27 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 15552

Janji Tekan Jumlah Penduduk

MEDAN- Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Gatot Pudjo Nugroho ST menegaskan perlu komitmen yang kemudian dikuatkan dengan perjanjian menekan laju pertumbuhan penduduk.

Pernyataan ini dikemukannya saat memberi sambutan pada pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut, di Hotel Madani, Selasa (1/3).

Menurutnya, lonjakan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali mengancam mengganggu banyak sektor, tak terkecuali sektor pembangunan dan ketahanan pangan yang saat ini isunya sudah mengglobal. Sesuai dengan tupoksinya. Rakerda BKKBN harus menghasilkankomitmen dan perjanjian untuk mewujudkan penduduk sehat dan terkendali.  “Jumlah penduduk sangat erat kaitannya dengan ketersediaan sandang, pangan dan papan yang menjadi kebutuhan setiap orang,”sebutnya.

Deputi KS/PK BKKBN Pusat, Pranoto mengatakan selama 2010  Sumut berhasil menuai prestasi menekan jumlah penduduk. (mag-7)

Mitsubishi Strada Triton, Mobil Pejantan Tangguh

MEDAN- Mitsubishi Strada Triton memang dirancang untuk kaum adam pe cinta petualang. Makanya mobil ini dikalim sebagai mobil untuk pejantan tangguh. Marketing Executive PT Sumatera Berlian Motors Doni mengatakan,  interior mobil ini cukup lapang . Bagian interiornya ber warna hitam. Kesan mewah ditambah pada lampu speedometer dan tombol lain berwarna merah. “Fungsinya untuk memantau keadaan mobil walau tanpa ada penerangan. AC-nya berjalan secara otomatis. Bangkunya nyaman dan dilengkapi dengan sisi berwarna merah,” ujar Doni.

Pada eksterior,  kata Doni, didesain kokoh dan mewah. Ini terlihat pada body-nya. Body-nya didukung teknologi RISE Body (Reinforced Impact Safety Evolution). Yakni, bila terjadi tabrakan, body dapat melindungi keselamatan penumpang. Gear-nya juga lebih sporty. Kabinnya juga lapang . “Mobil Mitsubishi Strada Triton ini sangat digandrungi sehingga mobil ini banyak menguasai jalanan di Kota Medan” ujarnya.

Kata Doni, untuk jarak melakukan manuver, Mitsubishi Strada Triton tertinggi di kelasnya, dimana minimum turning hanya 5.9m, sedangkan kompetitor berkisar 6.1m. Artinya, dapat melakukan manuver walau di jalan sempit.   Pada remnya menggunakan Ventilated Disc 16″Brake, dimana piringan rem berventilasi, memberikan daya cakram lebih baik saat pengereman. “Untuk rem juga didukung ABS dan EBD yang mencegah terkuncinya rem pada saat berhenti mendadak dengan pengendalian tinggi,” kata dia.

Strada Triton menggunakan mesin 2.5 Liter DI-D Common Rail DOHC dan didukung 16 Valve Intercooler Turbo. Mobil ini mengadopsi sistem mesin common rail, menghasilkan tenaga besar pada kecepatan rendah dengan penggunaan bahan bakar yang efisien.

Sedangkan Intercooler Turbocharger dengan kipas ganda menghasilkan udara yang lebih banyak dan lebih cepat ke dalam saluran intake, dimana makin banyak udara yang masuk maka makin besar tenaga yang dihasilkan. Harganya Rp373.800.000 hingga Rp384.800.000.(mag-9)

SMP Primbana Medan Berkonsep Persuasif dan Kooperatif

Dalam proses pembelajaran tak lagi dibenarkan adanya unsur kekerasan yang dilakukan terhadap siswa oleh guru. Konsep persuasif dan kooperatif kini lebih banyak digunakan sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan siswa di kelas. Konsep ini pula yang diusung SMP Primbana Medan.

Kepala SMP Primbana Medan Erika Verawati Bangun SSi mengatakan dengan konsep persuasif diharapkan siswa bisa lebih mudah menerima pelajaran dengan sikap guru yang lebih kepada bujukan untuk belajar. “Dengan konsep ini pula guru bisa lebih mendalami sistem pengelolaan tindakan kelas yang memang sangat penting dimiliki seorang guru. Jadi kedua pelaku pendidikan ini masing-masing mendapatkan manfaat,” katanya, Rabu (2/3).
Dengan konsep persuasif ini pula, lanjutnya, sekolah bisa memberikan ruang lebih kepada orangtua siswa untuk memperhatikan anak-anaknya.

