28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 15363

BBPOM Mendadak Dijaga Polisi

Diisukan Mau Diserang Massa

MEDAN- Puluhan polisi men dadak siaga di Balai  Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM)  Sumut di Jalan William Iskandar, Medan Estate. Pasalnya, kemarin (7/4) massa mau menyerang. Menurut informasi, massa rencananya mau melakukan aksi ke kantor BPOM  Medan, karena tidak puas dengan kinerja BPOM selama ini. Soalnya, banyak  kasus keracunan pangan di masyarakat namun BPOM tidak mampu meneliti penyebabnya.

Pantauan wartawan koran ini, Kamis (7/4), sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tidak ada tanda-tanda massa akan melakukan aksi. Sejumlah aparat polisi mengaku, tidak tahu menahu mengapa mereka ditugaskan untuk melakukan pengamanan di kantor BPOM. “Tidak tahu kami bang. Kami cuma disuruh Kapolresta Medan siaga di sini,” ungkap seorang polisi.

Pejabat di BPOM Medan pun mengaku tidak tahu mengapa polisi berjaga-jaga di kantor mereka. “Tidak tahu kami ada apa. Kalaupun ada demonstrasi, mengenai apa. Kita sudah pasrah, yang penting kita melaksanakan tugas sajalah,” sebut Musmur Ginting, Kepala Bidang Penguji BBPOM Sumut.

Kepala BPOM Medan Agus Prabowo mengaku, tidak ada ada aksi massa. Saat ditanya mengapa aparat polisi bersiaga di kantornya? “Semoga Tuhan menunjukkan jalan yang benar untuk pembangunan dan kemajuan bangsa khususnya rakyat,” katanya. Sementara, hasil uji labotorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut terhadap kue tart produksi Choco Bakery, yang membuat 38 murid SD Yayasan Perguruan IKAL Medan keracunan menyebutkan, bahan yang terdapat di dalam kue tersebut seperti arsen, nitrit dan PB, Ph-nya di  level 6. Artinya semuanya masih normal.

“Hasil uji labotorium aman tidak ada mengandung zat kimia yang berbahaya  dan tidak ada tercermar dengan mikro fisika,”ujar Masmur Ginting, Kepala Bidang Penguji Labotorium BBPOM Sumut. Saat ditanya apa penyebab sehingga 38 murid Yayasan Perguruan IKAL keracunan, Masmur mengungkapkan belum tahu. “Kita meneliti dan menguji sisa-sisa kue tersebut di labotorium. Semua aman dikonsumsi,”  katanya.

Kepala Penguji Labotorium BBPOM Sumut, Agus Prabowo mengatakan, yang menge tahui jelas  apa penyebab anak-anak itu keracunan adalah dokter yang merawatnya.

“Kita hanya menguji sisa-sisa makan di labotorium BBPOM Sumut, hal ini belum berarti sama dengan yang dimakan, yang menimbulkan gejala  keracunana anak-anak tersebut. Kenapa demikian kami juga mencari tahu  secara maksimal dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah hal ini tidak terjadi kembali dikemudian harinya,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr H Edwin Effendi MSC saat dikonfirmasi mengatakan, penyebab anak-anak SD Yayasan SD IKAL itu terkapar karena pencemaran lingkungan ringan atau miro biologi, mungkin dari pertama beli dari toko roti, penyimpan sampai penyajiannya tercermar sehingga menimbulkan pencemaran ringan.
“Yang penting anak-anak tersebut sudah pulih dan sehat kembali, kemudian  tidak semua dirawat di rumah sakit,”ungkapnya.

