Home Blog Page 15550

Idaham Sarankan Tempuh Jalur Hukum

BINJAI- Wali Kota Binjai, HM Idaham SHMSi akhirnya angkat bicara soal belum dibayarnya honor 310 mantan anggota Sat Pol PP Binjai yang dirumahkan beberapa bulan yang lalu. Ditemui usai memperingati Hari Kartini di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Idaham mengaku, tidak pernah diundang untuk mengadakan pertemuan dengan Sat Pol PP.

Idaham mengatakan, tidak dapat memperkerjakan kembali honorer Sat Pol PP itu. Sebab, masa kontrak mereka sudah berakhir Desember 2010. “Itu makanya, saya sarankan, agar mereka menuntut kepada oknum yang telah memasukan mereka menjadi tenaga honorer dan dijanjikan akan diangkat menjadi PNS melalui jalur hukum,”ujar Idaham.

Idaham menjelaskan, dalam PP 48 tahun 2005, sudah tidak dibenarkan lagi menerima honorer. Tetapi, masih banyak tenaga honorer yang direkrut. “Ini semua tentunya ada oknum tertentu yang merekrutnya. Tuntut dong orang yang merekrut itu. Bahkan, ada kita dengar saat menjadi honorer mereka membayar dan kabarnya ada juga yang membayar memakai kwitansi. Seharusnya ini yang dituntut, sebab belum pernah mencuat,”ucap Idaham.
Tak sampai di situ, Idaham juga mengatakan, sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2010, yang menyatakan salah satu syarat menjadi Sat Pol PP, harus dari PNS. “Semua sudah jelas, dan semuanya akan kita benahi memakai peraturan yang ada. Untuk honorer lainnya masih kita evaluasi,”ungkapnya.

Setelah Wali Kota Binjai, memberikan keterangan, ia langsung menuju ke rumah dinas yang bersebelahan dengan Pendopo Umar Baki. Namun, di tengah perjalanan, ia dijegat oleh P Sinaga, salah seorang tim advokasi honoer Pol PP.

Untuk itu, Wali Kota sempat menanggapi apa yang ingin disampaikan P Sinaga. Menurutnya, Wali Kota Binjai harus memakai hati nurani agar dapat mempekerjakan dan membayar gaji honorer Pol PP. Namun, Wali Kota mengaku tetap tidak bisa.

“Kita juga punya hati nurani. Saya sarankan, lebih baik honorer Pol PP itu menempuh jalur hukum, dan jika putusan pengadilan kami diminta untuk mempekerjakan serta membayar gaji mereka, kami siapa untuk membayarkannya. Sebab, kita sudah memiliki dasar hukum dari pengadilan,”jelas Idaham dan langsung meninggalkan P Sinaga.
Sementara itu, puluhan honorer Pol PP yang terdiri dari wanita, langsung emosi setelah mendengar penjelasan dari Wali Kota. Bahkan, salah seorang honorer Pol PP wanita sempat mengeluarkan bahasa yang sedikit kasar. Untuk selanjutnya, ratusan honorer Pol PP, kembali bertahan di depan gedung DPRD Binjai guna menanti hasil dari hak-hak mereka.(dan)

Penambang Pasir Sungai Ular Ilegal

SERGAI- Aktivitas pengerukan pasir (galian C) di delta Sungai Ular Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai terus beroperasi, meskipun tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.  Amatan wartawan koran ini di lapangan, jutaan kubik pasir sungai yang berada di  muara Sungai Ular diangkut dengan menggunakan truk dan eskavator.  “Aktivitas penambangan pasir sedikitnya menggunakan delapan unit alat berat (eskavator) dan diangkut menggunakan  dump truk berukuran besar yang setiap hari hilir mudik,” bilang Supriadi (37) warga setempat, Rabu (27/4). Kepala KLH Sergai, Baharuddin SH  mengatakan penambangan pasir di delta Sungai Ular  melanggar UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kasus ini sedang ditangani tim 9 yang dipimpin Inspektorat,” katanya.

