29 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 14554

Divonis 3,5 Tahun, Penyuap Hakim Pasrah

JAKARTA-Divonis lebih berat dari koruptor kakap, penyuap hakim, Puguh Wirawan, malah pasrah. Mengapa takut kalah di tingkat banding?
Mimik Kurator PT SkyCamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan memucat saat majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis untuk dirinya kemarin (1/11). Selain dinyatakan terbukti bersalah, Puguh dihukum tiga tahun enam bulan penjara sekaligus denda Rp100 juta subsider empat bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Trisnawati saat membaca amar putusannya.

Menurut majelis, Puguh terbukti melakukan suap Rp250 juta kepada hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Syarifuddin Umar sesuai dengan dakwaan primer yang didakwakan jaksa.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan lain yang membuat Puguh divonis cukup berat. Hal yang memberatkan adalah, Puguh dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai seorang kurator, Puguh seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyrakat, bukan malah menyuap dan mencoreng nama penegak hukum.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah, Puguh bertingkah sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum dan memiliki keluarga.
“Memang, voni yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum.

“Kami memberikan vonis bukan bermaksud sebagai balas dendam. Tapi sebagai bentuk pembinaan terhadap terdakwa,” kata majelis hakim.
Berdasar fakta yang terungkap dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian uang Rp250 juta kepada Syarifudin bertujuan agar Syarifudin selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Puguh yang ditemui seusai sidang mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan majelis hakim. Menurutnya, hukuman tersebut terlampau tinggi. Apalagi dirinya hanya melakukan suap dan tidak menggunakan uang negara.
“Bandingkan dengan koruptor yang mengkorupsi uang negara, mereka hanya divonis dua tahun saja. Apakah ini pertanda lebih baik kita korupsi uang negara saja, toh hukumannya lebih ringan,” katanya.
Namun saat disinggung apakah dirinya akan mengajukan banding, Puguh ragu-ragu.
“Kalau itu (banding) nanti dulu, nanti kalau diperberat gimana? Kan sekarang trennya begitu,” jawabnya. (kuh/agm/jpnn)

Peringatan Bahaya Rokok Harus Disertai Gambar

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 beserta penjelasannya, dan Pasal 199 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Selasa (1/11).
Pasal 114 berbunyi, ‘Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan’. Sementara, Penjelasan Pasal 114 menyebutkan, ‘peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan ‘dapat’ disertai gambar atau bentuk lainnya.’

Hakim konstitusi Akil Mochtar dalam pertimbangan putusan mengatakan, Pasal 114 menimbulkan penafsiran yang tidak jelas dan tegas. Apalagi jika dihubungkan dengan ketentuan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 199 Ayat 1 UU Kesehatan Pasal 114 beserta Penjelasannya.

Sehingga kata ‘dapat’ menimbulkan ketidakpastian, ketidakserasian, dan ketidakseimbangan hukum. Sebab, penjelasan pasal itu sendiri tidak sinkron dengan Pasal 199 Ayat 1 UU Kesehatan. Penjelasan Pasal 114 dan Pasal 199 tidak menunjukkan konsistensi sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Pasal 114 berikut penjelasannya juga tidak senafas dengan azas dan tujuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Kesehatan.
Dengan demikian kata ‘dapat’ dalam Penjelasan Pasal 114 yang tidak mewajibkan perusahaan/produsen rokok telah mengebiri hak konstitusional para pemohon dan masyarakat, khususnya perokok untuk mendapatkan informasi yang dapat mengembangkan diri dan sosialnya sesuai UU Perlindungan Konsumen. “Karena itu, mahkamah menilai kata ‘dapat’ bertentangan dengan UUD 1945,” kata Akil dalam pertimbangan Mahkamah.
Dengan demikian, kata Akil, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”

Akil mengingatkan, materi Penjelasan Pasal 114 dinilai cukup jelas karena ada kata sambung ‘dan’ sehingga bersifat kumulatif. “Perusahaan rokok wajib mencatumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang jelas dan mudah terbaca, serta disertai gam bar atau bentuk lainnya,” jelasnya.

