29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 14795

Al Jam’iyatul Washliyah Harus Berperan Lebih

MEDAN-Anggota DPD RI utusan Sumatera Utara, sekaligus penasehat MUI Provinsi Sumatera Utara,  DR H Rahmat Shah menghargai peran yang telah dilakukan oleh organisasi Al Jam’iyatul Washliyah untuk negara dan bangsa Indonesia.

Peran yang dilakukan merupakan peran-peran kemanusiaan, khususnya  menyangkut peningkatan harkat dan martabat manusia Indonesia melalui pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, lebih dari 70 tahun organisasi Al Jam’iyatul Washliyah telah berbuat, terutama berbuat sesuai dasar pendiriannya, yakni, untuk kepentingan menyatukan dan menghindari perpecahan di kalangan umat Islam.
Pernyataan Rahmat ini disampaikan kepada warga Al Jam’iyatul Washliyah Pematang Siantar yang menghadiri acara pelantikan Pimpinan Daerah Al Jam’iyatul Washliyah Pematang Siantar. Acara ini berlangsung di Balai Rahmat Pematang Siantar (24/07) dengan  dihadiri  Wali Kota Pematang Siantar Hulman Sitorus dan Wakil Walikota Koni Siregar. Hadir juga dalam acara tersebut, Wakil Bupati Simalungun Hj Nuriyati Damanik dan Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara.  Terlihat juga Walikota Tanjung Balai, Thamrin Munthe yang hadir dalam kapasitas sebagai penceramah dalam acara tersebut.

Menurut Rahmat, tentunya peran  lebih aktif lagi dari Al Jam’iyatul Washliyah sangat diharapkan, terutama di era globalisasi, dimana krisis identitas bangsa sedang dalam kondisi yang memprihatinkan.  Upaya-upaya  yang dilakukan oleh Al Jam’iyatul Washliyah harus diapresiasi dan didukung oleh pemerintah dan segenap masyarakat.
Lebih jauh Rahmat mengatakan bahwa karena pentingnya peran yang dilakukan oleh Al Jam’iyatu Washliyah, maka selayaknya organisasi ini harus dipimpin dan diorganisir oleh sosok-sosok yang memiliki mental dan moral pemimpin sejati.

Model pemimpin di dalam kepengurusan organisasi Al Jam’iyatu Washliyah haruslah merupakan sosok yang siap bekerja dengan tulus dan ikhlas, mengorbankan waktu, tenaga, fikiran dan bahkan dana demi kemajuan organisasi dan kemajuan umat.
Lebih jauh, Rahmat menitip pesan akan karakter kepemimpinan yang seharusnya dihayati oleh para pengurus yang diberi amanah dan dilantik. Pesan tersebut berupa wawasan bahwa pemimpin  adalah imam. Pemimpin  punya tanggung jawab dan menanggung amanah. Selain itu, kepemimpinan harus dijalankan dengan transparan dan berbuat sesuai dengan kebutuhan anggota yang dipimpinnya. (*/ila)

Peringatan Aneh

Suatu hari Abu Nawas dipanggil Baginda. “Abu Nawas,” kata Baginda Raja Harun Al Rasyid memulai pembicaraan. “Daulat Paduka yang mulia,” kata Abu Nawas penuh takzim.

“Aku harus berterus terang kepadamu bahwa kali ini engkau kupanggil bukan untuk kupermainkan atau kuperangkap. Tetapi aku benar-benar memerlukan bantuanmu,” kata Baginda bersungguh-sungguh.
“Gerangan apakah yang bisa hamba lakukan untuk Paduka yang mulia?” tanya Abu Nawas.

“Ketahuilah bahwa beberapa hari yang lalu aku mendapat kunjungan kenegaraan dari negeri sahabat. Kebetulan rajanya beragama Yahudi. Raja itu adalah sahabat karibku. Begitu dia berjumpa denganku dia langsung mengucapkan salam secara Islam, yaitu Assalamualaikum (kesejahteraan buat kalian semua) Aku tak menduga sama sekali.

Tanpa pikir panjang aku menjawab sesuai dengan yang diajarkan oleh agama kita, yaitu kalau mendapat salam dari orang yang tidak beragama Islam hendaklah engkau jawab dengan Wassamualaikum (Kecelakaan bagi kamu) Tentu saja dia merasa tersinggung. Dia menanyakan mengapa aku tega membalas salamnya yang penuh doa keselamatan dengan jawaban yang mengandung kecelakaan.

Saat itu sungguh aku tak bisa berkata apa-apa selain diam. Pertemuanku dengan dia selanjutnya tidak berjalan dengan semestinya. Aku berusaha menjelaskan bahwa aku hanya melaksanakan apa yang dianjurkan oleh ajaran agama Islam.
Tetapi dia tidak bisa menerima penjelasanku. Aku merasakan bahwa pandangannya terhadap agama Islam tidak semakin baik, tetapi sebaliknya. Dan sebelum kami berpisah dia berkata rupanya hubungan antara kita mulai sekarang tidak semakin baik, tetapi sebaliknya. Namun bila engkau mempunyai alasan lain yang bisa aku terima, kita akan tetap bersahabat,” kata Baginda menjelaskan dengan wajah yang amat murung.

“Kalau hanya itu persoalannya, mungkin, hamba bisa memberikan alasan yang dikehendaki rajaf sahabat Paduka itu yang mulia,” kata Abu Nawas meyakinkan Baginda.

Mendengar kesanggupan Abu Nawas, Baginda amat riang. Beliau berulang-ulang menepuk pundak Abu Nawas. Wajah Baginda yang semula gundah gulana seketika itu berubah cerah secerah matahari di pagi hari.
“Cepat katakan, wahai Abu Nawas. Jangan biarkan aku menunggu,” kata Baginda tak sabar.

