30 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 15318

Kelulusan Siswa Ditentukan Sekolah

MEDAN-Kelulusan siswa SD sederajat yang mengikuti Ujian Nasional (UN) 2011 ini sepenuhnya ditentukan oleh pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Ketua UN Sumut 2011 Disdik Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan, berbeda dengan UN tingkat SMA dan SMP sederajat yang kelulusannya menerapkan 40:60 dari ujian sekolah dan dari hasil UN.

“Untuk SD, wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah. Namun tentunya tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD,” jelasnya.
Diantara syarat tersebut siswa misalnya harus benar-benar menyelesaikan pelajarannya dari kelas 1 hingga 6 atau 12 semester dan memang lulus dalam UN sesuai nilai yang telah ditetapkan. Pada 2011 ini UN tingkat SD sederajat di Sumut diikuti sebanyak 279.710 siswa yang digelar selama tiga hari yakni 10 hingga 12 Mei 2011 mendatang. Dari 279.710 tersebut, sebanyak 266.853 orang dari SD, 13.034 MI dan 104 dari SD Luar Biasa.

Jika dilihat dari jumlah peserta, maka Medan merupakan peserta paling banyak yakni sebanyak 42.120 siswa dan Deli Serdang 20.100 siswa. Sementara tempat ujian yang dipakai untuk UN SD sederajat tersebut sebanyak 18.449 ruangan dari 8.913 sekolah penyelenggara UN. Berbeda pula dengan UN tingkat SMA dan SMP sederajat yang menggunakan lima tipe soal ujian.

Dalam UN tingkat SD sederajat ini hanya menggunakan dua tipe yakni tipe pertama untuk ujian utama dan tipe kedua untuk ujian susulan. “Bagi yang ikut ujian susulan harus dapat membuktikan ketidakhadirannya dalam ujian utama tersebut dengan alasan yang dapat diterima. Misalnya kalau sakit harus ada surat keterangan sakit dari dokter,” jelas Ilyas.

Ilyas juga memaparkan, mata pelajaran yang diujikan pada UN tingkat SD sederajat untuk hari pertama adalah Bahasa Indonesia, hari kedua Matematika dan hari terakhir Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Muatan soal untuk SD, sebanyak 75 persen diracik dari provinsi dan 25 persen dari pusat. Jadwal ujian UN SD sederajat dilaksanakan pada 10-12 Mei 2011, untuk ujian susulan 18-20 Mei 2011. Sedangkan pemindaian 11-31 Mei 2011, dan kelulusan diumumkan pada 20 Juni 2011 mendatang.

Sementara itu, Kepala SD Namira Medan Hevy Anna mengatakan, untuk hari pertama pelaksanaan UN di sekolah yang dipimpinnya, sama sekali tak ada masalah atau kendala yang berarti. “Mereka sudah disiapkan sejak jauh hari baik dari materi maupun try out. Untuk pelaksanaan UN sendiri sama sekali tak ada kendala,” jelasnya.
Lain halnya SD Juara binaan dari Rumah Zakat Indonesia (RZI), pada 2011 ini SD Juara baru memiliki generasi kelima untuk tingkat SD. “Jadi tahun ini kami belum mengikuti UN. Tahun depan Insyaallah kita akan menghasilkan generasi SD Juara melalui UN,” terang Integrated Community Development Head RZI, Ilham. (saz)

Cuaca Panas Dipicu Efek Rumah Kaca

MEDAN- Panas yang melanda Kota Medan beberapa hari belakangan ini diperkirakan dipicu oleh tingginya efek rumah kaca yang semakin hari semakin meningkat. Pengamat lingkungan dari Stop Global Warming Kota Medan, Mega Tiovanni mengatakan, tingginya suhu di bumi lebih disebabkan oleh efek gas rumah kaca di atmosfir bumin
dimana gas-gas tersebut menangkap panas matahari dan memancarkanya ke seluruh permukaan bumi.
“Ini harus kita sadari, panasnya bumi ini karena gas rumah kaca yang disebabkan oleh pembakaran hutan, pembuangan gas dari kendaraaan bermotor dan dari corong gas yang dikeluarkan blower pabrik  ke udara serta dari uap gas peternakan,” katanya.

