26 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 14738

Chandra Hamzah Harus Nonaktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menonaktifkan Chandra M Hamzah. Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, langkah penonaktifan Chandra penting agar proses penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games berjalan secara fair dan tidak bias kepentingan.

“Jika masih aktif dikhawatirkan KPK tidak independen, terlibat konflik kepentingan dan para pimpinan KPK itu tidak jadi predator bagi kesaksian Nazar. Apa yang dilakukan mereka sudah melanggar pasal 65 Jo pasal 36 UU KPK dengan ancaman 5 tahun penjara. Tapi ironisnya, mereka belum ditindak,” ujar Neta S Pane.

Selain itu, Neta juga mengingatkan publik agar terus memelototi proses hukum kasus ini. Jika publik lengah, katanya, bisa saja dimainkan skenario untuk mengatur perkara ini. “Sehubungan dengan telah ditangkapnya Nazaruddin, IPW mengimbau agar publik, media dan LSM proaktif memonitor perkembangannya. Jangan sampai terjadi rekayasa yang melumpuhkan kesaksian Nazar,” ujarnya.

Neta mengatakan, bukan mustahil telah disiapkan skenario untuk dilakonkan Nazar dengan membatasi, mengendalikan, dan mengatur yang bersangkutan, agar tidak menyentuh hal-hal yang sensitif  menyangkut petinggi Partai Demokrat maupun nama-nama lain yang sudah disebut nazar sebelumnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR yang juga politisi Demokrat Beny K Harman akhirnya membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan di kediaman Nazaruddin di Pejaten Barat, dan di sebuah rumah makan di Cassablanca.

“Waktu itu 2010 saya lupa persis bulannya, saya ditelepon pak Saan Mustopa. Kalau bisa pak Benny datang makan malam di Cassablanca. Ada hal yang akan dibahas soal kepertaian. Saat saya tiba disitu sudah ada Ade Raharja didampingi oleh pak Ronny (seorang penyidik KPK-red),” kata Benny.(sam)

Bersama Istri Ditahan di Rutan Mako Brimob

Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1

JAKARTA- Mabes Polri resmi menahan Umar Patek dan istrinya, Rokiyah, di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8).
Sepasang suami istri yang dideportasi dari Pakistan itu kini masih menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyebut untuk Umar, polisi kini tengah mencarikan pasal untuk menjerat sosok yang dinilai bertanggung jawab dalam Bom Bali 1 dan Bom malam Natal tahun 2000 itu.

“Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dia yang turut membuat Bom Bali 1, membuat rangkaian dan sebagainya itu bekerjasama dengan Azahari,” ujar Anton di Mabes Polri Jakarta, Jumat (12/8).
Namun demikian untuk kasus ini, Anton mengakui pasal pidana terorisme belum bisa dikenakan mengingat UU terorisme belum ada pada saat peristiwa itu terjadi, sehingga tidak bisa berlaku surut. Namun demikian pasal yang bisa dikenakan untuk Umar berlapis yakni UU darurat mengenai bahan peledak dan KUHP tentang pembunuhan.

“Umar Patek sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini juga masih diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu untuk Rukiyah, istrinya, polisi menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen keimigrasian. Rukiyah disebut merupakan warga negara Pilipina namun mengantongi paspor Indonesia.

Karena itulah ia dijerat pasal  266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. “Ia memakai identitas palsu sehingga ditangkap di Pakistan,”tambahnya. Sebelumnya Umar dan istrinya ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad. Setelah negosiasi panjang, Pakistan kemudian mengizinkan mereka dideportasi ke Indonesia. (zul/jpnn)

Infrastruktur Sumut Disoroti

MEDAN – Anggota DPR RI asal Sumut, Iskan Qolba Lubis menyuarakan keprihatinannya melihat kondisi infrastruktur di Sumut. Terutama dia menyoroti masalah kondisi jalan lintas Sumut yang seharusnya bisa lebih baik.