“Baginda yang mulia, memang sepantasnyalah kalau raja Yahudi itu menghaturkan ucapan salam keselamatan dan kesejahteraan kepada Baginda. Karena ajaran Islam memang menuju keselamatan (dari siksa api neraka) dan kesejahteraan (surga) Sedangkan Raja Yahudi itu tahu Baginda adalah orang Islam.

Bukankah Islam mengajarkan tauhid (yaitu tidak menyekutukan Allah dengan yang lain, juga tidak menganggap Allah mempunyai anak. Ajaran tauhid ini tidak dimiliki oleh agama-agama lain termasuk agama yang dianut Raja Yahudi sahabat Paduka yang mulia.

Ajaran agama Yahudi menganggap Uzair adalah anak Allah seperti orang Nasrani beranggapan Isa anak Allah. Maha Suci Allah dari segala sangkaan mereka.Tidak pantas Allah mempunyai anak.
Sedangkan orang Islam membalas salam dengan ucapan Wassamualaikum (kecelakaan bagi kamu) bukan berarti kami mendoakan kamu agar celaka. Tetapi semata-mata karena ketulusan dan kejujuran ajaran Islam yang masih bersedia memperingatkan orang lain atas kecelakaan yang akan menimpa
mereka bila mereka tetap berpegang teguh pada keyakinan yang keliru itu, yaitu tuduhan mereka bahwa Allah Yang Maha Pengasih mempunyai anak,” Abu Nawas menjelaskan.

Seketika itu kegundahan Baginda Raja Harun Al Rasyid sirna. Kali ini saking gembiranya Baginda menawarkan Abu Nawas agar memilih sendiri hadiah apa yang disukai.
Abu Nawas tidak memilih apa-apa karena ia berkeyakinan bahwa tak selayaknya ia menerima upah dari ilmu agama yang ia sampai. (net/jpnn)

Dekatkan Pemuda dengan Masjid

MEDAN- Rombongan tim safari ramadan Komite Nasional Pemuda Indonesia   (KNPI) Kota Medan mengunjungi Masjid Ar-Rahman Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun Jumat (12/8).

“Kunjungan ini merupakan kunjungan ketiga dalam rangkaian Gebyar Ramadan KNPI Kota Medan 1432 H. Sebelumnya, kita mengunjungi Masjid Jamik Al-Hikmah Kelurahan Terjun, Medan Marelan, dan Masjid Al-Hidayah Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor,” bilang Ketua DPD KNPI Kota Medan, Zulham Effendi Siregar ST kepada wartawan Sumut Pos saat di sekretariat KNPI Medan Jalan Merbabu, Senin (15/8)

Dijelaskan Zulham, acara safari ramadan ini dilakukan agar pemuda selalu dekat dengan masjid, serta melaksanakan segala ibadah yang diperintahkan Allah SWT.

Karena hal itu dapat membentengi diri dari perbuatan yang tidak baik. Apalagi di era globalisasi ini kata Zulham, perilaku generasi muda Islam mulai bergeser dari pola kehidupan yang Islami.

Tidak itu saja, generasi muda dihadapi dengan derasnya arus informasi, sehingga remaja dan pemuda Islam harus punya aqidah agama yang kuat agar terhindar dari degradasi (penurunan) moral.

Menurut Zulham, kegiatan safari ramadan ini semata-mata untuk meningkatkan amal ibadah, serta membangun komunikasi dengan segenap komponen masyarakat terutama di kalangan pemuda.
“Jadikan ramadan sebagai tempat introspeksi diri, sehingga setiap amal ibadah yang kita lakukan kualitasnya terus meningkat dari hari ke hari,” harap Zulham yang datang didampingi Sekretaris, A Kamil Lubis, dan pengurus lainnya HM Hadeli Sundhana, Azmi Siregar, Ruli Affandi, M Said, Munawar, Coki Frices, Sarifah, Iwan Suherman, dan Suhairi Ramadhan.

Dilanjutkannya, safari ramadan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan 50 zak semen yang diserahkan Ketua KNPI Medan, Zulham Effendi Siregar kepada Ketua BKM Ar-Rahman, H Burhanuddin Nur LC.  Tampak hadir Ketua PK KNPI Medan Maimun, Dodi Prayitno, Medan Selayang, Suarsim, Medan Helvetia, Taufik Hilmi Lubis, Medan Kota, dr Syafrizal, Medan Sunggal, Irwansyah, Sekretaris KNPI Medan Barat Fajar, tokoh masyarakat, Sofyan, dan para jemaah masjid.(omi)

Buka Puasa Bersama Tahanan

MEDAN- Kapolsekta Medan Kota Kompol Sandy Sinurat, SiK bersama personel dan Ustadz Sempurna Silalahi, berbuka puasa bersama tahanan polsek, Sabtu (13/8).

Saat itu, 31 tahanan yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan mengaku terharu dan merasakan suasana berbeda.
“Buka puasa dirangkai salat Magrib berjamaah dilakukan sebagai empati terhadap sesama umat muslim, khususnya kepada tahanan yang sedang menjalani proses hukum,” sebut Sandy usai kegiatan.

Dijelaskannya, lewat buka puasa ini diharap para tahanan merasakan sedikit ‘nuansa rumah pribadi’ ketika berada di sel. Sebab, jika mereka berbuka di rumah tentu bersama keluarga dan saat ini mereka merupakan satu keluarga yang utuh. Karena itu mereka layak diajak menikmati panganan berbeda dibanding yang diterima selama ini.

Selain itu, tentu membangun silaturahmi dan sedikit memberi masukan agar setelah proses hukuman yang dijalani usai, mereka bisa kembali ke tengah masyarakat tentunya menjadi lebih baik.

