Home Blog Page 1895

Kota Medan Dikabarkan Sebagai Kota Terjorok, Pemko Medan Sebut Hoaks

Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar yang beredar lewat berita di salah satu media online nasional beberapa hari kemarin, menyebutkan kalau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menilai Kota Medan adalah kota terjorok di Indonesia tahun ini, dipastikan Pemko Medan adalah berita hoaks.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan, membantah pemberitaan tersebut. “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak pernah mengatakan Medan Kota Terkotor. Cuma nilainya rendah, belum mencapai untuk memperoleh Adipura dan itu pun kejadiannya 2018. Coba lihat Kota Medan sekarang. Sudah luar biasa bersihnya. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan juga sudah meningkat,” ucap Suryadi Panjaitan, Rabu (25/1).

Dikatakan Suryadi, soal Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Kota Medan saat ini juga sudah jauh berubah lebih baik. Bahkan pada Maret 2023 ini, TPA sistem sanitary landfill yang dibangun dekat TPA Terjun akan selesai.

Selain itu, sambung Suryadi, saat ini TPA Terjun sudah menerapkan sistem controlled landfill. Sistem ini dapat mengurangi potensi gangguan lingkungan dengan menimbun sampah memakai tanah secara periodik. Dalam operasionalnya, untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA, dilakukan juga perataan dan pemadatan sampah.

“Boleh orang datang dan lihat ke TPA Terjun sekarang. Bau nggak lagi? Saya ya nggak lah. Saya juga baru ke sana, sana naik ke atas. Bombastis sekali pemberitaan soal Medan Kota Terkotor. Membuat opini yang tidak baik. Mestinya sama-sama kita membangun Kota Medan, kasih masukan, jangan buat opini yang tidak ada,” ujarnya.

Dia menerangkan, predikat kota terkotor yang merupakan persepsi itu muncul pasca penilaian Kementerian LHK Tahun 2018. Waktu itu, TPA di Medan belum menerapkan sistem sanitary landfill. Sementara, bobot penilaian untuk penerapan sistem sanitary landfill ini cukup tinggi. “Itu yang membuat penilaian Medan pada 2018 lalu rendah,” terangnya.

Suryadi didampingi Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Mantius Mendrofa dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Baharuddin Harahap juga menegaskan, belum ada pengumuman penilaian Adipura untuk Tahun 2022.

“Dan sampai sekarang belum ada pengumuman siapa yang dapat Adipura Kencana, Adipura, dan Sertifikat Kota Terbersih. Sebab semasa pandemi Covid-19, tidak dilakukan penilaian Adipura,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan, Arrahmaan Pane mengatakan, setelah berkomunikasi dengan pihak LHK melalui Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK, Ari Sugasri, telah memberikan klarifikasi kepada Pemko Medan, bahwa Kementerian LHK tidak pernah mengeluarkan pernyataan Medan kota terkotor.

“Kementerian LHK juga menegaskan, pengumuman penilaian Adipura 2022 belum dilaksanakan. Mereka bilang, sampai detik ini mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan mana kota terbersih, mana kota terkotor. Bahkan, menurut Ari Sugasri, Kementerian LHK sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang kota terkotor,” tandasnya.

Yang diumumkan oleh Kementerian LHK, lanjut Arrahmaan Pane, adalah kota yang meraih Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat dan Plakat Kota Terbersih.

Arrahmaan juga mengatakan, pihak Kementerian LHK juga telah menegaskan, bahwa penilaian Adipura 2022 belum selesai. Menurut pihak Kementerian LHK, pengumuman penilaian Adipura 2022 direncanakan pada 21 Februari 2023 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.

“Menurut pihak Kementerian LHK, jadwal ini masih terus dikoordinasikan. Yang jelas pengumuman Adipura 2022 belum ada,” tandas Arrahmaan seraya berharap, masyarakat tidak mempercayai dan tidak terjebak ikut membagi berita bohong tersebut. (map/ila)

Wujudkan Pasar Bersih, PUD Pasar Ingatkan Tertib Buang Sampah

KOORDINASI: Dirut PUD Pasar Medan Suwarno saat koordinasi kepada staf dan jajarannya, Rabu (25/1).istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna menjaga kebersihan pasar-pasar tradisional di Medan, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya tidak buang sampah sembarangan perlu terus ditingkatkan.