Dijelaskannya, selain asap kendaraan bermotor serta dari peternakan, suhu panas bumi juga disebabkan banyaknya masyarakat dunia saat ini yang menggunakan air condition (AC) yang mengubah suhu panas menjadi dingin juga akan menyebebkan terjadinya efek gas rumah kaca. Pasalnya, penggunaan AC diyakini akan menyerap energi dari bumi seperti halnya tenaga listrik.

Seperti diketahui hingga kemarin, suhu di Kota Medan hingga akhir 2011 mendatang diperkirakan mencapai level 34 derajat celcius. Kondisi ini dapat berpotensi terjadinya hujan disertai angin puting beliung dan ancaman petir. Kepala Seksi (Kasi) Data dan Informasi Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah Sumatera Utara/NAD, Hendra Swarta mengatakan, cuaca panas juga terjadi di beberapa daerah seperti di wilayah pesisir timur yakni Langkat, Deli Serdang, Labuhan Batu, Madina dan Serdang Bedagai.  Menurutnya sekitar tiga tahun yang lalu di bulan yang sama, suhu panas dapat mencapai 36 derajat celcius.

“Kalau saat ini, potensi yang bakalan terjadi di Sumut yakni kebakaran lahan dan hutan. Suhu panas tersebut, terjadi dari siang hari hingga malam. Namun, suhu tersebut naik turun dan puncak tertinggi 34 derajat celcius,” ujarnya. Selain itu, potensi hujan dan angin puting beliung juga harus diwaspadai. Sebab dapat menimbulkan banjir dan kerusakan rumah akibat terpaan angin. Diketahui bahwa intensitas hujan di Medan masih cukup tinggi yakni 160-200 mm per jam.(mag-8)

Ramli Lubis Menanti Putusan

Sidang Ruislag Kebun Binatang Medan

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara  ruislag Kebun Binatang Medan (KBM), Rabu (11/5). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi terdakwa Ramli Lubis. JPU, Rehuli Purba dalam repliknya mengatakan, dalam kasus ini mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Ramli Lubis  menyalahkangunakan kewenangannya.

“Ramli kami nilai bersalah arena  meminta kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Medan II untuk menurunkan nilai aset KBM lama di Jalan Brigjen Katamso Medan,” ucap Rehulia Purba.
Menurut JPU,  terdakwa beralasan jika nilai aset KBM lama tidak diturunkan maka dikhawatirkan tidak ada investor yang berminat untuk melakukan ruislag.

“Atas permintaan itu, kepala kantor PBB Medan II pun mengusulkan untuk memecahkan KBM lama menjadi tiga bagian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga membuat nilai aset KBM lama menjadi berkurang,” ungkapnya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan, terdakwa tidak terbukti
melakukan perbuatan korupsi, hanya saja terdakwa dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan ruislag.

“Kami memohon kepada majelis untuk menolak pledoi (nota pembelaan) terdakwa dan kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum tetap dalam tuntutannya,” ucapnya. Usai membacakan replik, seorang kuasa hukum terdakwa, Zulisman menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan duplik secara tertulis tapi secara lisan. “ Kami tetap keberatan dengan nota tuntutan yang diajukan oleh jaksa dan tetap pada nota pembelaan kami,” ujarnya.

Usai mendengar hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan pada tanggal 27 Mei 2011 dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ramli Lubis dengan diancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Ramli dijerat dengan pasal  3 ayat (1) jo  Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rud)

Amri Tambunan Dituding Korupsi Rp93,2 Miliar

Dana Alokasi Khusus Pendidikan 2007-2010

MEDAN-Bupati Deli Serdang Amri Tambunan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK-Dik) Kabupaten Deliserdang Tahun 2007-2010 senilai Rp93, 2 miliar. Dugaan korupsi ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa (LSM-P2B) Jakarta, Selasa (10/5). Laporan secara resmi disampaikan Ketua Umum LSM-P2B Jakarta, Saidin Yusuf YP SH dan diterima staf bagian tata usaha Kejatisu.

