Home Blog Page 15221

Ajang Penjaringan Pembalap Berbakat

BMX Super Cross

LABUHAN- Generasi dan Alumni BMX Indonesia (GABI) bekerjasama dengan KNPI Medan Deli menggelar BMX Super Cross memperebutkan KNPI Medan Deli Cup 2011 dan total hadiah mencapai Rp15 juta. Kegiatan ini sendiri bertujuan menjaring pembalap berbakat yang akan dibina agar dapat berlaga pada pekan olahraga nasional (PON) XVIII.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pantia BMX Super Cross, Adenan di tempat berlangsungnya BMX Super Cross yang berada di Jalan KL. Yos Sudarso Km 6,8 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tepatnya disamping Potensi Utama Medan, Minggu (22/5).

Adenan menjelaskan bahwa cabang olahraga BMX sudah dipertandingan pada gelaran PON mendatang. “Jadi, karena ini cabang baru maka semua daerah berpeluang meraih medali ,” bilang Adenan.

Diuraikannya bahwa kegiatan yang digagas pihaknya ini mengatakan bahwa  BMX Super Cross ini diikuti sebanyak 350 peserta yang terbagi dalam 5 kelas yakni kelas senior, junior, pemula, mini race dan juga women race.
“Peserta bukan hanya berasal dari Kota Medan, tapi juga dari daerah lainnya seperti Simalungun, Tebing Tinggi, Kisaran, Langsa, Binjai, Lubuk Pakam, Buluh Cina dan Hamparan Perak,”jelasnya.

Selanjutnya Adenan berharap agar ke depan Pemerintah Kota Medan dapat memperhatikan anak-anak yang hobi bersepeda sehingga mampu menorehkan prestasi membanggakan. “Semoga kegiatan ini pemerintah daerah tergerak hatinya untuk menyediakan sirkuit yang layak,”tandasnya. (mag-11)

PSSI Tebing Tinggi Gelar Piala Wali Kota

TEBING TINGGI- Pengurus Cabang Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Pengcab PSSI) Kota Tebing Tinggi bekerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tebing Tinggi menggelar kompetisi sepakbola memperebutkan piala bergilir Wali Kota yang berlangsung di Stadion Sepakbola Kampung Durian, Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Senin (23/5).

Even yang diikuti 14 tim yang bernaung di bawang Pengcab PSSI Kota Tebing Tinggi ini dibuka secara resmi oleh Plh Wali Kota Tebing Tinggi Drs Hadi Winarno.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Wali Kota Drs Hadi Winarno, Kapolres AKBP Robert Haryanto Watratan SSos, Ketua KONI H Muhammad Daniel Sultan SE, Ketua Pengcab PSSI dr Irvan Delimunthe, Kadis Porabudpar Azhar Efendi Lubis SE, Komandan Koramil 13, Kapten Budiono, SKPD dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.
Ketua Pengcab PSSI Kota Tebing Tinggi, dr Irvan Delimunthe mengatakan bahwa kompetisi kali ini mempergunakan sistem setengah kompetisi. Dari 14 tim yeng terdaftar, 6 tim masuk ke divisi I, sedangkan 8 tim lainnya bermain di Devisi II.

Dijelaskannya bahwa 6 tim yang bergabung di Divisi I adalah PS Taruna Satria, PS Bayu Putra, PS Perpapi, PS Pabatu Grup, PS Karya Utama dan P. SBB. Sedangkan Devisi II terdiri dari PS Pamela Muda, PS Bahilang Putra, PS Kesuma Bangsa, PS Delta Putra, PS Nusantara III MUda, PS Tampar Putra, K.M.L. FC, dan Banteng Putra FC.
Plh Wali Kota Tebing Tinggi, Drs Hadi Winarno menyambut baik gelaran ini dan berhatrap agar even ini menjadi momentum kebangkitan sepak bola Tebing Tinggi.