“Kalau dibandingkan dengan kondisi jalan lintas di Jawa, kondisi jalan lintas di Sumut sangat menyedihkan. Tak hanya masalah kerusakan jalan yang di sejumlah titik cukup parah, tapi juga masalah jalur jalan yang sempit,” katanya kepada sejumlah wartawan di Bandara Polonia, sesaat sebelum bertolak kembali ke Jakarta, Jumat (12/8).

Lebih jauh dipaparkan anggota DPR asal Fraksi PKS tersebut bagaimana kondisi jalur jalan Labuhanbatu- Medan yang sangat pas-pasan untuk kenderaan yang melintas dua arah. Akibatnya, sedikit saja ada masalah pasti menimbulkna kemacetan. “Seperti saat kami melintas kemarin, hanya karena satu mobil bannya pecah, kemacetan berkilo-kilo meter,” katanya.

Menurutnya, kondisi jalan lintas tersebut sudah layak diperlebar mengingat di wilayah tersebut merupakan pusat perkebunan sawit. “Di Labuhanbatu Selatan saja ada 27 Pabrik Kelap Sawit besar, kemana hasilnya,” katanya.

Dia menuturkan bahwa memang bicara perkebunan sawit dan infrastruktur di Sumut ini sangat terkait dengan kebijakan pusat yang selama ini memunguti pajak ekpsor CPO, tapi tidak proporsional membaginya ke daerah. “Saya mememinta semua pihak di Sumut dan para legislator asal Sumut untur tidak pernah menyerah memperjuangan dana bagi hasil perkebunan ke pemerintah pusat,” tandasnya seraya berjanji bahwa dia secara pribadi juga akan terus berupaya maskimal.

Selain itu, katanya, strategi pemaksimlan potensi dana CSR bagi perkebunan sawit juga harus dimaksimalkan. “Di Labuhanbatu sekitar 70 persen perkebunan sawitnya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengakibatkan mereka tidak berkewajiban mengeluarkan dana CSR, moga-moga segera bisa dikeluarkan peraturan yang mewajibkan PMA juga harus berbadan hukum PT sehingga juga punya kewajiban untuk mengeluarkan dana CSR,” katanya seraya menambahkan dengan CSR tersebut rakyat sekitar perkebunan tidak hanya kebagian limbah dan infrastrukur yang menjadi rusak, tapi juga bisa diberdayakan. (*/ton/smg)

Dinas Pendidikan Bantah Terlibat

Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Kepsek

BINJAI- Meski ratusan gura berniat melaporkan sejumlah oknum di Dinas Pendidikan dan pengajaran (P dan P) Binjai dalam kasus dugaan jual beli kursi Kepala Sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu, tapi pihak Dinas P dan P mengaku tak tahu menahu.

Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui Kepala Bidang Tenaga Pendidik (Kabid Tendik) Hamidan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/8) mengaku tidak tahu menahu soal permainan uang dalam mutasi kepala sekolah.

“Saya tidak tahu menahu sampai kesana (dugaan main uang). Itu urusan mereka. Kalau saya, hanya sekedar menerima berkas yang sampai ke meja saya. Tidak mungkin saya lari, sementara saya menduduki jabatan ini. Jangan kamu bilang saya buang badan ya, memang saya tidak tahu soal itu,” kilahnya.

Hamidan mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap Kepsek SD, SMP dan SMA itu, berdasarkan SK Wali Kota Binjai, dan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

“Dalam Permendiknas tersebut, ada salah satu poin yang menyebutkan, jabatan Kepsek itu hanya sebagai tambahan. Sehingga, Kepsek itu hanyalah seorang guru biasa yang artinya tetap sebagai pendidik,” jelas Hamidan.

Lebih jauh dijelaskan dia, seorang Kepsek memiliki satu kali masa tugas selama empat tahun. Kalau guru itu berprestasi, dapat ditambah satu kali masa tugas lagi.
“Nah, mutasi yang dilakukan kepada Kepsek baru-baru ini, dilakukan berdasaran pantauan tim kinerja yang tergabung dalam tim pengawas guru,” bebernya.