Dalam berkas laporan tersebut, LSM-P2B menyertakan bukti-bukti  pendukung bentuk penyimpangan pengelolaan dana DAK-DIK itu. ”Semua hasil temuan kita lampirkan. Tidak ada yang ketinggalan, sebab ini akan membantu penyidik mengungkap kasus tersebut,” ucap Yusuf pada wartawan  di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/5).

Dikatakan Yusuf, mereka telah melakukan investigasi sejak 2007 hingga 2010. Hasilnya, pelaksanaan DAK-Dik di Kabupaten Deliserdang diduga sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp93,2 miliar.  ”Prinsip pengelolaan DAK-DIK adalah swakelola. Artinya uang yang dikucurkan dikelola sendiri kepala sekolah beserta Komite sekolah,” sambung Yusuf.

Tapi, katanya, dalam praktiknya diduga ada intervensi dan arahan dari pejabat teras Pemkab Deliserdang. “Prinsip swakelola hanya di atas kertas, artinya ada penyimpangan dalam pengelolaan dana DAK tersebut,” tegas Yusuf.
Di samping itu, tambah Yusuf,  proses penawaran tender fisik  dan pengadaan barang terkesan rekayasa untuk memenangkan rekanan yang sudah dijagokan sebelumnya.

Kemudian, penawaran barang dan peningkatan mutu, seperti buku dan alat peraga di atas 96 persen dari pagu anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis. Seharusnya, kata Yusuf, penawaran selalu di bawah 80 persen dari pagu anggaran. “Proses ini terjadi sejak 2007 hingga 2010. Perhitungan total kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan DAK-DIK tersebut mencapai Rp93,2 miliar, jumlah ini kan sangat fantastis,“ tegas Yusuf.
Dalam kasus ini, mereka meminta Kejatisu segera memanggil Bupati Deliserdang dan Kepala Dinas Pendidikan-nya. ”Menurut dugaan kami kedua pejabat ini mengetahui dan bertanggung jawab atas kasus ini,“ katanya.

Pihaknya siap membentuk tim khusus membantu penyidik Kejatisu membuka kasus ini selebar-lebarnya. ”Tim LSM-P2B Pusat siap jadi supervisor,“ tegasnya.

Menurut Yusuf, selain melaporkan kasus ini ke Kejatisu, pihaknya juga membuat pengaduan ke Jaksa Agung, Jaksa Muda Intelijen (JAM Intel) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniwan Tarigan SH MH berjanji segera meneliti berkas laporan tersebut. Pengusutan akan diawali pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi kepada pihak terkait.

“Jika dalam pulbaket nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke penyelidikan. Namun, kalau hasilnya berkembang dengan bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh, maka kasusnya bisa naik ke penyidikan,” kata Tarigan.

Dalam proses ini, tambah Tarigan, pihaknya butuh waktu karena penanganan korupsi tidak semudah dibayangkan. Namun yang jelas, penyidik akan berusaha secepat mungkin menuntaskannya. ”Kalau bisa cepat, mengapa diperlambat,“ tambah Tarigan.

Secara terpisah, Kadis Infokom Pemkab Deli Serdang Neken Ketaren menegaskan bahwa tudingan pihak LSM tersebut tidak beralasan. “Bila temuan hasil audit BPK-RI tahun 2007-2010 di dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak ditindaklanjuti mungkin saja dipanggil jaksa, tetapi hingga kini kan tidak ada (panggilan jaksa),” katanya. Dia menegaskan, setiap temuan dari hasil audit BPK-RI, Pemkab Deli Serdang selalu menindaklanjutinya. (rud/btr)

 

BPK Diminta Lapor ke KPK

Dugaan Korupsi Rp28,5 M di Disdik Medan

MEDAN-Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah Sumatera Utara terkait penemuan dugaan penyalahgunaan kebijakan dan anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, malah membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni M, terkejut. Dikonfirmasi kemarin (10/5), Basuni menyesalkan BPK yang tidak menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengindikasikan penyimpangan di dinas yang dipimpin Hasan Basri itu senilai Rp28,5 miliar.

