30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Pajak Progresif Berlaku di Sumut

Punya Mobil Banyak, Siap-siap Kena Pajak Dobel

MEDAN-Warga Medan dan Sumatera Utara dalam dua pekan mendatang, diwajibkan membayar pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4). Perda No 1 tahun 2010 tentang paak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.

Dijelaskannya, sebelum pemberlakuan masa pembayaran pajak kendaraan tersebut, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan sebagainya. “Kita telah melakukan sosialisasi. Dalam dua pekan mendatang, atau tepatnya pada pertengahan bulan ini akan kita berlakukan pajak progresif itu,” katanya.
Pemberlakuan pajak ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda yang ditujukan untuk menghindari penerapan pajak progresif. Teknis penerapan pajak progresif akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.

“Pajak progresif tak hanya berlaku buat mobil baru, mobil bekas (mobkas) juga terkena dampak. Rumusan yang berlaku, untuk mobil pertama berlaku tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal, sesuai jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. Untuk mobil kedua dengan kepemilikan yang sama,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan diberikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada saat berlangsungnya rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sumut pada 30 Desember 2010 lalu, yang dipimpin oleh ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut,  Gatot Pujonugroho.

Perda tentang pajak daerah tersebut, mengatur PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Berdasarkan perda ini tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan 1,75 persen dari nilai kendaraan. Sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah 0,2 persen.

Perda itu juga mengatur pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat ditetapkan dua persen untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, untuk kepemilikan keempat tiga persen, serta untuk kepemilikan kelima dan seterusnya masing-masing tiga persen.
Dalam perda itu juga ditetapkan tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen.

Beberapa kota di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur sudah terlebih dahulu memberlakukan pajak tersebut mulai awal Januari 2011.  Tarif pajak progresif ini berbeda untuk DKI, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Pemberlakuan pajak berlapis ini juga langsung direspon beberapa showroom mobil. Beberapa showroom sudah melakukan penyesuaian tarif bea balik nama (BBN) untuk mobil baru, per Januari 2011 diberlakukan tidak mengikat untuk semua merek. Pasalnya pemberlakuan tarif pajak progresif sudah mulai diterapkan di beberapa showroom mobil baru.

Seperti Nissan. Pada price list sudah tertera besaran harga OTR (on the road) kendaraan baru Nissan, berdasarkan kategori BBN 1 sampai BBN 4. Artinya penerapan tarif pajak progresif untuk mobil pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya sudah berlaku.

Untuk mobil berstatus kepemilikan pertama, berlaku perhitungan pajak progresif sebesar 1,5 persen dari harga OTR. Mobil dengan status kepemilikan kedua dikenai tarif sebesar 2 persen dari harga OTR.
Sedangkan mobil baru berstatus kepemilikan ketiga dengan nama pemilik yang sama, dikenai tarif 2,5 persen dari harga OTR. Untuk mobil keempat dan seterusnya, dengan nama atau alamat yang sama, berlaku tarif 4 persen dari harga OTR.

Sebagai ilustrasi, mobil baru yang hendak dibeli adalah Nissan Livina 1,5 XR A/T seharga Rp179.377.500 (BBN kepemilikan pertama). Jika sebelumnya Anda pernah memiliki mobil dan sudah dijual, tetapi pembelinya belum melakukan proses balik nama, maka otomatis berlaku harga OTR berdasarkan BBN kepemilikan kedua, sebesar Rp180.102.000.

Jika kondisinya seperti di atas, konsumen diwajibkan untuk membayar selisih dari harga OTR berdasarkan BBN yang berlaku yaitu Rp180.102.000-Rp179.377.500 = Rp724.500.
Sementara Honda dan Toyota belum merilis pricelist kendaraan barunya, yang mengacu pada perhitungan tarif pajak progresif untuk dikenakan pada perhitungan BBN berdasarkan status kepemilikan mobil. (ari)

Punya Mobil Banyak, Siap-siap Kena Pajak Dobel

MEDAN-Warga Medan dan Sumatera Utara dalam dua pekan mendatang, diwajibkan membayar pajak progresif (berlapis) untuk pemilik kendaraan bermotor. Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Kadispenda Sumut) Syafaruddin, Rabu (6/4). Perda No 1 tahun 2010 tentang paak kendaraan bermotor (PKB) ini baru saja selesai dieksaminasi di Kemendagri dan Kemenkeu.

