Home Blog Page 14521

Pemilukada Aceh Terancam Ditunda

JAKARTA-Polemik mengenai perlu tidaknya pemilukada di Aceh ditunda, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan sinyal tidak mengharamkan penundaan pemilukada, lantaran memang diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004.

Dijelaskan Gamawan, sesuai ketentuan, ada tiga kondisi yang bisa menjadi alasan penundaan tahapan pemilukada. Yakni jika terjadi bencana alam, kerusuhan sehingga keamanan tidak bisa terjamin, dan alasan-alasan lain sangat sulit, seperti terkendala masalah anggaran.

Apakah pro kontra yang diwarnai aksi unjuk rasa, termasuk masalah qanun pemilukada yang belum beres, bisa dijadikan alasan penundaan? Gamawan belum menjawab tegas. Penerima Bung Hatta Award saat masih menjadi bupati Solok itu mengatakan, masih perlu kajian mendalam untuk menentukan hal itu.

“Kita nanti evaluasi. Kalau memenuhi persyaratan, kita pertimbangkan (penundaan pemilukada di Aceh, red),” kata Gamawan Fauzi usai Salat Jumat di gedung Kemendagri, kemarin (22/7). (sam)

Akrab Dipanggil Noriyu

Novariyanti Yusuf

Nama Noriyu telah menjadi brand tersendiri bagi politikus Partai Demokrat Novariyanti Yusuf. Sejak kapan dipanggil dengan nama tersebut?

Belakangan nama akronim telah menjadi tren bagi sebagian politisi maupun publik figur di Tanah Air. Tak jauh-jauh, nama presiden Susilo Bambang Yudhoyono populer dengan inisial SBY. Begitu juga nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang melekat dengan sebutan JK.

Akronim nama itu juga mewabah di politikus perempuan dari Partai Demokrat Novariyanti Yusuf. Noriyu yang merupakan akronim dari Nova Riyanti Yusuf ini telah melekat pada nama penulis novel dan berbagai esai tentang kesehatan ini.

Tapi sejak kapan anggota Komisi IX DPR RI itu dipanggil dengan sebutan Noriyu? “Nama Noriyu muncul sejak saya sadar, nama saya kepanjangan,” akunya.(net/bbs)

Setelah Meledak Umar Patek Tinggalkan Bali

BALI-Tersangka teroris Umar Patek menjalani rekonstruksi ledakan bom Bali I yang digelar di Kawasan Legian, Bali. Dalam rekonstruksi itu, Umar Patek datang ke Bali berdasarkan undangan dari Amrozi dan kawan-kawan.
“Saya lihat Umar Patek sendiri diundang dan dipanggil oleh Amrozi. Makanya dia datang ke Bali dari Solo. Di situ perannya,” ujar pengacara Umar Patek, Asludin Hatjani saat dihubungi, Kamis (20/10).

Asludin menceritakan, Umar Patek memang mengenal Amrozi Cs karena sama-sama alumni Afghanistan. Saat Umar tiba di Bali, bom bunuh diri sudah dirakit. Pertemuan berlangsung di suatu tempat di Bali. “Pada saat dia datang, bom sudah dirakit. Dia tinggal memasukkan bom ke dalam wadahnya,” jelasnya.

Umar Patek dalam pertemuan itu tidak memberikan ide apapun. Umar dijerat karena mengetahui rencana pengeboman dan ikut memasukkan bom ke dalam wadah. Setelah bom meledak, Umar sudah tidak berada lagi di Bali. Namun Asludin tak mengetahui dimana Umar setelah bom Bali I itu meledak. Tak lama, barulah Umar pergi meninggalkan Indonesia.
“3-4 Hari sebelum peledakan itu dia sudah meninggalkan Bali. Setelah meledak, tak lama dia meninggalkan Indonesia,” katanya.(net/bbs)

Berkas Terlalu Tebal, Putusan Banding Syamsul Molor

JAKARTA-Sudah dua bulan banding perkara korupsi APBD Langkat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Syamsul Arifin ditangani Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, hingga Kamis (20/10), belum juga ada putusan.

Juru Bicara PT DKI, Ahmad Sobari, menjelaskan, hingga kemarin lima majelis hakim yang menangani perkara ini masih mempelajari berkas perkara Syamsul. Tebalnya berkas membuat para hakim memerlukan waktu agak lama sebelum bermusyawarah untuk mengambil putusan.

“Biasanya memang satu hingga dua bulan. Tapi karena ini tebal dan masing-masing hakim hakim membacanya semua, maka perlu waktu,” ujar Ahmad Sobari kepada koran ini di kantornya, kemarin.