Penegasan ini disampaikan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno kepada staf dan jajaran di Bagian Penertiban, Perawatan, dan Kebersihan PUD Pasar Medan, Rabu (25/1).

Suwarno yang didampingi Kabag Penertiban, Perawatan, dan Kebersihan Sunarto serta Kabag Kepegawaian Silvia Hariani mengungkapkan, kebersihan merupakan satu faktor yang perlu dijaga agar pasar nyaman.

Karena itulah, Suwarno meminta para jajaran memperkuat kolaborasi tak hanya dengan lingkup PUD Pasar saja, tetapi juga pihak lain, salah satunya para pedagang.

Suwarno meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang mengenai menjaga kebersihan di pasar, harus terus dilakukan. Terlebih lagi, kebersihan merupakan salah satu program prioritas dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Selain itu, Suwarno meminta gotong royong di pasar dilaksanakan secara berkelanjutan.  “Kita ingin kesadaran buang sampah pada tempatnya di kalangan pedagang lebih meningkat. Karena tanpa adanya kesadaran tersebut, upaya-upaya yang dilakukan dalam menjaga kebersihan akan sia-sia saja. Jadi perkuatlah kolaborasi dengan pedagang dan unsur lainnya,” pungkasnya. (map/ila)

Pemasangan 1.700 Unit Lampu Jalan, PLN Ungkap Pemko Medan Tak Pernah Berkoordinasi

FOTO BERSAMA: Manager PLN UP3 Medan Ediwan bersama Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah dan lainnya, foto bersama di gedung DPRD Medan, Selasa (24/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak pernah berkoordinasi dengan PLN terkait penambahan 1.700 unit pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada 8 ruas jalan di Kota Medan. Hal ini diungkapkan Manager PLN UP3 Medan, Ediwan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD di gedung DPRD Medan, Selasa (24/1) sore.

“Penambahan penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 1.700 unit belum ada dikonfirmasi kepada kami. Seharusnya, dinas terkait berkoordinasi agar kami bisa buat penyesuaian batas daya, apakah masih mencukupi atau tidak. Surat permohonan penambahan daya hingga saat ini kami belum terima,” kata Ediwan Medan di hadapan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, Sekretaris Hendri Duin, Irwansyah dan Edward Hutabarat.

Dikatakan Ediwan, pihaknya tidak pernah mengetahui secara pasti spek kabel yang digunakan untuk PJU. Sebab Pemko Medan tidak pernah memberitahukannya. “Pemasangan spek kabel memang hak dari pelanggan, namun alangkah baiknya bila ada koordinasi yang dilakukan agar kami tahu apakah kabel yang digunakan sudah memenuhi standardisasi,” ujarnya.

Untuk pemindahan gardu listrik Ediwan mengakui masih banyak kendala yang dialami dikarenakan tingginya biaya pemindahan karena biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon karena adanya beberapa alasan.

“Pertama, yang dipindahkan bukan satu tiang listrik biasa, tapi gardu listrik dengan dua tiang yang mengapit kotak di tengahnya. Karena itu, material yang harus diganti saat pemindahan jumlahnya lebih banyak dan kompleks,” katanya.

Ia menjelaskan, saat proses pemindahan gardu atau tiang listrik, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material memang dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai, namun ada material yang harus diganti dengan yang baru karena penggunaanya hanya sekali pakai.

“Jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dulu bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material. Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan. Disitu keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal,” jelasnya.

Alasan lain dari biaya pemindahan tiang atau gardu listrik cukup tinggi adalah karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda. “Kalau misalnya pemindahan tiang biasa, hanya kabel dan tiang saja, mungkin biayanya tidak sampai Rp10 juta, bahkan ada yang biayanya Rp2 juta,” tuturnya.

Dia pun mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seizin masyarakat setempat. Meski belakangan, banyak ditemukan kasus dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah. Ia memprediksi, hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.

