26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Bonaran Batal Jadi Bupati Tapteng

MK Perintahkan KPU Verifikasi Para Calon

JAKARTA-Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, batal untuk segera menduduki kursi bupati Tapanuli Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memverifikasi seluruh peserta pilkada. Alasannya, KPUD dnilai salah menetapkan pasangan calon.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk verifikasi dan klarifikasi dan hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Senin (11/4).

Empat calon tersebut adalah pasangan calon bupati-wakil bupati Dina Samosir-Hikmal Batubara, Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Armand Pohan-Hotbean Gultom, dan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung. “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi proses verifikasi dan klarifikasi tersebut,” tegas Mahfud.
Putusan sela tersebut berarti membatalkan sementara kemenangan Bonaran-Sukran. Padahal, mereka telah meraup 62 persen suara pada pilkada yang digelar 12 Maret lalu. Putusan itu juga berpotensi membuat KPUD Tapanuli Tengah menggelar pemungutan suara ulang. Apabila ternyata memang ada calon yang tidak berhak ikut pilkada namun diloloskan KPUD.

Karena masih merupakan putusan sela, MK belum membuat putusan final. Dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap empat pasangan calon itulah nantinya MK memutuskan perlu tidaknya pemilukada ulang. Jika dari hasil verifikasi dan klarifikasi misalnya pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah tentu akan digelar pemilukada ulang.

“Tinggal KPU Tapteng sekarang. Jika nantinya dua atau salah satu dari pasangan yang dicoret itu ternyata dinyatakan lolos persyaratan, lantas dilaporkan ke MK dan bila MK menyatakan memang dia memenuhi syarat, ya pemilkada ulang,” ujar pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, usai sidang pembacaan putusan.

Bonaran yang kemarin juga ikut menyaksikan sidang, menjelaskan, sebenarnya KPU Tapteng sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat dukungan. Namun, Bonaran mengaku bisa memahami putusan MK ini. “MK menganggap verifikasi dan klarifikasi belum dilakukan dengan baik. Saya hormati putusan MK. Kita setuju agar klarifikasi bisa lebih dalam,” terang Bonaran, yang didampingi pasangannya, Sukran Tandjung.

Pengacara Bonaran, Elza Syarief, menegaskan bahwa hasil verifikasi tidak akan berpengaruh. Menurut dia, putusan tersebut menjadi pembelajaran kepada KPUD untuk tertib administrasi. Dia juga optimis bahwa Bonaran akan tetap kembali meraup kemenangan jika pemungutan suara kembali digelar. “Dukungan yang kami dapat sudah konkrit,” tegasnya.

Anggota KPU Tapteng Divisi Hukum Maruli Firman Lubis mengatkan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK. Dia berjanji, nantinya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan hingga ke DPP partai dan kementerian hukum-HAM. “Kalau ternyata memenuhi syarat, ya dia (Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen, red) lolos,” ujar Maruli.

Majelis hakim MK merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Juga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada.(sam)

MK Perintahkan KPU Verifikasi Para Calon

JAKARTA-Pengacara Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, batal untuk segera menduduki kursi bupati Tapanuli Tengah. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah memverifikasi seluruh peserta pilkada. Alasannya, KPUD dnilai salah menetapkan pasangan calon.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk verifikasi dan klarifikasi dan hasilnya harus diserahkan ke MK. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Senin (11/4).

Empat calon tersebut adalah pasangan calon bupati-wakil bupati Dina Samosir-Hikmal Batubara, Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, Armand Pohan-Hotbean Gultom, dan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung. “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengawasi proses verifikasi dan klarifikasi tersebut,” tegas Mahfud.
Putusan sela tersebut berarti membatalkan sementara kemenangan Bonaran-Sukran. Padahal, mereka telah meraup 62 persen suara pada pilkada yang digelar 12 Maret lalu. Putusan itu juga berpotensi membuat KPUD Tapanuli Tengah menggelar pemungutan suara ulang. Apabila ternyata memang ada calon yang tidak berhak ikut pilkada namun diloloskan KPUD.

Karena masih merupakan putusan sela, MK belum membuat putusan final. Dari hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap empat pasangan calon itulah nantinya MK memutuskan perlu tidaknya pemilukada ulang. Jika dari hasil verifikasi dan klarifikasi misalnya pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi persyaratan, maka sudah tentu akan digelar pemilukada ulang.

“Tinggal KPU Tapteng sekarang. Jika nantinya dua atau salah satu dari pasangan yang dicoret itu ternyata dinyatakan lolos persyaratan, lantas dilaporkan ke MK dan bila MK menyatakan memang dia memenuhi syarat, ya pemilkada ulang,” ujar pengacara Dina-Hikmal, Roder Nababan, usai sidang pembacaan putusan.

Bonaran yang kemarin juga ikut menyaksikan sidang, menjelaskan, sebenarnya KPU Tapteng sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap syarat dukungan. Namun, Bonaran mengaku bisa memahami putusan MK ini. “MK menganggap verifikasi dan klarifikasi belum dilakukan dengan baik. Saya hormati putusan MK. Kita setuju agar klarifikasi bisa lebih dalam,” terang Bonaran, yang didampingi pasangannya, Sukran Tandjung.

Pengacara Bonaran, Elza Syarief, menegaskan bahwa hasil verifikasi tidak akan berpengaruh. Menurut dia, putusan tersebut menjadi pembelajaran kepada KPUD untuk tertib administrasi. Dia juga optimis bahwa Bonaran akan tetap kembali meraup kemenangan jika pemungutan suara kembali digelar. “Dukungan yang kami dapat sudah konkrit,” tegasnya.

Anggota KPU Tapteng Divisi Hukum Maruli Firman Lubis mengatkan, pihaknya siap melaksanakan putusan MK. Dia berjanji, nantinya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan hingga ke DPP partai dan kementerian hukum-HAM. “Kalau ternyata memenuhi syarat, ya dia (Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen, red) lolos,” ujar Maruli.

Majelis hakim MK merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Juga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/