“Ini menjadi cobaan atas kekhilafan dan mudah-mudahan setelah hukuman selesai, kembali ke jalan yang benar dan tak mengulangi kesalahan yang sama,” harap Sandy.

Saat itu Sandy juga menyatakan, makanan dan minuman untuk berbuka juga diberikan untuk personel seperti Patroli, yang bertugas di Pos Lantas dan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).(ari)

Setahun Lagi Syamsul Bebas

Hakim Perintahkan KPK Kembalikan Mobil Jaguar dan Rumah Mewah

JAKARTA- Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin. Bila dihitung-hitung, diprediksi Syamsul tinggal hanya menjalani masa hukuman selama 12 bulan lagi. Bila mendapat remisi, hukuman tokoh Sumut yang akrab disapa Datok ini bahkan bisa lebih sedikit lagi, dan kemungkinan besar akan bebas pada lebaran tahun depan.

Perhitungan masa tahanan Datok yang tinggal 12 bulan lagi berdasarkan pada hukuman 30 bulan potong masa tahanan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/8) kemarin.

Selama ini, orang nomor satu di Sumut yang kewenangannya belum dicabut presiden itu sudah menjalani masa 8 bulan penjara. Dengan demikian, hukuman Syamsul tinggal 22 bulan. Mengacu pada KUHAP, seorang terpidana akan bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Itu artinya, masa bebas bersyarat akan tiba saat Syamsul menjalani 20 bulan penjara. Bila diasumsikan tahanan Syamsul didiskon 10 bulan (satu pertiga masa tahanan), hukuman Datok tinggal 12 bulan lagi, atau setahun dari sekarang.

Tentu saja, bila mantan bupati Langkat itu dinyatakan berkelakuan baik, masa tahanannya kemungkinan besar akan dipangkas lagi. Wajar bila sebelum Lebaran tahun depan, Syamsul akan menghirup udara bebas. Sekali lagi, hal itu bisa berubah jika yang bersangkutan atau jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan kepada Syamsul Arifin. Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

“Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,” ujar Tjokorda sebelum mengetokkan palu, dalam persidangan di pengadilan Tipikor, kemarin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsider.
Dakwaan primer dengan jeratan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti.

Pasal 3 UU tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Kewenangan apa yang disalahgunakan Syamsul? Dalam uraiannya, majelis hakim menyatakan, sejak 2000 Syamsul memerintahkan Buyung Ritonga (pemegang kas Pemkab Langkat 1998-2006), atau Surya Djahisa (Kabag Keuangan 1998-2004), atau Aswan Sufri (Plt Kabag Keuangan 2004-2005 dan Kabag Keuangan 2006-2007), atau Taufik (Kabag Keuangan 2007-2008), agar mengeluarkan sebagian dana APBD dan APBD-P Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi dan keuarganya, serta pemberian ke pihak lain sesuai keinginan Syamsul.

Karenanya, majelis hakim menilai, perbuatan Syamsul telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur di pasal 3. Juga dinyatakan memenuhi unsur menyalahgunaan kewenangan.

Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp98,7 miliar. Dari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp57,749 miliar. Lantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara.
Sedang selisihnya atau kelebihannya, kata hakim, itu memang tanggung jawab Syamsul sebagai pemimpin. “Seperti yang sudah dinyatakan sendiri oleh terdakwa,” ujar hakim. Majelis hakim juga menyatakan, mobil Jaguar atas nama putri Syamsul, Beby Ardiana, yang sempat disita KPK, harus dikembalikan ke Beby. Rumah di Pejaten, Jakarta Selatan, juga harus dikembalikan ke pemiliknya.

Hal-hal yang memberatkan Syamsul, karena sebagai bupati dia memerintahkan pengeluaran uang kas yang tidak dianggarkan di APBD. Yang meringankan, menurut hakim, Syamsul sopan, mengembalikan seluruh uang hasil korupsi, sedang mengidap jantung kronis, dan kooperatif.

Akankah Syamsul akan banding atas putusan ini? “Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim,” ujar Syamsul saat ditanya Tjokorda.

Anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian, menyatakan, masalah sisa pengembalian uang Syamsul belum klir. “Itu nanti akan kita cermati,” ujar Abdul Hakim.

Langkat Tuntut Uang Pengembalian

Dari Langkat dilaporkan, eksekutif diminta mendatangi KPK guna koordinasi sekaligus mengambil kembali uang hasil kejahatan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin yang disita.

“Giliran eksekutif harus menjeput bola. Koordinasi bagaimana ceritanya, agar uang sekitar Rp64 miliar itu bisa diambil untuk pembangunan,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kab Langkat, Ralin Sinulingga di gedung DPRD Langkat, kemarin.
Diungkapkan dia, memang saat ini belum ada keputusan berkekuatan hukum untuk meminta disegerakannya pengembalian uang dimaksud. Pasalnya, vonis diterima Syamsul masih memiliki tenggat waktu guna memberi kesempatan JPU dan kuasa hokum Syamsul mengajukan banding.

Arbai Fauzan politisi PAN sekaligus Ketua Komisi III (Keuangan) DPRD Langkat berharap, Pemkab mencari tahu proses pengambilan uang sitaan dimaksud.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAD), Effendi Matondang, melalui juru bicara Pemkab Langkat, H Syahrizal menjelaskan, Pemkab berupaya melakukan konsultasi dengan pihak terkait usai 17 Agustusan mendatang. Jika dana itu memang boleh segera dicairkan, sangat berimbas kepada beberapa proyek yang sudah direncanakan di P-APBD 2011. “Mungkin, untuk sementara penjelasan disampaikan tadi dapat membantu ke publik,” tukas Rizal.

