28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 14771

Sudah Babak Belur, Terancam Sanksi

Indonesia vs Bahrain

JAKARTA-Mengecewakan! Alih-alih mewujudkan ambisi menang, timnas Indonesia justru dipermalukan Bahrain 0-2 pada kualifikasi Piala Dunia 2014 zona Asia grup E di Gelora Bung Karno, Jakarta, tadi malam. Ini kekalahan kedua yang dialami Bambang Pamungkas dkk setelah di laga pertama keok 0-3 melawan tuan rumah Iran (2/9).

Alhasil, Indonesia harus puas menjadi juru kunci. Selain kalah melulu, pasukan Garuda – julukan timnas Indonesia – juga belum mampu mencetak satu pun gol. Dua kekalahan ini membuat langkah Indonesia pada laga berikutnya semakin berat. Peluang lolos ke fase berikutnya juga kecil.

Pelatih timnas Wim Rijsbergen mengakui timnya tampil buruk. Menurutnya, para penggawa timnas terlalu mudah kehilangan bola. Lini tengah yang menjadi sentral permainan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal itu membuat skuad Bahrain dengan mudah menguasai permainan.

Sayangnya, Wim terkesan cuci tangan. Pelatih asal Belanda itu menyatakan bahwa dia tidak terlibat langsung dalam pembentukan timnas sekarang. “Tim ini dibentuk tanpa melibatkan saya,” kata Wim saat konferensi pers setelah pertandingan.

“Setelah ini saya akan akan melakukan seleksi dan menemukan pemain-pemain baru yang bisa untuk mengangkat permainan tim,” sambung pelatih yang menjadi anggota skuad Oranje – julukan Belanda – pada final Piala Dunia 1974 dan 1978 ini.

Setelah menelan dua kekalahan beruntun, Wim masih optimistis dengan peluang timnya. Dia bahkan menilai timnas masih punya kans untuk lolos ke babak berikutnya. “Masih ada empat laga sisa. Kami akan berjuang keras untuk meraih kemenangan di laga-laga selanjutnya,” ujar mantan pelatih PSM Makassar di ajang Liga Primer Indonesia itu.
Performa timnas memang mengecewakan. Koordinasi antarlini sangat payah. Nyaris tidak serangan yang membahakan gawang lawan. Di babak pertama, praktis hanya ada satu peluang bagi timnas. Yaitu ketika sundulan Bambang Pamungkas pada menit ke-17 melenceng tipis di sebelah kanan gawang Bahrain. “

Petaka bagi Indonesia lahir di pengujung babak pertama. Tendangan keras Sayed Dhiya Saeed Ebrahim berhasil memerdaya kiper Markus Haris  Maulana. Gol itu membuat kiper Markus kesal. Begitu peluit penjang tanda babak pertama berakhir, penjaga gawang Persib Bandung itu meluapkan kekecewaanya dengan terus-terusan ngomel menuju ruang ganti.

Di babak kedua, permaian timnas tidak juga membaik. Dukungan puluhan ribu suporter, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarganya, tak mampu mendongkrak performa skuad Merah Putih.
Pola permainan timnas amburadul. Para pemain terkesan asal mengarahkan bola ke depan. Petaka kedua pun datang. Pada menit ke-73, Ismaeel Abdullatif lolos dari jebakan offside dan menaklukkan Markus.

Pelatih Bahrain Peter Taylor menyambut kemenangan timnya dengan girang. Hasil ini menembus kegagalan timnya saat bermain imbang 0-0 dengan Qatar di laga pertama. “Kmai sangat senang karena ini kemenangan pertama. Hasil ini membantu kami untuk lolos ke babak berikutnya. Indonesia main bagus, tapi kami lebih bisa bisa memanfaatkan peluang,” katanya.

Terancam Sanksi karena Petasan

Sunggul sial nasib Indonesia. Sudah kalah lawan Bahrain, PSSI harus siap menerima sanksi. Hal itu tak lepas dari ulah pendukung Indonesia saat laga melawan Bahrain di Gelora Bung Karno, Jakarta, tadi malam. Tak hanya bernyanyi dan bersorak, sejumlah oknum penonton bikin ulah dengan menyalakan kembang api dan membakar petasan.

Suara petasan sejatinya sudah terdengar sejak awal laga. Namun, situasinya semakin tidak terkendali ketika timnas kebobolan dua gol. Beberapa petasan bahkan nyasar masuk ke lapangan. Bahkan ada petasan yang mengarah ke bangku pemain cadangan Bahrain. Di sudut lain, sebuah petasan meledak di jaring gawang Indonesia yang dikawal Markus Haris Maulana.

Kondisi itu memaksa wasit Lee Min-hu bertindak. Pengadil asal Korea Selatan (Korsel) itu menghentikan pertandingan pada menit ke-76. Saat itu bola berada di daerah pertahanan Bahrain. Wasit meniup peluit dan langsung membawa bola ke tengah lapangan.

Penghentian pertandingan melah memancing ulah penonton. Ada yang nekat melemparkan botol ke arah pemain Bahrain. Lewat pengeras suara, Sekjen PSSI Tri Goestoro mengimbau penonton untuk menghentikan aksi membakar petasan. Ketua Umum PSSI Djohar Arifin juga turun tangan. Dia berjalan keliling lapangan untuk menenangkan penonton.

