28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 145

Video Viral, Mobil Patroli Propam Terlibat Tabrak Lari, Disopiri Anak Plt Kasi Propam Polres Tapsel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mobil patroli Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), viral di media sosial karena diduga terlibat tabrak lari di Medan pada Minggu (6/7) malam. Belakangan terungkap mobil dinas itu dikendarai AP (16), anak dari Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A.

“Itu benar mobil Plt Kasi Propam Polres Tapsel. Mobil itu dikemudikan oleh anaknya yang masih di bawah umur berinisial AP,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (7/7).

Ferry menyebut ,peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7). Iptu A tengah berada di rumahnya di Medan. Kemudian, pada pukul 19.17 WIB, AP anak dari Iptu A membawa mobil dinas itu jalan-jalan.

Menurut Ferry, Iptu A tidak mengetahui tindakan anaknya yang membawa mobil dinas itu. “Dia lagi ada perjalanan dinas di Medan. Jadi pas yang bersangkutan istirahat di rumah, mobil dinas itu dibawa anaknya. Jadi, Iptu A ini tidak mengetahui mobil dinas itu dibawa anaknya,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah seorang korban bernama Fifie Wijaya membagikan video kejadian tabrak lari. Dalam rekaman tersebut, mobil yang dikendarai Fifie tampak mengejar mobil patroli yang terus melaju di tengah hujan tanpa memperhatikan insiden yang baru saja terjadi. “Wah gila sudah menabrak lari, sial. Gila ya, aduh,” ucap Fifie sambil terus merekam mobil patroli itu.

Mobil terus melaju dari Jalan Pemuda Kota Medan. Fifie pun meluapkan kekesalannya lantaran pengemudi itu enggan bertanggung jawab. Kemarahan Fifie semakin memuncak ketika menyadari bahwa pengemudi mobil patroli tersebut bukanlah anggota polisi, melainkan anak remaja. “Ini sepertinya yang bawa anak-anak. Ini mobilnya sudah tabrak lari. Mobil Propam tabrak orang, habis itu lari,” ucap Fifie dengan nada emosi.

Mobil yang dikendarai Fifie terus mengejar mobil patroli itu. Tak lama mobil Propam itu akhirnya berhenti di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Fifie langsung turun dari mobilnya dan meminta pemuda yang berada di dalam mobil Propam tersebut untuk keluar. “Minta nomor bapak kalian. Mana nomor bapak kalian kasih ke aku. Cepat aku bilang, hujan ini,” herdiknya. (cnni/adz)

Sikapi Kasus Gereja GBKP Depok dan Retret Sukabumi, Anggota DPD Penrad Siagian Desak Pemerintah Tegas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Anggota Komite I DPD RI Pendeta Penrad Siagian menyampaikan sikap tegasnya atas penolakan pembangunan Gereja GBKP Studio Alam di Jalan Palautan Eres, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu (5/7/2025) lalu, serta kasus perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025).

Penrad menekankan, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, sesuai Pasal 28E ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Hal itu merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan itu tidak bisa dikurangi. Siapa pun tidak boleh mengurangi hak asasi terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” tegas Penrad dalam keterangan resminya, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia sudah meratifikasi berbagai kovenan terkait HAM, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dia berpandangan, seringnya tindakan intoleransi terjadi karena masih adanya berbagai regulasi yang membuat kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Masih ada berbagai regulasi yang menempatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan itu tidak berjalan dengan seharusnya sesuai dengan konstitusi dan jaminan terhadap hak asasi manusia, termasuk Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006,” jelasnya.

Penrad menilai, regulasi yang masih diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu harus dikaji ulang dan direvisi. “Sehingga kebebasan beragama dan berkeyakinan itu mendapatkan jaminannya dan dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Penrad juga menyoroti ketidakhadiran negara ketika muncul kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan. Apalagi, Kementerian HAM sempat mengeluarkan pernyataan ingin mengajukan penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka perusakan rumah yang dijadikan lokasi retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi.

