25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 14580

Amrun Daulay Terancam 20 Tahun

JAKARTA- Mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kemensos Amrun Daulay menghadapi sidang dakwaan. Mantan bawahan Mensos Bachtiar Chamsyah itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyekn

pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Kemensos pada 2004. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu pun terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Terdakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken (Nasution, pada April 2003 hingga April 2005, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara Rp15,13 miliar,” kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, kemarin (19/9).

Supardi menguraikan, terdakwa bersama rekan-rekannya telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, melalui penunjukan langsung. Dia menunjuk PT Lasindo milik Musfar Aziz dalam proyek pengadaan Mesin Jahit merek JITU model LSD 9990 pada 2004. Penunjukan langsung tersebut disetujui mantan atasan terdakwa, Bachtiar Chamsyah yang kala itu menjabat Mensos. Sebagai penyelenggara negara, Amrun dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Amrun bersama-sama Bachtiar juga didakwa telah melakukan penggelembungan harga atas 6000 unit mesin jahit, senilai Rp7,3 miliar, atau Rp1,22 juta per unitnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2004. Penggelembungan harga juga dilakukan atas pengadaan 4615 unit mesin jahit yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2004. Kedua pengadaan tersebut telah memperkaya Musfar Aziz sebesar Rp13 miliar.
“Perbuatan terdakwa memperkaya Musfar Aziz selaku Direktur Utama sekaligus pemilik PT Lasindo sebesar Rp7,3 miliar yang bersumber dari APBN 2004. Serta memperkaya Musfar Aziz sebesar Rp5,8 miliar yang bersumber dari ABT 2004,” jelas Jaksa Supardi.

Sementara, dalam pengadaan 2800 sapi impor yang bersumber dari dana APBN 2004, dikeluarkan anggaran senilai Rp19,4 miliar. Terdakwa melakukan penunjukan langsung atas PT Atmadhira Karya milik almarhum Iken BR Nasution sebagai rekanan, sesuai keinginan Bachtiar Chamsyah.

“Terdakwa memerintahkan bawahannya membuat nota dinas tertanggal 3 Desember 2009 perihal penunjukan langsung pengadaan sapi yang kemudian disetujui Bachtiar Chamsyah,” kata Jaksa Irene Putri.
Dalam pengadaan sapi, penggelembungan harga senilai Rp19,5 miliar dari harga asli Rp17,2. “Harga sapi yang seharusnya Rp6,1 juta per ekor, dinaikkan hingga Rp6,9 juta per ekor. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat tersebut didakwa pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Amrun pun terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Terhadap dakwaan tersebut, Amrun beserta penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Amrun pun sempat mengungkapkan, tuduhan atas dirinya tidak tepat. Dia menuding mantan atasannya Bachtiar Chamsyah yang bertanggung jawab atas pengadaan mesin jahit dan sapi impor tersebut. “Saya tidak mengerti bisa jadi tersangka atau terdakwa. Saya ‘nggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Mengambil kebijakan itu Bachtiar Chamsyah sebagai Mensos. Saya bingungnya disitu,” jelas Amrun, usai persidangan.

Amrun bersikukuh tak merasa melakukan korupsi, apalagi mengambil uang untuk kepentingan dirinya sendiri. Usai sidang, ia balik menumpahkan semua kesalahan semua ini kepada Bachtiar Chamsyah, mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.

“Saya enggak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Pengambil kebijakan itu pak Bachtiar Chamsyah sebagai Menteri Sosial. Saya bingungnya di situ (kenapa jadi begini),” imbuh mantan sekdaprovsu ini. (ken/jpnn)

Kemendagri Siap Anulir Mutasi Pejabat Pemprovsu

JAKARTA- Para pejabat Pemprov Sumut yang dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, punya harapan besar untuk bisa kembali menduduki jabatannya. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan mengevaluasi nama-nama pejabat yang dimutasi Gatot tanpa melalui konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni menjelaskan, hingga kemarin pihaknya belum menerima penjelasan dari Gatot terkait kebijakan mutasi yang dinilai menabrak aturan itu. Diah mengatakan, pihaknya hanya mau menerima penjelasan tertulis dari Gatot. Laporan penjelasan dari Gatot itu harus disertai daftar nama pejabat yang dimutasi beserta alasan-alasannya.

“Laporannya bagaimana, nanti kita evaluasi. Ini nggak (layak dimutasi), ini nggak (layak dimutasi). Kalau nggak sesuai (aturan), ya batal,” tegas Diah kepada Sumut Pos di kantornya, kemarin (19/9).
Karena pentingnya laporan penjelasan tertulis Gatot itu, Diah menyesalkan sikap Gatot yang hingga kini belum juga membuat laporan dimaksud. “Belum dijawab surat teguran kita.

