30 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 15198

Tiang Listrik Nyaris Tumbang

081361918xxx
Kepada Yth Bapak Kepala PLN mohon kiranya segera di perbaiki tiang listrik yang hampir tumbang di Jalan Tuasan Gang Rukun. Sekarang ini, hanya kabel yang ke rumah warga sebagai penahannya.

Lapor ke Kantor Ranting

Terima kasih informasinya, kami berharap kepada warga untuk segera melaporkan ke kantor ranting PLN terdekat, sehingga bisa segera ditindak lanjuti. Karena dengan adanya laporan warga langsung ke PT PLN ranting, maka teknisi bisa segera menggantinya.

Raidir Sigalingging
Deputi Manager PT PLN Wilayah
I Sumbagut

Dua Mobil Masuk Jurang

LANGKAT- Proyek peningkatan jalan dan jembatan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat menelan korban. Dua unit mobil Toyota Fortuner BK 214 RJ dan Toyota Avanza BK 1355 JR terperosok kedalam jurang, 7 penumpang luka-luka, Kamis (2/6).M. Zainal, 35, warga Bakongan Aceh Selatan
Ke tujuh korban masing-masing, Abu Muslim Siregar (55) warga Jalan Pasar IX, Dusun XI,Tembung, Deli Serdang, alami patah tangan dan luka diwajah, Ratna Ningsih (51) istri Abu Muslim, mengalami lebam dan bengkak pada sekujur wajah.

Ketiga anak Abu, Lia (26) menderita bahu kiri patah dan kedua mata lebam, Gusti Ningsih (24) luka di kening dan sekujur wajah bengkak, Rina (18) mengalami luka memar di wajah dan dari kemaluan mengalami pendarahan, serta dua cucunya Evan (4) dan Icha (3) mengalami luka serius karena tenggelam didalam kubangan air.

Keterangan yang diperoleh Sumut Pos, kedua mobil sama-sama bergerak dari Aceh menuju Medan. Sekira pukul 03.00 WIB, mobil Fortuner yang ditumpangi M Zainal (35) warga Bakongan, Aceh Selatan, terjun bebas kedalam jurang bongkaran jembatan sedalam 2 meter.

Tak lama berselang, mobil Toyota Avanza yang mengakut keluarga  Abu Muslim Siregar (55) warga Jalan Pasar IX, Dusun XI,Tembung, Deli Serdang, ikut terperosok kedalam jurang tersebut.

Akibat kecelakaan tersebut, Abu Muslim beserta 6 anggota keluarganya, harus dilarikan ke RSU Insani Stabat. karena peralatan rumah sakit itu tidak memadai, akhirnya korban dilarikan ke RSU Pirngadi Medan.

Menurut M Zainal, saat mengendarai mobil menuju Medan, dia melaju dengan kecepatan normal dan tidak melihat rambu atau tanda apapun terkait perbaikan jembatan tersebut. Alhasil, dia terjun bebes kedalam lubang jembatan berisi air.

“Saya akan tuntut penanggungjawab proyek, karena sudah lalai dengan tidak memasang tanda “hati-hati” di ruas jalan,” kata Zainal. Meski tercebur kedalam lubang, namun Zainal tidak mengelami luka serius. Meski disarankan warga untuk berobat, tapi zainal tetap menolak dan hanya menunggu mobilnya di evakuasi.

Sementara Abu Muslim, saat ditemui di RSU Insani Stabat mengatakan, dia sangat terpukul dengan kejadian itu. Pasalnya, dua orang cucunya Evan (4) dan Icha (3) sempat tenggelam didalam air dan harus mendapat perawatan insentif dari medis.

Dia juga mengatakan, akan menuntut pihak yang bertanggungjawab dalam proyek perbaikan jembatan ini, karena tidak memberikan rambu-rambu.

Diceritakan Abu, dia baru pulang mengunjungi anaknya yang baru menikah dan menetap di Aceh. Lalu dia membawa keluarga dengan mobil Avanza yang disewanya.

Usai bertemu dengan anaknya di Aceh, mereka pun pulang ke Medan dan berangkat pada malam hari. Namun, saat mereka menuju Medan, hujan pun turun di jalan lintas Tanjung Pura-Stabat, hingga menyebabkan jarak pandang menjadi pendek.

Naas, saat melintas di jembatan Kecamatan Wampu, Abu tak mengetahui kalau jembatan tersebut dalam perbaikan. Dia pun masuk kedalam lubang galian jembatan.

