31 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 169

Pameran Seni Gelanggang Multiethnic Festival 2025, Iman: Kota Tebingtinggi Miniaturnya Indonesia

BUKA: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih didampingi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, Sukronedi dan Ketua Dekranasda Kota Nyonya Susmira Wanti Iman Irdian Saragih membuka kegiatan Pagelaran dan Pameran Seni Gelanggang Multiethnic Festival 2025.
BUKA: Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih didampingi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, Sukronedi dan Ketua Dekranasda Kota Nyonya Susmira Wanti Iman Irdian Saragih membuka kegiatan Pagelaran dan Pameran Seni Gelanggang Multiethnic Festival 2025.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, didampingi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara (Sumut), Sukronedi dan Ketua Dekranasda Kota Nyonya Susmira Wanti Iman Irdian Saragih, membuka Pagelaran dan Pameran Seni Gelanggang Multiethnic Festival 2025 di lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

Wali Kota Iman Irdian Saragih mengatakan Kota Tebingtinggi merupakan miniatur Indonesia. Di mana beragam suku, agama, adat istiadat dan budaya hidup berdampingan dalam damai.

“Festival ini merupakan cerminan dari semangat gotong royong, toleransi dan persaudaraan yang telah lama menjadi kekuatan utama masyarakat kita,” ungkap Iman Irdian, Sabtu (13/9).

Iman Irdian kembali mengapresiasi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara dan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, panitia serta dan semua pihak yang telah mendukung, berkontribusi sehingga terlaksana kegiatan ini dengan baik,” ujarnya.

Wali Kota Iman Irdian berharap agar event ini atau event serupa dapat menjadi agenda budaya tahunan yang tidak hanya membanggakan Kota Tebingtinggi, tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana keberagaman dapat menjadi kekuatan, bukan perpecahan.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk terus menjaga dan merawat keberagaman yang kita miliki serta merajut harmoni demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Tebingtinggi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, Sukronedi, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan upaya untuk memajukan salah satu dari 10 objek kebudayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yaitu seni.

“Event seperti ini membuka ruang bagi seniman dan budayawan. Negara hadir untuk kemajuan budaya karena Indonesia sangat kaya untuk bidang warisan budaya, baik yang unthinkable maupun thinkable (tidak terpikirkan dan terpikirkan),” tutur Sukronedi.

Sukronedi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota beserta jajaran, atas dukungan Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam mendukung terlaksananya acara ini dalam keadaan baik dan lancar, serta dengan harapan masyarakat dapat menikmati acara ini hingga malam hari.

Pembukaan acara ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Sumatera Utara, Sukronedi,

Mengangkat tema, Lintas Budaya Satu Asa Merayakan Keberagaman dan Merajut Harmoni dengan  menampilkan berbagai kesenian etnis Nusantara, pameran benda tradisional, bazar kuliner UMKM kuliner khas Tebingtinggi serta penampilan band dan artis seniman ternama, diantaranya Lebah Begantong, Siantar Rap Foundation, penampilan solo vocal Chantika Eldora Putri Meysa Siregar. (ian)

Tekait Rangkap Jabatan menjadi Komisaris BUMN, MUI Bahas Fatwa Halal-Haram Gaji Wamen

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polemik posisi Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan komisaris BUMN sampai di meja Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka segera menggodok fatwa terkait gaji Wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN. Nantinya akan diketahui, apakah gaji dari pekerjaan tambahan itu halal, haram, atau ada pandangan lainnya.

Kajian fatwa gaji Wamen yang rangkap jabatan komisaris BUMN itu menindaklanjuti permintaan masyarakat. Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengajukan permohonan. Dalam suratnya, Celios berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wamen rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram dalam syariat Islam,” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, Minggu (14/9). Status tersebut perlu mendapatkan pertimbangan dari MUI lewat fatwa.

