24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14635

Bapak dan Anak Jual Ganja

Buah jatuh pasti tak jauh dari pohonnya. Begitu juga dengan Jefri Andika (20), warga Jalan Masjid Taufik, Gang Samudra, Medan perjuangan. Kelakuannya tak jauh berbeda dengan ayahnya Zainuddin Alias Udin PU (51). Ayah dan anak ini ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan ganja.

Dari rumah Zainuddin alias Udin, polisi menyita 800 gram daun ganja 6 bungkus kertas tiktak, 1 unit timbangan, 1 hape dan uang Rp 830 ribu hasil penjualan daun ganja. Sedangkan dari tangan Jefri Andika (20), yang merupakan anak kandung Udin, polisi mengamankan satu paket daun ganja siap edar.

Selain bapak dan anak ini, Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yakni Iwan Kentong (31), warga Jalan Masjid Taufik, Gang Familli, Tegal Rejo, Medan Perjuangan dan Yophi Aditya (20) warga Jalan Masjid Taufik, Gang Pelita B, Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 1,4 kg daun ganja dan 1 unit timbangan. Sedangkan dari tangan Yophi, polisi menyita dua paket daun ganja. Saat ditangkap, Yophi sempat membuang barang bukti ke kamar mandi rumahnya.
Selanjutnya, keempat tersangka diboyong ke Mapolresta Medan guna menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, Jefri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RI yang kini masih buron.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Pramono Sik saat dikonfirmasi Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (4/10) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar besar narkoba jenis daun ganja. “Para tersangka kita jerat pasal 111 ayat 1 No 35 tahun 2009 dan 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Juli Agung.(mag-7)

Lalulintas di Simpang Pos akan Dialihkan

MEDAN- Arus lalulintas Simpang Pos di kawasan Jalan AH Nasution dan Jalan Ngumban Surbakti akan dialihkan selama pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos berjalan. Pengalihan arus lalulintas di dua arus jalan berbeda itu dilakukan agar masyarakat yang melintasi di kedua jalan itu tidak terjebak kemacetan selama pembangunan fly over berlangsung.

“Kita akan melakukan koordinasi lebih dulu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan Dishub Sumut termasuk kepolisian. Koordinasi ini dilakukan untuk mengatur lalulintas dan upaya apa saja yang akan diambil n
selama pembangunan fly over berlangsung. Pembangunannya dikhawatirkan akan memakan waktu dan ruas jalan, sehingga diperlukan pengalihan lalulintas,” ujar Kepala Satker Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Sumut Kementerian PU Pusat Mulatua Sinaga kepada wartawan, Rabu (5/10).

Mulatua mengatakan, pengalihan arus lalulintas harus dilakukan agar kendaraan masyarakat yang melintas di Jalan AH Nasution dan Jalan Ngumban Surbakti Simpang Pos Medan tidak terjebak macet. Pembangunannya sendiri direncakan akan dilakukan awal 2012 dengan lebih dulu dilakukan simulai konstruksi pendirian bangunan.

“Pengalihan arus baru kita lakukan nanti setelah adanya simulasi konstruksi pembangunan. Karena kita juga perlu melakukan maping (pemetaan) lebih dulu. Mana ruas jalan yang perlu dialihkan, dan kemana arahnya. Karena pengalihan ini tidak main-main, sangat berdampak besar. Yang pasti, pengalihan itu akan dilakukan namun masih harus dibahas lebih teknis lagi,” ucapnya.

Soal pengalihan, lanjutnya, masih belum bisa ditentukan kapan akan dilakukan. Namun, saat ini pihaknya sudah mengajukan rancangan anggaran ke Kementerian PU Pusat untuk pembangunan konstruksi fisik fly over Jamin Ginting itu. Setelah itu, maka akan dilakukan tender, jika sudah selesai tender baru dapat dilakukan simulai konstruksi pembangunan.