Menurut Kepala Inspektorat Daerah, OK Hendry, tim yang dipimpinnya telah memberikan teguran dan melarang aktivitas penambangan pasir. ”Pemerintah kabupaten Serdang Bedagai tidak akan mengeluarkan izin penambangan pasir ataupun galian C. Kita sudah perintahkan kepada pihak yang mengerjakan PT AMP untuk menghentikan pekerjaan penambangan tersebut. Jika cara persuasif tidak diindahkan akan dilakukan upaya paksa dengan melibatkan Satpol PP,” terangnya. (mag-15)

Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel

JAKARTA- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudah. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait mengaku, dirinya yang menerima amplop dari Fuhusuwa.

Anggota KPU Pusat pengganti Andi Nurpati ini menyebutkan, uang yang diserahkan Fuhuwusa besarnya Rp99,9 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas bermotif batik di kantor KPU Pusat 13 Oktober 2010 lalu. Dia menduga, Fuhusuwa salah hitung hingga jumlahnya ‘cuman’ Rp99,9 juta.

“Di bundel uangnya tertulis Rp100 juta tapi mungkin ada satu lembar Rp100 ribu yang tercecer,” ujar Saut Sirait, yang di KPU Pusat menjabat sebagai koordinator pemilukada wilayah Sumatera Utara itu, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).

Dia cerita, saat disodori uang itu, dia mengaku sempat menolak. Hanya saja, Fahuwusa tetap memaksa. Saut kukuh tidak sudi menerimanya, namun Fuhusuwa meninggalkan bungkusan uang tersebut di meja kerjanya. Lantas, kasus ini dia laporkan ke KPK. “Saya lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi. Kewajiban saya sudah dijalankan,” katanya.

Berdasarkan aturan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Selanjutnya disebutkan, apabila tidak melapor, penerimaan gratifikasi bisa dikategorikan suap dan penerima bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku apabila penerimaan gratifikasi telah dilaporkan dan diklarifikasi kepada KPK.

Saut menduga, motif upaya penyuapan ini agar KPU meloloskan pencalonannya di pemilukada Nisel. Dia menyebut, Fuhusuwa diduga  tidak memiliki ijazah SMP dan SMA. Seperti diberitakan, Selasa (26/4), secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia sebagai tersangka.
Saat itu, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, Fuhuwusa Laia terjerat perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara yang terkait dengan penyelenggaraan pemilukada sekitar Rp100 juta, yang terjadi Oktober 2010.  Uang itu sudah disita penyidik KPK.

Johan Budi saat memberikan keterangan tidak mau menyebutkan identitas jelas pihak yang disuap. Fahuwusa dijerat pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sam)

Tak Pernah Ditangani Serius

Terkait 11 Mahasiswi yang Hilang Misterius

Kasus pencucian otak oleh kalangan tertentu yang didahului hilangnya seorang mahasiswi belakangan ini marak di media. Di Medan, kasus semacam itu pun terjadi. Setidaknya, sejak 2008 tercatat sebelas mahasiswi hilang secara misterius.

Pihak keluarga Bachtiar (52) ), warga Jalan Pelita IV Gang Madrasah, Medan Perjuangan, kini buka suara. Anaknya Nurhidayah (23), sejak 2008 lalu memang hilang secara misterius. Bachtiar pun telah mengadukan hal itu pada 5 April 2010. Namun, belum ada sedikit kabar pun dari pengaduannya tersebut.

Ya, saat wartawan koran ini kembali mendatangi kediaman keluarga Bachtiar Rabu (27/4) siang, terlihat wajah sang ibu, Nurhidanah (49), pucat dan kurang sehat. Tampaknya Nurhidanah masih sedih dengan kehilangan anaknya sejak 2008 silam.