Sebelumnya, pada menit ke-66, wasit Lee Min-hu sempat berkonsultasi dengan match commissioner karena banyaknya petasan dinyalakan. Tapi, pertandingan tetap dilanjutkan.
Setelah wasit menghentikan pertandingan, para pemain Bahrain berlindung ke ruang ganti. Sementara itu, para pemain Indonesia tetap berada di pinggir lapangan. Pertandingan terhenti sekitar 25 menit. Setelah situasi mereda, pertandingan pun dilanjutkan kembali.

Insiden itu membuat Indonesia terancam sanksi. Komisi Disiplin AFC bisa menjatuhkan denda hingga USD 1 juta atau sekitar Rp8,5 miliar kepada tim yang suporternya melakukan tindakan tidak pantas. Sanksi lainnya adalah bertanding tanpa penonton.

“Kemungkinan kita akan kena sanksi atau denda. Tapi, kita tetap berharap tidak. Kita tunggu saja resminya,” kata Tri Goestoro, sekjen PSSI.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meninggalkan Stadion Gelora Bung Karno, saat suporter timnas mulai menyalakan petasan. SBY sempat menanyakan kepada Kapolri, yang ikut menyaksikan jalannya pertandingan, mengapa kondisi bisa berubah menjadi tidak kondusif.

“Ditanyakan Presiden kepada Pak Kapolri mengapa bisa terjadi situasi seperti itu karena tidak lazim dalam pertandingan apalagi kualifikasi Piala Dunia,” kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha.
Saat meninggalkan GBK, SBY juga meminta Menpora Andi Mallarangeng dan Kapolri untuk tetap tinggal di stadion. “Untuk menjaga situasi tetap menjadi kondusif untuk bisa dilanjutkan kembali. Tapi Bapak Presiden tidak berkenan untuk terus melanjutkan menonton pertandingan,” ujar Julian.(ali/ca/jpnn)

KPK Transfer ke Kas Langkat

Pengembalian Hasil Penyelewengan Syamsul

JAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diminta tak perlu repot-repot mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna menagih  uang pengembalian dari mantan Bupati Langkat.

Syamsul Arifin sebesar Rp80,103 miliar dalam perkara korupsi APBD Langkat. Pihak KPK menjanjikan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke kas Pemkab Langkat, begitu sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap alias incrach.
Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, untuk saat ini uang tersebut masih berstatus sebagai barang bukti lantaran proses hukum belum selesai. Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK masih mengajukan banding, begitu pun pihak Syamsul.

“Kita akan patuhi putusan pengadilan. Begitu sudah incrach, uang langsung kita transfer ke kas Pemkab Langkat,” ujar Priharsa. Ditegaskan, mekanisme seperti itu sudah biasa dilakukan oleh KPK selama ini. Jika pengadilan menyatakan uang pengembalian harus dikembalikan ke kas daerah, maka akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah yang bersangkutan. Jika pengadilan menyatakan suang pengembalian sebuah perkara korupsi harus dikembalikan ke kas negara, maka akan ditransfer ke rekening kas negara, dalam hal ini kementrian keuangan.

Hanya saja, lanjut Priharsa, bisa saja nantinya pengadilan tingkat banding, yakni Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengeluarkan putusan lain. Bisa saja, jumlah uang yang harus disetor ke kas Pemkab Langkat berbeda dengan putusan pengadilan tipikor. “Jadi, nanti tetap akan dihitung lagi,” kata Arsa, panggilan akrabnya.

Dijelaskan juga, barang-barang sitaan juga akan dilelang setelah ada putusan incrach. “Sedang barang bukti yang dinyatakan harus dikembalikan ke terdakwa, ya baru akan kita kembalikan setelah ada putusan incrach,” terangnya.
Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal, ketika dimintai penjelasan terkait upaya pengembalian uang sitaan mengaku masih belum menerima informasi cukup dari Sekda. “Memang dari informasi kita terima, Sekda hendak berangkat ke Jakarta tetapi kepastian tentang upaya itu, informasinya masih belum kita terima dengan cukup baik,” tukas Rizal.

Seperti diberitakan, putusan majelis hakim pengadilan tipikor dalam perkara korupsi APBD Langkat yang dibacakan 15 Agustus 2011, terang-benderang menyatakan bahwa uang pengembalian dari Syamsul sebesar Rp80,103 miliar menjadi hak Pemkab Langkat.

Jika uang tersebut sudah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat, maka harus habis dibelanjakan dalam satu tahun anggaran. Kasubdit Anggaran Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menjelaskan prinsip pengelolaan uang daerah. “APBD itu kan rencana keuangan tahunan. Jika tahun itu pendapatan besar, maka belanja tahun itu juga akan besar,” ujar Syarifuddin dalam perbincangan dengan koran ini di kantornya, pertengahan Agustus 2011.

Seperti diberitakan, Syamsul dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat dan divonis 2,5 tahun. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp98,7 miliar. Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp57,749 miliar. Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara.
Majelis hakim juga menyatakan, mobil Jaguar atas nama putri Syamsul, Beby Ardiana, yang sempat disita KPK, harus dikembalikan ke Beby. Rumah di Pejaten, Jakarta Selatan, juga harus dikembalikan ke pemiliknya.

Harus Transparan

Pengembalian uang Rp80,103 miliar dari KPK ke Pemkab Langkat ternyata menarik perhatian banyak pihak. Pemkab Langkat diminta transparan dan melibatkan kementerian dalam negeri (Kemendagri) dalam penggunaannya.
“Pemkab harus transparan dan alangkah baiknya di paripurnakan. Untuk penggunaannya, juga tidak salah menyertakan atau meminta petunjuk dari kemendagri,” kata Misno Adi Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Pusat.