Pasalnya sampai sekarang pemerintah Indonesia belum bersikap setelah ada putusan MK itu. Apalagi sudah jamak dipahami bahwa keputusan MK bersifat final serta mengikat. Celios juga meminta pandangan MUI, tentang bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi masalah tersebut. Sehingga tetap selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu MUI memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Celios terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan, MUI menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.

Namun dia belum bisa memastikan berapa lama proses pengkajian fatwa tersebut. “Nanti akan dikaji di Komisi Fatwa MUI,” katanya (14/9). Cholil menegaskan setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau yang disebut mustafti, akan selalu ditindaklanjuti melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.

Menurut Cholil, permintaan fatwa dari Celios itu sangat baik. Karena untuk menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya. Dia menegaskan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.

Dia mengatakan Komisi Fatwa MUI mempunyai kewenangan untuk mengkaji persoalan hukum Islam. Termasuk terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.

“Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan,” jelasnya. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait uji materi Undang-Undang Kementerian yang menegaskan larangan bagi wakil menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona mengaku pesimistis aturan ini langsung dipatuhi. Ia memperkirakan, masih ada wakil menteri yang akan memanfaatkan masa transisi penyesuaian dua tahun untuk tetap merangkap jabatan.

“Perlu ketegasan Presiden Prabowo untuk memerintahkan seluruh wakil menteri mundur sebagai komisaris BUMN. Kalau tidak, hal ini akan mencederai prinsip profesionalitas mereka sebagai pembantu presiden,” jelas Yance, dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Menurut Yance, Presiden bisa memberi instruksi kepada Menteri BUMN untuk segera mencopot segera posisi wakil menteri dari jabatan komisaris. “Kalau mereka wakil menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, maka pilihannya adalah mundur dari jabatan wakil menteri dan mempertahankan posisinya sebagai komisaris,” jelas Yance.

Yance menilai, putusan MK tersebut harus segera ditaati sebagai langkah positif untuk memperkuat prinsip profesionalitas sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan. “Putusan ini merupakan langkah yang baik karena MK secara eksplisit mempertegas larangan bagi wakil menteri untuk rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN,” katanya.

Selain itu, Yance menilai, selama ini memang muncul perdebatan di kalangan pemerintah lantaran putusan-putusan MK sebelumnya dianggap tidak jelas dan kurang eksplisit soal rangkap jabatan tersebut. Ia menekankan, putusan MK kali ini membawa dua pesan penting. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan. “Peluang menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN yang lingkup kerjanya berkaitan langsung dengan kementerian tempat dia bertugas,” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, larangan rangkap jabatan ini juga bertujuan untuk memperkuat profesionalitas. “Dengan pemisahan peran, Wakil Menteri bisa lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian. Sementara posisi komisaris bisa diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN. Dari sisi hukum tata negara, hal ini akan positif bagi efektivitas kementerian,” tukasnya.

Meski demikian, Yance menilai masa transisi atau grace period selama dua tahun sebagai waktu penyesuaian tersebut sebaiknya dipahami sebagai batas akhir, bukan toleransi untuk tetap merangkap jabatan. “Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para Wakil Menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai Wakil Menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat,” tegasnya.

Yance juga menanggapi alasan pemerintah yang menyebut penempatan pejabat di BUMN sebagai wujud perwakilan pemerintah. Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan, tetapi tidak untuk Menteri maupun Wakil Menteri. “Undang-undang kementerian dan undang-undang BUMN sendiri jelas melarang menteri dan wakil menteri untuk menjadi komisaris. Jika ingin ada representasi pemerintah, bisa melalui pejabat lain yang tidak dilarang undang-undang,” ujarnya. (wan/jpg/bbs/adz)

Sambut HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Gelar Baksos dan Donor Darah

DONOR DARAH: Polda Sumut saat melaksanakan kegiatan bakti sosial dan donor darah.(Istimewa)
DONOR DARAH: Polda Sumut saat melaksanakan kegiatan bakti sosial dan donor darah.(Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-77 Polisi Wanita (Polwan), Polwan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) dengan mengunjungi dan memberikan bantuan ke dua lokasi, yakni Rumah Mengaji Anak Yatim Banaatul Adni di Binjai Utara, dan Panti Asuhan Sahabat Anak di Kabupaten Deliserdang, Jumat (12/9) lalu.

