Home Blog Page 1650

Ajang Pemilihan Putri Indonesia 2023, Mawar Sembiring Minta Dukungan Warga Karo

AUDIENSI:Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima audiensi Puteri Indonesia Sumatera Utara Favorit 2023 Yetti Mawar Br Sembiring. IST/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima audiensi Puteri Indonesia Sumatera Utara Favorit 2023 Yetti Mawar Br Sembiring di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Pada kesempatan tersebut, Yetti didampingi orangtuanya bermaksud untuk meminta dukungan dari Bupati Karo serta jajaran Pemerintah Kabupaten Karo dan masyarakat untuk dapat menjadi Finalis Puteri Indonesia 2023.

Yetti menjelaskan, bahwa saat ini sedang dilakukan Vote melalui link bit.ly/VoteYetti. 4 peraih vote tertinggi akan otomatis menjadi Finalis Puteri Indonesia 2023.

Bupati Karo menyambut baik dan menyampaikan rasa bangganya serta mendukung dan mendoakan kelancaran Yetti untuk dapat masuk menjadi salahsatu finalis Puteri Indonesia 2023.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberi dukungan kepada Yetti sehingga bisa menjadi kebanggaan masyarakat Karo dalam ajang Puteri Indonesia 2023. (deo/han)

Pelantikan 326 Kasek Dinilai Cacat Hukum, Alumni Guru Penggerak Protes Bupati Deliserdang

DATANGI: Sejumlah Guru Penggerak saat menyampaikan aspirasi mereka kantor DPC PDI Perjuangan Deliserdang di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam, Selasa (28/3).batara/SUMUT POS.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat orang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan alumni Guru Penggerak mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan Deliserdang di Jalan Karya Jasa Lubuk Pakam, Selasa, (28/3).

Mereka menyampaikan keluhan dan protes terkait keputusan Bupati Deliserdang mengenai pengangkatan dan pelantikan 326 orang Kepala Sekolah dan Pengawas yang dilakukan di Gedung Balairung Pemkab Senin, (27/3). Para guru penggerak menilai, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Ashari Tambunan diduga cacat hukum.

Disebut ada dua hal yang telah dilanggar dalam pelantikan tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang tugas belajar. Saat diwawancarai, para guru sempat meminta agar identitasnya disembunyikan. Disampaikan, bahwa mereka merupakan Alumni guru penggerak dari Kecamatan Kutalimbaru, Tanjung Morawa dan Patumbak.

“Cacat hukum pelantikan kemarin karena bertentangan dengan Permendikbud dan Permenpan RB. Yang dilantik bisa pula orang yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak. Selain itu ada yang dalam status tugas dilantik. Ini kami anggap sangat fatal kali karena tidak boleh itu jelas diatur di Permenpan RB, “ucap seorang guru penggerak angkatan pertama.

Saat menyampaikan alasan protes kepada wartawan, guru-guru perempuan ini menyampaikan setiap perkatannya dengan lantang dan bergantian. Mereka mengancam kalau kedepannya akan mengadukan hal ini ke Kementerian Pendidikan. Disebut selama ini untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak tidak mudah karena tahapan dan seleksinya juga ketat.

“ Harusnya kan kami-kami ini jadi prioritas. Sudah masukkan permohonannya kami ke dinas tapi berkas kami tidak diterge (tidak direspon). Dapatkan sertifikat guru penggerak sampai 9 bulan. Ada kegiatan luring dan daring. Kami sudah ikut asesmen (untuk calon Kasek) tapi nggak lulus juga, “kata guru penggerak lainnya.

Mereka menyebut sengaja mendatangi kantor DPC PDIP Deliserdang karena mengenal sosok Ketua DPC, Eko Sopianto. Diharapkan keluhan mereka bisa ditindaklanjuti oleh PDIP kedepannya. Disebut protes sudah sempat disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Yusnaldi. Namun apa yang disampaikan hanya dijawab akan dikonfirmasi dulu kepada bagian-bagian terkait.

“ Di Deliserdang guru penggerak ini jumlahnya banyak. Tapi hanya kami ini yang berani muncul lainnya takut. Ada yang nggak pernah ikut asesmen tapi bisa lulus, ini ada apa?. Syarat utama jadi Kepala Sekolah dan Pengawas itu harus punya sertifikat guru penggerak. Kalau masih ada itu yang diutamakan. Kebijakan ini ada setelah zaman Menteri Nadiem Makarim, “katanya.

Terkait dugaan cacat hukum yang dituduhkan alumni guru pengerak itu. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Sekretarisnya, Yusnaldi menjelaskan bahwa dirinya sempat menerima protes dilakukan ada dua orang guru pengerak.

“ Nggak demo cuma datang saja ke saya. Mereka tanya kenapa nggak diundang pelantikan, “kata Yusnaldi Selasa, (28/3).

