29 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 15339

Pagar Genset Bank Diprotes

MEDAN-Kerangkeng tempat genset listrik di depan Bank ICB Bumi Putera, komplek bisnis The Crown Jalan S Parman Medan diprotes warga sekitar. Pembangunan kerangkeng tersebut disebut-sebut tanpa pernah permisi kepada pemilik ruko di sebelahnya.

“Hampir saja kutabrak kerangkeng genset itu. Bisa penyok mobilku,” ujar Rudi, pengunjung Restoran Pohon Pisang, Senin (12/4) malam. Rudi heran, kenapa kerangkeng sebesar itu diizinkan dipasang di pelataran parkir jelas lokasi bisnis besar di Medan.

Kepaling IV Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru, Murtado mengaku tidak mengetahui berdirinya bangunan itu di daerahnya.

“Kita nggak tahu, izinnya juga tidak ada,”kata Murtado yang dijumpai di kediamannnya, Selasa (12/4).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB)  Kota Medan, Sampurno Pohan mengatakan, kerangkeng itu harus memiliki izin. “Tidak boleh jika tidakada izin. Nanti akan saya cek,” kata Sampurno.(mag-8)

Film Porno ‘Paksa’ Kader PKS Mundur dari DPR

Arifinto Ingin Terus Istighfar dan Khatamkan Al Quran

JAKARTA-Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arifinto yang tertangkap kamera wartawan menonton film porno di ruang paripurna DPR, Jumat (8/4) lalu, akhirnya mengundurkan diri dari keanggotaan DPR. Arifinto menyebut pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk menyelamatkan PKS.

Dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Senin (11/4), Arifinto menyatakan, dia sebagai perintis dan juga pendiri Partai Keadilan yang kini menjadi PKS, menganggap pengunduran diri itu demi keberlangsungan, kesinambungan dan nama baik partai.

“Dengan seluruh kesadaran diri saya, tanpa paksaan dari siapa pun dan pihak mana pun, demi kehormatan diri saya dan partai saya, saya akan segera mengajukan kepada partai saya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota DPR RI,” ucapnya.

Tak lupa, Arifinto menyampaikan permintaan maafnya. “Atas pemberitaan terhadap diri saya dan dinamika media yang berkembang saat ini, saya meminta maaf kepada deluruh kader, simpatisan, konstituen serta kepada seluruh anggota DPR RI yang terhormat,” ujar Arifinto yang dalam kesempatan iru didampingi Sekretaris FPKS, Abdul Hakim.

Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII itu pun berharap keputusan akan membawa kebaikan dan pembelajaran bagi diri sendiri, konstituen, maupun seluruh anggota DPR. “Semoga ini menjadi warisan yang positif dan konstruktif bagi bangsa dan negara ini di masa mendatang,” sambungnya.

Meski demikian, Arifinto mengaku akan tetap bekerja demi PKS. “Baik dalam posisi saya sebagai atau bukan sebagai anggota DPR RI,” sambungnya.

Penyandang nomor anggota DPR A-72 itu juga berjanji akan memperbaiki diri. “Dengan senantiasa beristigfar, mengkhatamkan Al Quran, meminta tausiyah para ulama, bersedekah kepada fakir miskin dan semua kebaikan yang dapat saya lakukan demi kejayaan hidup saya di akhirat nanti,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi DI-Perjuangan (F-PDI-P) Pramono Anung menyatakan apresiasi positif terhadap sikap Arifinto mundur dari jabatan anggota DPR. “Keputusan itu adalah langkah yang baik bagi pribadi Arifinto dan institusi DPR karena terungkapnya peristiwa tersebut telah mencoreng pribadi, partainya dan DPR sendiri tentunya,” ujar mantan Sekjen PDI-P itu.

Tapi soal mundurnya seorang anggota dewan yang disebabkan peristiwa lebih-kurang sama dengan Arifinto, sebelumnya juga pernah terjadi. “Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada anggota DPR periode lalu ketika salah satu anggota Fraksi PDI-P. Dalam hitungan jam, langsung dibebas-tugaskan dan diganti dengan kader lainnya,” ungkap Pramono Anung.

