26 C
Medan
Friday, April 3, 2026
Home Blog Page 23

Tifatul Sembiring: Kesejahteraan Rakyat Masih Menjadi PR Kita Semua

DELI SERDANG, SumutPos.co– Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ir. H. Tifatul Sembiring, menekankan bahwa mewujudkan kesejahteraan rakyat masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang dihadiri tokoh agama dan generasi muda di Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/2).

Dalam paparannya, Tifatul menyoroti ketimpangan sosial yang masih terasa meski data makro ekonomi menunjukkan perbaikan. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025, angka pengangguran memang mengalami penurunan sebesar 109.000 orang menjadi 7,35 juta jiwa, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di level 4,74 persen.

“Kita apresiasi penurunan tersebut. Namun, di sisi lain, masih ada 7,3 juta orang yang belum bekerja. Ini angka yang sangat besar. Jika belum bekerja, sudah pasti mereka belum sejahtera,” ujar Tifatul tegas.

Sentil Pengamalan Sila Kelima
Mantan Menkominfo ini mengingatkan kembali esensi Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Menurutnya, mandat konstitusi tersebut mengharuskan kesejahteraan dirasakan secara kolektif, bukan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Tifatul juga menghubungkan kemiskinan dengan berbagai persoalan sosial lainnya, mulai dari tingginya angka putus sekolah di tingkat SMP hingga maraknya kriminalitas. “Kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab kolektif. Jika eksekutif, legislatif, dan yudikatif benar-benar menghayati dan mengamalkan Sila Kelima, maka keadilan yang kita idamkan pasti terwujud,” imbuhnya.

Edukasi 4 Pilar dan Solidaritas Palestina
Selain membedah isu ekonomi, Tifatul menjabarkan poin-poin krusial 4 Pilar MPR RI: Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi, NKRI sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Di sela-sela sosialisasi, ia juga mengajak audiens untuk tidak melupakan penderitaan rakyat Palestina. Ia mendorong masyarakat memberikan dukungan nyata, mulai dari bantuan dana, logistik, hingga doa untuk kemerdekaan Palestina.

Acara ini mendapat respons positif dari peserta. Salah seorang pemuda setempat mengaku kegiatan ini memperdalam wawasannya tentang ketatanegaraan. “Saya jadi lebih paham mengenai landasan negara kita melalui penjelasan langsung dari perwakilan di DPR,” ungkapnya. (adz)

MAI Satukan Komando Bersama DLH Medan, Siap Sikat Tegas Perusak Lingkungan

FOTO BERSAMA: Ketua MAI Kota Medan Suwarno, Sekretaris Zullifkar dan sejumlah pengurus, foto bersama Kepala DLH Medan Melvi Marlayabana.
FOTO BERSAMA: Ketua MAI Kota Medan Suwarno, Sekretaris Zullifkar dan sejumlah pengurus, foto bersama Kepala DLH Medan Melvi Marlayabana.

SUMUTPOS.CO – Langkah konkret untuk menjaga kedaulatan lingkungan di Kota Medan semakin dipertegas. Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan secara resmi menyatakan sikap berdiri satu komando bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk mengawal regulasi dan menindak tegas setiap pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian alam.

Komitmen ini lahir dalam pertemuan strategis yang digelar di Kantor DLH Kota Medan pada Senin (2/3/2026) sore.

Ketua MAI Kota Medan, Suwarno SE MM didampingi Sekretaris Zullifkar dan sejumlah pengurus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan praktik usaha yang merusak ekosistem demi keuntungan sepihak.

Suwarno menekankan, pertumbuhan ekonomi melalui sektor industri sangat penting bagi pendapatan daerah, namun ketaatan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah harga mati.

“Kita mendukung investasi dan operasional usaha di Medan, namun hak publik untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah tidak boleh ditawar. Macan Asia Indonesia Kota Medan mendukung penuh DLH untuk berdiri tegak di atas regulasi,” tegas Suwarno di hadapan jajaran pimpinan DLH.

Dalam pertemuan tersebut, isu mengenai pelanggaran aturan lingkungan oleh pelaku usaha menjadi sorotan utama.