Mobil Avanza milik Abu Muslim, tercebur persis disamping mobil Toyota Fortuner milik Zainal yang terlebih dulu terperosok kedalam jurang. Proses evakuasi mobil, sempat terhambat karena ratusan warga memadati lokasi kejadian. (mag-1/mag-7)

Polisi Berpihak ke Pengusaha

Pasca Penembakan Warga di PT Sorik Mas Mining Madina

MEDAN- Pengepungan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan oleh Sat Reskrim Poldasu, Rabu (1/6) lalu, mendapat reaksi keras dari  Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) Sumut Muchrizal Syahputra.

Menurut Muchrizal, Kamis 2/6) menilai, tindakan Kapoldasu Irjen Pol Wisnu Amat Sastro, sangat arogan dalam memimpin.

Pola kepemimpinan yang arogan dan militer diterapkan Wisnu Amat Sastro tersebut, menurut Muchrizal, terlihat dari keberpihakan polisi terhadap perusahaan penambang emas, PT Sorik Mas Mining yang merusak lingkungan.
Ironisnya, sambung dia, pihak kepolisian juga menjadikan warga korban bentrokan sebagai tersangka.
“Salah satu korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, hal ini membuktikan keberpihakan polisi terhadap penambang emas yang merusak lingkungan,” kata Muchrizal.

Sementara itu, Amdani Lubis saat dimintai keterangan mengatakan, baru mengetahui dijadikan tersangka oleh polisi saat pengepungan kantor LBH terjadi.

Amdani menyangkal tuduhan pihak kepolisian yang menyebutkan provokator dalam aksi demo di PT Sorik.
“Saat terjadi demo di Simpang Gambir Madina, saya tidak berada dilokasi kejadian,” bantahnya.
Sementara itu hingga kamis dinihari, aparat Kepolisian dari Direktorat Reskrim Poldasu, masih melakukan pengepungan terhadap Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum UISU Medan Dr Dra Hj Layli Washliati SH MHum berpendapat, cara-cara yang dipraktikkan pihak kepolisian, sudah tidak diperlukan lagi, karena cara seperti itu, merupakan cara orde lama dan orde baru. “Cara-cara intimidasi seperti ini merupakan cara yang dilakukan pada orde lama dan orde baru. Warga berhak mendapatkan perlindungan hukum, bukannya di intimidasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Sat Reskrim Polda Sumut AKBP Rudi Rifani, membantah melakukan pengepungan di kantor LBH Medan. Dia mengaku,hanya berkoordinasi dengan pihak LBH.

“Tidak benar, kita hanya koordinasi saja, kalau mau lebih jelas, tanya saja ke Kabid Humas Poldasu,” kata Rifani.(rud/jon)

Kawal Pembangunan Dua Mapolres

MEDAN- Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro diminta untuk mengawal proses penyaringan perusahaan pembangunan Masat Resor (Mapolres) Samosir dan Masat Resor Pelabuhan Belawan.

Pasalnya, ada kekhwatiran terjadi  praktik KKN dilakukan oknum pejabat di Poldasu yang akan memenangkan sebuah perusahaan tertentu.

“Kita minta, Kapoldasu memberi perhatian serius mengawal tender proyek pembangunan Masat Resor Samosir dan Masat Resor Pelabuhan Belawan, sehingga tidak terjadi permainan, sebagaimana informasi berkembang,” ujar Direktur PT Parik Sabungan Ferdiansyah Purba, Kamis (6/5).

Dikatakan Ferdiansyah, penawaran proyek pembangunan Masat Resor Samosir dan Masat Resor Pelabuhan Belawan, yang diadakan 27 Mei 2011 diruang Rapat Biro Sarpas (Biro Log, Red) Mapoldasu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Dimana, panitia lelang konstruksi pembangunan kedua Mapolres, yaitu AKBP P Sembiring (Ketua), Aiptu Sariani (Sekretaris), Iptu J Nainggolan SH (anggota), Aiptu Ir Kadarusman (Anggota), Penata Sunarto (anggota) dan disaksikan wakil peserta tender, PT Razasa Karya, PT.Puncak Gunung Sinai, PT Dara Rizky dan PT Budi Graha Perkasa yang melaksanakan penawaran secara terbuka dan demokratis hingga semua peserta merasa puas.
“Sekarang sedang dilakukan seleksi untuk mencari satu perusahaan dari masing-masing perusahaan yang sudah mendaftar,” terangnya.

