25 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 223

Polres Sergai Ringkus Pengedar Narkoba

DIAMANKAN: Tersahgka saat diamankan di Polres Sergai. FADLY/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersahgka saat diamankan di Polres Sergai. FADLY/SUMUT POS

TELUK MENGKUDU, SUMUTPOS.CO – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial M Y (45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu(19/3/2025) pukul 18.05 WIB.

Penangkapan bermula saat tim Sat Narkoba Polres Sergai menerima laporan dari masyarakat terkait keresahan akibat aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka M Y ditemukan tengah duduk di belakang rumahnya menunggu pembeli. Polisi melakukan penyergapan, dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di samping kursi tempatnya duduk.

Baca Juga: Dinas SDABMBK akan Perbaiki Badan Jalan Sunggal Usai Lebaran

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Z M yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,40 gram, yang dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam potongan kotak sabun merek ZEN.

Tersangka M Y telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama, Z M, yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Epson Indonesia Buka Puasa Bersama Media Partner, Perkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Sementara Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa tersangka M Y dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fad/han)

APDHI: Jangan Sampai RUU KUHAP Berikan Kewenangan Dominan kepada Satu Lembaga

BERSAMA: Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih SH MH bersama lainnya, dalam Seminar Nasional ke-8 di Hotel Sultan Medan, Kamis (20/3) sore. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos
BERSAMA: Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih SH MH bersama lainnya, dalam Seminar Nasional ke-8 di Hotel Sultan Medan, Kamis (20/3) sore. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera menggelar Seminar Nasional ke-8 di Hotel Sultan Medan, Kamis (20/3) sore. Pembahasan seminar ini terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof Dr Yasmirah Mandasari Saragih SH MH menyampaikan, bahwa seminar ini menghadirkan berbagai akademisi dan praktisi hukum terkemuka guna memberikan masukan konstruktif terhadap RUU KUHAP yang merupakan inisiatif DPR.

“Kami menghadirkan keynote speaker, Prof Dr Marzuki, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara yang memahami hierarki perundang-undangan. Selain itu, ada juga narasumber spektakuler lainnya, seperti Prof Kusbianto dari Universitas Bermuangsa, pakar hukum pidana, Dr Mirza dari Universitas Sumatera Utara (USU), pakar Hukum Tata Negara, serta Dr Pancasarjana Putra dari UISU, yang sering menjadi ahli pidana dalam kepolisian dan persidangan,” ujar Prof Yasmirah.

Seminar dengan tema ‘Dinamika RKUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntable’ ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam memberikan rekomendasi bagi sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan berkeadilan bagi masyarakat.

“RUU KUHAP ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang selama ini dirasakan masyarakat, seperti lambannya proses peradilan dan kekhawatiran terhadap ketidakadilan hukum. Dengan revisi ini, kita ingin mewujudkan hukum yang lebih manusiawi,” katanya didampingi Kepala Departemen Keterangan Ahli APDHI Wilayah Sumatera, Dr Alpi Sahari SH MHum dan Sekjen APDHI Sumatera, Dr Agusta Ridha Minin SH MH, kepada sejumlah wartawan, disela-sela acara.

Ia menambahkan, bahwa APDHI Wilayah Sumatera juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan hukum di Indonesia melalui berbagai kegiatan ilmiah, seperti seminar dan webinar rutin setiap bulan.

“APDHI berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan RUU KUHAP yang lebih baik bagi masa depan sistem peradilan di Indonesia,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Keterangan Ahli Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera, Alpi Sahari SH MHum menyoroti permasalahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Ia menegaskan, RKUHAP membawa kembali prinsip dominus litis, yang berpotensi menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, prinsip ini memberikan kewenangan dominan kepada satu lembaga dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

“Sistem peradilan pidana kita selama ini sudah berjalan dengan prinsip sinergitas dan check and balance antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Namun, dengan munculnya kembali prinsip dominus litis dalam RKUHAP ini, ada potensi terjadi benturan kepentingan dan kekuasaan antar lembaga penegak hukum,” ujar Alpi.

Ia juga menyoroti, bahwa RKUHAP dalam bentuknya yang sekarang dapat menghidupkan kembali konsep hukum kolonial Belanda, HRRBG (Het Reglement op de Rechtsvordering van de Residentie Batavia en de Omgelegen Districten), yang cenderung mengkotak-kotakkan kewenangan lembaga penegak hukum.

“Jika kita kembali ke prinsip hukum peninggalan Belanda ini, maka ada risiko satu lembaga mendominasi proses hukum, yang justru akan menghambat efektivitas dan ketertiban hukum di Indonesia,” tambahnya.