Hormati Hukum

Atas putusan ini, masyarakat Sumatera Utara diminta menghormati dan menghargai putusan bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada gubernur nonaktif, Syamsul Arifin. “Sidang ini juga telah melalui proses yang panjang. Kita harus menghormati keputusan hukum tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, kemarin.
Sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar, Chaidir berharap proses yang telah dijalani bisa menjadi kepastian hukum. “Melalui putusan ini kita harap sudah bisa menjadi kepastian hukum apakah Bang Syamsul memang bersalah atau tidak. Walau kita tahu bersama Bang Syamsul memang belum mengajukan banding,” ujar Chaidir.

Chaidir juga mengatakan, pendapatnya tersebut bukan untuk mengintrevensi keputusan hukum. “Ini lebih kepada mengedukasi masyarakat, bagaimana menyikapi dan bisa menghormati keputusan peradilan yang telah menjadi putusan,” katanya.

Karena, menurutnya, selama ini keputusan hukum di Indonesia banyak menuai reaksi yang berlebihan dari masyarakat. “Memang, ini disebabkan tingginya mosi tak percaya terhadap petinggi-petinggi penegak hukum,” ujarnya lagi.

Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono mengungkapkan, putusan tersebut sudah memenuhi prinsip keadilan. “Putusan itu sudah menghasilkan sikap yang paling adil untuk Bang Syamsul,” katanya.
Ia hanya berpesan, Syamsul bisa menjaga kesehatan dan bisa lebih bersabar menjalani vonis. “Harusnya Bang Syamsul juga sudah mempersiapkan diri dengan segala risiko yang akan diterimanya. Ia harus bisa bersabar dan yang terpenting bisa menjaga kesehatannya,” tuturnya lagi.

Politisi PKS Zulkarnain juga mengungkapkan hal serupa. “Kiranya Bang Syamsul diberikan ketabahan dan kekuatan. Ini merupakan bagian dari jalan kehidupan agar ke depan bisa menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, Syamsul sempat mengatakan satu hal kepadanya yakni ‘Inilah resiko seorang pemimpin.’ “Kita berharap beliau tetap bisa tabah menjalaninya,” katanya.

Disikapi Beragam

Misno Adi selaku Direktur Investigasi Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) Pusat menegaskan, vonis diterima Syamsul sudah cukup menyatakan mantan bupati dua periode tersebut bersalah melakukan praktik korupsi. “Bukan persoalan waktunya, satu hari pun sudah mengindikasikan kalau perbuatan dilakukan Syamsul melanggar hukum. Dan bukan tidak mungkin, sepak terjang kepolitisan dia kandas usai tuntutan sekaligus vonis itu,” sebut Misno.

TS Syafi’i warga Langkat berlembaga Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML) menuturkan, sebagai putra Langkat mantan bupati itu sudah memberikan warna tersendiri meskipun terjerat dalam kasus korupsi. Sepak terjang Syamsul dari beberapa organisasi hingga menjabat Gubsu dinilai cukup bombastis, dan tak dapat dipungkiri prestise Langkat turut terangkat.

Sedangkan Koordinator Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (KSEMAR) Sumut, Togar Lubis, berpendapat kalau hukuman Syamsul terlalu ringan. “Masyarakat awam pastinya akan terpana dengan vonis itu. Ini bisa menimbulkan preseden tidak baik buat peradilan,” seru Togar Lubis melalui selulernya, kemarin.
Bukan bermaksud membandingkan, dicontohkan Lubis, Azizah M Seif Cs yang merupakan staf Syamsul ketika menjabat bupati dikenakan hukuman badan 4 tahun penjara setelah dituntut 5 tahun penjara di pengadilan negeri (PN) Stabat. Mantan Kadis P dan P Langkat itu merugikan negara Rp2 miliar lebih. Begitu juga dengan dua staf Azizah, Adilita maupun Imail dikenakan hukuman sama.(sam/saz/mag-4)

Mengaku Bertanggung Jawab tapi Menangis

Syamsul Arifin

SEPERTI pada sidang-sidang sebelumnya, saat mendengarkan pembacaan vonis di pengadilan tipikor, Jakarta, kemarin (15/8), Syamsul Arifin lebih banyak menunduk. Sepertinya loyo, kuyu, lemas duduk di kursi roda.
Tatapan matanya pun lebih banyak mengarah ke bawah, ke lantai. Dia tampak tenang, tidak ada gerakan-gerakan tubuh yang menandakan kegelisahan.

Pria kelahiran Medan, 25 September 1952 itu pun, tetap tak berekspresi tatkala ketua majelis hakim
Tjokorda Rae Suamba sampai pada kalimat vonis akhir yang menyatakan hukuman 2,5 tahun penjara.
Begitu sidang ditutup, dengan disertai tim kuasa hukumnya, Syamsul menuju deretan meja Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria yang sejak 22 Oktober 2010 menghuni rutan Salemba itu menyalami semua anggota JPU, yang dipimpin jaksa KPK asal Aceh, Muhibuddin.

Setelah itu, puluhan wartawan langsung menyerbu. Seperti yang sudah disampaikan di persidangan, Syamsul mengaku masih pikir-pikir dulu, akan mengajukan banding atau tidak. Saat mengatakan itu, suara Syamsul mulai parau. Syamsul Huda, anggota kuasa hukum Syamsul, sempat menepuk-nepuk pelan pundak kliennya itu, agar tetap tenang, tidak emosional.

Dengan kalimat yang tersendat-sendat, disertai genangan air mata yang begitu jelas, Syamsul menyatakan bertanggung jawab. “Selaku pemimpin, saya bertanggung jawab, untuk….atas…kelalaian-kelalaian…,” kata Syamsul, tanpa meneruskan kalimatnya, lantaran tim kuasa hukumnya meminta agar wartawan mengakhiri wawancara.

