28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 14783

Kadis Bina Marga Medan Terseret Kasus Korupsi

MEDAN- Kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan dengan nilai total proyek Rp44,3 miliar sepertinya akan menyeret nama Kepala Dinas Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis. Gunawan dikaitkan dengan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar dan pengadaan aspal sebesar Rp3,5 miliar serta kasus korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar TA 2009 saat dirinya menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga Medan.

“Belum mengkaitkan kepada pimpinannya. Kalau mengkaitkan, nanti akan kita periksa. Untuk kasus alat berat sudah ada yang ditahan, dan untuk kasus drainase baru mau naik ke tahap penyidikan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal itu, di depan Aula Kamtibmas Mapolda Sumut, Rabu (3/8).

Informasi yang diperoleh Sumut Pos dari jajaran personel Tipikor Polda Sumut menyatakan, dimana Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Informasinya lagi, pemanggilan itu dijadwalkan oleh Tipikor Polda Sumut pada pekan depan.

Hal tersebut dibenarkan Kombes Pol Sadono, namun sayangnya Sadono enggan memastikan waktu tepat pemanggilan terhadap Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis. “Kalau ada kaitannya dengan kasus si Gindo itu, maka akan kita panggil. Waktunya, coba kita cek lagi nanti,” jawabnya.

Kadis Bina Marga Medan Gunawan Surya Lubis yang dikonfirmasi via seluler oleh Sumut Pos mengaku, siap untuk memberikan keterangan. “Saya belum tahu informasi itu, tapi saya bersedia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Lagian, saya waktu masalah itu bergulir tidak ada keterlibatan apa pun,” akunya.

Dalam kasus drainase ini, pada pengerjaan proyek normalisasi atau pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong sebesar Rp38.810.760.150, mantan Kadis Bina Marga Gindo Maraganti Hasibuan dan stafnya serta Bendahara Umum Daerah Pemko Medan sudah diperiksa. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti. Yakni, dokumen terkait 495 proyek, salinan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/514 K, tanggal 9 Juli 2009, fotocopy surat pengangakatan KPA, PPTK dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta foto gambar sampel proyek sebelum, sedang dan setelah selesai dikerjakan serta fotocopy surat kontrak perjanjian sampel 9 perusahaan.

Antara lain, CV Rahmat Abadi ; CV Mustika Cemerlang ; CV Rahmat Abadi ; CV Rizki Faldo Abadi ; CV Surya Gemilang ; CV Mitra Anugrah ; CV Wiraspati Kencana ; CV Sumber Rejeki dan UD Perdana.

Proyek ini, oleh Gindo dibagi dua dalam daftar penggunaan anggaran, pertama Rp20 miliar dan telah ditentukan lokasi proyek sesuai daftar sebanyak 221 paket. Kemudian, Rp19 miliar untuk 215 paket sehingga total 436 paket. Masing-masing per paketnya Rp10 miliar untuk 21 kecamatan.

Begitu juga dengan kasus pengaspalan sejumlah jalan di Medan. Yakni, Jamin Ginting, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Yos Sudarso Medan, yang menelan biaya sebesar Rp 3,5 miliar. Proyek ini tidak ditenderkan oleh Dinas Bina Marga sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI. Melainkan dipecah atau dibagi-bagi kepada rekanan.

Dalam proyek aspal ini, Gindo mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Buhori Siregar dan empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiaatan (PPTK) yaitu Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, Suwito serta 3 orang panitia. Serta Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL) Eddy Zalman Saputra.

Sementara untuk kasus pengadaan alat berat yakni, pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dan No LP/403/XI/2010/Dit Reskrim Tanggal 15 November 2010.

Eddy Zalman Syahputra (EZS) pada kasus tersebut merupakan Panitia Pelaksana, Sudirman (S) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sangkot Siregar (SS) sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jalan Rusak Makan Korban

Sementara itu, kurangnya perhatian dari Dinas Bina Marga atas jalan rusak yang sudah bertahun-tahun dan sering terjadinya kecelakaan membuat puluhan warga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut perbaikan jalan Perwira II yang rusak parah, Rabu (3/8) pagi.

