27 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 14471

Penahanan Gong Matua Tersandung Izin Presiden

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta, pihak Ditreskrimum Polda Sumut belum juga menahan Wakil Bupati Batubara, Gong Matua Siregar. Kasubdit II Harda & Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Rudi Rifani ketika dikonfirmasi, Rabu (12/10) mengaku, pihaknya masih menunggu izin presiden.

“Kita sudah melayangkan surat izin permohonan penahanan ke Presiden, namun surat balasannya belum ada kita terima.
Karena prosedurnya begitu, kita belum bisa melakukan penahanan. Kita masih menunggu balasan,” terang Rudi.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli menetapkan 4 orang tersangka, Bahktiar Deni, Rusli Tanjung dan Karolina Kaban (DPO) serta Wakil Bupati Batubara Gong matua Siregar.  “Berkas ke 4 tersangka itu telah kita kirim ke Jaksa. Kita pun sedang menunggu balasan dari Jaksa,” terang Rudi. (mag-5)

Mantan Kadis Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil Rp 7,2 Miliar di Dinas Pendapatan

TEBING TINGGI- Mantan Kadis Pendapatan Kota Tebing Tinggi, Syamsul Rizal, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Deli Kota Tebing Tinggi, terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil jasa pungutan pertambangan tahun 2008-2010 senilai Rp7,2 miliar.

Kajari melalui Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Rabu (12/10) sore di ruangan kerjanya menyatakan, tersangka Syamsul Rizal sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
“Sementara ini kita masih meminta keterangan sejumlah saksi dan masih tahap penyelidikan oleh pihak kejaksaan atas kasus yang terindikasi merugian keuangan negara,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai hasil penyelidikan pihaknya, diduga Syamsul Rizal ikut serta melakukan tindak pidana korupsi, saat menjabat sebagai Kadis Pendapatan saat itu.

“Tebing Tinggi tak ada hasil tambang, mengapa tersangka tetap merealisasikan (mencairkan) jasa pungutan pertambangan di Kota Tebing Tinggi,” jelas Zulfan.

Dicontohkannya, daerah pengahasil tambang seperti kalimantan, Aceh, Pekabaru, Irian, tapi untuk kota Tebing Tinggi justru tak ada, tetapi tetap terealisasi pungutan bagi asil tersebut.

“Itu yang menjadi indikasi pihak Kejaksaan Tebing Tinggi menetapkan SR menjadi tersangka yang diduga merugikan negara,” jelasnya.

Ditambahkannya, dana ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan yang untuk daerah hasil tambang diberi sebanyak 60 persen, sedangkan untuk daerah lainnya sebanyak 40 persen, tapi di Kota Tebing Tinggi meskipun hasil tambang tak ada dana tersebut, tetap dicairkan oleh pihak Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi.
“Itu sudah menyalahi aturan dan merugikan keungan negara dan perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Pihak Dispenda yang hendak dikonfirmasi melalui Kabid Pasar Sangkot dan Bambang Rianto, mengaku masih menjalani pemeriksaan. “Masih diperiksa kami pak,” jelas Bambang Rianto kepada Sumut Pos usai buang air kecil bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Keterangan diperoleh di Kejari Tebing Tinggi menyebutkan, setiap tahun Kota Tebing Tinggi menerima sebesar Rp10 miliar dari pusat. (mag-3)

Bendahara Sekwan Tampar Honorer

TEBING TINGGI- Sri Rahayu Simatupang (31), warga Jalan Cemara, Kota Tebing Tinggi, honorer di Seketariat Dewan (Sekwan) Kota Tebing Tinggi, melaporkan bendahara Sekwan Rismayani, ke Polres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah menampar dirinya, Selasa (11/10).

Menurut Sri Rahayu, Rabu (12/10), saat ditemui di kantor dewan mengatakan, saat itu dirinya diperintahkan oleh bendahara sekwan memesan teh manis untuk tamu. Kebetulan saat itu dia tengah banyak pekerjaan sehingga menolak perintah atasannya itu.

