengalami kendala pada mesin cuci darah, yang selama ini dikeluhkan oleh pasien.

“Kurangnya pengawasan membuat minimnya pelayanan rumah sakit terhadap pasien cuci darah,” jelasnya.

Dia pun berharap, Ketua DPRD Sumut, dapat mendorong Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan, untuk pembenahan fasilitas bagi para pasien cuci darah.

“Kami berharap pelayanan maksimal. Karena banyaknya keluhan selama bertahun-tahun dari pasien seluruh daerah di Sumut ini,” pungkas Imma. (map/saz)

Kepling Diimbau Proaktif Tangani Masalah Sampah

SOSPER: Anggota Komisi 4 DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 di Jalan Kemiri 2 No 36, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (3/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah melimpahkan tanggung jawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan sejak awal kepemimpinannya. Hal itu dilakukan, agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal.

Meskipun begitu, sejumlah warga di Kota Medan masih mengeluhkan lamanya pengangkutan sampah.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, yang di Jalan Kemiri 2 No 36, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (3/6).

“Masih banyak ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut, karena jarangnya petugas pengangkut sampah datang,” ungkap Dedy.

Politisi Partai Gerindra itu, juga mengatakan, hal ini tentu saja cukup mengecewakan masyarakat. Apalagi, masyarakat yang sampah rumah tangganya jarang diangkut tersebut adalah warga yang dikutip retribusi sampah setiap bulannya.

“Apalagi bagi warga yang dikutip uang (retribusi) kebersihan oleh Pemko Medan setiap bulannya, namun petugas pengangkut sampah justru jarang datang, pasti hal ini cukup mengecewakan warga,” tuturnya.

Selain itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan tersebut, menuturkan, masyarakat kerap bingung saat ingin membuang sampahnya sendiri tatkala petugas sampah jarang datang. Pasalnya, warga tidak menemukan tempat pembuangan sampah resmi.

“Wajar saja warga kebingungan saat hendak membuang sampah mereka, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan (di lingkungan mereka). Alhasil sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan, tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi,” harap Dedy.

Karena itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Medan 4 (Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area) tersebut, meminta kepada setiap kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan agar lebih peduli dan proaktif dalam penanganan masalah sampah di lingkungannya masing-masing.

“Di sinilah pentingnya peran seorang kepling. Setiap kepling harus peduli dan lebih proaktif dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan dapat tertata dengan lebih baik,” tegasnya.

Dedy pun mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya Pemko Medan dalam menangani masalah sampah. Sebab meskipun permasalahan sampah merupakan kewajiban Pemko Medan, namun masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih-lebih ke sungai maupun drainase.

“Sebab selain persoalan kebersihan lingkungan, sampah juga dapat merusak sistem aliran air di sungai maupun drainase, sehingga dapat mengakibatkan banjir,” pungkasnya. (map/saz)

Kelurahan Harus Mendata dan Siapkan Lokasi Dagang PK5

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2022, tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan, Sabtu (3/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kaki lima (PK5) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.

Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PK5, agar mereka dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Sebab, zonasi PK5 di Kota Medan harus segera diterapkan.

Hal itu diungkapkan Mulia saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2022, tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan, yang digelar di Jalan Setiabudi, Gang Pribadi, Lingkungan 11, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (3/6) lalu.

“Perda tentang penetapan zonasi aktivitas PK5 di Medan sudah disahkan tahun (2022) lalu. Jadi kami minta agar Perda ini terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” ungkap Mulia.

Sebab, kata Mulia, di dalam Perda No 5/2022 itu, disebutkan, setiap PK5 di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah didata akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.

Namun pada kesempatan itu, Mulia yang merupakan Anggota Komisi 3 DPRD Medan itu, memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya.

“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” tegasnya di hadapan perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindag Medan, Dinas Sosial, BAPPEDA, Kecamatan Medan Selayang, dan Kelurahan Tanjungsari, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan, setiap kelurahan agar tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada di bawahnya.

“Namun perlu kami ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” jelasnya.

Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, lanjut Mulia, pihak kelurahan juga wajib menyediakan tempat bagi para PK5 yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditentukan oleh Perda No 5/2022.

“Setelah itu, tentukan di mana tempat mereka boleh berjualan sesuai dengan zonasi yang diatur dalam Perda No 5/2022 ini,” kata Mulia lagi.