Ia menegaskan, negara seharusnya hadir menjamin setiap hak warga negara tanpa memandang latar belakang mayoritas atau minoritas. “Ini merupakan bukti dari ketidakhadiran negara dan ketidaknetralan negara yang seharusnya menjadi penjamin atas setiap hak yang dimiliki warga negara dan masyarakat tanpa melihat latar belakang ataupun mayoritas dan minoritas karena ini hak kewargaan yang dijamin oleh negara,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Senator asal Sumatra Utara ini mendesak agar penegakan hukum dijalankan dengan tegas. “Selama penegakan hukum tidak dilakukan terhadap kelompok-kelompok yang melakukan intoleransi dan kekerasan, ini akan menjadi legitimasi terhadap kelompok-kelompok intoleran lainnya untuk melakukan tindakan yang serupa di berbagai tempat,” tegasnya.

Ia menilai, kehadiran negara sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku intoleransi. “Jadi penting sekali negara hadir memberikan jaminan dan penegakan hukum, sehingga ini menjadi efek jera terhadap kelompok-kelompok intoleran karena ini adalah bentuk pelanggaran hukum, pelanggaran konstitusi, dan pelanggaran HAM terhadap hak beragama dan berkeyakinan,” katanya.

Penrad juga menyampaikan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan pihak gereja terkait situasi di lapangan. Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pendirian rumah ibadah tetap berjalan sesuai izin yang sah.

“Saya juga sudah menghubungi ketua majelis jemaat Gereja GBKP Studio Alam Depok menanyakan situasi di sana dan saya juga akan menghubungi beberapa stakeholder terkait GBKP Studio Alam Depok ini,” ucapnya.

“Gereja GBKP Studio Alam Depok secara prosedural dan peraturan perundang-undangan sudah mendapatkan IMB untuk pendirian rumah ibadah di tempat yang sudah ditentukan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Penrad juga meminta aparat keamanan dan pemerintah daerah aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk saling menghormati. “Kepada stakeholder terkait, pihak aparat keamanan dan pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat ini bahwasanya hidup berbangsa dan bernegara ini bukan semena-mena pun sewenang-wenang. Kita tidak menganut undang-undang mayoritarianisme,” katanya.

“Pendirian rumah ibadah di tempat itu sudah mendapatkan IMB. Maka masyarakat juga harus bisa melihat ini sebagai bagian dari hak kewargaan bagi GBKP,” sambungnya.

Tak sampai di situ, Penrad juga meminta aparat keamanan mengusut dugaan provokasi yang berpotensi dilakukan oknum-oknum dari luar Kota Depok. “Berdasarkan pengalaman kami dalam mengadvokasi berbagai kasus kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan, tidak jarang provokasi itu muncul dari luar bukan dari warga sekitar.

Oleh sebab itu, pihak keamanan atau kepolisian harus melakukan pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut serta melakukan penegakan hukum, sehingga kejadian ini tidak menjadi yurisprudensi terhadap kelompok-kelompok intoleran lain di mana pun,” tegasnya.

Terkait kasus Sukabumi, Penrad menyayangkan logika pemerintah yang dinilainya keliru. “Yang di Sukabumi, sudah selesai konflik fisiknya. Tetapi rumah itu sendiri dalam kerangka pengawasan aparat keamanan dan stakeholder terkait. Itu yang tidak boleh terjadi. Ini merupakan kesalahan logika berpikir dalam konteks hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan merupakan hal yang tidak boleh dipisahkan dari HAM,” katanya.

Ia menilai pemerintah tidak netral dan justru melakukan tindakan yang keliru. “Dalam posisi ini pemerintah sudah tidak adil. Pemerintah sudah menempatkan dirinya bukan menjadi pihak yang netral dengan mengawasi rumah retret itu, apalagi sempat Kementerian HAM melakukan blunder dalam menjamin pelaku kekerasan dan perusakan,” katanya.

