27 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 14620

Mesin Pendingin PLTPB Terbakar

KARO- Ruangan dan mesin pendingin uap panas bumi,  milik Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) PT Dizamatra Powerindo Sibayak di Desa Semangat Gunung, Kecamatan  Merdeka terbakar, Senin (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kemarin. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Informasi yang diperoleh Sumut Pos dilapangan, asal api diduga dari  proses pengelasan di atas motor pendingin di lantai dua PLTB PT Dizamatra Powerindo Sibayak, yang merupakan rekanan yang berada satu lokasi dengan PT Pertamina Geothermal Sibayak.

Menurut saksi mata, api dengan cepat membakar gedung pendingin-teknik di bagian lantai dua, yang didalamnya banyak terisi bahan dari fiber. Api dapat dijinakkan pada pukul 13.30 WIB, setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran  Pemkab Karo diterjunkan guna membantu proses pemadaman.

Pantauan wartawan dilapangan, disekitar kawasan  PT Dizamatra Powerindo Sibayak dan PT Pertamina Geothermal Sibayak, dijaga ketat pihak kemanan dari TNI, Polri, dan security perusahaan. Sejumlah wartawan yang meliput peristiwa dilarang masuk oleh Satpam yang bertugas.

Kepada wartawan, Kapolsek Simpang Empat AKP Kandar  mengatakan, peristiwa kebakaran itu masih dalam penyelidikan. Sementara itu, sekitar 50 pekerja di PLTB enggan memberikan komentar. (wan)

e-KTP Resmi Digunakan 2012

TEBING TINGGI- Kartu Tanda Penduduk eletrik (e-KTP) akan resmi digunakan pada tahun 2012 di Kota Tebing Tinggi. Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kabid Pendataan Penduduk Catatan Sipil HM Fauzi Lubis mengatakan, untuk tahun 2011 ini, baru 167 Kabupaten/Kota se Indonesia yang akan melaksanakan program e-KTP.
“Kota Tebing Tinggi baru terjadwal melaksanakan e-KTP pada tahun 2012, berasamaan dengan 300 Kab/Kota lain,” jelas Fauzi Lubis, Senin (12/9).

Masih menurutnya, untuk di Kota Tebing Tinggi pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih mengacu pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Nasional.

Keuntungan sistem e-KTP diungkapkan dia, proses kerja lebih praktis, keamanan data Negara dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) langsung terdata secara Nasional. “Persayaratan seperti biasa, namun ada sedikit kelainan di e-KTP, si pemohon KTP harus melakukan sidik jari, pas photo dan data yang tersimpan dalam chip,” jelas Fauzi. (mag-3)
Mengenai anggaran, Fauzi mengaku, belum mengetahui berapa nilai anggaran yang dikucurkan dari pusat. “kami nggak tahu berapa anggarannya, kami hanya diminta untuk memberikan fasilitas tempat dan sebagai pelaksana saja, sementara untuk anggaran bukan kami yang mengelola,” terangnya.(mag-3)

F-PKS tak Akan Akui Pimpinan DPRD

LUBUK PAKAM- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengancam tidak akan mengakui kepemimpinan DPRD secara klolektif. Sikap ini dibuat karena permohonan pergantian pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi diajukan PKS tak kunjung direspon pimpinan. Demikian disampaikan Ketua Fraksi-PKS DPRD Kabupaten Deli Serdang Abdul Latif Khan, saat ditemui di ruang Fraksi PKS, Senin (12/9).

Lebih lanjut dikatakan dia, beberapa kali pihaknya menyurati pimpinan DPRD agar permohonan pergantian pimpinan yang berasal dari PKS dan Ketua Fraksi PKS segera direspon dengan adanya pergantian pimpinan. Bahkan, dalam permohonan itu, disebutkan alasan pergantian pimpinan serta Ketua Farksi. Sementara pergantian pimpinan merupakan hasil pembahasan yang mendalam ditingkat pimpinan partai.

“PKS mau mengajarkan pendidikan politik bahwa jabatan pimpinan bukanlah hal segalanya, tetapi jabatan merupakan amanah. Kemudian dengan adanya pergantian ini, PKS bakal memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan,” jelas Latif.