Pemilik Choco Bakery, Sulaiman mengaku, stres dengan musibah yang dialami oleh seluruh anak didik sekolah  tersebut. Apalagi, dalam pemberitaan di media massa ada yang menyebutkan bahwa kue di Choco Bakery beracun dan secara otomatis menyebabkan kerugian. “Saat kejadian tersebut, salah seorang konsumen yang membeli kue mengembalikan kue kami dan meminta uangnya dikembalikan. Saya stres dengan kejadian ini,” kata Sulaiman.
Dirinya juga mengaku sibuk dalam mengurus seluruh permasalahan ini ke Dinkes Medan dan BBPOM Sumut. Dan setelah diuji di pihak terkait, dirinya sedikit lega dan menjelaskan dalam kue tersebut tidak ada ditemukan zat berbahaya yang dapat menyebabkan terganggunya kesehatan. (mag-7/uma/mag-8)

Gawat, Belum Ada Program yang Dijalankan

Komisi D Panggil Kadishub Medan

MEDAN-Anggota Komisi D DPRD Medan geram melihat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis. Komisi D juga telah mempersiapkan jurus-jurus ampuh untuk mengorek kinerja Syarif Armansyah terhitung dari tanggal 18 Februari 2011 lalu, sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menggantikan kepala dinas yang lama Dearmando Purba.

“Memang ada missunderstanding. Dan karena ini juga, kita merasa kecewa. Maka dari itu, kita akan langsung memanggil kepala dinasnya, untuk memberikan pemaparan terkait kinerjanya selama ini,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong kepada Sumut Pos, Kamis (7/4).

Mengenai kinerja, Parlaungan memiliki penilaian sendiri terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Syarif Armansyah. Menurutnya, sejak Syarif Armansyah menjabat menjadi kepala dinas, belum ada program-program yang dijalankan. Bahkan, belum juga pernah berkomunikasi dengan pihak DPRD Medan untuk berkomunikasi dan berdiskusi mengenai persoalan-persoalan perhubungan yang urgen dan patut diprioritaskan.

Parlaungan juga membenarkan, persoalan-persoalan perhubungan di Medan juga sudah kompleks. Sebut saja, persoalan parkir berlapis masih terus terjadi. Marka jalan yang raib tidak diperhatikan. (ari)

AKP Dedi Dimutasi

MEDAN- Kendati Said Ikhsan, warga Jalan Gatot Subroto Medan divonis enam tahun dalam kasus sabu-sabu di Pengadilan Medan, namun itu tidak mengurungkan sanksi yang diberikan kepada AKP Dedi Z Harahap. Mantan Kanit Idik I Satuan Narkoaba Polresta Medan itu dimutasi ke Nias Selatan, karena dituding memeras Ikhsan saat dalam proses Satuan Narkoba Polresta Medan sebesar Rp300 juta.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Saubian Sauri menyebutkan mutasi terhadap AKP Dedi masih terus berjalan sebelum adanya banding dilakukan Ikhsan terhadap kasusnya tersebut. (adl)

118 Trenggiling Diamankan

BELAWAN-Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan ratusan trenggiling asal Pekan Baru, yang akan diselundupkan ke Malaysia, Rabu (6/4). Polisi juga mengamankan 4 tersangka masing-masing Supiam (31), warga Marelan, Ibnu (40), Junaidi (30), warga Medan Labuhan dan Ginta (26), warga Martubung.

Keempat tersangka ditangkap di Tangkahan Kampung Nelayan, Medan Belawan. Saat ini barang bukti sudah diserahkan oleh Polres Pelabuhan Belawan kepada Konservasi Sumber Daya alam (KSDA) untuk diperiksa dan akan dikembalikan ke alam.

Penangkapan barawal saat kapal nelayan yang dicurigai ditahan oleh personel TNI AL. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 118 ekor trenggiling yang masih hidup dan empat ekor yang sudah mati. Mereka diamankan karena tidak memiliki surat-surat.(mag-11)

Pajak Progresif Berlaku di Sumut

Punya Mobil Banyak, Siap-siap Kena Pajak Dobel

MEDAN-Warga Medan dan Sumatera Utara dalam dua pekan mendatang, diwajibkan membayar pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4). Perda No 1 tahun 2010 tentang paak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.

Dijelaskannya, sebelum pemberlakuan masa pembayaran pajak kendaraan tersebut, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan sebagainya. “Kita telah melakukan sosialisasi. Dalam dua pekan mendatang, atau tepatnya pada pertengahan bulan ini akan kita berlakukan pajak progresif itu,” katanya.
Pemberlakuan pajak ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda yang ditujukan untuk menghindari penerapan pajak progresif. Teknis penerapan pajak progresif akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.