Aksi demo tersebut digelar lantaran selain mengganggu akses transportasi, kondisi kedua jalur utama antara kecamatan yang dipenuhi lubang menganga sedalam 20 cm itu juga sering memicu kecelakaan hingga menelan korban.
“Mana perhatian dari Pemko Medan, katanya pembangunan di Kota Medan sudah sangat merata. Tetapi apa buktinya, jalan yang rusak dengan lubang yang menganga harus kami pertahankan selama bertahun-tahun. Dimana, rasa perhatian Pemko Medan khusunya Dinas Bina Marga yang memiliki anggaran yang besar untuk rahebilitasi jalan,” ujar Sulaiman di sela-sela demo.

Sebagai bentuk protes, mereka juga menanam belasan pohon pisang di titik jalan yang hancur. Selain menanam pisang, warga juga sempat memblokir jalan Perwira II yang selama ini dinilai banyak menyusahkan warga.”lihatlah panjang kerusakan jalan tersebut yang mencapai 1000 meter, kalau mobil saja lewat tebenam ke lobang. Terkadang kami membantu warga untuk memperbaiki jalan,” ucapnya lagi.

Insiden itu sudah yang kesekian kali dan tidak sedikit pula korban yang jatuh sakit hingga patah tulang akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang. “Sejak jalannya rusak, sudah tidak terhitung lagi berapa pengendara yang kecelakaan di jalur itu. Dan semua karena mencoba menghindari jalan rusak. Ini sudah sangat meresahkan warga,” paparnya lagi.
Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat menghilang saat warga melakukan aksi saat warga mendesak agar segera dilakukan perbaikan.

Berdasarkan pengamatan, jalan rusak di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Timur sepanjang yang kondisinya rusak sudah mencapai 500 meter “Warga yang bereaksi pun sangat kecewa dengan ulah Lurah, Kepling dan Camat yang menghilang saat dikonfirmasi warga yang menuntut perbaikan.Selain itu, sudah pergantian tiga lurah, jalan tersebut tidak ada perhatian sama sekali,”bebernya lagi.

Kadis Bina Marga Gunawan mengatakan kalau Jalan Perwira II dan Jalan Flamboyan sudah masuk kedalam program rehalibitasi Dinas Bina Marga. “Kalau untuk jalan itu, sudah masuk kedalam program kita untuk perbaikan,” katanya singkat.

Saat disinggung dengan pemeriksaan dirinya terkait dengan kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga. Gunawan tidak menampiknya. “Ya, memang saya diperiksa sebagai saksi bulan lalu. Itu terkait pengerjaan di Tahun 2009, sewaktu itu saya menjabat sebagai sekretaris. Yang namanya dipanggil untuk diperiksa ya saya datang saja lah untuk memberikan keterangan,” bebernya mengakhiri. (ari/adl)

Kejati Sumut Didesak Ungkap Aktor Intelektual

Pungli Pelajar Malaysia di USU

MEDAN-Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), untuk segera mengusut dugaan pengutipan liar pelajar Malaysia  yang kuliah di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sumatera Utara (USU). LIRA juga menuntut Kejatisu mengusut dan aktor intelektual penipuan terhadap 20 pelajar Malaysia yang dijanjikan kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB)  yang diduga melibatkan oknum di FK USU.

Pernyataan tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) LIRA Kota Medan Ibeng Syafruddin Rani SH, Rabu (4/8) di Jalan Sisingamangaraja Medan.  “Bukti awal yang kami jabarkan di Sumut Pos adalah bukti adanya pungutan liar yang terindikasi dilakukan oknum-oknum di kampus USU,” tegasnya.

Ibeng meminta Kejatisu proaktif menyelidiki kasus ini walaupun kasus ini bukan delik aduan. “Dalam waktu dekat ini akan kami laporkan ke Kejatisu.

Yang terpenting Kejatisu harus melakukan penyelidikan lebih awal untuk mencari tahu siapa otak dibalik pengutipan liar ini,” tegas Ibeng.

Ibeng juga meminta Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara AK Basuni Masyarif, agar berperan akti memberantas korupsi di Sumut. “Untuk masalah USU, Kajatisu jangan lagi melemah. Ini menyangkut nama baik perguruan tinggi di Indonesia. Bagaimana mungkin pendidikan kita bias baik kalau institusi pendidikan seperti di kampus USU masih saja diwarnai manipulasi data dan korupsi,” ujar Ibeng.