Ketika ditanya syarat seorang guru menjadi Kepsek, Hamidan mengaku, syarat menjadi Kepsek harus memiliki Sertifikat. “Iya, memang Kepsek yang diangkat saat mutasi kemarin, belum diketahui apakah memiliki sertifikat atau tidak. Lagian, untuk mendapat sertifikat itu belum bisa dilakukan. Karena, sampai saat ini belum ada pelatihan yang biasanya digelar oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),” sambungnya.

Hamidan yang mengaku masih baru menjabat sebagai Kabid Tendik, mengaku, untuk mencopot Kepsek bisa saja dilakukan asal tidak mencopot jabatan gurunya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kota Binjai Lasiono mengatakan, dengan adanya dugaan jual beli kursi Kepsek ini, pihaknya akan melaporkan oknum yang terlibat ke Polresta Binjai Senin (15/8) depan.(dan)

Pintu Kantor Dinas Cipta Karya Dirusak Kontraktor

LUBUK PAKAM- Diduga tidak menang tender proyek pengadan barang dan jasa oknum kontraktor EK (50) warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Percut Sei Tuan, memecahkan kaca pintu depan kantor Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang, Jumat (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasinya, peristiwa itu terjadi, ketika EK mendatangi kantor Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang Jalan Karya Jasa, Desa Jati Sari, Lubuk Pakam, untuk melihat pengumuman pemenang tender di papan pengumuman.

Disana EK emosi setelah menyaksikan perusahan miliknya, PT Nauli Karya Prima dan PT Rianto Berkat Lestri yang terdaftar sebagai rengking pertama dan kedua tidak ada dalam pengumuman pemenang tender. Selanjutnya, EK naik kelantai dua untuk mencari Kabid Pertambangan Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Rahmadsyah.

Karena yang dicarinya tidak ketemu, EK kembali kelantai dasar. Setiba di depan pintu masuk kantor Dinas Cipta Karya dan Pertambangan yang terbuat dari kaca, EK membanting pintu tersebut dengan mengunakan bangku besi hingga mengakibatnya kedua daun pintu hancur berserakan.

Mengetahui adanya peristiwa perusakan inventaris kantor milik pemerintah itu, warga melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam. Dalam sekejap, petugas polsek Lubuk Pakam datang kelokasi kejadian dan mengamankan EK untuk diminta keterangan.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP Moh Ikhwan Khalik, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan perusakan terhadap kaca pintu Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. ”EK saat ini diminta keterangan, dia diancam hukuman 1 tahun penjara,” katanya.(btr)

8 Warga Jadi Bulan-bulanan Massa

Diduga Pelaku Pencurian dan Perampokan

LANGKAT- Ribuan warga di Dusun Marlintung, Desa Karang Anyer, Kecamatan Secanggang, Langkat, menyandera 6 orang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (12/8) dinihari.

Guna meluapkan emosinya, warga membakar dua unit sepeda motor jenis Yamaha RX King BK 5063 ER dan Supra X BK 5216 UJ milik pelaku.
Anggota kepolisian dari Polsek Secanggang dan Polres Langkat yang menerima informasi dimaksud, segera mengerahkan sekitar dua ratusan personelnya ke lokasi guna menenangkan massa sekaligus mengantisipasi terjadinya hal kurang diinginkan.

Informasi diperoleh, saat itu sempat terjadi ketegangan menyusul semakin brutalnya warga.
Rumah Kepala Desa (kades) setempat, Kateno (43), dijadikan tempat mengamankan keenam pelaku yang turut menjadi sasaran kemarahan warga dengan dilempari batu dan sejumlah benda keras lainnya.

Kapolres Langkat AKBP Mardiyono, dilokasi coba menenangkan warga dengan mengajak dialog. Akhirnya warga bersedia membebaskan kembali 6 warga yang disandera yakni Jefri (21), warga Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, pemilik sepeda motor RX King yang dibakar, Sukirman (39), warga Dusun I Kapitan Marlintung, Kecamatan Secanggang pemilik Honda Supra yang dibakar.