“Jadi, nanti setelah semuanya selesai, baru bisa direncakan simulasi konstruksinya. Simulasi itu nanti dapat diketahui bagaimana dan dampak arus lalu lintas sekitar. Kalau untuk meratakan bangunan sekitar lokasi proyek fly over yang sudah diberikan ganti rugi tidak perlu pengaturan lalu lintas. Kita menilai perataan bangunan itu masih belum berdampak pada arus lalulintas sekitar,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam perataan bangunan sekitar lokasi proyek yang terkena dampak, pihaknya akan melakukan kordinasi ke Dinas Bina Marga Kota Medan. Kordinasi dilakukan untuk penggunaan alat berat Dinas Bina Marga Kota Medan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. “Kalau untuk itu memang sedang kita lakukan kordinasi, tapi itu tidak terlalu menggangu lalu lintas sekitar,” bebernya.

Ditempat terpisah, Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Jamin Ginting Thomas Sinuhadji menjelaskan, sebesar 32 persil masih belum bisa dibebaskan, sedangkan 98 persil diantaranya sudah dibebaskan dari 130 persil lahan yang diperlukan. Rencananya, pekan depan, 98 persil lahan itu akan mulai diratakan menggunakan alat berat.

“32 persil belum, dan masih proses. Kita sudah meminta Lurah dan Camat untuk mengajak warga yang belum memberikan pembebasan lahannya agar segera mau memberikannya. Ini dilakukan, agar pembangunan fly over dapat berjalan pada awal tahun 2012. Jika tidak, maka kita akan lakukan langkah konsinyasi ke PN Medan. Nantinya, PN Medan yang akan membayarkan pada warga,” tegasnya.(adl)

Empat Pejabat BNI Ditahan

Salah Prosedur Pencairan Pinjaman Rp129 M

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat tersangka kasus pencairan pinjaman Rp129 miliar dari BNI 46 Cabang Jalan Pemuda kepada PT Bahari Dwi yang diduga melanggar standar operasi prosedural (SOP), Rabu (5/10). Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka ini sempat menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu hampir 6 jam.

Keempat tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan yakni Drs Radiasto pimpinan Sentra Kredit Mengah BNI Pemuda Medan, Bahrul Azli pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Mohammad Samsul Hadi Pimpinan Rekanan dan Kantor Jasa Penilaian Publik dan Titin Indriani Relationship BNI SKM Medan.

Sementara itu, Boy Hermansyah selaku pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH MH, Boy Hermansyah telah dilakukan pemanggilan namun tidak menghiraukan panggilan tersebut dan dikabarkan telah melarikan diri yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

“Boy Hermansyah masih DPO, kita beranggapan ia tidak kooperatif. Kita sudah layangkan surat panggilan dan akan melakukan jemput paksa, namun kita belum mengetahui keberadaan Boy Hermansyah,” jelas Edi.

Lebih lanjut dikatakan Edi Irsan, keempat tersangka ini terindikasi kuat terlibat dalam penyalahgunaan kredit. “Artinya, ada kesengajaan pembobolan kredit yang telah dikucurkan sebesar Rp129 miliyar dari pengajuan Rp133 miliar oleh Boy Hermansyah selaku Dirut PT Bahari Dwi Kencana Lestari,” ucap Edi.

Disebutkannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 UU RI No 31 jo UU No 21 jo Pasal 55 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Ditangkapnya keempat tersangka ini bukan berarti kita menghentikan penyidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang tentunya kami urutkan siapa yang bertanggung jawab dari alur kredit. Karena kredit yang dikucurkan adalah kredit bermasalah, karena kami mengendus ada kesengajaan untuk membobol uang negara dan ini karena tidak ada unsur kehati-hatian pada pengucuran pemberian kredit pada nasabah,” katanya.
Untuk menuntaskan kasus ini, lanjut Edi, Kejatisu telah memanggil saksi-saksi yang berkompeten dan juga telah memblokir dana pada rekening semua nasabah yang telah mengucur.(rud)

Sempat P19, Poldasu Lengkapi Berkas

Dugaan Korupsi di Politeknik Medan

MEDAN- Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan (Polmed) dipulangkan jaksa karena masih ada yang harus dilengkapi pihak penyidik (P19) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut. Namun menurut Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, berkas tersebut sudah dilengkapi dan rencananya akan dikirim kembali ke jaksa dalam pekan ini.