Saat ini kata dia, ada tiga perusahaan yang sudah menawar, yaitu, PT Rajasa Karya dengan biaya penawaran Rp3, 2 miliar, PT Parik Sabungan dengan penawaran Rp3,3 miliar dan PT Dara Rizky dengan penawaran Rp3,4 miliar.
Diharapkan Ferdiansyah, yang berhak mengerjakan proyek itu adalah satu dari tiga perusahaan yang dinyatakan layak atau dominan. “Diluarnya itu, jelas sudah melanggar peraturan,” tandasnya.(adl)

9 Ton Kayu Damar Dilepas

BINJAI- Polres Binjai tangkap lepas 9 ton kayu damar olahan yang ditangkap, Minggu (29/5) lalu. Kayu damar diduga hasil perambahan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang diangkut truk BK 9876 XN itu, sudah tidak terlihat lagi di halaman Polresta Binjai, Rabu (2/6).

Pantawan Sumut Pos di Polres Binjai, mobil truk pengangkut 9 ton kayu damar olahan dari Aceh itu, sampai Senin malam masih terlihat. Namun, berselang satu hari, truk yang dikemudikan Nasruddin (50) itu, sudah tidak terlihat di halaman Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Rina Sari Ginting, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memeriksa keabsahan surat tersebut.  “Kita sudah mengambil keterangan dari saksi ahli kehutanan tingkat I. Setelah diperiksa keabsahan suratnya, sudah sesuai dengan kayu yang dibawa,” kata Rina.

Menanggapi hal itu, prakisi hukum Binjai Zulhairi SH mengatakan, jika mobil bermuatan kayu olahan tersebut memiliki surat-surat yang syah. Maka mobil tersebut tidak layak ditahan oleh polisi. “Bila polisi menahan mobil tersebut, maka polisi bisa dituntut,” kata Zulhairi.(dan)

Polisi Tewas Nabrak Truk

LUBUK PAKAM- Briptu Fitriadi Syafridal (26) warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tewas dengan kondisi mengenaskan setelah sepedamotor yang dikemudikannya menabrak truk Hino BK 8951 CA yang sedang parkir di Jalinsum Km 31-32 Dusun Warung Seri, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Kamis (2/6).

Informasi yang diterima Sumut Pos, pagi itu, korban mengendarai sepeda motornya Honda Revo BK 2505 HT sendirian dengan kecepatan tinggi. Kebetulan truk Hino BK 8951 CA sedang parkir di jalur kiri dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, karena rusak.

Saat itu, dari arah yang sama, Briptu Fitriadi Syafridal menabrak truk yang lagi parkir tadi. Akibatnya,  sepeda Korban dibawa ke RSUD Deli Serdang dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga. Sedangkan sepeda motor korban dan truk diamankan ke Satlantas Polres Deli Serdang.(btr)

Bocah Tenggelam Ditemukan

TANAH JAWA- Setelah melakukan pencarian selam 3 hari berturut-turut, kahirnya Sio Simangunsong (8) bocah yang tenggelam di Sugai Tongguran, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditemukan warga dalam kondisi terlentang, Kamis (2/6) sekira pukul 08.15 Wib.

Informasi yang di himpun Metro Siantar (group Sumut Pos) dari rumah duka menyebutkan, korban ditemukan di aliran Sungai Tongguran di Dusun Tarutung II, Nagori Muara Mulia, Kecamatan Tanah Jawa.

Menurut Udak, paman korban, untuk menemukan jasad korban, pihak keluarga sudah menjalin koordinasi dengan sejumlah warga yang bermukim di seputaran aliran Sungai Tongguran dan membuatkan posko pencarian.  Kata dia, pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga yang sudah berupaya melakukan pencarian terhadap jasad korban selama beberapa hari terakhir.(mag-01/smg)

Pulang dari Gereja, Uang Rp1 Juta Lewong

LUBUK PAKAM- Naas menimpa Rusmauli (49) dan putrinya Herlina Marisuzana (18) warga Jalan Deli, Kelurahan Simpang Tiga, Perbaungan. Kedua wanita itu menjadi korban perampokan saat baru pulang dari gereja di Jalinsum Dusun Warung Seri, Sukamandi Hilir, Pagar Marbau, Kamis (2/6).

Selain membuat keduanya syok, peristiwa ini juga membuat ibu dan anak ini kehilangan STNK, Kartu ATM , Sim C,  2 unit telepon selular dan uang kontan Rp1 juta.

Keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula saat keduanya baru pulang dari gereja di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Dusun warung Seri, tiba–tiba sepeda motor Mio yang di tumpangi keduanya di pepet dua pria dengan sepeda motor. Dengan cepat pelaku merampas tas tangan milik Rusmauli.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Wicaksono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku perampokan.(btr)

Benteng Pertahanan Perang pada Abad ke-16

Benteng Putri Hijau, Peninggalan Sejarah yang Diabaikan

Benteng Putri Hijau Delitua, merupakan benteng pertahanan militer yang memanfaatkan kontur tanah dengan kearifan lokal masyarakat Aru pada abad ke-16 hingga 17 Masehi. Tapi kini, bangunan benteng itu di buldozer pemerintah.

