27 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 15071

Bentrokan Bersenjata, 4 Serdadu Tewas

PATTANI- Bentrokan besenjata kambali pecah di Thailand bagian Selatan. Dalam bentrokan tersebut melibatkan kelompok militan Muslim dengan pasukan pemerintah, Kamis, (16/6).
Dalam konflik bersenjata tersebut, empat serdadu Thailand tewas karena diduga dibunuh militan sebelum mereka melarikan diri usai merampas senjata M-16 milik korban. Demikian keterangan polisi, Jumat (17/6). Belum ada pihak yang mengaku bertanggung-jawab atas tragedi itu.

Polisi menerangkan sejumlah pria bersenjata menyerbu tentara dan menembaki mereka dengan pistol ketika angkatan bersenjata Thailand berpatroli di wilayah selatan, Kamis (16/6), sekaligus menjaga keamanan sebuah pusat perbelanjaan. (bbs/jpnn)

Penculik Asal Cina Dihukum 30 Tahun

MANILA- Sebanyak enam pria Cina masing-masing divonis 30 tahun penjara di Filipina karena menculik seorang perempuan sepuluh tahun lalu, demikian disampaikan seorang jaksa, Jumat (17/6).

Seorang hakim di Manila menghukum ke enam orang itu, Kamis terkait penculikan seorang perempuan berusia 29 tahun pada 2001. “Mereka mendekam dalam tahanan selama 10 tahun, kata jaksa  Richard Fadullon. Fadulllon menyampaikan, tampaknya keenam warga Cina itu merupakan anggota satu geng penculikan yang meminta uang tebusan, dan para dalangnya melarikan diri.

“Saya kira tidaklah mungkin bagi mereka  memasuki negara ini dengan usaha mereka sendiri dan merencanakan aksi-aksi seperti itu,” katanya kepada AFP.

Para anggota kelompok itu mengunjungi toko perangkat keras di satu kota Filipina utara milik seorang keluarga warga Filipina etnik Cina, beberapa kali sebelum melakukan penculikan itu.
Dia mengatakan para penculik sebelumnya menuntut uang tebusan dua juta dollar AS. Akan tetapi, mereka menurunkannya menjadi 10 juta peso (197.000 dollar AS). Polisi melacak orang yang mengambil uang tebusan dan menyerahkan kepada para penculik, kemudian menangkap keenam orang di satu kamar hotel ketika mereka membagikan uang itu di antara mereka, kata Fadullon.

“Korban penculikan itu kemudian menikah dengan personil polisi  yang mengawasi usaha penyelamatan dia,” kata Fadullon.

“Beberapa orang dari enam penculik itu tinggal di Filipia selama beberapa tahun sementara yang lainnya berada di negara itu hanya beberapa bulan ketika mereka menculik perempuan itu,” kata Fadullon. (bbs/jpnn)

Mancing Dapat Ikan Lele Raksasa

KRABI- Seekor lele raksasa seberat 260 pon setara sekitar 118 kg tertangkap pemancing Wales, David Kent di Thailand. Padahal, pemancing tersebut hanya menggunakan sepotong jagung manis sebagai umpannya, dan butuh waktu kurang dari satu jam saat umpannya disambar.

David Kent (54), seperti dilansir News Discovery, Kamis (16/6), menangkap ikan air tawar tersebut pada November di Resort Pemancingan Gillhams, Krabi, di pantai barat Thailand bagian selatan. Tapi, butuh waktu seminggu agar ikan itu dapat dinyatakan sebagai rekor dunia baru untuk spesies terbesar yang tertangkap.

Pemilik resort pemancingan Gilham, Stuart Gillham mengatakan kini ada dua pemegang rekor untuk jenis ini.  Satu, tertangkap pada 2008, seberat 184 pondan yang kedua pada tahun 2009 seberat 191 pon. Sebenarnya masih ada ikan seberat 300 pon. (bbs/jpnn)

Pasutri Didakwa Membunuh PRT Indonesia

KUALA LUMPUR- Kepolisian di Raja Malaysia menjatuhkan tuduhan pembunuhan kepada satu pasangan suami-isteri (pasutri) di Kuala Lumpur. Pasutri itu dituduh membunuh pembantu rumah tangga (PRT), Isti Komariyah (26) warga Indonesia yang tewas akibat kelaparan.