Empat berkas tersangka korupsi pengadaan alat laboratorium, tersebut masing-masing Dewi Komaria yang merupakan Direktur CV Medika Karya, Syahfuddin (Bendahara), Sihar Simamora (PPK) dan Herman Taher (Pelaksana Proyek dari PT Astasari Sartika).

“Berkasnya sempat P19 karena masih ada yang perlu kita lengkapi. Ini sudah kita siapkan rencananya berkas keempat tersangka tersebut dalam minggu inin akan kita kirim kembali,” ujr Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakso.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Heru Parkoso mengaku dalam mengungkap kasus korupsi Polmed ini petugas Tipikor Polda berkerja sangat keras. Dalam menentukan siapa tersngka, selain memeriksa belasan saksi. Polisi juga melakukan gelar perkara dalam menetapkan tersangka. Untuk melengkapi berkas perkara, Tipikor Polda Sumut juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Selain memeriksa saksi dan menyita barang bukti, petugas Tipikor Polda berkerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk meng audit. Dan dari hasil audit BPKP tersebut negara dirugikan sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mag-5)

Diduga akan Dijual ke Malaysia

Tiga ABG Diselamatkan dari Penampungan

MEDAN- Tiga wanita belia diselamatkan dari penampungan di kawasan Jalan Tanjung II, Blok III, Perumnas Helvetia, Medan Helvetia, oleh Kepolisian Polsekta Medan Helvetia, Rabu (5/10) pukul 13.30 WIB. Ketiga wanita ini diduga merupakan korban sindikat perdagangan anak bawah umur (trafficking).

Polisi juga berhasil mengamankan anak baru gede (ABG) yang diduga akan disalurkan untuk bekerja ke luar negeri yakni bekerja sebagai pelayan direstoran di Malaysia. Ketiga ABG itu diketahui berinisial YT(16), warga Jalan Binjai Km 10,5, Ir (18) warga Jalan Karya 2 dan AS (18) warga Jalan Binjai Km 19 Komplek Perumahan Puri Binjai.

Penggerebekan lokasi penampungan itu dilakukan setelah Polsekta Medan Helvetia menerima laporan dari keluarga korban berinisial YT, bahwa anak dari J Simanjuntak itu telah hilang selama tiga minggu dari rumahnya. Kepergian YT tanpa alasan, namun diketahui, pada Senin (3/10) melalui telepone seluler berada di kawasan Medan Helvetia.

“Keponakan saya ini sudah 3 minggu lebih sudah tidak pulang, enggak tahu alasan kepergiannya. Tapi dua hari yang lalu dia ada menghubungi ibunya kalau dia sedang berada di satu yayasan dan rencana hendak dipekerjakan ke luar negeri,” ungkap Luhut Simanjuntak (43), warga Jalan Setia Budi, paman korban didampingi ibu korban, J Simanjuntak.
Dikatakannya, YT dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu pabrik atau restoran di luar negeri. Namun, saat digeledah keluarga korban di lokasi karantina di Jalan Tanjung II, korban YT bersama dua rekannya bukan malah diperjakan, tapi diduga hendak dijual kepada lelaki hidung belang ke luar negeri.

“Saat mau kami susul korban di tempat karantinanya, kami langsung tidak mengizinkan untuk kerja ke luar negeri, karena diduga akan dijual sama pihak yayasan itu. Pekerjaannya enggak jelas apa, jadi kami enggak setuju,” ujar Luhut sambil membawa YT dan dua rekannya keluar dari karantina yayasan tersebut.

Sementara itu, pemilik yayasan PT Anugerah Diantas sebagai jasa penyalur TKI  yang berada di Jalan Listrik, Komplek Taman Lilik Suhery, Elis boru Sitorus belum bisa dimintai keterangan. Pasalnya, pihak Polsekta Medan Helvetia akan memanggilnya untuk dimintai keterangan.