“Pajak progresif tak hanya berlaku buat mobil baru, mobil bekas (mobkas) juga terkena dampak. Rumusan yang berlaku, untuk mobil pertama berlaku tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal, sesuai jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. Untuk mobil kedua dengan kepemilikan yang sama,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan diberikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada saat berlangsungnya rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sumut pada 30 Desember 2010 lalu, yang dipimpin oleh ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut,  Gatot Pujonugroho.

Perda tentang pajak daerah tersebut, mengatur PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Berdasarkan perda ini tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan 1,75 persen dari nilai kendaraan. Sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah 0,2 persen.

Perda itu juga mengatur pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat ditetapkan dua persen untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, untuk kepemilikan keempat tiga persen, serta untuk kepemilikan kelima dan seterusnya masing-masing tiga persen.
Dalam perda itu juga ditetapkan tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen.

Beberapa kota di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur sudah terlebih dahulu memberlakukan pajak tersebut mulai awal Januari 2011.  Tarif pajak progresif ini berbeda untuk DKI, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Pemberlakuan pajak berlapis ini juga langsung direspon beberapa showroom mobil. Beberapa showroom sudah melakukan penyesuaian tarif bea balik nama (BBN) untuk mobil baru, per Januari 2011 diberlakukan tidak mengikat untuk semua merek. Pasalnya pemberlakuan tarif pajak progresif sudah mulai diterapkan di beberapa showroom mobil baru.

Seperti Nissan. Pada price list sudah tertera besaran harga OTR (on the road) kendaraan baru Nissan, berdasarkan kategori BBN 1 sampai BBN 4. Artinya penerapan tarif pajak progresif untuk mobil pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya sudah berlaku.

Untuk mobil berstatus kepemilikan pertama, berlaku perhitungan pajak progresif sebesar 1,5 persen dari harga OTR. Mobil dengan status kepemilikan kedua dikenai tarif sebesar 2 persen dari harga OTR.
Sedangkan mobil baru berstatus kepemilikan ketiga dengan nama pemilik yang sama, dikenai tarif 2,5 persen dari harga OTR. Untuk mobil keempat dan seterusnya, dengan nama atau alamat yang sama, berlaku tarif 4 persen dari harga OTR.

Sebagai ilustrasi, mobil baru yang hendak dibeli adalah Nissan Livina 1,5 XR A/T seharga Rp179.377.500 (BBN kepemilikan pertama). Jika sebelumnya Anda pernah memiliki mobil dan sudah dijual, tetapi pembelinya belum melakukan proses balik nama, maka otomatis berlaku harga OTR berdasarkan BBN kepemilikan kedua, sebesar Rp180.102.000.

Jika kondisinya seperti di atas, konsumen diwajibkan untuk membayar selisih dari harga OTR berdasarkan BBN yang berlaku yaitu Rp180.102.000-Rp179.377.500 = Rp724.500.
Sementara Honda dan Toyota belum merilis pricelist kendaraan barunya, yang mengacu pada perhitungan tarif pajak progresif untuk dikenakan pada perhitungan BBN berdasarkan status kepemilikan mobil. (ari)

Awal Bagus

PSMS vs Bengkulu

PSMS berhasil menyudahi perlawanan ketat PS Bengkulu dengan skor 2-0 di Stadion Teladan tadi malam. Dua gol PSMS masing-masing dicetak Vagner Luis menit 37 disusul gol Gaston Castano menit 82.

Sejak awal, PSMS mengusai jalannya laga yang dipimpin wasit Bachtiar asal Nanggroe Aceh Darussalam. Bahkan PSMS berhasil menguasai bola di setengah lapangan milik PS Bengkulu.

Namun barisan pertahanan PS Bengkulu sangat disiplin hingga sulit ditembus Gaston Castano dkk. Kekuatan lini belakang itu dipadu dengan penerapan zona marking para gelandang PS Bengkulu yang kerap menyulitkan PSMS.  Buntutnya di sepanjang babak pertama, Gaston Castano tak leluasa bergerak.

