Home Blog Page 14770

Jaksa Layangkan Surat Panggilan

Kasus Kredit BNI Rp129 M

MEDAN- Untuk memanggil kembali kelima tersangka perkara kredit tanpa SOP, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para pejabat yang terlibat dalam pembobolan uang Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Menengah BNI SKM Medan sebesar Rp129 miliiar, Selasa (27/9).

Pernyataan tersebut dikatakan Kasi Penyidikan Kejatisu Jufri Nasution SH, pada wartawan Selasa (27/9) di Jalan AH Nasution Medan. “Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap kelima tersangka dalam perkara kredit SKM BNI. Pemanggilan mereka dalam rangka pemeriksaan kembali.Namun saat ini belum ada yang datang karena surat baru kita layangkan,” tegas Jufri.

Lebih lanjut dikatakan Jufri Nasution bahwa kelima tersangka tersebut antara lain, 2 diantaranya dari BNI SKM dan 3 dari PT BDKL dan kelompok kredit diantaranya berinisial RD selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI SKM Medan.
“Selain itu  Titin Indriyani sebagai Relantioship Manager Bisnis BNI SKM Medan, BA sebagai Pimpinan Kelompok Kredit, BH Direktur PT BDKL dan NSH pimpinan rekan KJPP, yang sebelumnya pihak Kejatisu telah menetapkan 1 tersangka Radiasto pimpinan BNI SKM,” tegas Jufri.

Dimana pembobolan tersebut sambung Jufri, terdapat adanya penyimpangan kredit mulai dari proses permohonan, analisa, pemutusan hingga pencairan kredit.

“Dalam hal ini kita  banyak menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan mereka oleh tim penyidik,”katanya.(rud)
Kejatisu.Kita  menilai ada kerjasama antara pihak pemohon yaitu PT Bahari Dwi Kencana Lestari dengan Direkturnya Boy Hermansyah yang melanggar SOP,” beber Jufri.

Jufri juga lebih lanjut mengatakan yang dicairkan oleh Bank BNI SKM Medan yaitu pembobolan keuangan negara sebesar Rp129 miliiar. “Keterangan yang kita minta nantinya, akan dimasukan dalam berkas dakwaan terhadap mereka.Pemeriksaan ini sifatnya hanya penyempurnaan saja, yang pada nantinya dakwaan itu akan kita susun untuk segera dilimpahkan ke peradilan,” tegas Jufri menutup.(rud)

Tol Medan-Belawan Naik Rp500

JAKARTA – Rencana kenaikan rutin tarif jalan tol setiap dua tahun sekali kian matang. Pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah selesai mengkaji besaran tarif baru di 14 ruas tol. Kajian itu berdasarkan besaran inflasi sekitar 10-11 persen di daerah lokasi jalan tol. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan diperkirakan berkisar Rp500 hingga Rp1.000.

Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali menuturkan, hasil kajian timnya itu sudah diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). “Diterapkan tinggal menunggu SK menteri (Surat Keputusan Menteri PU, red),” tandasnya. Gani juga membernarkan jika besaran inflasi yang digunakan untuk penentuan tarif tol baru ini sekitar 10-11 persen. Data perkiraan untuk tarif tol Medan-Belawan yang semula Rp5000 naik menjadi Rp5.500.

Mekanisme penghitungan penentuan tarif baru ini dengan cara pengkalian besaran inflasi dengan jarak ruas tol. Dengan rumusan ini, diperkirakan kenaikan jalan tol sekitar Rp500 hingga Rp1.000. “Rinciannya tunggu SK menteri saja,” tandas Gani. Pada intinya, Gani mengatakan jika tarif tol bergantung pada panjang lintasan. Untuk penetapan tarif tol ini, juga diterapkan sistem pembulatan bawah dan atas. Contohnya, jika kenaikan hanya sebesar Rp50 hingga Rp200 maka akan dibulatkan ke bawah atau tidak ada perubahan alias tarif tetap. Tapi, jika nominal kenaikan Rp250 hingga Rp450, maka akan dibulatkan menjadi Rp500. Seperti diberitakan, wacana kenaikan tarif 14 ruas jalan tol ini sudah mengemuka sejak Ramadan lalu. Sejatinya, kenaikan ini adalah agenda rutin setiap dua tahun sekali. (wan/jpnn)