Indikasi pengutipan liar yang dilakukan pihak USU, terkuak berkat adanya laporan pemilik Klinik Sri Gokul, Dr SA Naidu, warga Jalan Watan 6 No 14 Taman Sri Watan 68000 Ampang Selangor Darul Ehsan Malaysia, pada Lumbung Informasi Rakyat pada 21 Juli 2011 lalu.

Dalam surat yang dilayangkan pemilik Klinik Sri Gokul ini, ia protes atas perlakuan 6 agen perwakilan USU yang menggelembungkan biaya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran USU, bagi warga Malaysia. Agen USU mematok harga untuk Bidang Kedokteran Kesehatan RM 80.000 menjadi RM 85.000. Sedangkan Bidang Kedokteran Gigi dari RM 70.000 menjadi RM 75.000.

Pengutipan yang diluar ketentuan itu (pungli) hal ini disebabkan para agen tersebut harus membayar pada pejabat di Universitas Sumatera Utara.hal hasil biaya yang seharusnya hanya RM 67.000 menjadi RM 80.000 untuk Fakultas Kesehatan sedangkan Fakultas Kedokteran Gigi dari RM.57.000 menjadi RM 70.000, untuk tahun akademik 2010/2011.Pengutipan yang diluar dari ketentuan tersebut, disetujui oleh Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Dr dr Syahril Pasaribu  DTM MSc (CTM) SpA (K).

Bukan itu saja bagi pelajar warga Negera Malaysia yang diterima di Fakultas Kedokteran (lulus SPMB), tahun 2010/2011, pelajar diwajibkan harus menyumbangkan laptop, computer dan LCD masing-masing 1 unit per mahasiswwa yang diterima untuk disumbangkan ke USU dengan alasan sebagai bentuk sumbangan pembangunan mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa USU.

Sumbangan laptop, computer dan LCD juga bukan sembarangan mereknya.Merek barang tersebut ditentukan oleh pihak USU, kalau untuk notebook PC harus Intel Core i3 330 M processor (2.13 ghz, Chahe 3 MB), bukan itu saja, pelajar yang lulus juga diwajibkan untuk melunasi biaya adminitrasi sebesar RM750 yang disetorkan pada Agen yang ditunjuk USU.

Berdasarkan hasil ujian pelajar Malaysia yang mengikuti masuk Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi Gelombang II di USU tahun 2010 maka pelajar Malaysia yang masuk di USU, untuk Pendidikan Dokter 7 orang dan untuk Pendidikan Dokter Gigi 4 orang diantaranya Lim Yu Xiang, Khairunnisa, Hazwani Izyan, Nor Shafarah Ramli.
Salah satunya seorang mahasiswa FK USU warga negera Malaysia bernama Saline dan Nallappen, saat ini saline sendiri sudah menduduki semester IV.Untuk itu kedutaan besar dan menteri Pendidikan Malaysia telah mengeluarkan pernyataan bahwa dokumen yang di miliki Salini dan Nallappen itu adalah palsu.(rud)

4 Perwira Militer Divonis 6.000 Tahun Penjara

Membunuh 201 Warga Sipil

GUATEMALA CITY- Pengadilan Guatemala menjatuhi hukuman penjara kepada empat  orang perwira militer lebih dari 6.000 tahun. Hukuman itu dijatuhi kepada empat eks  perwira itu lantaran membunuh 201 orang pada revolusi negara itu. Hukuman itu  merupakan akumulasi dari jumlah orang yang telah mereka bunuh.

Seperti dilansir dari laman BBC, Rabu (3/8), keempat tentara itu bersalah melakukan  kejahatan terhadap kemanusiaan saat masih menjadi anggota pasukan anti pemberontak  Kaibiles di desa Dos Erres pada 1982.

Mereka dihukum penjara 30 tahun untuk setiap korban yang mereka bantai. Dengan  demikian, total hukuman yang diterima masing-masing tentara adalah lebih dari 6000  tahun.