Kegiatan ini dipimpin langsung Pakor Polwan Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana, bersama jajaran Polwan lainnya. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh para pengurus dan anak-anak panti. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan dari Pakor Polwan Polda Sumut serta perwakilan pihak penerima bantuan. Selanjutnya, dilakukan penyerahan sembako dan kebutuhan pokok kepada anak-anak yatim piatu serta diakhiri dengan sesi foto bersama.

Suasana penuh kekeluargaan dan keceriaan terlihat saat Polwan berinteraksi dengan anak-anak panti. Kehadiran para srikandi Polri ini tidak hanya membawa bantuan, tetapi juga memberikan semangat dan kebahagiaan bagi anak-anak yang membutuhkan.

Pakor Polwan Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polwan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu.

“Bakti sosial ini adalah wujud nyata kepedulian Polwan Polda Sumut dalam rangka Hari Jadi ke-77 Polwan. Kami ingin hadir dan berbagi kebahagiaan dengan anak-anak panti, sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat. Semoga apa yang kami lakukan ini bermanfaat dan menambah semangat kami dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Rosmaida.

Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kehangatan. Kehadiran Polwan Polda Sumut diharapkan semakin memperkuat citra Polri yang humanis serta selalu hadir untuk masyarakat.
Sebelumnya, Polwan Polda Sumut lebih dulu melaksanakan kegiatan donor darah bersama Ibu Bhayangkari di Gedung Tunggal Panaluan, Kantor Bhayangkari Sumut.

Kegiatan kemanusiaan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama Ibu Asuh Polwan Mona, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut beserta Ibu, Ketua Panitia HUT ke-77 Polwan, jajaran panitia, tim PMI Sumut, serta peserta donor darah dari berbagai satker Polda Sumut.

Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 244 peserta hadir, dengan rincian 174 orang lolos screening dan berhasil mendonorkan darahnya, sementara 70 orang tidak lolos screening karena berbagai faktor kesehatan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan apresiasi atas antusiasme jajaran Polwan, Bhayangkari, serta seluruh personel yang ikut serta dalam aksi donor darah ini.

“Donor darah ini adalah wujud nyata kepedulian Polwan Polda Sumut bersama Bhayangkari terhadap sesama. Kegiatan ini bukan hanya bagian dari perayaan HUT Polwan, tapi juga bentuk pengabdian sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutur Whisnu.

Sementara itu, Pakor Polwan Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana menegaskan, kegiatan donor darah ini telah dipersiapkan dengan baik dan bekerja sama dengan PMI Sumut.

“Ini merupakan rangkaian HUT ke-77 Polwan. Kami sangat bersyukur atas partisipasi seluruh peserta. Semoga darah yang terkumpul dapat bermanfaat dan menjadi ladang amal bagi para pendonor,” katanya.

Kegiatan donor darah ini menjadi satu rangkaian acara Hari Jadi ke-77 Polwan 2025, yang mengusung semangat “Polwan Siap Mendukung Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045”. (dwi/saz)

Masalah Adminduk Banyak Terjadi di Lapangan, Agus Setiawan Komit Bantu Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak sekali persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Karenanya, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Setiawan, berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menuntaskan segala persoalan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Adminduk seperi KK, KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Pernikahan, surat keterangan ahli waris, dan sebagainnya.

Hal ini terungkap ketika Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di lapangan parkir Vihara Gunung Timur, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, Minggu (14/9/25). Hadir dalam sosialisasi itu Budi Zulkarnaen mewakili Camat Medan Area, Deli Situmorang mewakili Lurah Sukaramai II, Isma mewakili Disdukcapil, dan sejumlah pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Area.