Akil mengakui, dalam membuat keputusan hakim konstitusi lalai dengan tidak menghapus kata ‘bentuk lainnya’. Akibatnya, perusahaan rokok bisa bingung harus mencantumkan definisi bentuk gambar seperti apa yang dimaksud dalam aturan itu. “Nanti bisa diatur lebih detail dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Perdagangan,” jelas Akil.

Terkait tuntutan pemohon dalam Pasal 113 Ayat 2 UU Kesehatan yang berbunyi, ‘Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan’.
Menurut Mahfud, frasa, “tembakau, produk yang mengandung tembakau” tidak dapat diterima. Sebab, permohonan pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak ditemukan unsur diskriminasi.
Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon Wakil Kamal menyinggung Pasal 113 yang dinilai diskriminatif terhadap petani tembakau dan industri yang berbahan tembakau. Kamal menilai susunan dua ayat dalam pasal itu kacau, disebabkan dalam Ayat 1 disebutkan zat adiktif secara umum.

Namun pada Ayat 2 hanya menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif. “Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif. Ini sangat diskriminatif,” kata Kamal.(kyd/jpnn)

Hewan Kurban Belum Diperiksa

LUBUK PAKAM- Hari Raya Kurban (Idul Adha) 1432 Hijriah tinggal sepekan lagi, namun, Dinas Pertanian Pemkab Deli Serdang belum melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan qurban yang bakal disembelih.
Kepala Dinas Pertanian Wildan Rangkuti, melalui Kabag Peternakan Daud Harahap, ketika dihubungi awak Sumut Pos via ponselnya, Selasa (1/11), membenarkan pihaknya belum melakukan pengecekan kesehatan hewan ternak untuk kurban.
“Belum dilakukan pengecekan kesehatan hewan kurban. Direncanakan 3 November 2011 mendatang, pengecekan dilakukan di Kecamatan-kecamatan penghasil danging ternak kambing dan sapi saja,” kata Daud.
Nantinya petugas dari Dinas Pertanian Pemkab Deli Serdang akan memeriksa bagian tubuh hewan yang mudah ditandai terdeteksi penyakit seperti  kuku, mulut, tanduk, bulu, dan kulit.

Seorang pengusahan ternak di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Buyung mengatakan, orderan hewan kurban banyak diterimannya dari panitia qurban. Namun, sampai  saat ini, hewan-hewan miliknya itu belum diperiksa kesehatannya, meski sebagian hewan itu telah laku terjual. “Dari Dinas Pertanian belum ada melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, terpaksa dijual duluan,” katanya.
Terpisah, Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Peternakan (Disnak) Pemkab Langkat, menggencarkan pemeriksaan hewan kurban menjelang perayaan hari raya Idul Adha, melalui penegasan surat ke petugas lapangan tingkat kecamatan guna melakukan pemeriksaan.

“Sebelumnya kita juga melakukan hal serupa terhadap hewan-hewan ternak, namun menjelang pelaksanaan hari raya qurban ini, kita lebih intensifkan lagi pemeriksaan baik untuk hewan besar seperti sapi maupun hewan kecil domba dan kambing,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keswan Rachman, di Stabat, Selasa (1/11). (btr/mag-4)

Toke Getah Kecurian Rp13 Juta

TEBING TINGGI- Nasib sial dialami toke getah, Pendi Lihardo Saragih (25) warga Panei Raya, Kabupaten Simalungun. Pasalnya, uang hasil penjualan getah senilai Rp13 digasak pencuri saat menempel ban mobil yang digembosi pelaku di Jalan Senagin, Kota Tebing Tinggi, Selasa (1/11) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Pendi saat membuat pengaduan ke Mapolres Tebing Tinggi, setelah selesai menjual getah di Kota Tebing Tinggi, dia langsung menuju Bank BNI Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi untuk menyetor uang.
“Tapi saat keluar bank, kami merasa curiga setelah mendengar ban mobil berdesis mengeluarkan angin. Karena bahan bakar mobil habis, kami langsung menuju SPBU terdekat untuk mengisi solar, tetapi karena solar habis, kami putuskan untuk menambal ban mobil terlebih dahulu,” terang Pendi Lihardo.