Bachtiar kepada wartawan koran ini mengatakan, bahwa dia sudah melaporkan hal ini langsung ke Polda Sumut yang pada masa itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar. Diterangkannya, hingga sekarang kasus hilangnya anaknya tidak pernah serius ditangani pihak kepolisian. “Saya jadi pesimis dengan kerja polisi dimana Adek (wartawan koran ini, Red) sendiri pernah mendatangi rumah saya dan membuat berita ini tahun 2010 lalu.

Namun, sampai pergantian Kabid Humas Polda sekarang pun kasus ini tidak pernah ditangani serius,” keluh Bachtiar.
Bachtiar tak mau asal bicara soal anaknya yang hilang. Namun, dari cara hilangnya Nurhidayah, dia melihat ada kemiripan dengan cara kerjanya dengan NII (Negara Islam Indonesia (NII) yang santer diberitakan akhir-akhir ini. “Kalau dilihat dari cara mereka melakukan perekrutan, mereka itu sudah sama cara kerjanya dengan NII yaitu dengan cara pengajian,” tambahnya.

Hal senada juga diakui oleh sang ibu, Nurhidanah. Diucapkan Nurhidanah, jumlah anak yang hilang itu ada 11 orang (lihat grafis, Red) dan semuanya masih berstatus mahasiswa. “Mereka yang hilang ada 11 orang sudah termasuk anak saya sendiri, Nurhidayah. Saya sendiri heran melihat kasus ini kenapa polisi tidak pernah menangani dengan serius,” lirihnya.

Nurhidanah mengatakan, sebelumnya tahun 2009 tepatnya bulan September, anaknya Nurhidayah, sudah sempat pulang namun pengaruh dari cuci otak yang dilakukan kelompok itu terlalu kuat sehingga anaknya. “Anak kami sudah sempat berhasil kami jemput ketika di Langsa, namun kembali kabur. Mungkin pengaruh cuci otak yang dilakukan kelompok terorganisir itu terlalu kuat,” katanya.
Ditambahkannya, anak-anak mereka dijemput dengan menggunakan mobil Kijang Kapsul warna Kuning Emas dengan Nomor Polisi BL 561 NN. “Saat itu (2008, Red) saya heran dengan anak saya. Sehabis pulang pengajian dari Pengajian Al-Haq, semua serba salah dengan yang dilakukan. Anak saya itu bisa berjam-jam membaca Al-Quran di dalam kamar. Infromasi yang terakhir saya peroleh kalau anak saya berada di Batam tapi saya tidak tahu pasti tempat,” tambah Nurhidanah.

Bachtiar yang didampingin istrinya, Nurhidanah, berencana untuk kembali ke Polda Sumut. “Rencananya besok (hari ini, Red) saya dan keluarga yang anaknya hilang itu akan kembali mempertanyakan hal ini. Adek sendiri kan tahu, tahun 2010 lalu ada 6 orang anak yang hilang. Sekarang sudah bertambah 5 orang lagi,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, ketika Sumut Pos berusaha mengkonfirmasi ke pihak Polda Sumut, Kapolda cenderung kurang menanggapi. “Nanti aku cek dulu,” tutur Kapolda Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro di Hotel Emerald Garden, Rabu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB.Jawaban itu jelas tak memuaskan.

Wartawan koran ini kembali menanyakan apakah mahasiswi yang hilang itu diduga terkait dengan NII yang belakangan ini marak diberitakan? Jawaban Kapolda lagi-lagi kurang memuaskan. “Kata siapa ada anak hilang? Belum ada aku terima laporan di Mapolda,” katanya.