Menurut Agus, adminduk seperti KK, KTP, dan akte kelahiran, merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap warga negara. Namun, masyarakat seringkali dihadapkan pada siatuasi sulit dalam mendapatkan haknya tersebut.

Dia mencontohkan seperti yang dialami Janto Tjiawi, warga Jalan AR Hakim Gang Titi dan Achen, warga Tegal Sari Mandala II Medan Denai. Keduanya sengaja dihadirkan Agus pada sosialisasi perda tersebut. Menurut Agus, selama 31 tahun Janto mengurus KK dan KTP tapi tidak kunjung selesai.

Agus pun meminta Janto Tjiawi untuk menyampaikan langsung apa yang dialaminya. Janto menceritakan, pada tahun 1994 silam rumahnya mengalami kebakaran. Ketika itu, sedikitnya ada 90-an rumah yang terbakar, termasuk rumahnya. “Semua ludes terbakar. Sejak saat itu, saya tidak punya KK dan KTP lagi,” kata kakek berusia 75 tahun itu.

Dia berusaha untuk mengurusnya ke kantor kelurahan, kecamatan, dan dinas kependudukan, namun hasilnya nihil. “Sudah entah berapa kali saya mengurusnya, tapi tak bisa juga. Bosan, saya tak urus lagi,” sebutnya.

Akhirnya, lanjut Janto, dia mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan Agus Setiawan beberapa bulan lalu. Saat itulah dia menyampaikan persoalan yang dihadapinya. “Untng saya jumpa Pak Agus. Dia yang uruskan,” kata Janto.

Janto juga mengungkapkan, Agus juga membantunya dalam pengobatan matanya yang mengalami katarak. “Saya mau operasi katarak, tapi syaratnya harus ada KTP. Karena KTP saya tidak ada, saya temui lagi Pak Agus. Akhirnya saya dibantu Pak Agus, sehingga saya bisa menjalani operasi katarak,” imbuhnya.

Sementara Achen, mengaku ibunya yang dibantu Agus Setiawan. Achen mengungkapkan, ibunya dulu pernah mengurus paspor untuk pergi ke luar negeri, namun menggunakan jasa calo. Ternyata, nama yang tertera di paspor itu bukan nama ibunya. “Waktu itu ibu tidak memperhatikan nama yang tertera, sehingga ketika kepengurusan kembali menjadi rumit karena ada dua nama untuk satu paspor,” ungkapnya.

Sehingga pihak imigrasi meminta agar mengurusnya ke pengadilan. Namun sebelum mengurus ke pengadilan, harus ada melampirkan surat keterangan dari kelurahan. “Pihak kelurahan tidak mau tanda tangan, alasannya takut bermasalah dengan hukum,” ungkap Achen lagi.

Menyikapi kedua persoalan ini, Agus mengungkapkan, mungkin saja masih banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami hal serupa. “Itulah makanya, kita harapkan pelaksanaan Sosperda ini bisa benar-benar bermanfaat masyarakat. Masyarakat harus bisa lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga Kota Medan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Maria warga Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, menyampaikan kalau dirinya hingga saat ini tidak memiliki KK dan KTP. “Anak saya masih SD, dia juga butuh akte kelahiran. Kemana saya harus mengurusnya pak,” tanya Maria.

Sementara David Shingcun menyampaikan, cucu belum memiliki akte lahir. “Pihak sekolah cucu saya minta akte kelahiran. Sementara waktu mau diurus, diminta surat dari klinik tempat cucu saya lahir,” ujarnya.

Menyikapi itu, Agus meminta perwakilan Disdukcapil untuk membantu Maria mendapatkan dokumen kependudukannya. Menyahuti permintaan Agus, Isma yang mewakili Disdukcapil meminta kepada Maria untuk datang ke Disdukcapil Kota Medan dengan membawa surat domisili dari kelurahan.