“Misalnya PLN mendirikan tiang setelah ada rumah, biasanya diambil pada posisi perbatasan agar tidak mengganggu masyarakat. Jika ada posisi tiang di tengah-tengah pekarangan atau rumah, mungkin saja awalnya tiang lebih dulu ada dibandingkan bangun rumahnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan banyak warga Kota Medan mengeluhkan minimnya tiang listrik. Akibatnya, warga terkendala saat mau menyambung aliran listrik ke rumah mereka.

“Adanya pemasangan listrik secara estafet tersebut dari atap satu rumah warga yang paling dekat dengan tiang listrik, kemudian dipasang secara estapet lagi ke rumah warga. Hal tersebut dinilai dapat memicu hubungan arus pendek dan dapat membahayakan. Saya khawatir jika tidak ada penambahan tiang baru, kabel listrik di rumah warga rawan korsleting yang mengakibatkan kebakaran,” ujar Afif Abdillah.

Hal senada juga disampaikan Irwansyah, kondisi tiang-tiang listrik di Kota Medan sangat memprihatinkan, dimana masih cukup banyak tiang listrik yang digunakan dari kayu.

“Bisa dilihat kondisi tiang listrik sangat memprihatinkan, yang dari besi sudah karatan, bahkan ada yang dari kayu yang sudah rusak. Hal ini kita nilai dapat membahayakan, karena sewaktu-waktu tiang listrik bisa roboh dikarenakan termakan usia dan juga busuk akibat terendam banjir,” pungkasnya. (map/ila)

Imbau Hentikan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Deli, Jika Membandel, akan Ditertibkan

BANGUNAN LIAR: Bangunan liar di bantaran Sungai Deli, di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Medan Barat.istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Camat Medan Barat Lilik mengimbau agar segera menghentikan mendirikan bangunan liar di bantaran Sungai Deli, persisnya di belakang tembok pagar Kompleks Perumahan Emerald, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

“Kami tidak ada memberi izin mendirikan bangunan tersebut, karena itu dimeminta kesadaran warga segera mengosongkan areal bantaran sungai tersebut dari segala macam bangunan,” tegas Lilik, Rabu (25/1).

Dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan agar tidak ada pembangunan di lokasi tersebut. Jika langkah persuasif itu tidak dipatuhi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemko Medan, Perkim serta Balai Wilayah Sungai (BWS) akan menertibkan bangunan tersebut dengan membongkarnya.

Sementara, Lurah Silalas Erwin Munthe mengakui telah mengeluarkan surat, di antaranya mengimbau seluruh fisik bangunan rumah yang sedang dikerjakan di bantaran Sungai Deli tersebut segera dibongkar.

“Sesuai pengamatan kami di lapangan, bapak/ibu sudah mendirikan dan sedang melaksanakan aktivitas mendirikan bangunan di jalur hijau bantaran Sungai Deli di Lingkungan XII Kelurahan Silalas,” demikian salah satu isi surat Lurah Silalas tertanggal 24 Januari 2024.

Pihaknya memastikan, pendirian bangunan di bantaran Sungai Deli itu tanpa dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan.

Disebutkannya, keberadaan bangunan liar di bantaran sungai itu melanggar ketentuan yang diatur dalam beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Medan, antara lain Perda Nomor 10/2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, Perda Nomor 09/2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Liar di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai serta Garis Sempadan Sungai dan Menutup Saluran Drainase Secara Menerus.

Dikatakannya, pendirian bangunan di bantaran sungai tersebut, termasuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 17/2002 tentang Petunjuk Penggunaan Tanah.

“Dengan keluarnya surat imbauan ini, kami berharap kesadaran dari masyarakat membongkar secara mandiri bangunan yang sudah didirikan di jalur hijau bantaran Sungai Deli tersebut,” tutupnya.

Diketahui, puluhan warga yang rumahnya digusur dari lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jalan Percukaian, Kecamatan Medan Barat, bersama-sama mendirikan rumah semi permanen di bantaran Sungai Deli Medan.

Beberapa warga setempat menduga, rumah-rumah sederhana berlangsung lebih dari sepekan terakhir. Sayangnya, belum ada larangan dari petugas instansi pemerintah terkait. “Mereka berasal dari Jalan Percukaian yang dulu tinggal di lahan milik PT KAI, anehnya sekarang justru mendirikan rumah di lahan kosong pinggiran Sungai Deli,” kata seorang warga, Zakaria.