Rahmad Sazali, Deli Serdang

Peneliti Pussis Unimed Erond Damanik menceritakan, sejak 2008 awal, telah ramai dibicarakan berhubung karena adanya pengrusakan situs untuk dijadikan sebagai lahan perumahan. “Karenanya, Sejarawan di Medan melakukan protes terhadap tindakan yang menelantarkan dan membuldozer situs tersebut pada tiga tahun silam. Derasnya sikap protes terhadap tindakan pengrusakan situs tersebut, membuat Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Banda Aceh melakukan penggalian penyelamatan pada Oktober 2008 lalu,” ujarnya, Rabu (1/6).

Kemudian, langkah serupa diikuti oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Deli Serdang yang menggagas dan melakukan penelitian komprehensif di Situs Benteng Putri Hijau Delitua pada April 2009 lalu.

Lebih lanjut Erond menambahkan, rekomendasi dari kedua penelitian tesebut adalah kewajiban untuk melestarikan Benteng Putri Hijau sebagai cagar budaya. Karena penelitian tersebut telah membuktikan Benteng Putri Hijau adalah situs sejarah yang berasal dari abad ke-16-17 masehi.

“Gundukan tanah yang membentuk persegi tanah mengikuti kontur dan topografi tanah tersebut merupakan kreasi manusia dan bukan bentukan alam semata. Oleh karena itu, Benteng Putri Hijau wajib dijaga dan didaftarkan sebagai warisan sejarah yang dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

Tapi, sambungnya, berdasarkan pantauan Pussis Unimed tertanggal 1 Juni 2011 yang mengunjungi Benteng Putri Hijau di Delitua bersama dengan Dr Edward McKinnon, seorang arkeolog berkebangsaan Inggris sekaligus konsultan arkeologi Pussis Unimed, terlihat badan benteng di Dusun XI Desa Delitua telah diratakan kembali dengan buldozer. “Ditempat yang diratakan tersebut, terdapat gundukan batu dan pasir yang akan digunakan dalam rangka membangun perumahan. Juga patok-patok untuk batas pendirian rumah telah ditancapkan. Badan benteng yang diratakan tersebut sepanjang 150-200 meter di sebelah Selatan Dusun XI dan sebelah Utara telah diratakan dengan lahan persawahan,” tutur Erond.

Sementara itu, Kepala Pussis Unimed Ichwan Azhari kesal melihat ketidakseriusan dari Pemkab Deli Serdang dalam pelestarian dan penyelamatan Situs Sejarah yang sangat penting, terutama bagi orang Melayu dan Karo tersebut.
“Mengapa izin mendirikan bangunan di situs sejarah kembali dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang? Berdasarkan hasil penelitian, situs tersebut sudah jelas-jelas dinyatakan sebagai situs sejarah yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Ichwan menambahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Deli Serdang yang menggagas penelitian dua tahun silam, jelas sekali mengetahui Benteng Putri Hijau Delitua adalah situs sejarah yang wajib dilindungi. “Mereka pasti mengetahui Benteng Putri Hijau telah dinyatakan sebagai situs sejarah dan laporan penelitian ada pada mereka,” katanya.

Masih Ichwan, jelas sekali tak ada kordinasi antar instansi dan antar dinas di Deli Serdang. “Hal ini terbukti dengan keluarnya izin mendirikan rumah di lahan situs yang jelas sekali bertentangan dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam waktu dekat, kami akan mencoba beraudiensi dengan pemkab Deli Serdang perihal pengrusakan situs tersebut,” tegasnya dengan raut wajah kecewa dan memerah.

Sementara itu, Edward McKinnon yang juga turut serta dalam rombongan tersebut memperlihatkan kekecewaannya terhadap benteng yang lagi-lagi harus menerima perlakukan tidak manusiawi itu. “Mengapa benteng yang begitu memiliki nilai sejarah ini harus di buldozer?” katanya.

Arkeolog berkebangsaan Inggris itu mengemukakan, hasil penelitian sudah jelas merekomendasikan Benteng Putri Hijau wajib dilindungi. Pengrusakan terhadap benteng ini memperlihatkan Pemerintah Indonesia khususnya Deli Serdang menunjukkan perhatian minim terhadap pelestarian situs sejarah. “Ini akan membuat citra pemerintah semakin jelek,” tegasnya mengungkapkan kekecewaannya.