Lantas, kapan kiranya putusan keluar? Ahmad Sobari tidak menyebut tanggal pasti. Dia hanya memperkirakan, sekitar pekan depan kemungkinan sudah ada putusan. “Banding Abu Bakar Ba’syir juga belum putus, kemungkinan juga minggu-minggu depan,” terangnya.

Terpisah, anggota kuasa hukum Syamsul Arifin, Rudy Alfonzo, juga mengakui putusan banding perkara kliennya itu perlu waktu. Alasannya, kontra memori banding yang diajukan, menyusul langkah jaksa KPK yang mengajukan memori banding, diajukan agak terlambat. “Jadi belum ada putusan. Kita tunggu saja,” ujar Rudy.

Anggota kuasa hukum Syamsul yang lain, Abdul Hakim Siagian, juga mengatakan hal demikian. “Masih diproses di PT DKI,” ujar Abdul Hakim lewat pesan singkat.

Seperti diberitakan, setelah mengetahui JPU KPK mengajukan permohonan banding, Syamsul juga menyusul mengajukan banding. JPU KPK yang dipimpin Chaterina Girsang merasa tidak puas dengan vonis hakim pengadilan tipikor yang memvonis Syamsul 2 tahun 6 bulan.

JPU banding lantaran dakwaan primer JPU yang menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti alias dimentahkan oleh hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba.

Kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian pernah mengatakan, dengan adanya banding ini, maka proses hukum perkara ini seolah mulai lagi dari nol.

“Seperti kembali ke titik awal, karena dengan jaksa banding, maka (putusan pengadilan tipikor) mentah kembali,” kata Abdul Hakim.

Sementara itu di Medan sempat merebak kabar akan diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk menggeser Syamsul sebagai Ketua Partai Golkar. Ketua Pelaksana Harian Partai Golkar Sumut H Andi Achmad Dara langsung memberikan konfirmasi kepada Sumut Pos.

“Golkar Sumut belum ada berniat untuk menggelar Musdalub Partai Golkar Sumut, mengingat status hukum Syamsul Arifin belum inkrah,” tegas pria yang akrab disapa Adai itu di sela-sela acara peringatan HUT Partai Golkar dengan berziarah di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan Medan bersama pengurus Partai Golkar Sumut, Ormas dan OKP sayapnya, pada Kamis (20/10) pagi di Jalan Sisingamangaraja Medan.  (sam/rud)

Lagi, Amir Hamzah Diusulkan Jadi Nama Bandara Kualanamu

MEDAN-Setelah sempat adem, polemik nama Bandara Kualanamu kembali mengemuka. Kali ini, sebuah forum kembali mengusung nama sastrawan nasional, T Amir Hamzah, untuk dilekatkan di bandara yang berada di Deli Serdang tersebut.
Hal ini dikemukakan seorang veteran, RB Munthe, saat memberikan pendapatnya pada acara Seminar Nasional dan Peringatan 100 Tahun T Amir Hamzah, di Hotel Tiara Medan, Kamis (20/10).

“T Amir Hamzah merupakan tokoh nasional, dan sangat wajar dan tepat bila diabadikan men jadi nama dari salah satu aset di Sumut ini. Saya pikir, layak bila Bandara Kualanamu diganti namanya menjadi Bandara T Amir Hamzah,” ungkap veteran perang tersebut.

Pendapat tersebut, langsung direspon sejumlah pembicara yang hadir, termasuk tokoh nasional MS Kaban, Ketua PSSI Johar Arifin Husein dan beberapa tokoh lainnya.

Bahkan Johar Arifin Husein menyatakan, ada baiknya bila usulan itu segera direalisasikan dengan cara terlebih dahulu untuk membentuk tim, guna membahas perubahan nama atas Bandara Kuala Namu menjadi Bandara T Amir Hamzah.
Dukungan lainnya juga diutarakan anggota DPRD Sumut Raudin Purba.

Dikatakannya, ada tiga hal atau tiga alasan antara lain, pertama yakni, T Amir Hamzah adalah pahlawan nasional, kedua adalah T Amir Hamzah ikut mencetuskan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan ketiga adalah lokasi Bandara berada di Daerah Kesultanan Deli.(ari)

Pembunuh WN Amerika Masih Berkeliaran

MEDAN-Tersangka pelaku pem bunuh dan perampok Samuel Hyein (28), warga negara Amerika Serikat keturunan Korea Selatan masih berkeliaran. Polisi masih sebatas memeriksa saksi-saksi.

Wakasat Reskrim Polresta Medan, AKP Ronny Sidabutar menjelaskan polisi sudah memeriksa empat saksi termasuk Frans Darnafia Pasaribu penarik becak bermotor yang ditumpanginya.

“Sementara saksi yang kita mintai keterangan baru 4 orang termasuk penarik becak yang membawa korban,” ungkap Ronny.