Misno menjabarkan, uang lumayan besar diyakini mampu membantu perkembangan pembangunan yang mungkin sempat tertunda atau tersendat. Karenanya, Pemkab pantas pro aktif mengikuti tahap pertahap perkembangan yang terjadi.

Ralin Sinulingga, anggota Komisi IV (Bid Pembangunan) DPRD Kabupaten Langkat sebelumnya menegaskan, Pemkab pantas berterimakasih akan pengembalian uang itu. “Hasil pengembalian itu, nantinya dapat dimasukkan ke dinas yang memiliki proyek langsung bersentuhan kepada masyarakat. Bukannya pilih kasih, namun rakyat sangat membutuhkan infrastruktur yang mapan untuk perjalanan roda perekonomian,” seru politisi PDI-P tersebut. (sam/mag-4)

Korupsi Syamsul Dinikmati Orang-orang Kuat di Sumut

MEDAN-Sejumlah tokoh dengan posisi penting di Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat, ternyata ikut menikmati APBD Langkat yang diselewengkan saat Syamsul Arifin menjabat sebagai bupati. Jumlah keseluruhan dana yang dibagi-bagi dari kas Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat Rp98.716.765.154 yang tidak dianggarkan dalam APBD dan P-APBD.

Bagi-bagi uang rakyat Langkat semasa kepemimpinan Syamsul Arifin tersebut terkuak dalam sidang perdana dengan terdakwa Buyung Ritonga Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan (Tipikor) Medan, Selasa (6/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba berkali-kali menyebut sejumlah tokoh dan pejabat penerima dana tak resmi tersebut. Selain itu, uang juga dinikmati anggota dewan, wartawan, ormas kepemudaan dan oknum pribadi. Dakwaan ini dibacakan empat JPU secara bergantian dan berkali-kali menyebutkan para penerima dana.

Sementara itu terdakwa Buyung Ritonga yang kemarin berkemeja putih calana keper coklat, terduduk lesu di kursi pesakitan. Pria berkacamata ini mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU berkisar setengah jam. “Terdakwa Buyung Ritonga bersama-sama dengan Syamsul Arifin (Penuntutan terpisah) pada Februari 2000 sampai 2007.
bertempat di Kantor Bupati Langkat dan Rumah Dinas Bupati Langkat Jalan T Amir Hamzah Stabat.Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negera atau pemerintah kabupaten Langkat sejumlah Rp98.716.765.154,” jelas JPU.

Lebih lanjut dibacakan JPU, bahwa terdakwa selaku pemegang kas daerah pada setiap tahun anggaran sejak bulan Februari 2000 diminta oleh Syamsul Arifin, selaku Bupati Kabupaten Langkat atau melalui Surya Djahisa selaku Kepala Badan (Kabag) Keuangan Kabupaten Langkat Tahun 2003/2004 melalui Aswan Sufri selaku Plt Kabag Keuangan Kabupaten Langkat Tahun 2004/2005 atau melalui Taufik selaku Kabag Keuangan Kabupaten Langkat tahun 2007.
“Perintah yang dikeluarkan Syamsul Arifin terhadap terdakwa Buyung Ritonga dan terdakwa Taufik (kasus lain). Untuk menggunakan uang kas daerah yang adea di brangkas atau mencairkan uang dari beberapa rekening kas Daerah Kabupaten Langkat pada Bank Sumut Cabang Binjai dan Cabang Stabat sesuai jumlah yang diminta Syamsul Arifin, dengan menggunakan cek yang ditandatangani Syamsul Arifin tanpa menggunakan mekanisme Surat Perintah Mambayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” beber jaksa.

Lebih lanjut dikatakan JPU, bahwa proses penandatangan cek juga telah diubah lebih dahulu oleh Syamsul Arifin, sehingga tidak lagi melalui permintaan paraf pada bonggol cek kepada Kabag Keuangan, Asisten Daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Bupati secara berjenjang.

“Syamsul Arifin selanjutnya meminta terdakwa atau melalui Surya Djahisa atau melalui Aswan Sufri atau melalui ajudan Syamsul Arifin secara bergantian yakni Dhani Setiawan Isma, Amril, Ichsanul Arifin Siregar, dan Fauzi atau melalui Tukiman selaku staf rumah tangga bupati, untuk menyerahkan uang yang telah dikeluarkan dari Kas Daerah kepada Syamsul Arifin, baik di ruang kerja atau dirumah dinas bupati dan kepada keluarga Syamsul Arifin, atau pada orang lain atas permintaan Syamsul Arifin melalui tunai atau transper,” beber JPU.

Terdakwa Buyung Ritongan mencatat seluruh pengeluaran uang kas daerah pada buku kas umum (BKU) dan buku agenda pribadi terdakwa atas permintaan Syamsul Arifin sejak bulan Februari 2000 dan Desember 2007 mencapai Rp52.004.950.975.

Dengan perincian tahun 2000 ada dana Rp3.268.489.206. Dari dana ini, Rp1.772.661.706 dipergunakan Syamsul Arifin untuk keperluan pribadi dan keluarga Fatima Habibi (istri), Syah Afandin atau Ondim dan Lela Wongso, Ilel (adik Syamsul).Noor Jihan (Keponakan Syamsul) serta nenek (Ibu Syamsul).