Dengan adanya Perda tersebut, Mulia berharap, tidak akan ada lagi PK5 liar di Kota Medan. Setelah terdata sebagai PK5 resmi, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PK5 di Kota Medan.

“Namun saya juga mengingatkan kepada para PK5 supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PK5 di Medan,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, pada kesempatan itu sejumlah warga yang hadir tampak menyampaikan aspirasinya. Atas keluhan yang disampaikan, Mulia berjanji akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada para pihak terkait. (map/saz)

Waisak 2567 BE, 9 WBP Lapas Lubukpakam Terima Remisi

SIMBOLIS: Kepala Lapas Kelas 2B Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren, didampingi Kasi Binadik Edward P Situmorang, dan Kasubsi Regristrasi Dody Efrata Ginting, saat menyerahkan secara simbolis remisi Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE/2023,kepada para warga binaan pemasyarakatan, Minggu (4/6).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 9 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lubukpakam, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), menerima remisi pada Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE/2023, Minggu (4/6).

Acara penyerahan bukti penerimaan remisi digelar di Aula Lapas Lubukpakam, dihadiri langsung Kepala Lapas Alanta Imanuel Ketaren, didampingi Kasi Binadik Edward P Situmorang, dan Kasubsi Regristrasi Dody Efrata Ginting.

Pada kesempatan itu, Alanta menjelaskan dasar pemberian remisi sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemberian remisi harus diberikan bagi WBP pemeluk agama, karena ini merupakan Amanah UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

“Memperoleh remisi hari raya agama, merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap WBP, tanpa memandang agama WBP tersebut,” ungkap Alanta.

Sementara Edward Pahala Situmorang, dalam keterangannya, menyebutkan, ada 9 WBP yang mendapat remisi khusus tersebut. Tidak ada diskriminasi yang dilakukan terhadap WBP. Besaran remisi tidak memandang apa agama WBP tersebut. Syarat dan besaran remisi telah tertulis jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 , UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No 174 Tahun 1999.

“Besaran remisi yang diterima oleh WBP bergantung pada berapa lama pidana tersebut telah berjalan. Ada yang3 mendapat 15 hari dan ada pula yang mendapat 2 bulan. Pemberian remisi, selain itu hak WBP, juga memberi memotivasi terhadap WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya,” pungkas Edward. (btr/saz)

CERI Telisik Akar Masalah di Balik Kegagalan Transaksi LNG PGN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menelusuri lebih dalam terhadap sumber informasi yang terpercaya di lingkungan PT Pertamina (Persero) Holding dan PT PGN Tbk terkait penyebab potensi kerugian ratusan juta dollar diduga akibat kesalahan transaksi LNG antara PGN-Gunvor Singapura

“Terungkap bahwa kasus tersebut hanyalah fenomena puncak gunung es yang juga melibatkan Pertamina Holding. Ada permasalahan yang lebih fundamental, yakni sistem dan kultur perusahaan,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam rilisnya yang diterima Minggu (4/6).

“Petaka yang dihadapi PGN membuka sistem dan kultur perusahaan yang tidak bisa dilepaskan dari kepemimpinan Pertamina Holding sebagai pusat pengelolan BUMN holding energi nasional tersebut. Apa yang terjadi dengan PGN menujukkan gagalnya sistem manajemen, dan meritokrasi human capital Pertamina yang sedikitnya meliputi sistem training dan pendidikan, pembinaan dan pengembangan karir dan penempatan personel yang cakap, kompeten, dan tepat di struktur korporasi dan lintas Sub-Holding,” jelas Yusri.

Tak dipungkiri, sambung Yusri, ini adalah kegagalan managerial dan koordinasi plus kepemimpinan di tingkat elitenya.

“Pertanyaannya adalah apakah ini kegagalan Pertamina semata? Berikut adalah beberapa fakta awal yang sederhana tapi cukup menyedihkan yang membuka kotak pandora buruknya sistem pengelolaan perusahaan energi nasional tersebut,” tanya Yusri.

Pertama, kata Yusri, PGN tidak punya pengalaman cukup dalam perdagangan LNG dengan traders dunia, sehingga deal dengan Gunvor adalah pengalaman pertamanya.

“Secara tradisi, kompetensi PGN adalah di bisnis gas pipa, terutama retail domestik. Bisnis LNG lebih menjadi ranah dan kompetensinya Pertamina dengan tradisi dan pengalaman lebih dari 40 tahun, sejak tahun 1976,” ungkap Yusri.