Sementara, keterangan rekan korban Jamer Purba (31) warga sama, mengaku, kejadian hilangnya uang hasil penjualan getah itu diketahuinya saat membuka pintu mobil pengangkut getah L300 warna hitam BK 8939 TN.
“Sewaktu hendak ku buka pintu mobil itu, rupanya pintu samping mobil dekat sopir sudah terbuka dan rusak. Saat dilihat uang yang dibungkus tas di bawah jok sopir sudah hilang,” kata Jamer.
Diakuinya, setelah ditanya kepada pekerja bengkel, mereka tidak melihat pelaku mengambil uang tersebut. Uang hasil penjualan getah untuk modal kembali telah raib digondol pelaku dengan modus menggombosi ban mobil. “Kemungkinan kami sudah diikuti pelaku sejak dari bank,” ungkapnya.

Pihak kepolisian Mapolres Tebing Tinggi yang menerima laporan korban langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Kasat Reskrim AKP Lili Astono.  (mag-3)

Mahasiswa Diliburkan, Ujian Tertunda

Pascabentrok Antarfakultas di Kampus USU

PEMERIKSAAN ratusan pemuda yang diamankan polisi pascabentrok mahasiswa Fakultas Teknik Sipil dengan Fakultas Pertanian di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) terus berlanjut. Polresta Medan telah menetapkan 23 tersangka dari 172 yang ditangkap dari berbagai lokasi. Senjata tajam, kayu dan batu dikumpulkan petugas sebagai barang bukti.

Selasa pagi Polresta Medan di Jalan HM Said sudah ramai dikunjungi. Tidak seperti hari biasanya. Mereka dari kalangan pemuda dan orang tua. Sepintas seperti sekelompok massa yang hendak berunjuk rasa. Setelah ditelusuri mereka teman-teman dan keluarga mahasiswa yang ditangkap petugas kemarin.”Kami ingin melihat teman kami yang dibawa,” kata seorang pemuda sambil melangkah menuju lantai dua Sat Reskrim Polresta Medan.
Mereka ingin menyaksikan secara langsung pemeriksaan sekelompok pemuda yang ditangkap kepolisian pascabentrok antar mahasiswa di kampus USU di Jalan Almamater Pintu III/Dr Mansyur Medan kemarin.
“Dari 172 yang diamankan, 23 ditetapkan sebagai tersangka, dan kemungkinan tersangka bisa bertambah,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga.
Kampus USU usai bentrok yang mencederai belasan mahasiswa USU itu dalam kondisi porak-poranda. Sejumlah fasilitas kampus rusak.
Pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian terlihat sepi, hanya beberapa petugas securiti kampus terlihat lalu lalang di lokasi.
Sementara fakultas lainnya masih terlihat seperti biasa menjalankan aktifitas belajar mengajar.

Hanya saja kegiatan belajar di Fakultas Teknik Sipil dan Pertanian terganggu. Pihak akademi memutuskan meliburkan kedua fakultas yang bentrok gara-gara saling caci maki itu.
Kepala Humas Universitas USU, Bisru Hafi kepada wartawan mengakui meliburkan dua fakultas tersebut sejak Selasa hingga Rabu (hari ini). Namun, proses akademik untuk mahasiswa di fakultas lain tetap berlangsung seperti biasa. “Kita liburkan dua fakultas ini, untuk menghindari bentrokan lanjutan,” aku Bisru.

Padahal dalam pekan ini juga Fakultas Teknik Sipil dan Pertanian akan mengadakan ujian tengah semester (UTS). Dampak bentrok itu, pihak rektorat pun turut menundanya. “Kita khawatir bentrok kemarin menggangu konsentrasi mahasiswa dua fakultas sehingga kita tunda,” tambahnya.

 

Kata Bisru, pada sore hari usai tawuran pihak rektorat dan dua fakultas yang disaksikan kepolisian sudah mendamaikan kedua belah pihak dengan menandatangani perjanjian perdamaian. “Pasca bentrok, perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak, dengan melakukan penandatanganan di atas kertas bermaterai. Kedua belah pihak yang bertikai juga sudah siap menerima sanksi yang akan diberikan pihak universitas dan fakultas. Jika terulang kembali maka akan ada sanksi akademik yang diberikan, bahkan jika perlu masalah itu akan dibawa melalui jalur hukum,” sebut Bisru.