“Karena menolak perintahnya, langsung dia menampar pipi kiri ku dua kali,” ujar Sri Rahayu.

Usai kejadian, lanjutnya, dia langsung membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi atas kasus penganiayaan dialaminya. Sesuai hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, pipi Sri Rahayu mengalami luka memar. Laporan korban tertuang dalam LP/688/X/2011/SPK TT.

Sementara Rismayani ketika ditanyai mengatakan, tidak menampar bawahannya, melainkan memarahi korban karena menolak memesan teh manis untuk tamu yang datang. “Kalau enggak percaya tanya saja pada pegawai yang bertugas disini, mereka banyak yang melihat saya tidak menamparnya,” elak Rismayani. (mag-3)

Berkali-kali Saya Jawab Tidak Ada…

Dugaan Kapolres Binjai Garap Lahan Eks PTPN2

BINJAI- Permasalahan lahan PTPN 2 Tandam di Jalan  Baru (ring road), tepatnya di Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, membuat Kapolresta Binjai berang.

Ketika dikonfirmasi via selulernya Rabu (12/10), orang nomor satu di Polresta Binjai itu dengan nada tinggi membantah keterlibatannya dalam penggarapan lahan PTPN2 Tandam.

“Bapak tanya sama PTPN2, benar nggak saya menggarap lahan mereka. Kalau bapak tanya saya, berkali-kali saya jawab tidak ada. Dan saya sudah mengirim hak jawab,” ujar Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, melalui pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos.

Ketika ditanya soal keberadaanya di kebun PTPN2 seluas 240 hektar yang sudah ditanami ubi, Rina mengaku, dirinya hanya berpatroli di wilyah tersebut.

“Saya patroli di seluruh wilayah hukum Binjai, untuk memonitor situasi, termasuk kebun tandem itu wilayah hukum saya,” ujarnya.

Bahkan, Rina kembali mengirim pesan singkat kepada wartawan Sumut Pos, untuk kembali menanyakan prihal penggarapan lahan PTPN2 tersebut, kepada pihak PTPN2.

“Tanyak PTPN2, mereka yang tau siapa yang menggarap lahan PTPN2 itu,” pintanya untuk kedua kali.  Terpisah, Humas PTPN2 Tanjung Morawa, Ramudin SH, ketika dihubungi mengaku, tidak tahu menahu soal sewa menyewa lahan dan terkait jatah dua Kapolres serta seorang warga Tionghua tersebut.

“Saya masih baru. Saya juga belum pernah turun untuk melihat lahan yang dimaksud,” ucapnya melalui seluler.
Dijelaskannya, menurut Surat Keputusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sewa menyewa lahan bisa dan boleh dilakukan. “Sewa menyewa lahan itu dapat dilakukan untuk meningkatkan suasembada pangan bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun lagi-lagi Ramudin SH tidak dapat menjelaskan, terkait lahan yang dibenarkan untuk disewakan. Apakah yang eks HGU atau yang masih memeiliki HGU? “Kalau itu saya kurang tahu. Nantilah saya tanyakaan lagi. Yang jelas, sewa menyewakan lahan itu dibenarkan menurut surat BUMN,” katanya, seraya menambahkan, tidak tahu dimana posisi lahan dimaksudkan.

Ketua Kelompok Tani Tunggurono Mahmud karim menyebutkan, sewa menyewa lahan perkebunan baik eks HGU maupun HGU, harus memiliki izin Menkum HAM. (dan)

Ketika KPK ‘Dipermalukan’ di Pengadilan Tipikor

42 Saksi dan 320 Dokumen tak Mampu Jerat Terdakwa Koruptor Rp5,5 M

Sebanyak 42 saksi dan 320 dokumen sebagai alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad. Namun, berbagai fakta tersebut tak mempengaruhi majelis hakim yang diketuai Azharyadi untuk menyatakan Mochtar Muhammad tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan JPU KPK.

“Alat bukti berupa 42 saksi terdiri dari kepala SKPD dan ada 320 dokumen. Kami menilai hakim keliru. Hakim itu hanya menilai penyampaian terdakwa dalam persidangan saja tanpa melihat alat bukti yang lain,” kata Ketut Sumedana, JPU KPK yang mengikuti persidangan, Selasa (11/10).