Polisi, katanya, sudah berjumpa dengan Konsulat Jendral (Konjen) Amerika Serikat di Medan untuk mengetahui lebih lengkap identitasnya.

“Saya sudah jumpai pihak Konsulat Jendral Amerika Serikat di Medan untuk mengetahui identitas lengkap korban,” ujarnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari korban di lokasi kejadian tas coper, dompet lengkap dengan surat-surat berharga, ATM dan sejumlah uang.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kompol Andre Setiawan menjelaskan polisi kini meminta CCTV di rumah warga di kawasan Jalan Mustang, tempat terjadinya aksi perampokan dan pembunuhan. Hingga Kamis (20/10) malam, jenazah korban masih berada di ruang instalansi jenazah RSU dr Pirngadi Medan. (mag-7/mag-5/jon)

Empat Satpam Diamankan

Curi Televisi dan Kulkas Rumah Sakit

TEBING TINGGI- Empat orang Satpam yang bertugas di RSUD Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi terkait sindikat pencurian barang-barang elektronik milik rumah sakit beberapa hari lalu. Kini keempat tersangka mendekam dalam tahanan Mapolres Tebing Tinggi.

“Keempat Satpam rumah sakit RSUD Dr Kumpulan Pane terindikasi sebagai tersangka pencurian barang-barang elektronik milik rumah sakit. Setelah pemeriksaan saksi-saksi secara meraton, kini keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan empat barang bukti langsung diamankan dari tangan pelaku sebelum dijual,” jelas Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Lili Astono, kepada Sumut Pos, Kamis (20/10) pagi.

Keempat tersangka tersebut, sebagai otak pelaku Alfian (41) warga Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi, Seri Perdana (27) warga Jalan Cemara Kota Tebing Tinggi, Muhammad Hendro (23) warga Jalan Lintas, Gang Kenari, Kota Tebing Tinggi dan Juspadli (24) warga Jalan Wiraswata, Kota Tebing Tinggi.

“Keempat tersangka kita tangkap, Rabu (19/10) sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang piket tugas di RSUD Dr Kumpulan Pane. Sementara barang bukti, dua buah kulkas merek Samsung dan satu buah televisi 21 inch merek LG  dan sebuah becak bermotor BK 1366 NB yang digunakan sebagai alat pengangkut,” ungkap Lili Astono.

Salah satu tersangka sebagai otak pelaku, Alfian mengaku, sudah tiga tahun menjadi petugas keamanan di rumah sakit tersebut. Karena butuh uang untuk persalinan sang istri, dia nekad melakukan pencurian di tempatnya bekerja.
“Spontan aja niat mencurinya, untuk kebutuhan melahirkan istri saya,” sebut Alfian.

Dia mengatakan, baru kali pertama mencuri televisi dan kulkas milik rumah sakit tersebut. “Cuma dua kulkas dan satu televisi yang kami ambil,” uacapnya.

Sebelumnya, pihak RSUD Dr Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi atas kehilangan televisi sebanyak 11 buah dan alat pendingin (kulkas) sebanyak dua buah.

Salah seorang rekan tersangka, Juspadli mengaku, hanya diperintah oleh Alfian untuk mengangkat hasil barang curian tersebut dengan menggunakan becaknya. Hasil mengangkut barang curian itu, dia mendapat upah Rp200 ribu.
“Untuk kulkas, kami jual seharga Rp500.000, sedangkan televisi dijual dengan harga Rp400.000 kepada pembeli,” kata Juspadli. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ke empatnya mendekam dalam tahanan Mapolres Tebing Tinggi.  (mag-3)

Jalan tak Diaspal, Warga Secanggang Protes

LANGKAT- Sejumlah warga di Desa Karang Gading, Desa Secanggang dan Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, melakukan protes terhadap Pemkab Langkat karena merasa diabaikan. Pasalnya, jalan sepanjang 11 Km tak tersentuh dalam 30 tahun.

Aksi protes, Kamis (20/10), diakari belum terealisasinya janji bupati untuk memperbaiki sekaligus mengaspal jalan utama ketiga desa dimaksud, menyusul ungkapan yang pernah direkam warga saat meresmikan rumah ibadah medio Juli 2011 lalu. Menandai aksi, warga menanam sejumlah jenis tanaman mulai pohon pisang hingga kelapa sawit.
“Kerusakan jalan di Desa Karang Gading ini berlangsung sejak tahun 1979 sampai sekarang, dan tidak pernah di perbaiki. Padahal sudah rusak parah, maka hari ini kami tanami pisang dan sawit sebagai bentuk protes kami terhadap bupati yang telah berjanji dihadapan ribuan warga Desa Secanggang dan Desa Karang Gading saat meresmikan Masjid pada bulan Juli 2011 lalu,” kata Sutekno, warga Dusun II Kacangan.