Sedangkan Rp1.495.827.500 dipergunkana Syamsul Arifin untuk pemberian pada Ketua dan Anggota DPRD Langkat, Muspida, BPK, FKPPI, KNPI, wartawan, Fraksi, Taruna Jasa Said, Azril Azhar, Dewi Intan Sari dan Sulaiman Zuhdi.
Tahun 2001 dikeluarkan Rp7.712,219.101 dimana Rp2.882.270.101 digunakan Syamsul Arifin untuk kepentingan pribadi dan keluarga Fatimah Habibi, Aisia Samira, Beby Arbiana, Khairuddin atau Kecik, Syah Afandin atu Ondim, Lela Wongso/Ilel dan Khairul Bariah/Cecek dan Noor Jihan serta Nenek (ibu Syamsul).

Untuk Rp4.829.949.000 untuk pemberian untuk ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, KNPI,Fraksi,BPKP,BPK,Tantri Rahayu,Taruna Jasa Said, Wrtawan,Mabmi,Ignatius Mulyonoo, Dewi Intan Sari, Deddy Suardy, Anggriani Nasution,Asril Azhar, Rizal Sinaga, Nur Hasni Nasution, dan Sulaiman Zuhdi.

Tahun 2002 sebesar Rp13.166.O6I.610 dimana dari jumlah ini sebesar Rp4.671.598.610 untuk keperluan keluarga, sedangkan Rp8.494.463.000 untuk keperluan unsur muspida, BKPRMI, Fraksi, FKPPI, Taruna Jasa Said, Fitria Elvi Sukaesih, Syeh Muhammad Al Hamid dan lain-lain.

Tahun 2003 berjumlah Rp10.O44.436.193 dimana Rp7.126.526.400 dipakai Syamsul untuk keperluan keluarga anak dan istri, untuk Rp2.917.909.793 miliar dibagikan untuk koleganya dan teman-temanmya. Tahun 2004 dikeluarkan sejumlah Rp7.805.286.850 dimana Rp5.314.510.850 digunakan untuk keperluar keluarga Syamsul Arifin, Sedangkan Rp2.490.776.000 kembali dibagikan, untuk kolega,untuk muspida.

Tahun 2006 dikeluarkan sebesar Rp5.272.638.000,dimana dana sebesar Rp5.063.138.000 kembali dipakai untuk keluarga keponakannya Noor Jihan keponakan Syamsul.Sedangkan Rp209.500.000 untuk anggota DPRD Langkat dan koleganya.

Tahun 2007 dana sebesar Rp6.875.000 dimana Rp5.875.000 kembali untuk keponakan Syamsul Arifin, Noor Jihan, sedangkan Rp1.000.000 untuk Roy Almanjo.

“Selain itu Syamsul Arifin memerintahkan terdakwa mengeluarkan uang kas daerah dengan cara menggunakan kas bon, pada Bagian Tata Pemerintah sebesar Rp139 juta. Tahun 2001 sejumlah Rp110 juta atau seluruh berjumlah Rp249 juta dipergunakan pemberian untuk fee proyek pada Rahmat, Tim Itwilprop Su, Tim BPKP Medan, DJA MedanN anggota DPRD SU anggota DPRD Langkat.
Kas Bon Bagian Kauangan Tahun 200 sampai 2006. Kas Bon Dinas Pekerjaan Umum Desember 2005 sampai 2007.Penggunaan Dana Kas Daerah Kabupaten Langkat tahun 2002 sampai 2003 untuk pembelian 43 unit mobil pribadi anggota DPRD Langkat sebesar Rp10.214.260.000 dari rekening kas daerah di Bank Sumut Cabang Binjai untuk pembelian mobil Isuzu Panther, oleh Direktur CV Ansor Bintang Sembilan Muchsin, sisanya senilai Rp3.442.500.000 di bagi-bagi pada wartawan, Kejatisu, Kejagung, Kejari Stabat, Dandim, Poldasu, Surya Djahisa, Muchsin.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, maka ketua majelis hakim Sugianto SH, menanyakan pada terdakwa Buyung Ritonga yang duduk di kursi pesakitan, mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Baiklah setelah saudara terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaaan, apakah saudara menerima dakwaan tersebut atau menolaknya?”  Tanya mejelis hakim pada terdakwa.
Buyung Ritonga sendiri menyerahkan sepenuhunya pada kuasa hukumnya.”Saya akan konsultasi pada kuasa hukum saya pak hakim,” ujar terdakwa Buyung Ritonga.

Sementara itu Zulkifli Nasution, kuasa hukum Terdakwa Buyung Ritonga, usai persidangan menolak semua dakwaan JPU. Menurutnya dakwaan itu kabur dan ada upaya menyeret kliennya kedalam kasus yang menimpa Syamsul Arifin. Karena sebagai bendahara, terdakwa hanya melaksanakan perintah yang disampaikan oleh Syamsul Arifin, yang pada saat itu sebagai Bupati Langkat. “Kami akan melakukan Esepsi untuk menolak semua dakwaan JPU, “ katanya.(rud)

Pemko Medan Harus Ubah MoU

CBD Polonia Tunggak PBB dan BPHTB Rp23,6 M

MEDAN-Berdasarkan sertifikat perjanjian (Memorandum of Understanding/MoU) Pemko Medan dengan CBD Polonia yang tak ada batas limit kapan harus membayar tunggakan pajak PBB dan BPHTB nya sebesar Rp23,6 M. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan mendesak Pemko Medan agar segera merubah MoU tersebut.

“Sangat disesalkan butir-butir perjanjian antara CBD Polonia dengan Pemko Medan.Karena berdasarkan informasi, tak ada limit pembayaran pajak PBB dan BPHTB. Dengan begitu, kita mendesak agar CBD Polonia membayar dengan cara merubah MoU tersebut,”ujar Daniel Pinem, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Selasa (6/9).
Dikatakan Daniel Pinem, Dewan sangat menyesalkan dengan tak adanya limit waktu pembayaran antara Pemko Medan dengan Pengembang.