Banyaknya alat bukti itu, diperoleh JPU dari empat perbuatan terdakwa, yakni telah melakukan korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK, menyuap panitia Piala Adipura 2010 dan korupsi pengadaan makan minum yang merugikan negara Rp5,5 miliar.

“Masa dari empat perbuatan ditambah tiga dakwaan tidak ada satu pun yang kena. Ini kan lucu. Padahal terdakwa sendiri hanya membela dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua dan ketiga tidak ada pembelaan sama sekali. Di mana ada pertimbangan seperti itu,” kata Ketut saat diwawancarai di kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10).

Lalu, sejauhmana keyakinan JPU dengan langkah kasasi nanti? “Kami yakin menang. Tim JPU yakin menang kasasi nanti. Saya kira wartawan bisa menilai sendiri, masa dari empat perbuatan sama sekali tidak ada yang bisa jerat,” kata Ketut.

Hakim Pernah Didakwa Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis bebas terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, memiliki sejumlah kejanggalan.

Pasalnya, empat dakwaan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimentahkan Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Priakusumah dengan anggotanya, Eka Saharta dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.

Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, menyebut kejanggalan vonis itu di antaranya hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait. Dikatakannya, kasus korupsi di Bekasi khususnya suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, tidak saja menyeret wali kota Bekasi, namun juga menjerat lima pelaku lainnya. Yaitu tiga pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi dan dua pegawai BPK Jabar yang akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Semuanya terbukti terlibat dalam praktek penyuapan yang dilakukan agar audit laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Emerson, kemarin.

Emerson juga mengatakan, kejanggalan vonis juga terkait keterangan 43 saksi dan 320 barang bukti termasuk dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satupun dipertimbangkan oleh hakim. Majelis hakim, kata Emerson, hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak terdakwa, Mochtar Muhammad.
Emerson juga menuding majelis hakim mengabaikan saksi ahli dari BPKP yang diajukan KPK. Padahal saksi dari BPKP itu menyatakan bahwa hasil audit BPKP menemukan adanya kegiatan fiktif yang melibatkan Mochtar Muhammad sehingga negara dirugikan sebesar Rp660 juta.

Tak hanya itu, ICW juga menyoroti integritas hakim yang mengadili Mochtar. Dari catatan ICW, ketua Majelis Hakim Azharyadi pernah membebaskan terdakwa korupsi Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ru”yat. Sedangkan hakim Ad Hoc Ramlan Comel pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako 194.496 dolar AS, atau setara dengan Rp1,8 miliar.

Oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2005, Comel divonis 2 tahun penjara. Namun akhirnya Comel dibebaskan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006 berdasarkan Putusan Nomor 153K/PID/2006. “Ramlan Comel juga merupakan hakim ad hoc yang membebaskan terdakwa korupsi lainnya, Bupati Subang Eep Hidayat,” tandas Emerson.

‘Kemampuan’ Mochtar Muhammad lolos dari jerat KPK, sunguh luar biasa. Putusan ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Mochtar Muhammad bukanlah satu-satunya terdakwa korupsi yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor.

Menurut catatan ICW, sudah 26 terdakwa kasus korupsi divonis bebas oleh Tipikor. Ke-26 terdakwa korupsi yang divonis bebas di antaranya, satu orang di Pengadilan Tipikor Jakarta, satu orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tiga di Pengadilan Tipikor Bandung.(fir/kyd/jpnn)

Diikuti Lebih 4.000 Peserta, Gembira Berolahraga

Sumut Pos Caisar Fun Bike, Walk and Aerobic

Harian Sumut  Pos genap berusia 10 tahun 1 Oktober 2011 lalu. Sejumlah kegiatan digelar untuk merayakan satu dekade kebersamaan dengan masyarakat Sumut. Salah satu yang digelar adalah Sumut Pos Caisar Fun Bike, Walk and Aerobic, berpusat di Lapangan Merdeka Medan Minggu (9/10) lalu.