Menurut Pramono, saat seseorang terpilih dan menjabat sebagai anggota DPR, maka perilaku dia dengan sendirinya dikontrol publik. “Kontrol publik itu tidak bisa dielakkan,” tegasnya. Menjawab pertanyaan, upaya apa yang akan diambil pimpinan agar kasus serupa tidak terulang? Pramono mengatakan langkahnya sangat sederhana.
“Simpel, kalau sudah jadi anggota terhormat, ya sudah, jangan main-main dengan kontrol publik terhadap individu anggota dewan. Apalagi soal pornografi yang jelas-jelas sudah diancam oleh undang-undang,” tukasnya.

Dituntut Mundur Juga MPP

Sedangkan tokoh pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, menilai pengunduran diri Arifinto dari keanggotaan DPR RI belum cukup. Yusuf menyarankan PKS juga melengserkan Arifinto dari posisi Majelis Pertimbangan Partai (MPP).
Yusuf mengaku sudah mengirim pesan singkat (SMS) kepada Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin pada Minggu (10/4) pukul 21.03. Isi SMS Yusuf Supendi itu adalah permintaan ke MPP PKS agar bertindak tegas terhadap Arifinto.
“Karena masalah etika, akhlak dan integritas moralitas, sampai kapan sih ente (Hilmi) mau membela Arifinto terus? Ente bakal belepotan, Ente PAW dan berhentikan dia (Arifinto) dari MPP. Itu namanya Ente pemimpin yang adil, tidak tebang pilih. Pilih kasih dan ketidakadilan itu sumber kehancuran,” ujar Yusuf usai melaporkan anggota DPR dari PKS Nasir Djamil ke BK DPR, kemarin.

Yusuf yang disebut sakit jiwa oleh Nasir Djamil itu mengaku mendapat banyak dukungan publik termasuk dari internal PKS untuk membongkar borok-borok di partai yang dirintisnya. Namun yang membuat Yusuf terpukul, akibat berbagai aib yang menimpa partainya itu membuat sebagian ulama sudah mengajak pemilih agar pada 2014 nanti tidak lagi memilih PKS.

Yusuf menegaskan, masalah Arifinto sudah menjadi persoalan publik. Karenanya publik pula yang nanti akan memberikan penilaian terhadap PKS termasuk pada Pemilu 2014.

Yang menambahkan, persoalannya bukan pada folder atau email yang dibuka Arifinto. Namun yang perlu dikedepankan adalah masalah kejujuran. “Pengakuan sementara kan buka email. Kalau ternyata buka folder itu namanya dusta alias kebohongan publik. Wallahu a’lam,” pungkasnya. (ara/fas/jpnn)

Kampung Susuk Mencekam, Penghuninya Enggan Bicara

Kodam I/BB Usut Pengeroyok Pratu Surya Darma Nasution

MEDAN-Suasana Kampung Susuk, khususnya di Jalan Pembangunan, Gg Mesjid, Senin (11/4) mendadak berbeda dibanding hari-hari biasanya. Kawasan kost-kostan sejumlah mahasiswa di dekat kampus Universitas Sumatera Utara itu terlihat lebih sepi. Sejumlah anak kost malah tidak berada di tempat pasca pengeroyokan Pratu Surya Darma Nasution yang berujung maut, Minggu (10/4) pagi lalu.

Seorang anak kost yang ditemui di samping Masjid Nurul Hidayah di Kampung Susuk terlihat ketakukatn ketika ditanya seputar pengeroyokan prajurit yang diduga sedang mencuri itu. “Waduh gak tau aku Bang, soalnya baru datang pula aku dari tempat kawanku,” ujarnya menutup  kamarnya.

Hal senada dikatakan Nalem Sitepu, Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan PB Selayang I. Dia tidak mengetahui persis siapa pelaku yang memassa Pratu Surya Darma itu. “Aku nggak tahu persis siapa pelakunya. Waktu aku datang, dia (Pratu Surya) sudah terkapar. Dia langsung dilarikanlah pakai becak ke RS Brimob,” ujar Nalem Sitepu.

Di pihak lain, penyelidikan kasusnya masih terus dilakukan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hery Subiansauri melalui Kasubbid Dokliput Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menegaskan, pihaknya akan mencari orang yang bertanggung jawab atas tewasnya prajurit di Kesdam I/BB itu.

“Kalau sudah ada penghilangan nyawa orang, kita tetap proses dan tangani, ” ujar Nainggolan.
Saat ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Nainggolan mempersilakan bila pihak Komando Daerah Militer (Kodam) I/BB berniat ikut membantu mengusut kematian personel TNI AD tersebut. “Tapi proses hukumnya tetap akan ditangani kepolisian. Dalam hal ini Polsekta Sunggal,” ucapnya.

