27 C
Medan
Wednesday, December 24, 2025
Home Blog Page 15580

Delapan Pengedar Sabu Digaruk

MEDAN- Polresta Medan berhasil meringkus pengedar sabu dari berbagai lokasi di Kota Medan. Kanit Idik II Sat Narkoba Polresta Medan, AKP Tohap Siregar menyampaikan, pihaknya berhasil menangkap sedikitnya delapan pelaku serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4 ons senilai Rp400 juta.
“Sedikitnya ada delapan tersangka yang berhasil kita tangkap mulai dari 28 Februari hingga 21 Maret lalu. Saat ini pelaku telah kita amankan dan kita proses guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari delapan tersangka empat pelaku pengedar ditangkap 28 Februari lalu masing-masing Aminin, Faisal Aziz, Hamdan, Akli, warga Bireuen ditangkap di Jalan Kasuari Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal, yang saat itu sedang menginap di satu penginapan. Dari mereka diamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 100 gram.
“Awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pendatang dari Aceh sedang menginap di Medan Sunggal. Dan, setelah kita selidiki, polisi pun langsung meringkus empat pengedar di penginapan tersebut berikut mengamankan semua barang bukti sabu,” tegasnya.

Polresta Medan juga berhasil menangkap empat pengedar sabu 21 maret 2011 lalu dengan jumlah sabu yang ditangkap 200 gram sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing, Ridhal Adnan, warga Ganda Pura Aceh yang ditangkap di Jalan Gagak Hitam depan Stasiun Bus Kurnia Medan dengan barang bukti sabu 100 gram, kemudian Faisal Hadi, warga Jalan Buntu Desa Bandar Setia Percut Sei Tuan yang ditangkap bersamaan dengan Iskandar, warga Jalan Pancing yang ditangkap di Jalan AR Hakim Medan Area dengan barang bukti 100 gram sabu serta Ulul Izmi kurir sabu, warga Jalan Limau Sundai Binjai Barat ditangkap di Jalan Perumahan Sommerset Medan Sunggal.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 6-20 tahun penjara. (mag-8)

Dokter Enggan Bertugas di Daerah

Belakangan ini tenaga dokter di daerah terutama terpencil semakin minim. Apa penyebabnya? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos, Bagus Syahputra dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumut, dr Henri Salim Siregar SpOG.

Berapa persen jumlah dokter di Sumut yang bertugas di kota?
Saat ini jumlah dokter di Sumut ada 6.045 orang. Jumlah tersebut masih belum merata. Sekitar 60 persen dokter berada di kota.

Berapa idealnya dokter di daerah?
Satu dokter umum dapat melayani 3.000 masyarakat (1:3.000) dan satu dokter spesialis melayani 10.000 masyarakat (1: 10.000).

Apa penyebab minimnya dokter di daerah?
Penyebabnya karena tidak adanya aturan yang bisa memaksa dokter berada di daerah. Semuanya sangat tergantung dengan individu dokter tersebut ingin bertugas dimana. Hanya saja, untuk dokter spesialis bisa dianulir penyebarannya melalui organisasi profesi yang menaungi dokter tersebut. Soalnya, sebelum membuat surat izin praktik, terlebih dulu harus mendapat rekomendasi dari organisasi profesi.

Bagaimana dengan tarif  standarisasi?
Tarif dokter tidak perlu dibuat standarisasi. Soalnya, dikhawatirkan standar tersebut malah membuat dokter lebih bersifat komersial. Padahal, dokter itu independen dan tidak hanya komersil tapi juga sosial. Jadi, kalau distandarisasikan akan berbahaya,di tengah situasi saat ini, dimana kuantitas dokter yang kian meningkat, maka mau tidak mau masyarakat mempunyai banyak pilihan dari satu dokter ke dokter lain. Sehingga, kalau satu dokter menerapkan tarif (konsultasi dan pelayanan medis) mahal, maka lambat laun dokter tersebut akan ditinggalkan. Dokter yang menerapkan tarif mahal, maka akan diseleksi secara alamiah. Karena, kondisi saat ini sudah kian berkembang asuransi dan banyaknya jumlah dokter. Jadi, agak aneh kalau ada dokter yang berani menerapkan tarif mahal.