Idenya adalah memasyarakat olahraga. Maka tak heran jika jumlah peserta membludak di luar target. Sekitar 4000 orang tumpah ruah bergembira di acara yang memang dikemas ringan namun berkesan itu. Selain bersepeda bersama, ada juga jalan sehat dan senam aerobik. Di sela-sela acara juga digelar lucky draw sehingga acara makin menarik. Karena peserta berkesempatan meraih hadiah menarik seperti sepeda, spring bed, TV, hand phone, kompor gas, rice cooker, setrika dan hadiah lainnya.

Wakil Pemimpin Redaksi Sumut Pos, Hirzan menyatakan kegiatan Sumut Pos-Caisar, Fun Bike, Walk and Aerobic ini merupakan rangkaian acara HUT  ke-10 Harian Sumut Pos.

“Memang kita ingin memasyarakat olahraga agar kita senantiasa sehat. Ini terbukti dari serangkaian kegiatan yang selalu digelar Sumut Pos di berbagai tempat di Medan-Sumut, seperti Senam Pagi Bersama Sumut Pos,” ungkapnya.
Manager Divisi Promosi Caisar Spring Bed Irfan Nazri menjelaskan, kegiatan duet bersama Sumut Pos yang didukung berbagai pihak dan sponsor ini merupakan kegiatan dalam rangka memasyarakatkan olahraga. “Seperti kata pepatah, di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Itu tujuan utama kita untuk kegiatan ini,” terangnya di sela-sela kegiatan berlangsung.

Ia juga berharap, dengan kegiatan yang perdana dilakukan pihaknya bersama Sumut Pos ini, bisa menjadi agenda rutin PT Cahaya Bintang Selatan pada tahun-tahun berikutnya. “Kita melihat antusias masyarakat cukup tinggi, kita akan mengagendakan kegiatan ini pada tahun-tahun berikutnya,” tutur Irfan.

anggota DPD RI untuk Sumut Parlindungan Purba yang hadir pada kegiatan tersebut juga menjelaskan bahwa  ia datang dari Jakarta hanya khusus untuk mengikuti acara tersebut. “Karena olahraga merupakan satu kegiatan yang sangat positif. Diharapkan kegiatan ini dapat dicontoh berbagai pihak untuk secara kontinu menggelar kegiatan serupa,” katanya.

Hirzan lebih lanjut menjelaskan, dari rangkaian acara dalam memeriahkan satu dekade Sumut Pos ini, maka acara puncaknya akan digelar Rally Wisata pada Minggu (23/10) mendatang. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, Rally Wisata ini akan mengambil rute start dari Lapangan Merdeka dan finish di Them Park Pantai Cermin Serdang Bedagai. Hingga saat ini, sudah terdaftar 200 peserta untuk mobil dan 500 peserta untuk sepeda motor,” paparnya.

Bagi masyarakat Sumut khususnya Kota Medan, jika ingin bergabung mengikuti Rally Wisata bersama Sumut Pos, bisa langsung melakukan pendaftaran ke Kantor Harian Sumut Pos di Gedung Graha Pena Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas. Pendaftaran mobil Rp300 ribu dan sepeda motor Rp75 ribu per peserta.  (*)

Insentif Gubernur Belum Cair

081265109xxx
Bapak Gubernur yang terhormat kapan uang insentif dari Gubernur dicairkan untuk para guru? Rp300.000 sangat berarti bagi kami. Mana janjimu untuk mensejahterakan para guru? Bagaimana murid bisa pintar kalau gurunya tidak sejahtera?

Tanyakan Pemerintah Kabupaten Kota

Terimakasih untuk informasinya. Perlu kami beritahukan bahwasanya uang insentif dari APBD untuk para guru sudah diluncurkan. Penyalurannya kami serahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, bisa langsung ditanyakan ke pemerintah kabupaten/kota setempat.

Saiful Syafri
Kepala Dinas Pendidikan Sumut

Pemprov dan Pemkab/Kota Harus Sinkron

Memang kita sudah anggarkan untuk 2011 insentif guru honor, dan itu sudah diteken oleh dewan.
Tidak tahu entah salah dimana atau hambatannya apa, kenapa dana sebesar Rp60 ribu yang sangat berarti bagi para guru itu belum bisa dicairkan.