Syamsul lantas balik lagi ke ruang tunggu terdakwa. Di sana, para pendukung Syamsul memenuhi ruangan, termasuk mantan Sekdaprov Sumut, RE Nainggolan.

Tidak seperti saat di ruang sidang, di ruang tunggu ini Syamsul tampak bugar. Gerakan-gerakan tubuhnya pun kelihatan gesit, tidak loyo seperti saat di depan majelis hakim.

Usai sidang pembacaan putusan, Syamsul dikembalikan lagi ke RS Abdi Waluyo. Tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan tambahan masa pembantaran.

Seperti diketahui, Syamsul mulai ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Lantas, sejak 27 Mei 2011, masa penahanannya dibantarkan lantaran hari itu masuk RS Jantung Harapan Kita, yang disambung di RS Abdi Waluyo hingga saat ini.
Dengan demikian, Syamsul baru 8 bulan menjalani masa penahanan, yang nantinya akan menjadi pengurang terhadap vonis 2,5 tahun itu. Sedang 2,5 bulan masa perawatan di RS, tidak dihitung sebagai masa tahanan, karena masuk masa pembantaran.

Jika Syamsul atau pun JPU tidak banding, maka vonis itu bersifat incrah dan selanjutnya Presiden akan mengeluarkan Kepres pemberhentian tetap Syamsul sebagai gubernur Sumut.

Misal Syamsul nantinya sudah bebas sebelum habisnya masa jabatan gubernur 2008-2013, tetap saja Syamsul tak bisa balik lagi duduk sebagai gubernur.  Sesuai UU Nomor 32 tahun 2004, bila sudah ada putusan yang bersifat incrach menyatakan seorang kepala bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
Kasus Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pun tetap tak bisa balik lagi menduduki jabatan bupati ketika dia sudah bebas. Padahal, DPRD Minut yang meminta agar Vonie menjabat lagi. (sam)

Briptu Erwin Panjaitan Belum Dipecat

Empat Pelaku Ribut Bagi-bagi Uang Korban

MEDAN-Erwin Panjaitan ternyata masih berstatus anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Satu dan pernah bertugas di Mapolsek Kutalimbaru. Proses pemecatan dari kesatuan kini sedang disiapkan untuk tersangka pembunuh Sri Wahyuni itu. Demikian ditegaskan Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga, saat berkunjung di Mapolsek Sunggal, Senin (15/8) pukul 15.20 WIB.

“Saya sudah menyusulkan kepada ke Kapolda Sumut untuk dilakukan penggeluaran Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini bisa dilakukan Erwin menjalani hukum pidana nya,” ungkapnya.

Saat ini, penanganan hukum para tersangka Erwin Panjaitan dan istrinya Ria Hutabarat, Suherman serta istrinya Eva Sari sedang dalam pendalaman. Polisi sedang mengungkap semuan tindakkan kejahatan yang pernah meraka lakukan.
Dalam kasus pembunuhan Sri Wahyuni, keempat tersangka mempunyai peran masing-masing. “Semua kita kenakan pasal berlapis dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun,” jelas Tagam.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sempat terjadi keributan antar pelaku waktu pembagian uang. “Uang yang diraup tersangka dari ATM korban mencapai Rp30 juta. Namun uang yang dilaporkan hanya Rp16 juta jadi bagi dua hanya mendapatkan uang Rp8 Juta (per pasangan suami istri). Hal itu pemicu petengkaran tersangka. “Ini akan kita dalami, kita akan mendata uang korban yang diraup oleh tersangka,” beber Tagam

Dari tanggal 1-2 Agustus 2011 para tersangka meraup Rp30.750.000 uang korban. Dari uang itu, Ria dan Erwin 22.750.000 sedangkan Eva dan Suherman mendapatkan bagian Rp8 juta. Uang dibagikan sewaktu pelaku berada di penginapan di Sembahe. Di hari yang sama, pelaku mengambil uang korban sebanyak Rp15 juta.
Tagam menegaskan, motif tersangka murni perampokkan. “Dari keterangan tersangka, korban dibunuh dengan menggunakan syal. Erwin nekat melakukan ini karena tidak memiliki uang, gaji dia sebagai polisi tidak dikeluarkan,” jelas Tagam.

Terancam Pidana Berat

Erwin Panjaitan dan istrinya Ria Br Hutabarat, tersangka perampokan, penyekapan dan pembunuh Sri Wahyuni Simangunsong, sekaligus tersangka perampokan Gubernur LIRA, Rizal Mavi, terancam hukuman pidana berat. Saat ini, kasus pembunuhan Sriwahuni tengah ditangani petugas Polresta Medan dan perampokan dan penganiayaan Rizal Mavi ditangani Polres Pelabuhan Belawan.

“Di Polres Pelabuhan Belawan, tersangka bisa dikenakan Pasal 365 ayat 1 Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan di wilayah hukum Polresta Medan atas kasus pembunuhan Sri Wahyuni, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 4 dengan hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam W Sik, Selasa (15/8)

Hamam mengatakan bahwa kasus perampokan yang dilakukan tersangka terhadap Gubernur Lira sedang melengkapi berkas. “Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Polresta Medan,” jelasnya.

Hingga kemarin, sudah 10 saksi yang dimintai keterangan terkait perampokan dan penganiayaan Rizal Mavi. Diantaranya saksi korban, saksi dari Indrapura, Tebing, dan juga adik ipar Erwiin Panjaitan, Rio Malindo dan temannya Heru Nur. “Kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan tidak menahan mereka,” tandasnya.