Nainggolan menegaskan, polisi tidak akan menindaklanjuti dugaan pencurian. “Untuk kasus yang dikatakan pencurian, gugur demi hukum, karena (tersangka) sudah tewas,” beber Nainggolan.

Pihak Kodam I/BB sendiri menegaskan, akan turut mengusut kasus tewasnya Pratu Surya. Hal itu ditegaskan Pjs Kepala Penerangan Kodam (Kapendam I/BB) Mayor Fatimah melalui pesan singkatnya, Senin (11/4) pagi. “Pratu Surya Darma Nasution anggota Kesdam I/BB, isu berkembang ‘pencurian’ saat ini masih dalam pengusutan,” ujarnya dalam pesan singkatnya.

Fatimah melanjutkan, Indonesia merupakan negara hukum. Jadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tetap akan diusut. “Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jika masyarakat menemukan kesalahan prajurit, tidak semestinya melakukan pengroyokan atau bertindak main hakim sendiri,” ucapnya.

Di lingkungan TNI, ada mekanisme yang akan memproses bila prajurit melakukan kesalahan. “Kita ada POM, masyarakat boleh melaporkan bila ada indikasi oknum prajurit melakukan kesalahan. Pangdam I/BB tidak pernah mentolerir prajurit yang melakukan kesalahan,” ujarnya. (adl/mag-8)

Arahkan Panitia Pemenang Tender

Dugaan Mark Up Alkes Dua Petinggi USU Diperiksa

MEDAN-Kejatisu terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Fakultas Kedokteran (FK) USU 2010 senilai Rp39 M yang bersumber dari PAPBN 2010. Sejumlah pejabat FK USU diperiksa penyidik, Senin (11/4). Namun tidak jelas siapa saja yang diperiksa. Berdasarkan jadwal Kejatisu sebelumnya, seharusnya Prof DDM, pimpro proyek pengadaan yang diduga mark up Rp9 miliar tersebut, diperiksa. Namun hingga petang kemarin, Prof DDM tak terlihat menyambangi Kantor Kejatisu.

Sumber wartawan koran ini di Kejatisu mengatakan, diantara sejumlah pejabat USU yang diperiksa kemarin, terdapat dua pejabat tinggi FK USU. “Yang satu Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan yang satu lagi Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran. Namanya saya tidak tahu, tapi hari ini memang jadwal pemeriksaan Prof DDMn

Lebih jauh tanya saja sama penyidik,” ujar sumber tersebut.

Sumber lain wartawan koran ini di Kejatisu mengatakan, selain mencari nilai kerugian negara, pemeriksaan juga difokuskan untuk mencari keterangan terkait dugaan panitia proyek mengarahkan salah satu peserta tender untuk memenangkan pengadaan. “Info yang saya terima ada indikasi panitia memenangkan satu vendor, yakni vendor P. Indikasi ini terlihat dari tidak adanya appraisal atau evaluasi terhadap harga pasar sebagai pembanding, sehingga panitia bulat-bulat menerima harga yang ditawarkan. Di sinilah diduga mark-up terjadi,” ucap sumber itu.

Kasipenkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat USU. Namun dia menolak berbicara lebih mengingat kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Setiap hari ada pemeriksaan. Karena kasus itu masih dalam penyelidikan, saya belum bisa memberikan keterangannya,” ujarnya.
Dia menganjurkan wartawan bertanya pada petugas pemeriksa. “Silakan saja tanya pada pejabat yang bersangkutan. Saya tidak berhak memaparkannya,” tambahnya.

Kasi Penyelidikan Pidsus Jufri Nasution SH yang ditemui di ruangan kerjanya membenarkan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat USU, terkait dugaan kasus mark-up Alkes. “Kita belum bisa menjabarkan siapa saja yang diperiksa. Yang pasti hari ini ada (pejabat USU, Red) yang diperiksa,” tegasnya.
Meski didesak menyebutkan inisial terperiksa, Jufri tetap menolaknya.

Jufri meminta wartawan koran ini untuk bersabar. “Begini, kasus itu kan masih bergulir, kita masih kerja dan masih melakukan penyelidikan. Jadi kalau kita jabarkan, ternyata tidak ada ditemukan indikasi korupsi, kita kan yang akan jadi masalah. Kalau masalah siapa-siapa yang diperiksa nanti dulu ya, yang terpenting hari ini ada yang diperiksa,” ucapnya.