Kedua, menurut Yusri, di divisi LNG PGN tidak diisi oleh personel yang punya pengetahuan cukup dalam mengenal, memahami, dan menganalisa market serta para pemain LNG, sebelum berdagang dengan traders LNG dunia.

“Ketiga, ketidak hati-hatian Direksi PGN dalam menandatangani MSPA (Master Sale Purchasing Agrement) dengan Gunvor menunjukkan ada masalah sistem dan kualitas managerial yang kronis di PGN dan Pertamina Holding. Patut dipertanyakan koordinasi di tingkat management Holding dan Sub-Holding sehingga isu ini tidak dapat segera terselesaikan. Sejauh mana Pertamina Holding memobilisasi dan menggunakan instrument bisnisnya untuk menyelesaikan kasus ini dengan Gunvor?,” tegas Yusri.

Menurut Yusri, mengejutkan bahwa hal tersebut bisa terjadi di sebuah Holding BUMN kelas satu yang seharusnya mempunyai sistem yang solid dan kultur yang sehat.

“Tidak bisa dipungkiri dan sudah menjadi rahasia umum bahwa di sebuah korporasi sekelas Pertamina sarat dengan kepentingan serta campur tangan external perusahaan, termasuk penempatan personel di Sub Holding. Dalam situasi seperti inilah kualitas leadership diuji dan muncul,” kata Yusri.

Jika diurai sesuai strata di piramida manajemen, kata Yusri, maka di tingkat lower dan middle management level, masalah kronis ini adalah perseteruan antara para staf Divisi LNG di Holding dengan LNG PGN yang tidak terselesaikan hingga saat ini.

Menurut Yusri, penandatanganan MSPA dengan Gunvor itu tidak akan pernah terjadi, kalau mereka mau saling bekerja sama dengan baik.

“Confirmation Notice pada 23 Juni 2022 ke Gunvor, jika ditanyakan terlebih dahulu ke Pertamina, sudah pasti itu akan ditolak oleh Pertamina, sebab kargo Woodside ini masih subject to Price Review, sehingga harga yang disepakati oleh PGN dengan Gunvor berisiko lebih tinggi daripada harga dari Woodside Energy Ltd,” tegas Yusri.

Saat ini, kata Yusri, dengan munculnya masalah PGN dengan Gunvor ini, anehnya justru orang luar mempunyai kesan bahwa staf LNG di Holding merasa puas menikmati kemenangan atas musibah yang dialami PGN.

“Di tingkat top-level management, ini menunjukkan kelemahan kepemimpinan. Para pimpinan puncak di kedua perusahaan tidak mampu mengidentifikasi dan gagal memahami situasi yang terjadi di level bawah, atau mengabaikan situasi tersebut dan hanya berharap hal tersebut akan selesai dengan sendirinya,” urai Yusri.

Dikatakan, kekisruhan LNG Pertamina Holding dan Subholdingnya membutuhkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan yang mampu membenahi sistem dan menyelesaikan perselisihan yang sudah kronis ini, serta membangun kultur perusahaan baru yang sehat. Perseteruan ini harus segera diakhiri.

“Jika memang benar bahwa awal mulanya justru deal PGN-Gunvor ini mendapat pujian dari Direktur Utama Pertamina, maka ini juga menujukkan kedangkalan pemahaman atas masalah teknis bisnis Pertamina dan PGN. Ada kesan bahwa pimpinan BUMN kelas satu ini hanya melihat prestasi dari pencapaian di atas kertas semata yang semu,” kata Yusri.

Menurut Yusri lagi, kasus PGN-Gunvor hanya bisa diselesaikan di kelas Pertamina sebagai holding, bukan PGN. Pertamina mempunyai instrumen yang paling lengkap untuk membawa Gunvor ke meja perundingan.

“Sanksi dan pergantian Direksi PGN sudah dilakukan, langkah berikutnya adalah bagaimana memitigasi deal PGN-Gunvor supaya diperoleh kesepakatan yang baik bagi semua pihak. Kerugian yang akan diderita PGN sudah pasti akan berimbas ke Pertamina karena akan terkonsolidasi ke Laporan Keuangan Pertamina sebagai Holding. Persoalannya adalah willingness dan capability,” beber Yusri.

Yusri menggarisbawahi, kegagalan PGN tidak seharusnya selesai dengan ditimpakannya kesalahan kepada personel yang kebetulan terlibat dalam kasus tersebut.