“Karena, jika siswa tak berubah dengan cara persuasif ini, kami akan berkoordinasi dengan orangtua untuk mencarikan solusi. Dengan begitu, target untuk memberikan pendidikan yang layak dan meningkatkan mutu pendidikan siswa yang sama-sama ingin dicapai oleh sekolah dan orangtua tak terkendala,” terang Erika.
Sementara itu, konsep kooperatif juga sekaligus dilaksanakan di kelas. Konsep ini berupa komunikasi dua arah, baik dari guru ke siswa maupun sebaliknya. “Jadi konsep lama tak lagi digunakan seperti ceramah oleh guru dan siswa mencatat. Guru lebih diarahkan untuk menjadi fasilitator sekaligus moderator dalam penggalian ilmu oleh siswa,” tutur Erika.

Erika juga menjelaskan, untuk mendapatkan itu semua, pihaknya juga memberikan pelatihan-pelatihan dan workshop kepada guru seputar kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). “Dengan begitu, kita berharap setiap guru juga mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan siswa kita, yang diterapkan dalam kurikulum,” jelasnya.
Selain dari sisi akademik sekolah yang beralamat di Jalan AH Nasution No 45 Medan ini juga menerapkan penguatan iman setiap siswanya. “Dengan kegiatan seperti pengajian bagi siswa muslim dan kebaktian bagi siswa kristen, diharapkan ilmu yang mereka dapat didukung dengan iman yang kuat. Karena ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa didasari agama yang kuat pula akan mengakibatkan satu keburukan,” ujar Erika.

Tak hanya itu, SMP Primbana Medan juga memfasilitasi siswanya untuk mengembangkan bakat dan kemampuannya dalam berkesenian, olahraga hingga saint. Karena di sekolah tersebut telah terbentuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler, seperti kelas olimpiade, grup band, paduan suara, pramuka dan sebagainya.

Saat ini SMP Primbana Medan memiliki jumlah 264 siswa yang diasuh oleh 25 orang guru yang telah sarjana dan 2 diantaranya telah S-2. Menjelang Ujian Nasional (UN) pada April 2011 mendatang, SMP Primbana juga telah mempersiapkan siswanya. “Sebenarnya untuk persiapan UN sejak kelas VII siswa sudah diwanti-wanti, sedangkan guru juga diberitahu untuk membahas soal mirip UN pada mata pelajaran yang diujikan pada UN,” jelas Erika.
Namun, lanjut Erika, pihaknya tetap melaksanakan try out bekerjasama dengan bimbingan belajar (bimbel) yang dikelola oleh yayasan sebanyak 2 kali dan dari bimbel lain sebanyak 2 kali. “Kami juga memberikan ruang seluas-luasnya kepada siswa kelas IX untuk mengakses internet. Tentunya tentang soal-soal mirip UN di website resmi pada jam pelajaran komputer,” katanya. (saz)

Sharoon Band Tidak Lupa Regenerasi

Sharoon Band, band yang digawangi 5 siswa SMP Primbana Medan ini baru saja meraih juara pertama Band Competition pada Education, Sport Amity & Art (ESA) 8 yang digelar SMK Telkom Sandhy Putra Medan Februari 2011 lalu.
Band yang terbentuk sejak Mei 2009 lalu ini merasa sangat senang sekaligus bangga dengan prestasi yang diraih. Karena dengan hal tersebut mereka bisa mengharumkan nama sekolah mereka.

Rangga Putra Atmaja pentolan Sharoon Band mengatakan, awalnya bagi mereka belum terlalu memikirkan regenerasi. Namun, setelah mengetahui gitaris (lead) mereka yang saat ini duduk di kelas IX akan tamat, mereka akhirnya sadar membutuhkan regenerasi untuk meneruskan perjuangan mereka menghasilkan prestasi bagi sekolah tercinta.
Adapun kelima personel Sharoon Band adalah Rangga pada drum, Eben Haezer lead gitar, Dinasty Aulia Mahfud gitar 2, Lufty Prabowo Winata bass dan Hanna Nadira vokal. Masing-masing personel masih duduk di kelas VIII, kecuali Eben yang saat ini duduk di kelas IX dan sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional (UN).

Rangga ditemani keempat temannya juga menjelaskan, saat ini mereka akan mulai merekrut siswa baru sebagai junioran. “Ini sangat penting, karena kami tak mau Sharoon Band berhenti kiprahnya saat kami telah tamat semua dari sekolah ini nantinya. Kami ingin tetap ada adik-adik yang nanti meneruskan perjuangan kami,” katanya, Rabu (2/3).
Sharoon Band dalam kiprahnya mengharumkan nama sekolah tak terlepas dari peran sekolah yang memberikan dukungan cukup baik. Selain memberikan tempat atau ruang latihan, mereka juga didukung secara mental oleh sekolah. “Kami diajari guru seni kami dalam memperdalam kemampuan bermain musik dan vokal kami,” ujar Rangga.
Untuk latihan, Sharoon Band selalu berlatih pada Jumat dan Minggu. Terkadang di sekolah, kadang di kediaman Rangga. (saz)

Jauhi Belajar Sistem Kebut Semalam

Banyak alasan bagi seseorang hingga tak bisa menerima pelajaran yang diberikan guru di sekolah. Nah, Maydillah Falevy siswa kelas IX C SMP Primbana Medan memiliki trik jitu.