Apakah hal itu merupakan satu alasan dokter tak mau ke daerah?
Dokter praktik di daerah untuk mendapatkan penghasilan Rp50 juta per bulan satu hal yang mudah. Karena, selain intensif dan fasilitas dari pemkab/pemko, juga dapat dari jasa medis di rumah sakit dan ditambah lagi praktik sore. Kalau soal materi, lebih enak mencari materi di daerah dari pada di kota-kota besar. Banyak intensif-intensif yang ditawarkan lebih besar. Tapi persoalannya bukan itu akan tetapi persoalannya soal kenyamanan dokter itu dalam menjalankan tugasnya. ini yang penting dibahas oleh kabupaten/kota.

Apa yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota?
Pemkab dan pemko yang menginginkan dokter harus mampu memberikan rasa nyaman bagi dokter. Ini sangat tergantung dengan komunikasi pemerintah daerah dengan dokter. Pemerintah daerah harus mengajak  dokter di kota untuk bertugas di daerah.

Apa solusi lainnya?
Untuk solusi kekurangan tenaga medis di daerah seharusnya organisasi profesi bisa memberikan arahan kepada dokter spesialis untuk bertugas di daerah. Misalnya, bisa ditanyakan kamu praktik dimana, karena di daerah ini sudah banyak atau membuka prakter yang minim tenaga medis. Di daerah tertentu masih membutuhkan. Bahkan, sebenarnya organisasi profesi bisa tegas, karena ini menyangkut kepentingan organisasi profesi yang bersangkut. (*)

Tiga Personel Dishub Pungli Ditangkap

Intel Kejatisu Menyaru Supir dan Kernet Truk

MEDAN-Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Sumatera Utara, yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah supir truk di timbangan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, diringkus petugas intelijen Kejatisu, dalam penyamaran yang dilakukan, Kamis dinihari (24/3) sekira pukul 2.15 WIB.

Ketiga oknum PNS Dinas Perhubungan Sumut, yang diamakan petugas Intelijen Kejatisu, diantaranya Marlon Sinaga petugas loket pembayaran. Selain itu petugas juga mengamankan, Ahmad Sofyan dan Panal Simamora. Dari tangan ketiga oknum ini, petugas Kejatisu mengamankan uang tunai dari hasil pungli sebesar Rp16.474.000 beserta satu buah buku register Perda No 14 tahun 2007

“Penangkapan terhadap ketiga oknum pegawai Dishub Sumut ini, berdasarkan surat perintah tugas nomor: Printung-13/N.2/Dek.3/01/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Nomor: Prinops-04N2/Dek.3/03./2011 tanggal 23 Maret 2011 oleh tim Lidik Intelijen Kejatisu,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji pada wartawan, Kamis (25/3).

Sution Usman Adji mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan surat edaran, dari Jampidsus Kejagung RI, mereka juga menangani perkara pungli di Indonesia.

“ Surat edaran dari Jampidsus Kajgung RI ini, berlaku diseluruh Indonesia, terkait pungutan liar. Dan Sumatera Utara, yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap pungli untuk di Indonesia,” tegas Sution.
Lebih lanjut dikatakan Sution, bahwa pungutan yang dilakukan ketiga oknum tersebut tidak sesuai dengan perda, tentang pengangkutan barang yang melebihi tonase.

Penangkapan yang telah direncanakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sution Usman Adji, bermula penyamaran yang dilakukannya bersama dengan dua orang anaknya buahnya yakni M Yusuf SH dan Frangki Manurung SH, yang sama petugas intelijen Kejatisu dan Kejari Medan.

Untuk menjebak oknum yang melakukan pungutan liar ini, Kajatisu dan anggotanya, terpaksa harus menyaru sebagai supir dan kernet truk bernopol BB 8355 YA dengan membawa jagung.

Saat masuk ke area jembatan timbangan, salah satu dari tiga tersangka, yang mengenakan pakaian sipil, lantas menghampiri petugas yang menyaru sebagai supir.