Menurut korban Ir di ruang juru periksa Mapolsekta Medan Helvetia, dirinya sudah mendapat persetujuan dari orangtuanya, rencana dirinya akan dipekerjakan di restoran di Malaysia dan ia baru sepekan berada di penampungan itu.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsekta Medan Helvetia AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga ABG yang diduga menjadi korban trafficking. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kasus yang diduga menjual anak bawah umur dan pemalsuan administrasi.

“Masih akan diselidiki lagi, pemiliknya pasti akan diperiksa. Apakah sudah sindikat atau hanya modus saja, tapi kalau dilihat dari pengaduan keluarga korban dari penggeberakan ke yayasan tadi, kemungkinan trafficking,” jelas Zulkifli.
Pihaknya masih memeriksa keluarga korban dan ketiga ABG yang diamankan beserta seorang pembantu rumah tangga di yayasan tersebut. Jika terbukti, pihak yayasan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 dan undang-undang perdagangan anak no 21 tahun 2007. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.(mag-7)

Pulih, Balik ke Indonesia

MUSTAFA ABUBAKAR

SETELAH menjalani perawatan intensif di National University Hospital Singapura sejak 30 Agustus lalu, Menteri BUMN Mustafa Abubakar kini tampak sehat. Kesehatannya yang sempat memburuk akibat serangan jantung pada 23 Agustus lalu berangsur-angsur pulih.

Kemarin (5/10) Mustafa sudah diizinkan kembali ke Indonesia. “Alhamdulillah, sekarang kondisi kesehatan berangsur membaik,” ujarnya sembari  tersenyum.

Begitu turun dari pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-288, mantan Dirut Bulog itu langsung disambut para pejabat Kementerian BUMN dan sejumlah direksi BUMN di ruang VIP terminal I Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Beberapa pejabat yang terlihat hadir antara lain adalah Deputi  Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widayatin dan Deputi Industri Primer Megananda.(agm/jpnn)

Usut Dugaan Korupsi di Disdik Medan

LSM Lempar Nilai Kejatisu Lamban

MEDAN- Desakan pencopotan Hasan Basri dari jabatan Kadis Pendidikan Kota Medan kembali disuarakan elemen masyarakat. Kali ini, giliran LSM Lembaga Penyalur Aspirasi Masyarakat (Lempar) mendesak Wali Kota Medan Rahudman Harahap segera mengganti Kadis Pendidikan Kota Medan Hasan Basri.

Desakan itu disampaikan melalui aksi yang digelar di Balai Kota Medan, Rabu (5/10) siang. Mereka menilai, Hasan Basri tak layak menjadi Kadis Pendidikan karena diduga terlibat kasus korupsi.

Selain itu, mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Medan.

“Kami meminta Kejatisu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan. Untuk Wali Kota Medan agar segera mencopot Kadis Pendidikan yang terindikasi korupsi,” kata Kordinator Lapangan, Syawaluddin Harahap dalam orasinya.

Dikatakannya, lembaga hukum harus megutamakan tugas dan fungsi kelembagaan. Dimana, dalam penegakan supremasi hukum wajib ditegakkan seadil-adilnya demi menjaga kewibawaan dan eksistensi lembaga penegak hukum. “Dalam menciptakan tatanan hukum yang baik dan terbebas dari segala praktek korupsi, kolusi dan nipotisme. Penegakan hukum jangan tebang pilih, semua warga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif ataupun masyarakat biasa,” ucapnya.

Dijelaskannya, kasus dugaan korupsi di Disdik Medan yakni terkait dugaan penyelewengan anggaran rehalibitasi gedung sekolah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007-2009 sebesar Rp8 miliar lebih, dugaan korupsi beasiswa bagi siswa SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA/SMK yang miskin sebesar Rp2 miliar lebih dan kasus dugaan korupsi bantuan kesejahteraan guru sebesar Rp20 miliar lebih.

“Apabila Kejtisu tak mampu dalam waktu semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut, kami akan melaporkannya ke Kejagung,” tegasnya. (adl)

Tiga PNS Distanla Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan 20 Unit Sampan

MEDAN- Tiga PNS Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10). Ketiga PNS tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit sampan dan alat tangkap ikan di Distanla Kota Medan tahun 2008 senilai Rp286 juta lebih dari total nilai proyek sebesar Rp1 miliar.