“Bagaimana perusahaan bisa menyalahkan personel yang memang merupakan hasil dan akibat dari penempatan yang tidak sesuai dengan sistem dan meritokrasi yang baik? Ada hal yang lebih mendasar yang harus difahami dan diselesaikan dengan komando dari tingkat elite perusahaan,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, stakeholder Pertamina yang berada di luar perusahaan juga harus memahami bahwa Pertamina adalah Flag-Ship nya Indonesia.

“Biarkan perusahaan ini menjalankan profesinalismenya dan berpentas di bisnis internasional. Status BUMN tidak boleh dijadikan alasan atau tempat berlindung bagi para stakeholder untuk mengambil manfaat yang hanya akan merugikan masa depan perusahaan. Petronas, dan banyak perusahaan negara lainnya di luar sana merupakan contoh sukses dimana para stakeholdernya mampu menahan diri, demi kepentingan yang lebih besar,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, tidak ada satu orang Indonesia pun yang menginginkan perusahaan ini pelan-pelan tenggelam.

“Mungkin sudah saatnya Pertamina Holding melakukan Survey Pekerja yang komprehensif. Ini merupakan pendekatan akademik dan best practise bagi pimpinan Pertamina untuk memahami anatomi perusahaan dan segala permasalahannya, untuk berkaca dan kemudian menyiapkan model untuk memperbaikinya, kemudian menyiapkan dan membangun jalan yang lebih baik untuk masa depan perusahaan, ini tentunya menjadi tugas elite perusahaan,” pungkas Yusri. (rel/dek)

KADIN Sumut Dorong Peningkatan Literasi Digital Pelajar

Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KADIN Sumut, Indra Prawira ST MM (2 kiri) foto bersama peserta kegiatan literasi digital di SMPN 1 Batangkuis, Rabu (31/5/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna internet di Indonesia pada Januari 2022 mencapai 204,7 juta orang atau meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya, dan 191,4 juta penggunanya menggunakan media sosial.

Di saat yang bersamaan, pertumbuhan pengguna yang massif ini membuka ruang yang lebih luas untuk meningkatnya penyalahgunaan internet. Sebagai ilustrasi, sejak 2013-2021 terdapat lebih dari 393 kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama terkait dengan berita palsu dan ujaran kebencian di media social (www.databoks.katadata.co.id, 2022).

Lebih lanjut lagi, sejak 2018 hingga Oktober 2022 terdapat 3.057.596 konten situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo dan mayoritas situs tersebut merupakan situs pornografi (Kominfo, 2022). Hal ini menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang positif dan produktif harus terus didorong.

Hal tersebut yang membuat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara mencanangkan program Digital Literacy Campaign ke berbagai sekolah di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama dengan Kementerian Kominfo RI.

Ketua Umum Kadin Sumut, Firsal Ferial Mutyara, yang diwakili Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Indra Prawira menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mempersiapkan pelajar di era digital, terutama dalam memasuki dunia usaha dan dunia kerja.

Banyak sekali perubahan di era digital, yang membuat dunia usaha dan dunia kerja bertransformasi dengan cepat. Banyak jenis usaha dan pekerjaan yang menghilang, dan di saat yang sama muncul peluang usaha dan jenis pekerjaan baru muncul, terutama yang berbasis digital.

Hal itu disampaikan Indra Prawira saat membuka kegiatan pelatihan Literasi Digital di SMP Negeri 1 Batang Kuis, Deli Serdang (31/5). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 3.400 siswa secara luring dan daring, dari berbagai sekolah di Deli Serdang, yaitu SMPN 1 Batang Kuis, SMPN 1 Beringin, SMPN 1 Sunggal dan SMPN 2 Sunggal.

Sebelumnya, Kadin Sumut juga melaksanakan kegiatan serupa selama 2 hari pada tanggal 27 – 28 Mei di Perguruan Darul Arafah, dan diikuti lebih dari 1.200 pelajar SMP dan SMA. Indra Prawira menambahkan, kegiatan tersebut akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah lainnya, sebagai upaya konkret KADIN Sumut agar pelajar dapat meningkatkan awareness dan skill berbasis digital.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Mustika Dewi SPd MSi dan Putri Nasution SS MSi (Pengurus Kadin Sumut), DR Eko Pamuji MIKom (Chief Operating Regional East Java of Asia Council for Small Business), dan influencer Nadila Fitria. (adz)

E-Based Learning dalam Pendidikan Keperawatan: Meningkatkan Aksesibilitas dan Efektivitas Belajar

Model E-Based Learning.