Lantas petugas Kejatisu menyerahkan uang sebesar Rp50.000 pada petugas dishub. Namun, petugas Dishub tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan, tidak cukup dan minta tambah pada sang supir.
Malam itu juga petugas yang menyaru, sempat terjadi tawar menawar, yang akhirnya terjadilah kesepakatan menjadi Rp70 ribu.

“Pungutan liar jembatan timbangan tidak didasarkan pada Perda No 14 tahun 2007 namun uang pungli tersebut adalah kepentingan diri sendiri atau orang lain bukan untuk kas negera, bahkan jembatan timbang tersebut ketika truk ditimbang namun tidak ada angka berat tonase dari truk di monitor yang dalam keadaan mati,” tegas Sution.
Untuk mematangkan rencana tersebut beberapa tim intelejen Kejatisu, juga melakukan penyamaran sebagai supir truk.juga petugas menyerahkan uang kepada petugas pungli sebesar Rp150 ribu.

Namun petugas Dishub Sumut, kembali menolak dengan alasan minta tambah. Kerena sudah terjadi perang mulut maka, petugas intel yang menyaru langsung memborgol tangan Marlon Sinaga, bersama kedua temannya langsung ke dalam mobil yang telah dipersiapkan.

Atas dasar perbuatan ketiga pelaku, para oknum ini dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a,b dan e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(rud)

Berat Tinggal 11 Kg, Dikunjungi Dermawan

Evelyn, Bocah 4 Tahun Penderita Kanker Usus

Puluhan warga antre menjenguk dan memberikan bantuan kepada Evelyn, bocah penderita kanker usus yang sedang menjalankan perawatan di Lantai IV Ruang 4090 RSU Materna, Jalan Tengku Umar Medan 3 bulan terakhir ini.

Bagus Syahputra,  Medan

Evelyn anak semata wayang pasangan dr Julius Halim dan Noni divonis dokter menderitab kanker usus. Bukan itu saja kanker juga menyerang syaraf otak Evelyn. Sebelumnya, Evelyn mengalami demam tinggi dan diare. Setelah diperiksa secara khusus ke dokter spesialis anak, batu diketahui Evelyn menderita kanker usus.

Orangtua Evelyn membawa Evelyn ke rumah sakit di Penang Malaysia. Setelah dua kali dibawa ke rumah sakit  di Penang, pihak rumah sakit menolak untuk menangani Evelyn.

Orangtua Evelyn pun membawa pulang anaknya dan menjalani perobatan secara tradisional. Tapi, penyakit Evelyn tetap tak berkurang Bahkan, berat badan Evelyn terus menurun drastis hingga 11 kg.

Kini Evelyn hanya terbaring lemah dengan infus berada di tangan serta bernafas harus dibantu oksigen. Begitupun, Ibu Evelyn, Noni tetap tabah dan terus berusaha untuk menyembuhkan penyakit yang dialami anaknya. Bukan itu saja, warga dari berbagai organisasi sosial pun datang berbondong-bondong ke RSU.Materna Medan untuk memberikan bantuan.

Tak pelak, ruangan tempat Evelyn dirawat di RSU Martena pun setiap hari ramai dikunjungi orang. Roy, seorang warga yang khusus datang ke RSU Materna untuk memberikan bantuan mengaku prihatin.
“Saya datang ke sini mau menjenguk dan membantu Evelyn. Saya prihatin dan kasihan dengan kondisi yang dialaminya,” ujarnya. Selain warga Kota Medan ada juga yang datang dari luar  seperti dari Surabaya, Bandung dan Jakarta yang khusus datang untuk menjenguk dan memberikan bantuan.

Menurut rencana keluarga akan membawa Evely berobat ke RSU Moon Elizabeth Singapura, Jumat (25/3) hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB dari Bandara Polonia  Medan.