Ketiga PNS tersebut yakni Kukuh Pramudjo Satuhu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdulrahim Daulay dan Zukri Syukur (satu berkas) selaku pengawas pekerjaan pengadaan 20 unit sampan dan alat tangkap ikan tersebut.
Untuk terdakwa Kukuh Pramudjo Satuhu, meski divonis satu tahun penjara, namun dia tidak akan dijebloskan ke penjara. Sebab, majelis hakim diketuai Subhiharta dalam amar putusannya menyatakan, pihaknya tidak memerintahkan terdakwa  ditahan.

“Selama ini terdakwa tidak ditahan, namun disiplin menghadiri persidangan. Majelis pun tidak memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Subhiharta. Majelis menyatakan, Kukuh telah bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena selaku KPA dia tidak memeriksa hasil pekerjaan pembuatan 20 unit sampan yang dikerjakan CV Bangun Perkasa, apakah spesifikasi sampan telah sesuai kontrak atau belum. Akan tetapi, Kukuh langsung membuat berita acara penyerahan “Terdakwa berperan dalam timbulnya kerugian negara, karena terdakwa menerima sampan yang kondisinya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” kata hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, ketiga terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan putusan itu.(rud)

Satma dan KOTI PP Sumut Dukung P2TL

MEDAN- Ratusan massa Satuan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara dan Komando Inti Mahatidina Pemuda Pancasila Sumatera Utara melakukan aksi di depan kantor PLN Cabang Medan, Rabu (5/10). Dalam aksi ini, mereka menyampaikan dukungan secara moral kepada PT PLN Cabang Medan untuk terus melakukan penindakan terhadap oknum-oknum pencuri arus listrik.

“Kami siap mendampingi PLN melakukan penertiban di setiap tempat yang disinyalir melakukan pencurian arus listrik, tanpa diberikan upah sepeser pun,” kata Ikbal Hanafi selaku koordinator aksi sekaligus Ketua Satuan Mahasiswa (Satma) Pemuda Pancasila (PP) Sumut.

Dijelaskanya, PLN yang merupakan usaha BUMN diharapkan dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam memberikan penerangan lampu sebagai pendorong majunya kehidupan dan peningkatan perekonomian bangsa. “Untuk itu, di sini peran PLN sangat penting dalam tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ikbal yang saat itu didampingi Ketua KOTI PP Sumut, Heri Simanjutak.

Menyikapi dukungan itu, perwakilan PLN Cabang Medan, Zul Yaden selaku Ketua DPC Serikat Pekerja PLN Cabang Medan menyambut baik. “Kita sangat menghargai dukungan yang disampaikan Satma PP Sumut dan Koti Sumut kepada PLN Cabang Medan,” kata Zul Yaden.

Sementara di tempat terpisah, Humas PLN Cabang Medan Ade Budhi menerangkan, dalam melakukan penertiban pencurian arus listrik, pihaknya memiliki landasan hukumnya yakni Permen SDM Nomor 7 tahun 2010 tentang pelaksanaan P2TL. Landasan hukum lainnya yakni Direksi PLN No 234 Dir 2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik. Lalu Permen Nomor 9 tahun 2011 tentang ketentuan pelaksanaan tarif tenaga listrik. “Untuk itu, kita berapresiasi kepada para pengunjuk rasa yang berasal dari Satma PP Sumut dan Koti PP Sumut yang melakukan aksinya dalam mendukung P2TL terus dilakukan,” bilang Ade. (omi)

Ribuan Napi Tanjung Gusta Pelaku Penipuan SMS

Berlangsung 5 Tahun, Raup Miliaran Rupiah

JAKARTA- Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil mengungkap pelaku penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan telepon, yang masih marak hingga saat ini. Yang mengagetkan, pelaku adalah para narapidana yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Ada dugaan, sebanyak 1.800 napi di LP terbesar di Medan itu terlibat penipuan dengan modus SMS dan telepon ini. Pasalnya, dari satu korban saja, sudah melibatkan enam napi. Keenam napi Tanjung Gusta itulah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka adalah AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi MS alias Tompul, Z alias Zul, dan R alias Anto.