Meski saat ini telah ada perubahan pimpinan fraksi, bukan berarti pimpinan DPRD tidak diganti. Antara Pimpinan DPRD dan fraksi merupakan satu paket. Nah, saat ini yang sudah berganti pimpinan fraksi dari Saiful Tanjung ke Latif Khan. Sedangkan pimpinan Dwi Andi Syaputra yang akan digantikan Saiful Tanjung belum terealisasi.

Wakil Ketua DPRD Dwi Andi Syaputra menyatakan, dirinya kerab mendesak pimpinan DPRD lainnya untuk segera merespon permohonan yang diajukan F-PKS. “Saya sudah berkali-kali mengajak pimpinan lain, agar menanggapi permohonan F-PKS, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapannya,” kata Dwi.

Wakil ketua DPRD lainnya, Wagirin Arman menyatakan, pihaknya dengan segera akan merespon permohonan F-PKS. “Sabar, nanti kami akan rapat untuk membahas pergantian Wakil Ketua seperti yang diajukan.(btr)

Kinerja SKPD Turun, Ngogesa Geram

LANGKAT- Minimnya kepedulian dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), membuat Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu, berang terutama dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, dia siap mengambil sikap keras terhadap keadaan itu.

“Saya menilai kepedulian dan tanggung jawab masih perlu dibenahi dan ada kesan kinerja SKPD jalan di tempat, beberapa diantaranya boleh dikatakan menurun,” kata Ngogesa di rapat khusus terkait evaluasi program kegiatan SKPD di rumah dinas, Senin (12/9).

Kekecewaan yang diperuntukkan Ngogesa terhadap kinerja Kepala SKPD, terutama instansi berkaitan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirasakan semakin tak tertutupi setelah dalam kurun waktu 2,5 tahun memimpin Langkat.

Masih menurut dia, sungguhpun prestasi nasional diraih namun bukan berarti harus puas dan merasa sudah cukup maksimal melaksanakan tugas karena pada beberapa bagian harus dilakukan pembenahan.

Di antara kekecewaan yang dimunculkan yakni rendahnya realisasi PAD 2011, pasalnya hingga kini baru mencapai 46,14 % dari target semestinya dicapai bulan Agustus adalah 64 %. Pun demikian halnya dengan pasar yang semrawut sekaligus minimnya realisasi target Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diduga sangkin berangnya, Ngogesa mensinyalir adanya unsur pembiaran terhadap kebiasaan kurang tepat dalam pengelolaan dan efektivitas perolehan PAD sehingga tidak sebanding dengan potensi dimiliki. Begitu pula halnya dengan kekurang tanggapan terhadap keluhan masyarakat, tidak peduli akan tanggung jawab kerja instansi masing-masing, melaksanakan tugas atau kerja sebatas melepas rodi tidak ada inisiatif, serta saling melempar tanggung jawab bila terjadi atau timbulnya sesuatu permasalahan.

Dari beberapa penuturan itu, Ngogesa yang didampingi wakilnya Budiono, Sekda Surya Djahisa menegaskan, mewarning akan terus memberikan evaluasi penilaian dan bila ternyata sudah diingatkan Kepala SKPD tidak juga mau berubah maka (SKPD) dinilai tidak mampu mengikuti kebijakan dirumuskan, maka perlu dilakukan penyegaran.
Begitu pula halnya dengan Camat, diinstruksikan dia untuk punya rasa tanggung jawab terhadap kebersihan, ketertiban dan keindahan di wilayah masing-masing. Contohnya menurut Ngogesa, masih ada gapura pintu masuk kecamatan warnanya memudar, juga tidak beraturannya tata letak plang kantor di instansi pemerintah maupun sekolah-sekolah.