“Kita sudah berusaha secara maksimal untuk memberikan pengobatan secara khusus untuk menyembuhkan penyakit anak saya ini. Rencananya saya akan membawa Evelyn ke Singapure untuk berobat. Saya berterima kasih kepada para derwan yang sudah membantu anak saya,” ujar dr Julius Halim. (*)

60%-80% Anak Cacingan

Menyambut Hari Waspada Cacing Sedunia

MEDAN- Dalam rangka menyambut Hari Waspada Cacing se-dunia 23 Juli mendatang,  ratusan anak sekolah dasar (SD) se-Kota Medan menghadiri acara yang digelar oleh Johnson and Johnson yang bekerjasama Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (Siskib) di Taman Ahmad Yani Medan, Kamis (24/3).
Dalam acara tersebut, tersedia beberapa sarana edukasi yang memberi pelajaran terhadap perkembangan cacing serta bahayanya bagi keberlangsungan hidup manusia.

Salah satu stan Wahana Cacing menyediakan sebanyak 10 mikroskop bagi para pengujung khususnya para anak SD, guna mengetahui perkembangan cacing. Stan lainnya adalah Kelas Cacing, dimana pembicaranyan adalah artis yang juga dokter Lula Kamal dan Evi, dosen dari Fakultas Parasitologi Universitas USU.

Dalam bimbingan tersebut, tercatat 4 fakta tentang cacingan antara lain, telur cacing dapat terbang dan hinggap pada makanan, larva cacing dapat menembus pori-pori kulit, larva cacing dapat berpindah melalui sentuhan dan gejala awal cacingan dapat terlihat.

Acara yang mengambil tema Kami Anak Indonesia, Generasi Sehat Karena Waspada Cacing Setiap Saat juga turut dihadiri Ketua Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (Siskib) Ny Ratna Joko Suyanto, yang merupakan istri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Meko Polhukam), Joko Suyanto.
Ny Ratna Joko Suyanto menyatakan, penyakit cacingan disebabkan oleh endemik cacing yang bisa menyebabkan beberapa dampak negatif antara lain, mengurangi mutu sumber daya manusia (SDM), mengurangi kecerdasan anak, dan membuat manusia khususnya para anak menjadi kehilangan darah.

“Penyakit cacingan ini, banyak menyerang masyarakat yang berada di kalangan menengah ke bawah, khususnya anak-anak,” katanya.

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Chandra Syafei SpOg, 60 sampai 80 persen anak-anak Indonesia terbukti sudah terjangkit penyakit cacingan. Bahkan, 40 sampai 60 persen orang dewasa juga sudah terjangkit penyakit cacingan. Yang menjadi penyebab cacingan adalah pola hidup dilingkungan yang tidak bersih, seperti kebiasaan tidak mencuci tangan sebelum makan.

Hadir pada kesempatan itu selain Istri Menko Polhukam Ny Ratna Joko Suyanto, Lula Kamal, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Marketing Manager Johnson and Johnson Edoardo Antonio Ledesma, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafei, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi dan para siswa SD se-Kota Medan.(ari/mag-7)

Pasien Miskin Dianaktirikan

Anggota Dewan Marah-marah di Dinkes Medan

MEDAN-Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin di Kota Medan masih dianaktirikan. Seperti yang dialami oleh Helly Siahaan (41) dan istrinya Margareth (35), warga Karya Budi, Medan Johor. Pasien dari masyarakat miskin ini mengaku, tidak dilayani oleh staf Dinas Kesehatan Kota Medan.

Hal itu tentu saja memantik kemarahan anggota DPRD Medan, Khairuddin Salim. Politisi asal Partai Demokrat itu langsung menuju Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan di Jalan Sei Rotan, Kamis (24/3)Khairuddin Salim pun marah dan memukul meja di kantor tersebut. “Saya sangat kecewa dengan pelayanan petugas Dinas Kesehatan Medan kepada masyarakat miskin. Ini akibat kurangnya bimbingan kepala dinas agar lebih baik dan sabar dalam melayani masyarakat,” katanya didampingi anggota Komisi B lainnya, Srijati Pohan.