Kendati begitu Plh Wali Kota tetap menghimbau agar seluruh pemain tidak menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan dan tetap menjunjung tinggi sportifitas, sehingga gelaran kali ini berlangsung lancar.  (mag-3)

Ditangkap Penjaga Gereja

Niat Mora Lubis (30), warga Jalan Pukat, Perumnas Mandala, untuk mencuri di  gereja  Jalan Pukat VI, urung terlaksana. Pasalnya, sebelum menjalankan aksinya, dia keburu ditangkap penjaga gereja, Natanear (35).

Menurut Mora, dia tidak menyangka kalau ada orang di dalam gereja itu. Karenanya, dia berusaha masuk ke dalam gereja guna menjalankan aksinya. Saat di dalam gereja tersebut, dia sama sekali tidak melihat Natanear yang sedang membersihkan gereja tersebut.

“Saya tidak tahu kalau ada orang yang sedang membersihkan di dalam gereja. Pas saya masuk, dia melihat saya dan menangkap saya dari belakang. Kemudian warga ramai dan petugas pun datang lalu membawa saya,” katanya kepada wartawan di Mapolsekta Percut Sei Tuan.

Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol Maringan Simanjuntak SH menuturkan, kasus tersebut sedang ditangani pihaknya. Diterangkannya, barang bukti yang diamankan belum ada, karena tersangka keburu dipergoki oleh korbannya.

“Kasusnya sedang dilakukan penyelidikan dan tersangka masih kita periksa. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” katanya.(jon)

Upah Minim Pelayanan tak Maksimal

Minimnya upah tenaga medis dan tenaga administrasi sukarela (kontrak) di RSU dr Pirngadi Medan, dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut. Karenanya, diharapkan kepada Manajemen RSU Pirngadi Medan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga pelayanan dapat lebih maksimal.

Demikian dikatakan Destanul Aulia, pemerhati kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) kepada wartawan Sumut Pos Bagus Syahputra, Senin (23/5). Berikut petikkan wawancaranya.

Menurut Anda, apa yang terjadi jika tenaga medis memilki upah minim?
Kita bisa melihat dari dua aspek, yakni aspek kemanusian dan aspek manajemen. Yang dimaksud dengan aspek kemanusiaan, orang yang bekerja dengan upah yang minim akan bekerja tidak maksimal, sementara mereka didorong untuk bekerja maksimal.

Sedangkan secara aspek manajemen, ini merupakan kesalahan pihak manajemen RSU Pirngadi Medan. Pembinaan yang dilakukan terhadap sumber daya manusianya seakan tidak memiliki perencanaan. Ini keburukkan dari RSU Pirngadi yang mempekerjaan tenaga medis tanpa perencanaan dan pembinaan.

Apakah ini akan meganggu pelayanan yang diberikan?
Jelas, ini akan berdampak pada kepuasan pasien. Pasalnya, tim medis yang tidak digaji maksimum, oromatis pelayanan yang diberikan juga rendah. Jangan bicara tentang kepuasan pasien jika kepuasan tim medis itu sendiri rendah dari segi upah yang didapatkan. Hal ini juga membuat pelayanan medis tidak berjalan maksimal. Kita bayangkan, dengan upah di bawah UMK Kota Medan, mereka dituntut memberikan pelayanan maksimal.
Selain itu, jangan salahkan para perawat atau tenaga medis jika bertindak sendiri untuk mencari uang masuk di rumah sakit milik pemko ini dari pasien. Hal ini akan dilakukan dengan berbagai cara.