“Kepada camat yang peduli kenyamanan daerahnya diberikan penghargaan, nah jika sebaliknya maka diambil tindakan terhadap camat yang tak punya tanggung jawab akan wilayahnya,” warning Ngogesa kepada peserta rapat yang turut dihadiri seluruh pejabat Pemkab diantaranya Staf Ahli Bupati, Asisten dan seluruh SKPD. (mag-4)

Alat Berat Rp2 Miliar Gindo Kecewa Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi

MEDAN- Mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan akhirnya angkat bicara atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat. Dia mengaku kecewa atas penetapan tersangka tersebut, karena dirinya tak dipanggil dalam gelar perkara tersebut.

“Seharusnya saya dipanggil dan mengetahui gelar perkara itu. Kenapa saya tidak dipanggil? Sementara saya yang dituding-tuding korupsi. Dan lagi, tiba-tiba saya sudah ditetapkan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui telepon selulernya, Senin (12/9).Dijelaskannya, dalam persoalan pengadaan alat berat tersebut, tidak ada uang negara yang dikorupsi. Semuanya berjalan sesuai aturan yang ada.

“Dalam pengadaan-pengadaan alat berat, ketika itu dibeli kan harus satu paketn
Tapi, kenapa Tipikor Poldasu melakukan analisis dengan cara dipisah-pisah. Saya ketahui pula, dalam audit BPKP awal tidak ada ditemukan kerugian negara. Namun, tiba-tiba tim auditor BPKP menyatakan ada kerugian negara. Namun ketika saya minta hasil auditnya, auditor BPKP mengatakan belum siap. Kenapa kok belum siap, bisa dinyatakan ada kerugian negara,” tandasnya.

Dibeberkannya, dalam mekanisme pencairan dana barang dan jasa Dinas Bina Marga Kota Medan APBD/PAPBD 2009, segala sesuatunya telah berjalan sesuai ketentuan yang ada.

Dijabarkannya, ada tujuh tahapan yang dilakukan dalam pengadaan alat berat tersebut yakni, pertama, surat pengajuan dari kontraktor. Kedua, berita acara penerimaan barang. Berita acara pekerjaan selesai 100 persen, jika konstruksi, gambar kosntruksi 0 persen, 50 persen, 100 persen. Surat pernyataan pengawas lapangan, PPTK, KPA, Konsultan (jika ada) bahwa pekerjaan sudah selesai 100 persen. Ketiga, berita acara setuju pembayaran oleh KPA dan kontraktor. Keempat, surat pengantar SPP-LS dari bendahara dinas ke PPK SKPD Dinas Bina Marga Medan. Kelima, surat permintaan pembayaran (SPP) oleh PPTK, bendahara dinas, diketahui oleh KPA. Keenam, SPM harus oleh Pengguna Anggaran (PA)/kepala SKPD sesuai Permendagri No 13/2006 Pasal 10 Huruf h. Ketujuh, Surat Perintah Pencairann Dana (SP2D) oleh Kabag Keuangan Pemko Medan.

“Nah, saya di posisi keenam, karena semua pejabat terkait telah menyetujui. Sementara saya, saat itu selaku pimpinan ketika semua sudah setuju, maka mesti saya tandatangani. Karena sudah sesuai proses yang ada,” terangnya lagi.
Terkait berbagai kasus tersebut, Gindo juga sempat membeberkan, pada Senin (12/9) sekira pukul 13.20 WIB, dirinya ditelepon seseorang melalui nomor ponsel 081264747xxx. Orang tersebut mengaku bernama Verdy Kalele yang merupakan Kasat Tipikor Polda Sumut dan meminta Gindo untuk ke kantor Dit Reskrimsus Polda Sumut guna menemui Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.

Bukan sekali itu saja, sebelum dirinya diperiksa Tipikor Polda Sumut pada Selasa (23/8) lalu, dan beberapa hari sebelum dirinya kembali dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat berat tersebut, Kamis (25/9) lalu, juga dengan nomor yang sama dan nama yang sama meminta dirinya untuk datang ke Tipikor Polda Sumut.
“Ada beberapa kali ditelepon untuk ke Polda. Tapi saya tidak datang, karena tidak pakai surat resmi. Saya akan hadir jika dipanggil berdasarkan surat resmi,” tukasnya.