Kepala DLH Medan Melvi Marlayabana didampingi dua kepala bidang, Alwi Hendra dan Junaidi Lumbangaol, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. Termasuk, pemberian sanksi administratif kepada PT Kemas Anugerah Swastika yang saat ini dalam pengawasan ketat pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

“Apapun hasil rekomendasi dari Balai Gakkum KLHK, akan kami jalankan secara konsisten. Kami tidak akan ragu menjalankan regulasi terkait ketaatan aturan lingkungan hidup,” ucap Melvi.

Pernyataan ini disambut baik oleh MAI Medan. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi program “Indonesia Asri” gagasan Presiden Prabowo Subianto, MAI siap menjadi mitra strategis dalam mengawal jalannya aturan di lapangan.

Suwarno juga mengaku optimistis jika sinergi antara MAI Medan dengan DLH ini akan mampu mewujudkan empat pilar utama pembangunan lingkungan.

Yakni Aman, Sehat, Resik dan Indah. Apalagi, kerjasama ini juga selaras dengan arahan Ketua DPD MA Provinsi Sumut, RM Khalil Prasetyo, bahwa sebagai organisasi independen, Macan Asia Indonesia tidak hanya hadir untuk mendampingi pemerintah menjalankan program-program kerakyatan yang berbasis Asta Cita, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya guna terciptanya kesejahteraan dan persatuan. (map/ila)

Dishub Medan: Tarif Parkir Baru Sesuai Perda

RDP: Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Medan, Selasa (3/3/2026).(Markus Pasaribu/Sumut Pos).
RDP: Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Medan, Selasa (3/3/2026).(Markus Pasaribu/Sumut Pos).

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.

Dishub Medan menegaskan, Perwal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024,” ucap Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT didampingi Kabid Parkir Kesmedi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Dijelaskan Suriono dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi itu, bahwa di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

“Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” ujarnya.

Kemudian di ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

“Jadi sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3, ditetapkan dengan peraturan Wali Kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, mempertanyakan dasar Pemko Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.

“Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera bahwa tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanyanya.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Plt Kadishub Medan, Edwin Sugesti pun mengatakan bahwa seyogiyanya Pemko Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD Medan dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.

“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan. Idealnya kalau ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” pungkasnya. (map/ila)

DPRD Medan Imbau Seluruh Perusahaan: THR Wajib Cair Tepat Waktu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk memastikan seluruh perusahaan di Kota Medan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya secara tepat waktu.

Menurut politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut, pembayaran THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan agar membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu. Disnaker harus memperhatikan ini. Tidak boleh diperlama-lama atau tidak dibayarkan, karena itu hak normatif pekerja,” tegas Binsar, Minggu (3/3/2026).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Artinya, perusahaan memiliki tenggat waktu yang jelas dan harus mematuhi aturan tersebut.

“Perusahaan diberi waktu paling lambat tujuh hari sebelum lebaran untuk menyelesaikan pembayaran THR. Ini sudah diatur secara tegas dalam regulasi,” tuturnya.

Binsar juga meminta Disnaker Kota Medan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak terjadi pelanggaran. Pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan perusahaan yang membandel.

“Kita tidak ingin ada THR yang terlambat, dicicil separuh-separuh, atau ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya. Jika ada pelanggaran, tentu akan kita tindak,” tegasnya lagi.

Selain pengawasan, ia juga mendorong agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi para buruh yang tidak menerima THR. Menurutnya, momentum hari raya tidak boleh dijadikan alasan kesulitan pembayaran, karena THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang seharusnya telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait teknis dan jadwal pembayaran THR tahun 2026.

“Jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idulfitri. Namun, kita tetap menunggu edaran resmi,” ujarnya.

Meski demikian, Ramaddan memastikan pengawasan tetap berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan akan dilaporkan ke Dewan Pengawas Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker guna penindakan lebih lanjut.

“Begitu edaran terbit, kami akan langsung membuka layanan pengaduan. Bagi pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (map/ila)

Brimob Poldasu Gelar Patroli Skala Besar

PATROLI: Satbrimob Polda Sumut saat melaksanakan patroli skala besar dalam rangka KRYD. Istimewa/Sumut Pos
PATROLI: Satbrimob Polda Sumut saat melaksanakan patroli skala besar dalam rangka KRYD. Istimewa/Sumut Pos

SUMUTPOS.Co – Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Satbrimob Polda Sumut) melaksanakan patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Medan, Belawan, dan Kabupaten Deliserdang, Minggu malam hingga Senin dini hari, 1-2 Maret 2026.