Agus pun meminta Kasi Pemerintahan Sukaramai II, Deli Situmorang untuk membantu Maria untuk mendapatkan surat keterangan domisili. Deli pun menyanggupi permintaan Agus tersebut.

Sedangkan untuk permasalahan David Shingcun, Isma menyampaikan, syarat untuk membuat akte memang harus ada surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit tempat si anak lahir. Namun jika tidak ada, Isma menyarankan agar David langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti KTPkedua orangtua, buku nikah/akte nikah, dan KK.

Agus menegaskan, dia akan mengawal masalah ini sampai selesai. “Bapak dan ibu tak perlu khawatir, saya akan terus memantau perkembangannya,” pungkasnya. (adz)

Geopark Caldera Toba Kembali Raih Green Card, M Nuh: Alhamdulillah…

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPD RI asal Sumatera Utara KH Muhammad Nuh MSP mengucap syukur atas keberhasilan Geopark Kaldera Toba kembali meraih status Green Card (kartu hijau) dari UNESCO. Hal ini diumumkan pada Sidang Komite Eksekutif ke-11 Konferensi Global Geopark Network (GGN) yang berlangsung di Kutralkura, wilayah La Araucania, Chile, pada 5-12 September 2025.

“Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, Geopark Caldera Toba mendapatkan kembali status green card,” kata KH Muhammad Nuh melalui pesan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Sabtu (13/9/2025) malam.

Bagi Muhammad Nuh, Danau Toba merupakan karunia Allah SWT di Sumatera Utara yang harus dijaga. “Kita bangga dan bersyukur dengan adanya danau yang terbentuk karena letusan Gunung Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu, yang diakui dunia keindahannya,” ujar Ketua Persis Sumatera Utara ini.

Menurutnya, Indonesia baru mengkampanyekan Kaldera Toba pada 2018. Dua tahun berselang, tepatnya 2020, baru mendapatkan status sebagai geopark dunia dari UNESCO. “Status ini disetujui pada Juli 2020,” ujar Nuh yang duduk di Komite IV DPD RI ini.

Sayangnya, lanjut Nuh, pada 4-5 September 2023 pada kegiatan evaluasi dari UNESCO di Maroko, pengelolaan Geopark Toba dinilai tidak memenuhi standar UNESCO dan mendapatkan peringatan, turun status menjadi Yellow Card (kartun kuning). “Artinya, kalau dalam waktu 2 tahun tidak dilakukan perbaikan, akan diberikan status Red Card (kartu merah), maka status Geopark Kaldera Toba tidak diakui lagi oleh UNESCO dan ini bisa berimplikasi luas,” jelas Nuh yang juga ulama ini.

Menyikapi kondisi itu, lanjut Nuh, Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) menggelar pertemuan di Jakarta pada 30 September 2023 lalu, guna membahas masalah status Yellow Card dari UNESCO tersebut. Nuh hadir pada pertemuan tersebut.

Selanjutnya pada 11 Oktober 2023, Nuh menggelar Focus Group Discusion (FGD) di kantor daerah DPD RI, Jalan Gajah Mada Medan.
Hadir dalam FGD tersebut para aktivis lingkungan, akademisi, dan Pemprov Sumatera Utara.

“Kita mengajak semua pihak untuk bekerja sama mengembalikan Geopark Kaldera Toba untuk kembali mendapatkan penilaian yang baik (Green Card) dari UNESCO, karena pengelolaannya sesuai dengan standar dunia,” sebut Nuh.

Lantas, apa manfaat yang dirasakan masyarakat Sumatera Utara dengan status green card Kaldera Toba? “Sangat banyak manfaat yang bisa kita dapat dari status greend card tersebut,” ucapnya.