Sejatinya pengaduan memang sudah dimasukan. Setidaknya, Laporan Pengaduan (LP) dari orangtua yang kehilangan anak secara misterius sudah masuk di tahun 2008 dan 2009 lalu. “Nanti aku cek dulu, aku masih baru di sini,” ujarnya sembari berlalu. (jon/mag-8)

Banyak yang tak Mau Pulang

Menghilangnya sebelas orang mahasiswi sejak 2008 lalu pihak mengaku telah bekerja. Melalui Dit Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Agus Ardianto, diketahui kalau Pihak Polda  telah bekerja sama dengan pihak Nangroe Aceh Darusallam.
Selain itu Agus Arditanto menambahkan kalau pengaduan tentang mahasiswi hilang memang belum ada.  Meski begitu, pihak Polda Sumut tetap melakukan pengecekan ke tempat yang ditengarai sebagai lokasi keberadaan mahasiswi tersebut. “Laporan tidak ada, namun pengecekan kita lakukan ke Provinsi Aceh, “ ujar Agus, Rabu (27/4).
Nah, dari pengecekan yang telah dilakukan, dijelaskan Agus, ada sepuluh mahasiswa yang ditemukan. Namun, ketika diarahkan untuk kembali ke orangtua masing-masing, banyak dari mahasiswi tersebut yang menolak. “Hanya dua yang mau pulang, sisanya sama sekali tidak mau,” jelas Agus. Sayang, Agus tak menjelaskan sepuluh nama yang dimaksud. (adl)

Ke-11 Mahasiswi yang Hilang Misterius:

  1. Deyulani (23), warga Jalan Salak, Tanjung Gading, Batubara (Alumni USU) dan masih berstatus mahasiswa UMN Medan. Menghilang sejak tanggal 26 Maret 2009.
  2. Nurhidayah (23), warga Jalan Pelita IV Gang Madrasah, Medan Perjuangan, alumni UMSU Medan. Menghilang sejak tanggal 2 Desember 2008.
  3. Mawaddah Sambas (23), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, Asahan, alumni IAIN. Menghilang sejak tanggal 31 Desember 2008.
  4. Kiki Amalia (18), warga Jalan Datuk Kabu Gang Mushala, Medan Tembung, siswi SMU Negeri 10 Medan. Menghilang sejak Juli 2008.
  5. Gusti Khairani Simatupang (23), warga Jalan Garu IV Gang Ihklas, Medan. Menghilang sejak tahun 2008.
  6. Dori Israwani Siregar (24), warga Jalan Kiwi, Perumnas Mandala. Menghilang sejak tahun 2008.
  7. Vera Sihombing (24), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Sawah, Medan. Menghilang sejak tahun 2009.
  8. Sukmalia alias Qori (24), warga Jalan Sukamaju, Pasar VII, Medan Tembung. Meng hilang sejak Februari 2008.
  9. Yuli Mayasari (24). Mengilang sejak tahun 2006.
  10. Surya Hidayati (25), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan P.Bandring, Kisaran. Mengilang sejak tahun 2008.
  11. Yati (22), warga Brandan. Menghilang sejak tahun 2008.

Beban Lini Depan

BOGOR-Kekalahan menyakitkan kontra Persitara sudah mulai dilupakan. Fokus selanjutnya adalah pertandingan pamungkas versus Persikabo Bogor, Sabtu (30/4) mendatang. Tiga angka adalah target, jika ingin melangkah ke babak delapan besar.

Setelah melakoni laga kontra Persitara, pihak pelatih PSMS mencatat beberapa kekurangan yang tak boleh terjadi saat melawan Persikabo. Beban itu di antaranya ada di lini depan. Lini ini yang paling tak maksimal sebab PSMS banyak peluang tapi tak bisa berbuah gol.

Selain itu, kerjasama tim juga dinilai masih kurang. Pemain harus lebih kompak dan tenang. Suharto dkk memang tak memungkiri para skuad tertekan karena dituntut menang. Namun, hal itu harusnya tak perlu terjadi kalau skuad mampu memainkan tempo dan menguasai pertandingan dengan tenang. “Tapi ini tidak, yang terjadi justru para pemain terlihat buru-buru ingin mencetak gol dan menang. Seharusnya kita bisa mencetak gol. Maka itu kita harus membenahi banyak hal untuk mencoba meraih kemenangan,” beber Suharto sesaat setelah tiba di Hotel Orri di kawasan Citeureup Bogor, Rabu (27/4).