Hingga setengah jam laga berlangsung, PSMS tak kuasa melakukan gempuran berarti karena selalu kandas di kaki para bek skuad asuhan Nasrul Koto itu.

Kebuntuan akhirnya pecah berkat peluang dari set piece.  Di menit 36 PSMS mendapatkan tendang bebas dari sisi kanan pertahanan PS Bengulu. Gelandang impor asal Brasil Almiro Valadares yang dipercaya menjadi eksekutor. Tendangan melengkungnya berhasil diheading bek PSMS, Vagner Luis dan menjadi gol tepat di menit 37. Sontak sekitar 10 ribu penonton yang memadati Stadion Teladan bergemuruh. Kembang api pun menghiasi awan mendung di atas Stadion Teladan.

Selanjutnya, PSMS masih terus menyerang. Namun peluang demi peluang tak ada yang berhasil dikonversi jadi gol. Hingga babak pertama usai, skor masih 1-0 bertahan.

Di babak kedua, PSMS masih menguasai jalannya laga. Sejak awal Rinaldo dan Gaston kerap menyulitkan bek PS Bengkulu. Pada menit 50 PSMS nyaris mendapat gol tambahan. Saat itu bola liar menggelinding di depan gawang Bengkulu yang dikawal Rahmat Apriandi. Bola hasil sepak pojok Almiro Valadares itu sempat ditendang keras oleh Gaston namun masih bisa ditepis Rahmat. Bola kembali lepas dan ditendang Rinaldo, namun bola tak juga bersarang di dalam gawang hingga akhirnya keluar lapangan.

Selanjutnya dominasi serangan tetap milik PSMS. Tapi Bengkulu tetap bermain disiplin. Empat hingga lima gelandangnya siap menerapkan zona marking plus man to man marking kepada para penyerang PSMS. Hal itu sempat membuat Gaston patah arang.

Hingga memasuki menit 80 PSMS memiliki peluang dan tanda-tanda bakal menambah gol. Saat itu tendangan sudut Affan Lubis berhasil ditanduk Vagner Luis, namun bola masih bisa diselamatkan kiper Bengkulu. Pada percobaan tendangan sudut selanjutnya, Affan Lubis enggan melambungkan bola. Ia hanya mengumpan pendek kepada Donny Fernando Siregar yang menati di dekatnya. Setelah itu terjadi umpan satu dua antara Donny dan Affan. Nah, saat itulah Affan mengangkat bola ke jantung pertahanan PS Bengkulu. Rupanya di sana sudah ada Gaston Castano yang dengan sigap menyundul bola dengan power yang baik. Bola pun bersarang di sudut kiri gawang Bengkulu. Skor 2-0 untuk Ayam Kinantan.

Euforia tentu saja kembali terulang untuk merayakan gol itu.  Bahkan euforia berlebih sempat melenakan. Buktinya pada menit 84 PS Bengkulu sempat melakukan serangan cepat lewat gelandang asal Korea, Oh In Kyun. Andi Setiawan di bawah mistar PSMS  pun sempat kaget namun berhasil menepis bola. Namun skor akhir tetap 2-0 untuk PSMS.

“Para pemain PSMS berhasil mengambil inisiatif permainan. Kami akhirnya tertekan dan kalah. Tapi saya cukup puas dengan penampilan disiplin anak-anak,” kata arsitek Bengkulu, Nasrul Koto saat jumpa pers usai laga.
Sedangkan bagi PSMS, kemenangan ini dianggap awal bagus. “Ini kemenangan yang semoga bisa mengangkat motivasi skuad karena kita akan melakoni dua laga kandang lagi,” beber Benny Tomasoa Asisten Manajer PSMS. (ful)

Silakan Gugat Balai POM

Korban Keracunan Bertumbangan

MEDAN-Keracunan makanan yang dialami 48 murid SD Yayasan Perguruan IKAL Medan menambah panjang jumlah anak korban makanan tak higienis. Selama 2011 ini saja, setidaknya ditemukan tiga kasus keracunan anak yang diduga bersumber dari makanan maupun minuman.