Tambahan lagi, pengadilan juga memvonis masing-masing terdakwa dengan tambahan  hukuman 30 tahun penjara atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan pasukan  keamanan negara. Sehingga total hukuman penjara untuk masing-masing mantan perwira  militer tersebut adalah 6.060 tahun.

Adapun yang menerima hukuman itu, tiga perwiara tersebut yakni Daniel Martinez,  Manuel Pop Sun, dan Reyes Collin Gualip dihukum selama 6060 tahun. Seorang lagi,  Carlos Carias, dihukum lebih lama enam tahun karena melakukan perampokan. Mereka  adalah tentara Guatemala pertama yang diadili karena kasus pelanggaran terhadap  kemanusiaan.
Peristiwa Dos Erres merupakan satu episode paling berdarah yang terjadi selama 36  tahun pada perang sipil Guatemala. Ratusan penduduk desa ditembak atau dipukuli  hingga tewas, dan mayat mereka ditenggelamkan ke sumur.

Pasukan Kaibiles masuk desa karena mencurigai para penduduk mendukung kaum  gerilyawan sayap kiri. Mereka menginterogasi dan membunuhi para penduduk, termasuk  wanita, anak-anak, dan lansia.

Jumlah pasti korban tewas hingga kini masih simpang siur. Hakim yang mengadili  keempat tentara ini yakin bahwa jumlahnya 201, namun kerabat para korban meyakini  jumlahnya lebih dari 250 orang. (bbs/jpnn)

Jagal Norwegia: Misi Telah Tuntas

OSLO – Beberapa pernyataan Anders Behring Breivik, tersangka pengeboman kantor pemerintahan di Oslo dan penembakan peserta perkemahan, diungkap tabloid harian Norwegia. Harian Verdens Gang (VG) mengutip kalimat Breivik yang diucapkan ketika dia menelepon polisi setelah membantai 69 pemuda kader Partai Buruh di Pulau Utoeya, dekat Oslo, pada (22/7) lalu.

‘’Misi sudah dituntaskan (mission accomplished),’’ kata Breivik. Kalimat itu termasuk di antara pernyataan pria 32 tahun dalam teleponnya ke polisi, seperti dikutip VG, Rabu (3/8).

Tabloid itu mengutip pernyataan lain yang dilontarkan Breivik. ‘’Komandan. Terlibat dalam gerakan anti komunis melawan Islamisasi. Misi telah tuntas di jalankan dan saya menyerah ke pasukan Delta,’’ ucap Breivik saat menghubungi nomor darurat polisi 112 .

Breivik dilaporkan melakukan penembakan secara membabi buta di Pulau Utoeya selama hampir 80 menit. Sedangkan telepon yang dilakukannya kepada polisi hanya selama tiga detik. Menurut VG, saat itu polisi langsung menghubungi kembali pelaku, namun gagal.

‘’Kami menerima telepon dari Breivik satu kali. Tapi, kami belum bisa memastikan dialah (Breivik) yang menelepon itu,’’ ujar jubir Kepolisian Oslo Henning Holtaas ke AFP. (afp/cak/dwi/jpnn)

Mubarak Jalani Sidang Perdana

KAIRO- Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak dihadirkan di sidang pengadilan dengan pengawalan ketat di ibukota Kairo. Dia didakwa terlibat kasus korupsi dan pembunuhan demonstran.

Menurut stasiun berita Al Jazeera, kali pertama seorang pemimpin negara Arab diadili langsung di hadapan rakyat setelah terguling  atas desakan rakyatnya. Hadirnya Mubarak di sidang pengadilan merupakan penampilan pertama bagi pria berusia 83 tahun itu sejak mundur dari jabatan presiden Februari lalu.

Di sidang pertama itu, Mubarak langsung dibawa ke ruang terdakwa berjeruji besi. (net/jpnn)

Jadi Bandar Togel, Ketua Partai Demokrat Ditangkap

TAPUT-Ketua Partai Demokrat Kecamatan Pahae Jae berinisial HS (41), ditangkap polisi karena terlibat judi togel. HS ditangkap di sebuah warung depan Kantor Pos Sarulla Senin (1/8) lalu dimana sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

HS bertindak sebagai bandar togel di kecamatan itu. Informasinya,  keterlibatan HS, terungkap dari tersangka SS, yang sudah ditangkap polisi 4 Mei 2011.