Untuk diketahui, McKinnon merupakan arkeolog yang pertama sekali meneliti tentang Benteng Putri Hijau dan diikuti kemudian oleh John Norman Miksic pada 1970-an. (*)

Camat dan Lurah Rusak Pagar Rumah Hakim

Polresta Medan Diminta Segera Bertindak

MEDAN-  Aparat kepolisian diminta menindaklanjuti kasus perusakan dan pembongkaran pagar rumah seorang hakim ad Hoc Pengadilan Negeri Medan, DR IR M Indah Ginting MM di Jalan Jamin Ginting No 85-87 Medan, Kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan.  Pembongkaran itu diduga dilakukan Camat Medan Tuntungan, Edward Sembiring S Sos (kini telah dimutasi dari jabatannya, Red) dan Lurah Lau Cih,  Illyan C Simbolon S STP.
Kasus dugaan pengrusakan pagar rumah milik hakim  itu telah dilaporkan ke Polresta Medan tanggal 10 Februari 2011 dengan STBL nomor: STBL/374/II/2011/SU/Resta Medan, tapi belum ada tanggapan.

Menurut Indah Ginting, persoalan ini sudah dilaporkannya ke DPRD Medan Cq Komisi A DPRD Medan pada 3 Maret 2011 lalu, tapi belum ada tanggapannya. “Saya minta proses  ini jangan ada intervensi dan ada upaya mengulur-ngulur waktu. Proseslah sesuai prosedur, cepat, tepat dan transparan. Jangan karena lurah dan camat yang dilaporkan, seolah-olah polisi segan dan terkesan melindunginya. Bukankah setiap warga negara sama di mata hukum,” kata Indah Ginting , Kamis  (2/6).

Dia menjelaskan, perusakan dan pembongkaran pagar itu dilakukan Camat Medan Tuntungan saat dijabat Edward Sembiring dan Lurah Lau Cih, Illyan C Simbolon serta petugas Sat Pol PP Pemko Medan, pada  (9/2) sekira pukul 10.00 WIB. Camat dan Lurah mengklaim, tanah yang dipagar itu akan digunakan untuk jalan menuju SMA Negeri 17 Medan. Padahal, lahan tersebut adalah miliknya yang dikuasai sejak 1953 dan  tak pernah dijual.
“Kenapa tanah di samping rumah saya dibilang milik SMAN 17 juga? Anehnya mengapa lurah dan camat ngotot, sekolah saja tak mengakuinya,” ujarnya.

Terpisah, Camat Medan Tuntungan Edward Sembiring yang dikonfirmasi menjelaskan, pagar tembok tersebut dibongkar karena lahan itu milik SMAN 17 Medan dan hendak dibangun jalan akses sekolah. ‘’Itu tanah hibah, rencananya mau dibangun jalan akses ke sekolah,’’ katanya.
Ketua Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah menyayangkan sikap kecamatan yang membongkar pagar warga. Sebab, tanpa disertai bukti otentik kepemilikan, camat tak memiliki kuasa melakukan pembongkaran. ’Jika ada bukti yang dimiliki, bukan kecamatan yang membongkar tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB),’’sebutnya, “Kami segera panggil kedua pihak,”tambahnya.

Terkait adanya jalan beraspal yang sudah belasan tahun digunakan sebagai akses ke sekolah, Edward berdalih, jalan itu merupakan bantuan sukarela warga. Karena itu, pihaknya membongkar pagar korban untuk dibangun akses sekolah. ‘’Pagar itu dibongkar untuk kepentingan sekolah. Saya sudah melakukan pertemuan dengan Pak Indah Ginting yang dimediasi Kapolsek Deli Tua, tapi tak mencapai kesepakatan,’’ katanya.

Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah menyayangkan pihak kecamatan yang membongkar pagar warga. Sebab, tanpa disertai bukti otentik kepemilikan, camat tak memiliki kuasa melakukan pembongkaran tersebut. ‘’Jika pun ada bukti yang dimiliki kepemilikannya oleh camat atau pihak sekolah, bukan pihak kecamatan yang membongkar melainkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB),’’sebut Ilhamsyah, Selasa (31/5). Politisi Golkar itu menambahkan, seharusnya camat bersikap arif dan bijaksana. Sebab, menyangkut hak orang.

Terkait telah dilaporkannya kasus ini ke Komisi A DPRD Medan, Ilhamsyah mengaku belum menerimanya. ‘’Sampai sekarang saya belum menerima surat itu. Saya akan pelajari masalah ini, bila perlu kami Komisi A turun ke lapangan melihat kondisi sebenarnya. Kami akan memanggil kedua belah pihak itu,’’ ucapnya.(ari)