“Kalau memang ada indikasi tindak pidana, harusnya BPK-RI memberikan laporannya kepada kepolisian, kejaksaan ataupun KPK,” ucap Basuni di gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, kemarin.

Kajatisu mengingatkan, kejaksaan sudah melakukan kesepakatan (MoU) dengan BPK. “Meskinya tidak demikian mereka (BPK-RI) harus memberi laporan hasil temuan audit mereka soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Medan, yang katanya senilai Rp28,5 miliar,” ucap Basuni.

Lebih jauh dia mengatakan, bahwa pihak BPK-RI bukan menyerahkan rilis hasil temuan tersebut, melaikan pihak BPK-RI harus menyerahkan temuan tersebut sesuai fakta. “Kalau memang dari hasil audit tersebut ditemukan penyimpangan, harusnya mereka melimpahkan hasil temuan untuk segera kita selidiki,” beber Basuni.
Ketika disinggung kenapa Kejatisu tidak melakukan sistem jemput bola, Basuni berkilah bahwa BPK-RI harus menyerahkan hasil temuan tersebut pada Kejagung, lalu pihaknya akan melakukan penjemputan pada Kejagung. “Kita tidak mungkin melakukan jemput bola sendiri ke BPK-RI. Kita hanya melakukan jemput bola pada Kejagung bila BPK-RI menyerahkannya. Kita taat aturan sesuai dengan MoU. Bila BPK-RI menyerahkan pada Kejagung, maka Kejagung akan menyerahkan kasus itu pada kita (Kejatisu, Red),” tegas Basuni.

Ketika disinggung bahwa kasus dugaan korupsi di Disdik Medan, pernah ditangani Kejari Medan, namun perkara tersebut nyendat di tengah jalan, Basuni kembali berkilah dengan adanya temuan BKP-Ii tersebut maka pihaknya akan melakukan penyelidikan lagi. “Sekarang hasil temuan BPK sudah jelas. Kalau memang ada pidananya serahkan saja pada kita. Kita pasti akan melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” tegas Basuni.

Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop yang dikonfirmasi Sumut Pos menjelaskan, BPK wilayah tidak memiliki kewenangan menyerahkan laporan tersebut kepada pihak Kejaksaan. BPK RI wilayah Sumut hanya berhak menyerahkan kepada BPK RI Pusat. Dari BPK Pusat ini lah yang melaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kemudian menyerahkan laporannya ke Kejatisu.

“BPK wilayah hanya menyerahkan ke BPK Pusat. Yang menyerahkan ke Kejatisu adalah Kejagung, setelah menerima laporan dari BPK pusat. Jadi memang, sampai saat ini BPK RI Wilayah Sumut tidak ada secara resmi melaporkan ke Kejatisu,” ungkapnya.

Sehari sebelumnya, Mikael dengan tegas menyatakan LHP dari BPK RI tersebut akurat. “Sepanjang itu laporan pemeriksaan BPK, maka laporan itu akurat,” tegasnya.

Togatorop juga menambahkan, dalam persoalan kerugian negara merupakan hak dari BPK RI, tapi untuk ranah hukumnya ketika ditemukan unsur pidana atau hukum maka menjadi wewenang penegak hukum.
“Temuan ini sudah diberikan kepada Legislatif yakni, DPRD Medan dan Eksekutif Walikota Medan. Ini bukan rahasia negara, harusnya memang DPRD Medan mempublikasikan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri yang dikonfirmasi Sumut Pos berkilah, bahwa Dinas Pendidikan Kota Medan telah melakukan upaya klarifikasi kepada BPK. “Itu sudah lama kita klarifikasi ke BPK. Dan kita juga memiliki bukti yang saat ini dipegang oleh bendahara Dinas Pendidikan Kota Medan,” kilahnya.(rud/ari)