Surianto (39), warga Gang Bidan Sulastri Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Nopian Syahputra (28), warga Dusun Marlintung, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Candra (25) dan Suyono (41), keduanya warga Marlintung. Untuk keamanan, keenamnya diboyong ke Polres Langkat sekaligus dimintai keterangan.
Sementara di Sergai, dua pelaku perampokan nyaris tewas di massa, setelah aksi mereka dilumpuhkan korbannya dan warga di tempat kejadian, Kamis (11/8).

Kedua pelaku, Dedi Chandra alias Dodi (23) warga Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan dan Heri Novianto alias Cici (24) warga Dusun IV, Desa Kesatuan kecamatan yang sama. Sedangkan korbannya, Sri Lindasari (20) warga Dusun II, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu.(mag-4/mag-15)

Dinas Pendidikan Bantah Terlibat

Kasus Dugaan Jual Beli Kursi Kepsek

BINJAI- Meski ratusan gura berniat melaporkan sejumlah oknum di Dinas Pendidikan dan pengajaran (P dan P) Binjai dalam kasus dugaan jual beli kursi Kepala Sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu, tapi pihak Dinas P dan P mengaku tak tahu menahu.

Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui Kepala Bidang Tenaga Pendidik (Kabid Tendik) Hamidan, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (12/8) mengaku tidak tahu menahu soal permainan uang dalam mutasi kepala sekolah.

“Saya tidak tahu menahu sampai kesana (dugaan main uang). Itu urusan mereka. Kalau saya, hanya sekedar menerima berkas yang sampai ke meja saya. Tidak mungkin saya lari, sementara saya menduduki jabatan ini. Jangan kamu bilang saya buang badan ya, memang saya tidak tahu soal itu,” kilahnya.

Hamidan mengatakan, mutasi yang dilakukan terhadap Kepsek SD, SMP dan SMA itu, berdasarkan SK Wali Kota Binjai, dan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

“Dalam Permendiknas tersebut, ada salah satu poin yang menyebutkan, jabatan Kepsek itu hanya sebagai tambahan. Sehingga, Kepsek itu hanyalah seorang guru biasa yang artinya tetap sebagai pendidik,” jelas Hamidan.

Lebih jauh dijelaskan dia, seorang Kepsek memiliki satu kali masa tugas selama empat tahun. Kalau guru itu berprestasi, dapat ditambah satu kali masa tugas lagi.
“Nah, mutasi yang dilakukan kepada Kepsek baru-baru ini, dilakukan berdasaran pantauan tim kinerja yang tergabung dalam tim pengawas guru,” bebernya.

Ketika ditanya syarat seorang guru menjadi Kepsek, Hamidan mengaku, syarat menjadi Kepsek harus memiliki Sertifikat. “Iya, memang Kepsek yang diangkat saat mutasi kemarin, belum diketahui apakah memiliki sertifikat atau tidak. Lagian, untuk mendapat sertifikat itu belum bisa dilakukan. Karena, sampai saat ini belum ada pelatihan yang biasanya digelar oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),” sambungnya.

Hamidan yang mengaku masih baru menjabat sebagai Kabid Tendik, mengaku, untuk mencopot Kepsek bisa saja dilakukan asal tidak mencopot jabatan gurunya.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kota Binjai Lasiono mengatakan, dengan adanya dugaan jual beli kursi Kepsek ini, pihaknya akan melaporkan oknum yang terlibat ke Polresta Binjai Senin (15/8) depan.(dan)

Kepala Pecah Digilas Truk

LUBUK PAKAM- Yuli Fitriansyah, warga Dusun I, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, tewas digilas truk pengangkut galian C di Jalan Desa Perbarakan, Jumat (12/8) sekira pukul 09.00 WIB.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi ketika Yuli Fitriansyah berboncengan bersama ibunya Sti Barisa (60) mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4951 MX. Keduanya hendak pulang kerumah setelah berbelanja dari pasar Lubuk Pakam.

