27 C
Medan
Sunday, December 21, 2025
Home Blog Page 15371

Berkas Alih Fungsi Lahan Diserahkan

MEDAN- Berkas dua staf Balai Perpetaan dan Pengukuran Kehutanan (BPPK) Kementerian Kehutanan yang berkantor di Pematangsiantar sudah diserahkan ke Kejatisu, Jumat (1/4). Keduanya adalah MPSE dan DH yang diduga terlibat dalam alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan kepala sawit.  Setelah diserahkan ke Kejatisu, kita tahapannya menunggu ke persidangan.

Pelimpahan tahap 2 tersebut dilakukan menyusul penyerahan tersangka lainnya, Drs MM, seorang oknum guru yang juga Ketua Yayasan Perguruan T di Pematangsiantar, selaku pembeli lahan 102 hektar tersebut dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit. Dimana, MM sedang dalam proses persidangan di PN Simalungun. Kasubbid Dok Liput Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, membenarkan pelimpahan kedua tersangka itu ke pihak kejaksaan. (adl)

Tewas Terbawa Arus Sungai

LANGKAT- Surip (50), janda yang tinggal di Dusun VIII Marga Silima, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Langkat, meninggal dunia,  akibat terbawa arus luapan Sungai Terusan Gebang, Selasa (5/4).

Menurut Ponimin Surbakti (32) anak kandung korban menyebutkan, korban tercebur ke sungai dan dibawa arus sungai ketika hendak mengambil air untuk mencuci piring ”Mamak kemungkinan terpeleset ketika mau mengambil air sekitar pukul 10.30 WIB, memang air sungai saat itu meluap dan mungkin terbawa arus,”ujar Ponimin.
Korban ditemukan warga sekira pukul 15.45 WIB dengan kondisi tersangkut dirimbunan tanaman nipah di Sungai Terusan, Gebang,  Langkat yang tidak jauh dari korban tenggelam.

Kapolsek Gebang AKP E Hutagalung yang menerima laporan tentang tenggelamnya korban, membenarkan kejadian itu. Begitu pihaknya menerima laporan warga, bersama 6 anggotanya langsung melakukan pencarian korban.(ndi)

Syukran Jadi Tersangka

Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Calo CPNS

SIBOLGA- Kasus dugaan penipuan berkedok calo CPNS yang dilaporkan Maskur Simatupang terhadap H Syukran J Tanjung SE beberapa waktu lalu, kini penyelidikannya mengalami kemajuan.

Pasalnya, Polres Sibolga Kota sudah menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin (4/4) kemarin.

Kapolres Sibolga Kota, AKBP Joas Feriko Panjaitan SIK yang dikonfirmasi METRO TAPANULI (Grup Sumut Pos) melalui Kasat Reskrim AKP Agus Pristiono yang diwakili Kaurbin Ops Polresta Sibolga, Iptu Erwin Tito, Selasa (5/4)  mengatakan, Polres Sibolga Kota sudah komit untuk menangani seluruh kasus secara profesional sesuai prosedur yang berlaku, termasuk kasus dugaan penipuan yang dilakukan H Syukran J Tanjung.

“Dalam kasus ini, kita sudah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur. Hingga saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga sekarang, kita sudah memeriksa lebih dari 3 orang saksi, termasuk saksi korban. Dalam waktu dekat, kita juga akan memanggil Syukran Tanjung untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” terangnya.

Saat ditanya  tetang informasi yang berkembang dimasyarakat yang menyatakan bahwa Polresta Sibolga sudah melayangkan SPDP, kepada Kejari Sibolga dalam statusnya sebagai tersangka, Erwin Tito tidak membantahnya.
Tito membenarkan, bahwa pihaknya sudah melayangkan SPDP  kepada Kejari Sibolga, Senin  (4/4) kemarin. Tetapi Tito belum bisa mengungkapkan status Syukran Tanjung  saat ini karena khawatir kasus ini akan dipolitisir.
“Kalau statusnya, terus terang untuk sementara kami belum memberitahukannya kepada masyarakat umum, karena kasus ini sangat sensitif. Kita takut dipolitisir mengingat status Syukran Tanjung saat ini adalah Calon Wakil Bupati Tapteng. Kalau nanti sudah bisa kami umumkan, pasti akan kami beritahu,” ujarnya.