15 Orang Digelandang Polisi

Lokasi Judi Diobok-obok

MEDAN-Polisi mengobok-obok gudang yang dijadikan tempat berjudi di Jalan Jamin Ginting, Desa Lau Ci, Tuntungan, tak jauh dari Restoran Kenanga, kemarin (10/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menggelandang 15 orang saat sedang bermain judi dadu putar dan kopyok.

Keterangan yang dihimpun POMETRO MEDAN (grup Sumut Pos), penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi langsung bergerak dengan mengkerahkan sedikitnya 30 personel. Saat sedang bermain, sebanyak 15 orang bersama barang bukti piring, mangkok penutup dadu, 21 mata dadu, kartu domino, terpal serta uang senilai ratusan ribu rupiah berhasil disita dari lokasi. Kelima belas tersangka bersama barang bukti 3 unit mobil dan dua unit sepeda motor juga diboyong untuk proses pemeriksaan.

Seorang pemain, Sitepu sempat membantah kalau dirinya ikut bermain. “Saya nggak ikut Pak, saya cuma lihat aja,” katanya.

Menurut keterangan, judi jenis dadu putar dan kopyok tersebut sudah beroperasi sepekan. Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Agus Andrianto melalui Kasubdit II Reskrim Krim Umum, AKBP. Rudi Rifani saat dikonfirmasi mengatakan, ke-15 tersangka masih dalam penyelidikan.

Ditempat terpisah 11 penjudi jenis togel digaruk polisi di beberapa tempat terpisah, Senin (9/5). Polisi mengamankan barang bukti uang puluhan juta ruapiah. Ke-11 yakni Guek Kim alias Ai Ai (42), warga Lingkungan III, Rengas Pulau, Medan Marelan dibekuk di Rengas Pulau, Medan Marelan, Tjioe Tjon Tjhue alias Budianto Wijaya (50), warga Jalan Irian Barat Gang Buntu, Medan Timur dibekuk di Jalan Irian Barat, Medan Timur, Kim Goan alias Aguan (38), warga Jalan Selam III, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai dibekuk di Jalan Selam III, M Zaid Budi Sembiring (45), warga Jalan Pasar II, Krakatau, Medan Timur dibekuk di Jalan Pasar II Krakatau.

Jules Sihite alias Asto (48), warga Jalan Pasar II, Krakatau, Medan Timur dibekuk di rumahnya, Bernad L Tobing alias Pak Johan (52), warga Jalan Danau Toba Poso, Sei Agul, Medan Barat dibekuk di rumahnya, Jhon Satar Ludin Manurung (50), warga Jalan Danau Singkarak Gang Amal, Sei Agul, Medan Barat dibekuk diwarung kopi tidak jauh dari rumahnya, Seng Tjhui alias Uci (40), warga Jalan Kebun Sayur, Simpang III Pekan, Perbaungan, dibekuk di Simpang III Pekan, Mining (30), warga Jalan Sederhana Dusun X Raya, Desa Sambirejo, Percut Seituan, Bambang (40), warga Dusun X, Percut Seituan dan Ansari Napitupulu (31), warga Dusun X, Percut Seituan dibekuk di Jalan Sederhana dikediaman Bambang.

Seorang tersangka Uci mengaku, dia menjalankan usaha togel ini sudah 3 bulan. Diterangkannya, pemasangnya tetangganya dan dia menjadi bandar. “Saya baru 3 bulan jadi penulis sekalian jadi bandar. Saya menyetorkannya lagi kepada bandar besar di Perbaungan,” tukasnya.