Menurut langganan juara kelas hingga juara umum ini agar lebih mudah menerima pelajaran, saat belajar harus dikondisikan sesuai keinginan. Baik suasana kelas maupun cara guru mengajar.

Ya, sejak kelas VII lalu Dillah (panggilan akrab Maydillah Falevy) juga telah meraih juara umum pertama, dan pada kelas VIII sempat turun menjadi juara umum ketiga. Dan pada semester pertama kelas IX ini, dirinya meraih juara pertama di kelasnya.

Tak malu-malu, Dillah juga sering meminta kepada kedua orangtuanya untuk refreshing ke tempat-tempat wisata di luar kota atau tempat-tempat hiburan di Medan, atas prestasi yang diraihnya.

Remaja kelahiran Medan 26 Mei 1996 ini mengaku senang dengan proses pembelajaran saat mata pelajaran Biologi. Karena menurutnya, sang guru mampu memberikan ruang seluas-luasnya kepada siswa untuk memahami pelajaran tersebut. “Kalau untuk pelajaran Biologi saya lebih mudah nangkap. Gurunya enak cara ngajarnya. Tapi bukan Cuma Biologi, Bahasa Inggris dan Olahraga juga saya suka,” terangnya, Rabu (2/3).

Nah, kadang, namanya masih muda, banyak yang panik ketika ujian tiba. Tapi, si sulung dari 2 bersaudara pasangan Abdul Helmi dan Dianani Wahyuni ini tak panik. Pasalnya,  untuk menghadapi ujian dia tak pernah belajar hingga tengah malam. “Saya tak pernah belajar SKS alias sistem kebut semalam. Saya lebih suka banyak belajar atau membahas-bahas soal sebelum ujian di sekolah,” kata Dillah. (saz)

Mobil Terios dan Luxio Paling Rendah Komplain Dibanding Lainnya

JAKARTA- Dua produk Daihatsu menggaet penghargaan Initial Quality Study (IQS) dari JD  Power Asia Pacific, lembaga penelitian dan penyedia data otomotif asal Amerika Serikat.

Dua produk itu masing-masing Daihatsu Terios untuk segmen entry Sport Utility Vehicle (SUV) dan Daihatsu Luxio untuk segmen entry Multi Purpose Vehicle (MPV).

Keberhasilan meraih penghargaan itu, karena hasil survey terhadap konsumen menyatakan dua produk itu komplainnya paling rendah dibanding dengan merk-merk lainnya di segmen yang sama.

Manajer Senior JD Power Asia Pasific Rajeev Nair mengungkapkan, Terios mendapatkan nilai 76 dan Luxio mengantongi nilai 84. “Angka itu terendah di antara mobil yang di survei, dan semakin rendah angka yang diperoleh berarti semakin sedikit permasalahan yang ada di kendaraan tersebut,” jelasnya.

Menurut Nair, studi yang memasuki tahun ke delapan itu mengukur masalah-masalah yang dialami pemilik dengan kendaraan baru mereka selama dua hingga enam bulan pertama masa kepemilikan.

Studi ini mengukur lebih dari 200 gejala masalah yang mencakup delapan kategori kendaraan: eksterior kendaraan; pengalaman berkendara; fitur, kontrol dan tampilan; audio, sistem hiburan dan sistem navigasi; tempat duduk; ventilasi dan pendingin (HVAC); interior kendaraan; dan mesin/transmisi.

Studi Indonesia Initial Quality Study 2010 ini berdasarkan respons yang diberikan 2.421 pemilik kendaraan baru yang membeli kendaraan mereka antara bulan Oktober 2009 dan Juli 2010. Studi ini mengevaluasi 57 model kendaraan dari 15 merek kendaraan di Indonesia. Sedangkan pelaksanaan dilakukan April sampai Oktober 2010.
Dijelaskan Nair, nilai dan kualitas rata-rata sebuah mobil di Indonesia adalah 89 dari skala 100. Semakin kurang poinnya berarti kualitasnya makin bagus, karena keluhan dari konsumen rendah. Dari sekian komponen, transmisi ternyata merupakan bagian yang paling banyak dikeluhkan pengguna mobil di tahun 2010. “Kebanyakan keluhan di transmisi. Pengendara biasanya kesulitan memindahkan gigi misalnya dari netral ke gigi 1 atau dari netral ke gigi mundur,” kata Nair.