Pengakuan Margareth  saat ini suaminya Helly Siahaan sedang dalam perawatan pasca kecelakaan lalulintas beberapa waktu lalu. Sekarang, suaminya harus check up tiap minggu ke rumah sakit. Bahkan dalam waktu dekat, Helly harus melakukan operasi batok kepala.

“Kami sudah datang ke rumah sakit Haji Adam Malik, kata petugas akhir tahun ini sudah tidak berlaku lagi kartu JPKMS lama. Jadi, untuk melanjutkan perawatan suami saya, harus ada kartu baru,” sebut Margareth yang telah berulangkali mempertanyakan kartu JPKMS kepada kepling, kenapa tidak terdaftar dalam pemutakhiran.
Namun, sambungnya, kepling telah memberikan tandatangan dan diketahui lurah dan Camat Medan Johor untuk dibawa ke Dinas Kesehatan Medan agar diberi solusi soal kepesertaan JPKMS mereka.

“Dari dinas kesehatan, kami hanya diberi selembar surat yang menyatakan tetap dilayani. Tapi, surat itu akhir bulan ini sudah tidak berlaku lagi. Lalu, apakah setiap minggu suami saya check up harus meminta rekomendasi terus. Makanya, kami perlu kartu.

Tapi, jawaban staf di dinkes tidak bagus. Bahkan, saya tunjukkan juga ada memo dari anggota dewan, katanya mereka tidak kenal anggota dewan yang di memo tersebut. Bahkan, kata petugas itu, ajudan Wali Kota Medan saja yang mengurus kartu JPKMS, masih belum keluar,” jelas Margareth.

Karena tidak ada solusi saat menghadap petugas Dinkes, akhirnya Margareth menghubungi anggota DPRD Medan, Khairuddin salim. “Mereka ini masyarakat miskin. Dia sudah susah, tambah suami yang sakit. Jadi, kita sebagai petugas yang berpendidikan harap maklum dan harus bersikap sabar menghadapi rakyat. Saya sudah memberikan memo saya. Pake kop surat DPRD. Kalau tidak percaya, di situ ada nomor telepon saya. Kenapa tidak dihubungi,” tegas Khairuddin kesal.

“Saya ini wakil rakyat. Kemana lagi mereka mengadu kalau mereka ada masalah. Jadi, saya harap berilah jawaban yang bagus dalam melayani masyarakat,” tambah Khairuddin dan meminta agar masalah Margareth dan suaminya itu diharapkan ada pertimbangan kebijakan.

Salmon, Staf Dinkes Medan yang hadir saat itu berjanji akan membawa masalah itu untuk dipertimbangkan dalam kebijakan JPKMS. Tapi, dia meyakinkan juga akan memberikan solusi bagi Helly Siahaan, agar bisa melanjutkan perobatan, walaupun sebelumnya saat pemutakhiran mereka tidak terdaftar dalam JPKMS.(mag-7)

Pedagang Takut Berjualan

PT Inatex Mengaku Sudah Lelah Berunding

MEDAN-Memasuki hari ketiga seluruh pedagang Simpang Limun yang berada di PT Inatex tutup. Sedangkan di kawasan PD Pasar pedagang tetap berjualan. Pedagang mengaku akibat aksi demo dua hari belakangan pedagang merasa rugi.

“Bila tidak jualan rugilah kami, tapi kami takut aksi un juk rasa akan berakhir ricuh dan akan ada penjarahan terhadap seluruh barang kami,” ujar seorang pedagang kain.

Sekretaris Persatuan Persaudaraan Pedagang Tradisional (P3T), M Rusli Tanjung menyampaikan pihaknya sangat ingin duduk bersama dengan pimpinan PT Inatex agar persoalan ini tak berlarut-larut. Sebab menimbulkan kerugian bagi pedagang.

“ Kami dilarang berserikat, diminta menandatangani surat perjanjian tanpa bisa kami ketahui isinya,” sebut Tanjung. Saat disinggung keluhan pedagang kain yang enggan disebutkan namanya yang merasa mengalami kerugian sebab tak bisa berdagang karena takut barangnya dijarah atas aksi tersebut, Rusli membantah kalau akan melakukan aksi tersebut.