Disinggung mengenai pemicu konflik, Bisru membantah jika konflik tersebut merupakan lanjutan yang terjadi pada September kemarin atau tepatnya saat masa orientasi. “Penyebab masalah bukanlah hal yang layak untuk dibahas, namun menurutnya bagaimana mencari solusi dan jalan keluar agar tidak terulangnya kembali insiden bentrokan.

Menurut Pengamat Pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rudianto, yang harus dilakukan pemerintah adalah mereformasi sistem pendidikan dari dasar hingga pendidikan tinggi. “Jangan lagi orientasi pendidikan hanya mengejar aspek kuantitas tapi harus kepada kualitasnya,’ katanya.(uma/mag-7/mag-13)

Disibuki Bentrok antar Mahasiswa

SEPERTINYA Polresta Medan terus dihadapkan dengan kasus bentrok antar mahasiswa. Sebelum USU, kepolisian sudah disibukkan dengan aksi brutal dua kelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik Sipil dengan Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen (UHN) di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Bagaimana situasi terakhirnya?

Pantauan Sumut Pos, Selasa (1/11), pihak kepolisian dari Polsekta Medan Timur yang dibantu petugas dari Sat Samapta Polresta Medan masih berjaga-jaga di dalam kampus. Mereka mengantisipasi terjadinya bentrok susulan yang mencederai seorang mahasiswa dari Fakultas Teknik Elektro Muchtar S.

Perlu diketahui usai bentrok Polresta Medan mengamankan 71 pemuda dari dua kubu. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan.
Dalam penelusuran wartawan bentrok di kampus UHN ini bukan kali pertama terjadi. Sudah berkali-kali terjadi. Kebanyakan bentrokkan di UHN itu dipicu hanya masalah sepele. Itu terungkap dari beberapa nara sumber yang mengecap di kampus UHN. “Biasanya bentrokan terjadi hanya karena masalah kecil dan salah paham. Seperti gara-gara bermain bola mereka ribut dan merembet ke lainnya,” kata alumni Fakultas Hukum UHN Lenny Verawaty SH MH saat ditemui di kampus UHN, Selasa (1/11).

Selain bermain bola, kata alumni 98 ini, ada lagi karena gara-gara bersenggolan pun bisa pemicu terjadinya bentrok.”Jadi kita pun pusing dibuat mereka itu,” imbuhnya.
Teguh Simatupang, mahasiswa Fakultas Hukum menilai seharusnya mahasiswa itu berpikiran luas jangan berpikiran pendek karena gara-gara sepele langsung bentrok massal. “Jangan hanya karena masalah kecil terus dibesar-besarkan. Tunjukkan lah jati dirinya kalau dia itu mahasiswa,” pungkasnya.

Wakil Ketua Mahatala Univeristas HKBP Nommensen Medan, Jackson Silitonga berharap masalah-masalah sepele itu harus diselesaikan dengan kepala dingin.”Kalau diselesaikan dengan kepala dingin, pasti tidak ada yang namanya bentrokkan dan kampus bisa tentram,” sebutnya. (jon)

Dirut PLN yang Baru 4 Janji Nur Pamudji

JAKARTA-Tongkat estafet kepemimpinan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi beralih dari Dahlan Iskan ke Nur Pamudji. Janji pun terucap untuk mendorong empat program utama PLN.
Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji mengatakan, empat hal yang akan didorong agar lebih sukses adalah pelayanan pelanggan, perbaikan jaringan transmisi dan distribusi, percepatan pembangunan pembangkit listrik, dan penyediaan gas untuk pembangkit listrik PLN.

“Empat hal itu merupakan prioritas yang saling terkait,” ujarnya usai dilantik pada pukul 11, tanggal 1, bulan 11, tahun 2011, di Gardu Induk, Karet, Jakarta, kemarin (1/11).
Untuk janji pertama berupa peningkatkan layanan pelanggan, kata Nur, PLN akan mengoptimalkan call center melalui nomor telepon 123 di seluruh Indonesia.
Selama ini, call center 123 lebih banyak digunakan masyarakat untuk laporan jika terjadi pemadaman atau gangguan listrik. “Nanti, fungsinya diperluas. Misalnya, untuk permintaan tambah daya, masyarakat cukup telepon call center 123,” katanya.