Penrad menegaskan bahwa logika penanganan kasus tersebut harus diperbaiki. “Yang paling penting logikanya itu. Bukannya alih-alih melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil terhadap para pelaku ini tetapi malah mengeluarkan statement untuk melakukan pengawasan rumah retret itu.

Ini sama sebenarnya menjadikan korban ini sebagai pihak yang diawasi. Sudah menjadi korban, malah mereka pula yang diawasi. Seharusnya yang dilakukan adalah menjamin kebebasan terhadap rumah itu untuk tetap menjadi tempat retret, bukan malah diawasi supaya tidak dilakukan lagi (retret),” pungkas Penrad Siagian. (rel/adz)

POBSI Medan Rancang Program 2025

RAPAT: Ketua Pengkot POBSI Medan Ir Halomoan Samosir bersama pengurus usai rapat di Sekretariat POBSI Medan, Senin (7/7). (Dok Pribadi)
RAPAT: Ketua Pengkot POBSI Medan Ir Halomoan Samosir bersama pengurus usai rapat di Sekretariat POBSI Medan, Senin (7/7). (Dok Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah terbentuk, Pengkot POBSI Medan periode 2025-2029 langsung bekerja. Mereka merancang sejumlah program tahun 2025 melalui rapat pengurus di Sekretariat POBSI Medan, Jalan Kapten Pattimura, Medan, Senin (7/7).

“Setelah terbentuk, ini merupakan pertama kalinya Pengkot POBSI Medan melakukan rapat. Selain silaturahmi, juga membahas program,” ujar Ketua Pengkot POBSI Medan, Ir Halomoan Samosir.

Rapat ini dihadiri sejumlah pengurus POBSI Medan, seperti Bendahara Sumuang Nababan, Bidang Organisasi Tri Yoga Wibowo, Bidang Pertandingan dan Wasit Rusdi Chaniago, Bidang Hukum dan Lembaga Asril Tanjung, serta Bidang Sarana Prasarana Tumbur Simanjuntak dan Dani Sihotang.

Halomoan menjelaskan, salah satu agenda paling dekat POBSI Medan adalah melakukan pertemuan dengan seluruh rumah biliar di Kota Medan. “Pertemuan itu sebagai pengenalan dan menampung aspirasi rumah biliar di Kota Medan,” ungkap Halomoan.

Selain itu, POBSI Medan akan menggelar Turnamen Piala Wali Kota Medan pada awal Agustus mendatang. Pelakasanaan turnamen tersebut akan dirangkai dengan pelantikan Pengkot POBSI Medan periode 2025-2029.

“Untuk turnamen, kita sudah memberitahukan kepada seluruh rumah biliar. Kita berharap semua rumah biliar bisa ambil bagian dengan mengirimkan atletnya,” harap Halomoan.

Halomoan menambahkan, kepengurusan POBSI Medan periode 2025-2029 memang sangat ramping. Namun dia yakin dengan kebersamaan bisa bekerja maksimal membawa perubahan bagi dunia biliar di Kota Medan.

“Kita ingin membawa biliar Kota Medan lebih baik, bukan hanya dari segi prestasi, tapi juga silaturahmi, pembinaan, kompetisi, dan lainnya. Untuk itu, kita akan benaho secara perlahan,” pungkas Halomoan. (dek)

Camat Medan Perjuangan Resmikan Pos Kamling Estetik di Sei Kera Hilir 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Camat Medan Perjuangan Hidayat AP, S.Sos, M.SP didampingi Sekretaris Camat Medan Perjuangan Faisal Harahap S.Ikom meresmikan Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) Estetik di Jalan Pimpinan Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Senin (7/7).