Dikatakannya, sebagian eks warga yang selama ini mendiami lahan PT KAI di Jalan Percukaian Medan itu sudah diberi uang pindah dari BUMN yang bergerak di bidang jasa perkeretapian itu.

Zakaria bersama beberapa kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menertibkan keberadaan bangunan itu.

Ia memastikan pendirian rumah di bantaran Sungai Deli tanpa izin di bantaran Sungai Deli tersebut tak memenuhi persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditetapkan Pemko Medan.

“Mohon kiranya Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution segera menugaskan instansi terkait di Pemko Medan menertibkan bangunan itu, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari sebelum lokasi ini dijadikan tempat pemukiman masyarakat lainnya,” ujarnya. ( rel/ila)

Pengolahan Sampah dari Pilah dan Kurangi Sampah hingga ke TPA, Tahun Ini Tambah 4 TPA

TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR: Lokasi tempat pemprosesan akhir (TPA). Tahun ini Pemko Medan berencana membangun empat TPA.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan berencana akan menambah empat Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) pada tahun ini. Sebab, TPS saat ini hanya 16, dari 21 kecamatan di Medan. Hal ini karena keterbatasan lahan sehingga sulit memenuhi 21 kecamatam. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan di ruang kerjanya, Selasa (24/1).

Selain 16 TPS itu, lanjutnya, ada pula Reduce, Reuse, Recycle(TPS 3R ). Di TPS yang berlokasi di Jalan Tunggul Hitam dan Jalan Asrama dilakukan pengurangan (reduce), menggunakan ulang (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).

Dia mengatakan, TPS 3R Jalan Tunggul Hitam lebih fokus pada sampah organik, terutama sampah-sampah sisa penebangan pohon untuk dibuat menjadi kompos. “Yang di Jalan Asrama belum maksimal memang. Dan ini akan kita maksimal. Dan tentu akan kita tambah lagi TPS 3R,” ungkapkan.

Suryadi mengatakan, salah satu bentuk pengelolaan sampah adalah mengurangi sampah sampai ke TPA. Pengurangan ini dapat dilakukan melalui pemilahan sampah, baik yang dilakukan warga di rumah, maupun petugas di TPS 3R maupun bank sampah.

Dia mengatakan, pengurangan sampah merupakan salah satu bentuk pengelolaan, di samping penanganan. “Pengelolaan sampah ini harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna mewujudkan program prioritas Wali Kota Bobby Nasution dalam bidang penanganan kebersihan,” ujarnya didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Baharuddin Harahap dan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Mantius Mendrofa.

Dia menjelaskan, pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. “Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan oleh Pemko Medan sendiri. Diperlukan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkannya,” ungkapnya.

Pemko Medan sendiri, kata Suryadi, mempersiapkan sarana. Salah satunya adalah pengangkutan yang disiapkan sampai ke lingkungan-lingkungan, berupa sepeda becak, betor, truk sampah. “Selain itu juga dibantu oleh tenaga manusia, baik pasukan Melati maupun Bestari. Pemko Medan juga mempunyai armada modern di antaranya mobil penyapu jalan dan compactor sampah atau truk pengepres sampah,” paparnya.

Suryadi menegaskan, Pemko Medan tentu akan meningkatkan sarana untuk mendukung pelaksanaan program kebersihan ini. Dan tentunya, selain sarana, diperlukan peran serta masyarakat. Salah satu yang penting disosialisasikan kepada masyarakat adalah memilah sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik, dapat disetor ke bank sampah atau dijual ke pengepul.

“Sampah mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk kompos, energi, bahan bangunan maupun sebagai bahan baku industri, sedangkan yang dibuang adalah sampah yang benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak mempunyai nilai ekonomi,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan agar membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) sendiri dan sekaligus memilah sampah yang dihasilkan.

Pemilahan sampah ini, lanjut Suryadi, juga dilakukan oleh bank sampah yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan di bank sampah ini juga mengurangi sampah ke TPA. Pihaknya mencatat, saat ini di Medan terdapat 27 bank sampah.