Saat didesak apakah mantan puncuk pimpinan atau pucuk pimpinan USU adalah pejabat yang diperiksa? Sambil tertawa, Jufri memberikan jawaban diplomatis. “Pertanyaannya, mulai menjebak lagi. Semua itu bisa saja, intinya kita bekerja, namun sekali lagi maaf kita belum bisa ekspos,” tambahnya. (rud)

Ngiler Go International

Melihat Agnes Monica go international, penyanyi Indah Dewi Pertiwi jadi ngiler. Berharap sukses seperti Agnes, Indah berguru menyanyi dan menari ke Amerika Serikat.

Di Negara Obama, penyanyi asal Bogor itu belajar menari pada penata tari atau koreografer Luam Keflezgy. Luam Keflezgy adalah koreografer yang menangani Beyonce Knowles dan Rihanna.

“Aku ambil semangat dia (Agnes) untuk terus maju.  Aku mau banget (go International).  Cita-cita boleh dong setinggi langit,” kata Indah yang mengaku baru pulang dari Amerika pecan lalu saat ditemui di studio Dahsyat, RCTI kemarin
Indah siap meniru Agnes dalam hal-hal yang positif.  Menurutnya, Agnes adalah sosok yang sangat pintar dan tidak gampang menyerah.

Namun, Indah tidak ingin disebut sebagai saingan Agnes, karena karakter setiap orang berbeda.  “Kan nggak cuma Agnes yang bernyanyi sambil nge-dance.  Ada Shanty juga.  Jadi jangan disama-samakan, karena genre musik juga berbeda,” tuturnya.

Tapi saat berlatih di Times Squere, New York, Amerika Serikat, Indah mengalami hal yang tak mengenakan. Kopernya yang berisi Handycam dan I-pad  tertinggal di dalam taksi.(bcg/rm/jpnn)

Bonaran Batal Jadi Bupati Tapteng

MK Perintahkan KPU Verifikasi Para Calon

JAKARTA-Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, batal untuk segera menduduki kursi bupati Tapanuli Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memverifikasi seluruh peserta pilkada. Alasannya, KPUD dnilai salah menetapkan pasangan calon.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk verifikasi dan klarifikasi dan hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Senin (11/4).

Empat calon tersebut adalah pasangan calon bupati-wakil bupati Dina Samosir-Hikmal Batubara, Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Armand Pohan-Hotbean Gultom, dan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung. “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi proses verifikasi dan klarifikasi tersebut,” tegas Mahfud.
Putusan sela tersebut berarti membatalkan sementara kemenangan Bonaran-Sukran. Padahal, mereka telah meraup 62 persen suara pada pilkada yang digelar 12 Maret lalu. Putusan itu juga berpotensi membuat KPUD Tapanuli Tengah menggelar pemungutan suara ulang. Apabila ternyata memang ada calon yang tidak berhak ikut pilkada namun diloloskan KPUD.

Karena masih merupakan putusan sela, MK belum membuat putusan final. Dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap empat pasangan calon itulah nantinya MK memutuskan perlu tidaknya pemilukada ulang. Jika dari hasil verifikasi dan klarifikasi misalnya pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah tentu akan digelar pemilukada ulang.

“Tinggal KPU Tapteng sekarang. Jika nantinya dua atau salah satu dari pasangan yang dicoret itu ternyata dinyatakan lolos persyaratan, lantas dilaporkan ke MK dan bila MK menyatakan memang dia memenuhi syarat, ya pemilkada ulang,” ujar pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, usai sidang pembacaan putusan.

Bonaran yang kemarin juga ikut menyaksikan sidang, menjelaskan, sebenarnya KPU Tapteng sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat dukungan. Namun, Bonaran mengaku bisa memahami putusan MK ini. “MK menganggap verifikasi dan klarifikasi belum dilakukan dengan baik. Saya hormati putusan MK. Kita setuju agar klarifikasi bisa lebih dalam,” terang Bonaran, yang didampingi pasangannya, Sukran Tandjung.

Pengacara Bonaran, Elza Syarief, menegaskan bahwa hasil verifikasi tidak akan berpengaruh. Menurut dia, putusan tersebut menjadi pembelajaran kepada KPUD untuk tertib administrasi. Dia juga optimis bahwa Bonaran akan tetap kembali meraup kemenangan jika pemungutan suara kembali digelar. “Dukungan yang kami dapat sudah konkrit,” tegasnya.

