28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 23

Cuaca Ekstrem di Tapanuli Tengah dan Sibolga, PLN UP3 Sibolga Gerak Cepat Amankan Jaringan Kelistrikan

SIBOLGA, SMUTPOS.CO – Cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga sejak Senin malam, 24 November 2025, menyebabkan banjir dan longsor di berbagai titik (25/11).

Bencana ini mengakibatkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur ketenagalistrikan milik PLN dan menghambat akses petugas dalam proses penanganan.

Sejumlah gardu hubung tergenang banjir, beberapa tiang distribusi patah, serta jaringan listrik di sejumlah lokasi mengalami gangguan akibat material longsor.

Selain kerusakan pada aset kelistrikan, akses jalan menuju titik terdampak banyak yang tertutup genangan dan timbunan, sehingga proses perbaikan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Manager PLN UP3 Sibolga Bachtiar, menjelaskan bahwa PLN langsung mengaktifkan status Siaga Kelistrikan dan menurunkan tim ke titik-titik terdampak untuk melakukan asesmen lapangan, isolasi jaringan, serta penanganan awal pada lokasi yang dinilai aman.

“Tim kami sudah bergerak menuju beberapa titik gangguan. Namun terdapat lokasi yang masih tergenang dan tidak dapat dilalui. Demi keselamatan petugas dan masyarakat, perbaikan baru dapat dilakukan setelah kondisi benar-benar memungkinkan,” ujar Bachtiar.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir, menegaskan bahwa keselamatan publik merupakan prioritas mutlak dalam setiap proses pemulihan kelistrikan.

“Banjir dan longsor yang terjadi di Tapanuli Tengah dan Sibolga membutuhkan kewaspadaan penuh. PLN memastikan seluruh penanganan dilakukan secara terukur, mengutamakan keselamatan masyarakat dan pekerja, serta mengikuti standar operasi keselamatan yang ketat sebelum memulihkan jaringan,” jelas Mundhakir.

Ia juga menambahkan bahwa dalam situasi bencana, PLN menerapkan prinsip safety first dan operational resilience, yang menjadi fondasi penting untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan.

“Kami memohon doa dan kerja sama dari seluruh masyarakat agar proses pemulihan dapat berjalan lancar, dan sistem kelistrikan dapat kembali pulih setelah kondisi dinyatakan aman,” ujarnya.

PLN terus melakukan koordinasi intensif dengan BPBD, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta perangkat kecamatan untuk memastikan jalur aman bagi petugas dan mempercepat proses pemulihan kelistrikan di wilayah terdampak.

PLN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya listrik selama bencana berlangsung, antara lain:

– Menghindari kontak dengan peralatan listrik yang basah atau berada dalam genangan air.
– Tidak mendekati tiang listrik, gardu, atau jaringan yang tergenang.
– Segera melapor melalui PLN Mobile atau Contact Center 123 apabila menemukan kondisi jaringan yang membahayakan. (ila)

Dukung Fatwa MUI, Anggota DPD RI Dorong Pemerintah Proaktif Sikapi Pajak Berkeadilan

JAKARTA, SumutPos.co- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang Pajak Berkeadilan. Di mana objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

Sementara barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer (dharuriyat), khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak. Termasuk bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang (double tax).

Anggota DPD RI KH Muhammad Nuh MSP menyambut baik fatwa MUI tersebut. Menurutnya, fatwa tersebut sudah sangat tepat. “Karena kalau semua barang dan kebutuhan secara umum dipajaki, yang terbebani bukan hanya orang-orang kaya, tapi juga masyarakat kecil. Hal itu tentu tidak adil, kata Muhammad Nuh dalam keterangan persnya yang diterima Sumut Pos.co, Selasa (25/11/2025).

Anggota Komite IV DPD yang membidangi pajak ini menekankan, justru pemerintah mestinya membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan primer, dari sandang, pangan, hingga papan. “Karena itu sangat tidak tepat kalau berbagai kebutuhan pokok yang mestinya dibantu oleh pemerintah itu malah dipajaki,” ujarnya.

Dia juga mendukung poin-poin lain dari Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI, termasuk pajak penghasilan, yang hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas.

Menurut senator asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini, fatwa Pajak Berkeadilan yang dikeluarkan MUI ini sesuai dengan mashalihul ummah (kemaslahatan umum) yang menjadi maqashid syariah atau tujuan penetapan hukum-hukum syariat Islam. Kaidah ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, terutama ulama Ushul Fiqh.

“Jadi terasa keberadaan hukum-hukum syariah yang dikaji dan dikeluarkan oleh para ulama kita itu memang mengarah kepada kemaslahatan,” ucap Pengasuh Pesantren Al-Uswah Langkat, ini.

Untuk itu, Nuh mendorong pemerintah proaktif menyikapi Fatwa MUI tersebut. Bahkan dia pun berharap pemerintah menindaklanjutinya dengan melakukan penyesuaian aturan perpajakan yang sejalan fatwa tersebut.

Terlebih, rakyat Indonesia mayoritas beragama Islam. Jadi sangat tepat kalau aturan yang sesuai dengan hukum Islam dijalankan. Bahkan fatwa ini juga akan menguntungkan rakyat kecil secara umum termasuk di luar Islam kalau diadopsi dalam hukum positif.

“Katakanlah seperti tadi pajak hanya kepada orang yang mempunyai penghasilan di atas nishab, maka yang di luar Islam pun bisa menikmati (keringanan pajak kalau tidak mencapai nishab), UMKM tertolong dan sebagainya. Jadi Islam rahmatan lil alamin itu saya kira bisa dirasakan,” tegas Ketua PW Persis Sumut ini.

Anggota DPD RI dua periode ini optimistis, Pemerintahan Prabowo Subianto akan menjadikan prinsip kemaslahatan umum ini sebagai dasar dalam membuat kebijakan. Hal ini terlihat dari sejumlah terobosan Prabowo yang tidak menerapkan generalisasi sebuah kebijakan.

“Umpamanya terkait dengan sertifikasi halal. Presiden mengatakan 1,35 juta pelaku UMKM gratis (mendapatkan) sertifikasi halal. Saya pikir ini kebijakan yang pro rakyat dan itu jelas sesuai dengan agama kita dan keinginan masyarakat kita,” pungkasnya. (adz)

BAZNAS Batubara Salurkan Zakat di Desa Tanjungkubah

BERSAMA: Wakil Ketua II BAZNAS Batubara H Nasrullah, staf pelaksana, dua kelompok tani dan Sekdes Tanjungkubah Mhd Riadi foto bersama warga mustahik di Masjid Desa Tanjungkubah. (File foto Baznas Batubara)
BERSAMA: Wakil Ketua II BAZNAS Batubara H Nasrullah, staf pelaksana, dua kelompok tani dan Sekdes Tanjungkubah Mhd Riadi foto bersama warga mustahik di Masjid Desa Tanjungkubah. (File foto Baznas Batubara)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batubara menyalurkan zakat untuk warga di Desa Tanjungkubah, Kecamatan Airputih yang mencakup bantuan konsumtif dan produktif untuk warga kurang mampu atau mustahik, Senin (24/11).

Acara dihadiri pemerintahan Desa Tanjungkubah yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungkubah Muhammad Riadi, Wakil Ketua II BAZNAS Batubara H Nasrulloh SPdI serta staf pelaksana, Kelompok Tani Kenanga dan Kelompok Tani Makmur di bawah binaan BAZNAS Batubara.

Wakil Ketua II BAZNAS Batubara H Nasrullah menjelaskan, penyerahan zakat ini dilakukan di Masjid Al-Ihsan Desa Tanjungkubah untuk warga mustahik.
Bantuan konsumtif berupa beras 8 kilogram. Sedangkan bantuan produktif ini berupa uang tunai Rp80 ribu. “Penyerahan ini langsung disaksikan oleh dua kelompok tani di bawah binaan BAZNAS Batubara,” ujarnya.