Mucikari Ditangkap Saat Transaksi

Seorang mucikari Amoi alias Dewi (78), warga Jalan Gatot Subroto dibekuk polisi, Minggu (8/5) sore. Menurut Kasubdit III Krimum Polda Sumut, Kompol Andri Setiawan tersangka Amoi alias Dewi dibekuk ketika bertransaksi kepada anggota di belakang Carefour, Jalan Gatot Subroto Medan.

Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Tersangka belum bisa dimintai keterangan karena masih diperiksa. (jon/eza/smg)

Pusat Siap Kaji Pembentukan 3 Provinsi

Jakarta-Pemerintah pusat siap mengkaji hasil paripurna DPRD Sumut yang merekomendasikan  pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Provinsi Kepulauan Nias (Kepni).

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, jika benar nantinya rekomendasi itu diteruskan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyisir kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 yang mengatur pemekaran dan penggabungan daerah.

Hingga kemarin, Gamawan mengaku belum menerima usulan tersebut dan baru mengetahuinya dari pemberitaan media massa. “Kita lihat dululah seperti apa. Kan itu baru saya baca, kita lihat dulu apakah benar mereka akan mengajukan. Kan ada ukuran-ukurannya, apa betul prosedur hukumnya sudah terpenuhi,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Selasa (10/5)
Dijelaskan Gamawan, boleh-boleh saja ada aspirasi pemekaran. Hanya saja, nantinya tetap akan disandingkan dengan aturan yang berlaku. “Kita akan menyeleksinya apakah sudah memenuhi syarat itu,” ujarnya.  Dikatakan, nantinya jika usulan pembentukan tiga provinsi itu sudah sampai di pusat, akan digodok di Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang anggotanya lintas kementrian dan melibatkan sejumlah pakar. “Jadi nanti akan dibahas, kan ada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah,” kata mantan gubernur Sumbar itu.

Saat memberikan tanggapan mengenai hasil paripurna DPRD Sumut itu, kali ini Gamawan sama sekali tidak mengucapkan kata ‘moratorium’, sebagaimana yang kerap dia sampaikan tatkala dimintai komentar mengenai pemekaran.

Sebelumnya, akhir pekan lalu, Gamawan secara tersirat mengatakan bahwa ide moratorium tidak bisa mengalahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang pemekaran.
Sementara, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang kemarin berada di Jakarta, ternyata bukan untuk urusan meneruskan rekomendasi rapat DPRD Sumut dimaksud.  “Bukan urusan pemekaran kok,” ujar Gatot melalui ponselnya. (sam)

Mulai Sepi Film Hollywood

Bioskop Indonesia

Dampak kisruh bea masuk impor film yang mencuat awal tahun ini sudah mulai dirasakan penikmat bioskop. Sejumlah film favorit besutan Hollywood yang sudah diputar di Amerika Serikat tak kunjung tayang di Indonesian

Anda penggemar film Fast and Furious? Siap-siap saja kecewa. Sebab, film Fast Five yang di AS diputar sejak April hingga kini belum ditayangkan di bioskop-bioskop tanah air. Film dengan suguhan utama aksi kebut-kebutan karya sutradara Justin Lin tersebut diproduksi Universal Studios, satu di antara enam studio utama anggota Asosiasi Produsen Film Amerika Serikat (MPA).

Hingga kini, MPA mempertanyakan cara penghitungan bea masuk yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di sisi lain, bea dan cukai juga telah mencabut sementara izin impor tiga perusahaan pengimpor film yang menguasai jalur distribusi fim-film produksi MPA.

Berdasar audit bea dan cukai, tiga importer tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk pada 2008–2010 sebesar Rp 30 miliar. Karena buntu, tiga importer itu kini mengajukan banding ke pengadilan pajak. ’’Kita tunggu saja proses di pengadilan pajak ya,’’ kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heri Kristiono.