Menurut Anda, apa yang harus dilakukan RSU Pirngadi Medan?
Seharusnya manajemen RSU Pirngadi memiliki skill of manajemen sehingga semua bisa teratasi dari segala aspek, termasuk gaji yang minim yang diperoleh tenaga medis.
Gaji yang minim juga akan berdampak langsung kepada SDM, yang lama kelama tidak tahan dengan upah segitu. Akhirnya, dia akan mengundurkan diri, sehingga pelayanan terlantar.(*)

12 Jenis Ikan Hilang dari Belawan

BELAWAN- Sikap Pemko Medan makin tak tegas dalam menghadapi permasalahan sampah dan limbah pabrik yang mengalir di Perairan Belawan. Pasalnya, kini ada 12 jenis ikan di perairan Belawan menghilang akibat persoalan tersebut. Demikian disampaikan Ketua Forum Taruna Nelayan (FTNI), Rusli Abdul Somad, Senin (23/5).
Dia menyebutkan, 12 jenis ikan yang punah di perairan Belawan yakni ikan sembilang, lundu, bedukang, kerapu malas, gabus pasir, duri kuning, ketang, senohong, duri putih, ikan lontok, gulama, belanak. Serta kepah tidak terlihat lagi. “Sampai saat ini 12 jenis ikan tersebut sudah tidak ada lagi, padahal dulu sangat banyak,” ucapnya.

Rusli berpendapat, persoalan tersebut sudah lama dan sudah diketahui banyak pihak, namun ada upaya pembiaran dari pihak pemerintah sendiri.  Buktinya, pecemaran laut yang diakibatkan limbah pabrik terus terjadi. “Anehnya, sampai saat ini Pemko Medan tak ada memperhatikan masalah ini, padahal ini dampak hilangnya biota laut di Belawan,” ujarnya. Permasalahan sampah dan limbah pabrik tersebut sudah terlihat secara langsung, ratusan ikan jenis  kerapu yang dibudidayakan mati akibat tercemar limbah . Kemudian, warga Belawan keracunan setelah  makan kerang diduga terkontaminasi limbah pabrik.  Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Wahid  mengamini, memang ada pencemaran, namun tak secara keseluruhan. “Kami cek dahulu,” ujarnya.  (mag-11)
nelayan, Ahmad (31).

Ahmad mengakui, bahwa hasil tangkapannya tahun ini berkurang hingga ke pendapatan terkecil, bahkan sering didapatinya sampah di laut. “Ini sangat tidak layak lagi, laut sudah samakin kotor,” sebutnya. (mag-11)

Hadapi Kemiskinan Seperti Terorisme

Hari Ini, Launching Gerakan Ayo Bangkit!

MEDAN- Kemiskinan di Indonesia sama seperti menghadapi teroris, untuk itulah pemberantasan kemiskinan ini harus secara menyeluruh dengan program Gerakan Ayo Bangkit!. Program yang diprakarsai Ketua Umum Partai Golkar, Ir Aburizal Bakrie akhirnya bisa dinikmati di Sumut mulai Selasa (24/5).

Demikian disampaikan, pelaksana Gerakan Ayo Bangkit Sumut, Ardian Sopa, Senin (23/5). Peluncuran program tersebut, dilaunching di Wisma Sibayak Jalan Letjen Jamin Ginting Km 6 Padang Bulan Medan.  Dia mengatakan, peluncuran program pemberdayaan usaha kecil mikro ini akan dibuka Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut,  Andi Achmad Dara dan sejumlah pengurus Partai Golkar. Ardian menjelaskan, untuk menghadapi kemiskinan dan permasalahan ekonomi harus serius. “Menghadapi kemiskinan seharusnya dihadapi serius sebagaimana menghadapi ancaman terorisme ,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan peluncuran program ini, akan dilatih 50 usaha mikro di Sumut yang tergabung dalam angkatan pertama. Nantinya dalam tahun ini kita menargetkan dapat melatih 100 peserta sedangkan secara nasional mencapai 1.000 peserta.

Mengapa Partai Golkar tertarik menuntaskan masalah ini? Ardian mengaku masalah ekonomi setara dengan masalah terorisme sehingga hari segera diselesaikan. ‘’Partai Golkar berikhtiar menghancurkan kendala sosial melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro,’’ ucapnya.