Harus ada laporan tertulis,” tegas birokrat karir asal Semarang itu.
Yang membuat Diah jengkel, banyak diantara pejabat yang dimutasi itu, tidak mendapat jabatan baru, alias non job. Menurut Diah, tidak semestinya pejabat langsung di-nonjob-kan, tanpa alasan yang jelas. “Non job itu kalau melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Diah.

Diceritakan Diah, pada pekan silam, pihaknya sudah menyampaikan masalah ini kepada Irwasda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, saat kandidat kuat calon Sekdaprov itu bertemu dengannya di kantor kemendagri. “Saya sampaikan lewat inspektorat, Pak Lubis itu,” terang Diah.

Sebelumnya diberitakan, para pejabat yang dicopot Gatot enggan mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, berdasarkan pengalaman, putusan PTUN tidak efektif dan seringkali tidak diindahkan oleh pihak tergugat.

Pernyataan tersebut disampaikan salah seorang mantan pejabat Pemprov Sumut yang menjadi ‘korban’ kebijakan Gatot, kepada koran ini di gedung Kemendagri, Jakarta, dua pekan silam. Dia enggan ditulis namanya di koran ini, lantaran meski sudah tidak punya jabatan, dia masih seorang PNS di Pemprov Sumut.

“Kami sudah bicara dengan kawan-kawan yang lain, jika menggugat ke PTUN, percuma saja. Nanti masih ada banding-banding segala, dan toh tidak efektif di PTUN itu,” ujar pria yang mengaku kini sudah non job itu.
Dia datang ke Kemendagri guna berkonsultasi masalah pemutasian tanpa konsultasi dengan Mendagri Gamawan Fauzi itu. Dia cerita, ada rencana ratusan pejabat yang dicopot Gatot membuat surat pernyataan bersama dan disampaikan ke mendagri. “Dalam waktu dekat kami akan membuat surat pernyataan bersama, yang ditandatangani oleh semua,” ujarnya. (sam)

Bayi Kembar Siam Menempel di Kepala Berhasil Dipisahkan

LONDON- Bayi kembar siam asal Sudan berhasil dipisahkan setelah menjalani serangkaian operasi berisiko di London, Inggris. Kedua bayi perempuan yang lahir dengan kondisi menempel di bagian kepala itu kini dalam kondisi baik setelah dipisahkan pada Agustus lalu. Operasi pemisahan kedua bayi berumur 11 bulan bernama Rital dan Ritag Gaboura tersebut sukses setelah melalui empat tahap operasi selama empat bulan.

“Itu benar-benar berisiko tinggi,” kata Dr James Goodrich dari badan amal Facing the World, yang membantu operasi pemisahan tersebut. “Sejauh ini hasilnya luar biasa,” kata Dr Goodrich seperti dilansir Sydney Morning Herald, Senin (19/9/2011). “Saya pikir kedua anak akan baik-baik saja,” imbuhnya.

Menurut Facing the World, operasi pemisahan bayi dempet di kepala tersebut berlangsung dalam empat tahap sejak Mei hingga Agustus lalu di Rumah Sakit Great Ormond Street, London.

Bayi dempet di kepala atau dikenal dengan craniopagus merupakan kasus langka yang terjadi dalam sekitar 1 dari 2,5 juta kelahiran. Operasi pemisahan bayi craniopagus bisa sangat berbahaya khususnya jika ada aliran darah yang signifikan antar kedua otak mereka.

“Insiden bayi kembar selamat dengan kondisi ini sangatlah langka,” kata ahli bedah David Dunaway yang memimpin operasi tersebut. Saat ini kedua bayi masih dalam penanganan medis di rumah sakit. Namun dalam waktu dekat, orangtua mereka akan bisa membawa pulang kedua bayi tersebut. (net/bbs)

Kebakaran di Penjara, 6 Napi Tewas

BAGHDAD- Api tampak menyelimuti sebuah penjara di Baladiyat, Irak. Enam orang narapidana dikabarkan tewas dalam peristiwa kebakaran di tempat itu. Kebakaran yang melanda menjelang pagi ini, menyebabkan kepanikan di dalam penjara. Beberapa dari narapidana tampak perawatan akibat menghirup asap yang diakibatkan oleh kebakaran.