Menyangkut oknum yang mencatut nama Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele, wartawan koran ini mencoba menghubungi nomor ponsel tersebut, tapi tidak diangkat. Namun, beberapa saat kemudian, nomor tersebut mengirimkan pesan singkat ke ponsel wartawan koran ini dengan bunyi, “Maaf ini siapa?,”.

Mendapat pesan itu, wartawan Sumut Pos langsung menguhubungi nomor tersebut. Saat diangkat, terdengar suara seorang lelaki dan langsung menanyakan identitas wartawan koran ini.

Sebelum memberitahu identitas, wartawan koran ini kembali menanyakan identitas orang tersebut. Mendapat pertanyaan itu, ponsel tersebut langsung dimatikannya.

Tak puas dengan itu, wartawan Sumut Pos kembali menghubungi nomor ponsel tersebut. Kali ini, orang tersebut mau menyebutkan identitasnya. “Ya, saya Verdy Kalele,” kata orang tersebut, dan langsung mematikan handphonenya.
Saat hal ini dikonfirmasi ke Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele, dia membantahnya. “Tidak ada nomor HP saya itu. Nomor saya cuma ini. Saya maklum, pasti ada saja orang yang memanfaatkan keadaan ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Lebih lanjut Verdy mengatakan, dalam upaya pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kasus-kasus yang ditangani Tipikor Poldasu, pihaknya tidak pernah menghubungi yang bersangkutan atau yang akan diperiksa dengan cara yang tidak formal.

“Kita tidak mungkin menguhubungi orang yang kita periksa dengan cara seperti itu. Kita selalu mempersiapkan surat pemanggilan. Dan untuk kasus ini, yang bersangkutan juga akan kita panggil dan kita periksa pada pekan-pekan depan,” cetusnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Gindo dalam kasus pengadaan alat berat, dimana dalam gelar perkara yang dilakukan tidak melibatkan atau memanggil Gindo, Verdy menyatakan, dalam gelar perkara yang dilakukan merupakan gelar perkara internal Tipikor Polda Sumut. “Ya, tidak mungkin diberitahukan kepada yang bersangkutan. Karena itu kan internal,” katanya.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol Sadono Budi Nugroho. “Itu kan intern, jadi tidak masalah kalau tidak memanggil yang bersangkutan,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH yang dimintai pendapatnya mengenai hal itu menyatakan, terlapor dalam hal ini Gindo, baru bisa dipanggil atau dilibatkan dalam gelar perkara tersebut bila, pihak yang menangani atau pihak pelapor tidak bisa menambah barang bukti.

“Kehadiran pelapor dalam gelar perkara, bila dianggap kurang bukti. Dalam kondisi tertentu, pelapor tidak bisa membuktikan atau menambah bukti tambahan, maka bisa memanggil terlapor,” katanya.(ari)

Bonus Pulsa Hingga 200 Persen dengan Paket Kartu As BonbAStis

Telkomsel menghadirkan paket Kartu As BonbAStis, di mana pelanggan dapat menikmati bonus pulsa hingga 200 persen. Bonus bisa diperoleh setelah pelanggan melakukan panggilan telpon ke sesama pengguna Telkomsel (kartuHALO, simPATI, dan Kartu As) atau SMS ke semua operator hingga nilai tertentu di seluruh Indonesia. 

Bonus ini sangat mudah didapat, karena pelanggan Kartu As hanya perlu melakukan panggilan telpon ke sesama pengguna Telkomsel dan mengirimkan SMS ke semua operator seperti biasa hingga akumulasi nilai tertentu mulai pukul 00.00 hingga 17.00 setiap harinya. Penggunaan telpon dan SMS dengan total akumulasi Rp 500 – Rp 1.000 akan mendapatkan bonus pulsa 100 persen dari pemakaian. Untuk akumulasi pemakaian lebih dari Rp 1.000 – Rp 5.000 akan mendapat bonus pulsa 150 persen. Sedangkan pelanggan yang menelpon dan SMS dengan total akumulasi lebih dari Rp 5.000 akan meraih bonus pulsa 200 persen. Bonus akan diterima pelanggan pada keesokan harinya (H+1) pukul 00.00 dan dapat digunakan hingga pukul 11.00 di hari yang sama.