Kelainan Jiwa

Rosi Simanggunsong, adik kandung korban yang selama ini tinggal serumah dengan Sri Wahyuni Simangunsong, mengaku tidak kenal Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat. Meski sama-sama tinggal di Komplek Waikiki Jalan Flamboyan Medan dengan jarak rumah sekitar 20 meter, Rosi mengaku tidak mengetahui rumah para tersangka. “Walapun tetangga satu komplek, kami tidak mengenal tersangka,” jelasnya.

Rosi menegaskan, ia dan keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Ibunda Wahyuni, Khainidar, hanya diam saat ditanyai wartawan seputar penyelidikan kasus pembunuhan anak ke empat dari lima bersaudara itu.

Ria Hutabarat yang disebut sebagai otak pelaku, dianggap berpenyakit jiwa hingga mampu berbuat keji. “Perbuatan nekat Ria menunjukkan dirinya orang yang memiliki kelaianan jiwa,” jelas Ketua Himpunan Psikologi Sumatera Utara (HPSU), Ramadhani Sukatendel, kemarin.

Ria termask wanita yang gelap mata dengan materi dan mampu melakukan apapun untuk meraihnya. “Merampok dan membunuh adalah tindakan yang jelas menyimpang. Perbuatan ini menggambarkan bagaimana penyimpangan pelaku yang telah lari dari kontrol kehidupannnya,” terang Ramadhani.

Razia Harus Pakai Plang

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso menginstruksikan semua satuan wilayah hukum untuk memasang plang razia, manakala akan melakukan razia kendaraan.

Hal itu untuk mengantisipasi tindakan liar dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Polri, seperti yang dialami almarhum Sri Wahyuni Simangunsong.

“Seperti yang diinstruksikan Kapolda, apabila satwil akan melakukan razia harus memasang plang razia,” tegas Heru.
Bila ada orang yang mengaku polisi dan melakukan razia, terlebih lagi di tempat-tempat sepi, ada baiknya langsung ditanyakan identitas dari orang tersebut terutama Kartu Tanda Anggota (KTA) Polrinya.

“Jika sudah yang aneh-aneh, atau meminta uang, langsung tanyakan saja identitasnya dan minta untuk menunjukkan KTA nya. Ini untuk mengurangi atau mengantisipasi tindak kejahatan,” tegasnya.
Lebih lanjut Heru menuturkan, bagi pengguna jalan yang mendapatkan hal seperti itu, diharapkan secepatnya melaporkan hal itu ke kantor polisi terdekat, agar bisa langsung disikapi dan ditindak.(mag-7/mag-11/uma/ari)

Janjikan Masuk PNS, Delisa Raup Rp600 M

MEDAN-Delisa Simatupang (58), tersangka penipuan 241 orang caloan PNS di Sumut dengan jumlah kerugian Rp16,685 miliar tertangkap Senin (15/8) siang. Saat ini, anggota jaringan penipuan tingkat nasional ini sedang diperiksa di Polda Sumut.

Tersangka ditangkap di kostnya sedang duduk-duduk yang beralamat di Pasar Minggu Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB.

B Halomoan Siregar, perpanjangan tangan Delisa mengatakan, jaringan pencaloan ini sudah berjalan sejak Tahun Anggaran 2009/2010 lalu.

“Ia menjanjikan bisa memasukkan sejumlah orang ke berbagai instansi pemerintahan sebagai PNS. Seperti di Pemko Medan dan Pemprovsu. Dan jaringan ini tak hanya Sumut tapi juga nasional,” katanya didampingi sang istri DN boru Nadeak, saat berada di Poldasu, Senin (15/8) malam.

Hal tersebut diungkapkan Halomoan karena Delisa mengaku juga bisa meloloskan sejumlah orang menjadi PNS di Jakarta, Bekasi dan Surabaya.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Serdang Gang Mantri yang kemudian pindah ke Jalan Klambir ini, menurut Halomoan sempat mengumpulkan uang dari sejumlah orang yang tergiur. Nilainya mencapai Rp600,065 miliar. “Untuk skop nasional, ia sempat mengatakan sudah mengumpulkan uang hingga Rp600 miliar lebih,” ungkapnya.

Halomoan mengaku percaya kepada Delisa karena tersangka bisa meyakinkannya dekat dengan sejumlah pejabat baik di Sumut maupun pusat. “Pada November 2010 lalu ia mengaku jika tak bisa meloloskan sejumlah orang itu, ia akan menghubungi Gubsu waktu itu Syamsul Arifin. Tak kunjung lolos, pada Desember 2010 ia kemudian menjanjikan akan menghubungi orang pusat seperti anggota DPR RI, Menpan, BKN Pusat, Menkumham Patrialis Akbar dan Ibu Negara Ani Yudhoyono,” ujarnya mencontohkan perkataan pensiunan perawat di RS Pirngadi Medan tersebut.

Sebagai perpanjangan tangan Delisa, tentu yang ditagih 241 orang tersebut adalah Halomoan. Ia mengaku sempat menderita sakit kejiwaan. “Saya sempat konsultasi dengan psikiatri, saya juga sempat jadi paranoid. Setiap orang yang saya temui saya kira akan menagih janji itu, dengan menuntut mengembalikan sejumlah uang tersebut. Ayah saya yang juga mengetahui hal ini masih menderita kejiwaan karena itu,” ungkap Halomoan.

Tak mau terus disalahkan, akhirnya Halomoan membuat surat pengaduan ke Poldasu dengan nomor surat LP/368/VI/2011/SPKT II tertanggal 11 juni 2011.

Melalui pengaduan tersebut Halomoan yang tinggal di Jalan Rakyat Pelita IV Medan perjuangan ini akhirnya mendapat titik terang pada Senin (15/8). “Saya merasa lega, saya merasa lebih sehat sekarang. Kami sejak Desember 2010 lalu telah melakukan pencarian secara persuasif, karena tak kunjung dapat kepastian dari Delisa,” jelas Halomoan.