Kajari Sibolga, Kemal Sianipar SH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nazar Harahap SH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima satu lembar SPDP dari Polresta Simengenai upaya yang dilakukan oleh Kejari Sibolga dalam mengungkap kasus tersebut.  Nazar mengatakan bahwa hingga saat ini kasus dugaan penipuan yang melibatkan Syukran Tanjung tersebut masih merupakan wewenang Polresta Sibolga.
“Nanti setelah kasus ini dilimpahkan kepada kami atau sudah P21, baru kami berhak menindak lanjutinya,” tuturnya.
Soal status H Syukran J Tanjung SE dalam SPDP yang diterima Kejari Sibolga, sambil tertawa kecil Nazar Harahap SH mengatakan bahwa status Syukran dalam SPDP tersebut adalah tersangka. “Kau ini lucu, kalau SPDP sudah dikirim, itu berarti statusnya pasti tersangka,” katanya singkat sambil permisi menutup telepon dengan alasan sedang sibuk. (ah/muh/smg)

DPRD Sumut Ramai-ramai ke Jakarta

Terkait Rencana Evaluasi SKPD Oleh Plt Gubsu

Pada Selasa (5/4), Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan kedatangan tamu dari Sumatera Utara (Sumut) di ruang kerjanya di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, Djohermansyah Djohan menerima 10 pimpinan fraksi di DPRD Sumut. Ada apa?
Ternyata, kunjungan itu tak lain untuk bertanya soal Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ya, meski sudah jelas aturan yang membatasi Gatot, 10 pimpinan fraksi tersebut mempertanyakan batasan kewenangan Gatot kepada Djohermansyah secara langsung.

Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban dari Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) terang-terangan mengatakan, kedatangannya ke gedung Kemendagri terkait dengan isu bahwa Gatot akan melakukan evaluasi jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kepada Djohermansyah, ditanyakan apa bisa Gatot melakukan mutasi jabatan.

“Karena kita dengar kabar, Gatot berencana melakukan evaluasi kinerja para pejabat SKPD. Jadi yang kita kejar seperti apa fungsinya (Gatot sebagai Plt gubernur, Red),” ujar Ferry usai bertemu Djohermansyah.
Dalam pertemuan itu, kata Ferry, Djohermansyah menyarankan agar DPRD dengan Gatot menggelar pertemuan rutin, misal tiga bulan sekali.  Djohermansyah juga menjelaskan bahwa Gatot hanya sebagai pelaksana tugas, yaitu melanjutkan yang sudah ada. “Kalau ada hal-hal di luar itu seperti mutasi, harus dilakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri,” ujar Ferry menirukan pesan Djohermansyah.

Sebelumnya, saat menerima Keppres yang menunjuk dirinya sebagai Plt Gubernur Sumut dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni di Gedung Kemendagri beberapa waktu lalu, Gatot sudah mendapatkan arahan mengenai kewenangannya. Gatot diingatkan agar meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan.
Diceritakan Diah, poin penting yang ditekankan kepada Gatot adalah soal mutasi. Gatot, sebagai Plt gubernur, dilarang mutasi dan hanya boleh mengisi jabatan yang kosong saja. Melakukan mutasi boleh, namun harus lapor dulu untuk mendapat persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. “Itu pokok, masalah mutasi. Saya minta Pak Gatot mempedomani PP 49,” terang Diah.

Yang dimaksud Diah adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut yang ikut dalam rombongan yakni, Zulkarnain ST memberi laporan kepada Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Hidayatullah. Dalam laporan tersebut menyatakan, hasil pertemuan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di Kemendagri yang diterima Dirjen Otda Djohermansyah menyatakan, bahwa langkah Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho untuk melakukan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah langkah yang tepat.

“Dari hasil pertemuan itu, saya mendapat laporan langkah evaluasi terhadap SKPD adalah langkah yang tepat dan mendapat dukungan dari Dirjen Otda tersebut. Seandainya diperlukan terkait pemutasian pejabat eselon II sebelumnya, harus dikonsultasikan ke Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut kepada Sumut Pos, Selasa (5/4).

