27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

THR Hak Pekerja, Ketum Kadin Sumut: Wajib Karena Setahun Sekali

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mendukung Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut.

“(THR) Wajib karena setahun sekali,” ucap Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Ferial Mutyara kepada wartawan, Rabu (29/3).

Firsal mengungkapkan dari Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan ditetap Pemerintah Indonesia hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023.

“Dari awal Kadin Sumut, kita selalu mendukung apa menjadi keputusan Pemerintah, produktivitas sejalan kenaikan UMP, UMK dan UMR naik 10 persen. Terkhusus Kadin Sumut, tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain, tidak sepakat tidak tahu,” jelas Firsal.

Kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023. Firsal mengungkapkan tidak masalah, selama kenaikan upah itu, sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam perusahaan tersebut.

“Sepanjang produktivitas juga naik, kalau naik 10 persen kita happy. Tapi, produktivitas harus juga naik 10 persen. Jadi, fair,” tutur Firsal.

Dengan produktivitas naik 10 persen, ia menjelaskan Cost Off Production atau biaya produksi itu, dapat sejalan dengan pengeluaran didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.

“Ada 3 persen atau 4 persen dari pada produksi. Pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin 6 sampai 7 persen,” jelas Firsal.

Firsal mengharapkan kedepannya terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha

dengan pemerintah maupun pekerjaan. “Toh, kita saling membutuhkan,” tandasnya.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mendukung Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut.

“(THR) Wajib karena setahun sekali,” ucap Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Ferial Mutyara kepada wartawan, Rabu (29/3).

Firsal mengungkapkan dari Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan ditetap Pemerintah Indonesia hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023.

“Dari awal Kadin Sumut, kita selalu mendukung apa menjadi keputusan Pemerintah, produktivitas sejalan kenaikan UMP, UMK dan UMR naik 10 persen. Terkhusus Kadin Sumut, tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain, tidak sepakat tidak tahu,” jelas Firsal.

Kenaikan UMP dan UMK berkisaran 10 persen pada tahun 2023. Firsal mengungkapkan tidak masalah, selama kenaikan upah itu, sejalan dengan kenaikan produktivitas dalam perusahaan tersebut.

“Sepanjang produktivitas juga naik, kalau naik 10 persen kita happy. Tapi, produktivitas harus juga naik 10 persen. Jadi, fair,” tutur Firsal.

Dengan produktivitas naik 10 persen, ia menjelaskan Cost Off Production atau biaya produksi itu, dapat sejalan dengan pengeluaran didalamnya ada gaji pekerja dengan pendapatan dari hasil produksi.

“Ada 3 persen atau 4 persen dari pada produksi. Pengusaha yang ngerti hitung-hitungan masih memikirkan margin 6 sampai 7 persen,” jelas Firsal.

Firsal mengharapkan kedepannya terkait upah hingga THR, jangan ada pihak coba-coba membenturkan antara pengusaha

dengan pemerintah maupun pekerjaan. “Toh, kita saling membutuhkan,” tandasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/