“ Kami melakukan aksi dengan damai, kami hanya mengimbau kepada seluruh pedagang yang senasib untuk turut berpartisipasi dalam unjukrasa tersebut, “ beber Tanjung yang mengaku tidak memaksa para pedagang lain menutup usahanya.

Irfan Harahap SH, selaku pengacara dari PT Inatex yang dihubungi wartawan koran ini mengatakan, PT Inatex sudah capek berunding dengan pedagang. “Kami sudah berulangkali melakukan upaya mediasi yang sudah dijembatani oleh Kapolsekta Medan Kota. Tetapi tetap saja tidak menemukan titik terang antara kedua belah pihak yang sampai saat ini tetap tak kunjung menemukan kesepakatan,” cetusnya.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga mengaku siap memfasilitasi pedagang dan PT Inatex . (adl)

Rumah Kos di Atas Rp1 Juta Kena Pajak 10%

MEDAN- Fraksi-fraksi DPRD Medan menyetujui serta mensahkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah, yang diusulkan Pemko Medan, dalam sidang Paripurna DPRD Medan mendengar tanggapan fraksi-fraksi, Kamis (24/3).

Ranperda yang akan menjadi Perda tersebut  terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah.

“Sektor pajak merupakan sumber pendapatan terbesar untuk menghidupi daerah Meskipun demikian, diharapkan agar Pemko Medan harus lebih kreatif lagi mencari sumber-sumber pendapatan, sehingga masyarakat tidak terbebani lagi oleh pajak-pajak yang ada,” ujar Surianda Lubis, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan, saat membacakan pendapat Fraksi PKS terhadap Ranperda Pajak Daerah pada rapat paripurna tersebut.
Ditambahkannya, banyaknya peraturan daerah tentang pajak harus berdampak pada penambahan kas daerah secara signifikan, karena semakin banyaknya subjek pajak. Apalagi, pihaknya menilai selama ini kerja dan kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak maksimal dalam memungut pajak.

“Selain itu hambatan dan tantangan dalam pemungutan pajak adalah terjadinya kebocoran pajak sehingga merugikan pemerintah daerah dan masyarakat, dimana kebocoran ini terjadi akibat adanya kongkalikong antara petugas pemungut pajak dengan wajib pajak dengan memanipulasi jumlah pajak yang harus disetorkan,” tambahnya.
Sementara Daniel Pinem dari Fraksi PDI P Medan mengatakan, menolak rumah kos dijadikan objek pajak. Namun setelah dilakukan revisi oleh Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah pada Bab II Pasal 2, yang menyebutkan rumah kos atau sewa kamar di atas Rp1 juta per bulan, dikenakan pajak 10 persen, maka pada akhirnya Fraksi PDI P dapat menerima.

“Pada Pajak Restoran Bab II Pasal 2 Ayat 5 mengenai pengenaan tarif pajak tidak termasuk pajak restoran dengan omset penjualan tidak lebih dari Rp9 juta per bulannya tidak dikenakan pajak kami sikapi dengan baik. Pemko Medan juga harus mensosialisasikan Perda ini dengan baik pada masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pajak hiburan, PDI P menilai, dengan melihat pertumbuhan usaha bisnis tempat hiburan di Medan yang terus meningkat, maka dimintakan pada petugas penagih pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap nilai objek pajak yang wajib dibayarkan.

PDI P juga meminta, Pemko Medan untuk merancang Perda tentang usaha jasa warnet, sebab dari hasil peninjauan yang dilakukannya semakin banyaknya warnet di Medan dan sudah sangat meresahkan masyarakat termasuk orangtua.

“Untuk pajak air tanah, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan besaran nilai pajak air tanah kami minta agar dilakukan secara baik dan transparan. Termasuk mengenai volume air yang diambil atau digunakan yang mempunyai tingkat pengukuran yang baik sesuai standarisasi Pemko Medan dengan pengawasan secara berkala. Secara keseluruhan kami menerima dan menyetujui,” tegasnya.