Di segmen Entry SUV, yang nilai rata-ratanya 78 dari penelitian 100 mobil dari satu merk dan tipe yang sama (PP100), Daihatsu Terios meraih peringkat pertama dengan skor 76 PP100, sedangkan Luxio untuk segmen Entry MPV meraih nilai 84 PP 100.

Direktur Manufacturing ADM Pongky Prabowo mengatakan, hasil itu akan memacu mereka terus menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan memberi nilai tambah bagi konsumen. (gen/kim/jpnn)

Kadhafi: Libya Cinta Saya

Bersikeras Tidak Ada Warganya yang Demo

TRIPOLI-Bukan Muammar Kadhafi kalau menyerah begitu saja terhadap demonstrasi (baca: pemberontakan) masif yang merongrong kekuasaan yang telah didudukinya lebih dari 40 tahun. Pemimpin tertinggi Libya itu kemarin (1/3) menyatakan lagi kekerasan hatinya. Kadhafi mengatakan bahwa di Libya tidak ada demonstrasi yang menentang dirinya. Dia pun menegaskan keengganannya mundur dari puncak kekuasaan.

Itu diungkapkan Kadhafi lewat wawancara eksklusif dengan ABC di sebuah restoran
di dekat Tripoli. Wawancara tersebut bukan tanpa maksud. Christiane Amanpour, wartawati yang meng-interview Kadhafi, menulis bahwa Kadhafi ingin menunjukkan bahwa dia tidak takut dan masih pegang kendali negara. Dia tidak meringkuk dalam bungker demi keamanan. ”Kadhafi yang memakai terusan cokelat dan kacamata hitam terlihat santai. Dia juga tidak dikawal lusinan orang,” beber Amanpour.

Kepada Amanpour, Kadhafi yang ’cuma’ berpangkat kolonel itu menyatakan bahwa tak ada secuil pun pemberontakan di negerinya. Tak ada demo yang meminta dirinya turun. ”Tidak mungkin. Mereka (rakyat, Red) cinta saya. Libya cinta saya. Rakyat rela mati demi melindungi saya,” kata pemimpin bernama lengkap Muammar Abu Minyar al-Kadhafi tersebut.

Lagi pula, lanjut Kadhafi, dirinya tak mungkin turun. Sebab, dia tidak memegang satu pun jabatan pemerintahan. Dia bukan presiden, juga bukan perdana menteri. Sejak mendongkel kekuasaan Raja Idris lewat kudeta tak berdarah pada 1969, Kadhafi tak menyandang jabatan negeri. Dia hanya pernah memosisikan diri sebagai PM selama dua tahun (1970-1972).

Selain itu, dia ’cuma’ pemimpin tertinggi Dewan Revolusi Libya. Namun, secara de facto, jabatan non pemerintahan tersebut adalah pusat segala kekuasaan di negeri itu. Pangkatnya pun mandek di kolonel, hanya naik dua tingkat setelah dia memimpin kudeta saat berpangkat kapten.

Disinggung soal desakan mundur dari sejumlah pemimpin negara, termasuk Presiden AS Barack Obama, Kadhafi cuma tertawa. ”Apakah seseorang sudi meninggalkan ibu pertiwi” Kenapa saya harus tinggalkan Libya,” katanya, lantas tertawa.

Karena itu, dia pun mengundang PBB dan organisasi lain ke Libya untuk mencari fakta. Pemimpin kelahiran 7 Juni 1942 itu pun mempertanyakan usul sanksi dari AS dan Eropa soal pembekuan aset, embargo senjata, hingga larangan bepergian.

Kadhafi boleh saja berkata begitu. Namun, faktanya, demonstrasi dan pemberontakan kian meluas. Kemarin warga Zawiya merayakan kemenangan lantaran demonstran yang dibantu tentara pembelot sudah berhasil menguasai kota tersebut. Mereka memukul mundur pasukan pro-Kadhafi. ”Allahu Akbar untuk kemenangan ini,” seru warga Zawiya sambil berarak-arakan menuju alun-alun kota.

Mereka juga membopong seorang kolonel Angkatan Udara yang disebut sudah membelot ke kubu demonstran. Warga yang sedang bersukacita itu juga membagi-bagikan makanan dan minuman kepada pasukan mereka yang sudah bertempur sepanjang malam melawan serdadu pro-Kadhafi.

Saksi-saksi menyatakan bahwa pasukan pro-Kadhafi menyerbu selama enam jam. Tapi, kota yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Tripoli itu tetap tak bisa mereka kuasai. ”Kami khawatir terhadap serangan udara. Untung, itu tidak ada,” ujar salah seorang warga.