Pengelolaan sampah ini, lanjutnya, juga dapat menghasilkan PAD bagi Pemko Medan. Pada 2022, Wajib Retribusi Sampah (WRS) sampah hanya sekitar 87 ribu KK, padahal jumlah KK di Medan lebih kurang 500 ribu.

“Tahun 2023 ini Wajib Retribusi Sampah harus meningkat menjadi 250 ribu KK. Ini artinya PAD bidang retribusi sampah akan meningkat dan tentunya peningkatan PAD ini harus juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” pungkasnya. (map/ila)

Dugaan Penggelapan Rp5,7 Miliar, Para Saksi Sebut Berikan Miliaran Rupiah ke Terdakwa

Para saksi memberikan keterangan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan, dengan terdakwa Sri Falmen Siregar, Rabu (25/1).Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar lebih di PT Cinta Raja dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Ruang Cakra 4, Rabu (25/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk (RCW).

“Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dari Pratiwi,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut.

Saksi lainnya Endra selaku Office Boy mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. “Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa,” terang Endra.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Zaelani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.

“Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa,” sebutnya.

Sementara Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.

Sehari sebelumnya, Selasa (25/1/2023), pengadilan memeriksa saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka. Alex yang tak lain adalah saksi korban atas perkara itu.

Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa SFS pada bulan September 2020. Dirinya mengenal terdakwa dari seorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.

“Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.

“Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan,” katanya.

Lantaran korban sudah percaya sama terdakwa, korban pun ada mengeluarkan sejumlah uang untuk beberapa kegiatan. Salah satunya untuk membeli 2 unit truk untuk keperluan perusahaan, terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil. Tetapi pembelian mobil tersebut diduga hingga saat ini BPKP dan tanda bukti jual beli tersebut belum diserahkan terdakwa kepada perusahaan. Hanya bentuk fisik mobil saja yang baru diserahkan.

“Sebab, 2 unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga 1 unit Truk yang dibeli sekitar Rp500 juta. Dan saya memerintahkan saksi Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa,” sebutnya.

“Tak hanya 2 unit truk, terdakwa juga dipercaya menyalurkan dana kepada masyarakat sekitar perusahaan. Dari hasil Audit jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar,” sambungnya.

Hal itu juga ditegaskan saksi Pratiwi Eka. Ia mengaku bahwa uang pembelian 2 truk di transfer ke rekening nomor terdakwa.

“Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian 2 truk. Namun, untuk pembelian 2 truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan, padahal uang telah diberikan,” sebut Pratiwi.

Selain itu, sambung saksi Pratiwi, bahwa terdakwa juga meminta uang agar mengirimkan uang sebesar Rp900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani.

“Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja,” sebutnya.

Terdakwa saat dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangan saksi, membantah keterangan tersebut. Terdakwa mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak benar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (man)

Tinjau Sekolah Terdampak Longsor, Kadisdik Provinsi Sumut Imbau Tetap Waspada

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution meninjau lokasi longsor di SMK Negeri 1 Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Dalam peninjauan lokasi longsor tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumatera Utara turut didampingi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Provinsi Sumut, Kota Sibolga, Elvrida Novianna Sinaga.

Asren menjelaskan, untuk sementara waktu ruangan kelas di lokasi terdampak longsor tidak difungsikan dalam proses belajar mengajar.

“Saya sudah perintahkan Kacabdis Sibolga dan Kepsek untuk tetap waspada, dan tidak menggunakan ruangan yang terkena dampak longsor tersebut, sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” kata Asren. Rabu, (25/01).

Asren menyebut, pihaknya sedang melakuka upaya pengusulan perbaikan untuk ruangan terdampak longsor bekerja sama dengan instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.

“Saya juga sudah ingatkan Kepala Sekolah untuk tetap meningkatkan pengawasan dan pengamanan saat proses belajar mengajar,” jelasnya.

Dirinya juga berpesan kepada Kacabdis Sibolga untuk mendata sekolah-sekolah yang rawan bencana seperti banjir, longsor, dan lain sebagainya serta menyurati pihak dinas terkait baik TNI Polri dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (Mag-5).