Seorang pengacara mengukuhkan majikan Isti,  Fong Kong Meng (55) dan isterinya, Teoh Ching Yen (53)  dikenakan pasal pembunuhan di pengadilan distrik di luar ibu kota Kuala Lumpur. Demikian diungkapkan pengacara Fong, Gouk Ngek Seong seperti dikutip AFP, Kamis (16/6).

Perwakilan KBRI di Malaysia mengapresiasi upaya Malaysia yang dinilai cepat. “Kami memuji dan menghargai langkah Malaysia untuk mendakwa. Jika tak mengambil langkah penting dan menunda persidangan, akan berbahaya,” ujar juru bicara KBRI, Suryana. (bbs/jpnn)

PSB Gunakan Sistem Ranking 100 Persen

MEDAN- Dinas  Pendidikan Kota Medan menyosialisasikan mekanisme Penerimaan Siswa Baru (PSB). Hal ini didasari atas prinsip transparan, objektifi  dan akuntabel tanpa diskriminatif, sesuai dengan nilai Ujian Nasional (UN). “Kita telah sosialisasikan PSB sejak 10 Juni dan rencananya hingga 21 Juli,  dengan menempelkan pengumuman di sekolah-sekolah. Sementara untuk jumlah kuota yang dibutuhkan akan diumumkan 21 Juli nanti,” ungkap Hasan Basri, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, kemarin (17/6).

Dijelaskannya, ketentuan yang berlaku dalam PSB kali ini terdiri dari tingkat SMA, mendapatkan tambahan nilai empat dalam nilai UN dari SMP/MTs Kota Medan. Sementara untuk pendafatar dari luar Kota Medan ketentuan ini tidak berlaku.

Tak hanya itu, sambung Hasan pendaftar Kota Medan yang memiliki prestasi juara I, II, atau III tingkat Kota Medan, Provinsi, Nasional, dan Internasional  akan diterima tanpa seleksi.  Hasan juga menegaskan,  PSB SMA/SMK dan SMP tahun ini menggunakan sistem ranking nilai UN 100 persen.(uma)

Anggota DPRD Tangsel Tewas saat Kunker

BATAM- Seorang anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten Abdul Rohim meninggal saat tengah melakukan kunjungan kerja ke Batam, Kepulauan Riau. Sejumlah luka ditemukan di beberapa bagian tubuhnya.
Tubuhnya ditemukan tak bernyawa di sebuah hotel kawasan Batam Centre sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (17/6). Polisi menduga pria berusia 55 tahun itu menjadi korban penganiayaan.

“Pada kening, kedua tangan, perut, mulut korban penuh dengan luka. Pada tubuh korban juga penuh dengan pasir,” kata Kapolsek Batam Kota AKP Heryana, usai melakukan identifikasi korban di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Sekupang.
Heryana mengaku pihaknya belum dapat memastikan lokasi tepat korban tersebut tewas. Sebab, polisi menerima informasi tewasnya Abdul Rohim saat jenazah telah dibawa ke rumah sakit.
“Kami belum bertemu dengan orang yang mengantar korban ke RSAB,” kata Kapolsek.(net/jpnn)

Kunjungi Borobudur-Prambanan

Richard Gere

AKTOR Hollywood Richard Gere bakal mengunjungi Candi Borobudur dan Prambanan pada 25 hingga 27 Juni. Lawan main Julia Roberts dalam film laris Pretty Woman itu sekaligus akan beribadah di world cultural heritage atau warisan budaya dunia tersebut. Gere memang dikenal sebagai pemeluk Buddha yang taat.

Menurut Gary Plant, publicist Ricard Gere, kliennya itu sudah memastikan kedatangannya ke Indonesia. “Gere mengucapkan terima kasih atas rencana sambutan masyarakat Indonesia kepadanya. Beliau (Gere) yang datang bersama keluarga berharap bisa menambah jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia, khususnya Borobudur dan Prambanan,” kata Plant saat berkunjung ke  kantor  Kementerian Kebudayaan.(nel/jpnn)

 

Bawa Ketamine 2 Kg, Warga Cina Ditangkap

TANGERANG- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menangkap pelaku penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku adalah WN Cina yang merupakan mantan manajer di sebuah tempat hiburan di Jakarta.