Farid Wajdi Direktur Layanan Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut prihatin dengan banyaknya anak korban keracunan makanan yang bersifat massif dan dipublikasi media massa. Farid langsung mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Padahal kedua institusi ini punya kewajiban menjamin keamanan dan kesehatan pangan yang dikonsumsi masyarakat. “Mereka wajib menjamin makanan yang beredar sehat dan ramah, terutama untuk  dikonsumsi anak. Gugat saja Dinkes dan BPOM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masalah keracunan itu,” tegas Farid, kemarin (6/5).

Farid mengingatkan, pemerintah melaluin lembaganya berhak memberi izin produksi bagi produsen. Karenanya, pemerintah pantas bertanggung jawab melakukan pengawasan, penyuluhan, pelatihan, pembinaan, dan tindakan hukum. “Termasuk pelibatan pihak kelurahan, puskesmas dan unit kesehatan sekolah agar lebih intensif melakukan edukasi makanan sehat,” tegasnya.

Farid lantas mengutip PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan dan tanggung jawab pengawasan dan registrasi atas makanan/minuman produk rumah tangga diserahkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk produk industri, pengawasan dan registrasinya dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Peraturan pemerintah ini dipertegas lagi oleh Kepmenkes RI No.922/Menkes/SK/X/2008. Menurut surat keputusan ini, pemerintah kabupaten/kota bertindak sebagai pelaksana pengambilan sampel makanan/minuman hasil industri rumah tangga.”ungkapnya .

“Karena itu, keracunan yang begitu marak nampaknya perlu ada upaya menagih tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPOM. Karena instansi pemerintah itu telah lalai dan melakukan pembiaran atas musibah keracunan. Saat pemerintah, produsen makanan tidak memiliki komitmen, tidak ada jalan lain kecuali melakukan gugatan hukum kepada instansi dimaksud,” paparnya lagi.

Ketika hal ini dikonfirmasi, pihak BBPOM enggan menanggapi. Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan Agus Prabowo hanya menjelaskan, sampel kue tart yang diuji ternyata tidak mengandung bahan kimia berbahaya. “Hasil uji laboratorium kita tidak ada  mengandung bahan kimia berbahaya seperti arsen, nitrit dan PB. Ph-nya di level 6. Artinya semuanya masih normal,” sebut Agus Prabowo.

Hasil uji sample sudah diserahkan ke dinas kesehatan.  “Pengujian bakteri bukan wewenang kita. Itu bisa berkoordinasi dengan laboratorium kesehatan atau pihak rumah sakit dengan menguji muntah para murid yang terdapat didalamnya,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Medan dr H Edwin Effendi MSc. “Hasil uji BPOM ternyata tidak ditemukan bahan berbahaya. Jadi, itu bisa saja karena  pencemaran, namun masih ringan. Hasil muntahan tidak kita  periksa, karena muntahannya sedikit. Lagi pula tidak banyak yang muntah,” ucapnya.

Sementara itu, 13 murid SD Yayasan Perguruan IKAL Medan yang keracunan kue tart yang diduga beracun saat ulang tahun Sisilia Lorenza Selasa (5/4) lalu, telah pulih dan sudah diperbolehkan pulang dari RSU Sari Mutiara. Sedangkan 25 murid yang sempat dirujuk tetapi tidak dirawat inap, sudah memulai  aktivitas proses belajar mengajar seperti biasa.

Direktur RS Sari Mutiara, dr Tuahman F Purba, membenarkan hal itu. “Semuanya sudah pulang. Kondisinya stabil sehingga kita sudah memperbolehkan pulang kerumah masing-masing,” kata Tuahman.
Saat Sumut Pos menyambangi SD Yayasan perguruan IKAL yang Jalan Gaperta Medan terlihat aktivitas belajar mengajar di kelas VC  sudah kembali normal.

Kepala Sekolah Dasar Ikal, M Isa menyebutkan 25 murid yang menjadi korban keracunan sudah melakukukan proses belajar mengajar. “25 siswa belajar seperti biasa,” kata Isa. Pihaknya tidak memberikan ketentuan khusus berapa lama siswa diberi izin tidak masuk sekolah. “Tergantung keswhatan murid,” katanya.