Selain Zulkarnain ST dan Amsal Nasution dari fraksi PKS, rombongan terdiri atas Fraksi Golkar, Hardy Mulyono dan Mulkan Ritonga. Dari PAN, Muslim Simbolon dan Zulkifli Husein. Dari Gerindra yakni, Yan Syahrin dan Ferry Suando Tanuray Kaban. Dari Fraksi Hanura, Zulkifli Siregar dan Hamamisul Bahsan. Dari Demokrat langsung Ketua Fraksinya Palar Nainggolan yang didampingi Jamaluddin Hasibuan. Untuk Fraksi PDI P juga langsung dihadiri Ketua Fraksi PDI P DPRD Sumut Budiman Nadapdap.

Begitu pula PPP yang dihadiri Ketua Fraksinya yakni, Fadly Nurzal yang didampingi Abdul Hasan Maturidi. Untuk Fraksi PPRN Rinawati Sianturi dan Restu Sarumaha. PDS diwakil Tonies Sianturi dan Dermawan Sembiring. Untuk pimpinan DPRD Sumut yang hadir hanya Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri. (sam/ari)

Muslim: Gatot Masih Pakai Jengkol Wagub

Menyikapi rencana evaluasi SKPD, sejumlah anggota DPRD Sumut masih beda pendapat. Perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut Muslim Simbolon kepada Sumut Pos menyatakan, keberadaan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menandakan Gatot tidak memiliki wewenang penuh sebagai seorang gubernur.

“Pimpinan DPRD Sumut dan perwakilan pimpinan fraksi, berkonsultasi ke Mendagri dan diterima Dirjen Otda Kemendagri Johermansyah di Ruang Rapat Dirjen OTDA Lantai 8 Kementerian Dalam Negeri, mengenai status Gatot. Johermansyah menegaskan, Gatot sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Dalam artian, Gatot masih pakai jengkol (tanda  jabatan, red) Wagub,” terang Muslim.

Karena itu, Muslim menambahkan, kewenangan Gatot masih terbatas. “Tugas dan wewenangnya tidak full (penuh, Red) sebagai gubernur. Tugas Gatot lainnya, melaksanakan konsolidasi internal, melanjutkan program yang telah ada, melanjutkan visi misi Syamsul Gatot sebagai satu kesatuan Syampurno,” katanya.

Lebih lanjut Muslim Simbolon menuturkan, Gatot juga harus mampu menjalin konsultasi kepada DPRD Sumut untuk mengambil kebijakan strategis. “Dirjen OTDA meminta Gatot, untuk konsultasi kepada DPRD Sumut. Dalam hal evaluasi, Kapasitas Plt tidak punya wewenang. Tapi harus melaporkan ke Kemendagri. SKPD adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)  dan bermuara pada Mendagri. Jabatan Plt itu baru akan berganti setelah ada putusan incracht dari pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” bebernya.

Muslim juga menjelaskan, pada pertemuan dengan Dirjen Otda Kemendagri tersebut, juga dibahas mengenai keberadaan Sekda Provsu. Dikatakannya, saat ini berkas tiga nama calon Sekda Provsu yang telah melalui proses Fit and Profer Test telah masuk ke bagian Sekretaris Negara.

“Calon Sekda, Otda Kemendagri sudah dilakukan verifikasi dan fit profer test. Sekarang diserahkan ke Sekneg. Karena Sekda itu eselon I D, SK bukan Mendagri tapi melalui Keppres. Setelah itu, ketiga calon yang ada akan mengikuti Tes Penilaian Akhir (TPA). Dimana ketua tim TPA nya adalah Wapres. Sementara yang menjadi anggotanya Mendagri, Menpan, mensekneg. Setelah selesai dari TPA, maka berkas dan calon Sekda  diantar ke Badan Intelijen Negara (BIN), untuk mengevaluasi kebersihan dari calon yang ditetapkan. Setelah itu dikembalikan ke Sekneg yang kemudian mengusulkan ke presiden,” jelasnya.