Menurut dia, apabila tidak diperbaiki dalam waktu dekat, tidak tertutup kemungkinan warga berbuat aksi lebih besar lagi yakni, meningkatkan penanaman pohon menjadi pemblokiran akses jalan dimaksud. Warga pun beralasan, janji diungkapkan Bupati ketika itu didengar sekaligus dijadikan catatan menyusul puluhan tahun warga desa dimaksud terus mendambakan jalan yang layak untuk dilalui. Mengingat, jalan dimaksud milik kabupaten dan parahnya sejak tahun 1979 pertama sekali di aspal hingga kini tidak pernah ada perawatan apalagi perbaikan.

“Kami menagih janji yang pernah disampaikan bupati untuk mengaspal jalan, yang kondisinya tidak layak lagi. Apabila musim hujan seperti kubangan dan sebaliknya di musim kemarau berdebu, kami tidak mau lagi mendengar janji-janji. Bohong, jika Pemkab Langkat tidak ada uang, kemana uang pengembalian Syamsul Arifin yang dari KPK puluhan miliar itu. Jika pengaspalan jalan tidak direalisasikan, kami akan memblokir jalan,” tegas Suprianto, warga setempat.
Kepala Desa Karang Gading, Kusdiantoro, mengungkapkan, jalan tersebut sudah puluhan tahun tidak pernah diperbaiki meski pemerintah desa telah melakukan berbagai upaya namun belum terealisasi. (mag-4)

DPRD Sergai-Pemko Tebing Tinggi Bahas Aset

TEBING TINGGI- Sebanyak 15 anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diketuai Suaripin, bertemu dengan Wali Kota Tebing Tinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan dan wakilnya Irham Taufik, di ruang data Pemko Tebing Tinggi, Kamis (20/10), membahas tentang aset milik Kabupaten Serdang Bedagai yang berada di wilayah Pemko Tebing Tinggi.

Dari catatan aset Pemkab Sergai, terdapat sejumlah aset yang berada di Pemko Tebing Tinggi berupa, bangunan dan tanah, seperti rumah Dinas Camat Tebing Tinggi di Jalan Merdeka, Kota Tebing Tinggi, tanah dan bangunan Kantor Camat Tebing Tinggi di Jalan KL Yosudarso, tanah dan bangunan Kantor Kacapdis Tebing Tinggi di Jalan Balai Kota, dan empat lainnya adalah bangunan milik Pemprovsu yang merupakan kantor perwakilan seperti Kantor UPT UPPKB, BLK Dinas Sosial dan Kantor Kehutanan.

Dalam dengar pendapat tersebut, Ketua Pansus anggota DPRD Kabupaten Sergai Suaripin mengatakan, pada tahun 1980-an, terjadi pencabutan tapal batas (patok) di Paya Rawa, Desa Paya Pinang, Sergai, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) atas warga perbatasan di desa itu, banyak yang menggunakan KTP Tebing Tinggi, sementara wilayah tersebut, sudah masuk wilayah Sergai.

“Masalah tapal batas dan masalah KTP itu, kita siap membahas dan memusyawarahkan dengan Pemko Tebing Tinggi dan kita akan meluruskan semuanya,” kata Suaripin.

Wali Kota Tebing Tinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan menyimpulkan, permasalahan tapal batas wilayah dan aset Pemkab Sergai sudah dipelajari. Aset tersebut menurutnya, masih milik Pemkab Deli Serdang.
“Tiga aset tersebut secara hukum terletak di wilayah Pemko Tebing Tinggi, namun itu merupakan aset Pemkab Sergai,” jelasnya.(mag-3)

Mau Dikonfrontir, Boy Umri Mangkir

BINJAI- Sidang kasus penipuan 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (20/10), dengan agenda mengkonfrontir keterangan M Sarifuddin alis Boy Umri dengan sejumlah saksi korban.

Namun sayangnya, Boy Umri mangkir (tidak hadir, Red) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu SH dan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Rismaidi SH. Karena yang bersangkutan tidak hadir, sidang terpaksa ditunda Senin (24/10) mendatang.

Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu SH, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, ketidak hadiran Boy Umri di dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Sehingga, pihaknya meminta JPU untuk memanggil paksa Boy Umri pada persidangan berikutnya.

“Sidang yang digelar tadi seharunya mengkonfrontir keterangan Boy Umri dan para saksi lain. Namun, Boy Umri tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga sidang kita tunda untuk dilanjutkan Senin depan,” ujarnya via seluler.
Selain itu, Saut juga mengatakan, JPU yang diminta untuk memanggil paksa Boy Umri, akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Iya, untuk memanggil paksa Boy Umri, tentunya JPU akan bekerja sama dengan polisi,” kata Saut Pasaribu.(dan)