Yusnaldi bilang syarat menjadi Kepala Sekolah itu sudah ada diatur. Kualifikasi Pendidikan harus S-1. Selain itu harus sehat jasmani dan rohani.

“ Harus sudah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan Pengawas juga. Kemudian memang jadi alumni guru penggerak, hanya sebagai salah satu syarat. Kalau dia sudah diklat gurunya sebagai calon Kepala Sekolah dan Pengawas nggak perlu lagi dia sebagai guru penggerak, “ujar Yusnaldi.

Disampaikan Yusnaldi kalau Dinas Pendidikan sudah pernah melaksanakan diklat calon Kepala Sekolah dan Pengawas dan bekerjasama dengan UPT Kementerian Pendidikan. Meski demikian ia mengakui kalau orang-orang yang dilantik sebelumnya tidak semuanya punya sertifikat sebagai guru penggerak.

“ Tapi sudah didiklat juga orang itu. Orang itukan nggak ngerti (karena ada anggapan dari sebagai guru penggerak pelantikan cacat hukum). Soal guru penggerak dan diklat ini sama-sama diatur di Peraturan Menteri. Nggak juga ah (bantah lebih mengutamakan yang sudah ikut diklat), “ucap Yusnaldi.

Mengenai adanya guru yang sedang tahap tugas belajar tapi dilantik jadi Pengawas, Yusnaldi pun meminta agar hal ini dijawab oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Disebut meski dinas yang mengusulkan namun untuk proses filter dilakukan oleh BKPSDM. Disebut SK tugas belajar juga dikeluarkan oleh BKPSDM.

Terpisah Ketua DPC PDIP Deliserdang, Eko Sopianto mengaku akan menyurati Bupati Deli Serdang terkait hal ini. Selain itu akan diteruskan oleh Fraksi PDIP Deli Serdang.

“ Ini surat sudah kita konsep dan akan dikirim ke Bupati. Kita mempertanyakan mengenai hal ini. Kok bisa?, “kata Eko. (btr/han)

Jam Kerja ASN Pemko Tebingtinggi Dikurangi Selama Ramadan 1444 Hijriah

PIMPIN: Kepala Bapedda Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik, saat memimpin apel gabungan di Gedung Balai Kota Tebingtinggi, Senin (27/3).Sopian/Sumut Pos.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kepala Bapedda Kota Tebingtinggi Erwin Suheri Damanik, memimpin apel gabungan Pemko Tebingtinggi yang diikuti beberapa pejabat fungsional, ASN, dan tenaga kontrak di Gedung Balai Kota Tebingtinggi, Jalan Sutomo Tebingtinggi, Senin (27/3) lalu.

Dalam amanatnya, Pemko Tebingtinggi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tebingtinggi, telah mengeluarkan ketentuan jam kerja bagi ASN maupun non-ASN.

“Selama Ramadan 1444 Hijriah, jam kerja dikurangi menjadi 35,5 jam per minggu. Jadi, pada Senin hingga Jumat, ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemko Tebingtinggi masuk kerja pukul 08.00 WIB, dan pulang jam 15.30 WIB,” ungkap Erwin.

Erwin juga menjelaskan, meskipun ada pengurangan jam kerja selama Ramadan tahun ini, kinerja ASN dan tenaga kontrak diharapkan tetap ditingkatkan.

“Jangan sampai kebijakan ini (pengurangan jam kerja) malah menurunkan aktivitas kerja yang dapat merugikan kepentingan publik. Kita harus tetap semangat walaupun dalam keadaan berpuasa saat Ramadan ini. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbaunya. (ian/saz)

THR Hak Pekerja, Ketum Kadin Sumut: Wajib Karena Setahun Sekali

Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Ferial Mutyara.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mendukung Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut.

“(THR) Wajib karena setahun sekali,” ucap Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Ferial Mutyara kepada wartawan, Rabu (29/3).

Firsal mengungkapkan dari Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan ditetap Pemerintah Indonesia hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023.

“Dari awal Kadin Sumut, kita selalu mendukung apa menjadi keputusan Pemerintah, produktivitas sejalan kenaikan UMP, UMK dan UMR naik 10 persen. Terkhusus Kadin Sumut, tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain, tidak sepakat tidak tahu,” jelas Firsal.

Kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023. Firsal mengungkapkan tidak masalah, selama kenaikan upah itu, sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam perusahaan tersebut.

“Sepanjang produktivitas juga naik, kalau naik 10 persen kita happy. Tapi, produktivitas harus juga naik 10 persen. Jadi, fair,” tutur Firsal.

Dengan produktivitas naik 10 persen, ia menjelaskan Cost Off Production atau biaya produksi itu, dapat sejalan dengan pengeluaran didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.

“Ada 3 persen atau 4 persen dari pada produksi. Pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin 6 sampai 7 persen,” jelas Firsal.