Menurut VP Product Marketing Telkomsel Lindayanti Harjono, “Paket BonbAStis merupakan bentuk persembahan kami bagi pelanggan Kartu As yang memiliki intensitas tinggi dalam melakukan panggilan telpon dan gemar ber-SMS. Tidak hanya mendapatkan bonus pulsa, namun pelanggan Kartu As juga bisa nelpon dan SMS dengan nyaman sepanjang hari ke seluruh pelanggan Telkomsel se-Indonesia.”

Untuk menikmati Paket BonbAstis, pelanggan Kartu As cukup mengakses *100#. Setelah melakukan aktivasi paket, pelanggan berkesempatan mendapatkan bonus pulsa untuk nelpon sepuasnya ke lebih dari 103 juta pelanggan Telkomsel dan SMS ke semua operator di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk mengecek saldo bonus pakai, pelanggan dapat mengakses menu *889# langsung dari ponselnya.

Selain bonus pulsa, pelanggan Kartu As juga tetap bisa menikmati promo Kartu As nelpon Rp 0, gratis ribuan SMS, serta gratis facebook dan chatting. Telkomsel juga menyediakan akses *100# bagi pelanggan Kartu As yang ingin menikmati paket murah lainnya. Pelanggan Kartu As juga dapat menikmati berbagai layanan inovatif Telkomsel seperti: Mobile Wallet T-Cash, Mobile Broadband Telkomsel Flash, Layanan 3G, Mobile Banking, BlackBerry, Telkomsel Call Me 808 (komunikasi tetap terjalin walau kehabisan pulsa), serta Telkomsel Pelindung Dataku sebagai back-up data penting pelanggan.

Jangan Terjebak PTS tak Berizin

Calon mahasiswa harus lebih teliti memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk melanjutkan jenjang pendidikannya. Pasalnya, banyak PTS yang memiliki program studi (prodi) belum berizin. Lantas, apa yang harus dilakukan untuk menghindari hal tersebut? Berikut hasil wawancara wartawan koran ini Rahmat Sazaly Munthe dengan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD Prof M Nawawiy Loebis, Minggu (11/9).

Sepengetahuan Anda, apa modus yang dilakukan PTS dengan prodi tak berizin ini dalam memikat calon mahasiswa?
Pasti kita sudah sering melihat ada PTS yang menawarkan promosi besar-besaran dengan iming-iming pemberian hadiah. Nah, di sini, masyarakat harus tetap jeli menyikapi hal tersebut, jangan karena ada iming-iming langsung mau masuk. Harus tetap diteliti.

Jadi, upaya apa yang bisa dilakukan untuk tak tertipu dengan tawaran itu?
Di Kopertis Wilayah I Sumut-NAD yang beralamat di Jalan Setia Budi Medan, kita memiliki data base seluruh PTS di Sumut dan NAD. Jadi masyarakat secara bebas dan terbuka bisa mengumpulkan informasi dari sini.
Tak hanya dilakukan dengan mendatangi kantor, masyarakat juga bisa melihat status atau izin PTS melalui website resmi kami, yakni di www.kopertis1.org.

Jadi, jika PTS menerima mahasiswa baru sementara PTS tersebut tak termasuk dalam data base itu, maka PTS tersebut belum memiliki ijin alias liar.

Apakah Kopertis tak bisa langsung saja menutup PTS yang diketahui liar tersebut?
Kopertis merupakan perpanjangan tangan Mendiknas, dalam hal ini Dirjen Dikti Kemendiknas. Kopertis hanya bertugas sebagai pengawas, pengendali dan pembina (wasdalbin). Kita juga sedikit mengalami kesulitan tentang data status PTS di Sumut-NAD ini. Karena, saat ini PTS banyak yang mengajukan permohonan izin langsung ke pusat tanpa melalui Kopertis.

Adakah permasalahan terkini mengenai PTS bermasalah ini?
Ada sejumlah PTS yang memiliki prodi dengan mahasiswa minim. Sehingga kita terpaksa mengusulkan untuk PTS itu menutup prodi tersebut. Tahun ini, kita sudah ada menerima surat dari sejumlah PTS yang menyatakan menutup prodinya akibat kekurangan mahasiswa.