Diantaranya, sebut Nuh, dengan pengakuan lembaga dunia, maka Danau Toba akan menjadi bahan promosi wisata Internasional, sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisatawan mancanegara. “Danau Toba disejajarkan dengan objek wisata yang diakui dunia dan banyak dikunjungi seperti Langkawi dan lainnya,” jelas Nuh.

Selain itu, kata Nuh, juga membantu pelestarian warisan geologi, keanekaragaman hayati dan lainnya. “Bisa juga membuka peluang lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan kemandirian,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, Nuh mengajak semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten di sekitar Danau Toba, dan semua pihak untuk menjaga status yang baik ini.

“Kita juga berterima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, para bupati di sekitar Danau Toba dan General Manager Toba Caldera Unesco Global Geopark (TCUGGp) Dr Azizul Kholis dan tim, Pimpinan KMDT dan semua pihak yang sudah bekerja keras untuk kebaikan Danau Toba dan daerah yang kita cintai ini, Sumatera Utara. Semoga kebersamaan kita dalam kebaikan ini mendatangkan keberkahan dari Allah SWT, aamiin,” pungkas Nuh. (adz)

Anggota MPR RI Penrad Siagian Perkuat Nilai Kebangsaan di Kalangan Generasi Muda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya penguatan karakter kebangsaan terus digaungkan Anggota MPR RI, Pdt Penrad Siagian kepada kalangan generasi muda. Penguatan karakter kebangsaan ini dilakukan saat menggelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Rumah Pengabdian Penrad Siagian, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 12 September 2025.

Sosialisasi yang dihadiri mahasiswa dan siswa penerima bantuan PIP dan KIP beserta beberapa orang tua ini bertujuan untuk semakin mengenalkan nilai-nilai kebangsaan dan wawasan kebangsaan kepada mahasiswa baru dan calon mahasiswa.

“Sosialisasi 4 pilar kebangsaan ini penting bagi para mahasiswa baru dan calon mahasiswa untuk membekali mereka di dunia akademik yang lebih beragam,” kata Penrad Siagian dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan fenomena mengkhawatirkan di dunia pendidikan tinggi yang harus mendapat perhatian serius. Dalam dunia akademik, sering kali mahasiswa dan para calon mahasiswa hanya tekun pada dunia akademiknya, tetapi sering lupa untuk mampu bersosialisasi dan membangun jejaring dengan kelompok yang berbeda.

Situasi ini membuat soft skill para mahasiswa dan calon mahasiswa tersebut menjadi lemah. “Bukan saja soft skill mengenai sosialisasi dan membangun jejaring yang lemah, para mahasiswa dan calon mahasiswa kerap banyak yang terkungkung dalam lingkungan yang homogen, dan ini kurang baik, karena membuat pola pikir sempit dan cenderung menjadi kelompok yang kurang toleran,” tegasnya.

Dalam sosialisasi itu, anggota MPR RI asal Sumut ini menekankan, dalam kehidupan akademik kampus, para mahasiswa diharapkan mampu dan siap menerima keberagaman identitas baik suku maupun agama. Anggota Komite I DPD RI ini pun berpesan bahwa Indonesia dibangun di atas keberagaman dan menjadi kekuatan yang besar.

“Perjumpaan dengan identitas berbeda adalah kunci, maka jangan sekali-kali hanya asyik dengan kelompok sendiri. Karena melihat Indonesia yang besar adalah dengan berjumpa dengan identitas-identitas yang berbeda,” ujar Penrad.

Di akhir sosialisasi ini, Penrad menyampaikan kepada para mahasiswa baru dan calon mahasiswa untuk terus mengasah kepekaan sosial dengan tidak melupakan nilai-nilai kebangsaan terutama persatuan Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan generasi emas yang peduli dengan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Menjaga persatuan penting, tetapi jangan lupa melatih kepekaan sosial pada kelompok rentan agar adik-adik semua mampu menjadi generasi emas yang berkontribusi pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Pdt. Penrad Siagian. (adz)