Oleh: Yohana Beatry Sitanggang, S.Kep.,Ns dan Dr. Siti Zahara Nasution, S.Kp.,MNS (Program Studi Magister Ilmu Keperawatan USU)

DALAM era teknologi informasi yang terus berkembang, E-Based Learning atau pembelajaran berbasis elektronik telah menjadi metode yang populer dalam pendidikan keperawatan. Artikel ini akan membahas penggunaan E-Based Learning dalam pendidikan keperawatan, dengan fokus pada peningkatan aksesibilitas, efektivitas pembelajaran dan manfaat yang ditawarkan metode ini.

Keuntungan E-Based Learning dalam pendidikan keperawatan.
Aksesibilitas dan fleksibilitas: E-Based Learning memungkinkan mahasiswa atau calon perawat untuk mengakses materi pembelajaran kapan saja dan dimana saja melalui platform online.
Simulasi klinis virtual: Metode E-Based Learning dapat menyediakan lingkungan simulasi klinis virtual yang realistis, dimana mahasiswa dapat melatih keterampilan klinis, pengambilan keputusan dan penanganan kasus secara interaktif.
Kolaborasi dan pembelajaran berbasis kasus: E-Based Learning memfasilitasi kolaborasi antara mahasiswa melalui platform online, diskusi virtual dan proyek kelompok.
Sumber daya pembelajaran interaktif: E-Based Learning menyediakan akses mudah ke sumber daya pembelajaran yang interaktif, seperti video pembelajaran, animasi, modul e-learning dan bank soal online.

Efektivitas pembelajaran dalam pendidikan keperawatan
Interaktivitas dan engagement: E-Based Learning dapat menyediakan pengalaman pembelajaran yang interaktif melalui fitur seperti simulasi klinis virtual, diskusi online, dan latihan interaktif.
Pembelajaran mandiri: metode E-Based Learning mendorong mahasiswa keperawatan untuk mengambil inisiatif dalam pembelajaran mereka sendiri.

Manfaat E-Based Learning dalam pendidikan keperawatan.
Peningkatan keterampilan teknologi: E-Based Learning memperkenalkan mahasiswa keperawatan dengan penggunaan teknologi dalam praktik kesehatan.
Kolaborasi dan komunikasi: Melalui platform E-Based Learning, mahasiswa keperawatan dapat berkolaborasi dengan sesama mahasiswa dan pengajar, berbagi pengalaman, ide dan pengetahuan. Ini memperkuat kemampuan mereka dalam bekerja dalam tim dan berkomunikasi efektif, keterampilan yang penting dalam praktik keperawatan.

E-Based Learning telah membawa perubahan positif dalam pendidikan keperawatan. Dengan aksesibilitas materi pembelajaran yang lebih baik, interaksi dan kolaborasi yang meningkat, pembelajaran yang interaktif dan terkustomisasi serta kesempatan untuk terlibat dalam riset dan inovasi, mahasiswa keperawatan dapat mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka dengan lebih efektif.

Kesimpulan E-Based Learning telah membuka peluang baru dalam pendidikan keperawatan dengan meningkatkan aksesibilitas, efektivitas pembelajaran dan manfaat yang ditawarkan. Dengan memanfaatkan teknologi dan platform pembelajaran online yang tepat, pendidikan keperawatan dapat menjadi lebih dinamis, interaktif dan relevan dengan perkembangan terkini dalam bidang kesehatan. Penting bagi lembaga pendidikan keperawatan untuk mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan mahasiswa serta memastikan pendekatan pembelajaran yang holistik dan berkelanjutan dalam mengimplementasikan E-Based Learning. (*)

Meningkatkan Kemampuan Belajar Mahasiswa dengan PBL dalam Pendidikan Keperawatan

Model Practice-Based Learning.

Oleh: Rasninta Devi Ansela, S.Kep., Ns dan Dr. Siti Zahara Nasution,S.Kp.,MNS
(Program Studi Magister Ilmu Keperawatan USU)

PENDIDIKAN keperawatan merupakan landasan penting bagi perkembangan kompetensi dan keterampilan calon perawat. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam pendidikan keperawatan adalah Practice-Based Learning atau pembelajaran berbasis praktik.