“Kenapa tidak dibuat. Ini bukan persoalan kecil. Ini membuktikan dari awal proses peralihan ada indikasi banyak permainan didalamnya,” ucapnya.

Menurutnya, agar tidak terjadi tunggakan sebesar Rp2,6 miliar dengan rincian tunggakan PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200. Tak cuma itu, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas seharusnya diselesaikan dahulu baru dibangun.

“Harus ditinjau ulang butir-butir perjanjian tersebut. Dengan status tanah yang tak jelas ini membuktikan adanya permainan pejabat Pemko Medan,”cetusnya.

Lanjut Daniel Pinem, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan yang menagih tunggakan tersebut dipastikan taka ada kekuatan untuk menagihnya. Dikarenakan, taka ada batas limit waktu dan disatu pihak tak ada ketentuan hukum yang mengatur. “Itulah akibatnya, Pemko tak ada kekuatan hukum untuk menagihnya,” ungkapnya lagi.

Sedangkan untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 1000 ruko tersebut, seharusnya jangan dikeluarkan. Dikarenakan ini merupakan utang piutang antara Pemko Medan dengan CBD Polonia. “Utang piutang atas tunggakan CBD Polonia dan BPHTB, seharusnya jangan mengeluarkan IMB. Tetapi Pemko Medan mengeluarkan IMB nya, ini menjadi pertanyaan. Ada apa? Kenapa?”bebernya.

Kendati demikian, Daniel Pinem memberikan solusi terhadap Pemko Medan cara mudah untuk menagih tunggakan pajak PBB dan BPHTB dengan cara mencabut IMB nya. “Cara untuk menagihnya, apa salahanya IMB dicabut. Karena status tanah juga tidak jelas,”katanya mengakhiri.

Terpisah, Sekda Pemko Medan, Sayiful Bahri yang dikonfirmasi wartawan koran ini tak mau berkomentar banyak karena perjanjian antara Pemko Medan dan CBD Polonia menyangkut dengan Perda yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Itu yang menagih Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Medan sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009, caranya dengan mengimbau saja. Kalau untuk membatalkan IMB nya tidak bisa, dasarnya apa, karena menyangkut dari Perda,”katanya yang tak mengetahui Perda tersebut.(adl)

Kejagung Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi Dinkes Medan Rp1,8 M

MEDAN-Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, mendesak agar Kejaksaan Agung RI,untuk segera turun tangan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Medan, terhadap dana rehabilitasi dan perawatan 18 puskesmas dan puskesmas pembantu di Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten III DPD Lira Kota Medan Hasler Marbun pada wartawan Selasa (5/9) di Jalan SM Raja Medan, menyikapi adanya dugaan ditutupnya penyelidikan kasus korupsi Dinkes Kota Medan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Kita minta pada Kejagung RI untuk segera meninjau kembali kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basuni Masyarif.Karena penyelidikan kasus korupsi dana rehabilitasi dan perawatan 18 puskesmas di Kota Medan senilai Rp1,8 miliar hingga saat ini tidak kunjung jelas di Kejatisu,” tegas Hasler Marbun.

Hasler Marbun menuding bahwa kasus dugaan korupsi Dinkes Kota Medan memang sengaja ditutup untuk kepentingan oknum-oknum tertentun. “Kita heran kenapa kasus itu sudah tidak bergulir lagi di Kejatisu.Padahal Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi sudah diperiksa Kejatisu.Namun status Edwin Effendi sendiri tidak jelas apakah sudah tersangka apa tidak.Jangan-jangan Edwin Effendi itu kebal hukum sehingga Kejatisu takut mengusut kasus dugaan korupsi di Dinkes Medan yang melibatkan Edwin Effendi sebagai Kepala Dinas,” tegas Marbun.

Marbun juga mengancam, apabila Kejatisu tidak mengungkap kembali kasus dugaan korupsi Dinkes Medan, maka Lira Kota Medan akan melakukan menuver dengan melaporkan kasus itu pada Kejagung RI dan KPK. “Kita minta Kajatisu untuk menangkap Edwin Effendi, kalau tidak kasus ini akan kami laporkan pada Kejagung RI, KPK dan Presiden, bahwa Kejatisu tidak berniat dan diduga terima suap dari Edwin Effendi, sehingga kasus itu hingga kini tidak bergulir sampai ke peradilan,” tegas Hasler Marbun.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan pada wartawan, mengaku belum mengetahui kasus itu sejauh mana di lakukan penyelidikan oleh Pidsus. “Saya belum tahu, nanti saya tanyakan pada bagian yang menaganinya sampai mana,” ucap Edi.

Sebelumnya Edwin Effendi selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan sudah diperiksa atas dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan dan puskesmas pembantu, sebesar Rp1,8 miliar .

Namun status Edwin Effendi hingga saat ini belum jelas juga.Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan ini masih berkeliaran sembari menjalankan tugasnya, tanpa adanya penetapan hukum yang jelas pada Edwin Effendi.
Dugaan korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan 18 puskesmas dengan rincian paket 6 untuk pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana puskesmas pembantu dengan nilai proyek Rp237 juta yang proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2009-2010 diikuti oleh 10 Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan selaku wakil dari masyarakat sangat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumetera Utara (Kejatisu) agar benar-benar memproses kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan puskesmas pembantu senilai Rp1,8 miliar dari APBD Medan 2010.