Sementara Sekdes Tanjungkubah Muhammad Riadi mengucapkan terima kasih kepada Kelompok Tani Desa Tanjungkubah yang telah amanah mengurus lahan pertanian yang bersumber dana bantuan dari BAZNAS Batubara.(aci/azw)

Dinilai Tanpa Perda, Pemasangan Tiang Internet di Rantauprapat Diduga Ilegal

PEMASANGAN TIANG: Proses pekerjaan pemasangan tiang internet di Kota Rantauprapat, beberapa waktu lalu, (fajar)
PEMASANGAN TIANG: Proses pekerjaan pemasangan tiang internet di Kota Rantauprapat, beberapa waktu lalu, (fajar)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Menjamurnya pemasangan tiang internet atau tiang penyangga wifi fiber optik di tengah Kota Rantauprapat, diduga ilegal. Disinyalir, konstruksi tiang dari material beton yang berdiri sepanjang bahu jalan tanpa didasari regulasi pemerintahan lokal setempat.

Dampaknya, selain merusak estetika kota, paling riskannya risiko negatif yang potensial muncul terhadap warga pemilik lokasi pemasangan tiang. Ironisnya, izin pemasangan tiang tanpa dikawal peraturan daerah (Perda) ataupun surat sejenis dari kepala daerah, membuka ruang rawan jadi bahan bancakan. Praktik pungutan liar (pungli) oleh sejumlah oknum sangat terbuka lebar mungkin terjadi.

Hal ini menjadi perhatian pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu. Ketua Komisi 4 setempat, Parulian Manik menilai kondisional saat ini perlu jadi kajian.

“Kemajuan perangkat tehnologi komunikasi dan pemasangan perangkatnya saat ini perlu diperhatikan,” katanya, Senin (24/11/2025) di Rantauprapat.

Khususnya Keberadaan pemasangan tiang penunjang internet, katanya perlu disegerakan pengawalan dengan menyediakan perangkat hukum lokal.

Keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.

Maka, melalui Komisi 4 DPRD Labuhanbatu, katanya akan segera mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan kordinasi. Termasuk dalam hal ini pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan dan pihak provider.
Tujuannya, Dewan akan mengevaluasi dan segera menerbitkan Perda khusus untuk hal ini. Sehingga pihak provider dan penyedia jasa layanan internet dapat lebih nyaman.

Sehingga, selain proses pemasangan tiang yang dilakukam pihak provider selain wajib mengajukan izin pemasang tiang. Dan memiliki tahapan baku melalui RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan.

Tentu saja, dengan Perda penataan dapat lebih baik juga akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk keuangan Pemkab Labuhanbatu.

“Tapi jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua Siregar mengaku jika Kabupaten Labuhanbatu belum memiliki produk hukum berupa Perda khusus untuk hal ini. Pemasangan tiang internet hanya sebatas izin yang dikeluarkan pihaknya.

Pun, pihak provider hanya butuh melampirkan surat permohonan. “Belum ada Perda tentang itu,” ujarnya.
Namun, untuk menjelaskan informasi tambahan, Haris menugaskan staf PUPR, Sri Sutarti Panggabean yang menerangkan jika acuan pelaksanaan pemasangan tiang mengacu pada Peraturan Menteri.

“Untuk pengurusan pemasangan tiang berpedoman Permen,” ulasnya.

Dia mengaku, jika pihak pemohon tidak dikenakan retribusi atau kutipan apapun. (fdh/azw)

TPS di Medan Deli Minim, Faisal Arbie Minta Pemko Sikapi Serius

SOSIALISASI: dr Faisal Arbie M.Biomed saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024 di Medan Deli, Minggu (23/11/2025).
SOSIALISASI: dr Faisal Arbie M.Biomed saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024 di Medan Deli, Minggu (23/11/2025).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Deli, diminta untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Karena ketiadaan TPS di Kelurahan Titipapan, warga terpaksa membuang sampah sembarangan.

Hal itu dimintakan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jalan Platina II, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (23/11/2025) sore.

“Kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Medan Deli untuk menyikapi masalah ketiadaan TPS ini secara serius. Sebab ini persoalan serius, tak akan mungkin lingkungan bersih kalau tidak ada wadah untuk membuang sampah. Saat ini kita memang benar-benar krisis tempat sampah,” ucap Faisal Arbie.