Menurutnya, ia dimanfaatkan Delisa karena memiliki pergaulan yang luas. “Karena itu saya sempat jadi stres. Uang yang saya kumpulkan itu sebagian uang dari seorang janda dan orang yang tak lagi memiliki keluarga dekat. Itu yang membuat saya tertekan. Untuk membersihkan nama saya, saya siap ditanya apa saja oleh pihak kepolisian, saya tak akan mengelak dari hukum, saya rela  dikonfrontir untuk masalah ini,” katanya lagi.

Sementara itu, Kasubdit III Umum Kompol Andry Setiawan melalui Kabid Humas Poldasu Heru Prakoso membenarkan hal tersebut. “Benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan uang pada jenjang waktu 2009 hingga 2011 ini. Modus operandinya tersangka menawarkan untuk dapat masuk PNS kepada sejumlah orang di Sumut. Saat ini kita sedang mengembangkan kasus ini, apakah ada korban dari kabupaten/kota lain,” jelasnya di Mapoldasu.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang bersangkutan atau merasa terkait dengan kasus tersebut agar membuat laporan ke Poldasu secara kooperatif.

Menurut paparan tersebut, para korban ditipu dengan jumlah uang yang bervariasi. “Ada yang ditipu dengan dimintai sejumlah uang seperti Rp30 juta, Rp50 juta hingga ratusan juta. Hingga saat ini yang melapor baru satu orang,” paparnya.

Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 378 dengan maksimal kurungan penjara sembilan tahun.(saz)

Kreditur BNI 46 Target Berikutnya

MEDAN- Boy Hermansyah, Direktur PT Bahari Dwi Kencana sebagai kreditur penerima kucuran dana Rp129 miliar tanpa kelengkapan sesuai snatdar operasional prosedur (SOP) dari BNI 46 Cabang Pemuda Medan, menjadi target utama penegak hukum. Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berencana memanggil Boy Hermansyah.

Pernyataan tersebut dikatakan Kordinator Tim Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Jufri Nasution SH, pada wartawan Senin (15/8) di Jalan AH Nasution.

“Kita akan memanggil Direktur PT Bahari Dwi Kencana Boy Hermansyah, guna dimintai keterangan, atas pengucuran pinjaman dana sebesar Rp129 miliar tanpa SOP yang dilakukan BNI 46 cabang Pemuda Medan,” ujar Jufri SH.
Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Boy Hermansyahnamun tidak juga kunjung datang memenuhi panggilan penyidik. “ Kita akan upayakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk datang. Saat ini hanya Direktur PT Bahari Dwi Kencana yang belum diperiksa dimintai keterangannya,” tegas Jufri.

Jufri juga mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait atas kucuran dana kredit bermasalah tersebut.

Sebelumnya dua pejabat penting di lingkungan BNI 46 cabang Jalan Pemuda Medan, diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu. Kedua pejabat itu adalah Tintin, pejabat Relationchip Manager BNI Cabang Pemuda Medan dan Mercury, pejabat Credit Officier BNI Cabang Pemuda Medan.

Bahkan Kejatisu juga sudah menetapkan Drs Rusdianto, Kepala Cabang BNI Jalan Pemuda Medan menjadi tersangka. Kedua pejabat BNI itu dianggap paling berkompeten memeriksa dan menganalisa layak tidaknya pinjaman.(rud)

Jangan Mendahului, Menyakiti dan Menggurui

Sahur Bersama Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu

Memimpin para abdi negara di Kabupaten Langkat dengan penduduk sekitar 1 juta jiwa, H Ngogesa Sitepu, punya trik khusus. Ngogesa punya prinsip memimpin dengan santai. Bagaimana ceritanya?

M Afandi, Langkat

Setelah beberapa hari melakoni jadwal sahur bareng bersama tokoh di Kota Medan, akhirnya tim sahur bareng Sumut Pos, bertolak ke Kabupaten Langkat, memenuhi jadwal sahur bareng bersama Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu, di rumah pribadinya di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Jumat (12/8) lalu sekira pukul 03.30 WIB.

Begitu mendapatkan jadwal pasti, tim sahur Sumut Pos langsung bertolak dari gedung Graha Pena Medan (markas Harian Sumut Pos), menuju Kabupaten Langkat, sekira pukul 02.00 WIB. Setelah membelah kedinginan malam Kota Medan selama 45 menit, tim sahur Sumut Pos, tiba di Kota Binjai. Sesuai jadwal sahur ditetapkan pukul 03.30 WIB, tim sahur mencoba menghangatkan tubuh di Pasar Kaget Kota Binjai dengan segelas kopi hangat sembari menunggu waktu (hanya butuh 15 menit dari Kota Binjai), menuju rumah orang nomor satu di Langkat itu. Setengah jam menghabiskan waktu menikmati kopi hangat, tim sahur Sumut Pos pun bergegas menuju rumah Ngogesa Sitepu.

Tepat pukul 03.30 WIB, tim sahur Sumut Pos tiba di depan rumah Ngogesa. Begitu tiba, pintu gerbang rumah sudah terbuka lebar. Terlihat seorang petugas Linmas berdiri tegap di sisi kiri gerbang mempersilahkan tim masuk.Begitu masuk ke halaman rumah, sejumlah pria berpakaian muslim terlihat memadati teras rumah berlantai dua milik Ngogesa Sitepu. Setelah memarkirkan mobil, tim sahur Sumut Pos langsung disambut hangat sejumlah pejabat teras Pemkab Langkat, diantara, Kabag Humas H Syahrizal, Kabag Umum Binawan, Kabag Kesejehteraan Sosial Sujarno dan Wakil Ketua DPRD Langkat dari Fraksi Golkar Surialam, serta sejumlah ajudan. Ternyata, merekalah pria yang berpakaian muslim di teras rumah, yang tengah menunggu kedatangan tim sahur Sumut Pos.