Pos Kamling Estetik ini didesain menarik, nyaman, asri, dan natural. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang lebih menyenangkan dan fungsional bagi warga dalam berinteraksi menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

“Saya yakin dengan hadirnya Pos Kamling Estetik di Kelurahan Sei Kera Hilir 1 ini dapat memacu semangat warga untuk giat dalam melaksanakan ronda Pos Kamling,” kata Hidayat kepada Sumut Pos.

Menurut Hidayat, ada beberapa poin yang dilihat dalam Pos Kamling Estetik ini. Pertama, bahan yang digunakan itu terbuat dari bambu yang dicat menggunakan pernis. Sehingga, nilai warnanya yang dipancarkan dalam Pos Kamling itu terlihat estetik. “Artinya, bambu yang dipernis itu tidak menghilangkan warna bambunya. Hanya mengkilapkan bambu tersebut dan memberikan nuansa natural,” terangnya.

“Jadi, Pos Kamling Estetik itu tinggal ditempatkan tanaman hias di bagian luar agar memberikan kesan segar dan asri,” imbuh Dayat.

Selain itu, lanjut Dayat, untuk memaksimalkan fungsi Pos Kamling ini, dibutuhkan lampu penerangan yang cukup, baik di dalam maupun di luar Pos. “Tempat duduknya sudah cukup nyaman dan bagus dilihat,” bilangnya.

Dayat pun berharap, Pos Kamling Estetik tidak hanya menjadi tempat penjagaan keamanan, tetapi juga menjadi simbol kebersamaan dan keindahan lingkungan. “Tentu dengan adanya Pos Kamling Estetik di Kelurahan Sei Kera Hilir 1 ini dapat menjadi wadah mempererat silaturahmi dan gotong royong antar warga,” pungkasnya. (omi/adz)

Pemerintah Harus Lindungi Penyandang Disabilitas, Robi Barus: Jangan Ada Diskriminasi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan di Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (6/7/2025) sore.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan di Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (6/7/2025) sore.(Markus Pasaribu/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah harus hadir untuk melindungi warganya, khususnya yang berstatus sebagai penyandang disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa semua warga penyandang disabilitas tidak mengalami diskriminasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan H. Adam Malik Gg Rela, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (6/7/2025) sore.

“Pemerintah harus hadir dan melindungi penyandang disabilitas. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi, tidak boleh ada pelecehan,” ucap Robi Barus pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Silalas, serta Dinas Sosial Kota Medan tersebut.

Dijelaskan Robi Barus, tidak hanya melindungi para penyandang disabilitas dari diskriminasi, tetapi pemerintah juga wajib memastikan agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-haknya seperti warga-warga lainnya.

“Para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang layak, bahkan pekerjaan yang layak. Makanya sekarang, ada aturan untuk perusahaan-perusahaan besar agar memberikan kuota pekerjaan kepada penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dijelaskan Robi Barus, sejatinya tidak ada manusia yang ingin terlahir sebagai penyandang disabilitas. Untuk itu, masyarakat wajib berempati kepada para penyandang disabilitas yang ada di sekitarnya.

“Bukan hanya pemerintah, tetapi kita masyarakat juga harus hadir, kita juga harus ikut membantu para penyandang disabilitas. Kita harus ikut melindungi mereka dari diskriminasi, khususnya dari tindakan yang melecehkan mereka,” kata Anggota Komisi I DPRD Medan itu.

Begitu juga dengan warga lanjut usia (lansia), Robi Barus meminta kepada warga untuk segera melapor kepada perangkat pemerintah di tingkat kewilayahan apabila ada lansia yang terlantar atau tidak mendapatkan perhatian dari keluarganya.

Pada kesempatan itu, seorang warga Lingkungan 8, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Izaria, langsung memanfaatkan moment tersebut untuk melaporkan adanya seorang nenek berusia 83 tahun yang diterlantarkan keluarganya.