Bila prosesnya berlanjut, tidak ada lagi penyelewengan dan bagian Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejatisu yang sudah memeriksa sejumlah pejabat di Dinkes Medan untuk diminta keterangannya sebagai saksi dapat memberikan titik terang pelakunya agar bisa ditangkap.

“Masyarakat sangat berharap kasus seperti ini berlanjut agar tak ada penyelewengan dan pelakunya bisa ditangkap,”ujar anggota Komisi B DPRD Medan, Salman Alfarisi, Selasa (6/9).
Menurutnya, kasus yng ditangani Kejatisu jangan sampai mengendap sangat lama. Kejatisu harus tranfaran dengan kepastian hukum yang jelas.”Bila terbukti bersalah, pejabat Dinkes Medan harus segera dihukum dan ditahan agar proses hukumnya dapat berjalan,”ucapnya.
Lanjut Salman, bila kasus tersebut diendapkan dan tiba-tiba dimunculkan dapat memberikan pandangan yang buruk.”Ini kan membuktikan kalau kasusnya jalan ditempat, terkesan ada apa?,”kata Salman lagi.
Dengan begitu, lanjut Salman, Bila Kejatisu tidak transfaran dalam memproses kasus tersebut. Ditakutkannya ada yang disembunyikan. “Seperti ada yang disembunyikan karena tidak transfaran,”bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Efendi yang dikonfirmasi wartawan koran ini membantahnya dan tak ingin mendengar kasus tersebut.”Nggak ada itu,”katanya singkat.
Sebagaimana berita sebelumnya, proyek rehabilitasi sedang atau pun yang berat gedung Puskesmas Dinas Kesehatan kota Medan tercantum pada paket 7 dengan nilai proyek Rp440 juta proses lelangnya dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti oleh 11 perusahaan.
Ada juga proyek Peningkatan Pengembangan Pekan Labuhan Dinas Kesehatan Kota Medan, pada paket 8. Dengan nilai proyek Rp 711 juta dan proses lelangnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2010 diikuti oleh 16 perusahaan.
Proyek peningkatan pengembangan Desa Binjai di Dinas Kesehatan kota Medan dengan nomor paket 9 anggarannya Rp482,5 juta. proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti 10 perusahaan.
Proses lelang tersebut belum lagi pengumuman pemenang namun nama-nama perusahaan yang menang sudah keluar.
Perusahaan pemenang pada paket 6 adalah CV Antratica Pearl. Paket 7 dimenangkan CV Putra Natama Enginering, paket8 dimenangkan CV Delapan Jaya, dan paket 9 dimenangkan CV Delapan Maju, semuanya di bawah PT Tulung Agung milik Fernandus Silitonga.(rud/adl)

Kereta Rp15 Triliun Setahun Hanya Jalan Tiga Hari

Catatan Dahlan Iskan yang Kembali Berlebaran di Makkah (4-Habis)

Seri terakhir dari  empat catatan Dahlan Iskan. Sekeluar Masjid Al Haram, CEO PLN ini langsung menuju proyek dibangunnya kereta cepat khusus haji rute Makkah-Arafah.

Salah satu yang ingin saya lihat di Makkah “di luar ritual umrah” adalah proyek kereta listriknya. Terutama tahap 1 jurusan Makkah-Arafah yang sedang dibangun dengan rugi yang sangat besar oleh Tiongkok itu.

Karena itu, setelah salat Asar, menunggu terik matahari musim panas mereda, saya ke Mina, Mudzdalifah, dan Padang Arafah.  Di luar musim haji seperti sekarang ini, tempat-tempat itu tidak berpenghuni sama sekali. Hanya hamparan padang yang bergunung-gunung batu yang cadas.

Tapi, ketika musim haji, jutaan jamaah bergerak serentak melakukan perjalanan suci ke lokasi-lokasi itu. Padat, merambat, dan bahkan macet total. Sering kemacetan itu begitu parahnya membuat sebagian jamaah tiba di luar jam yang disyaratkan. Dulu, ketika naik haji, saya memilih jalan kaki pulang pergi untuk rute yang sekali jalan sekitar 25 km itu (bukan 40 km seperti dalam seri pertama tulisan ini).

Problem itulah yang akan dipecahkan pemerintah Arab Saudi dengan pembangunan jaringan kereta cepatnya. Kalau kereta tersebut berfungsi penuh pada musim haji dua bulan lagi, kendaraan yang menuju Arafah bisa berkurang setidaknya 53.000 mobil. Tinggal bus-bus besar yang minimal berisi 25 orang yang diizinkan menuju Padang Arafah. Uji coba sudah dilakukan pada musim haji tahun lalu, namun baru 30 persen dari kapasitas sesungguhnya.

Sekarang pun, saat saya menyusuri rute kereta itu, belum benar-benar selesai. Saya mampir ke stasiun Mudzdalifah yang masih belum tertata. Saya lihat hanya dua pekerja yang memasang tegel di tangga. Halamannya juga masih belum dikerjakan. Saya tentu ngobrol dengan pekerja asal Tiongkok yang tidak punya agama itu mengenai suka-duka bekerja di sebuah negara yang sangat ketat dalam menerapkan ajaran agama. Mereka heran melihat saya bisa berbahasa Mandarin.

Uji coba kereta terus dilakukan tanpa menunggu semua fasilitas selesai. Kereta warna dominan hijau muda dan kuning muda tersebut terus datang dan pergi. Itulah stasiun pertengahan antara Mina dan Arafah. Setiap rangkaian berisi 12 gerbong. Setiap gerbong bisa memuat 250 orang (70 persen berdiri) sehingga satu rangkaian bisa mengangkut 3.000 orang.