Menurut Nur, selain mempermudah pelayanan pada masyarakat, optimalisasi call center 123 itu juga menjadi cara untuk meminimalisir adanya oknum calo listrik. “Di kota-kota besar, ini sudah bisa dijalankan. Jadi, di daerah lain juga harus bisa,” ucapnya.

Janji ke dua adalah perbaikan dan perluasan jaringan transmisi dan distribusi, yang menyalurkan listrik dari pembangkit listrik, ke gardu induk, dan ke pelanggan. Nur mengatakan, meski pasokan listrik dari pembangkit sudah cukup, namun masih ada saja pemadaman yang diakibatkan gangguan di jalur transmisi maupun distribusi.  “Karena itu, perbaikan transmisi dan distribusi sangat penting untuk mengurangi byar pet,” ujarnya.
Janji ke tiga adalah mempercepat pembangunan pembangkit listrik. Nur mengatakan, untuk Jawa-Bali, pasokan listrik saat ini relatif cukup. Namun, seiring tumbuhnya ekonomi, permintaan listrik juga terus naik sehingga tambahan listrik terus dibutuhkan, demikian pula dengan luar Jawa-Bali.

“Kita kejar-kejaran antara penyediaan listrik dan pertumbuhan listrik karena pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, PLN akan fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek pembangkit yang masuk dalam program PLTU 10 ribu megawatt (MW).
“Kan selama ini ada hambatan yang membuat sebagian proyek mundur. Jadi, kami akan terus cari solusi agar proyek-proyek bisa selesai cepat waktu,” ucapnya.
Adapun janji ke empat adalah mencari gas untuk pembangkit listrik PLN. Menurut Nur, penyediaan gas merupakan jalan terbaik untuk efisiensi pembangkitan listrik. Sebab, gas jauh lebih murah dan ramah lingkungan dibanding BBM.
“Tentu, kami ingin gas bisa dipasok dari dalam negeri, tapi jika tidak, kami tidak menutup kemungkinan untuk impor,” jelasnya. Di jajaran direksi PLN juga mengalami sedikit perubahan. Direksi PLN yang dulunya berjumlah 10 orang, dirampingkan menjadi hanya 9 orang. Selengkapnya lihat grafis.(owi/jpnn)

Tiga Legiun Asing Dicoret

MEDAN- Baru sekitar sepekan bergabung mengikuti seleksi di PSMS, tiga pemain asing yakni Oliver Paul Makor, Traore Youssuf dan Sthembiso akhirnya dicoret dari daftar pemain seleksi PSMS, Selasa (1/11).
Alasan yang mencuat, tiga pemain ini dinilai belum sesuai dengan kriteria pemain asing yang diharapkan pemandu bakat PSMS Suharto dan Roekinoy.
Suharto menerangkan, ketiganya resmi dicoret dari daftar nama pemain seleksi. Praktis di PSMS menyisakan Osas Saha yang berposisi penyerang.

Karena itu akan dicarikan pemain asing Asia dan non Asia untuk dua posisi sentral yakni gelandang serang dan libero. “Ketiganya tidak sesuai dengan karakter permainan yang hendak saya bangun. Mereka jauh dari tipikal pekerja keras. Barangkali faktor usia memengaruhinya.

Kasihan juga kalau mereka harus menunggu lama lagi. Karena itu kami memutuskan mencoret mereka,” ujarnya.
Oliver Paul Makor, eks gelandang Persija tak mampu menggantikan peran Stephen Mennoh yang hengkang usai ketidakjelasan di PSMS. Daya jelajah yang minim membuatnya ‘kagok’ dalam keterbatasan membuka dan menutup ruang. Berbeda jauh dengan mobilitas tinggi Mennoh yang kerap mengobrak-abrik lini pertahanan lawan.