Awi Dibunuh Karena Persaingan Bisnis

MEDAN- Terdakwa Sun An Anlang (50) warga Jalan Komplek Perumahan Teluk Gong No 47 Jakarta Utara dan Ang Ho (33) warga Jalan Citra 5 Blok D3/12 Kelurahan Kamal Kecamatan Kali Deres Jakarta Barat dihadirkan dalam sidang perdana pembunuhan pengusaha ikan Gabion Belawan, Khowito dan istri Dora di PN Medan, Selasa (27/9).

Dalam persidangan JPU Herbeth Hutapea membacakan dakwaan kedua terdakwa dalam berkas terpisah. Terungkap dalam dakwaan penuntut umum bahwa motif pembunuhan karena ada unsur persaingan bisnis antara Sun An Alang alias Ayong dengan Sarwo Pranoto yang merupakan orang tua korban (Khowito alias Awi, red).

Penyebab terjadinya perselisihan tersebut, dikarenakan masalah kapal milik warga Malaysia yang ditangkap oleh Petugas Perikanan Belawan sebanyak 16 unit, kemudian kapal tersebut dititipkan pada gudang milik Sarwo Pranoto. Ketika Sun An mengurus untuk mengeluarkan kapal milik warga Malaysia yakni, AChui, Aki, Acuan, alias Acun, Hok Khian, dan Hok Khim alias Akok ternyata mesin-mesin kapal sudah hilang.

Ternyata keberatan, para pengusaha ikan dari Malaysia yang tak terima mesin kapal mereka hilang saat dititipkan dalam Gudang milik Sarwo Pranoto ini tidak diacuhkan. Akibatnya para pengusaha Malaysia ini kemudian bersama Sun An melakukan rencana pembunuhan terhadap Sarwo Pranoto.

Namun sayang saat melakukan eksekusi ternyata salah sasaran, yang dibunuh dengan cara menembak bukanlah sasaran yang sudah ditargetkan yakni Sarwo Pranoto akan tetapi adalah anak dan menantunya diberondong peluru saat masuk ke dalam rumah mereka dikawasan Jalan Akasia I, Kelurahan Durian, Medan Timur 29 Maret 2011 sekitar  pukul 22.00 WIB .
Untuk memuluskan rencana, Maka Sun Ang alias Ayong memanggil sepupunya, Ang Ho pada 26 Meret 2011, dimana semua ongkos pesawat maupun penginapan di Hotel JW Mariot ditanggung oleh Sun Ang. Tugas Ang Ho pada waktu itu untuk membawa keempat pelaku eksekutor atau pembunuh bayaran yang disewa oleh Achui.(rud)

Kasus Lakalantas tak Pernah Disidangkan

LUBUK PAKAM- Sejumlah kasus lakalantas menyebabkan kematian dalam pelaksanan Operasi Ketupat 2011 dijajaran Polres Deli Serdang, ternyata tidak pernah disidangkan di pengadilan.

Padahal, pihak kepolisian dalam tempo 10 hari seharusnya sudah membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Kami tinggal menunggu berkas dari pihak kepolisian. Tidak ada satu berkaspun dilimpahkan ke kami,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Maria Makdalena Sembiring SH, Selasa (27/9).
Kemudian, di dalam ketentuan Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, kepada pengdara yang lalai sehingga menyebabkan kematian dapat dijerat penjara maksimal 12 tahun atau sanksi denda maksimal Rp24 juta.

Makdalena menyatakan, pihaknya selalu siap menerima setiap perkara yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Deli Serdang AKP M Saleh SH, melalui Kepala Unit Kecelakan Kanit Laka) Iptu Heri Kuncahyono, ketika dikonfirmasi menyatakan, pelimpahan kasus Lakalantas ke Kejaksaan merupakan kewenangan penyidik.”Itu kewenangan penyidik,” bilangnya ringkas.