Selain itu, delapan Fraksi DPRD Kota Medan masing-masing Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDS, Fraksi PPP dan Fraksi Medan Bersatu menyetujui Ranperda tersebut. Usai pembacaan pendapat akhir fraksi, seluruh pimpinan DPRD Medan dan Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melakukan penandatanganan pengesahan atas usulan Ranperda Pajak Daerah tersebut.(ari)

Miras Dijual Bebas di Hotel

Ikrimah : Perwal Harus Cantumkan Pembatasan Usia

MEDAN- Wali Kota Medan diingatkan agar memasukkan pembatasan golongan usia dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan, tentang pembebasan hotel menjual minuman keras (miras). Hal itu sebagai bagian pengawasan bagi anak-anak.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dilegalkannya penjualan miras dikarenakan adanya aturan dari pemerintah pusat dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang penjualan minuman berakohol yang legal.

“Karena ada aturan itu, daerah harus diatur secara teknis, Perwal itu harus lebih jelas mengatur batasan usia yang dibolehkan mengkonsumsi miras, termasuk cara penjualannya,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/3) di Gedung DPRD Medan.

Politisi PKS Medan ini menegaskan, dalam mendukung peraturan tersebut, semestinya ada pembatasan penjualan miras di luar hotel. Karena, selama ini tidak ada pembatasan penjualannya yang terkadang bersebelahan dengan rumah ibadah.

Dia menyebutkan, selama masih ada Perda yang lama Perda No 15/1998 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Kini, perda ini masih dalam tahap revisi pada Program Legislatif Daerah (Prolegda) DPRD Medan dan Pemko Medan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arif menyatakan, belum mengetahui terlalu jauh tentang perwal penjualan miras di hotel.  Pasalnya, pihaknya hanya sebagai penerbit izin atas penjualan minuman berakohol di hotel atau izin HO serta mendapatkan retribusi dari izin tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengungkapkan Perwal Medan tentang izin minuman berakohol sudah diteken, jadi dalam waktu dekat akan disampaikan ke seluruh hotel-hotel di Medan. (ari)

Awas, TB Paru Makin Mengancam

MEDAN- Penyebaran Tuberkulosis (TB) Paru semakin mengancam. Pasalnya, penyakit yang muncul akibat kuman Mycobacterium tuberculosis sangat mudah mudah menular melalui udara atau percikan dahak penderita TB.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas kesehatan Sumut, dr Candra Syafei Sp OG melalui Kepala Bidang Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular Langsung (P3ML), Sukarni, Kamis (24/3) di ruang kerjanya.

Dia menyampaikan, penyebaran penyakit ini sangat mudah yakni ketika penderita TB batuk, bersin, berbicara atau meludah, mereka memercikkan kuman TB atau bacilli ke udara. “Seseorang bisa kena TB hanya dengan menghirup sejumlah kecil kuman TB,” ucapnya “Bahkan satu penderita TB  BTA (Basil Tahan Asam) positip bisa menularkan pada 10-15 orang,” tambahnya.

Sukarni menjelaskan, sekarang ini sepertiga populasi dunia sudah tertular TB dan sebagian penderitanya berusia produktif (15-55 tahun). Namun, seorang yang tertular kuman TB belum bisa dikatakan sakit TB. Kuman TB, dapat menjadi dormant atau tidak aktif di dalam tubuh manusia. Tetapi, kemungkinan menjadi sakit TB menjadi lebih besar apabila menurunnya sistem kekebalan tubuh.

“Di dalam tubuh kita ada kuman TB, apalagi Indonesia daerah endemis, di dalam tubuh kuman Tb masih dorman. Kuman ini akan muncul kalau kekebalan tubuh kita menurun seperti sering tidur sampai jauh malam, perokok, kurang asupan gizi,” sebut Sukarni.

Lebih lanjut, dia menambahkan, tahun 2010 ada 8 propinsi yang mencapai target angka penemua kasus (CDR) 70 persen dan angka keberhasilan pengobatan (succes rate) 85 persen yaitu Sumut, Banten, Jaar, DKI, Sulut, Gorontalo, Sultra dan Maluku. (mag-7)