Patroli tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan pada malam hari, seperti aksi begal, premanisme, maupun aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan patroli melibatkan satu Satuan Setingkat Regu (SSR) yang terdiri dari 12 personel Batalyon A Pelopor dan bersinergi dengan satuan kewilayahan dalam operasi terpadu.

Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel mengikuti apel gabungan di Mapolda Sumut, yang dipimpin Perwira Menengah Pengawas (Pamen Was) Polda Sumut AKBP M Syahrul Rambe guna memastikan kesiapan personel serta penyamaan pola bertindak di lapangan.

Patroli difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai memiliki tingkat mobilitas masyarakat tinggi dan berpotensi menjadi lokasi kerawanan kriminalitas pada malam hari.

Di kawasan Jalan Jamin Ginting, empat personel melaksanakan patroli mobile sekaligus siaga di sejumlah persimpangan vital. Kehadiran personel dengan patroli lampu rotator biru (blue light patrol) diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak kriminal.

Sementara itu, di sektor Jalan Tritura, tim patroli melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Brigjen Zein Hamid hingga kawasan sekitar SMA Negeri 13 Medan. Dalam kegiatan tersebut, personel juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari serta menyampaikan imbauan kamtibmas agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan.

Patroli juga menyasar jalur strategis Batang Kuis-Tanjung Morawa, termasuk kawasan Citraland Tanjung Morawa hingga akses Jalan Tol Medan-Kualanamu. Jalur tersebut menjadi perhatian karena merupakan lintasan utama kendaraan logistik serta mobilitas masyarakat dari dan menuju kawasan industri maupun Bandara Internasional Kualanamu (KNO).

Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, Kompol R Siahaan mengatakan, kegiatan patroli skala besar tersebut merupakan bagian dari komitmen Brimob dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumut.

“Patroli skala besar ini merupakan upaya preventif yang kami lakukan secara rutin bersama jajaran kewilayahan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan malam hari,” ujarnya, Senin (2/3) malam.

Ia menambahkan, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi tindak kriminal sejak dini.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman. Kehadiran personel Brimob di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil pelaksanaan patroli hingga dini hari, situasi di wilayah yang dipantau dilaporkan aman dan terkendali. Petugas tidak menemukan adanya tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), maupun gangguan keamanan lainnya.

“Kegiatan patroli serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumut,” pungkasnya. (dwi/ila)

Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Disahkan, Pencairan Dana BOS Lancar

Kantor Dinas Pendidikan Sumut.
Kantor Dinas Pendidikan Sumut.

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berjalan lancar.

Hingga saat ini, sekitar 96% Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan oleh Disdik Sumut, sehingga satuan pendidikan dapat segera memanfaatkan dana BOS Tahap I.

Terang Dewi menjelaskan, pencairan dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mengatur enam tahapan perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut meliputi perencanaan dana sebelum digunakan, penyusunan RKAS tahunan, penyesuaian dengan kebutuhan satuan pendidikan, rincian komponen pembiayaan, rapat melibatkan warga sekolah dan komite, serta input dokumen RKAS ke aplikasi resmi kementerian.

“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96% RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya, satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai kebutuhan RAK (Rencana Anggaran Kas) yang tersedia di RKAS,” ujar Terang Dewi, Selasa (3/3/2026).

Dana BOS akan digunakan untuk mendukung kegiatan belanja jasa, honor tenaga pendidik, serta bahan-bahan proses belajar mengajar. Bagi SMK, dana tersebut juga mencakup persiapan menghadapi Uji Kompetensi Keahlian (UKK).

Terang Dewi menambahkan, pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dan Surya, dengan tujuan memastikan kualitas pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan di seluruh provinsi.

Dengan pencairan dana BOS yang lancar, diharapkan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Sumut dapat berjalan lebih optimal dan mendukung capaian kualitas pendidikan di daerah. (san/ila)

DPRD Medan Soroti Kekosongan Pejabat Pemko

Ahmad Afandi Harahap.
Ahmad Afandi Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti pindahnya sejumlah pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase, resmi pindah ke Pemprov Sumut terhitung Senin (2/3/2026) kemarin.

Politisi Partai Demokrat ini menilai, kondisi ini sudah menjadi pola yang patut diwaspadai karena berpotensi mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kota Medan. Terlebih, hingga saat ini tercatat sedikitnya 11 jabatan Eselon II di lingkungan Pemko Medan dalam kondisi kosong.