Isa mengatakan 13 murid yang dirawat inap sudah pulang dan wajahnya kembali segar. Mereka sempat singgah diantar orangtua masing-masing untuk sekadar mengambil tas mereka yang tinggal. “Pembiayaan siswa yang dirawat menjadi tanggung jawab pemilik toko roti Choco Bakery,” katanya.

Ia menambahkan Selasa lalu, ada lima guru yang mengkonsumsi kue ulang tahun tersebut. Mungkin karema ketahanan tubuhnya lebih kuat, para guru tidak mengalami gejala keracunan.
Kedepan, pihaknya tidak lagi memberikan kesempatan untuk merayakan ulang tahun di sekolah. “Tidak ada lagi kebiasaan seperti ini,” katanya seraya mengakui hal seperti tidak ada kebijakannya di sekolah. selain itu juga hal seperti ini tidak ada kurikulum sekolah. (mag-7/mag-8)

Medan Tunggak Pajak Rp7,56 Miliar

Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2011

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyerahkan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah telah menindaklanjuti kasus kerugian negara/daerah, potensi kerugian negara/daerah, dan kekurangan penerimaan, dengan menyetor ke kas negara/daerah atau penyerahan aset, yaitu senilai Rp104,01 miliar dan 10.50 juta dolar AS selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tidak ada penjelasan detil, apakah uang yang sudah dikembalikan Syamsul Arifin ke kas Pemkab Langkat, termasuk di dalamnya. Berdasar catatan Sumut Pos, uang yang dikembalikan Syamsul dalam 10 kali pembayaran sebesar Rp62.352.312.923, dilakukan sejak Februari 2009 hingga Mei 2009.

Dari ikhtisar hasil pemeriksaan, laporan keuangan Pemprov Sumut belum termasuk yang diaudit. Hanya saja, sejumlah kabupaten/kota sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, temuan-temuannya tidak signifikan. Di Kota Medan, BPK menemukan tunggakan pajak per 31 Agustus 2010 senilai Rp7,56 miliar belum terselesaikan.
Di RSUD Dr Pirngadi Medan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pelaksanaan pengawasan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung rawat inap kelas III TA 2009 senilai Rp412,69 juta.

BPK juga menyebutkan sejumlah temuan di Kabupaten Deli Serdang. Antara lain, realisasi belanja modal dan belanja barang dan jasa TA 2009 senilai Rp76,83 miliar digunakan untuk pekerjaan swakelola TA 2009, 2008, dan 2007. Hal ini mengakibatkan realisasi belanja modal dan belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya dan APBD yang sudah ditetapkan dengan perda tidak dapat digunakan sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Masih di Deli Serdang, temuan BPK menyebutkan, intensifikasi dalam upaya meningkatkan pajak pengambilan bahan galian C tidak dilakukan sehingga kehilangan potensi penerimaan daerah dalam TA 2009 dan 2010 senilai Rp14,40 miliar.

Hanya saja, ada temuan berbau korupsi di Deli Serdang, yakni di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. “Di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Bendahara Penerima Dinas Cipta Karya dan Pertambangan melakukan penggelapan atas retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) TA 2009 dan 2010 senilai Rp417,14 juta,” demikian bunyi ikhtisar hasil pemeriksaan BPK.

Disebutkan juga, atas kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian daerah tersebut, senilai Rp408,38 juta telah ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan penyetoran ke kas daerah.
BPK juga membeberkan, di Kabupaten Padang Lawas, pembangunan kawasan pusat pemerintahan TA 2009 sampai 2012 senilai Rp216,00 miliar tidak didasarkan pada perencanaan yang matang dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.

Sementara, di Kabupaten Simalungun, rekening kas umum daerah belum ditetapkan dan terdapat rekening kas daerah per 31 Desember 2009 senilai Rp10,02 miliar yang tidak dilaporkan sehingga menyulitkan pengendalian atas transaksi penerimaan maupun pengeluaran pada buku as umum kuasa BUD. “Di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dana beasiswa untuk siswa miskin pada Dinas Pendidikan TA 2009 senilai Rp3,14 miliar terlambat diterima oleh sekolah sehingga sekolah tidak segera dapat memanfaatkan dana beasiswa tersebut,” begitu Ketua BPK Hadi Poernomo menyebutkan di buku laporan.