Petugas medis memastkan enam orang tewas dalam insiden ini. Namun petugas medis yang bekerja di RUmaha Sakit Kindi dan rumah sakit Ibin Nafees, menolak untuk memberi keterangan. Demikian diberitakan Associated Press, Senin (19/9).
Hingga kini tidak jelas apa penyebab kebarakan tersebut. Pihak berwenang pun masih terus melakukan olah forensik di lokasi kejadian. Sementara petugas pemadam kebakaran dikabarkan membutuhkan watktu sekitar satu jam untuk memadamkan api. Kini tidak ada api lagi terlihat di sekitar lokasi kebakaran. (net/bbs)

WNI Ditangkap Gara-gara Bendera Malaysia

JOHOR BARU- Pemerintah Malaysia menahan awak kapal dari sebuah kapal milik Korea Selatan. Kapal itu kedapatan mengibarkan bendera Malaysia terbalik. Jalur Gemilang yang menjadi kebanggaan Malaysia, dikibarkan dengan posisi tidak sesuai di kapal yang bersauh di lepas pantai Tanjung Piai, Pontian.

Polisi Maritim Malaysia (MMEA) yang menyadari bendera negara mereka dikibarkan terbalik, langsung memeriksa kapal tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap kapal tersebut.

“Cara mereka mengibarkan bendera nasional, mengundang petugas untuk menyelidiki kapal itu,” ungkap Kepala Polisi Maritim Laksamana Zulkifli Abu Bakar seperti dikutip The New Straits Times. Zulkifli menambahkan, awak kapal tersebut lalai memberitahu pihak berwenang mengenai kedatangan mereka di perairan Malaysia. Mereka pun akhirnya diselidiki karena mengibarkan bendera Jalur Gemilang dalam posisi yang tidak pantas. Kapal ini sendiri diawaki oleh 10 WNI yang menjadi awak kapal. (net/bbs)

Bom Bunuh Diri Hantam Polisi

Karachi – Lagi-lagi serangan bom di Pakistan. Sedikitnya delapan orang tewas setelah seorang pengebom bunuh diri Taliban menabrakkan mobil berisi bom yang dikendarainya ke rumah seorang pejabat senior kepolisian di Kota Karachi. Dari 8 korban tewas tersebut, enam di antaranya adalah polisi.

Saat kejadian, keenam polisi tersebut sedang berjaga di rumah pejabat kepolisian Karachi, Chaudhry Mohammad Aslam, yang menjadi target pengeboman. Aslam sendiri selamat dari pengeboman tersebut.

Selain menewaskan enam polisi, seorang wanita dan seorang anak juga tewas dalam kejadian itu. Menurut kepolisian setempat, bahan peledak seberat 300 kilogram digunakan dalam aksi pengeboman itu. Kepada wartawan, Aslam mengatakan, sebelum pengeboman itu dirinya menerima ancaman-ancaman dari kelompok-kelompok militan termasuk Taliban.

“Saya sedang tidur ketika mereka melakukan tindakan pengecut ini dan menabrakkan kendaraan yang dipenuhi bahan peledak ke rumah saya,” kata Aslam seperti dilansir Reuters, Senin (19/9). Kelompok Taliban Pakistan mengklaim bertanggung jawab atas serangan bom tersebut. Disebutkan bahwa Aslam telah menangkap dan membunuh banyak pejuang Taliban.

“Kami akan menyerang perwira-perwira kepolisian lainnya serta mereka yang mengambil tindakan terhadap rakyat kami,” cetus juru bicara Taliban Ehsanullah Ehsan. (net/bbs)

Masih Tahap Penyelidikan Awal

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai mengusut dugaan penyimpangan dana operasional di RSUD dr Pirngadi Medan, senilai Rp19,142 miliar yang ditemukan oleh BPK Sumut.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jufri Nasution SH MH mengaku, mereka sedang mempelajari soal penyimpanga dana opersional tersebut.

‘’Lagi dibuat penyusunan mulai penyelidikan. Saat ini kita sedang menelusuri untuk mencari tahu kebenaran soal penyimpangan dana operasional di rumah sakit itu (RSU dr Pirngadi Medan),’’ tegas Jufri.
Jufri Nasution mengaku untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggara operasional di RSUD dr Pirngadi Medan, membutuhkan kerja yang tidak sebentar.

‘’Kita berupaya akan mengungkap kasus ini. Penyelidikan yang kita lakukan dari tahap bawah. Dengan mengumpulkan bukti dan informasi begitu juga kita akan memanggil pejabat yang terkait dalam perkara tersebut, termaksud meminta informasi dari instansi yang mengaudit,’’ beber Jufri. Jufri Nasution juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan operasional di RSUD dr Pirngadi Medan.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Sumut menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah di RSUD dr Pirngadi Medan.  (rud)

Kapolri Restui Briptu Norman Mundur

JAKARTA-Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagi. Sebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal harus bertugas selama 10 tahun.