“Ada tetangga saya seorang nenek, usianya sekitar 83 tahun. Dia tidak diperhatikan keluarganya, dan sudah sekitar tiga minggu nenek ini menginap di rumah saya. Sebenarnya ini kan bukan tanggungjawab saya, tetapi sebagai manusia saya merasa perlu menolongnya. Jadi bagaimana kedepannya nasib nenek ini, karena keluarganya tidak ada yang memperhatikan dan saya tidak mungkin selamanya merawat nenek ini,” bebernya.

Terkait kondisi itu, Robi Barus meminta perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada kesempatan itu untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Selanjutnya, Dedy Irwanto Pardede mengaku akan segera memfasilitasi nenek yang diterlantarkan keluarganya tersebut ke panti sosial khusus lansia (panti jompo) yang ada di Kota Binjai.

“Nanti akan kita fasilitasi untuk bisa dibawa ke panti agar bisa diurus disana apabila memang benar keluarganya tidak mau lagi mengurusnya,” pungkasnya. (map

Peringati Hari Asyura, Keluarga Besar HM Syarif Simatupang Santuni Anak Yatim

Noery Sitepu (kanan) menyerahkan bingkisan dan santunan kepada anak-anak yatim dalam acara peringatan Hari Asyura sekaligus HUT Arisan Keluarga Besar H Muhammad Syarif Simatupang di Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok C3 Nomor 10 Sei Mencirim, Deliserdang, Minggu (6/7/2025)
Noery Sitepu (kanan) menyerahkan bingkisan dan santunan kepada anak-anak yatim dalam acara peringatan Hari Asyura sekaligus HUT Arisan Keluarga Besar H Muhammad Syarif Simatupang di Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok C3 Nomor 10 Sei Mencirim, Deliserdang, Minggu (6/7/2025)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hari Asyura atau hari ke-10 Bulan Muharram memiliki makna penting dalam kalender Islam. Tanggal 10 Muharram ini bukan sekadar hari biasa, melainkan hari yang menyimpan berbagai peristiwa bersejarah, nilai keimanan, serta hikmah yang dapat dipetik oleh umat Islam.

Di Hari Asyura ini, Keluarga Besar H Muhammad Syarif Simatupang menyantuni anak-anak yatim/piatu. Acara yang dirangkai dengan HUT Arisan Keluarga Besar H Muhammad Syarif Simatupang ini digelar di Komplek Perumahan Rorinata Residence Tahap III Blok C3 Nomor 10 Sei Mencirim, Deliserdang, Minggu (6/7/2025). Acara juga diisi dengan tausiah yang disampaikan Ustad Yahya Tambunan.

Noery Sitepu, selaku tuan rumah menyampaikan, Hari Asyura ini menjadi momen istimewa yang sarat dengan keutamaan, terutama dalam amalan menyantuni anak-anak yatim. “Acara hari ini sebagai cerminan nilai-nilai kasih sayang dan kepedulian sosial yang diajarkan Agama Islam,” kata Noery di sela acara.

Menurutnya, menyantuni anak yatim tidak hanya memberikan manfaat duniawi, tetapi juga menjanjikan pahala besar di akhirat. “Saya selaku tuan rumah, mengucapkan terima kasih kepada Keluarga Besar H Muhammad Syarif Simatupang yang telah ikut berbagi untuk anak-anak yatim. Semoga Allah membalas semua kebaikan kita. Aamiin ya Allah,” pungkasnya.

Sementara Ketua Arisan Keluarga Besar H Muhammad Syarif Simatupang, Ahmad Fauzan Simatupang mengungkapkan, kegiatan arisan ini menjadi wadah berkumpul dan berinteraksi cucu-cucu dari H Muhammad Syarif Simatupang. “Kami merupakan generasi ketiga dari H Muhammad Syarif Simatupang. Melalui wadah ini kami selalu berkumpul setiap bulannya untuk memperkuat hubungan kekeluargaan dan mempererat tali silaturahmi,” terangnya.