Dijelaskannya, sebelum pemberlakuan masa pembayaran pajak kendaraan tersebut, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan sebagainya. “Kita telah melakukan sosialisasi. Dalam dua pekan mendatang, atau tepatnya pada pertengahan bulan ini akan kita berlakukan pajak progresif itu,” katanya.
Pemberlakuan pajak ini untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda yang ditujukan untuk menghindari penerapan pajak progresif. Teknis penerapan pajak progresif akan dilakukan melalui nama dan alamat yang terdata pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penerapan pajak progresif ini sendiri dimaksudkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di Sumut dengan menerapkan pajak berlapis.

“Pajak progresif tak hanya berlaku buat mobil baru, mobil bekas (mobkas) juga terkena dampak. Rumusan yang berlaku, untuk mobil pertama berlaku tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal, sesuai jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. Untuk mobil kedua dengan kepemilikan yang sama,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sepuluh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan diberikan oleh masing-masing juru bicara fraksi pada saat berlangsungnya rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Sumut pada 30 Desember 2010 lalu, yang dipimpin oleh ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun dan dihadiri Wakil Gubernur Sumut,  Gatot Pujonugroho.

Perda tentang pajak daerah tersebut, mengatur PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Berdasarkan perda ini tarif PKB atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi ditetapkan 1,75 persen dari nilai kendaraan. Sementara tarif PKB untuk kendaraan ambulans, pemadaman kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan pemerintah daerah 0,2 persen.

Perda itu juga mengatur pajak progresif bagi kendaraan bermotor, dimana PKB progresif untuk kendaraan roda dua, tiga dan empat ditetapkan dua persen untuk kepemilikan kedua. Sedangkan untuk kepemilikan ketiga 2,5 persen, untuk kepemilikan keempat tiga persen, serta untuk kepemilikan kelima dan seterusnya masing-masing tiga persen.
Dalam perda itu juga ditetapkan tarif BBNKB sebesar 15 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan sanksi denda sebesar 25 persen.

Beberapa kota di Indonesia seperti DKI Jakarta dan Jawa Timur sudah terlebih dahulu memberlakukan pajak tersebut mulai awal Januari 2011.  Tarif pajak progresif ini berbeda untuk DKI, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Pemberlakuan pajak berlapis ini juga langsung direspon beberapa showroom mobil. Beberapa showroom sudah melakukan penyesuaian tarif bea balik nama (BBN) untuk mobil baru, per Januari 2011 diberlakukan tidak mengikat untuk semua merek. Pasalnya pemberlakuan tarif pajak progresif sudah mulai diterapkan di beberapa showroom mobil baru.

Seperti Nissan. Pada price list sudah tertera besaran harga OTR (on the road) kendaraan baru Nissan, berdasarkan kategori BBN 1 sampai BBN 4. Artinya penerapan tarif pajak progresif untuk mobil pertama, kedua, ketiga, keempat dan seterusnya sudah berlaku.

Untuk mobil berstatus kepemilikan pertama, berlaku perhitungan pajak progresif sebesar 1,5 persen dari harga OTR. Mobil dengan status kepemilikan kedua dikenai tarif sebesar 2 persen dari harga OTR.
Sedangkan mobil baru berstatus kepemilikan ketiga dengan nama pemilik yang sama, dikenai tarif 2,5 persen dari harga OTR. Untuk mobil keempat dan seterusnya, dengan nama atau alamat yang sama, berlaku tarif 4 persen dari harga OTR.

Sebagai ilustrasi, mobil baru yang hendak dibeli adalah Nissan Livina 1,5 XR A/T seharga Rp179.377.500 (BBN kepemilikan pertama). Jika sebelumnya Anda pernah memiliki mobil dan sudah dijual, tetapi pembelinya belum melakukan proses balik nama, maka otomatis berlaku harga OTR berdasarkan BBN kepemilikan kedua, sebesar Rp180.102.000.

Jika kondisinya seperti di atas, konsumen diwajibkan untuk membayar selisih dari harga OTR berdasarkan BBN yang berlaku yaitu Rp180.102.000-Rp179.377.500 = Rp724.500.
Sementara Honda dan Toyota belum merilis pricelist kendaraan barunya, yang mengacu pada perhitungan tarif pajak progresif untuk dikenakan pada perhitungan BBN berdasarkan status kepemilikan mobil. (ari)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/