Dalam hal ini, kita mengapresiasi dan mendukung upaya bijak dari PTS tersebut. Karena jika tak ditutup, artinya melakukan pemborosan pembiayaan prodi.

Permasalahan lain, banyak PTS di Sumut-NAD yang belum dapat mencapai standar mutu dan kredibilitas yang diinginkan baik oleh masyarakat maupun stakeholder.

Jadi, apa saran dan solusi untuk masalah ini?
Sebaiknya PTS menerapkan sistem penjaminan mutu. Sebab paradigma perguruan tinggi yakni daya saing bangsa. Karena itu, otonomi perguruan tinggi yang sehat memerlukan kegiatan terpogram, berkesinambungan, sinergis dan terintgrasi.

Selain itu, akreditasi perguruan tinggi melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) juga sangat penting. Dalam akreditasi terdapat penataan dan perbaikan menuju penyempurnaan sesuai petunjuk dan pedoman PP dan Kepmendiknas sehingga bisa merangsang untuk memperbaiki diri agar lebih cepat terwujud. (*)

Warga Mulai Terserang ISPA

Truk Proyek Perumahan Contempo Regency Picu Debu

MEDAN- Masyarakat di sekitar lahan proyek pembangunan Perumahan Contempo Ragency Jalan Brigjen Zein Hamid Km 6,2, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor, menahan truk pengangkut galian C yang masuk ke proyek, Senin (12/9). Hal tersebut dilakukan warga, karena developer belum merealisasikan tuntutan warga.

“Kita meminta kepada developer untuk membersihkan seluruh tumpahan tanah yang ada di badan jalan, karena masih banyak yang berserakan. Sebelum dibersihakan jalan ini, kami tak akan mengizinkan truk masuk ke areal proyek,” kata Endang, warga setempat.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang digelar pihak developer dengan warga. “Warga tak menghambat proyek, tapi masyarakat jangan dirugikan. Dengan begitu, setelah tanah yang berserakan dibersihkan, silahkan truk-truk tersebut masuk. Dari tadi pagi, kita sudah menahan puluhan truk yang mau masuk,” beber Endang lagi.

Sementara Buyung, warga lainnya mengungkapkan, akibat tanah timbun yang berserakan di jalan, warga sekitar mengalami gangguan pada saluran pernafasan (ISPA). “Saya atas nama pribadi, meminta kepada pihak pengembang untuk menerima keluahan masyarakat. Dimana, warga sudah mulai terserang penyakit pernafasan, anak-anak dan istri saya mulai batuk-batuk di rumah,” kata Buyung, pemilik warung di sebelah proyek pembangunan saat dilakukan pertemuan dengan pimpinan developer perumahan tersebut.

Karenanya, Buyung meminta developer untuk membersihkan tumpahan tanah timbun tersebut secepatnya. “Kami tak meminta banyak dan tak mau mengganggu lama. Selama ini material yang masuk distop, tapi kami terus makan debu,” kata Buyung yang mengaku, setiap hari harus menyiram badan jalan agar tak menghirup debu.

Menyikapi keluhan warga, DR Ray Raja Rimba selaku pengembang mengatakan, seluruh tuntutan warga sudah mereka dikerjakan. “Langsung dikerjakan dengan membersihkan seluruh tumpahan tanah,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaksanaan pemadatan atau penimbunan lahan tersebut sudah diurus rekomendasi dari Dinas Bina Marga Kota Medan, namun hingga kini belum keluar. “Rekomendasi dari Dinas Bina Marga sedang dalam proses,” katanya.
Sementara Camat Medan Johor Azwarlin yang dikonfirmasi wartawan koran ini mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Lurah Titi Kuning untuk mengawasi penimbunan di wilayah tersebut dan tidak memberi izin masuk kepada truk-truk galian c ke lokasi proyek. “Untuk penimbunannya tak bisa berlanjut, jika tuntutan warga tak dipenuhi,” bebernya.(adl)

Ribut dengan Pacar, Janda Minum Racun

Kesal karena ribut dengan kekasihnya, Wiji Utami (20) warga Prumahan Nelayan Indah Blok FF, Medan Labuhan, menenggak racun serangga di rumahnya, Senin (12/9) sore pukul 16.00 WIB. Akibatnya, dia lemas dan kejang. Dia pun langsung dilarikan ke RSU Ameta Sejahtera.