Pada arisan kali ini, sebut Fauzan, bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1447 Hijriah. “Atas inisiatif tuan rumah, kegiatan santunan kepada anak-anak yatim ini bisa terlaksana. Untuk itu, saya atas nama Keluarga Besar H Muhammad Syarif Simatupang juga mengungkapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Noery Sitepu selaku tuan rumah,” pungkasnya. (adz)

Irhamuddin Siregar Secara Aklamasi Terpilih Kembali Pimpin DMI Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Musyawarah Pimpinan Wilayah (Muswil) di Balai Diklat Kementerian Agama Sumatera Utara, Sabtu dan Minggu (5 dan 6 Juli 2025). Muswil ini resmi dibuka oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Provinsi Sumatera Utara Suhendri Pohan, mewakili Gubernur Sumatera Utara.

Muswil turut dihadiri Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat DMI Tatang Hidayat, Ketua Majelis Mustasyar DMI Sumut Dr. H. Musa Rajekshah, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Kapolda Sumut, Kepala Balai Diklat Kemenag, serta perwakilan dari sejumlah mitra strategis seperti Baznas, MUI, BPJS Ketenagakerjaan, dan BSI.

Sebanyak 27 dari 33 Pimpinan Daerah DMI se-Sumatera Utara hadir sebagai peserta dalam forum tersebut. Dalam agenda pemilihan, H. Irhamuddin Siregar MA kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PW DMI Sumatera Utara untuk masa bakti 2025–2030. Ia akan didampingi oleh enam orang anggota formatur yang bertugas menyusun struktur kepengurusan baru dalam waktu 30 hari ke depan.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan manfaat kepada keluarga seorang praktisi masjid yang meninggal dunia. Penyerahan ini menjadi simbol nyata kolaborasi antara DMI dan lembaga mitra dalam memberikan perlindungan dan perhatian terhadap para penggerak masjid di Sumatera Utara.

Muswil DMI Sumut tahun ini menegaskan kembali komitmen organisasi dalam memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat dan penggerak kemajuan sosial di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Tatang Hidayat mengatakan Muswil ini merupakan amanat AD-ART DMI yang harus dilaksanakan. Hasil Rakernas DMI beberapa waktu lalu menegaskan masa jabatan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang adalah 5 tahun.

“Pelaksanaan Muswil untuk menjaga keberlangsungan  organisasi. Oleh karena itu mulai dari tingkat wilayah, daerah, cabang, hingga ranting harus menjalankannya,” kata Tatang.

Lebih jauh Tatang mengatakan DMI sebagai mitra pemerintah  punya spesifikasi pembinaan khusus yakni fokus ke masjid sebagai tempat pemersatu dan pembinaan umat.

“DMI punya tiga program yaitu mandiri, kerja sama, dan partisipasi. Dalam melaksanakan program,  butuh dukungan pemerintah.  Untuk itu agar kiranya APBD-nya (anggaran untuk DMI) dinaikkan,” tambahnya.

Lebih lancet Tatang mengatakan, hasil  Rakernas juga menyepakati  DMI dibolehkan membentuk badan usaha untuk mendukung kemandirian organisasi. “Selamat melaksanakan Muswil, semoga dengan rido Allah subhanahu wata’ala, acara Muswil ini sukses,” tandasnya.

Sementara itu Kabag Kesra Setdaprov, Suhendri Pohan, mewakili Gubernur Sumut menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas dedikasi DMI selama ini menjadikan masjid sebagi tempat pemersatu dan pembinaan umat.

Ia mengungkapkan, masjid juga tempat menyusun strategi dakwah dan pemberdayaan umat dalam menangkal paham-paham radikal. “Pemerintah Provinsi Sumut siap bersinergi dalam berbagai upaya peningkatan fungsi masjid. Oleh karena itu kepemimpinan DMI Sumut nantinya diharapkan dapat bekerja secara kolaboratif, inovatif, dan responsif terhadap tantangan zaman,” sebutnya. (adz)