SS, adalah merupakan kordinator togel yang ditangkap di salah satu warung kopi yang ada di Desa Pahae  tersebut saat menunggu setoran rekap togel. SS mengaku bahwa setoran tersebut kemudian akan diserahkan kepada tersangka HS.
Tahu bakalan dicari polisi, HS akhirnya melarikan diri. Karena merasa aman, dia lantas pulang kampung dan di tangkap Senin (1/8) lalu. “Tersangka HS, sempat membantah bahwa dia terlibat perjudian. Kita konfrontir dengan tersangka lainnya. SS mengaku pernah menyetor sejumlah uang kepada bandarnya HS, dan itu disaksikan oleh beberapa saksi, terang Kasat Reskrim Polres Taput AKP Josua Tampubolon SH (3/8) di ruang reskrim Polres Taput. Tersangka tetap membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tidak mengenal saksi yang disebut polisi. HS juga membantah bahwa pernah menerima uang dari tersangka SS. Pengakuan SS, ia pernah menyetor uang kepada HS mulai tangal 21 April hingga 2 Mei 2011.

Uang tersebut disetor di rumah tersangka HS yang berada di depan Kantor Pos Sarulla. Pernyataan tersebut juga dibantah oleh HS. Nomor ponsel yang diduga digunakan oleh HS untuk melakukan transaksi penjualan nomor tebakan, sudah non aktif dan tidak dapat dihubungi lagi.

Tersangka tidak ingat persis kapan nomor tersebut tidak digunakan lagi, namun diakui sekitar April terakhir ia gunakan. Polisi pun mengarahkan pegembangan penyelidikan, dengan menyelidiki hubungan percakapan antara keduanya.

“Dari penyelidikan, beberapa kali terjadi komunikasi antara tersangka SS dengan HS sebelum penangkapan. Bukti kita sudah lengkap sehingga HS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, terang Josua. Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput, dan dikenakan pasal 303 subsider 55 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya 25 juta rupiah.(fit/smg)

Doakan Syamsul Cepat Sembuh

MEDAN- Pejabat Pemprovsu, alim ulama dan berbagai tokoh masyarakat di Sumut mengadakan doa bersama untuk kesembuhan Gubernur Sumut Nonaktif Syamsul Arifin. Doa bersama ini dilaksanakan di Anjungan Kantor Gubsu, Rabu (3/8).

Kegiatan tersebut diawali pembacaan Yasin, Takhtim, Tahlil dan diakhiri pembacaan doa yang dipimpin Tuan Guru Pesantren Babussalam Langkat KH Syekh Hasyim Syarwani.

Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Ramadan dikenal bulan ‘ijabah’ atau masa-masa ketika doa umat Islam selalu diterima Allah SWT. Karena itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat Sumut untuk berdoa demi kesembuhan Syamsul Arifin yang sedang mengidap sejumlah penyakit.

Apalagi Syamsul Arifin selama ini dinilai selalu menjalin silaturahmi yang baik dengan berbagai pihak sehingga semakin layak mendapatkan dukungan dan doa ketika mengalami sakit. “Mudah-mudahan, dengan doa kita, abangda H Syamsul Arifin segera mendapatkan kesembuhan,” ujarnya, Rabu (3/8).

Selain pimpinan ormas Islam, doa bersama itu juga dihadiri Kakanwil Kementerian Agama Sumut Syariful Mahya Bandar, Ketua MUI Sumut Prof Abdullah Syah, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Prof Asmuni dan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemprovsu.

Ketua MUI Sumut Abdullah Syah mengatakan, kegiatan doa bersama untuk kesembuhan Gubernur Nonaktif Syamsul Arifin itu sangat bagus dan memberikan manfaat luas.

“Baik secara sosial, politik maupun agama, baik sekali,” ujarnya.
Secara sosial, sambungnya, kegiatan doa bersama itu dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai etika kepada orang yang lebih tua. “Secara politik, kegiatan tersebut juga dapat menepis isu selama ini yang menyebutkan adanya hubungan yang kurang baik antara Plt Gubsu dan Gubernur Nonaktif. Terbukti, isu itu tidak benar. Jadi hilangkan pikiran seperti itu,” ujar Abdullah.