Gelandang kelahiran 1973 itu tak mampu berbuat banyak, khususnya dalam uji coba kontra PSBL Langsa di Stadion Teladan beberapa waktu lalu. Minim produksi suplai bola dan nyaris tak berimprovisasi. Faktor usia senja ditengarai menjadi faktor menurunnya kemampuan Makor.

Traore Youssuf, eks stoper klub liga Sudan Al Hilal yang terbilang lumayan dalam memblokade penetrasi individu. Sayang, kurangnya disiplin dan minus koordinasi menjadi kesalahan yang kerap dilakukan. Hal itu menyebabkan terbukanya celah baru bagi lawan untuk melancarkan serangan.

Sthembiso yang berperan sebagai bek justru lebih parah. Bergabung dua sejak 26 Oktober lalu, St nyaris tak berkontribusi apapun. Maka dapat dimaklumi keputusan tim pelatih mendepak ketiga legiun asing tersebut.
Suharto menyebutkan sudah berkoordinasi dengan manajemen terkait pemasokan kembali pemain. Dia membenarkan dua nama asing yang direkomendasikan manajemen, yakni Orlando de Melo Juninho dan Ku Kyung Hyun. “Ya, kami berharap, pemain yang didatangkan bisa memenuhi harapan kami,” pungkasnya.(saz)

Rahmad Gabung Lagi

MEDAN- Bongkar pasang pemain masih terus menjadi agenda teknis PSMS untuk mempersiapkan kekuatan terbaik menghadapi Liga Primer Indonesia (LPI). Beberapa sektor yang dirasakan masih kurang akan coba diatasi dengan memanggil wajah baru.

Satu posisi yang membutuhkan kekuatan baru adalah wing bek kanan. Pasca mencoret Susanto, praktis sektor itu hanya diisi Kerry Yudoyono. Tanpa pelapis membuat tim seleksi kerap merotasi Wawan Widiantoro yang biasa menempati pos wing bek kiri ke kanan.

Kali ini wajah baru yang dipanggil tak lagi asing bagi PSMS. Adalah Rahmad, bagian dari skuad PSMS musim lalu yang kali ini kembali mencoba peruntungan di PSMS. Pemain yang pernah memperkuat Persiraja itu langsung terlihat bergabung dalam latihan Selasa (1/11) sore di Stadion Teladan.

Bakal asisten pelatih PSMS Roekinoy yang Selasa (1/11) sore hanya melatih pemain seleksi seorang diri, karena Suharto izin ada hajatan di kediamannya, mengatakan, pemanggilan kembali Rahmad dilakukan setelah berdiskusi dengan tim seleksi lainnya, yakni Suharto dan Sugiar. “Kita butuh pemain di sektor kanan. Selama ini hanya ada satu. Setelah berdiskusi dengan Bang Harto kami memutuskan untuk memanggil kembali Rahmad,” ungkapnya.
Lantas apakah pemanggilan ini sudah diketahui pihak yang berwenang? Dalam hal ini pelaksana teknis yang ditugaskan mengurusi masalah teknis sebelum manajemen terbentuk. Seperti diketahui Rahmad tidak termasuk ke dalam deretan pemain yang dipertahankan dari skuad musim lalu. Pengurus memutuskan hanya mempertahankan empat pemain yakni Zulkarnaen, Novi Handriawan, Sabani dan Mahadi Rais. Nama terakhir akhrinya turut dicoret.
“Ya hasil diskusi itu yang kami teruskan ke Bang Idris (Pelaksana teknis, Red). Dan dia setuju untuk memanggil Rahmad kembali. Namun sama seperti pemain lain, Rahmad tetap harus melewati tahap pemantauan tim seleksi. Tetap harus kita lihat dulu. Kalau memang bagus kita rekrut,” kata Roekinoy.