“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Kita bicara tentang jabatan strategis yang langsung berdampak ke pelayanan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan drainase,” ucap Afandi, Selasa (3/3/2026).

Afandi menekankan, Dinas SDABMBK memegang peran vital dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, dan pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan jabatan pimpinan, meskipun diisi pelaksana tugas, dinilai tetap berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis.

“Plt sifatnya sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak akan berjalan optimal. Ini bisa berdampak ke lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Terkait penunjukan Kepala BAPPEDA Medan, Ferry Ichsan sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Afandi meminta agar posisi rangkap jabatan tidak menurunkan kinerja dua perangkat daerah sekaligus.

“Kepala Bappeda memiliki beban kerja besar dalam perencanaan pembangunan. Kalau dirangkap dengan memimpin Dinas SDABMBK, saya khawatir fokus dan kinerja di dua sektor ini jadi tidak maksimal,” katanya.

Afandi pun mendorong Pemko Medan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan pembinaan karier. Menurutnya jika fenomena pindahnya pejabat terus berulang, ada indikasi persoalan sistemik di internal Pemko Medan yang perlu dibenahi.

“Harus ada evaluasi jujur, apakah soal jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko Medan terus kehilangan pejabat-potensialnya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Masyarakat Medan tidak boleh jadi korban tarik-menarik birokrasi. Urusan banjir, jalan rusak, dan drainase tersumbat adalah persoalan harian warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya makin lambat,” pungkasnya. (map/ila)

Pada Sidang Lanjutan, Lima Saksi DMKR Paparkan Skema Pengembangan Lahan Eks PTPN

MEDAN, SumutPos.co– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). Sidang lanjutan menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land.

Kelima saksi tersebut yakni General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa Taufik Hidayat, GM Citraland Sampali Irawan, unsur Direksi PT DMKR, perwakilan PTPN II Julius Sitorus, serta dua staf lainnya, Marketing PT Citraland Sampali Vivi dan Finance PT Citraland Lili.

Dalam keterangannya, Irawan menjelaskan, DMKR menjalin Kerja Sama Operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak usaha. PTPN. Skema kerja sama tersebut berbentuk inbreng atas aset eks PTPN II seluas 2.514 hektare. “PT DMKR membangun residensial. Smeentara, lahannya disiapkan oleh PT NDP,” kata Irawan.

Menurut Irawan, lahan tersebut merupakan lahan PTPN yang sudah tidak produktif dan dikuasai warga, serta telah mengalami perubahan Rencana Tata Ruang (RTR). Berdasarkan keputusan pemegang saham, lahan tersebut kemudian diimbrengkan ke NDP untuk selanjutnya dikembangkan dan dipasarkan oleh DMKR.

Taufik Hidayat turut menegaskan, DMKR bukan pemilik lahan eks HGU PTPN, melainkan investor yang terlibat dalam pengembangan kawasan. “PT DMKR tidak memiliki tanah, kami hanya investor yang membantu PTPN untuk mengelola lahan yang bermasalah sehingga bisa optimal asetnya. Tanah itu tidak dijual oleh DMKR, tapi dioptimalkan bersama oleh PT NDP. Lahan itu bukan kita beli, tapi dikelola bersama. 80 persen lahan itu tidak produktif dan ditempati warga,” ujar Taufik.

Ia menyebutkan, dari total 2.514 hektare lahan yang diubah peruntukannya, sebanyak 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sekitar 88 hektare di antaranya telah dibangun menjadi kawasan perumahan dengan total kurang lebih 1.300 unit rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa melakukan persetujuan penerbitan sertifikat HGB tanpa penyerahan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah untuk kepentingan komersial pada periode 2022 hingga 2024. Menanggapi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman menyatakan, pada prinsipnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan tidak pernah ditolak dan hanya menunggu aturan teknis pelaksanaan.

“Bahwa siapa pun itu, baik PTPN dan NDP yang akan mempunyai kewajiban sudah bersedia menyerahkan lahan 20 persen itu, namun tinggal juklak dan juknis saja yang belum ada,” kata Julisman, kuasa hukum Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.

