30 C
Medan
Wednesday, April 23, 2025

Ibu Penganiaya Anak Kandung Dihukum 8 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38) dihukum 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun, dalam sidang du ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3).

Majelis hakim diketuai Zulfikar meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c UU No 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatan terdakwa telah membuat anak merasa sakit.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, terdakwa masih bisa menanggung biaya, terdakwa tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa,” kata hakim.

Mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa kompak menyatakan terima. Vonis hakim lebih ringan daru tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan pada 20 September 2024, korban mengalami luka memar dibagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dewi Tiffany Nisha (38) dihukum 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 6 tahun, dalam sidang du ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3).

Majelis hakim diketuai Zulfikar meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76c UU No 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatan terdakwa telah membuat anak merasa sakit.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, terdakwa masih bisa menanggung biaya, terdakwa tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa,” kata hakim.

Mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa kompak menyatakan terima. Vonis hakim lebih ringan daru tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan pada 20 September 2024, korban mengalami luka memar dibagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru