Home Blog Page 15579

Rachman Enggan Pakai Pelatih

JAKARTA – Juara dunia tinju terbang mini WBA Muhammad Rachman mulai berani bersikap tentang langkahnya ke depan. Kendati belum menemukan kesepakatan tentang kontrak pertarungannya dengan promotor asal Thailand, dia memastikan siap meladeni tantangan siapapun.

“Saya siap menghadapi siapapun lawan selanjutnya. Meskipun kepastian kontrak saya masih belum jelas ke depannya saya tetap siap,” katanya saat ditemui di Jakarta, kemarin (21/4).

Petinju berusia 39 tahun tersebut menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pembicaraan dengan promotor asal Indonesia, Raja Sapta Oktohari, mengenai kontraknya di Thailand, Rabu malam (20/4).  Hanya, sifatnya masih penjajakan dan belum ada kesepakatn.

“Saya fokus ke pemulihan kondisi dulu. semua itu saya serahkan ke Manajemen saja bagaimana ke depannya, sambil menunggu tantangan dari lawan,” terang petinju yang bergelar sarjana hukum tersebut.

Di sisi lain, keberhasilan Rachman menjadi juara dengan persiapan yang mandiri dan dengan tim manajemen yang sederhana membuatnya semakin yakin tak perlu melakukan perombakan tim.  Bahkan, dia memastikan tidak akan merekrut pelatih untuk menanganinya.

Rachman merasa program latihan yang selama ini dibuatnya sendiri sudah cukup mumpuni untuk membuatnya menjadi juara dunia. Ya, memang selama ini Rachman tidak melibatkan pelatih selama persiapan.
“Saya sudah memastikan tidak akan menggunakan pelatih. Saya akan bikin program sendiri lagi untuk mempertahankan gelar saya. Saya yakin itu sudah cukup karena telah terbukti,” ucap petinju yang juga pernah menyabet gelar juara dunia versi IBF tersebut. Menurut dia, dengan menggunakan pelatih baru berarti bakal perubahan program. Rachman khawatir itu justru berdampak negative terhadap kondisinya. (aam/jpnn)

Selingkuhi Rekan Sendiri

Sidang dua oknum Polresta Medan yang disangkakan kasus perselingkuhan
kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang beragendakan putusan terhadap Brika Yt dan Aiptu Dw direncanakan, Rabu (19/4), tertunda setelah salah satu dari terdakwa diterangkan sakit.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu, Herbert, saat dihubungi wartawan tak bersedia memberikan keterangan terkait penundaan putusan. Saat dihubungi, Herbert tak menjawab konfirmasi penundaan sidang. “Saya lagi di kantor bang,” kata Herbert dari seberang telepon, Rabu (20/4)
pukul 12.00 WIB.

Menurut informasi, penundaan persidangan dalam kasus ini sesuai rujukan salah satu oknum Polresta menerangkan tidak dapat mengikuti persidangan dengan alasan sakit. “Katanya dua hari sakit dan minggu depan disidangkan,” kata sumber.

Sementara, praktisi hukum Zauhari, SH Mh mengatakan, kasus perzinahan dapat diancam lebih berat dari kasus perselingkuhan. Sesuai pasal yang di kenakan dalam menjerat seorang tersangka. Contoh kasus, kata Zauhari, seorang suami atau istri yang telah bersuami dapat dikenakan pasal yang lebih berat. Ancaman hukumannya pun diatas tujuh tahun.

Pemberatan ancaman sesuai pasal 284 bagi sepasang selingkuh yang kedapatan melakukan perselingkuhan, kata Zauhari.

Contoh kasus di atas, seharusnya dikedepankan dalam menyidangkan sebuah kasus. Hal itu, tak lain guna memberikan efek jera bagi pasangan selingkuh agar tidak mengulangi perbuatannya. “Di dua sisi pasangan, jelas terjadi kerusakan rumah tangga bagi kedua keluarga,” kata Zauhari alumunus Unpad Bandung ini.

Sehari sebelumnya, Bripka Yt dan Aiptu Dw dua oknum yang bertugas di Polresta Medan terancam Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH). Keduanya dinilai mencoreng citra kepolisian sebagai anggota polri. “Apapun vonis yang dijatuhkan di pengadilan, Polri dapat memberikan sanksi pemecatan terhadap keduanya. Apalagi, dalam kasus ini keduanya telah mencoreng citra polri sebagai penegak hukum,” kata Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, melalui Pjs Kabid Humas, Kombes Pol Dr Hery S, kepada wartawan, Senin (18/4) kemarin.

Sambung Hery, ancaman pemecatan menimbang beberapa paktor dan pelanggaran yang dilakukan. Bila, hasil persidangan nantinya dinyatakan bersalah atau tidak sesuai azas praduga tak bersalah, polri
tetap mengedepankan sidang kode etik terhadap setiap anggota polri.

Contoh kasus, dua oknum Polresta Medan yang lagi dalam persidangan dalam kasus dugaan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan, salah satu dari kasus yang mencoreng citra penegak hukum, khususnya di kepolisian
sendiri. (rud)

Kepercayaan Kami Sudah Habis …

Infrastruktur di Medan Utara perlu mendapatkan perhatian serius oleh Pemko Kota Medan. Pasalnya, sampai saat ini di berbagai kawasan masih banyak jalan rusak dan drainase yang buruk
Tak cuma itu, janji Pemko Medan untuk membangun tanggul air pasang hingga kini juga belum terwujud. Kondisi inilah yang membuat Presidium Masyarakat Medan Utara (PMMU) tak kenal lelah mendesak Pemko Medan untuk perbaikan dan pembangunan di Medan Utara. Berikut petikan wawancara wartawan koran ini, Nopan Hidayat, dengan Ketua PMMU, Syaharuddin, Kamis (21/4).

Kalau menurut abang, bagaimana sebenarnya kondisi infrastruktur di Medan Utara?
Kondisi infrastruktur di kawasan Medan Utara tidak ada perubahan dan kemajuan yang signifikan, dari tahun ke tahun. Dari waktu ke waktu seiring dengan realisasi APBD, rasanya pemerintah kota justeru terjebak dengan slogan dan retorika ingin mempercepat pembangunan. Tetapi faktanya di lapangan, tak terbukti. Dari dulu orientasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur sepertinya sebatas cakap-cakap dan kegiatan seremoni saja, buktinya bisa kita rasakan kawasan kumuh, banjir rob, punahnya hutan bakau, populasi industri yang tak terkendali, rusaknya jalan, masalah nelayan, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang minim, rusaknya tanggul, pendangkalan sungai Deli dan juga pengangguran. Semua itu adalah masalah klasik. Belum lagi persoalan pelayanan administrasi kependudukan. Medan Utara sebenarnya butuh perhatian yang lebih serius dan menginginkan inovasi serta kreasi yang kreatif untuk mengekplorasi potensinya menjadi andalan yang berpihak bagi kelangsungan kesejahteraan warganya.

Infrastruktur apa di Medan Utara yang kondisinya sangat parah?
Saya melihat kondisi infrastruktur di Kota Medan secara keseluruhan relative sama dengan apa yang terjadi di Medan Utara, akan tetapi di Medan Utara ini diperparah oleh kebijakan yang tidak berpihak. Perhatian sektor anggaran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setingkat kepala dinas mestinya membuat skala prioritas yang jelas dan tegas. Misalnya, untuk jalan setapak sampai tahun 2012 tidak ada lagi di Medan Utara jalan setapak yang tidak dibeton begitu juga drainase yang buruk, penerangan, sekolah dan juga puskesmas. Belakangan ini saya memantau sejumlah kelurahan memang sibuk menata tapal batas kelurahan. Itu baik, tapi masalahnya apakah itu hal-hal prioritas yang dibutuhkan masyarakat?

Apa penyebab lambanya pembangunan infrastruktur di Medan Utara?
Lambanya pembangunan infrastruktur di Medan Utara, meurut saya secara teknis bisa saja disebabkan proses pencairan atau penggunaan dana APBD yang mandek realisasinya. Padahal pengesahannya sudah dilakukan jauh hari sehingga SKPD pun otomatis belum melaksanakan hal tersebut atau memang formasi anggaran yang diperuntuhkan bagi kepentingan percepatan pembangunan infrastruktur Medan Utara tidak signifikan atau lebih ekstrim lagi, pemerintah Kota Medan tidak memiliki atau tidak serius membuat kebijakan strategis untuk menjadikan Medan Utara sebagai potensi andalan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apa solusi yang anda berikan kepada Pemko Medan untuk pembangunan infrastruktur di Medan Utara?
Sebenarnya kepercayaan kita terhadap Pemerintahan Rahudman-Eldin sudah habis, ditambah lagi persoalan dugaan korupsi yang melilit mereka khususnya walikota yang sudah menjadi tersangka tetapi walau demikian kita berkewajiban mendukung program pemerintah Kota Medan. Oleh karena itu, pembentukan daerah otonom baru yakni Medan Utara dapat menjadi salah satu solusi guna mempercepat pembangunan infrastruktur tersebut karena itu juga merupakan bahagian yang ditawarkan oleh UU 32/2004 dan PP 78 tahun 2007.

Apa harapan anda untuk infrastruktur di Medan Utara?
Harapan saya tentu saja agar pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dapat merespon positif dengan membuka ruang dialog untuk proses pemekaran yang kita upayakan ini, karena UU 32 tahun 2004 dan PP 78 tahun 2007 membuka peluang out secara legal. Sebab paling tidak ada substansi dan visi yang sama antara pemerintah dan PMMU guna percepatan Medan Utara dapat dilaksanakan secara konstruktif. (*)

April, Babi di Labuhan Harus Beres

MEDAN-Penertiban ternak babi di Medan Labuhan yang gagal dilakukan Pemko Medan karena mendapat perlawanan dari warga, Kamis (21/4), dibahas dalam rapat tertutup di ruang Rapat I, Balai Kota.

Berbagai strategi pun disusun agar penertiban ternak ilegal di Medan Utara itu berhasil dilakukan.

“Penertiban akan dilanjutkan. Dan rapat tadi adalah mendalami permasalah yang terjadi pada penertiban sebelumnya. Untuk kemudian, dibuatlah strategi lainnya agar penertiban di Medan Labuhan bisa rampung. Dan kemungkinan, penertiban lanjutan akan kita gelar pada pekan-pekan depan,” terang Wahid.

Lebih lanjut Wahid menuturkan, selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas untuk menjalin koordinasi yang lebih kuat antara semua pihak terkait. Pihak keamanan yang dilibatkan yakni, kepolisian, brimob, Kodim, Angkatan Laut serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebelum aksi di lapangan akan terlebih dahulu dilakukan pendekatan persuasif kepada para peternak.

Terkait target atau hasil penertiban ternak babi tersebut, terutama di Kecamatan Medan Labuhan, Wahid menjelaskan, diharapkan bisa selesai pada April ini. “Saat ini kita fokus dulu di Medan Labuhan, mudah-mudahan bulan ini selesai. Setelah itu, baru kita lanjutkan di daerah Medan Belawan dan lainnya,” bebernya. Untuk pematangan rencana penertiban tersebut, rapat kordinasi lanjutan akan digelar Rabu oekan depan. (ari)

Pemko Undang 30 Delegasi Formas

Sengketa Tanah Sari Rejo

MEDAN-Pemko Medan telah mengagendakan pertemuan antara Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, dengan perwakilan masyarakat Sari Rejo, Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), guna membicarakan rencana penyelesaian sengketa lahan tersebut pekan depan.

Hal itu dikemukakan oleh Zul Ahmadi, staf protokoler Pemko Medan yang ditemui wartawan koran ini di Lobi Balai Kota Medan, Kamis (21/4). “Surat sudah ke Pak Wali, kemungkinan Selasa pekan depan. Ini juga melihat-lihat waktu Pak Wali yang senggang, karena setiap hari jadwal Pak Wali padat. Tapi, nanti saya tanyakan lagi kapan waktu tepatnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, pemilihan waktu yang tepat untuk melakukan komunikasi antara Pemko Medan dan Formas, karena pada pertemuan nanti terbilang relatif besar. Karena sesuai dengan permintaan Rahudman Harahap, pihak masyarakat yang hadir pada pertemuan itu sebanyak 30 orang agar informasi dapat diterima masyarakat secara keseluruhan. “Pak Wali kan minta masyarakat Sari Rejo 30 orang, mungkin nanti pertemuannya di ruang rapat,” terangnya lagi.

Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Formas, Riwayat Pakpahan. “Saya sudah kontak dan mendapat kabar dari Pak Zul, staf protokoler. Katanya Selasa depan Formas akan dijamu Pak Wali Kota untuk membicarakan mengenai sengketa lahan Sari Rejo. Mudah-mudahan nanti ada titik terang dari pembicaraan itu,” ungkapnya.

Berkunjung ke Sumut Pos

Sementara itu, siang kemarin, rombongan Formas berkunjung ke kantor redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena Medan. Mereka memberikan apresisasi kepada Sumut Pos yang banyak memberitakan kasus sengketa tanah antara TNI AU dengan masyarakat Sari Rejo. Kedatangan mereka diterima Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimpred), Pandapotan MT Siallagan dan Redaktur Pelaksana, Faliruddin Lubis

Drs H Riwayat Pakpahan, sebagai Ketua rombongan Formas mengucapakan terima kasihnya kepada Sumut Pos yang dinilainya sebagai satu-satunya media yang senantiasa mengikuti perkembangan sengketa tanah antara masyarakat Sari Rejo dengan TNI AU. Mereka berharap pemberitaan seperti ini terus ditindaklanjuti hingga kasus ini selesai.

“Hingga saat ini TNI AU terus mengklaim tanah yang kami tempati sebanyak 9 lingkungan dengan 5 ribu lebih Kepala Keluarga. Padahal kami memiliki bukti-bukti kepemilikan tanah kami itu, namun TNI AU terus ngotot bahwa area kami itu milik TNI AU,” kata Pakpahan.

Sejauh ini mereka sudah mengadukan kasus ini kepada Wakil Presiden, anggota DPD dan BPN Pusat, namun beberapa kali pertemuan belum juga menemukan solusi. “Bahkan Wali Kota Medan berjanji usai Pilkada kemarin, kasus sengketa tanah ini sudah selesai, nyatanya hingga sekarang ini kasusnya belum juga tuntas,” kenangnya.

Dalam pertemuan itu, Wapimpred dan Redaktur Pelaksana Harian Sumut Pos berjanji akan terus menindaklanjut kasus sengketa lahan antara TNI AU dengan masyarakat Sari Rejo. “Ya, kami berharap kita saling memberikan informasi tentang perkembangan tentang kasus ini ke depannya, dengan acuan Sumut Pos sebagai medianya,” kata Pandapotan. (ari/azw)

Berawal dari Pertemuan Janda dan Duda

Mengunjungi Ikon Kuliner Kota Medan (1)

Seperti kota lainnya, Kota Medan sebagai kota terbesar keempat di Indonesia juga memiliki ikon. Baik bangunan bersejarah, lokasi wisata, hingga kulinernya yang sudah tidak diragukan lagi.

INDRA JULI, Medan

Siapa yang tak kenal dengan rujak. Makanan tradisional yang dibuat dari buah-buahan seperti jambu air, jambu batu, nanas, mentimun, bengkuang, belimbing, dan kedondong. Sebagai pelengkap dibuat lah bumbu khas dari gula merah, kacang goreng, sambal belacan.

Nah, di Kota Medan, pusat kuliner untuk rujak ini salah satunya bisa ditemui di pertigaan Pasar VII Tembung dan Jalan Letda Sujono yang juga dikenal dengan Simpang Jodoh. Terletak di sisi kiri dimana terdapat gudang eks perkebunan PTPN IX yang kini menjadi PTPN II. Di situ kita akan melihat deretan lapak sepanjang 500 meter yang diisi oleh pedagang rujak. Ada yang menggunakan meja dari papan dan beberapa masih menggunakan gerobak sorong.

Pantauan Sumut Pos, mulai pukul 15.00 WIB, pedagang sudah menggelar dagangannya. Sejak itu pula pembeli seolah tak henti silih berganti membeli rujak yang terkenal karena rasa dan porsinya itu. “Memang saya baru kedua kali beli di sini. Jelas rasanya memang lebih kenak dan porsinya cukup banyaklah,” ucap Simorangkir (52), warga Mabar yang singgah untuk membeli rujak di Pasar Jodoh itu.

Ucapan Simorangkir pun dibenarkan Erna (19) yang merupakan pelanggan salah seorang pedagang rujak Simpang Jodoh. Bagi warga Pasar VII Tembung ini, rujak bahkan menjadi menu penutup makan siang dan makan malamnya. Dirinya bahkan mengaku tidak khawatir membeli rujak di Simpang Jodoh meskipun berada di jalan yang ramai dilalui kendaraan.

“Mereka (para pedagang rujak, Red) juga pastilah menjaga konsumennya. Kita pembeli juga bisa melihat langsung prosesnya, dan kerja mereka bersih, kok. Semua buahnya dicuci bersih terlebih dahulu. Jadi gak perlu khawatirlah,” ketus wanita berambut panjang ini.

Seperti yang disampaikan Erna, rujak Simpang Jodoh memiliki rasa yang khas yaitu pada bumbu yang terasa kelat di lidah. Sensasi itu sendiri ditimbulkan dari buah pisang batu yang ditumbuk bersamaan dengan bumbu-bumbu yang digunakan. Resep yang digunakan para pedagang rujak yang dulunya didominasi masyarakat Melayu itu.

Ya, selain terkenal dengan rasa dan porsinya yang cukup besar dimana satu porsi dapat dinikmati untuk dua orang. Semua itu memiliki sejarah yang juga berhubungan dengan sebutan Simpang Jodoh tadi. Menurut salah seorang pedagang, Nurliati (54), yang mendengar cerita dari buyut suaminya yaitu seorang petugas pos di PTPN IX sebelum beralih ke PTPN II, aktivitas pedagang rujak sudah dimulai 1950-an. “Saat itu lokasi ini gelap karena tidak ada penerangan. Jadi tempat ini menjadi pertemuan janda dan duda yang tinggal di daerah perkebunan,” kenangnya.
Karena tidak adanya penerangan tadi, para pedagang rujak yang menggunakan gerobak sorong hanya menggunakan penerangan dari lampu sentir (lampu yang dibuat dengan botol berisi minyak tanah ditaruh sumbu). Suasana temaram ini pun ditambah beberapa kursi yang disediakan pedagang seolah mendukung pertemuan dari pasangan tadi yang tak jarang berujung pada pernikahan. Kegiatan ini pun berlanjut hingga 1980-an meskipun pelakunya bukan janda dan duda lagi, tapi gadis dan lajang.

Kisah sejarah ini bahkan mendapat perhatian Gubernur Sumut di era 1970-an yang menyumbangkan uang sebesar Rp500.000,- untuk ke-24 pedagang rujak Simpang Jodoh. Namun kini keindahan cerita tadi sedikit terusik. Ketidakjelasan perkebunan di sekitarnya sedikit banyak mempengaruhi jumlah pengunjung. Begitu pula beberapa kios yang berdiri di depannya membuat lalu-lintas menjadi terlihat sempit.

“Kalau malam minggu dan minggu malam ramainya. Sampai jalan di sini pun susah sikit padatnya kendaraan. Kalau hari-hari biasa, ya tidak terlalu ramai lagi. Apalagi perkebunannya sudah mau tutup. Dulu kan di depan ini gudang tembakau jadi ramai karyawan yang beli,” ucap salah seorang pedagang yang enggan menyebut namanya.
Rujak Simpang Jodoh sendiri menawarkan dua kategori, yaitu Rujak Ulek dan Rujak Bebek (tumbuk, bahasa Jawa). Untuk satu porsi dipasang tarif Rp9.000,-. Dengan harga tadi, para pedagang pun dapat menghasilkan Rp700.000,- di hari biasa dan Rp900.000,- pada Sabtu malam dan Minggu malam.

Satu lagi pusat jajanan rujak yang tak kalah terkenal, yaitu Rujak Kolam. Terletak sedikit di tengah Kota tepatnya di seputaran kolam di depan Masjid Raya. Seperti Simpang Jodoh, Rujak Kolam juga sudah dimulai sejak 1950-an dengan enam kios yang berjejer di sekitar kolam yang diyakini pemandian keluarga Kesultanan Deli. Ketika itu para pedagang ini juga masih menggunakan gerobak sorong.

Salah satunya Erna (49), pemilik Rujak Takana Juo yang terletak di simpang Jalan Mahkamah Medan. Melanjutkan usaha sang abang, Erna mengaku mendapat penghasilan rata-rata Rp800.000,- per harinya. Satu porsi rujak sendiri ditawarkan seharga Rp10.000,-.

Namun keberadaan salah satu ikon kuliner Kota Medan ini sampai sekarang seolah terabaikan. Dengan alasan penataan kota, mereka kerap menjadi target penggusuran. Seperti yang dialami pedagang Rujak Simpang Jodoh, Februari lalu. Begitu juga dengan Rujak Kolam semasa pemerintahan Drs Abdillah AK sebagai Walikota Medan. Bukankah sudah kewajiban pemerintah untuk menjaga sejarah yang pernah ada di daerah tersebut? (*)

Berkas Mantan Kapolsekta Medan Kota Tetap Jalan

MEDAN-Meskipun hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No: 1760K/Pid/2010, tertanggal 16 Desember 2010 memvonis Zainal Abidin Nasution melakukan pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya dan diancam 12 tahun penjara, berkas penyidikan Mantan Kapolsek Medan Kota, AKP Darwin Ginting tetap jalan sampai ke persidangan. Pasalnya, AKP Darwin Ginting yang saat itu menjabat Kapolsek Medan Kota yang menangani kasus penembakan terhadap Zainal dengan tiga peluru divonis bebas di persidangan PN Medan.

”Untuk berkasnya tetap berjalan,” ujar Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Ardiyanto, Kamis (21/4). Dikatakan Agus, Berkas AKP Darwin dalam tahap pemberkasan dan masih menunggu permintaan dari Kejaksaan Negeri Medan.  “Kita menunggu permintaan dari jaksa, apakah berkas nantinya harus dilengkapi lagi,” ucap Agus.

Saat disinggung permintaan pihak Kejari Medan yang akan menggelar rekontruksi penembakan terhadap Zainal, Agus masih melakukan tahap pemberkasan. “ Masuh banyak petunjuk lain yang masih harus dilengkapi,” cetus Agus.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan tidak akan tinggal diam terkait putusan kasasi MA yang menyatakan kliennya M Zainal Abidin, bersalah melakukan pembunuhan terhadap Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya, warga Jalan Bandung Medan, 26 Mei 2009 lalu. Karenanya, LBH Medan akan mengajukan bukti baru untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis, kemarin (20/4). Muslim mengakui, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA yang disampaikan jurusita pengganti PN Medan, dengan nomor 158/Akta Pid/2010/PN.Mdn.

“Ditandatangani jurusita pengganti Elisa Barnardus Sihotang SH, Selasa 12 April 2011 lalu,” tegas Muis.
Dalam surat putusan tersebut, sambung Muis, tertera bahwa putusan Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 2010 No 1760K/PID/2010, yang berbunyi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 188/Pid B/2010/PN Mdn tanggal 8 Juni 2010, menyatakan terdakwa M Zainal Abidin Nasution telah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan berat, dan menghukum 12 tahun penjara serta membayar biaya perkara semua tingkat peradilan tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

“Putusan 12 tahun oleh MA, pada Zainal Abidin, itu menunjukkan rasa ketidakadilan pada masyarakat kecil, atas pembunuhan Kusuma Wijaya. Yang kalah ini bukan Zainal tapi penegakan hukum di Republik ini,” tegas Muis. Untuk melawan putusan itu, sambung Muis, maka LBH Medan akan mengambil langkah untuk Peninjauan Kembali (PK).
Sekadar mengingatkan, peristiwa penembakan Zainal Abidin terjadi 25 Mei 2009, saat itu korban ditangkap di rumahnya dan mengalami penyiksaan dari oknum personel Polsekta Medan Kota. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Metode penangkapan mirip penculikan. Polisi membawa Zainal dengan mobil keliling Kota Medan, di sebuah tempat Zainal dieksekusi tembak.(adl)

Rahudman Siap Mundur

Umbar Janji Tata Pasar Tradisional

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, kembali memberi janji akan menyelesaikan penataan terhadap 52 pasar tradisional di Medan pada Tahun 2012 mendatang.

Tidak tanggung-tanggung, Rahudman menyatakan, jika janji tersebut tidak ditepati maka dirinya akan mundur jadi Wali Kota Medan.

Pernyataan Rahudman tersebut diungkapkannya saat memberikan kata sambutan pada acara Seminar Nasional Dengan Tema Peluang dan Tantangan Masa Depan Pasar Tradisional, di Aula Martabe Lantai II Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Kamis (21/4).