Demonstran di Zawiya terdiri atas tentara yang membelot dan warga. Mereka punya tank, senapan mesin, dan senapan anti-pesawat udara. Demikian pula pasukan pemerintah. Saksi tersebut mengatakan, pemuda-pemuda Zawiya disiagakan di atap-atap gedung untuk melihat pergerakan pasukan Kadhafi. Mereka selalu siap membunyikan alarm kalau ada tanda-tanda serangan. Warga juga mengaku diiming-imingi uang oleh orang-orang Kadhafi agar mau menyerah. ”Tapi, kami tidak akan serahkan kota ini,” tegas warga itu.

Panasnya suhu kekerasan di Libya telah menyebabkan lebih dari 110 ribu orang mengungsi. Ribuan lagi sedang mendekat ke wilayah-wilayah perbatasan.

Dubes AS untuk PBB Susan Rice menandaskan, jika Kadhafi tak kunjung turun, negara itu bisa menjadi ajang bencana kemanusiaan. ”Karena itu, dia (Kadhafi, Red) harus turun panggung. Ini penting,” tegasnya. (ap/afp/c3/dos/jpnn)

Poldasu: Kami Tidak Salah Tangkap

Sengketa Lahan PTPN II/PT KIM dan Legiman Cs

MEDAN-Menyusul permohonan praperadilan yang didaftarkan Legiman (72) ke PN Medan dengan registrasi No. 06/pra.pid/2011/PN-MDN tertanggal 28 Februari 2011 atas dugaan salah tangkap, pihak Poldasu menegaskan pihaknya tidak salah tangkap. Legiman adalah tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu. “Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon seluler. Dia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.

Legiman, oleh polisi disebut berinisial L, bersama tersangka lain berinisial T (Tugimin, rekan Legiman), ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh eksekusi lahan PT KIM yang kepemilikannya diklaim kelompok tani pimpinan Legiman dan manajemen PTPN II.

Dikatakan, Legiman ditangkap berdasar surat perintah No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim tertanggal 9 Februari. Sedangkan terhadap tersangka Tugiman masih dilakukan upaya pemanggilan. “T sudah dilakukan pemanggilan oleh Poldasu untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan belum hadir. Kita akan melakukan pemanggilan kedua,” ucapnya lagi.

Selain itu, Penyidik Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim (Ditreskrim) Poldasu juga menerbitkan surat penangkapan terhadap Supono (SP) yang diduga terlibat pembuatan surat palsu bersama Legiman. “Kita juga sudah terbitkan surat penangkapan terhadap SP yang juga rekannya, “ katanya.

Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usai. Meski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.
Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011 (selengkapnya lihat grafis).

Eksekusi PN Lubuk Pakam dilakukan setelah 7 tahun hukum tertinggi di negeri ini mengakui kepemilikan kepemilikan para mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA), perkebunan swasta Belanda itu, 6 Januari 2011 lalu. Itupun terjadi setelah Legiman dan Tugimin yang mengatasnamakan 70 anggota Gapoktan Manunggal mengajukan permohonan eksekusi ke PN Lubuk Pakam.

PT Kawasan Industri Medan (KIM) selaku tergugat I dan PTPN II selaku tergugat II yang keberatan dengan eksekusi ini ternyata pernah mengadukan Legiman dan Tugimin ke polisi. Keduanya diadukan ke Poldasu 5 April 2010 lalu dengan nomor: LP/126/IV/2010/Dit Reskrim. Sangkaanya, keduanya memalsukan sejumlah tanda-tangan petani yang dibubuhkan dalam surat kuasa yang digunakan untuk memohon eksekusi ke PN Lubuk Pakam.
Berangkat dari surat pengaduan itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim tertanggal 9 Februari kepada Legiman. Surat ini pula yang dijadikan pegangan polisi untuk menjemput paksa kakek 72 tahun tersebut paksa 13 Februari 2011 lalu. Sedangkan Tugimin saat ini menjadi target petugas, dan segera akan dijemput paksa di sebuah tempat di Jalan Krakatau, Medan.

Merasa diperlakukan tidak adil, Legiman melawan. Ketua Gapoktan itu memberikan kuasa kepada Emmy Sihombing SH dari Kantor Advokad dan Penasehat Hukum Emmy Sihombing SH & Associates, untuk mempraperadilankan Polda Sumut ke PN Medan. Materi gugatannya, polisi salah melakukan penangkapan. Pasalnya, dalam surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim memuat nama Legiman alias Muslan, usia 60 tahun, dan bertempat tinggal di Jalan Rumah Potongan Hewan, Pasar I Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Padahal, Legiman sebagai ketua Gapoktan Manunggal yang ditangkap 13 Februari 2011 lalu sudah berusia 72 tahun, beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Permohonan prapid itu didaftarkan ke PN Medan dengan registrasi No. 06/pra.pid/2011/PN-MDN. Legiman melalui penasehat hukumnya memprapidkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu. Prapid dilakukan karena penyidik Direskrim Polda Sumut memuat identitas tidak tepat tentang pelaku yang diincarnya.