Untuk semua proses itu diperkirakan akan memakan waktu hingga satu setengah bulan. “Mungkin dalam bulan ini, sudah ada keputusan. Saat ini, peluang ketiga calon tersebut lulus atau tidaknya masih fifty-fifty. Gatot pun saat ini belum mengusulkan nama calon lain. Jadi, jika nanti ketiga calon pertama tidak lulus, maka akan dilakukan seleksi ulang dengan calon lain yang diusulkan Gatot,” paparnya. (ari)

Asa dan Motivasi Tinggi

PSMS vs PS Bengkulu

MEDAN-PSMS sedang dalam kepercayaan tinggi untuk meraih poin penuh di tiga laga kandang. Kemenangan pertama yang siap dipetik adalah ketika Ayam Kinantan menjamu PS Bengkulu di Stadion Teladan malam ini pukul 19.15 WIB.
Secara mental, PSMS sedang bagus. Hal itu menyusul cairnya dua bulan gaji yang sempat menunggak. Di sisi lain para pesaing utama PSMS di klasemen sementara mulai berjatuhan. Alhasil, ketika PSMS mampu mengamankan tiga angka, maka PSMS yang saat ini duduk di peringkat enam otomatis akan naik ke peringkat tiga. Motivasi itulah yang siap digeber Affan Lubis dkk.

Kalau sukses bertahan di peringkat tiga hingga usai kompetisi, maka langkah ke delapan besar terbuka lebar. Namun catatannya harus sapu bersih di kandang kontra PS Bengkulu (6/4), PSAP (14/4) dan Persiraja (18/4). Setelah tiga laga kandang, PSMS akan bertolak ke markas Persitara (26/4) dan Persikabo (30/4).

“Kami sudah menganggap lima laga terakhir sebagai laga final. Kami butuh poin, jadi kami akan berusaha menggapainya sekuat tenaga,” beber Benny Tomasoa, Asisten Manajer PSMS saat jumpa pers sebelum laga kemarin.
Beruntung bagi tuan rumah yang kini sedang dalam kondisi terbaiknya. Seluruh pemain siap tampil alias tak ada pemain cedera. Hanya Zulkarnaen yang kondisinya masih diragukan, itu pun sudah membaik di kisaran 80 persen. Soal kesiapan fisik juga sudah sangat bagus, sebab Suharto sang arsitek sempat memberi latihan fisik selama tiga hari berturut-turut.

Hal itu diakui gelandang Donny Fernando Siregar. “Persiapan kami sudah cukup baik. Kondisi seluruh pemain juga sangat bagus, karena kami sempat latihan fisik dalam porsi besar. Jadi kami sudah sangat siap. Tapi tetap saja butuh dukungan fans dan pecinta PSMS di manapun berada,” katanya.

Kondisi nyaris sama juga dialami bakal lawan. PS Bengkulu lewat asisten pelatih, Muswah Bahtari menjelaskan bahwa kondisi psikologis pemain sedang membaik. Dua kemenangan kandang melawan tim besar cukup mengangkat moral tim . “Kami optimis bisa memberikan perlawanan terbaik untuk PSMS. Mencuri poin jadi target  kami,” beber Maswah. (ful)

Gara-gara Rp7 Ribu

Dasar apes nasib Dodi Irawan Siahaan (23), warga Jalan Pulau Sicanang Blok VIII, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, ditangkap personel Brimob gara-gara memalak supir truk, Suwito (35), warga Dusun II Desa Jaharun A Galang, Selasa (5/4)

Saat itu, Suwito membawa kayu rambong untuk diantarkan ke Pabrik Pengolahan Kayu di kawasan Sicanang. Saat tiba di Jalan Pulau Canang, tepatnya di depan pos salah satu OKP, Dodi memberhentikan truk Suwito secara paksa.

Setelah berhenti, Dodi meminta Rp5 ribu kepada Suwito. Karena tak ingin ribut, Suwito memberikan Rp5 ribu kepada Dodi. Setelah diberi, ternyata Dodi malah minta Rp7 ribu lagi. Karena merasa diperas, Suwito tak mau lagi memberikannya dan pergi meninggalkan Dodi. Melihat pergi, Dodi mengancam akan melempar truk Suwito dengan batu.