Sedangkan dari segi agama, katanya lagi, kegiatan doa bersama itu juga sangat baik, apalagi dilaksanakan pada bulan suci Ramadan dan diikuti berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan ulama. “Mudah-mudahan, beliau (Syamsul Arifin, red) mendapatkan kesembuhan,” kata Guru Besar IAIN Sumut itu.(saz)

Tersangka Korupsi Polmed 3 Orang

MEDAN-Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar, dikabarkan menyeret tiga nama sebagai tersangka. Nama para tersangka akan diumumkan pekan depan.

“Kasus ini akan naik dari tahap penyelidikan ke proses penyidikan. Minggu depan akan kita beritahukan siapa tersangkanya,” ujarnya Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho menjawab wartawan Sumut Pos, kemarin (3/8).

Sadono enggan membenarkan jumlah calon tersangka tiga orang. “Kita lihat pekan depan saja, siapa orang dan berapa jumlahnya,” jawabnya singkat.

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut di bawah pimpinan AKBP Verdy Kalele melihat adanya kejanggalan proses tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek.

Panitia dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983. Selain itu, proses pelaksanaannya juga tanpa harga perkiraan sendiri (HPS), tapi berdasarkan proposal, sehingga terbuka peluang terjadi mark up.

Selain itu, pihaknya juga sedang menelusuri asal usul barang. Ini guna mengetahui barang-barang yang dibeli tersebut sesuai dengan kontrak kerja atau tidak. “Karena barang yang kita sita tidak sesuai dengan kontrak. Sedangkan, barang yang sesuai dengan kontrak bekas pakai,” tandas perwira melati dua itu.

Untuk diketahui, sejumlah orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya, data yang berhasil dihimpun yakni, Direktur Polmed ZL, dua orang panitia serta rekanan proyek. Pelaksanaan proyek ini disinyalir telah diatur. Pemenang tender ini, tidak melaksanakan sesuai dengan penunjukkannya.

Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, dari total Rp4,5 miliar.(ari)
yang dianggarkan.

Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Sub pasal 11 lebih sub lagi pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ari)

Cor Gang Karya Bakti Medan Johor

6285261116xxx

Kepada yang terhormat Bapak Wali Kota Medan. Kami warga lingkungan  X , Kelurahan Pangkalan Masyhur Medan Johor, Memohon kepada bapak dan sangat mengharapkan agar Jalan Karya wisata  Gang Karya Bakti  agar secepatnya di aspal ataupun dicor beton, sebab kami sudah lama sekali merasakan betapa hancurnya jalan tersebut. Apalagi saat ini sering turun hujan di wilayah kami. Demikian permohonan kami kepada Pak Wali Kota Medan. dari   M Misdi warga lingkungan  X . Medan Johor  20143.

Kami Teruskan
Terima kasih informasinya, kami akan teruskan persoalan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan. Apabila pada tahun ini masuk dalam APBD 2011, maka warga tinggal menunggu waktu saja. Tapi, apabila belum ada sebaiknya usulkan melalui lurah dan camat setempat dan buat surat laporan tertulis kepada Wali Kota Medan agar bisa dimasukkan pada tahun anggaran berikutnya.

Khairul Buchari
Plt Kabag Humas Pemko Medan

Camat Harus Paham Wilayahnya

Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan harus memerintahkan camat untuk melaporkan kondisi infrastrukturnya. Dengan kondisi itulah, bisa diketahui tingkat kerusakan dan terakhir waktu pembangunannya. Hal ini sebagai bagian agar tak muncul persoalan diskriminasi.

Selanjutnya, kami minta kepada camat untuk segera membuat maving khusus di kawasannya masing-masing untuk mengetahui kondisi wilayah serta tingkat kelayakan infrastruktur.
Hal ini sebagai bagian untuk memudahkan tim anggaran baik eksekutif dan legislatif membahasnya.