Keperawatan Practice-Based Learning (PBL) adalah pendekatan pembelajaran yang berfokus pada pengalaman praktis langsung di lingkungan keperawatan. Mahasiswa keperawatan terlibat dalam aktivitas nyata di unit perawatan, seperti observasi, intervensi dan evaluasi pasien dengan bimbingan dan supervisi oleh perawat yang berpengalaman. Pendekatan ini memungkinkan mahasiswa mengaplikasikan pengetahuan teoritis yang dipelajari ke dalam konteks praktik.

Manfaat PBL dalam pendidikan keperawatan. Pengalaman Praktis: Mahasiswa keperawatan mendapatkan pengalaman nyata dalam merawat pasien, menghadapi tantangan, dan mengatasi situasi keperawatan yang kompleks. Ini membantu mereka membangun rasa percaya diri dan kesiapan untuk praktek keperawatan setelah lulus.

Pembelajaran Kolaboratif: mahasiswa dapat bekerja sama dengan perawat dan anggota tim kesehatan lainnya. Ini memungkinkan mereka untuk belajar dari pengalaman praktisi dan memperluas pemahaman tentang kerja tim dalam perawatan pasien. Refleksi dan Pengembangan Pribadi: mendorong mahasiswa keperawatan untuk merenungkan pengalaman praktik mereka, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dan mengembangkan rencana pembelajaran pribadi.

Implementasi PBL dalam pendidikan keperawatan yaitu Simulasi Klinis: Simulasi ini dapat melibatkan skenario interaktif, peran bermain, atau lingkungan virtual yang menggambarkan praktik keperawatan. Praktik Lapangan: Dalam praktik ini, mereka akan mendapatkan pengalaman langsung dalam merawat pasien dan berinteraksi dengan tim kesehatan. Penugasan Berbasis Praktik: Berikan penugasan yang mendorong mahasiswa untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan keperawatan dalam konteks situasi nyata. Misalnya, tugas yang melibatkan analisis kasus, perencanaan perawatan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.

Tantangan dan upaya mengatasi hambatan yaitu waktu dan sumber daya: membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup untuk mengorganisir penempatan klinis, pelatihan pengajar, dan pemantauan mahasiswa. Koordinasi antara institusi pendidikan dan praktisi keperawatan: Dibutuhkan kerja sama yang erat antara institusi pendidikan keperawatan dan praktisi keperawatan untuk memastikan penempatan yang sesuai dan kolaborasi yang efektif. Keamanan pasien: Pastikan bahwa praktik keperawatan mahasiswa selama PBL tetap memperhatikan keamanan pasien. Mahasiswa harus diawasi dan dibimbing dengan baik untuk memastikan praktik yang aman dan etis.

Kesimpulan PBL merupakan pendekatan yang efektif dalam pendidikan keperawatan yang memungkinkan mahasiswa mengembangkan keterampilan praktik, memperdalam pemahaman konsep dan melibatkan refleksi dalam pengalaman praktik. Implementasi PBL membutuhkan upaya dan sumber daya yang memadai, namun manfaatnya dalam menghasilkan perawat yang berkualitas sangat berharga. Dengan memadukan pengetahuan teoritis dan pengalaman praktik, pendidikan keperawatan dapat mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi perawat yang kompeten dan siap menghadapi tantangan dalam praktik keperawatan. (*)

Pemko Medan Siap Bayarkan Gaji ke-13 ASN

PENJELASAN: Kepala BKAD Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain Lubis MSi saat memberikan penjelasan terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 mulai bulan Juni 2023 ini.

 “Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kita akan sesegera mungkin membayarnya,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain Lubis MSi, kepada Sumut Pos, Minggu (4/6/2023).

 Dikatakan Zulkarnain, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

 “Artinya mulai tanggal 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) nya berdasarkan penghasilan yang diterima Bulan Mei ke BKAD Kota Medan untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” ujarnya.

 Zulkarnain mengimbau kepada setiap OPD di lingkungan Pemko Medan agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM nya ke BKAD Kota Medan agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

 “Kita imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM nya sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP nya, akan langsung kita proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM nya, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) nya dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD yang lain,” katanya.

 Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13. “Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” ungkapnya.

 Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Bulan Juni ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

 “Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” jelas mantan Kadisdukcapil Kota Medan tersebut.

 Selain itu, lanjut Zulkarnain, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya. “Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkasnya. (map/ila)