Di lihat dari grafik penampilannya di PSMS musim lalu, Rahmad termasuk pemain yang performanya konsisten. Posisinya tak tergoyahkan sebagai starter wing kanan sejak pertengahan putaran pertama.
Rahmad sendiri saat dikonfirmasi mengatakan dirinya saat berada di Aceh dihubungi oleh pihak pelaksana teknis. “Ya benar saya dihubungi Pak Idris dan dia minta saya datang kemari,” ujar Rahmad. Ia berharap dapat kembali menjadi bagian dari skuad PSMS musim ini. “Saya harap dapat memperkuat PSMS musim ini,” kata Rahmad.(saz)

Soroti Alih Fungsi Hutan

Himpunan Alumni IPB Sumut Gelar Diskusi Panel di Hotel JW Marriot

Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) Sumut dipimpin Ir H Chaidir Ritonga MM menggelar diskusi panel di Hotel JW Marriot Jalan Puteri Hijau Medan, Senin (31/10).
DISKUSI yang dibuka Plt Gubsu diwakili Kepala Dinas Kehutanan Sumut Ir JB Siringo-ringo ini menyoroti Optimalisasi Alih Fungsi Hutan: Mencegah Kerugian Negara, Mengedepankan Penegakkan Hukum. Narasumber diskusi panel terdiri Ir JB Siringo-ringo, Ir H Chaidir Ritonga MM dan pemerhati kehutanan Muhammad Joni sedangkan moderator Ir Riswan.

Dihadapan Waaster Kasdam I/BB Letnan Kolonel Azhar Mulyadi, Muspida Sumut, praktisi bisnis, pemerhati lingkungan, keluarga besar Himpunan Alumni IPS Sumut dan undangan, diskusi panel yang berlangsung selama lebih dua jam merumuskan desakan pada Menteri Kehutanan dan instansi terkait untuk menuntaskan revisi kawasan hutan di Sumut namun tetap mempertahankan minimal 30 persen wilayah Sumut sebagai kawasan hutan.
Plt Gubsu diwakili Kepala Dinas Kehutanan Sumut Ir JB Siringo-ringo memberi apresiasi kepada Himpunan Alumni IPB yang membahas alih fungsi hutan sebagai suatu masalah kontekstual. ‘’Kita sudah mengajukan revisi kawasan hutan di Sumut dari 3,7 juta hektar menjadi 2,3 juta hektar. Revisi ini masih dibahas Kementerian Kehutanan,’’ terangnya.

Ia mencontohkan 85 persen daerah Pakpak Bharat masuk kawasan hutan sehingga minta agar 40 persen daerahnya menjadi daerah bukan kawasan hutan. Demikian pula dengan keberadaan Kota Sibuhuan yang sudah dikeluarkan dari kawasan hutan Padang Lawas (Palas). ‘’Kawasan hutan yang dijadikan ibukota provinsi dan pembangunan fasilitas umum akan dikeluarkan dari kawasan hutan,’’ jelasnya.

Plt Gubsu mengemukakan, masyarakat Sumut menanti kepastian hukum atas revisi kawasan hutan di Sumut apalagi ada kawasan hutan telah menjadi kawasan pemukiman, menjadi tumpuan peningkatan perekonomian masyarakat sebagai kawasan perkebunan, pertambangan. ‘’Seringkali muncul benturan antara upaya percepatan peningkatan ekonomi dengan bahaya lingkungan hidup. Untuk tingkatkan ekonomi, hutan harus tetap lestari,’’ kata dia.
Ia menyesalkan adanya sejumlah pengusaha yang tidak memiliki kesabaran menunggu revisi kawasan hutan. ‘’Cuma memiliki izin prinsip dari kepala daerah setempat sudah beroperasi perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan. Masih ada 20 perusahaan di Palas dan Paluta yang non prosedural sedangkan lima perusahaan sudah ditangani aparat hukum,’’ ucapnya.

Akankah cara penegakan hukum menyelesaikan kasus perambahan hutan? Plt Gubsu menampiknya sebab sudah ada tersangka yang divonis delapan tahun namun manajemen perusahaan bermasalah itu tetap beroperasi.
Ketua Himpunan Alumni IPB Sumut yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut Ir H Chaidir Ritonga MM mengatakan, desakan optimalisasi kebijakan alih hutan. ‘’Indonesia kini mencatatkan diri sebagai eksportir kelapa sawit terbesar di dunia dengan produksi 19-20 juta CPO. Indonesia meninggalkan Malaysia dengan produksi 15 juta CPO karena keterbatasan lahan dan hutan,’’ kata Chaidir.