Kita dari Komisi E DPRD Sumut yang membidangi para guru berharap Pemprovsu dan Pemkab/Kota untuk bersinkronisasi data sehingga tidak saling menyalahkan. Karena yang paling menderita di sini adalah guru itu sendiri.

Nur Hasanah
Anggota Komisi E DPRD Sumut

Akte Lahir Anak Terlambat

081362231xxx

Asalamualaikum Bapak Drs Darussalam Pohan MM Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemarin Bapak katakan untuk mengurus Akte Kelahiran Anak yang usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Persyaratannya hanya membawa fotocopy KTP kedua orangtua dan Kartu Keluarga. Ternyata itu cuma omong doang saja. Kenyataan di lapangan bahwa Bapak meminta akte nikah dan bayaran. Sementara kami orang Kristen wiraswasta tidak mempunyai akte nikah. Gara-gara akte nikah itu, akte lahir anak saya terlambat diurus. Mohon penjelasannya Pak, trimakasih.

Lampirkan KK atau Catatan Sipil

Terimakasih untuk pertanyaannya. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, untuk pengurusan Akte Kelahiran Anak tak dikenakan biaya apapun, namun dengan syarat usia bayi tidak lebih dari 60 hari. Pengurusan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga atau Surat Nikah bagi yang muslim. Untuk warga nasrani melampirkan Catatan Sipil. Apabila usia bayi sudah 1,5 tahun.

Orangtua terlebih dahulu mengambil formulir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Jalan Iskandar Muda, Medan.

Petugas akan mengarahkan ke pengadilan negari Medan. Sebelum surat dibawa, diwajibkan kepada pemohon membayar Rp10 ribu sebagai biaya keterlambatan atas pengurusan administrasi kependudukan.

Drs Darussalam Pohan MM
Kadisdukcapil Kota Medan

Tanamkan Minat Baca Sejak Dini

Membaca buku, saat ini bukan lagi menjadi prioritas bagi anak-anak. Kegemaran membaca pada anak sudah semakin pudar dan mulai ditinggalkan, karena anak lebih menyukai tayangan yang disajikan televisi.

“Anak-anak saat ini sudah mulai meninggalkan kebiasaan membaca buku dan lebih memilih menghabiskan waktu menonton televisi atau bermain game,” kata Ketua Ikatan Putakawan Indonesia (IPI) Sofyan Tan dalam kegiatan peluncuran buku Memoar Teropong di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rabu (12/10).
Meskipun buku sebagai sumber ilmu pengetahuan dan informasi yang harus dibaca setiap orang sejak usia dini, namun kata Sofyan Tan, justru hal itulah yang ditinggalkan anak-anak saat ini.

“Atas dasar inilah IPI mencanangkan Gerakan Pengumpulan Sejuta Buku untuk Anak-anak,” ujarnya.
Menurutnya, rajin membaca buku memiliki banyak manfaat yang diraih. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, juga meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, secara otomatis anak-anak yang suka membaca buku, punya pengetahuan yang luas dan akan membantunya nanti saat dewasa.

Melihat keprihatinan tersebut, IPI berencana menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang selama ini bergerak di bidang sosial maupun perusahaan-perusahaan melalui program corporate social responsibility (CSR) untuk mengumpulkan 1 juta buku.

“Buku-buku yang nantinya sudah terkumpul dari masyarakat maupun lembaga, baik buku baru maupun bekas akan disalurkan atau dibagikan kepada taman-taman bacaan yang ada di Sumatera Utara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri menambahkan, kebiasan membaca buku merupakan suatu hal yang positif. Untuk itu, pihaknya terus-menerus mengajak siswa untuk aktif membaca buku.
“Kita sudah instruksikan kepada semua sekolah untuk tingkatkan sarana perpustakaan sekolah. Kalau siswa tidak mampu membeli buku, sekolah harus mampu menyediakan buku yang bermutu,” ucap Hasan.