Masih di Simalungun, berdasarkan temuan BPK, pajak hotel Tahun 2004- 2009 senilai Rp2,73 miliar dan pendapatan bunga bank senilai Rp12,82 juta belum disetorkan ke rekening kas umum daerah. Atas kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran senilai Rp1,94 miliar.

Di Kota Pematangsiantar, terjadi pemahalan harga beberapa paket pekerjaan hotmix Tahun 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum yang berindikasi merugikan keuangan daerah minimal senilai Rp11,40 miliar dan di antaranya senilai Rp1,41 miliar mengalami kesalahan perancangan atau tidak memenuhi syarat struktural.
Di Kota Padangsidimpuan, BPK menemukan kerugian daerah atas pemahalan harga/mark up senilai Rp2,44 miliar atas harga 36 jenis bahan dan barang untuk keperluan rehabilitasi dan pembangunan 73 sekolah dasar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009.

Sedang di Kabupaten Toba Samosir, potensi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan, alat berat yang tidak digunakan, pembayaran material yang tidak memperhitungkan jarak angkut aktual atas pekerjaan pembangunan kawasan perkantoran Lumban Pea dari Tahun 2008 s.d. 2010 senilai Rp5,73 miliar.
Untuk Kabupaten Batu Bara, BPK menemukan kekurangan penerimaan atas potongan PPN dan PPh Tahun 2009 minimal senilai Rp19,66 miliar belum disetorkan ke kas negara mengakibatkan pemerintah pusat tidak dapat memanfaatkan penerimaan perhitungan fihak ketiga (PFK) dari potongan PPN dan PPh tersebut.

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dasar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan Kota Padangsidimpuan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini terlihat masih banyaknya cakupan kegiatan yang mendukung pelayanan kesehatan dasar tersebut dalam pelaksanaannya tidak efektif dan efisien. Antara lain kegiatan kunjungan ibu hamil (K-4) tidak sesuai dengan SPM, yang mengakibatkan pelayanan belum mencapai seluruh sasaran ibu hamil dan pelayanan yang diberikan belum sesuai SPM.

Selain tu, pelayanan terhadap komplikasi kebidanan yang ditangani tidak efektif dan efisien, yang mengakibatkan penanganan komplikasi kebidanan tidak tertangani dengan baik yang membahayakan jiwa penderita. Kegiatan kunjungan bayi pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2009 tidak tercapai, yang mengakibatkan pelayanan kunjungan bayi tidak lengkap dan bayi yang mengalami kelainan dan keterlambatan dalam tumbuh kembangnya tidak dapat segera diketahui dan diambil tindakan.

BPK juga menemukan, di PT Perkebunan Sumatera Utara, kurang membayar dividen kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas hasil usaha TB 2005-2009 senilai Rp4,61 miliar. Selain itu, PT Perkebunan Sumatera Utara kurang melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 TB 2009 dan 2010 minimal senilai Rp1,07 miliar dan penetapan tarif pajak tidak sesuai dengan ketentuan.(sam)

Lagi, Tiga Petinggi USU Diperiksa Jaksa

Kasus Dugaan Korupsi Alkes di Fakultas Kedokteran

MEDAN-Setelah empat profesor di Universitas Sumatera Utara (USU), kemarin, Rabu ( giliran tiga pejabat Fakultas Kedokteran USU diperiksa penyidik Kejatisu. Ketiganya diperiksa terkait dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2010 senilai Rp38 miliar di Fakultas Kedokteran.

Tiga pejabat itu diperiksa sekitar tiga jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Namun, nama-nama ketiga pejabat itu masih belum diketahui pasti. Sumber wartawan koran ini di Kejatisu mengatakan, tiga pejabat yang diperiksa itu adalah pejabat penerima barang. “Bukan profesor, tapi tiga pejabat Fakultas Kedokteran yang bertugas menerima alkes dari rekanan. Setelah ini, pekan depan kita jadwalkan pemeriksaan Prof DDM sebagai pimpinan proyek ,” kata sumber tersebut.