Para peserta Gerakan Ayo Bangkit!, lanjut Ardian, tak sekadar mengikuti pelatihan. Mereka juga akan terus mendapatkan pendampingan dari para instruktur Gerakan Ayo Bangkit! agar dapat berhasil. ‘’Bahkan mereka juga akan mendapatkan intensif dengan anggaran Rp1,1 juta. Untuk usaha kecil , bantuan ini dapat membuat aklerasi atau percepatan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat,’’ harapnya didampingi Amin Adab Tarigan. (jul)

Terobos Lampu Merah, Angkot Morina Terbalik

Tiga Penumpang Luka Parah

MEDAN- Gara-gara menerobos traffic light, angkot Morina 81 jurusan Belawan-Amplas ditabrak angkot KPUM jurusan Tembung-Pinang Baris hingga terbalik di persimpangan Jalan Thamrin dan Jalan HM Yamin, tepatnya di depan Supermarket Yuki, Senin (23/5), pukul 14.00 WIB. Akibatnya, tiga dari 12 penumpang Morina 81 mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke RSU Pirngadi Medan.

Peristiwa ini terjadi ketika angkot Morina 81 BK 1344 DU yang dikemudikan Toni Nababan, melaju kencang dari arah Jalan Printis Kemerdekaan. Tiba di persimpangan Jalan Thamrin dan Jalan HM Yamin, traffic light menunjukkan lampu merah. Namun hal tersebut tak dihiraukan Toni.

Di saat bersamaan, angkot KPUM 65 dari arah Tembung menuju Pinang Baris yang dikemudikan Erwin melaju dan menabrak bagian belakang angkot Morina 81 tersebut. Tak ayal, angkot Morina tersebut terbalik dan terseret hingga membentur trotoar di depan Supermarket Yuki.

“Angkot yang kami tumpangi (Morina 81, red) melaju kencang. Kami ada 13 orang termasuk supir di dalam angkot itu. Pas di persimpangan, lampu sudah merah tapi supirnya menerobos. Akhirnya angkot kami ditabrak angkot yang datang dari Tembungn Angkot yang kami tumpangi pun terbalik,” ujar Roy warga Tanjung Morawa yang mengalami luka dikedua tangannya saat menjalani pemeriksaan di IGD RSU Pirngadi Medan.

Rama Panggabean (53), warga Jalan Turi yang juga penumpang angkot Morina 81 yang duduk di samping supir mengaku tidak tahu persis, apakah saat kejadian lampu merah atau tidak. Karena dia fokus memandang ke depan.
“Saya tidak lihat pasti apa lampunya merah atau hijau karena saya fokusnya melihat ke depan saja. Tiba-tiba mobil yang kami tumpangi sudah berbalik. Penumpang yang mengalami luka parah ada tadi, mahasiswa yang naik dari kampusnya di Jalan Perintis Kemerdekaan,” ujarnya sambil memegang wajahnya.

Sementara supir angkot KPUM 65, Erwin (25) saat ditemui di lokasi, hanya mengalami luka ringan di kakinya. Dia mengatakan, saat itu angkotnya datang dari Jalan HM Yamin. Karena lampu sudah hijau, dia pun melajukan kendaraannya. Namun, tiba-tiba dari Jalan Thamrin, angkot Morina melaju kencang menerobos lampu merah. “Mobil Morina itu sempat mengelak, namun tabrakan tajk terhindari lagi,” jelas Erwin.

Sedangkan supir Angkot Morina 81 Toni Nababan (31) belum dapat dimintai keterangan karena setelah kejadian, dia tidak sadarkan diri di ruangan IGD RSU Pirngadi Medan. Sementara kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satlantas Polresta Medan. Kedua Angkot diamankan di Satlantas Polresta Medan.

Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi SIK mengakui peristiwa yang berada di wilayah hukumnya itu. “Kasusnya sudah di tangani Sat Lantas Polresta Medan. Untuk lebih lanjutnya, tanya Kasat Lantas Polresta Medan karena kita hanya melakukan pengamanan lalulintasnya saja,” ungkap Patar Silalahi. (mag-7/jon)

Aset Pemko Medan Banyak Bermasalah

Harus Dipertahankan Meski Ganti Rugi

MEDAN-Aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan banyak yang bersengketa. Untuk itu, banyak pihak meminta agar Pemko Medan segera menyelesaikan persoalan aset yang masih dalam sengketa.

“Kita meminta Pemko Medan membentuk tim penyelesaian aset bermasalah. Untuk hal ini, diharapkan bisa melibatkan anggota dewan. Dan tim ini lain dari Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran. Semacam sub tim aset begitu lah. Ini sesegera mungkin harus ada penyelesaian. Agar tidak ada lagi persoalan yang sama muncul di kemudian hari,” ungkap Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Medan, Aripay Tambunan, saat ditemuin
Sumut Pos di gedung dewan, Senin (23/5).

Aripay menuturkan, aset yang bermasalah tersebut adalah aset yang masih dalam sengketa antara Pemko Medan dengan pihak penggugat atau pengklaim.“Yang bermasalah itu, adalah aset yang masih dalam sengketa. Baik yang sudah ada putusannya, maupun yang tengah dalam proses banding atau peninjauan kembali (PK) dan yang belum dieksekusi. Nah, masalah aset ini Pemko biar bagaimana pun harus mempertahankan aset tersebut. Meskipun harus membayar ganti rugi. Ganti rugi yang dibayarkan itu juga harus sesuai dengan nilai jual objek pajakn (NJOP) yang berjalan,” terangnya.
Ditambahkannya, persoalan aset ini lah pada dasarnya yang membuat penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap Pemko Medan masih disclaimer atau tanpa penilaian. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Pemko Medan, M Husni melalui Kasubbag Perlengkapan dan Aset Pemko Medan, Agus yang ditemui Sumut Pos di meja kerjanya lantai dasar Balai Kota Medan.

“Iya, benar itu. Memang masalah aset ini menjadi salah satu faktor utama penilaian audit BPK terhadap Pemko Medan. Dan Alhamdulillah sejak adanya bagian perlengkapan ini sejak tahun 2009 lalu, penilaian sudah mulai membaik,” katanya.

Data yang diperoleh Sumut Pos, aset yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 777 persil, baik bangunan dan tanah. 450 persil aset sudah memiliki sertifikat dan 327 aset belum bersertifikat dan saat ini 175 persilnya masih dalam proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Jadi, yang masih belum mendapat penanganan dari Bagian Aset Pemko Medan sebanyak 152 persil aset.

“Untuk yang dalam proses sudah dianggarkan di APBD 2011. Sisanya bisa dianggarkan di PAPBD nanti,” ungkap Aripay Tambunan.

Mengenai data tersebut, kembali Kabag Aset dan Perlengkapan melalui Kasubbag Perlengkapan dan Aset, Agus yang menyatakan, data yang diperoleh Sumut Pos benar adanya.

“Itu benar. Mana mungkin kami kasih data yang salah. Memang saat ini, pengajuan ke BPN Medan ada yang ditolak. Itu karena berkas kurang lengkap. Dan saat ini kami sedang melengkapi berkas,” terangnya. (ari)