Tanpa pikir panjang, Suwito langsung melarikan diri ke pabrik pengolahan kayu yang tak jauh dari lokasi. Di pabrik tersebut, Suwito meminta tolong kepada petugas Brimob yang bertugas menjaga pabrik tersebut.

Selanjutnya, pesonel Brimob yang berjaga di pabrik tersebut langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka.
Selanjutnya, Suwito membuat pengaduan ke Polsek Belawan. “Saya melaporkan kejadian tersebut, agar tersangka ditangkap,” tambahnya.(mag-11)

Tak Pakai Helm, Dipenjara Sebulan

MEDAN- Ini peringatan bagi pengendara sepeda motor yang sering tak memakai helm. Mulai pekan depan, Direktorat Lalu Lintas akan menindak pengendara dan yang dibonceng jika tidak memakai helm dengan denda tilang Rp250 ribu dan satu bulan penjara sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Penerapan ini akan kita lakukan minggu depan, setelah dilakukan sosialiasi minggu ini tentang perlunya pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor, beca bermotor,” jelas Dir Lantas Poldasu Kombes Pol Drs Bambang Sukamto SH MH kepada wartawan, Selasa (5/4) siang.

Bambang menjelaskan, selama semingu ini, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap pengendara sepeda motor dan becak bermotor. “Selain itu dilakukan sosialisasi ke sekolah, universitas, instansi pemerintah dan lainnya,” jelasnya sambil menambahkan penerapan ini dilakukan di seluruh jajaran Polda Sumut.

Jadi, lanjutnya, awal penegakan lalulintas ini diawali dari pemakaian helm. Setelah helm nanti perlengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan sepeda motor. “Kepada masyarakat, diharapkan menggunakan helm yang sesuai standar nasional dan perlengkapan sepeda motornya,” kata Bambang Sukamto didampingi Kompol Anggi Siregar.
Setelah seminggu sosialisasi, baru dilakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak lengkapnya surat kendaraan. “Sosialisasi helm ini untuk mengingkatkan kembali kepada pengendara sepeda motor pentingnya memakai helm saat berkendara,” jelasnya. (ala/smg)

Evaluasi Kadishub Medan

Banyaknya persoalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, khususnya Komisi D DPRD Kota Medan. Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Muslim Maksum dengan tegas meminta kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan Medan. Bila Kadishub gagal dalam menjalankan programnya, Wali Kota Medan diminta segera menggantinya dengan sosok yang lebih baik dan mampu mengatasi persoalan yang saat ini terjadi, seperti semrawutnya perparkiran, zebra cross yang nyaris hilang, rekayasa lalulintas tahap kedua yang tidak memiliki perkembangan signifikan dan sebagainya. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan Muslim Maksum di gedung dewan, Selasa (5/4).

Bagaimana Anda memandang kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan?
Dalam perkembangan akhir-akhir ini, Kepala Dishub Medan belum memiliki kejelasan terhadap rencana-rencana kerjanya. Bukan hanya itu, secara kasat mata juga yang terlihat di lapangan tidak menunjukkan adanya perubahan yang signifikan. Banyak hal yang terabaikan. Contoh kecil saja, masalah marka jalan atau zebra cross saja, Kadishub Medan tidak punya perhatian yang pada akhirnya banyak menyebabkan zebra cross saat ini sudah banyak yang hilang alias tidak ada. Yang kecil saja tidak diperhatikan, apalagi persoalan yang besar. Masalah zebra cross ini lagi, anggaran ada, sudah disahkan dewan. Kenapa tidak digunakan. Harus jelas dong yang mana yang telah dikerjakan.

Persoalan lainnya yang lebih urgen dari itu?
Kemacetan di Kota Medan masih terus terjadi dan belum terlihat solusinya. Lah wong menertibkan parkir di badan jalan yang dimanfaatkan sejumlah sekolah saja tidak bisa. Belum lagi parkir-parkir liar lainnya. Nah, sudah menjadi konsumsi publik bahwa ada rencana Pemko Medan akan melakukan rekayasa lalulintas tahap II. Ini saja juga belum ada perkembangannya. Tidak usah terlalu jauh dulu membahas itu, apa sudah ada Dishub Medan melakukan evaluasi terhadap rekayasa lalulintas tahap I yang lalu.