Pemeriksaan itu untuk melengkapi pemeriksaan empat profesor yang telah dilakukan sebelumnya, yakni Prof DDM, Prof CHY, Prof SYP dan Prof GLN.

Aspidsus, Erbindo Saragih menolak memberikan penjelasan detil, namun dia membenarkan adanya pemeriksaan itu. “Maaf ya, saya gak hapal nama-nama mereka,” jawabnya singkat.

Kasipenkum, Edi Irsan Tarigan malah sempat meminta agar dia tak ditanya soal kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes USU. “Tolonglah, jangan saya yang bicara, saya tidak tahu kasus itu, langsung saja tanya pada pejabat yang bersangkutan,” ujar Edi Irsan.

Wartawan koran ini kemarin sempat bertemu tiga pejabat USU yang diperiksa tersebut. Namun belum sempat ditanya lebih jauh, ketiganya langsung kabur. Awalnya wartawan koran ini melihat seorang pria paruh baya, keluar dari ruangan Pidsus.

Pria yang belum diketahui namanya tersebut berkemeja warna gelap bermotif kotak-kotak dan celana keper hitam itu keluar dari ruangan Pidsus pukul 12.00 WIB. Dengan wajah lelah, ia menuju pendopo di depan ruangan pidsus dan humas Kejatisu. Dia lalu duduk di kursi ruangan tunggu dan hanya terdiam. “Anda sepertinya letih sekali Pak?”, tanya wartawan koran ini.

Setelah menghisap rokoknya, pria tersebut mulai bicara. “Iya, saya habis diperiksa jaksa. Ini lagi istirahat makan siang,” bebernya. “Saya dimintai keterangan soal kasus alat-alat kesehatan di Fakultas Kedokteran USU, kami yang diperiksa ada tiga orang,” tegasnya.

Pria itu balik bertanya,  “Adik wartawan ya?,” tanyanya lagi.

Saat itulah pejabat USU lainnya yang berperawakan tinggi dengan kepala plontos, juga keluar dari dalam ruangan pemeriksaan Pidsus. Melihat temannya sedang berbicara dengan wartawan koran ini, lantas pria yang berbadan tinggi itu memanggil temannya tersebut. Tidak puas, lantas pria jangkung itu langsung menjumpai pria yang sedang duduk dengan wartawan koran ini. “Bapak jangan bicara sama wartawan. Bapak diam saja,” ujar pria berkepala plontos itu sembari mengajak temannya tersebut pergi masuk ke dalam ruangan pidsus kembali.(rud)

Syahrini Full Make-up di Pengadilan

Sidang perdana kasus tuduhan wanprestasi (ingkar janji) yang dialamatkan kepada Syahrini dari Blue Eyes seharusnya kemarin (6/4) dimulai di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. Tetapi, sidang tersebut ditunda karena ada pertimbangan dari dua pihak untuk mengupayakan perdamaian. Syahrini hadir memenuhi panggilan. Penampilannya cantik dengan dandanan lengkap seperti
hendak manggung.

Syahrini yang ditemui setelah penundaan sidang mengatakan, dirinya sama sekali tidak gentar menghadapi tuntutan Blue Eyes. Sebab, batalnya Syahrini manggung bukan tanpa alasan. Ketika itu, ayahnya, H Dadang Jaelani, kritis dan akhirnya meninggal dunia. “Saya juga sudah mengirimkan bukti yang jelas. Ada foto, ada video, ada pernyataan dokter segala. Sudah saya kirim dan mereka anggap itu belum cukup. Mereka bilang kan waktu itu ayah saya belum meninggal,” terangnya.

Kalaupun nanti Blue Eyes ingin mengajukan perdamaian, pihaknya mengajukan tiga syarat. Yakni, pihak Blue Eyes harus inisiatif agar kata damai itu terucap, permintaan maaf kepada media, serta penjadwalan ulang tampilnya Syahrini. “Saya sih biasa saja, tidak merasa gimana-gimana. Saya kan juga sarjana hukum. Saya pernah mengikuti sidang juga,” katanya. (jan/c6/ayi/jpnn)