Setiba di Jalan Desa Parbarakan, Yuli yang membonceng ibunya, melaju dengan kecepatan tinggi untuk mendahului truk bernomor polisi BK 8063 DW, yang dikemudikan Adi Syahputra (33), warga  Dusun VIII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Sial, sepeda motor korban terjerembab ke lubang, akibatnya ibu dan anak itu terpental dari sepeda motor yang mereka tumpangi. Siti Barisa, terpentaal ketengah badan jalan, dan dilindas truk hinga tewas ditempat. Sementara, Yuli Fitriansyah terpental ke beram jalan dan hanya mengalami luka ringan.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sepeda motor serta truk diamankan di unit Lakalantas Satlantas Polres Deli Serdang.(btr)

DPRD Gerah Dengan Dinkes

LANGKAT- Komisi IV (Bid Pembangunan dan Lingkungan) DPRD Langkat, gerah dengan dugaan permainan tidak sehat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat, terkait corat marutnya pelaksanaan tender proyek yang disebut-sebut beberapa item dikerjakan terlebih dahulu.

“Wah tidak bisa begitula, yang benar saja itu dinas. Kalau memang benar begitu kronologisnya seperti yang diduga, ada baiknya pihak eksekutif melakukan evaluasi dimulai dari bahagian pengawasan,” kata Ketua Komisi IV Sri Wahna Kaban, Jumat (12/8).

Wahna saat dihubungi, meminta ada klarifikasi ataupun penjelasan dinas terkait maupun Pemkab secara keseluruhan tentang adanya sinyalemen, Dinkes memberlakukan proses tender atau lelang proyek kurang fair. Apalagi, singgung dia, pengerjaan item proyek dalam tender ternyata sudah dikerjakan meskipun sebahagian kecil dari proyek.(mag-4)

Kredit Fiktif BRI Rp2,7 M Disidang

MEDAN- Sidang perdana dugaan korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Ledong, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (12/8).
Sidang perdana ini dipimpinan Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau SH, dengan terdakaw Kacab BRI Tanjung Ledong Fandris dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Tim Penyelidik BRI Cabang Tanjung Balai Rizal, dengan terdakwa Kepala Cabang BRi Tanjung Ledong Fnadris.

Didepan persidangan, saksi mengaku, dirinya selaku anggota tim peyidik BRI Cabang Tanjung Balai, menemukan adanya kerugian dana di BRI Cabang Tanjung Ledong, sebesar Rp2,7 miliar.
“Penyelewengan dana itu dilakukan terdakqa (Fandris) selaku Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Tanjung Ledong,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut dikatakan saksi, modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan nasabah yang tidak bisa membayar tunggakan kredit.
“Nasabah yang tidak bisa membayar tunggakan kredit inilah yang dimanfaatkan terdakwa, dengan memberikan kucuran kredit,” ucap saksi.

Lanjut saksi, mestinya terdakwa tidak memberikan lagi kerdit macat itu dan terdakwa selaku Kacab BRI harus mencari solusi jalan keluarnya agar para kreditur bisa membayar tunggakan tersebut.
“Kredit yang disetujui terdakwa ini dananya dari pihak ketiga. Dalam hal ini ini BRI Cabang Tanjung Ledong mengalami kerugian Rp2,7 miliar,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, disebabkan terdakwa merekayasa agunan nasabah dengan meng gunakan dua nama. Hing ga kucuran kredit, dikucurkan pada dua kreditur yang telah direkayasa dan disahkan stafnya Mantris atas perintah terdakwa.

Dalam pengajuan kredit satu agunan dua nama pinjaman, tambah Rizal, hal itu dibenarkan, sepanjang pinjaman melalui prosedur yang benar. Tapi disini, Mantri dan Kacab menyalahgunakan kewenangan dan tidak menyetorkan pembayaran nasabah pada pimpinan. Atas keterangan saksi, terdakwa membantah semua keterangan saksi. Fandris mengaku, dia telah mengucurkan kredit tersebut sesuai prosedur.

“Keterangan saksi tidak benar pak hakim. Saya mengucurkan kredit ini sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai undang-undang perbankan,” bantah terdakwa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba mengatakan, Bank BRI melakukan perbuatan yang mempunyai hubungan satu sama lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan korporasi.

“ Terdakwa telah menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan negera dirugikan sebesar Rp2,7 miliyar,” dakwa jaksa.(rud)