Namun, ketika dikejar lebih lanjut, kapan perkara tersebut dilimpahkan? Iptu Heri Kuncyahyono hanya menyatakan, datanya sudah saya berikan kepada wartawan. Malah Iptu Heri Kuncyahyono menyarankan, agar menunggu tim pe nyi dik melimpahkan berkas ke Kejaksaan.

Selanjutnya, ketika ditanyakan kapan tenggat waktu pelimpahan berkas kecelakan lalulintas yang menyebabkan kematian akan dilimpahkan? Dengan nada tinggi, Heri Kuncyahyono meminta wartawan Sumut Pos menunggu hasil penyelidikan. “Tunggulah, itu nggak ada batas waktunya,” ucapnya bernada tinggi.

Sementara itu, data Sumut Pos menyebutkan, dalam pelaksanan operasi ketupat 2011 yang digelar selama sebulan, ada enam kasus lakalantas. Dua kasus kecalakan tunggal dan empat kecelakan menyebabkan kematian. Tetapi hingga kini, belum ada satu perkara lakalantas pun dilimpahkan ke Kejaksaan Lubuk Pakam.(btr)

Atap Rumah Melayang Diterjang Puting Beliung

TEBING TINGGI- Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Tebing Tinggi selama tiga puluh menit, menerbangkan atap bangunan rumah milik Ngadiman Cabak (60) warga Jalan Karya, Lingkungan III, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, sejauh lima puluh meter dari tempat semula, Selasa (27/9) sekira pukul 14.35 WIB.

Ngadiman Cabak, pedangan kue mengaku, saat kejadian dia sedang asyik duduk di dalam rumah. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan mengangkat bangunan atap rumahnya dan merobohkan dinding rumah yang langsung menimpa perabotan rumah tangga.

“Untung saja tidak ada korban jiwa, saat itu kami langsung lari keluar rumah menyelamatkan diri,” ungkap Ngadiman.
Dikatakannya, dari kejadian itu, dirinya menderita kerugian puluhan juta rupaih. “Banyak perabotan rumah tangga yang rusak, seperti lemari, tempat tidur, sepeda motor, termasuk bangunan rumah,” ucapnya.

Camat Rambutan Muhammad Wahyudi, ketika dihibungi mengaku, baru menerima satu laporan rumah yang terkena bencana alam angin puting beliung. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Pemko Tebing Tinggi dan Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti.

“Untuk sementara masih kita data kerugian korban, pihak Dinsos nantinya yang akan mendata kerugian,” jelas Wahyudi.
Terpisah, angin puting beliung juga menerbangkan atap bangunan milik PT Darmex pengolahan getah latek yang terletak di Jalan Ir H Juanda Kota Tebing Tinggi. (mag-3)

PPK Dinas PU Ditangkap Jaksa

TEBING TINGGI- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Kota Tebing Tinggi, Ir JT ditangkap pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tebing Tinggi di rumahnya di Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Senin (26/9) malam sekira pukul 21.30 WIB.

“Terdakwa dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor  PRINT-04/N.2.14/Euh. 1/09/2011 tertanggal 26 September 2011 yang ditandatangani Kajari Tebing Tinggi, Olopan Nainggolan SH MH tentang putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor.274/44K/Pid.Sus/2009 tanggal 10 Februari 2011,” kata Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Muhammad Zulfan Tanjung SH kepada Sumut Pos, Selasa (27/9) di kantornya di Jalan KL Yossudarso, Kota Tebing Tinggi.

Dikatakannya, dalam putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi sebelumnya, tersangka Ir JT dinyatakan bebas, dalam putusan tersebut JPU melakukan upaya hukum dengan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kasasi ini juga dilakukan pihak terdakwa ke MA, namun pihak MA mengabulkan tuntutan JPU dan langsung melakukan ekskusi terhadap terdakwa dan langsung pihak Kejaksaan menitipkannya ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Tebing Tinggi di Jalan Pusara Pejuang,” jelas Zulfan.

