23.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Paskah Suzetta Hanya Divonis 16 Bulan

JAKARTA- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nampaknya setengah hati menghukum para politisi yang terlibat kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Meskipun divonis bersalah, para politisi Partai Golkar rata-rata hanya dihukum 16 bulan penjara.

Salah satunya terdakwa yang kemarin (17/6) menjalani sidang vonis adalah Paskah Suzetta. Mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 yang juga mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu hanya divonis 16 bulan.

Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  agar majelis mengganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Bahkan tuntutan Paskah lebih berat enam bulan dibanding koleganya yang didakwa dalam satu berkas.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,” ucap ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan surat putusan kemarin (17/6).

Hakim ternyata juga memvonis kolega Paskah di Partai Golkar dengan masa hukuman yang sama. Mereka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Selain hukuman penjara lima politisi Golkar itu juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menganggap para terdakwa kurang berhati-hati saat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sampai-sampai menerima cek perjalanan yang dimaksudkan sebagai pelicin dalam pemenangan Miranda sebagai DGS BI.

Hal itu, kata Suwidya telah mencoreng citra penyelenggara negara, khususnya citra DPR RI. Nah, hal itulah yang digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta telah menyesali perbuatannya,” tutur Suwidya.

Setelah mendengar vonis hakim, Paskah, Ahmad dan Marthin menyatakan pikir-pikir dalam apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan Bobby dan Anthony mengaku menerima vonis hakim tersebut. Selain Paskah Cs, kemarin para politisi Partai Golkar yang lain juga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Ruchimat, TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Majelis hakim menghukum mereka dengan hukuman 16 bulan penjara sekaligus denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.(kuh/jpnn)

JAKARTA- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nampaknya setengah hati menghukum para politisi yang terlibat kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Meskipun divonis bersalah, para politisi Partai Golkar rata-rata hanya dihukum 16 bulan penjara.

Salah satunya terdakwa yang kemarin (17/6) menjalani sidang vonis adalah Paskah Suzetta. Mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 yang juga mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional itu hanya divonis 16 bulan.

Padahal, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  agar majelis mengganjar dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Bahkan tuntutan Paskah lebih berat enam bulan dibanding koleganya yang didakwa dalam satu berkas.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,” ucap ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan surat putusan kemarin (17/6).

Hakim ternyata juga memvonis kolega Paskah di Partai Golkar dengan masa hukuman yang sama. Mereka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Sera, Bobby Suhardiman, dan Anthony Zeidra Abidin. Selain hukuman penjara lima politisi Golkar itu juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menganggap para terdakwa kurang berhati-hati saat menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR sampai-sampai menerima cek perjalanan yang dimaksudkan sebagai pelicin dalam pemenangan Miranda sebagai DGS BI.

Hal itu, kata Suwidya telah mencoreng citra penyelenggara negara, khususnya citra DPR RI. Nah, hal itulah yang digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan para terdakwa.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif serta telah menyesali perbuatannya,” tutur Suwidya.

Setelah mendengar vonis hakim, Paskah, Ahmad dan Marthin menyatakan pikir-pikir dalam apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sedangkan Bobby dan Anthony mengaku menerima vonis hakim tersebut. Selain Paskah Cs, kemarin para politisi Partai Golkar yang lain juga menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor dalam kasus yang sama. Mereka adalah Asep Ruchimat, TM Nurlif, Baharudin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Majelis hakim menghukum mereka dengan hukuman 16 bulan penjara sekaligus denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.(kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/