Dr Alpi menekankan, bahwa DPR seharusnya lebih fokus pada penguatan perlindungan bagi saksi, korban, serta hak-hak tersangka dalam proses hukum. Ia menyoroti bahwa sistem peradilan pidana yang baik seharusnya tidak didasarkan pada dominasi satu lembaga terhadap lembaga lain, tetapi pada sinergi dan koordinasi yang optimal.

“Penegakan hukum harus dibangun atas dasar tertib hukum dan kolaborasi, bukan saling mendominasi. Jika konsep ini dipaksakan masuk ke dalam undang-undang, kita khawatir akan timbul konflik hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) berharap DPR dapat lebih cermat dalam membahas RKUHAP agar tidak mengulang kesalahan masa lalu, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat dan tertib hukum menjadi prioritas utama dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia. (dwi/han)

Pemkab Langkat Dukung Penguatan Hak Disabilitas

FOTO BERSAMA: Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti foto bersama dengan Tim KND.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
FOTO BERSAMA: Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti foto bersama dengan Tim KND.(Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung penguatan hak disabilitas. Hal itu terungkap dalam kunjungan Tim Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diterima Wakil Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, Kamis (20/3/2025).

Pertemuan membahas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam program perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan lembaga nonstruktural independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 dan dilantik langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2021.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, program Astacita nomor 4 menekankan pada penguatan sumber daya manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Wabup Langkat menegaskan, pemkab telah menjalankan berbagai program berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Kami telah melaksanakan program seperti pelayanan jemput bola administrasi kependudukan, dana transportasi bagi anak Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), serta mendirikan Rumah Kolaborasi Disabilitas Langkat,” ujar Tiorita.

Selain itu, Pemkab Langkat juga telah menyalurkan berbagai bantuan untuk penyandang disabilitas. Seperti penyediaan permakanan, sandang, alat bantu, serta pelatihan keterampilan guna meningkatkan kemandirian mereka.

Sementara, Komisioner KND RI, Rachmita Maun Harahap menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk mendorong pembentukan Komisi Penyandang Disabilitas Daerah, khususnya di Sumatera Utara.

“Kami ingin memperkuat pemantauan kinerja dan berkolaborasi dengan penyandang disabilitas di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Langkat sebagai inisiator,” kata Rachmita.

Ia menambahkan bahwa komisi daerah nantinya akan menjalankan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, pendataan, hingga penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.

“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara penuh, sehingga Kabupaten Langkat semakin inklusif,” ujarnya. (ted/han)

Silaturahim dengan Wali Kota Medan, DPD PKB Pujakesuma Siap Kolaborasi di Bidang Sosial Budaya dan Ekonomi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ada harapan yang disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Keluarga Besar (PKB) Pujakesuma Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (20/3/2025). Paguyuban ini diharapkan Rico Waas dapat mengambil peran dalam menampilkan kebudayaan suku Jawa di tengah-tengah Kota Medan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati pagelaran seni dan budaya Jawa.

“Jadi nanti bisa ditampilkan wayang ataupun pagelaran reog bisa ditampilkan di Warenhuis ataupun di tengah Kesawan. Yang ditampilkan jangan wayang yang 50 tahun lalu tapi sesuai dengan perkembangan zaman sehingga lebih menarik,” kata Rico Waas.

Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Medan HM Sofyan, Rico Waas mengungkapkan, suku Jawa di Kota Medan lebih dari 35 persen sehingga mempengaruhi pergerakan ekonomi.

Oleh karenanya, bilang Rico Waas, begitu banyak hal yang bisa dikembangkan oleh DPD PKB Pujakesuma Kota Medan. Bisa saja, katanya, PKB Pujakesuma memiliki UMKM atau pun pelaku kebudayaannya untuk didata serta dilaporkan ke dinas terkait.

“Dengan begitu kami bantu promosikan dan kembangkan. Bisa saja ekonomi dan pariwisata ini disatukan dan menciptakan program bersama. Inilah yang saya maksud Medan Untuk Semua, semua bekerja dan berkontribusi untuk kemajuan Kota Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD PKB Pujakesuma Kota Medan Erwin Bumi sangat menyambut baik keinginan orang nomor satu di Pemko Medan tersebut. “Kami berharap bisa bermitra dengan Pemko Medan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Medan,” ujar Erwin.

Pertemuan dengan Wali Kota Medan Rico Waas juga menjadi ajang silahturahmi dan perkenalan dengan Pengurus DPD PKB Pujakesuma Medan. Hadir dalam pertemuan mendampingi Ketua DPD Pujakesuma Erwin Bumi, SE.,MM yakni Sekretaris Arif Fahrizal, Ketua Harian Said Fahrul, ST, Bendahara Ismail Harun Sanjaya, ST.,MM dan WKU Bidang Ekonomi dan Koperasi Daniel Ferdiansyah, ST.