H Ahmad Arif SE MM
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan

Bocah Lima Tahun Disiksa Ibu Tiri

TEBING TINGGI-Stigma kekejaman ibu tiri nampaknya tidak mudah dihapuskan. Faktanya, ada saja penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya. Setidaknya, hal itu dialami Muhammad Irfan, bocah 5 tahun, yang tingal bersama ayah Herwinsyah (32) dan ibu tirinya Ayu Widiya Ningrum (20) di Desa Paya Pasir, Dusun II, Kabupaten Serdang Bedagai. Irfan mengalami sejumlah luka-luka akibat diniaya Ayu Widiya dan Herwinsyah. Bocah malang ini dipukuli kedua pelaku dengan tali pinggang, dicubit dan ditampar. Kejadian pemukulan terjadi tanggal 27 Juli 2011 yang lalu dan diadukan ibu kandung Irfan, Masdalilah Nasution (32).

Masdalilah dan Herwinsyah bercerai setahun lalu dan dikaruniai sepasang anak, Muhammad Arifin dan Hafizah Ani (9). Kedua anak tersebut diasuh ayahnya, sesuai keputusan pengadilan.

Pengakuan pelapor sekaligus ibu korban, Masdalilah Nasution saat membuat pengaduan di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/8) dirinya merasa curiga dengan tingkah mantan suaminya yang tiba-tiba mengantarkan kedua anaknya. Saat dimandikan anaknya, Muhammad Arifin,Selasa (2/8) sore, menjerit-jerit ketika badannya digosok.

“Saya tanya kepada anak tersebut, apanya yang sakit. Lalu anak saya mengaku badan, punggung serta betis kaki sakit karena dicubit. Pipinya ditampar serta badannya dipukul tali pinggang,” ujarnya.

Karena kurang percaya, sang ibu mencoba bertanya kepada si kakak korban, Hafizah Ani mengaku melihat ibu tirinya bersama bapaknya memukul adik berulang kali hingga menangis dengan menampar, pukul pakai talipinggang hanya gara-gara adek buang air besar dicelana. “ Iyah aku melihatnya,dedk dipukul sama bunde dan bapak siang itu,” jelas Hafizah.

Melihat kejadian itu, Masdalilah langsung membuat pengaduan di Polres Tebing Tinggi, kemarin (3/8).
Petugas langsung menerima laporan korban penganiayaan anak-anak dibawah umur, pelaku di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dibawah umur Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2002. “Kini korban sedang diperiksa untuk dimintai keterangannya di Satuan Reskrim,” bilang Petugas kepolisian.

Terkait kekerasan dan penyiksaan yang dialami Muhammad Irfan, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provsu Muslim Harahap, sangat menyayangkan dan  mengutuk atas tindak kekerasan yang dilakukan orang tua kandung terhadap anaknya.

“Tidak ada alasan apapun bagi para orang tua untuk melakukan kekerasan bagi anak, karena itu merupakan perbuatan biadab. Mendidik anak bukan dengan jalan kekerasan karena mereka belum mengerti atas apa yang dilakukkannya,” ujar Muslim.

Disinggung mengenai bentuk hukuman, Muslim mengatakan, untuk kekeraan yang dilakukan oleh saudara sedarah seperti orang tua kandung akan mendapatkan pemberatan hukum sepertiga dari hukuman pokok.

“Sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3, kekerasan, kekejaman, diskriminasi anak yang dilakukan oleh orang tua kandung  akan mendapatkan pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman pokok. Misalnya ancaman hukuman yang didapat enam tahun maka akan ditambah pemberatan hukuman menjadi delapan tahun,” terang Muslim.

Psikolog Irna Minauli berpendapat kalau korban akan menimbulkan rasa trauma juga berdampak terhadap prilaku negatif di lingkungannnya.

Anak akan setidaknya akan berprilaku beringas terhadap orang lain akibat kekerasan yang telah dialmi dari orang yang terdekat dalam hidupnya.

“Seorang anak akan lebih tertekan dengan kekerasan yang telah dialminya, mengingat anak akan kehilangan seorang figur ayah dan ibu dalam hidupnya,” ujar Irna Minauli, Rabu (3/8).
Selain anak akan bersikap beringas, bilang Irna, anak juga akan lebih bersifat tertutup dan jarang mau dirumah serta akan memiliki rasa kepercayaan diri yang kurang dibanding anak seumurnya.(mag-3/uma)