Anggota KPU Tapteng Divisi Hukum Maruli Firman Lubis mengatkan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK. Dia berjanji, nantinya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan hingga ke DPP partai dan kementerian hukum-HAM. “Kalau ternyata memenuhi syarat, ya dia (Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen, red) lolos,” ujar Maruli.

Majelis hakim MK merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Juga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada.(sam)

Pembunuh Awie Booking Cewek Sebelum Nembak

Teman Kencan Eksekutor Diciduk

MEDAN-Tim khusus (Timsus) Polresta Medan menciduk Lina (32), wanita teman kencan terduga eksekutor penembakan Kho Wie To alias Awie dan istrinya Dora. Lina diamankan dalam sebuah penyergapan di kawasan Kebun Sayur, Tanjung Morawa, kemarin (11/4). Menurut sumber terpercaya di Mapolresta Medan, rekaman CCTV di sebuah hotel mewah tempat menginap terduga eksekutor, Lina melayani nafsu tersangka.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polresta Medan kompol Fadillah Zulkarnain SIK melalui Wakasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono membantah penangkapan teman kencan terduga eksekutor penembak Awie itu. “Mana ada itu, apalagi menangkap teman kencan pelaku penembakan itu,” elak Ruruh.

Dalam mengungkap kasus pembunuhan Awie dan Dora 1 April lalu, polisi membentuk 5 tim khusus. Saat ini, polisi menahan Sun An alias An Lang ( 55) warga Jalan Citra V, blok D3/12, Kalideras, Jakarta Barat serta Ang Ho ( 43) warga Tanjung Balai, Asahan. Keduanya disebut otak pelaku penembakan yang diduga bermotif dendam dan persaingan bisnis ikan tangkapan tersebut. Empat eksekutor dan tiga orang yang terlibat lainnya kini berstatus DPO. Aksi ini diduga melibatkan oknum petugas keamanan.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit mobil Kijang Innova, puluhan selongsong peluru serta rekaman CCTV di hotel JW Marriot, Hotel Cambrigde serta hotel di kawasan Asahan tempat para pelaku menyusun strategi usai penembakan. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Polisi bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencekal pimpinan UD Malindo Tail, Acui alias Halim Winata alias Jakson (37) warga Jalan Cemara Asri Medan yang sempat tinggal dikawasan Jakarta Utara.  Polisi juga telah memasukan Toni , anak Sun An dalam daftar DPO.(mag-8)

Anggota DPRD Langkat Rame-rame Bantah KPK

JAKARTA-Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Langkat periode 2004-2009 dimintai keterangan di sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat terdakwa Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (11/4). Sebagian di antaranya membantah keterangannya sendiri yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa penyidik KPK.

Mayoritas bantahan terkait isi BAP bahwa mereka pernah menerima uang dari Syamsul atau dari staf Pemkab Langkat. Mantan Ketua DPRD Langkat Sama Mesa Bangun misalnya. Dalam sebagian di BAP yang dibacakan anggota JPU Muhibuddin, Mesa mengaku selain punya penghasilan resmi sebagai ketua dewan, juga menerima pemberian Syamsul yang diserahkan lewat ajudan, baik Amril maupun Danni Setiawan. Hanya saja, dia membantah pernah menerima dana dari Pemkab Langkat yang diserahkan Surya Djahisa lewat Siti Khadijah. “Tidak betul, sudah saya counter semua itu,” cetus Mesa.

Para saksi dimintai keterangan secara bersamaan, duduk berderat di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba. Sama berdalih, selain sebagai ketua dewan, dia juga sebagai ketua partai. Sebagai ketua partai, berhak mendapat jatah uang APBD, yang besarnya satu suara dihitung Rp10 ribu. “Jika ada kesulitan partai, saya lapor pak bupati, bukan ke Surya Djahisa,” ujar Mesa.

Lisanuddin Sabina juga membantah materi BAP, yang menyebutkan beberapa kali menerima uang dari Syamsul.Dia mengaku tidak konsen saat diperiksa penyidik KPK. “Diperiksanya sampai malam…,” ujarnya. Hanya saja, ketua hakim Tjokorda Rai Suamba, terlihat tak percaya dengan omongan Sabina. Tjokorda tanya ke JPU, ada tidak bukti penerimaan. JPU menjawab ada. “Ya sudah, kita tunjukkan saja buktinya itu,” cetus Tjokorda.