Menggunakan listrik 1.500 vdc, 3.000 ampere, dan dengan lebar rel 1,435 meter, kereta itu berkecepatan 120 km/jam sehingga direncanakan setiap jam bisa mengangkut 73.000 orang.

Inilah investasi kereta sepanjang 18 km dengan biaya Rp15 triliun yang hanya akan digunakan intensif tiga hari saja dalam setahun. Desainnya pun harus dibuat khusus yang harus cocok untuk keperluan haji.
Misalnya, bagaimana rel kereta itu saat harus melewati tempat lempar jumrah (setiap jamaah haji harus melempar batu ke satu tembok yang menyimbolkan setan). Karena tempat melempar jumrah itu kini berupa bangunan empat lantai, sebelum memasuki lokasi tersebut, relnya memecah jadi empat. Ada kereta yang berhenti di lantai 4, ada juga yang berhenti di lantai bawahnya. Lalu, setelah melewati lokasi jumrah, relnya menyatu kembali. Demikian juga ketika kereta sampai Padang Arafah yang luas itu. Di sini, relnya memecah jadi empat, juga dengan jurusan yang berbeda-beda, menyebar ke empat penjuru Padang Arafah.

Di stasiun Mudzdalifah itu pula saya untuk kali pertama tahu diberi nama apakah kereta tersebut. Monorelkah seperti yang selama ini disebut-sebut” Ternyata tidak disebut monorel karena saya lihat relnya memang ganda. Di display layar komputer di stasiun itu, jelaslah namanya: Makkah Metro. Ditulis dalam bahasa Arab bergantian dengan bahasa Inggris. Pengumuman yang dikumandangkan di dalamnya juga dalam dua bahasa itu, tapi sedikit unik: meski rel kereta ini di ketinggian 8 meter dari tanah, istilah yang digunakan adalah istilah kereta bawah tanah London yang disebut tube itu. Misalnya, kalau di kereta bawah tanah di Singapura atau Tiongkok menggunakan kalimat “mind your step”, di sini menggunakan term tube London “mind your gap”.

Tentu jamaah haji dari Indonesia jangan punya mimpi naik kereta itu pada musim haji mendatang. Kereta itu khusus untuk jamaah haji Arab Saudi dan yang datang dari negara-negara Arab di jazirah Arab anggota GCC, seperti ASEAN kita. Orang Arab dari Mesir, Libya, Maroko (Maghribi), dan lain-lain tidak boleh. Ini ada juga masuk akalnya. Mengapa?
Di satu pihak, tentu Arab Saudi ingin mengistimewakan tetangga-tetangga terdekatnya seperti Yaman, Oman, Emirat, Bahrain, Qatar, dan Kuwait. Di lain pihak, jamaah haji dari tetangga itulah yang banyak datang secara perorangan dengan jalan darat menggunakan mobil kecil. Sedangkan yang dari jauh biasanya berombongan yang terorganisasi, termasuk sudah disiapkan bus-bus besarnya. Tentu akan sulit mengatur karcis perorangan untuk rombongan seperti itu. Hehee” tidak jadi iri kan?

Bahkan, kereta itu tidak berkarcis sehingga tidak ada loket penjualan karcisnya. Kalaupun Anda ngotot ingin naik, waktu Anda akan habis untuk mencari tempat di mana karcis dijual. Sedangkan jamaah dari GCC, untuk naik kereta itu, cukup hanya dengan menunjukkan KTP mereka.

Tentu, jamaah non-GCC seperti dari Indonesia tidak boleh kehabisan rasa bersyukur. Dengan adanya kereta itu, kepadatan jalan jalur ke Padang Arafah toh sangat berkurang. Berarti, perjalanan suci Anda juga bertambah lancar.
Maka, anggap saja kereta itu boneka dari China: boleh dipandang tak boleh dipegang. (c5/lk/jpnn)

Rebut Pacar Agnes

Viola Wu

Viola siap membeberkan bukti bahwa dirinya dan Denny kenal dekat. Namun dia tak mau berurusan dengan Agnes.
Sosok Viola Wu sebagai orang ketiga di balik rusaknya jalinan cinta Agnes Monica dan pebasket Denny Sumargo semakin santer dibicarakan. Bintang sinetron Surga Untukmu ini tidak terlalu peduli dengan gunjingan tentang dirinya, yang penting tidak sampai mengganggu privasinya. Vio bilang tak mau ambil pusing lagi dengan tuduhan dirinya merebut Denny dari pelukan Agnes.

“Urusan dia sama Agnes nggak penting. Kalau aku tanya takutnya ilfill lagi. Yang penting bagaimana perasaan dia sama aku,” jelasnya.

Vio menuturkan bahwa perasaannya dengan Denny sangat tidak menentu karena pemain basket Garuda Flexi Bandung tersebut memiliki karakter sosok ayah, kakak dan teman baginya. Walau begitu, Denny tetap pria yang memiliki kharisma tersendiri bagi Vio.

“Kalau pagi kayak bapak, kalau siang kayak kakak. Kalau manja sama kayak kakak. Dia nilai aku masih manja banget, bawel juga,” papar Viola. (bcg/net/jpnn)

Gatot Diminta Cepat Anulir Mutasi

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi bersikukuh agar Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho segera menganulir Surat Keputusan (SK) mutasi-mutasi jabatan di Pemprov Sumut yang diterbitkan selama menjadi plt gubernur. Sudah tidak ada kompromi lagi bagi Gatot. Politisi dari PKS itu diminta cepat membatalkan mutasi-mutasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan, langkah pembatalan mutasi harus segera dilakukan guna meminimalisir keresahan di lingkungan Pemprov Sumut.