Dengan pola dan didikan yang sudah diterapkan sekolah itu, kata Hasan, harus diimbangi di rumah. Orangtua harus mampu menciptakan suasana yang mengakrabkan anak dengan buku.

“Jangan dibiarkan terlalu lama mengkonsumsi televisi. Kalau pun diberi, waktu dia menonton diatur dan dibatasi. Sehingga tidak terkontaminasi pikirannya,” jelas Hasan.

Sementara itu, untuk peluncuran Buku Memoar Teropong yang telah diluncurkan sejak kemarin,  merupakan kumpulan cerita 16 mantan penggiat pers mahasiswa Teropong UMSU serta kisah suka duka hidup di Persma.(uma)

Rahudman Ajak Industri Sawit Pakai Teknologi Canggih

Peresmian Palmex Indonesia 2011

Dalam sambutannya, Rahudman mengatakan Indonesia merupakan satu negara penghasil komiditas kelapa sawit terbesar di dunia dan saat ini menempati peringkat satu. Sedangkan Sumut sebagai satu sentra perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang turut memberikan sumbangan, yang tidak kalah dalam hal kualitas produksinya.

Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM secara resmi membuka Palm Oil Expedition (Palmex) Indonesia 2011 yang merupakan pameran industri minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia. Pada pameran itu menampilkan teknologi terbaru yang menambah efektifitas dan efisiensi kerja pabrik kelapa sawit, Rabu (12/10) siang, di Griya Dome Convention Centre Jalan T Amir Hamzah Medan.

Itu sebabnya, paparnya pertumbuhan ekonomi nasional ditopang industri  kelapa sawit. Karenanya, pemerintah yang gencar melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit ke wilayah Sulawesi, Kalimantan dan Papua. Langkah itu diharapkan mampu membawa dampak positif bagi peningkatan perekonomian Indonesia. Di samping meningkatkan pendapatan negara , bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga taraf hidup masyarakat meningkat.
“Untuk meningkatkan produktifitas kelapa sawit tak terlepas dari penggunaan mesin-mesin industri berkualitas tinggi dengan pendekatan teknologi industri. Dengan menggunakan teknologi tinggi, maka hasil industri kelapa sawit diharapkan semakin baik pada akan datang,” katanya.

Rahudnman berharap Palmex Indonesia 2011 dapat memberikan gambaran dan pengetahuan kepada masyarakat, petani serta perkebunan kelapa sawit untuk perkembangan teknologi terbaru di industri kelapa sawit yang bisa memberikan manfaat. “Semoga pameran ini memberikan inspirasi bagi para pengusaha untuk lebih meningkatkan produksi turunan kelapa sawit dan mempererat hubungan baik antara pengusaha dan pemerintah guna mengakselerasikan pertumbuhan industri kelapa sawit,” harapnya.

Untuk mendukung industri  kelapa sawit, lanjut Rahudman, harus didukung infrastruktur yang baik. Satu diantaranya, meningkatkan infrastruktur di Pelabuhan Belawan sehingga arus industri kelapa sawit baik lokal maupun mancanegara berjalan lancar.

Direktur Utama Fireworks Indonesia, Susan Tricia selaku penyelenggara Palmex Indonesia 2011 menjelaskan kegiatan untuk ketiga kalinya digelar sehingga diberi title The3rd Palmex Indonesia 2011. Kegiatan  ini diikuti sekitar 70 perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit lokal maupun internasional berlangsung mulai 12-14 Oktober.
Dia menyebutkan  Palmex Indonesia 2011 menghadirkan perusahaan-perusahaan, baik yang bergerak di hulu maupun hilir industri sawit dunia. Karenanya, para purchaser dan engineer  dapat membeli atau mengganti mesin lama dengan mesin baru.

Rahudman bersama  Direktur Industri Hasil Hutan & perkebunan Jenderal Industri Agro Kementrian Perindustrian, Ir Aryan Warga Dalam MA, Susan Tricia serta pimpinan SKPD Pemko Medan meninjau pameran. (adl)