Kasubdit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar (AKB) Hermawan saat membeberkan perkara ini di Mapolda Metro Jaya, kemarin (4/10) menyebutkan, otak aksi penipuan ini adalah AA. “Dia napi 17 tahun penjara, kebetulan tiga bulan lagi mau bebas. Kelompok inilah yang banyak menipu dengan melakukan SMS palsu, SMS minta pulsa, menelepon dan menipu bilang kalau ada anggota keluarga yang sakit atau ditahan oleh anggota (polisi) sehingga meminta dikirim uang,” ujar Hermawan.

Tersangka lainnya adalah napi kasus perampokan, pembunuhan, dan narkoba, dengan masa tahanan rata-rata mencapai 10 tahun penjara.

Bagaimana polisi bisa membongkar kasus ini? Hermawan cerita, ini bermula dari laporan korban, SK, yang lapor ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2011 karena uangnya Rp126 juta ‘lenyap’ tertipu.

Dalam laporannya, korban menyebutkan, pada 29 Agustus 2011, pukul 05.00, tiba-tiba teleponnya berdering. Suara dari ujung telepon mengaku sebagai anak korban. SK panik lantaran ‘anaknya’ itu telepon sambil menangis lantaran ditahan polisi karena kasus narkoba.

Korban tak sadar ditipu, lantaran dari telepon itu juga ada orang lain yang bicara, yang mengaku sebagai polisi yang menangkap si anak. Suara yang mengaku polisi itu mengatakan bahwa urusan anak itu bisa selesai jika ada dana yang disetor.

Hermawan menjelaskan, korban yang terpedaya dengan modus tipuan itu, lantas mentransfer uang ke enam nomor rekening berbeda yang ditunjuk pelaku, sebanyak 14 kali. “Total mencapai Rp 126 juta,” kata Hermawan. Korban baru kaget tatkala menerima dari telepon anaknya yang mengaku tidak ada masalah apa-apa. Dari situ korban baru sadar telah tertipu.

Hermawan mengatakan, setelah menerima laporan korban, polisi melacak nomor ponsel pelaku, juga menelusuri identitas pelaku lewat rekening bank yang dijadikan alat transfer. Akhirnya terlacak pelakunya adalah para napi di Tanjung Gusta.

Dijelaskan, para pelaku memerankan peran yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya. Seperti yang dialami SK, pelaku ada yang menjadi anak, dan ada yang menjadi polisi. Bahkan ada yang mengaku sebagai wartawan, yang juga minta uang sebagai syarat kasus anaknya tak diekspos. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus penipuan ini sudah berjalan selama lima tahun terakhir. Dugaan kuat, para napi lain juga melakukan aksi dengan modus yang sama.

“Sindikat ini cukup besar karena mereka lakukan sambil iseng di LP selama lima tahun belakangan untuk membiayai keluarga di luar. Menurut mereka, menipu dengan HP apalagi dari dalam sel bisa lebih aman,” kata Hermawan.
Dia menduga, sindikat Tanjung Gusta sudah meraup miliaran rupiah. Asumsinya, aksi sudah berlangsung lima tahun, dan satu korban bisa tertipu Rp126 juta.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Barang bukti yang disita polisi adalah 11 lembar bukti transfer, 2 lembar rekening koran, 8 lembar tanda terima pengaduan dari Bank Mandiri, dan 2 lembar rekening koran dari Bank Syariah Mandiri, 1 buah ponsel Esia, dan 2 buah ponsel Nokia.

Kalapas Klas I Medan, Suwarso saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin (4/10) malam. “Ya benar Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang napi kita, tapi penangkapan itu merupakan kerjasama kita dengan mereka untuk mengungkap jaringan penipuan dengan modus via telepon,”ucap orang nomor satu di Lapas Klas I Medan itu.
Namun saat ditanya mengenai napi yang menggunakan telepon dan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Suwarso menegaskan pihaknya pada prinsipnya melarang napi untuk menggunakan telepon (handphone) didalam Lapas Klas I Medan.