“Soal waktu (menganulir SK mutasi, red), diserahkan sepenuhnya kepada Pak Gatot. Tapi lebih cepat lebih baik, untuk mengurangi gejolak dan ketidakpuasan,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada koran ini di kantornya, Selasa (6/9).
Pembatalan mutasi, harus sekaligus semuanya, ataukah secara bertahap? Reydonnyzar menjawab, mengenai mekanismenya diserahkan sepenuhnya ke Gatot. “Yang jelas, begitu mengambil langkah (menganulir mutasi, red), harus konsultasi lagi ke mendagri,” imbuh Donny, panggilan akrab birokrat asal Sumbar itu.

Donny mengapresiasi langkah Gatot, yang setelah mendapat teguran dari Mendagri Gamawan Fauzi, langsung datang ke kemendagri. Diceritakan Donny, pada pertemuan dengan Gamawan beberapa waktu lalu, Gatot diberi wejangan-wejangan dan arahan dari Gamawan. Pada pertemuan itu, Gamawan menyesalkan langkah Gatot yang memutasi sejumlah pejabat, tanpa berkonsultasi dengan Gamawan. “Sehingga memunculkan keresahan tersendiri,” ujar Donny.
Sebelumnya, Gamawan sudah menegaskan, mutasi yang sudah telanjur dilakukan Gatot tanpa konsultasi dengan dirinya, harus dibatalkan. “Karena itu sudah disampaikan tidak sesuai dengan PP, maka saya minta untuk dievaluasi kembali,” ujar Gamawan Fauzi melalui SMS kepada Sumut Pos, 25 Agustus 2011.

Mantan gubernur Sumbar itu kukuh pada pendiriannya, bahwa aturan main harus dipegang teguh. Tak ada kompromi bagi Gatot yang sudah menabrak PP No 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Karena keputusan gubernur atau perda, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegas Gamawan.

Pernyataan Gamawan ini melengkapi penjelasan sebelumnya, Rabu (24/8), mengenai kedatangan Gatot yang melaporkan masalah mutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut.
Seperti diketahui, sewaktu menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt gubernur Sumut pada 24 Maret 2011, Gatot sudah diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Saat itu, Gatot diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (sam)

KDRT, Suami Dianiaya Istri

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Jika selama ini yang menjadi korban KDRT adalah sang istri, namun kali ini yang menjadi korban sang suami. Hal ini dialami Simon Ginting (43), warga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Senin (5/9) siang pukul 13.00 WIB.

Selama ini, istrinya Lina Santi sering minggat dari rumah. Bahkan, sudah berbulan-bulan Lina pergi tak pulang-pulangn
Atas kelakuan istrinya itu, saat ini mereka sedang dalam proses pengurusan cerai.

Kemarin (5/9), Lina pulang bersama temannya seorang wanita, dan langsung menanyakan lemari yang ada pada rumah mereka. Dengan lantang Simon menjawab, “sudah kubakar”.

Mendapat jawaban seperti itu, Lina mengamuk dan merusak barang-barang yang ada di dalam rumah mereka. Setelah puas mengamuk, Lina bertanya pada korban “Mana surat cerai itu?”.

Lalu dengan perasaan jengkel korban menjawab, “kau uruslah sendiri.” Medapat jawaban seperti itu, Lina langsung mengambil asbak rokok yang terbuat dari batu dan melemparkannya ke arah Simon. Mendapat serangan tak terduga itu, Simon tak sempat mengelak dan asbak itu mendarat di keningnya.  Darah langsung mengucur deras.

Bukannya kasihan melihat kening suaminya berdarah, Lina malah kembali mengambil kayu dan memukul Simon. Tak ingin jadi bulan-bulanan, Simon mencoba menghindar, namun pukulan kayu itu mengenai jari tangan kanannya.
Simon berusaha melarikan diri, namun Lina kembali mengejarnya dan mengambil batu dan melempar korban, tapi lemparan tersebut tidak mengenai korban. Medapat perlakuan seperti itu Simon ditemani saudaranya akhirnya mendatangi Mapolsek Pancurbatu untuk mengadukan perlakuan istrinya tersebut.(roy/smg)

Pekan Ini, Poldasu Gelar Perkara

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Dalam waktu dekat, Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut akan melakukan gelar perkara terhadap tiga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Kadis Bina Marga Kota Medan Gindo Maraganti Hasibuan.

Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut antara lain, kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat senilai Rp2 miliar TA 2009, pengadaan aspal senilai Rp3,5 miliar dan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar.

“Untuk kasus Gindo, minggu ini kita akan melakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus yang ada,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (6/9). Dengan akan digelarnya perkara tersebut, secara otomatis kasus-kasus yang ada akan semakin jelas arahnya. Dalam artian, siapa nantinya orang yang akan paling bertanggungjawab dan dijadikan tersangka.

“Dalam satu kasus yaitu pengadaan alat berat sudah ada kita tahan tiga orang. Kasus-kasus lain, kemungkinan akan naik statusnya. Dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang bertanggungjawab,” cetusnya. Diketahui, tiga orang yang telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat antara lain, Edy Zalman Syahputra, Sudirman dan Sangkot Siregar.

Kapan rencananya Gindo akan dipanggil dan diperiksa lagi? Mengenai hal itu, MP Nainggolan menyatakan, pemanggilan akan dilakukan secepatnya.

“Secepatnya akan dipanggil,” jawabnya tanpa menyebutkan tanggal pastinya.(ari)