Sengkarut masalah film impor itu berawal dari pengaduan Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang dimotori sineas nasional Deddy Mizwar pada awal tahun lalu. Mereka  mengeluhkan pajak produksi film nasional yang jauh lebih tinggi daripada pajak film impor.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan lantas menemukan cara penghitungan yang dinilai keliru atas film sebagai barang kepabeanan. Hingga pada awal Januari tahun ini, muncul surat edaran yang meminta aparat bea cukai menghitung bea masuk impor film ’’sesuai dengan UU Kepabeanan yang berlaku’’.
Karena berbentuk surat edaran, tidak ada tarif baru yang berubah. Namun, perubahan dasar penghitungan bea masuk dan pajak membuat importer harus membayar jauh lebih besar daripada yang selama ini mereka setor.
Importer film dikenakan tarif bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen. Namun, selama ini importer mendasarkan hitungan bea masuk dan pajak dari cetakan film yang dihargai USD 0,43 per meter. Satu film rata-rata memiliki panjang rol film 3.000 meter.

Dalam surat edaran yang dirilis awal tahun ini, importer film wajib mendasarkan pula nilai pabean kepada royalti yang disetor ke produsen, sesuai dengan UU Kepabeanan 2006. ’’Penghitungan berdasar royalti itu sudah sesuai dengan ketentuan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia),’’ kata Heri.

Gara-gara pemberlakuan itu, tiga importer film menunggak Rp 30 miliar yang terdiri atas 1.759 judul film. Itu baru tunggakan pokok saja. Setiap judul film yang tertunggak bea masuknya dikenakan denda yang besarannya bervariasi antara 100 persen hingga 1.000 persen.

Karena tunggakan itu, Ditjen Bea dan Cukai telah mencabut sementara izin tiga importer pada 12 Maret lalu. Hampir bersamaan dengan pencabutan sementara izin itu, para importer mengajukan banding ke pengadilan pajak. Namun, selama proses banding itu importer tetap harus mengangsur tunggakan jika izin impor bisa berlaku kembali.

Sesuai dengan klausul kerahasiaan wajib pajak, Ditjen Bea Cukai tidak bersedia menyebut identitas tiga importer tersebut. Namun, saat ini diketahui ada tiga importer besar yang menguasai jaringan distribusi MPA. Mereka semua berada dalam Grup 21, yakni PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film.
Selain bermain di bisnis impor film, Grup 21 juga dikenal memiliki jaringan bioskop paling dominan melalui PT Nusantara Sejahtera Raya. Grup itu menguasai 130 bioskop di antara total 178 bioskop di tanah air. Dihubungi via ponsel, Dirut PT Camila Internusa Film Harris Lesmana sempat merespons. Namun, telepon ditutup ketika ditanya tentang proses keberatan atas bea masuk film impor. (sof/c4/iro)

Jaga Keperawanan

Cinta Dewi

Terlibat dalam film The X Last Moment,  aktris Cinta Dewi harus memperlajari kehidupan seks bebas di kalangan remaja. Maklum, di film tersebut Cinta berperan sebagai putri ningrat yang kemudian terjebak narkoba dan kehidupan seks bebas.

Cinta pun jadi tahu, saat ini keperawaan begitu mudah lepas dari seorang perempuan. “Ada yang menganggap keperawanan sesuatu yang ketinggalan jaman,” kata Cinta Dewi saat ditemui seusai acara syukuran film The X Last Moment di Kampus BSI, Jatiwaringin, Jakarta Barat, Minggu (8/05)

Sebagai perempuan, Cinta berpendapat, keperawanan harus tetap dijaga. Katanya,  tidak semua lelaki mau menerima kekurangan wanita. “Dalam pacaran misalnya, pacar kita baik tapi kalau udah menikah, dia tahu aku udah nggak virgin, kan pasti kecewa. Jadi kita harus jaga itu sebisa mungkin,” tuturnya.

Cinta menyadari memang tak mudah menjaga keperawanan di kota besar. Apalagi hidup di dunia entertainment. Tapi, kata dia, dengan keyakinan semua bisa dipertahankan.