Sikap Syafrudin Basyir juga demikian. Di BAP yang dibacakan JPU, dia mengakui ada transfer uang dari kasubag anggaran Pemkab Langkat ke adiknya, Bastanizal Basyir. Namun, hal itu disanggahnya di persidangan. Dia mengatakan, ada uang dari Syamsul Rp65 juta, tapi katanya itu uang pinjaman. Anggota JPU Muhibudin bertanya, kenapa di BAP bisa cerita rinci, tapi sekarang dibantah? “BAP saya sebagian salah. Tak ada itu yang mulia. Masalahnya, saat pemeriksaan kami prinsipnya ingin cepat selesai,” kilahnnya.

Hakim Tjokorda, nampak santai menyeletuk. “Majelis yang akan menilai. Itu ada takarannya. Dia mengakui BAP keterangan seenaknya. Ngapain tanya orang yang menjawab seenaknya. Nanti bukti yang bicara,” sergah Tjokorda, mengingatkan JPU bahwa tidak penting mengorek keterangan Syafrudin.

Surianto juga punya sikap yang sama. Dia mengatakan, saat diperiksa penyidik KPK, kondisinya sakit lantaran dimintai keterangan selama tiga hari berturut-turut. Ahmad Ghazali Syam sama saja. Dia mengakui pernah terima uang dari syamsul. Hanya saja, katanya, sebagian pinjaman. “Ada agunan,” kilahnya.

Keterangan para anggota dewan hampir seragam. Mereka antara lain Amirudin Khahar, Abdullah Rahim, Saad Zahlun, M Sayhrul. Mantan sekwan, Diana Sari, dan bendahara sekwan, Gudok, juga dimintai keterangan. Terkait pengadaan mobil Panther, mereka mengakui menerimanya. Hanya saja, sebagian mengeluarkan uang Rp30 juta saat mengurus BPKB. (sam)

TNI AL Tunggu Perintah Komandan

2 Kapal Malaysia dan Awaknya Masih Ditahan

BELAWAN- TNI AL belum memberikan sikap apapun terhadap insiden penghadangan Kapal Patroli (KP) HIU 001, terkait penangkapan dua kapal nelayan Malaysia di 25 mil laut perbatasan Malaysia-Indonesia dan 45 mil laut barat daya oleh empat helikopter milik Malaysia.

“Kami belum bisa memberikan keterangan, belum ada perintah dari komandan,” kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Angkatan Laut Belawan, Kapten Jeffri Irwandi, Senin (11/4).

Tapi, katanya, dua kapal nelayan Malaysia yang ditangkap sudah diserahkan kepada pihaknya untuk dititipkan dan disandarkan di Mako Angkatan Laut. “Kapal beserta awak kapal diserahkan kepada kami, namun proses lebih lanjut dari pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) belum kami terima,” tambahnya.
Kasipidsus Kejari Belawan, Hendra mengaku, pemerintah harus mengambil tindakan yang tegas agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. “Artinya harus ada efek jera yang diberikan pemerintah,” sebutnya.

Sementara itu, sejak ditangkap Jumat (8/4) lalu, dua kapal nelayan Malaysia hingga kini masih ditahan di Pelabuhan Belawan. Awak kapal yang merupakan warga negara Thailand dan Myanmar masih berada di atas kapal. Kedua kapal nelayan yang ditangkap itu bernomor KF 5325 GT 7580 dan KF 5195 GT 6580. Awak kapal merupakan warga negara Thailand dan Myanmar.

Pemerintah Malaysia bukan hanya mengerahkan tiga helikopter tempur untuk membawa balik nelayan mereka dari Indonesia. Surat protes pun melayang ke pemerintah Indonesia agar nelayan Malaysia bisa kembali ke negeri Jiran.
“KKP sudah terima,” kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho di Jakarta, Senin (11/4).

Menurutnya, hal itu sah-sah saja diajukan. Namun secara hukum internasional, tindakan nelayan-nelayan Malaysia ini telah melanggar karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

Kemarin, Pemerintah Diraja Malaysia melalui Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia, Norlin Othman, kepada wartawan di kantor Konjen Malaysia di Medan, Senin (11/4) mengatakan, dua helikopter jenis AW139 dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan dua helikopter jenis Super Lynk dan Fennec milik Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) hanya mengikuti dua kapal nelayan yang ditarik kapal patroli petugas Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Indonesia, hingga batas perairan selat Malaka, Malaysia, pada koordinat 0447,0 Utara dan 9932,0 Timur.