Soal performa lini depan, kekecewaan jelas terarah kepada Gaston Castano. Pemain asal Argentina ini kerap membuang peluang padahal dia dalam posisi bagus untuk mencetak gol. Di samping itu, Gaston juga terlihat sering melakukan kesalahan drible. Potensi kaki kirinya juga tak dimaksimalkan. Apalagi kekasih artis Julia Perez itu tak bagus dalam tendangan kaki kanan. Maka tak jarang ia membuang peluang ketika dapat bola dari sisi kiri pertahanan.
Untuk yang satu ini mungkin bakal ada pergantian strategi. Tapi untuk starting line up di lini depan, nama Gaston dipastikan masih akan jadi pilihan utama. Hal itu dikarenakan tak adanya pilihan di lini depan. Namun bisa jadi Suharto akan merotasi rekan duet Gaston. Kalau pada laga kontra Persitara yang diberi kesempatan pertama main adalah Mahadi Rais, maka bisa jadi kali ini akan diserahkan kepada Rinaldo. Pasalnya Rinaldo juga dalam kondisi terbaiknya dan membuktikan dia layak dimainkan sejak awal. Rinaldo tampil impresif ketika menggantikan Mahadi Rais saat melawan Persitara lalu. Beberapa peluangnya juga bagus, namun kurang baik di penyelesaian. “Kita akan fokus finishing touch. Ini yang paling penting untuk mencipta peluang menjadi gol,” lanjut Suharto.

Kembali soal peluang lolos ke babak delapan besar, PSMS memang masih punya peluang. Tapi syaratnya makin berat. Yakni harus menang kontra Persikabo sembari berharap pertandingan lain antara Persih kontra Persita di markas Persih, dimenangkan Persih Tembilahan. Kalau itu terjadi, maka PSMS akan finish di peringkat tiga. (ful)

Nopianto-Putra Gantikan Vagner

Kartu merah yang diterima Vagner Luis menyisakan lubang di lini belakang PSMS. Namun hal itu tak terlalu dikhawatirkan oleh pelatih. Masih ada beberapa nama yang siap menambal lubang tersebut. Pilihan utama mungkin jatuh kepada Putra Habibi. Namun ada juga alternatif memainkan Nopianto sejak awal. Lalu apakah ada kemungkinan lini belakang bakal lebih rapuh sepeninggal Vagner? Asisten Pelatih PSMS, Edy Syahputra mengaku tidak begitu mempersoalkannya.

“Ya karena kita punya pemain yang sama kualitasnya. Kita tak mempermasalahkan absennya Vagner karena masih punya Nopi atau Putra Habibi,” terangnya. “Atau malah lini belakang bisa saja lebih solid tanpa Vagner. Semoga saja dan mari kita lihat saja. Yang jelas kami minta doa dan dukungan tulus masyarakat Medan,” sambungnya.
Dikonfirmasi kepada kedua pemain itu, semuanya mengaku siap. Nopi bilang kalau dirinya akan sangat senang jika diperkenankan main sejak awal melawan mantan timnya itu. “Saya hanya mengikuti intruksi pelatih. Kalau pelatih memberi izin saya main, maka saya akan berusaha semaksimal mungkin,” kata Nopi.

Hal senada juga dilontarkan Putra Habibi. Dia mengaku siap menjaga lini belakang PSMS bersama rekan-rekannya. Yang terpenting baginya adalah lini belakang mampu melakukan koordinasi sehingga tidak berbuat kesalahan. “Kesalahan sekecil apapun akan berakibat fatal. Maka itu kita harus lebih disiplin lagi dan jangan sampai lengah. Saya siap memberikan yang terbaik jika diberikan kesempatan,” beber Putra Habibi. (ful)

Pacar Selingkuh, Tenggak Pemutih

Gara-gara ketahuan kekasih punya gebetan baru, Haliza br Sembiring (17), warga Jalan Meteorologi, nekat minum pemutih pakaian. Kejadian itu terjadi di dapur rumahnya, Rabu (27/4) pukul 10.00 WIB. Untungnya pebuatan nekat korban diketahui ibunya. Liza pun langsung dilarikan ke RSU Pirngadi Medan.