“Cara menjaganya, ya harus punya prinsip. Harus punya pegangan dan keyakinan. Aku bisa, dan aku harus bisa jalaninya. Mungkin di luar sana banyak yang nganggap virgin bukan suatu yang harus dipertahanin. Tapi kalau kita yakin bisa, pasti bisa,” pungkasnya. (bcg/rm/jpn)

Rektor USU Urusi Susu Formula

Alasan Demi Tri Dharma Gugat David Tobing

MEDAN-Gugatan Rektor USU Prof Syahril Pasaribu terhadap David Tobing mengenai perkara hasil penelitian IPB masalah merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii, Rektor USU berdalih gugatan tersebut demi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Menurut Syahril, berkenaan dengan hasil Penelitian IPB tentang susu formula, dijelaskan, langkah hukum yang diambil USU Berpedoman pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Bersama beberapa perguruan tinggi lainnya seperti IPB, Unair, Unhas, Unand dan ITB, USU merasa berhak dan berkepentingan untuk melakukan perlawanan atas Putusan Mahakamah Agung tersebut,” ujar Rektor melalui Kabag Humas USU Bisru Hafi.

Perlawanan ini juga bermaksud agar para dosen-dosen yang akan melakukan penelitian yang ada di perguruan tinggi lain jangan sampai terganggu di masa yang akan datang. “Karena penelitian yang dilakukan oleh para dosen merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh setiap insan akademik di perguruan tinggi,” jelasnya.

Menurut Bisru, Rektor USU telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dengan melakukan perlawanan atau mengajukan upaya hukum dalam bentuk ‘Derden Verzet’ atau mengadakan perlawanan pihak ke tiga. Hal ini dimaksudkan agar para dosen-dosen yang ada di USU dan perguruan tinggi lainnya yang akan melakukan penelitian jangan sampai terganggu di masa yang akan datang,” jelasnya lagi.

Bisru menambahkan, jangan sampai Putasan MA tersebut dapat melemahkan semangat dan motivasi para peneliti di perguruan tinggi untuk malaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Seperti diberitakan sebuah media online nasional, tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba pihak USU menggugat David Tobing, pihak yang menang dalam perkara hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii. Gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus itu meminta pembatalan putusan kasasi MA tersebut. “Ini sangat aneh. Yang mengajukan gugatan ini korslet. Saya digugat oleh Rektor USU lewat kuasa hukumnya” kata David, Senin, (9/5).

Menurut David, pihak USU mengajukan gugatan bantahan pihak ketiga yang meminta hakim PN Jakpus membatalkan putusan MA.

“Saya mendapat informasi itu dan gugatannya sudah terdaftar Rabu lalu. Kalau enggak salah, nomornya 196,” ujarnya.

David menilai, gugatan yang diajukan pihak Rektor USU terhadap dirinya sebagai suatu hal yang aneh dan menimbulkan pertanyaan. Sebab Rektor USU tidak ada kepentingan terkait kasus yang diajukannya.
“Dan sangat aneh, dari sekian ribu rektor atau sekian ratus rektor, kenapa hanya Rektor USU? Dan lagi, kenapa mereka memusuhi saya? Ini kan menjadi pertanyaan,” tutur David.

Alhasil, David menilai hal ini merupakan kejadian yang sangat memalukan. “Di mana warga yang sudah menjalankan proses hukum, sudah menang di MA, malah digugat balik lagi,” ujar David.

Lebih lanjut David mengatakan, gugatan yang ditujukan IPB, BPOM dan Menkes merupakan upaya untuk memperoleh keadilan dan demi masyarakat. “Saya dimusuhi oleh rektor. Kalau rektor tidak mau menjalankan hukum, tanggung sendiri akibatnya. Janganlah cari teman ke yang lain-lain. Masa cari teman ke sesama rektor?” ungkapnya.

Dia mengaku tidak bertanggungjawab apabila ada gugatan balik dari masyarakat ke Kampus USU atas tindakannya. “Nanti tunggu saja. Mungkin masyarakat lain akan mendukung saya dan menggugat kembali Rektor USU tersebut. Kita tunggu saja tahap berikutnya,” pungkas David. (saz)