Aset Pemko Medan Bersengketa

  1. Taman Rekreasi (Lahan Cadika), 1 unit, luas 254.293 m2, alamat Jalan Karya Wisata Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor. Masalah adanya gugatan dari pihak ketiga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pemko Medan menang). Keterangan bersertifikat.
  2. Taman Olahraga (Taman Gajah Mada), 1 unit, luas 10.100 m2, alamat Jalan Gajah Mada Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Masalahnya atas gugatan pihak ketiga Pemko Medan pihak yang dikalahkan dan telah mempunyai kekuatan hokum tetap. Telah dikonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebesar Rp4 miliar. Keterangan belum bersertifikat.
  3. Rencana Kavling Tanah untuk mantan anggota DPRD Medan periode 1987-1992 dan PNS Kota Medan HPL No 1 Tanjung Selamat, 1 unit, luas 265.135 m2, alamat Jalan Tanjung Selamat/Jalan Flamboyan II Keurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan. Masalah adanya gugatan dari warga masyarakat bahwa daerah dimaksud adalah milik mereka telah memiliki kekuatan hukum tetap. Keterangan bersertifikat.
  4. Tanah kosong HPL No 2 Pulo Brayan Kota, 1 Unit, Luas 8.000 m2, alamat Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. Masalah putusan MA bahwa Pemko Medan harus mengembalikannya telah berkekuatan hukum tetap. Keterangan bersertifikat.
  5. Kantor Lurah Sei Sikambing D, 1 unit, luas 464 m2, alamat Jalan Sei Bahkapuran Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah. Masalah adanya permohonan untuk pengembalian tanah kepada ahli waris. Belum dapat diselesaikan. Keterangan belum bersertifikat.
  6. 6. SMP Negeri 7 Medan penyerahan Provsu HP No.12/Silalas, 1 unit, Alamat Jalan Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Masalah gugatan dari masyarakat yang mengaku pemiliknya (bekas milik asing/Cina) telah ada putusan PTUN untuk pembatalan sertifikatnya dan tanah ini merupakan, penyerahan Pemprovsu kepada Pemko Medan dalam rangka otonomi daerah. Keterangan bersertifikat.
  7. SDN No 066651 penyerahan Provsu,1 unit, luas 1.245 m2, alamat Jalan Pepaya Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Masalah gugatan dari masyarakat yang mengaku pemiliknya (bekas milik asing/Cina). Telah ada putusan PTUN untuk pembatalan sertifikatnya dan tanah ini merupakan penyerahan dari Pemprovsu ke Pemko Medan dalam rangka otonomi daerah. Keterangan belum bersertifikat.
  8. Terminal Terpadu Amplas ganti rugi kepada masyarakat, 1 unit, luas 59.503 m2, alamat Terminal Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Masalah sedang berperkara di PN Medan masih dalam proses Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Keterangan belum bersertifikat.
  9. SDN No.065014, 1 unit, luas 1.792 m2, alamat Jalan Petunia II Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan. Masalah diminta pengembalian kepada seorang masyarakat. Keterangan belum bersertifikat.
  10. SDN No.060948 dan 060950, 2 unit, luas 3.306 m2, alamat Jalan Medan Belawan Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan. Masalah eks asset cina telah pernah dikoordinasikan dengan Kanwil Keuangan. Keterangan belum bersertifikat.
  11. 11. SDN No.067258, 1 unit, luas 1.500 m2, alamat Jalan Swadaya Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas. Tanah milik orang lain berdasarkan putusan pengadilan masih dalam tahap penyelesaian. Keterangan belum bersertifikat.
  12. 12. Kantor Camat Medan Area (Lapangan Barosakai), 1 unit, luas 375 m2, alamat Jalan Rahmadsyah No 2 Kelurahan Kota Matsum Kecamatan Medan Area. Masalah adanya gugatan pihak ketiga atas tanah tersebut. Sesuai dengan informasi dari William Chandra telah mempunyai kekuatan hokum. Keterangan belum bersertifikat.
  13. Lapangan Bola Kaki, 1 unit, luas 8.008 m2, alamat Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru. Masalah adanya tuntutan pihak ketiga untuk dikembalikan masih dalam penyelesaian. Keterangan belum bersertifikat.
  14. Ruko yang terletak di Komplek Sambu, 58 unit, alamat Riau, Bengkalis 1, Bengkalis 2, Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Masalah tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris dahulu dikuasai oleh Yayasan Budi Serumpun.
  15. Lapangan Bola Gajah Mada, 1 unit, luas 7.200 m2, alamat Jalan Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur. Masalah masih adanya pihak ketiga yang mengakui atas tanah tersebut, walaupun telah ada putusan pengadilan Medan dan Pemko Medan telah mengkonsinyasi sebesar Rp500 juta.