“Kita sudah melarang keras napi yang menggunakan handphone, kita senantiasa melakukan razia terhadap para napi dan para pengunjung. Kalau para napi itu kedapatan memiliki handphone maka kita tidak akan berikan remisi kepadanya,”tegas Suwarso.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Zulkipli Harahap juga membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap 6 orang napi Lapas Klas I Medan.

“Mereka sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu kordinasi sama kita dan kita yang menunjukkan mereka Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kanit.

Dia juga menjelaskan, sebelum Polda Metro Jaya melaklukan penangkapan, telah menginap dua minggu di Polsek Helvetia.

“Mereka mempelajari lokasi dari sini, tapi pada waktu penangkapan mereka langsung yang melakukan kita hanya memberikan jalan saja,”ujarnya. (sam/mag-7)

Incar Nomor Cantik

Pelaku kejahatan penipuan melalui SMS dari balik jeruji LP Tanjung Gusta, Medan, tergolong lihai. Sindikat ini mendapat nomor korban secara acak. Mereka membidik nomor-nomor cantik. “Pelaku mencari nomor korban adalah nomor-nomor cantik. Perkiraan dia, orang yang punya nomor cantik itu kelas menengah ke atas sehingga punya uang untuk transfer pelaku,” ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan.

Hermawan mengungkapkan pelaku mendapatkan nomor korban dengan cara mengacaknya. Guna melancarkan kejahatannya pelaku melakukan aksinya pada jam-jam yang diperkirakan handphone akan mati.

“Cara yang dia lakukan adalah mencari waktu-waktu di mana handphone itu tidak aktif. Jadi, dia perkirakan HP anaknya itu mati dan ibunya saat itu nggak mengecek ke anaknya,” papar Hermawan.
“Motif pelaku mendapatkan uang adalah untuk hari raya Lebaran dan bersenang-senang. Uangnya kemudian diberikan kepada keluarganya,” kata Hermawan.

Para pelaku memanfaakan pembesuk untuk mendapatkan handphone. “Penyelundupannya macam-macam, ada yang diselundupkan dengan cara diselipkan pada baju,” ujar Hermawan.

Dalam penipuan via telepon  ini dilakukan 6 tersangka yakni AA alias Andin, IFR alias Ipan alias Bureng, PT alias Fredi, MS alias Tompul, Z alias Zul dan R alias Anto. “Handphone adalah milik tersangka Ipan,” ujar Hermawan.
Handphone diselipkan ke dalam baju dengan cara membongkar casing-nya lebih dulu. Hal ini dilakukan agar tidak menarik perhatian petugas LP. “Kemudian yang tertinggal hanya bagian mesin, layar dan keypad saja,” katanya.
Ipan sendiri menghuni sel yang sama bersama tersangka Andin, Fredi dan Tompul. Andin sebagai otak kejahatan itu, memakai handphone Ipan pada jam-jam subuh, menjelang pagi.

“Karena Andin satu sel dengan Ipan, Andin pakai HP Ipan untuk menghubungi korban,” katanya.
Setelah berhasil mengelabui korban, Andin menyerahkan kembali HP kepada Ipan. Dalam kejahatan ini, Andin mengaku sebagai anak korban yang sedang bermasalah dengan polisi sekaligus polisi. Ipan juga melakukan hal serupa kepada korban dengan mengaku komandannya Andin.

“Sehingga Ipan kebagian Rp5 juta dari Andin, begitu juga dengan tersangka Fredi dan Tompul,” katanya.
Sementara tersangka Zul dan Anto yang satu sel, bertugas menyediakan rekening. Tersangka Zul dan Anto masing-masing mendapat bagian Rp3 juta dan Rp2 juta.

“Tersangka Zul meminjam rekening keluarganya, kemudian nanti keluarganya yang menyerahkan uang kepada tersangka,” kata dia.

Selain dengan cara menyelundupkan lewat baju, HP juga bisa masuk ke dalam LP lewat makanan yang dibawa pembesuk.(net/bbs)