Saat kejadian, rumah sedang kosong. Saat itu Liza sedang sedih, karena kekasih hatinya selingkuh dengan wanita lain. Liza yang merasa dikhianati dan sakit hati langsung menegak cairan pemutih baju yang ada di dapur rumahnya.

Untung niat bunuh diri itu diketahui Indah, teman dekat korban yang pagi itu kebetulan mendatangi rumah Liza. Melihat aksi nekat Liza, Indah langsung melaporkan kejadian tersebut pada ibu korban, Mar yang sedang berbelanja di warung tak jauh dari rumah mereka.

Alangkah terkejutnya Mar melihat putrinya terkapar dengan kondisi lemah. Mar marah-marah dan melarikan buah hatinya ke RSU Pirngadi Medan guna mendapatkan pertolongan medis.

Saat ditemui di ruang IGD, Mar mengaatakan, menurut pengakuan putrinya kalau kekasihnya punya pacar baru. “Katanya cowoknya punya cewek lain jadi dia bingung dan sedih makanya itu mungkin yang membuatnya sakit hati dan kalap langsung mau bunuh diri. Tapi syukurlah, kejadian itu cepat diketahui. Kalau tidak, anakku mungkin sudah tak ada,” kata Mar. (mag-7)

Tiga Peternak Babi Didenda Rp30 Ribu

LABUHAN- Sidang perkara hewan ternak kaki empat untuk pertama kalinya digelar di Aula Kantor Camat Medan Deli, Rabu (27/4). Sidang ini digelar terkait penertiban hewan ternak berkaki empat yang dilakukan Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Kecamatan Medan Deli di Jalan Alumunium Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Lingkungan XVIII, Kecamatan Medan Deli, beberapa hari lalu.

Dalam sidang perkara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Medan Zulkifli selaku hakim tunggal membacakan putusan atas pelanggaran terkait Pasal 16 Perda No 4 tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Kota dan Pasal 14 Perwal No 23 tahun 2009 tentang larangan dan pengawasan usaha peternakan hewan berkaki empat.

Majelis hakim memvonis Genta Risma Silitonga, Esli Silitonga dan Pospita Tambunan, ketiganya warga Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dengan hukuman denda sebesar Rp30 ribu subsider 7 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp1.000 karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) tersebut.

“Ketiganya menerima putusan yang diberikan oleh hakim. Selain itu, mereka tidak membantah dan mau membayar denda yang dikenakan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Elisabeth dan Mardiana Silaen usai persidangan.

Lebih lanjut, mereka menambahkan, barang bukti berupa enam ekor ternak babi milik Genta Risma Silitonga, tiga ekor babi milik Esli Silitonga dan juga tiga ekor babi milik Pospita Tambunan, disita dan akan dilelang di Rumah Potong Hewan Selasa (2/5).

Seorang terdakwa Esli Silitonga mengaku bersalah dan menerima putusan persidangan tersebut dan telah lama menerima biaya memindahkan hewan ternak berkaki empat tersebut. Alasanya, pada waktu itu belum dipindahkan, karena tiga ekor babinya masih kecil dan menyusui. “Aku berniat memindahkannya dua minggu lagi. Namun tidak jadi karena keburu dilakukan penertiban oleh Satpol PP beberapa hari yang lalu,” katanya.