Terdakwa JT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek peningkatan Jalan Ir H Djuanda Tebing Tinggi ditahan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli selama satu tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
“Terdakwa dikenakan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang Tindak Pidana Korupsi,”jelasnya.(mag-3)

Proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda berasal dari anggaran APBD Kota Tebing Tinggi tahun 2006 terdiri dari ruas kiri senilai Rp668 juta dan kanan senilai Rp779 juta.
Berdasarkan penelitian saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas kiri dan kanan Jalan Ir H Djuanda. Dimana, ketebalan aspal yang seharusnya 20 mm dikerjakan hanya 15 mm, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian kerja (bestek). (mag-3)

Dishub Razia Angkot Plat Hitam

BINJAI- Setelah puluhan supir angkutan kota (Angkot) Binjai mendemo kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, akhirnya digelar razia angkutan berplat hitam di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (27/9).

Dalam razia yang dibantu petugas Sat Lantas Polresta Binjai itu, sedikitnya 15 angkutan yang tidak memiliki izin trayek dan operasi ditilang petugas Dishub. Meski sempat terjadi protes oleh sejumlah supir, petugas Dishub tetap melanjutkan razia dan tetap menyarankan kepada supir angkutan untuk mengurus kelengkapan surat-surat mereka.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Iwan Syahri, saat berada di lokasi razia mengatakan, pihaknya tetap melakukan razia selama 21 hari kedepan. “Sesuai rencana, razia ini akan kita lakukan selama 21 hari. Dari hasil razia, sedikitnya 15 angkutan telah ditilang,” kata Syahri.

Disinggung permintaan supir angkot untuk menyita angkutan berplat hitam, Syahri mengaku, urusan sita menyita bukan wewenang Dishub melainkan pihak Kepolisian. “Kita hanya sebatas menilang, kalau menyita kendaraan kita tidak bisa. Karena itu wewenang polisi,” ucapnya. (dan)

Pemkab Belum Sentuh Yayasan Akbid Langkat

LANGKAT- Pemkab Langkat dinilai lamban dan bertele-tele, bahkan terkesan melakukan pembiaran atas pelaksanaan pendidikan Akademi Kebidanan (Akbid) di komplek Pem kab Langkat yang belakangan diketahui merupakan yayasan (swasta).

“Saya melihat Pemkab lamban, bahkan bertele-tele dalam upaya menyelesaikan keberadaan Akbid tersebut. Mudah-mudahan, lamban dan bertele-telenya itu bukan karena ada oknum pejabat yang diuntungkan dengan beroperasinya yayasan Akbid itu,” kata R Lubis SH, salah seorang pengamat pendidikan di Langkat, Selasa (27/9).
Dalam perbincangan dengan wartawan di Stabat, Lubis menilai, menyelesaikan persoalan Akbid Langkat yang dipopulerkan pengelolanya Akbid Pemkab Langkat, sebenarnya sangat mudah bila Pemkab punya kemauan. Hal itu akan semakin mulus dilaksanakan jika tidak ada oknum diuntungkan beroperasinya Akbid swasta yang ditengarai banyak memanfaatkan fasilitas Pemkab.

Memang saat ini, ulas dia, Pemkab Langkat diketahui sudah membentuk tim guna mengumpulkan sejumlah data tentang perguruan kesehatan swasta yang mengantongi akte yayasan itu. Tapi sayangnya, sampai sejauh ini belum juga ada sikap Pemkab atas yayasan yang pengelolanya diduga sengaja memanipulasi keberadaan yayasan sehingga sekolah berlokasi di kompleks perkantoran bersama Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Langkat tersebut terkesan milik pemerintah (negeri).