Firsal mengharapkan kedepannya terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha

dengan pemerintah maupun pekerjaan. “Toh, kita saling membutuhkan,” tandasnya.(gus)

Syah Afandin Hadiri Paripurna Penjelasan LKPJ

SERAHKAN: Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan penjelasan LKPJ Bupati Langkat Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin(27/3/2023).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Langkat Tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Senin(27/3/2023).

Plt Bupati Langkat menyampaikan sebagaimana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) Kabupaten Langkat tahun 2019-2024 tertuang visi yang ingin dicapai yakni ” Menjadikan Langkat Maju, Sejahtera, dan Religius melalui pengembangan pariwisata dan infrastruktur yang berkelanjutan”.

Pada aspek pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah bahwa APBD Kabupaten Langkat tahun 2022 telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten Langkat nomor 9 tahun 2022, tentang anggaran dan belanja Daerah perubahan kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 dan peraturan daerah kabupaten Langkat nomor 20 tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah perubahan kabupaten Langkat Tahun anggaran 2022,” urai Plt Bupati Langkat.

Syah Afandin juga menyampaikan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang di dukung oleh seluruh perangkat daerah, dimana berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2022 antara lain yakni Indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, Pertumbuhan ekonomi, Pendapatan Per-Kapita, Ketimpangan pendapatan ( Gini Ratio), Perkembangan PDRB tahun 2022, Indeks Reformasi Birokrasi, Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2022.

Selanjutnya, Sribana Perangin-angin selaku Ketua DPRD kabupaten Langkat menyampaikan dalam rangka penyampaian penjelasan tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Langkat tahun 2022 hal ini sesuai aturan.

Yakni sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 ayat 2 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang di lakukan 1 kali dalam satu tahun 3 bulan setelah tahun anggaran berupa catatan strategis sebagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ-nya di terima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.

Turut Hadir Para wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, Forkopimda Langkat, Sekretaris Daerah Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Asisten Adm Umum Langkat Musti, SE, M.Si, Kepala BNN Langkat AKBP.S.Bangko,S.H., M.B.A, SH, seluruh perangkat Daerah kabupaten Langkat, dan seluruh camat se-Langkat. (mag-6)

Ketua OKP Tewas Dibakar Massa saat Mabuk

KUALA, SUMUTPOS.CO – Ngertiken Sembiring (58) tewas dibakar massa di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Langkat, Senin (27/3/2023). Informasi dirangkum, sebelum tewas, korban dianiaya secara bersama-sama oleh massa.

Kejadian bermula dari korban yang baru keluar dari rumahnya dalam keadaan mabuk. Setibanya di Simpang Buluh Duri, Ngertiken mendatangi seorang perempuan bernama Desi warga Desa Namo Mbelin, yang saat itu sedang minum jamu.

Bahkan, Ngertiken juga mengancam Desi dengan senjata tajam (Sajam) jenis parang hingga bertanya secara arogan.

Perkataan korban dijawab oleh Desi dengan ucapan tidak mengenalnya. Oleh Ngertiken, langsung emosi seraya berujar memperkenalkan dirinya dan menyebut tidak takut Tuhan serta tidak takut mati.

Merasa takut terjadi apa-apa, Desi pun memilih kabur dari ancaman Ngertiken Sembiring. Tidak puas, Ngertiken Sembiring kembali berjalan ke arah Simpang Buluh Duri dan mengancam seorang perempuan lagi yang bernama Marlina.

Bahkan, korban juga mengancam warga lainnya yang bernama Legino dan Fernando, yang saat itu sedang duduk-duduk di warung.

Ancaman yang dilontarkan oleh Ngertiken Sembiring membuat masyarakat sekitar menjadi gerah hingga terpancing emosinya.

Spontan, ratusan masyarakat Dusun Buluh Duri, Desa Bekiung, langsung menyerang pria yang dalam keadaan mabuk tersebut. Tidak hanya dipukuli, pria yang sedang mabuk ini juga dibakar.

Nahas bagi Ngertiken, dia akhirnya tewas di lokasi, tepatnya di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Mendengar adanya korban tewas, anggota dari Polsek Kuala langsung mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil patroli.

“Benar, korban tewas di lokasi kejadian dan selanjutnya dievakuasi di Puskesmas Kuala,” ucap Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Selasa (28/3/2023).

Dalam peristiwa ini, Joko mengakui, sebelumnya juga ada tiga orang warga yang sempat diancam oleh Ngertiken Sembiring. Joko menambahkan, korban meninggal dunia karena dimassa masyarakat yang sudah emosi akibat perbuatannya.

Pasalnya, korban selalu meresahkan ketika dalam keadaan mabuk dengan mengancam warga sekitar.

“Permasalahan ini kini sudah ditangani oleh Polsek Kuala. Sementara pada dinihari tadi, permasalahan ini sudah di tangani oleh Polsek Kuala dan situasi di lokasi dalam keadaan aman,” pungkasnya. (ted)