“Dari uraian itu jelas bahwa identitas orang yang diperintahkan berdasarkan surat penangkapan ini tidak sesuai. Wajar jika pemohon mengajukan keberatan,” jelas Emmy Sihombing kepada Sumut Pos, Senin (28/2) lalu.

Istri Legiman, Asia, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan suaminya. Wanita 60 tahun ini meminta apara mampu menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kami ini orang susah, jangan selalu ditindas, jangan selalu dipersulit. Saya minta suaminya saya dibebaskan,” ujarnya saat ditemui di rumahnya di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, kemarin (1/3).
Terkait gugatan praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum suaminya ke PN Medan, Asia mengaku tidak memahami hal itu. Wanita ini juga mengakutidak paham dengan materi gugatan yang dilayangkan kuasa hokum suaminya. “Semua suratnya sama pengacara kami. Kalau mau lebih jelas, tanya sama pengacara kami saja,” ungkapnya.
Asia menegaskan, sebagi ibu rumah tangga, saat ini dia fokus mengurusi keluarganya. “Namun saya minta sekali lagi tolong bebaskan suami saya karena dia tidak bersalah,” tandasnya.

Terkait pendaftaran dan permohonan sidang prapid dari kuasa hukum Legiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapoldasu Irjen Pol Oegreseno menyambut baik. Kapolda menegaskan, permohonan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara Indonesia.
“Itu hak dari dia, kalau di-prapidkan, itu bagus. Berarti kesadaran hukum bagus. Setiap orang harus melakukan Prapid bila ada yang salah dengan kinerja polisi,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (28/2) malam. Oegreseno akan menunggu perkembangan dari hasil Prapidnya.

PTPN IX Traktor Lahan Petani

Sengketa kepemilikan lahan seluas 46,11 Ha yang terletak di Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan antara penggugat atau disebut pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin beserta kawan-kawan 70 KK) yang tergabung dalam kelompok tani manunggal terhadap PT KIM II Mabar (tergugat I atau termohon eksekusi), PTPN 2 (dahulu PTP IX) sebagai tergugat II, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam digelar.

Data yang didapat wartawan koran ini dari PN Lubukpakam, Selasa (1/3) menyebutkan, tahun 1952 penggugat adalah merupakan mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) mengerjakan lahan perkebunan seluas 46,11 Ha yang terletak di Pasar I, II, III Mabar. Tetapi pada tahun 1969 PTP IX  mentraktor tanah seluas 46,11 ha merupkan tanah garapan para penggugat.

Akibat tindakan pentraktoran itu, para penggugat mengadukan PTP IX kepada instansi pemerintahan. atas laporan itu, Pemkab Deli Serdang saat itu memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 tanggal 14 Juli 1969 yang ditujukan kepada PTP IX (tergugat II).

Dalam surat menyebutkan Pemkab Deli Serdang telah turun kelapangan pada tanggal 1 Juli 1969, untuk menyaksikan sendiri dari dekat atas pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.Padahal penggugat yang merupakan pengarap saat itu dilindungi oleh UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960.

Kemudian, Panitia Landreform Kabupaten Deli serdang melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 tanggal 1 Agustus 1969 kepada PTP IX yang isinya agar PTP IX tidak melakukan pentraktoran sebelum ada konsultasi dengan Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian di tahun 1986 PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut. Tahun 1996, dalam keadaan tanah dalam persoalan, PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan para penggugat tersebut seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.

Kemudian tahun 1998, penggugat mendapat undagan rapat di Kantor Bupati Deli Serdang dengan kesimpulan notulen rapat tanggal 16 Desember 1998 Pukul 11.00 Wib tanah yang diperjuangkan adalah bekas tanah perkebunan Tembakau Maskavai TMA kebun swasta Belanda dan digarap sejak tahun 1952.

Lahan yang dituntut warga berada di Pasar I, II, III Mabar seluas 46,11 Ha.Dalam rapat juga menyebutkan agar PTPN IX jangan kegiatan dilokasi. Camat Percut Sei Tuan mengundang para pemegang kuasa untuk menentukan kuasa penggarap. Kegiatan itu diketahui Muspika dan melaporkan hasilnya kepada Bupati KDH Tk II Deli Serdang.
Setelah selesai penentuan kuasa akan diadakan peninjauan kelapangan. Notulen tersebut ditandatangani oleh Drs H.N Irfan Nasution ( Asisten I Tata Praja).