“Dia masih enam tahun, jadi sebenarnya masih ada kekurangan masa tugas,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, usai menemui keluarga Norman yang datang dari Gorontalo di Mabes Polri, kemarin (19/9).

Pertemuan berlangsung akrab dan santai di ruang dinas Kadivhumas. Idris menyampaikan alasan bahwa Norman ingin berkonsentrasi dengan karir barunya sebagai penyanyi. “Jadi, kami minta restu dari Bapak,” katanya.

Selama ini, konsentrasi Norman, lanjut Idris bercabang dua. Selain masih sebagai polisi anggota Brimob Polda Gorontalo, Norman juga menerima banyak order sebagai artis baru. “Karena itu, lebih baik dia mengundurkan diri saja,” katanya.
Di Istana, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi sinyal akan merestui pengunduran Norman. “Kalau mencari karir yang lebih baik tidak apa-apa,” katanya. Kapolri akan memerintahkan Kapolda Gorontalo untuk menindaklanjuti permintaan Norman. “Saya cek ke Kapoldanya,” kata jenderal alumni Akpol 1978 itu. (rdl/fal/jpnn)

Dapat Gelar Angku Majo Sadeo

Mahfud M.D

Ketegasan Mahfud M.D. sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dari masyarakat Magek, Sumatera Barat. Dia pun mendapat gelar Angku Majo Sadeo dari mereka.

“Saya sangat menghargai pemberian gelar itu. Bagi saya, itu merupakan apresiasi masyarakat Magek atas tugas yang saya emban selama menjadi ketua MK,” kata Mahfud.

Angku Majo Sadeo merupakan gelar adat kebesaran Ninik Mamak Nagari Magek Sumatera Barat yang diberikan kepada seseorang yang berjuang menegakkan kebenaran. Penganugerahan gelar untuk Mahfud itu dilakukan dalam acara Ninik Mamak, Alek Nagari Batagak Pangulu. (ris/jpnn/c5/nw)

Nazaruddin Sebut Peran Anas

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin terus bermanuver terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Tersangka kasus suap Wisma Atlet tersebut membeberkan peran Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans.

“Nah tadi ditanyakan bagaimana peran Anas di PT Anugrah, jadi lebih pada posisi Anas di PT Anugrah. Saya ditanya siapa saja pimpinannya, saya bilang pimpinan PT Anugrah, Anas Urbaningrum. Selain itu, saya Dirut Keuangan, Yulianis. Itu dalam posisi keterlibatan dalam PLTS,”jelas Nazaruddin usai pemeriksaan, di gedung KPK, kemarin (19/9).

Selain itu, Nazaruddin yang kemarin diperiksa sebagai saksi menuturkan, dirinya juga ditanya soal dana kongres Partai Demokrat di Bandung. Dia menguraikan kronologinya. Menurut dia, biaya kongres dari bulan Januari sampai awal Mei 2010 dikelola seseorang bernama Eva. “Waktu itu ada uang yang mau dibawa ke Bandung. Saya bilang mas Anas diserahkan ke Eva saja, tapi Anas mengarahkan agar uang itu dipegang Yulianis,” jelasnya.

Ketika ditanya sumber dana Kongres, Nazaruddin memaparkan dana tersebut berasal dari proyek Hambalang dan proyek E-KTP senilai Rp 40 miliar. Menurut dia, dana proyek tersebut diserahkan kepada Yulianis. Tidak hanya itu, Nazaruddin juga menyebut, dana kongres juga bersumber dari proyek BOS dan proyek pembangkit PLN di Riau. “Proyek pembangkit PLN yang di Riau, yang dimenangkan oleh PT Rekin. Dan pembangkit yang di Kaltim. Waktu itu Adhi Karya. Waktu itu yang menyerahkan ke Yulianis adalah ibu Wila. Nah itu yang saya jelaskan,” paparnya.

Terkait kasus suap wisma atlet, Nazaruddin juga mengaku dicecar penyidik KPK tentang keterlibatan Anas. Dia juga ditanya soal peran Angelina Sondakh, Wayan Koster hingga Mirwan Amir.  Termasuk uang Rp9 miliar yang dituduhkan diterima Wayan Koster dan Angelina. Lantas, uang tersebut diserahkan Mirwan Amir kepada Pimpinan banggar lain. (ken/jpnn)