Pelaku adalah CFU (57) yang dibekuk di Terminal 2D, Kamis (16/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia datang menumpang China Airways dengan nomor penerbangan CI-679 rute Hongkong-Jakarta dan membawa kristal putih yang diduga Ketamine HCL sebanyak 2 kg.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Iyan Rubiyanto mengatakan, modus yang dilakukan CFU adalah ketamine dibungkus plastik dan dimasukkan dalam kemasan makanan merek “Strawberry Pie” dan di tempat kacamata ditemukan methampetamine (sabu) sebanyak 6 gram serta ganja 1 gram.
“Total barang bukti jika dirupiahkan sekitar Rp2 miliar, termasuk ganjanya,” ujar Iyan saat menggelar jumpa pers di gedung kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17/6).

Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Reynhard Silitonga mengatakan, seusai ditangkap petugas Bea dan Cukai, pihaknya langsung melakukan pengembangan.(net/jpnn)

Paskah Suzetta Hanya Divonis 16 Bulan

JAKARTA- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nampaknya setengah hati menghukum para politisi yang terlibat kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Meskipun divonis bersalah, para politisi Partai Golkar rata-rata hanya dihukum 16 bulan penjara.

Salah satunya terdakwa yang kemarin (17/6) menjalani sidang vonis adalah Paskah Suzetta. Mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 yang juga mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu hanya divonis 16 bulan.

Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  agar majelis mengganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Bahkan tuntutan Paskah lebih berat enam bulan dibanding koleganya yang didakwa dalam satu berkas.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,” ucap ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan surat putusan kemarin (17/6).

Hakim ternyata juga memvonis kolega Paskah di Partai Golkar dengan masa hukuman yang sama. Mereka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Selain hukuman penjara lima politisi Golkar itu juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menganggap para terdakwa kurang berhati-hati saat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sampai-sampai menerima cek perjalanan yang dimaksudkan sebagai pelicin dalam pemenangan Miranda sebagai DGS BI.

Hal itu, kata Suwidya telah mencoreng citra penyelenggara negara, khususnya citra DPR RI. Nah, hal itulah yang digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta telah menyesali perbuatannya,” tutur Suwidya.

Setelah mendengar vonis hakim, Paskah, Ahmad dan Marthin menyatakan pikir-pikir dalam apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan Bobby dan Anthony mengaku menerima vonis hakim tersebut. Selain Paskah Cs, kemarin para politisi Partai Golkar yang lain juga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Ruchimat, TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Majelis hakim menghukum mereka dengan hukuman 16 bulan penjara sekaligus denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.(kuh/jpnn)

Lagi, Kejagung Sita 2 Mobil

Dugaan Korupsi Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. Ada dua mobil yang disita penyidik Kejagung dari para tersangka.

“Inilah hasil kerja kami, ada 6 mobil. Itu disita dari orang-orang itu (para tersangka-red),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).

Dua mobil yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dari tersangka Rachman Hakim dkk tersebut kini berada di halaman Gedung Bundar Kejagung. Kedua mobil tersebut, yakni Honda Freed warna hitam dengan nopol B 1586 SOB dan Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol B 1130 SKM.

Dengan demikian, total ada 6 mobil yang telah disita oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dana Pemkab Batubara. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita 4 buah mobil dari Rachman Hakim yang merupakan Direktur Utama PT Pacific Fortune Management.

Keempat mobil yang disita tersebut yakni Toyota Fortuner dengan nopol B 1954 PJA, Honda Freed dengan nopol B 1071 UKQ, Honda CRV dengan nopol B 805 PFM, dan Toyota Vellfire dengan nopol B 494 QW. Mobil-mobil tersebut diduga dibeli dari hasil penggelapan dana kas daerah Pemkab Batubara ini.(net/jpnn)