Notulen rapat sebagai respon mencari solusi yang diharapkan menyelesaikan perjuangan para penggugat atas lahan seluas 46,11 Ha dan juga sebagai bukti sejarah persengketaan antara penggugat dengan PTP IX dan PT KIM II.
Bahkan tergugat I dan tergugat II terbukti tidak mengindahkan laranga dari Badan Pertimbangan Landreform dan Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang tanggal 4 Juli 1969 dan tanggal 1 Agustus 1969. Hingga saat ini belum diketahu kapan HGU No.10 diterbitkan. Bahkan d keberadaannya sekarang tidak diketahui.

Pada rapat tertanggal 16 Desember 1998 di kantor Bupati Deli Serdang, peserta rapat dari instansi terkait mempertanyakan alas hak PTP IX dan PT KIM atas lahan seluas 46,11 Ha. Bahkan saat itu PT KIM menyatakan kesediaannya mengembalikan tanah setelah warga menunjuk satu orang kuasanya yang sah.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imanuel Taringan, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dipergunakan saat sengekata kelompok tani manunggal dengan PT KIM dan PTPN 2 (Duluhnya PTPN IX), merupakan kewenangan hakim majelis saat itu. “Itu pemakaian dokumen saat persidangan adalah hak majelis hakim saat itu,” jawabnya ringkas.
Kepala Bangian Hukum Pertanahan dan Agraria PTPN 2 Modal Pencawan ketika dikonfirmasi via ponselnya, menyatakan dasar pihaknya melakukan perlawanan hukum (derden verzet) adalah adanya surat dari BPN yang menyatakan bahwa lahan tersebut ada HGU-nya.”lahan itu ada HGU-nya,”bilang ringkas. (mag-1/btr/mag-11)

Jalan Panjang Sengketa Lahan

  • Luas lahan 46,11 Ha
  • Lokasi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan
  • Pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin atas nama 70 anggota Gapoktan Manunggal
  • Tergugat I PT KIM II Mabar
  • Tergugat II PTPN 2 (dahulu PTP IX)

1952

Mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) , kebun swasta Belanda, menggarap lahan yang ditinggal perusahaan itu seluas 46,11 Ha di Pasar I, II, III Mabar.

1969

PTP IX (sekarang PTPN II) mengambil mentraktor lahan yang digarap petani yang saat itu dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960. Petani mengadukan PTP IX ke Pemkab Deli Serdang.

1 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang telah turun ke lokasi, menyaksikan pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.

14 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 berisi keberatan atas pentraktoran yang dilakukan pihak PTP IX.

1 Agustus 1969

Panitia Landreform Kabupaten melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 kepada PTP IX, berisi teguran kepada PTP IX.

1986

PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut.

1996

PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.

16 Desember 1998

Rapat antara petani penggarap-PTP IX di Kantor Bupati Deli Serdang menegaskan, PTP IX dilarang melakukan kegiatan di lahan yang digarap petani sejak 1952 itu.

6 Maret 1999

Putusan PN Lubuk Pakam No 67/Pdt.G./1999/PN/LP memenangkan gugatan kepemilikan lahan Gapoktan Manunggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

21 September 2000

Pengadilan tingkat banding di mengeluarkan putusan No 256/Pdt/2000/PT-MDN, memenangkan Gapoktan manuggal atas gugatan terhadap PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

6 Desember 2001

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 3011/K/Pdt/2001 memengkan gugatan Gapoktan kepemilikan lahan 46,11 Ha atas tergugat I (PT KIM) dan tergugat II (PTPN II).

2004

Dalam sidang peninjauan kembali (PK), MA memenangkan gugatan kepemilikan lahan 70 anggota Gapoktan Man unggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II).

6 Januari 2011

PN Lubuk Pakam mengeksekusi putusan MA No 3011/K/Pdt/2001

Sumber: Data olahan Sumut Pos

 

 

///GRAFIS

Jalan Panjang

Sengketa Lahan

Luas lahan 46,11 Ha

Lokasi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan

Pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin atas nama 70 anggota Gapoktan Manunggal

Tergugat I PT KIM II Mabar

Tergugat II PTPN 2 (dahulu PTP IX)

1952

Mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) , kebun swasta Belanda, menggarap lahan yang ditinggal perusahaan itu seluas 46,11 Ha di Pasar I, II, III Mabar.

1969

PTP IX (sekarang PTPN II) mengambil mentraktor lahan yang digarap petani yang saat itu dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960. Petani mengadukan PTP IX ke Pemkab Deli Serdang.

1 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang telah turun ke lokasi, menyaksikan pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.

14 Juli 1969

Pemkab Deli Serdang mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 berisi keberatan atas pentraktoran yang dilakukan pihak PTP IX.

1 Agustus 1969

Panitia Landreform Kabupaten melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 kepada PTP IX, berisi teguran kepada PTP IX.