Selama ini Wiji telah berpacaran dengan kekasihnya Adi setahun lebih. Entah kenapa, janda beranak satu tersebut menginginkan hubungan yang sekian lama mereka bina sampai kejenjang pernikahan.

Ketika keinginan itu dituntut Wiji, ternyata pacarnya Adi belum siap dan menolak sambil mengatakan sabar. Mendengar itu, sepesang kekasih ini pun sempat terjadi perang mulut. Akibatnya, Wiji pun merasa kesal langsung pulang ke rumah menuju kamar tidurnya mengambil sebuah obat anti nyamuk langsung ditenggaknya.

Perbuatan ibu satu anak ini diketahui ibu kandungnya. Melihat kondisi Wiji sudah lemas dengan tubuh kejang, ibunya langsung menjerit dan membawa Wiji ke RSU Ameta Sejahtera. Perbuatan janda anak satu yang mencoba bunuh diri itu akhirnya gagal setelah pihak medis memberikan pertolongan dengan memaksakan Wiji untuk minum susu kental ke mulutnya.

Setelah meminum susu tersebut, janda anak satu itu akhirnya muntah-muntan dan tubuhnya yang sempat lemas sudah kembali normal. (ril/smg)

Besok, Pejabat IAIN Diperiksa

MEDAN- Bagian Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN-SU). Pemeriksaan tersebut, direncanakan akan digelar pada Rabu (14/9) ini.

“Akan ada pemeriksaan lanjutan untuk klarifikasi dalam kasus ini. Rencananya Rabu ini,” ungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (12/9).
Sayangnya, saat ditanya nama dan siapa yang akan diperiksa nanti, AKBP MP Nainggolan enggan merincinya. “Lihat Rabu nanti saja,” jawabnya.

Mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini, MP Nainggolan menerangkan, sudah enam orang yang dipanggil dan diperiksa dalam rangka klarifikasi. Ke enam orang tersebut, dua dari rekanan dan empat dari IAIN-SU.
Saat ditanya, dari empat orang pihak IAIN Sumut yang diperiksa, apakah Kepala Biro Rektor IAIN Sumut Dra Salmawah Hasibuan termasuk salah satunya? “Ya, termasuk yang bersangkutan,” katanya.
Kapan Salmawah Hasibuan hadir? Mengenai pertanyaan ini, AKBP MP Nainggolan mengaku, lupa. “Wah, saya lupa kapan waktu pastinya,” jawabnya.

Lantas, kapan Rektor IAIN Sumut Prof Dr Nur Ahmad Fadil Lubis MA dan Pembantu Rektor (PR) II IAIN Sumut Prof Djafar Sidik MA diperiksa? Menyangkut hal tersebut, MP Nainggolan menyatakan, rencana pemanggilan kedua pejabat IAIN Sumut tersebut sudah ada. “Ada rencananya, namun kita lakukan secara bertahap. Saat ini yang kita periksa, dalam rangka klarifikasi. Setelah semuanya selesai, baru akan melibatkan pihak auditor dari BPKP untuk mengetahui kerugian negaranya,” jawabnya.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah sudah menjurus telah ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan, penyalahgunaan atau korupsi di IAIN Sumut?
Terkait hal itu, MP Nainggolan kembali menuturkan, proses hokum dan pemeriksaan dalam kasus ini masih berjalan. Jadi, tidak serta merta bisa langsung disimpulkan.
“Kan, saat ini kita terus mendalami dan melakukan upaya klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan pemeriksaan atas indikasi kerugian negara oleh pihak yang berkompeten. Setelah itu, barulah kita ketahui apakah ada kerugian negara atau tidak. Jadi, kita tunggu proses ini berjalan terus,” bebernya.(ari)