Bendahara DPD PKB Pujakesuma, Ismail Harun Sanjaya, ST, MM berterima kasih kepada Wali Kota Medan Rico Waas yang telah menyambut baik rencana kolaborasi kerjasama Pemko Medan dan DPD PKB Pujakesuma Kota Medan di bidang Sosial Budaya ini. “Kita akan juga jalankan Program pendataan UMKM DPD PKB Pujakesuma Kota Medan yang nantinya akan disinergikan dengan event-event Pemko Medan,” ujarnya kepada media.

Dalam waktu dekat, lanjut Ismail, pihaknya juga akan mendaftarkan DPD PKB Pujakesuma ke Kesbangpol Kota Medan. (adz)

Peras Tamu Hotel, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap

DIAMANKAN: Tiga polisi gadungan pelaku kejahatan beserta barang bukti yang diamankan Polsek Pancurbatu. (Ist)
DIAMANKAN: Tiga polisi gadungan pelaku kejahatan beserta barang bukti yang diamankan Polsek Pancurbatu. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pancurbatu meringkus tiga dari empat pelaku penggasak uang korban yang menyaru sebagai polisi. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, SMTGS (34), RZB (47) dan HTS (43), sedangkan satu pelaku, AS (40) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsa mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya, dengan target utama para penginap yang beristirahat di Bungalau Bandarbaru, Sibolangit, Deliserdang.

“Modusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, mencari-cari kesalahan korban dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi,” ungkapnya, Kamis (20/3).

Dia menjelaskan, saat itu korban Ahd Revi Rinaldo (27) pada Minggu dinihari, ingin mengambil baju di mobilnya. Kemudian, datang pelaku SMTGS mengendarai sepeda motor, menarik korban dari depan kamar dan membawanya ke pos jaga Bungalau.

“Kemudian datang pelaku lain berjumlah 3 orang dengan menggunakan mobil Avanza putih, langsung menganiaya korban dibagian wajah dan dada korban,” katanya.

Korban yang berteriak meminta tolong, lanjutnya, didengar teman sekamar korban dan berupaya menolong. Namun pelaku SMTGS langsung mendatangi dan mengejar teman korban dengan sebilah pisau dan langsung menganiaya teman korban.

Singkat cerita, para pelaku membawa kedua korban kedalam hutan perkemahan Sibolangit. Disitu pelaku berupaya memeras korban dengan meminta tebusan Rp30 juta dengan ancaman jika tidak diberi akan diserahkan ke kantor polisi.

Pelaku meminta korban untuk menelpon keluarganya dan mengirim uang ke pelaku. Alhasil aksi pelaku berhasil menggasak uang Rp4 juta yang di transfer keluarga korban ke akun digital pelaku RZB.

“Tiga pelaku sudah kami amankan dan satu pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO). Hasil interogasi sementara, uang hasil kejahatan mereka bagi-bagi dengan bervariasi,” paparnya.

Ketiga pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Untuk para pelaku kami tangkap dan amankan pada hari Rabu 19 Maret 2025 didesa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit, selanjutnya untuk pelaku SMTGS sudah beberapa kali melakukan tindak pidana lainnya, kami akan mendalaminya,” pungkas Djanuarsa. (man)

Ibu Penganiaya Anak Kandung Dihukum 8 Bulan Penjara

PUTUSAN: Dewi Tiffany Nisha terdakwa penganiaya anak kandung, menjalani sidang putusan, Kamis (20/3). AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Dewi Tiffany Nisha terdakwa penganiaya anak kandung, menjalani sidang putusan, Kamis (20/3). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38) dihukum 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun, dalam sidang du ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3).

Majelis hakim diketuai Zulfikar meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c UU No 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatan terdakwa telah membuat anak merasa sakit.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, terdakwa masih bisa menanggung biaya, terdakwa tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa,” kata hakim.

Mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa kompak menyatakan terima. Vonis hakim lebih ringan daru tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan pada 20 September 2024, korban mengalami luka memar dibagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (man/han)

PBSI Tebingtinggi Berikan Tali Asih kepada Atlet Juara Kingsport Tebingtinggi Open 2025

BERIKAN: Ketua PBSI Kota Tebingtinggi Gho Kian Tjai bersama Ketua KONI Anton ketika memberikan tali asih kepada atlet PBSI yang berprestasi di Kingsport Open 2025. istimewa/sumut pos
BERIKAN: Ketua PBSI Kota Tebingtinggi Gho Kian Tjai bersama Ketua KONI Anton ketika memberikan tali asih kepada atlet PBSI yang berprestasi di Kingsport Open 2025. istimewa/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Tebingtinggi, Gho Kian Tjai, memberikan tali asih kepada atlet-atlet yang berhasil meraih prestasi di Kingsport Tebingtinggi Open 2025 yang diadakan pada bulan Februari lalu.