“Dari berdirinya Kota Medan ini tidak pernah memiliki pasar induk. Dan kita telah menganggarkan dana tambahan Rp40 miliar untuk pembuatan dan penyelesaian Pasar Induk di Medan Tuntungan. Untuk pasar tradisional, sekarang kita memiliki 52 pasar tradisional. Dan pasar tradisional harus ditata dan selesai penataan pada Tahun 2012. Kalau tidak selesai, lebih baik berhenti saja jadi wali kota,” tegasnya dalam acara seminar tersebut.
Selain itu, pada kesempatan tersebut pula Rahudman menegaskan, untuk kontrak Medan Mal oleh pihak ketiga dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dipastikan di Tahun 2012 mendatang telah selesai.(ari)

Hakim tak Datang, Sidang CIMB Niaga Ditunda

MEDAN-Gara-gara anggota majelis hakim tak lengkap, sidang lanjutan kasus perampokan CIMB Niaga kembali tertunda, Kamis (21/4). Padahal, sejumlah saksi dari pegawai CIMB Niaga telah hadir semenjak pukul 08.30 WIB.

Ketua Majelis Hakim, Karto Sirait, yang memimpin persidangan terhadap dua terdakwa, Abdul Ghani Siregar dan Pautan alias Robbi, hanya membuka persidangan selama 10 menit saja. Karto sempat meminta maaf kepada sembilan saksi dari pegawai CIMB Niaga Medan.(rud)

Kader PP Harus Bebas Narkoba

MEDAN-Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sumut melalui surat edaran No. 721/F1/MPW-PP/SU/IV/2011 tertanggal 20 April 2011 menyampaikan instruksi kepada seluruh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se-Sumut agar kader yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua, harus bebas dari interaksi terhadap penggunaan narkoba.

Hal itu juga harus dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit setempat yang disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium medis. Dalam surat yang ditandatangani Anuar Shah sebagai ketua dan Dahroel Thamin sebagai Sekretaris itu. “Calon yang terindikasi dan berinteraksi dalam penggunaan narkoba, dilarang mencalonkan diri,” tulisnya di dalam surat edaran.

Lebih lanjut, Anuar Shah yang biasa disapa Aweng menyatakan, pembekuan empat kepengurusan Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Kota Medan, Tapanuli Utara,  Humbang Hasundutan dan Padang Lawas Selatan, dilakukan karena para pimpinan MPC tersebut tidak mampu memenuhi target agenda nasional, yakni program Back to Zero. Dia menyebutkan, program tersebut mengharuskan masing-masing MPC PP melaksanakan rapat pemilihan pengurus pimpinan ranting dan anak cabang. Ternyata, hingga program tersebut berakhir 28 Februari 2011, keempat MPC tersebut tidak dapat memenuhinya.

Tapi, pihaknya masih berupaya meminta penjelasan dari masing-masing pimpinan MPC tersebut, sesuai dengan keputusan rapat pleno MPW PP Sumut. Tapi, masing-masing pimpinan MPC tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Makanya MPW Sumut membekukan MPC tersebut tertanggal 9 Maret lalu.
“Dengan ditunjuknya karetaker, maka pengurus yang lama tidak aktif lagi,” ujarnya telah dibentuk kareteker untuk  empat MPC. Untuk karetaker MPC Medan  ketuanya dijabat, Drs Firdaus Nasution, Sekretarisnya,  Sastra SH MKn, MPC Padang Lawas Selatan, Ketuanya Ir  Endar Sutan Lubis, Sekretaris Iskandar Z Sembiring, karetaker di MPC Tapanuli Utara Ir Edison Sianturi sebagai  ketua, Sekretaris  Ir Yusmansyah MBA, Humbang Hasundutan Ketua H M Junaidi Pangaribuan, Sekretaris Ansyarudin Amir.  MPW memberi waktu selama tiga bulan kepada masing-masing karetaker untuk menyelesaikan program Back to Zero itu. Selanjutnya, karateker  yakni menyelenggarakan rapat pemilihan pengurus ranting, PAC dan MPC yang masih bermasalah. Anuar Shah mengimbau PP di Sumut agar tetap disiplin dan mematuhi aturan yang ada di AD/ART organisasi. “Bila ada kader yang tak mematuhinya maka karetaker mengambil tindakan sesuai AD/ART,” paparnya.

Sementara itu, Korwil I Sumatera, Syakhyan Asmara menyatakan, pembekuan dan pembentukan karetaker adalah hak MPW PP Sumut. (ade)