Ia menambahkan, karena aset tersebut merupakan aktiva BUMN, diperlukan mekanisme dan penyempurnaan regulasi sebelum kewajiban tersebut dapat.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus.menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, DMKR hanya melakukan pengembangan atas lahan milik NDP dan tidak pernah memiliki tanah tersebut. Ia kembali menekankan, lahan tersebut adalah lahan PTPN yang tidak produktif dan dikuasai oleh warga serta telah berubah juga RTR-nya. Berdasarkan keputusan pemegang saham, lahan tersebut diimbrengkan ke NDP dan dikembangkan serta dipasarkan oleh DMKR.

Menurutnya, dari total sekitar 2.514 hektare, yang telah dikerjakan hingga kini baru sekitar 88 hektare. “Untuk lahan yang sudah ditransaksikan, baru berada di wilayah Helvetia. Sementara yang saat ini dibangun untuk rumah komersial hanya setengahnya, dan setengah lainnya diperuntukkan bagi fasos dan fasum,” ujarnya.

Firdaus menambahkan, hingga saat ini belum terdapat peralihan hak atas keseluruhan lahan tersebut, dan pengembangan masih berlangsung secara bertahap sesuai skema kerja sama. (adz)

Separo Desa di Kepulauan Batu Nisel Masih “Gelap Gulita”, Penrad: Kemerdekaan Belum Sepenuhnya Menyentuh Mereka

NIAS SELATAN, SumutPos.co– Klaim pemerintah soal tingginya rasio elektrifikasi nasional seolah berbenturan dengan realita pahit di ujung barat Indonesia. Senator asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, menemukan fakta mengejutkan bahwa hampir separo desa di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, hingga kini belum tersentuh akses listrik negara yang layak.

Kondisi ironis ini terungkap dalam kunjungan kerja (kunker) Penrad Siagian yang berlangsung sejak 21 Februari hingga Senin (2/3/2026). Berdasarkan data lapangan di tujuh kecamatan yang membawahi 86 desa dan satu kelurahan, distribusi energi di wilayah tersebut dinilai jauh dari kata merdeka.

“Indonesia sudah merdeka sejak 1945. Delapan dekade berlalu, namun sebagian masyarakat di Kepulauan Batu masih hidup dalam gelap. Kemerdekaan yang dijanjikan konstitusi seolah belum menyentuh mereka,” ujar Penrad dengan nada kritis saat menyerap aspirasi warga.

Genset Jadi Napas Terbatas
Bagi desa-desa yang beruntung, listrik hanya bersumber dari generator set (genset) swadaya dengan waktu operasional sangat terbatas—biasanya hanya menyala beberapa jam saat malam hari. Namun, bagi separuh desa lainnya, jaringan listrik PLN sama sekali belum menapakkan tiangnya.

Ketiadaan pasokan energi ini memicu efek domino yang melumpuhkan sendi-sendi kehidupan. Seperti sektor pendidikan, di mana aktivitas belajar anak-anak terhenti total saat matahari terbenam. Di sektor kesehatan, layanan medis di pelosok tidak dapat berjalan optimal tanpa alat pendukung listrik.
Kemudian sektor ekonomi, di mana para pelaku UMKM dan nelayan terjepit karena tidak adanya stabilitas daya untuk produksi maupun pendinginan hasil laut.

Energi Mahal
Penderitaan warga kian lengkap dengan meroketnya harga energi akibat buruknya rantai distribusi. Penrad menerima laporan bahwa harga BBM jenis Pertalite menembus Rp25.000 per liter, sementara elpiji 3 kg bersubsidi mencekik kantong warga di harga Rp55.000 per tabung.

“Di mana intervensi negara? Masyarakat tidak butuh angka statistik atau klaim administratif. Mereka butuh listrik yang benar-benar menyala di rumah mereka,” tegas anggota DPD RI tersebut.

Menyikapi temuan ini, Penrad Siagian mendesak PT PLN (Persero) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap program elektrifikasi di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), khususnya di Kepulauan Nias. Ia meminta adanya pemetaan ulang dan evaluasi anggaran agar pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di daratan utama, tetapi juga menjangkau pulau-pulau terpencil.

“Kita berbicara tentang keadilan distribusi anggaran. Jangan biarkan saudara-saudara kita di Kepulauan Batu terus menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya setelah berkoordinasi dengan kepala daerah dan tokoh masyarakat setempat. (adz)