1986

PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut.

1996

PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.

16 Desember 1998

Rapat antara petani penggarap-PTP IX di Kantor Bupati Deli Serdang menegaskan, PTP IX dilarang melakukan kegiatan di lahan yang digarap petani sejak 1952 itu.

6 Maret 1999

Putusan PN Lubuk Pakam No 67/Pdt.G./1999/PN/LP memenangkan gugatan kepemilikan lahan Gapoktan Manunggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

21 September 2000

Pengadilan tingkat banding di mengeluarkan putusan No 256/Pdt/2000/PT-MDN, memenangkan Gapoktan manuggal atas gugatan terhadap PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)

6 Desember 2001

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 3011/K/Pdt/2001 memengkan gugatan Gapoktan kepemilikan lahan 46,11 Ha atas tergugat I (PT KIM) dan tergugat II (PTPN II).

2004

Dalam sidang peninjauan kembali (PK), MA memenangkan gugatan kepemilikan lahan 70 anggota Gapoktan Man unggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II).

6 Januari 2011

PN Lubuk Pakam mengeksekusi putusan MA No 3011/K/Pdt/2001

Sumber: Data olahan Sumut Pos

Olla Ramlan Mantan Penikmat Narkoba

Gara-gara narkoba, banyak artis masuk penjara. Meski tak pernah dipenjara, ternyata presenter Olla Ramlan jujur mengakui pernah mengkonsumsi narkoba. “Saya terus terang pernah coba, cuma sekadar pingin tahu aja, kayak apa sih. Tapi tidak dibuat lama,” ujar Olla Ramlan, di Studio Dahsyat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin.

Olla mengaku mengkonsumsi narkoba ketika masih duduk di bangku SMA. Bekas istri Alex Tian ini mencoba karena didorong rasa ingin tahu sangat besar pada narkoba. Saat mencoba barang haram itu, ia juga ditemani orangtuanya.
“Zaman SMA rasa ingin tahu itu rentan banget, seperti apa rasanya (narkoba). Untungnya waktu itu ditemani orangtua. Saya pernah coba, tapi tidak lama, saya enggak mau munafik juga,” ungkapnya.

Sadar akan bahaya narkoba, Olla berusaha menjauh. Tak mau jadi korban, Olla juga menghindari pergaulan di kalangan selebriti yang bisa menjerumuskannya pada barang haram tersebut.

“Saya rasa harus seperti itu ya (memilih-milih teman). Karena kalau kita bergaul di lingkungan yang sama, mau nggak mau bisa terjebak, akan coba terus,” ujarnya.

Terkait pernyataan polisi tentang 11 artis pemakai narkoba yang menjadi target operasi penangkapan, Olla mengaku baru tahu. Karena itu, dia mengimbau agar rekan-rekannya sesama artis bisa hidup tanpa narkoba. “Ya hati-hati saja deh. Nggak cuma artis yang harus hati-hati, tapi orang biasa juga harus hati-hati,” pesan Olla. (rm/jpnn)

Wisnu Amat Sastro Gantikan Oegroseno

MEDAN- Gerbong pemimpin di tubuh Polri terus bergerak. Setelah Komjen Pol Nanan Soekarna yang pernah bertugas sebagai Kapolda Sumut diangkat menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Pol Jusuf Manggabarani, kini giliran Irjen Pol Oegroseno yang mendapat promosi. Kapolda Sumut ini akan segera menduduki jabatan baru sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Kalemdiklat) Mabes Polri. Oegroseno yang sekaligus akan naik pangkat itu akan menggantikan pejabat lama Komjen Imam Sudjarwo. Sementara posisinya di Polda Sumut akan digantikan Irjen Pol Wisnu Amat Sastro, yang saat ini menjabat staf ahli Kapolri.

“Info awal, Kapolda kita (Sumut Irjen Pol Oegroseno, Red) menjadi Kalemdiklat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansaori Selasa (1/3) sore.

Meski kabar berkembang menyebut Irjen Wisnu akan menggantikan Oegroseno, Hery Subiansaori mengaku belum mengetahui siapa pemegang tongkat komando di Polda Sumut berikutnya. “Pengganti Kapolda Sumut belum ada. Mohon doanya,” tutup Hery.

Oegroseno yang dilahirkan di Jakarta pada 17 Februari 1956 merupakan lulusan terbaik kedua dari Akpol angkatan 1978. Menggantikan Irjen Pol Badrodin Haiti pada 4 Maret 2010 di  lapangan KS Tubun di Mapolda Sumut, ia menjabatan Kapolda Sumut setelah meninggalkan posisi sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Semasa kepemimpinannya di Polda Sumut, Oegroseno yang sempat digadang-gadangkan sebagai calon kuat pengganti mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.(mag-1)