Kegiatan penyerahan tali asih ini berlangsung dengan penuh semangat dan kebanggaan atas pencapaian para atlet di Pondok Bali Lestari Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi, Rabu (19/3) malam.

Gho Kian Tjai mengucapkan selamat kepada para atlet Tebingtinggi yang telah berjuang dan berhasil meraih medali. “Selamat kepada Raziq Nazhan, Khansa, Filippo, dan Zacky yang telah menunjukkan kemampuan luar biasa. Namun, jangan berpuas diri. Teruslah berlatih, karena persaingan di event-event mendatang akan semakin ketat,” papar Gho Kian Tjai.

Gho Kian Tjai juga menekankan pentingnya disiplin dan sikap yang baik dalam berlatih. Menurutnya, tanpa attitude yang baik, semua usaha kita dalam berlatih bisa menjadi sia-sia. Mari kita jaga sikap dan terus berkomitmen untuk menjadi atlet yang tidak hanya unggul dalam prestasi, tetapi juga dalam kepribadian,” harapnya.

Kesempatan sama, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tebingtinggi, Anton, juga hadir dalam acara tersebut, bersama jajaran pengurus PBSI lainnya, termasuk Wahyu, Rani, Bambang, Masri, Andika, dan Renald.

“KONI kota Tebingtinggi tetap memberikan dukungan dan apresiasi kepada para atlet yang telah berprestasi,” jelasnya.

Anton kembali mengingatkan
agar semua pihak tidak hanya melihat dari jumlah medali yang diraih, tetapi juga menghargai usaha dan dedikasi atlet PBSI Kota Tebingtinggi yang telah berjuang keras.

“Dengan semangat yang tinggi, diharapkan para atlet dapat terus berlatih dan meraih prestasi yang lebih gemilang di masa depan,” jelasnya. (ian)

Keterangan Foto:

Rekayasa Lalu Lintas Solusi Kepadatan Kendaraan saat Lebaran

OPERASI: Apel gabungan persiapan operasi Ketupat toba 2025. PRA EVASI/SUMUT POS
OPERASI: Apel gabungan persiapan operasi Ketupat toba 2025. PRA EVASI/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Ketupat Toba 2025. Apel dilaksanakan di Lapangan Mako Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut Pematangsiantar, Kamis (20/3/2025) pagi.

Apel yang dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK diisi dengan pemeriksaan pasukan yang juga diikuti Herlina, serta penyematan pita tanda operasi kepada perwakilan TNI, Brimob, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Yogen menyampaikan Operasi Ketupat 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan Idul Fitri.

“Berdasarkan survei Kemenhub, potensi pergerakan masyarakat selama libur Lebaran 2025 mencapai 146,48 juta orang atau sekitar 52% dari total populasi Indonesia. Oleh karena itu, kesiapan seluruh pihak sangat diperlukan guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat,” ujar Yogen membacakan amanat Kapolri.

Dilanjutkannya, Operasi Ketupat 2025 akan berlangsung 23 Maret-8 April 2025 untuk delapan Polda prioritas, dan 26 Maret-8 April 2025 untuk 28 Polda lainnya. Sebanyak 164.298 personel gabungan akan dikerahkan dan ditempatkan di 2.835 pos yang terdiri dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Selain itu, operasi ini akan mencakup pengamanan di 126.736 objek strategis, termasuk masjid, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan bandara.

Dalam apel tersebut, Kapolri juga menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait, serta penerapan berbagai strategi pengamanan seperti rekayasa lalu lintas, sistem ganjil-genap, contra flow, dan one way system guna mengurai kepadatan arus kendaraan.

Selain aspek keamanan, stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok serta BBM juga menjadi perhatian utama. Kapolri menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi barang serta menindak tegas pelaku penimbunan.

Di akhir amanatnya, Kapolri mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat 2025 dan berpesan agar tetap mengutamakan pelayanan humanis kepada masyarakat.

“Selamat bertugas dan tetap semangat. Jadikan pengabdian ini sebagai ladang ibadah,” tutupnya.

Apel diikuti barisan TNI, Brimob, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD, Damkar, Pramuka, PMR, dan kendaraan operasional. (mag7/han)