Selain itu, Norlin membantah empat helikopter Diraja Malaysia melakukan ancaman tembak kepada petugas Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Sebelumnya, seperti dilansir The Star edisi Minggu (10/4), Malaysia bersikeras menyebut nelayan itu berada di perairan negeri tersebut, tidak melanggar batas.

Kementerian Pertahanan Malaysia menuturkan dua perahu nelayan itu berada sekitar 25 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia ketika mereka ditangkap oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia yang sedang berpatroli.

“Begitu mendapatkan laporan (penangkapan itu), empat helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) dikirim ke laut untuk mencari perahu nelayan itu,” demikian pernyataan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Malaysia.

Aparat APMM menggunakan pengeras suara menginstruksikan otoritas Indonesia untuk  melepaskan perahu-perahu itu karena mereka masih berada di perairan Malaysia namun perintah itu diabaikan. Malah aparat RI mengarahkan senjatanya ke heli-heli itu. Otoritas Malaysia tidak melakukan tindakan lebih lanjut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (mag-11/ril)

Fakta sejarah hubungan Indonesia-Malaysia Memanas

  • Hubungan buruk bermula dari semangat anti kolonialisme dan imperialisme Presiden RI Ir Soekarno. Rasa nasionalisme yang tinggi,         membuat Soekarno marah ketika Malaysia berencana membentuk federasi Malaysia. Karena bisa mengancam kemerdekaan         Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara.
  • Kemarahannya memuncak akibat tindakan para demonstran anti Indonesia di Kuala Lumpur pada 18 September 1963 dua hari         setelah pembentukan Federasi Malaysia oleh Inggris pada 16 September 1963. Ketika itu, masa merobek-robek gambarnya dan         memaksa Perdana Menteri Malaysia, Tengku Abdul Rahman, menginjak-injak gambar Garuda Pancasila. Lahirlah semangat             memerangi Malaysia dengan “Ganyang Malaysia” kemudian menjadi sebuah peperangan, konfrontasi terhadap Malaysia             berlangsung hingga akhir jabatannya.
  • 21 Mei 1998 Presiden Soeharto lengser dari kekuasaannya, Lengsernya Soeharto menandai berakhirnya era kekuasaan             Orde Baru dan memasuki era Reformasi. Perlu diperhatikan konfrontasi terhadap Malaysia berakhir ketika Jenderal Soeharto             berkuasa, selanjutnya hubungan baik dengan Malaysia terus dibina antara Soeharto dengan Mahathir Mohammad sebagai Perdana         Menteri Malaysia pada waktu itu. Tercatat pembentukan ASEAN (South East Asian Nation diprakarsai kedua pemimpin ini.
  • 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dan Malaysia yang disebut sebagai Perjanjian Tapal         Batas Kontinental Indonesia – Malaysia, di mana kedua negara masing-masing melakukan ratifikasi pada 7 November 1969. Tidak         lama berselang, pada 1969, Malaysia kembali membuat peta baru yang memasukan pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra         blanca) ke dalam wilayahnya. Akhirnya Indonesia dan Singapura bingung, pada akhirnya Indonesia maupun Singapura tidak             mengakui peta baru Malaysia tersebut.
  • 17 Maret 1970 kembali ditandatangani Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia, tetapi pada 1979 pihak Malaysia             kembali membuat peta baru yakni memasukkan Pulau Ambalat dengan memajukan koordinat 4 derajat 10′ arah utara melewati pulau         Sebatik. Peta ini sama nasibnya dengan terbitan Malaysia pada tahun 1969 yang tak diakui Indonesia.
  • Tindakan Malaysia berlanjut dengan aksi-aksi menangkap dan mengusir nelayan Indonesia dari wilayah Ambalat, dan Malaysia         memberikan hak menambang kepada perusahaan asing di Ambalat.
  • Puncaknya keputusan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda dalam sidangnya pada 17 Desember 2002 memutuskan         dalam kasus sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, Indonesia dinyatakan kalah dari Malaysia.
  • Istilah “Ganyang Malaysia” kembali mencuat setelah adanya aksi pemukulan wasit karate asal Indonesia Donald Peter Luther             Kolobita, di Kuala lumpur pada 24 Agustus 2007.
  • Penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. TKI bermaksud mencari rezeki di negeri orang ini, akhirnya pulang dengan         penderitaan, diperkosa, dianiaya, dan bahkan sampai meninggal dunia.
  • Adanya klaim objek seni dan budaya Indonesia oleh pihak-pihak di Malaysia. Dari klaim lagu Rasa Sayange, seni Batik, musik   Gamelan, tari Reog Ponorogo, seni tari Pendet dari Bali dalam iklan promosi pariwisata mereka dna beberapa hal lainnya.
  • April 2011 dua helikopter milik Maritim Malaysia dan satu buah helikopter tempur Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM)     menghalang-halangi kapal patroli HIU 001 milik Indonesia yang menangkap dua kapal negeri jiran atas tuduhan melakukan illegal   fishing alias mencuri ikan.
    Sumber: Berbagai Sumber/net.