Sumber: Pemko Medan.

Putri Aryanti Pindah Tahanan

JAKARTA- Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, segera berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka kasus narkoba itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya kemarin (23/5). Sejumlah bukti pun ikut diserahkan.

Putri Aryanti diberangkatkan dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Dia diangkut kendaraan operasional bersama dua tersangka lainnya. Yakni AKBP Eddie Setiono dan Gans Notonegoro. Mereka didampingi sejumlah penyidik. Ikut diserahkan dalam pelimpahan tahap dua itu, barang bukti berupa sabu-sabu dua poket berbobot 0,8 gram.

Meski terlibat kasus pidana serius, Putri tak menunjukkan ekspresi susah. Dia tetap santai dan terlihat segar. Bahkan, saat digiring ke Kejati kemarin dia tampil modis dengan jins hitam ketat plus baju krem sembari menjijing tas mungil. Dia hanya tersenyum saat sejumlah wartawan bertanya. “Putri baik dan sehat,” kata pengacara Putri, Sandy Arifin, yang mendampingi.

Tiba di Kejati, Putri tidak ditempatkan di tahanan. Dengan alasan sedang ada acara di ruang utama, putri cucu Soeharto Ari Sigit itu ditempatkan di ruang jaksa. “Kondisinya seperti ini. Tidak mungkin tahanan kita tempatkan di ruang tahanan. Kan ruang tahanan ada di sebelah tempat acara,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta Suhendra.

Di ruang tersebut, kata Suhendra, Putri dipertemukan dengan jaksa. Berkas yang ikut diserahkan bersama Putri akan diteliti oleh jaksa yang ditunjuk. Selanjutnya, jaksa akan membuat surat dakwaan.

Sandy Arifin mengungkapkan, Putri akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun, dia masih berupaya untuk menangguhkan penahanan. Sebab, dia beranggapan Putri mestinya tidak dipidana tapi direhabilitasi. Apalagi, baru pertama ini Putri ditangkap penegak hukum dalam kasus narkoba.

“Kami belum bisa memastikan rehabilitasi dikabulkan atau tidak. Bisa sebelum putusan pengadilan atau majelis hakim yang akan memutuskan itu. Kami akan terus berupaya,” kata Sandy.

Seperti diwartakan, 18 Maret lalu, Putri tertangkap basah bersama dua orang di Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Di kamar hotel tersebut, polisi menemukan 0,8 gram sabu-sabu. (aga/nw/jpnn)

Belum Ada Tersangka

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek drainase di Dinas Bina Marga Medan. Namun, Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Perkembangan belum ada. Dit Reskrimsus masih melakukan gelar perkara untuk mengatahui yang terlibat dan menetapkan tersangkanya,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Senin (23/5). Dijelaskan Heru, gelar perkara yang dilakukan juga untuk mengetahui kendala yang terjadi dalam penyidikannyan
“Biar ada masukan, mungkin ada bukti-bukti yang kurang, dengan itu kita melengkapi buktinya biar lebih jelas tersangkanya,” ucapnya.

Saat disinggug kemungkinan penetapan Ir Gindo Marganti Hasibuan mantan Kadis Bina Marga Medan sebagai tersangka, Heru mengaku, polisi tidak bisa begitu cepat menetapkannya sebagai tersangka. “Semua itu masih dalam tahap penyidikan. Untuk kadisnya masih lidik,” cetus Heru lagi.

Sebelumnya, penyidik sudah mendalami penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dimana, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan menemukan perkembangan terbaru. Diantaranya, dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Jakarta dan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru yang juga berada di Jakarta.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan tersebut, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti berupa dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek. Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)