Hebatnya lagi, sekolah dimaksud terkesan bukan seperti yayasan, tapi seperti sekolah milik pemerintah. Disebabkan, bukan hanya lokasinya di komplek Pemkab tapi banyak dosen bahkan Direktrisnya merupakan pegawai Pemkab.
Seperti telah terungkap, Akbid Pemkab Langkat yang selama ini dianggap sebagai sekolah negeri milik Pemkab Langkat, ternyata milik yayasan. Pendirinya dr Lilik Rosdewati, pegawai Pemkab yang selama ini menjabat sebagai Direktris Akper Pemkab Langkat.

Asisten II Ekbangsos Pemkab Langkat Indra Salahuddin, ketika dihubungi wartawan karena fungsinya disebut-sebut sebagai pimpinan tim pengumpul data Akbid menjelaskan, pihaknya masih melakukan serangkaian proses.
Proses dimaksudkan masih belum diketahui dengan jelas arah dan maknanya, padahal pengumpulan data menurut informasi yang diperoleh sudah berlangsung jauh sebelumnya. Nah, untuk itu Indra juga tidak mau berestimasi kapan dead line penyelesaiannya.

“Pemkab saat ini sedang bekerja memproses data-data yang sudah didapat, termasuk mengenai aset yang dipakai oleh Akbid dimaksud,” kata mantan Kadis Kesehatan Langkat itu seraya menolak Pemkab disebut lamban. (mag-4)

Tiga Ruko Terbakar, Kerugian Rp1,6 M

LANGKAT- Tiga unit rumah toko (ruko) di Jalan Ampera Pekan Bahorok, Langkat, Selasa (27/9) dinihari ludes terbakar. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp1,6 miliar dan tidak ada korban jiwa. Ketiga ruko yang ludes tersebut yakni, milik Ramlan (50), Herman (43), dan Kitik (38).

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran, namun saat peristiwa berlangsung seluruh penghuni ruko tidak berada di tempat. Untuk sementara, api diduga berasal dari arus pendek listrik yang berada di rumah Kitik dan dengan cepat menyambar atap serta dinding ruko lain terutama yang terbuat dari kayu.

Warga sekitar, berjumlah ratusan orang mencoba memadamkan api setelah sebelumnya memberitahu kepada pemilik ruko serta polisi. Api akhirnya dapat dipadamkan warga bersama petugas pemadam kebakaran, setelah satu jam lebih membara. Seluruh isi ruko tak satupun dapat terselamatkan.

Kapolsek Bahorok AKP Beston Situmorang, ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa papan dan broti yang hangus. (mag-4/dan)

Pacar Diculik dan Dicabuli OTK

BINJAI- Berpacaran ternyata tak selamanya indah. Hal itulah yang dirasakan Suria Darma Simarmata (22), warga Jalan Bersama Ujung, Kecamatan Sunggal, dan pacarnya Mawar (18) warga Jalan Kutilang, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, saat berpacaran di areal perkebunan tebu di Jalan Pangeran Diponogoro, Binjai Timur,  Mawar dilarikan dua orang tak dikenal (OTK) dan menjadi korban pencabulan kedua pelaku, Sabtu (24/6) sekira pukul 23.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, Selasa (27/9), korban didampingi orangtua serta pacarnya, yang sudah membuat pengaduan Minggu (25/9), datang ke Polresta Binjai, guna dimintai keterangan atas kejadian yang dialami.

Keterangan yang berhasil dihimpun di Polres Binjai menyebutkan, peristiwa itu berawal saat korban dan pacarnya asyik bercumbu di perkebunan tebu. Namun tanpa disangka, keduanya didatangi dua OTK. Kedatangan kedua OTK tersebut, membuat mereka tak dapat berbuat apa-apa. Sebab, kedua OTK itu mengancam akan melaporkan mereka kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

Karena takut dilaporkan, Suria hanya berdiam diri saat kedua OTK membawa pacarnya dengan alasan akan dibawa ke rumah Kepling.

Ironisnya, korban malah  mendapat perbuatan tak senonoh dari kedua OTK tersebut. “Saya tidak bisa melawan lagi, saya diancam bunuh kalau berteriak,” kata korban. (dan)