Jadi apa yang harus dilakukan?
Tidak lain dan tidak bukan, kinerja Dishub khususnya kepala dinasnya harus ditingkatkan. Seharusnya, masalah-masalah publik ada kejelasan dari pejabat yang berwenang. Misalnya, ada atau tidaknya anggaran. Tapi, anggaran 2011 telah disahkan.

Apa sikap yang harus diambil Wali Kota Medan?
Dengan kenyataan ini, menandakan kinerja Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan tidak maksimal. Seharusnya ini menjadi evaluasi bagi wali kota untuk mengambil suatu kebijakan.

Kebijakan seperti apa?
Tidak lain dan tidak bukan mengganti dengan sosok yang lebih baik. Apalagi Wali Kota pada pelantikkan pejabat eselon II lalu telah memberi tenggat waktu tiga bulan bagi kepala dinas untuk menunjukkan kinerjanya. Wali kota juga berjanji akan melakukan evaluasi di Bulan April ini. Saya pikir ini tepat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan harus segera dievaluasi.

Apakah evaluasi kinerja atau evaluasi jabatan?
Tidak ada kata lain selain kedua-duanya. Kepala Dinas Perhubungan harus dievaluasi kinerjanya, sekalian jabatannya. Dalam artian, ketika hasil evaluasi itu menyatakan, kinerja Kepala Dinas Perhubungan Medan memang buruk, maka konsekuensinya adalah evaluasi jabatan. Kalau memang tidak sanggup dan mampu, lebih baik diganti dengan orang lain saja yang lebih berkompeten.(*)

JPU tak Cermat Susun Dakwaan

Sidang Perkara Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga, Agus Sunyoto alias Sayyafuddien alias Gaplek alias Plak menyatakan dakwaan yang ditujukan kepadanya kabur dan tidak cermat. Tidak hanya itu, dia juga menganggap, Jaksa dalam melakukan penyidikan telah melanggar Pasal 26 Ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu dibacakan kuasa hukumnya Mahmud Irsad Lubis SH di hadapan majelis hakim yang diketuai L Sinurat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4) dengan agenda pembacaan eksepsi atau jawaban atas dakwaan jaksa.
Dijelaskannya, JPU meng gunakan ketentuan UU RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme untuk menjerat kliennya. Namun, katanya, ada prosedur yang salah digunakan Jaksa untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengharuskan penyidikan tindak pidana terorisme dilakukan setelah mendapat perintah dari ketua Pengadilan Negeri dan setelah ditetapkannya bukti permulaan yang cukup.

“Sedangkan penetapan tentang bukti permulaan tersebut belum ditetapkan dan belum ada perintah ketua PN untuk melakukan penyidikan sehingga proses penyidikan bertentangan dengan pasal 26 ayat (4) UU RI Nomor 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ungkapnya.

Untuk itu, katanya, dakwaan ataupun tuntutan yang berasal dari pemeriksaan dan penyidikan yang tidak memenuhi syarat ketentuan undang-undang tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Dalam eksepsi tersebut juga diungkapkan, surat dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Irsad menilai, JPU tidak cermat menyusun surat dakwaan karena surat dakwaan memiliki uaraian yang saling kontradiktif menyangkut nominal uang sebagai hasil rampasan dari BRI Simpang Amplas Kelurahan Timbang Delo Kecamatan Medan Aplas, Kota Medan.

Ketidakcermatan tersebut, katanya, nominal uang yang tertulis di halaman 6 paragraf 1, 13 paragraf 2 dan 20 paragraf 5 dalam surat dakwaan sebesar Rp60 juta, Rp62 juta tertulis pada halaman 6 paragraf 2,13 paragraf 3 dan halaman 21 paragraf 1. Sedangkan pada halaman 6 paragraf 3, halaman14paragraf 1 dan halaman 21 paragraf 2 tertulis jumlah uang yang berhasil dirampas senilai Rp73 juta.

“Hasil rampasan dengan tiga nominal yang berbeda dalam satu tindak pidana sungguh membingungkan dan menjadikan surat dakwaan tidak cermat dan meragukan mana nilai nominal yang sebenarnya,” terang Irsad.
Irsad mengaharapkan, majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan membebaskan terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.(rud)