Sementara itu, Camat Medan Deli Yusdarlina mengatakan, kesadaran peternak babi di daerahnya tinggi dan tidak protes ketika penertiban dilaksanakan. “Pengawasan tetap kami lakukan dengan berkoordinasi dengan kepala lingkungan,” tandasnya.(mag-11)

Kriteria Penerima JPKMS tak Jelas

Wali kota Medan Rahudman Harahap mengakui, masih banyak warga Medan yang belum menerima kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS). Karenanya, Rahudman mengimbau, bagi warga miskin yang belum mendapatkan kartu JPKMS, segera melapor kepada kepala lingkungannya, untuk dilanjutkan ke kelurahan, kemudian camat dan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.

Menyikapi masih banyaknya warga miskin di kota ini yang belum mendapat JPKMS ini, anggota Komisi B DPRD Kota Medan Salman Alfarisi menuding, hal ini terjadi karena tidak jelasnya kriteria warga miskin penerima JPKMS dan Jamkesmas. Akibatnya, terjadi tumpang tindih data, yang sudah terdaftar di Jamkesmas, kembali terdata pada JPKMS. Karenanya, dia mendesak Pemko Medan untuk membuat kriteria penerima JPKMS yang berbeda dengan Jamkesmas, sehingga masyarakat miskin lainnya dapat menerima manfaat program kesehatan ini.

Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Juli Ramadhani Rambe dengan Salman Alfarisi beberapa hari lalu.

Terkait masih banyaknya warga miskin yang belum menerima kartu Jamkesmas, bagaimana menurut Anda?
Sebenarnya, ini terjadi karena tidak jelasnya kriteria atau persyaratan penerima kartu JPKMS dan Jamkesmas. Karena, selama ini kriteria penerima kedua program ini sama, yakni masyarakat miskin. Hanya saja, spesifikasi untuk masyarakat miskin ini tidak jelas. Seperti untuk Jamkesmas, masyarakat miskin yang dimaksud yang tinggal di rumah beralas tanah, apa masih ada di Kota Medan masyarakat yang tinggal digubuk seperti itu? Hal lain yang tidak diperhatikan, bagaimana bila masyarakat tersebut tinggal di rumah permanen tapi menyewa dan hutangnya di mana-mana. Nah, hal-hal ini yang terus menjadi masalah.

Kalau persyaratan itu yang menjadi masalah, mengapa tidak dicari solusinya?
Sudah. Pada akhir 2009 lalu, kita menyatakan kepada Pemko Medan, agar masalah kriteria ini lebih diperjelas. Tapi, belum dapat tanggapan dari pemko. Begitu juga pada akhir 2010, kita mencoba untuk memperjelas kriteria ini pada pemko, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan, apakah ingin diperjelas atau tetap mempertahankan masalah ini timbul kembali. Sebenarnya banyak masalah yang harus diselesaikan, mulai dari pendataan masyarakat, karena ada masyarakat yang pindah. Juga data yang dibuat juga secara manual, karena kepling yang melakukan pendataan tersebut.

Jadi, kita perlu perumusan untuk kriteria masyarakat miskin?
Ya, memang begitu. Tapi untuk perumusan tersebut memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus ada kerjasama dalam pendataan. Mulai dari BPS Medan, Dinkes Medan dan tentu saja Pemko Medan. Untuk perumusan data ini juga dibutuhkan tenaga ahli. Tapi satu hal yang pasti, kriteria tersebut harus transparan, hal ini untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.

Jadi kedepan harapan untuk masalah ini bagaimana?
Kalau ke depannya, kita berharap untuk program kesehatan ini dapat seperti di Sumatera Selatan. Karena di provinsi ini, seluruh penduduk mendapatkan asuransi kesehatan kelas 3. Jadi, bukan hanya masyarakat miskin saja, tapi yang berduit juga mendapatkan asuransi. Karena pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menggabungkan untuk program ini. Menurut saya, Sumut dapat melakukan hal tersebut karena APBD Sumut besar.(*)