Malaysia Hukum Cambuk 17 Ribu WNI

KUALA LUMPUR – Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan warga asing yang terbanyak menerima hukuman cambuk di Malaysia. Dari 30 ribu warga asing dicambuk, sebanyak 60 persen diantaranya WNI atau lebih sekitar 17 ribu orang.

Hal ini terungkap dalam laporan di parlemen Malaysia pada 9 Maret 2011. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Hishammudin Hussein, membuka bahwa Malaysia telah mencambuk 29.759 warga asing antara 2005 hingga 2010 untuk pelanggaran imigrasi.

Padahal, Amnesty International meminta Malaysia harus menghentikan hukuman cambuk bagi pengungsi dan orang migran. “Angka pemerintah tersebut mengkonfirmasi Malaysia menjadikan ribuan orang sebagai subyek penyiksaan dan perlakuan buruk tiap tahunnya,” kata Direktur Asia Pasifik di Amnesty International, Sam Zarifi dalam siaran persnya, Jumat (11/3).

Lebih lanjut, dia menyampaikan praktek cambuk merupakan yang sangat dilarang berdasarkan hukum internasional, terlepas apapun keadaannya. Sebagai langkah, pemerintah Malaysia harus sesegera mungkin menyatakan moratorium atas praktek brutal ini.

Amnesty International juga menyerukan abolisi total atas segala bentuk hukuman pidana fisik, yang merupakan bagian dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Pada Desember 2010, Amnesty International mempublikasikan laporan investigasi mendalam atas praktek hukuman cambuk di Malaysia.
Setiap 57 kasus yang diperiksanya, Amnesty International menemukan bahwa pencambukan itu termasuk penyiksaan, karena pihak berwenang secara sengaja mengakibatkan rasa sakit dan penderitaan melalui penghukuman cambuk.

Ketika kebanyakan negara-negara menghapus hukuman cambuk, Malaysia justru memperluas prakteknya. Parlemen telah meningkatkan jumlah pelanggaran yang bisa dihukum dengan hukuman cambuk hingga 60 pelanggaran.
Sejak 2002,  setelah Parlemen mengamandemen Undang-undang Imigrasi 1959/63 untuk membuat pelanggaran keimigrasian, seperti masuk secara illegal, sebagai subjek hukuman cambuk, puluhan ribu pengungsi dan pekerja migran telah dicambuk.

Setidaknya 60 persen dari 29,759 warga asing yang dicambuk adalah WNI, menurut Liew Chin Tong, anggota parlemen yang melempar pertanyaan. Pada Maret 2010, Amnesty International mendokumentasikan bagaimana pelanggaran yang tak terperiksa, oleh agen tenaga kerja, mengakibatkan banyak pekerja migran kehilangan status imigrasi legal sehingga menjadi subyek hukuman cambuk.

Pengungsi juga dicambuk untuk alasan pelanggaran imigrasi di Malaysia. Karena Malaysia belum meratifikasi Konvensi PBB tentang Pengungsi, pencari suaka kerap ditangkap dan dihukum sebagai pendatang ilegal. Pengungsi Burma di Malaysia mengatakan pada Amnesty International bagaimana mereka hidup dalam ketakutan setelah dicambuk.

“Malaysia membuat ribuan orang dari negara-negara Asia sebagai subyek penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Indonesia, yang mengetuai Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan komisi hak asasi manusianya tahun ini, harus menekan Malaysia untuk menghentikan pencambukan warganya,”  kata Zarifi. (bbs/jpnn)