Setelah memperkenalkan diri, Kabag Humas Syahrizal membawa tim sahur Sumut Pos bertemu pimpinannya menuju belakang rumah. Sepanjang perjalanan, tim sahur disuguhkan pemandangan taman halaman rumah yang tertata rapi dengan tanaman pohon produksi, seperti mangga, jambu dan sejenisnya.

Tak lama, Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu terlihat mendekati tim sahur Sumut Pos dengan mengenakan baju semi jas abu-abu dipadukan kain sarung kotak-kotak yang terlihat pas ditubuhnya. Dia (Ngogesa) langsung membawa tim ke salah satu pelataran yang sudah ditata rapi dengan berbagai hiasan lampu dipenuhi meja makan dengan berbagai hidangan.

Setelah saling sapa, Ngogesa mulai membuka pembicaraan terkait kepemimpinannya di Kabupaten Langkat yang sudah menginjak usia 3 tahun.

Dikatakannya, sebagai pemimpin di Kabupaten berpenduduk hampir 1 juta jiwa itu, dia tidak punya beban dan santai memimpin warganya. Hal ini bukan tak beralasan, menurutnya, setiap persoalan yang dihadapi warganya, sudah ada stake holder yang menangani setiap persoalan.

Hanya saja, sebutnya, dibutuhkan koordinasi dinamis antara stake holder dan dirinya saat menjalankan roda pemerintahan. Sehingga, terwujud suatu visi dan misi yang sejalan, tidak bekerja sendiri-sendiri.
“Makanya saya terapkan tiga hal kepada bawahan saya, agar visi dan misi itu terwujud, saya tegaskan kepada mereka, jangan mendahului, jangan menyakiti dan jangan menggurui,” ucapnya.

Dengan lugas, satu per satu penegasannya dijabarkan. Jangan mendahului, jelasnya. Setiap bawahan boleh saja bergerak cepat dalam menjalankan setiap tindakan, program ataupun yang lainnya, tapi jangan penah mendahului pemimpinnya.

“Siapa yang tak suka melihat bawahannya cepat dan tanggap dalam mengambil suatu tindakan, apalagi tindakan yang diambil berkaitan dengan warga, tapi saya juga tidak ingin dia bekerja tanpa memberitahu atasannya,” tegas Ngogesa.
Kemudian, lanjutnya, jangan menyakiti. Maksudnya, bawahan jangan berbicara sesuka hati di luar sana, baik itu berkaitan dengan program kerja ataupun yang lain. “Jangan pernah perkataan mereka di luar sana menyakiti perasaan saya,” bebernya.

Dan yang terakhir, ucapnya, jangan menggurui. Sebagai pimpinan, dia sangat bersyukur diberikan bawahan yang memiliki jenjang pendidikan tinggi. Sehingga memudahkan baginya untuk berkoordinasi dan mengambil kebijakan.
“Tapi, jangan sampai mereka yang berpendidikan tinggi ini, coba-coba menggurui saya sebagai atasannya. Makanya saya tegaskan kepada mereka, saya tidak ingin masuk penjara gara-gara kalian dan kalian juga jangan sampai masuk penjara karena saya,” bebernya penuh semangat.

Nah, makanya, setiap Kepala Dinas, Kabag atau yang lainnya, tetap berkoordinasi dengan dirinya untuk mengambil kebijakan. Bagi mereka yang tidak mau berkordinasi, akan diserahkan ke Baperjakat.

“Kan nggak sulit, kalau dia sudah tak mau berkoordinasi, kita serahkan saja ke Baperjakat untuk mengevaluasi, makanya saya bilang santai menjadi pimpinan ini, asal caranya tepat,” tegasnya.

Setelah berbicara panjang lebar, istrinya Hj Nuraida Ngogesa menghampiri sembari mengatakan, sudah tiba waktu sahur. Lantas tim sahur Sumut Pos bersama sejumlah SKPD dan tamu undangan lainnya, menikmati santap sahur bersama keluarga Bupati Langkat Ngogesa Sitepu.

Dengan lahap, Ngogesa Sitepu menyantap makanan sahurnya ditemani istrinya Hj Nuraida dan dua putra putrinya Wendi dan Delia SH.

Di meja makan, tersaji sejumlah hidangan khas melayu yang menjadi makanan faforit, seperti sop kimlo, sambal ikan teri nasi, rendang hati dan beberpa makanan pedas lainnya.

Usai sahur, Ngogesa mengaku, tak pernah melupakan sop kimlo setiap kali sahur. Menurutnya, sop berisikan bakso daging dan jamur yang diolah dengan rempah-rempah asli Indonesia itu, dapat menambah selera makan dan vitalitas tubuh.”Dari sekian banyak makanan, ya ini, sop kimlo yang harus selalu ada di setiap hidangan makan,” ucapnya menunjuk sop kimlo.

Di penghujung perbincangan, Ngogesa berharap, bisa membangun Kabupaten Langkat menjadi lebih baik dan baik lagi di masa mendatang.” Saya berharap, bisa membangun Langkat lebih baik lagi ke depan,” harapnya.
Tak lama setelah dia (Ngogesa) menyampaikan harapannya, suara adzan pun mengumandang di sekitar kediamannya. Akhirnya tim sahur Sumut Pos bertolak kembali ke Medan setelah melaksanakan salat subuh berjamaah di salah satu masjid yang dibangun Ngogesa Sitepu sekitar 50 meter dari kediamannya. (*)