Jaksa Nakal Saya Keprok…

Kajatisu Terkejut Kasus Disdik Medan Ngendap

30 Hari Harus Selesai

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, AK Basuni Masyarif  yang baru beberapa minggu menjabat, terkejut melihat penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejari Medan.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi Disdik Medan yang sudah hampir dua tahun ditangani, tak kunjung jelas statusnya.
Terkejutnya AK Basuni ini terlihat saat ditanyai wartawan soal seputar pemotongan dana BOS dan dugaan korupsi lainnya di Dinas Pendidikan Medan yang tidak kunjung selesai ditangani Kejari Medan.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan pimpinan, untuk menyelesaikan perkara korupsi itu dalam tempo 30 hari dan ini tidak ditawar-tawar. Nah, saya heran mengapa penanganan dugaan korupsi di Disdik Kota Medan yang ditangani Kejari Medan bisa memakan hampir dua tahun,” tegas Basuni pada Sumut Pos di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Rabu (27/4).

Basuni pun langsung memerintahkan anggotanya untuk memberikan laporan penyelidikan dari Kejari Medan kepadanya secara langsung. “Saya belum tahu kasus itu. Tapi kok bisa sampai dua tahun, instruksi 30 hari harus selesai. Saya minta laporannya dari Kejari Medan,” ujar Basuni pada Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan, di hadapan pejabat lainnya dan di hadapan wartawan.

Basuni kemudian bertanya lagi kepada Edi Irsan, “Sampai dimana penyelidikan kasus itu?” Setelah mendengarkan penjelasan dari Edi Irsan, lantas Basuni memberikan penjelasan lagi. “Kasus itu masih penyelidikan. Tapi kok lama benar hingga dua tahun ya? Kasus ini jangan digantung-gantung. Kalau memang tidak ditemukan adanya unsur penyelewengan, jangan digantung-gantunglah, harus diumumkan apakah di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, Red) atau kalau memang ada (penyelewengan, Red), cepat dilanjutkan,” tegas Basuni kepada Edi Irsan lagi.

“Kasus itu selain ditangani Kejari, juga kita (Kejatisu, Red) turut menangani. Namun kasus itu hingga saat ini masih penyelidikan,” lapor Edi Irsan pada Basuni. “Penyelidikan kasus korupsi itu sebenarnya tidak perlu lama-lama cukup ada saksi tiga orang saja, ada barang bukti, ya bisa dilanjutkan hingga peradilan,” tegas Basuni.

Usai meminta penjelasan dan memberi pengarahan kepada Edi Irsan, Basuni kemudian berbicara lagi kepada wartawan koran ini. Dia kemudian mengancam anggotanya agar jangan coba-coba mempermainkan kasus dugaan korupsi, jika ketahuan maka akan ditindak tegas. “Jangan coba-coba jaksa penyidik berbuat nakal, saya akan keprok (pukul, Red). Saya juga menegaskan agar kasus dugaan korupsi Disdik Medan, harus diusut Kejari Medan,” perintah Basuni kemudian.

Sementara itu praktisi hukum, Julheri Sinaga SH, kepada wartawan Rabu (27/4) mengatakan pernyataan Kajatisu jangan hanya lips service. “Sudah hampir dua tahun kasus itu, kenapa Kejari Medan tidak bisa menyelesaikan kasus itu. Ini ada apa? Pantas saja masyarakat menuding Kejari bermain dalam kasus ini,” katanya. Julheri juga menegaskan, agar Asintel, Aspidsus dan Kajari segera dicopot dari jabatannya karena tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Disdik Medan.

Seperti diberitakan, dugaan korupsi Disdik Medan yang mengendap di bidang intelijen Kejari Medan antara lain dugaan pemotongan dana BOS (biaya operasional sekolah) sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008, dugaan pengutipan dana sertifikasi guru Rp500 ribu per orang, dugaan pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-kota Medan. Selanjutnya, dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakannya dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya mendekati Rp2 miliar.

Kemudian dugaan kebocoran anggaran DAK (dana alokasi khusus) mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Dugaan pemotongan DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 dugaan pemotongan mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000. (rud)