Kepastian hukum tentang hutan kelapa sawit, lanjut Chaidir, perlu dipertegas apalagi selama ini hutan kelapa sawit tak mengganggu lingkungan hidup. Ia mengutarakan harapan agar kawasan Danau Toba dapat dijadikan kawasan otorita sebagai penghasil energi peleburan alumunium. ‘’Kawaan hilir di Asahan diproteksi sedangkan kawasan hulu di Danau Toba jangan dibiarkan,’’ ucapnya.

Pemerhati Kehutanan Muhammad Joni menilai pentingnya audit kawasan hutan dalam menangani penyimpangan atau perubahan kawasan hutan. ‘’Ini jadi agenda perhatian pemerintah yang ditempuh dengan langkah progresif termasuk dari Satgas Pembrantas Mafia Hukum. Kebijakan audit hutan merupakan bagian dari ketegasan pemerintah untuk melihat berbagai fakta dilapangan,’’ katanya
Sedangkan Ketua Panitia Ir Gidion Wijaya Ketaren berharap diskusi panel ini dijadikan bahan kajian yang akan disampaikan ke Menteri Kehutanan. ‘’Kita harapkan jangan setelah ada kasus baru diberantas. Karenanya perlu badan atau komisi khusus agar tidak terjadi carut marut tata letak dan fungsi hutan,’’ terang Gidion. (*)

150.737 Guru Belum Disertifikasi

MEDAN- Sertifikasi penting dilakukan guna mensejahterakan guru serta mendukung kinerja guru ke depannya. Namun di Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 150.737 guru belum mendapat sertifikasi.
Itu diungkap Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumut, Bambang  Winardji. “Berdasarkan  data hingga 11 Juli 2011 sebanyak 150.737 guru di Sumut belum disertifikasi,” beber Bambang kepada wartawan di Medan Selasa (1/11).
Jumlah tersebut menurut Winardji, sulit dikejar sampai akhir tahun, mengingat jumlah guru yang terus bertambah. “Untuk itu, saya berharap pada tahun depan kuota untuk di Sumut ditambah,” pintanya.
Jumlah tersebut kata Bambang belum termasuk jumlah guru yang belum lulus dan belum pernah mengikuti sertifikasi.

Pada tahun 2006 terdata jumlah guru yang belum disertifikasi sebanyak 624 orang, 8.457 orang pada 2007, 10.789 orang pada 2009, 6.819 orang pada 2010, dan 2.374 orang pada 2011.  Sementara jumlah guru yang sudah disertifikasi sampai 11 Juli 2011 sebanyak 207.610 orang.

Selain itu, dia juga menyinggung mengenai rencana Kemendikbud untuk memperketat pelaksanaan sertifikasi pada 2012. Yang mana setiap guru yang akan mengikuti proses sertifikasi pada 2012 selain harus sesuai data-base yang masuk ke pusat, juga harus menjalani tes tertulis untuk bisa menjadi peserta dengan menggunakan nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK). “Perubahan pada pelaksanaan sertifikasi 2012 mendatang sebagai upaya memenuhi guru lebih profesional sesuai dengan kompetensinya. Selama ini pelaksanaan sertifikasi melalui portofolio dan pendidikan latihan profesi guru, maka pada 2012 mendatang Kemendikbud akan memberlakukan seleksi lebih ketat dengan mengadakan tes tertulis,” ungkapnya.

Belakangan ini lanjut Bambang, pelaksanaan sertifikasi guru memang sudah diperketat dengan melakukan seleksi data sesuai dengan syarat termasuk portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sehingga tidak heran masih ada guru yang gagal mengikuti sertifikasi pada tahun ini.

Sementara itu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Kemendiknas Prof Syawal Gultom,  mengatakan jika seleksi secara administrasi dilakukan dengan mengikuti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) online yang telah dibuat Kemendikbud.
Sedangkan tes tertulis nantinya dilaksanakan di setiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional. “Kita ingin guru-guru yang lulus sertifikasi itu harus melewati batas kelulusan tertentu. Jadi saat ikut PLPG nanti tetap ada tes. Sehingga kita memiliki kepastian tentang guru yang lulus sertifikasi benar-benar guru yang sudah menguasai empat kompetensi sebagai guru profesional,” harapnya. (uma)