Meskipun minim sarana TPS, Anggota Komisi 3 DPRD Medan yang akrab disapa Arbie itu tetap meminta kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih.

“Setidaknya jangan membuang sampah ke parit ataupun ke sungai, itu akan menjadi masalah besar. Parit atau sungai yang tersumbat sampah akan menimbulkan dampak banjir,” ujarnya.

Arbie mengharapkan, masyarakat dapat mewadahi sampahnya masing-masing dan menempatkan sampah pada tempatnya. “Tolong sama-sama kita menjaga lingkungan, selama ini kurang juga kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan,” katanya.

Khusus bagi warga yang lingkungannya belum tersedia TPS, Arbie meminta agar segera melaporkannya ke Kepala Lingkungan. “Kepling segera koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengutip sampah yang dikumpulkan di satu titik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 ditetapkan pada 17 September 2024. Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30, Kecamatan diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas Lingkungan Hidup paling sedikit 1x dalam 3 bulan.

Di dalam Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 itu, tetap ditegaskan adanya sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar aturan. (map/ila)

KAI Terapkan Aturan Baru Power Bank di Kereta

PENUMPANG KA: Suasana para penumpang kereta api. Sebentar lagi para penumpang kereta api diminta mengikuti aturan baru PT. KAI Sumut dalam pemakaian power bank.
PENUMPANG KA: Suasana para penumpang kereta api. Sebentar lagi para penumpang kereta api diminta mengikuti aturan baru PT. KAI Sumut dalam pemakaian power bank.

MEDAN, SMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api.
KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan tersebut agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan tanpa kendala.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangannya, Senin (24/11/2025), menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

“Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar As’ad.

As’ad menjelaskan bahwa sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu kapasitas mAh × voltase/ 1.000.

Selama perjalanan, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta. “Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop,” jelasnya.

Selain itu, penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas. Aturan ini juga sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

“Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab,” pungkas As’ad.(san/ila)

Nelayan Langkat Resah Rencana Alih Fungsi Mangrove Jadi Kelapa Hibrida

RESAH: Alat berat yang menjadi keresahan nelayan Langkat, lantaran mau mengalih fungsi mangrove jadi kelapa hibrida.(Istimewa)
RESAH: Alat berat yang menjadi keresahan nelayan Langkat, lantaran mau mengalih fungsi mangrove jadi kelapa hibrida.(Istimewa)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satu unit alat berat yang hadir di Dusun 2 Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, membuat masyarakat resah. Mereka yang bergantung hidup dengan hutan mangrove, terancam ke depannya sulit mencari nafkah.

Mereka cemas, karena alat berat yang hadir itu, disebut untuk melakukan alih fungsi tanaman mangrove menjadi kelapa hibrida. Alat berat itu hadir tak jauh dari hutan mangrove.

“Kami sudah berulang kali bilang, alat berat agar segera dibawa keluar dari dusun kami. Tapi mereka berasalan, jika alat berat rusak. Jadi sampai saat ini alat berat masih berada di dusun kami,” ungkap Hendro, warga Dusun 2 Paluh Pasir, Senin (24/11).
Pria yang mencari nafkah sebagai nelayan menolak keras rencana alih fungsi tersebut. Juga turut masyarakat lainnya menolak rencana itu.

“Kami menolak keras alih fungsi hutan mangrove ke kelapa hibrida, karena kami warga Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban ini, sehari-hari mencari makan di hutan mangrove, untuk seperti kepiting, udang, dan ikan,” kata Hendro.
Lebih lanjut Hendro menuturkan, alat berat itu hadir mulanya didalihkan untuk perbaikan jalan. Memang, diakuinya, ada beberapa titik jalan yang mendapat sentuhan perbaikan.

“Tapi, eskavator itu tidak keluar dari kampung kami. Kemarin ada surat yang ditunjukkan, katanya dari PU untuk memperbaiki jalan. Ya namanya jalan mau diperbaiki, siapa yang menolak,” katanya.

“Jangan ada bahasa nelayan menolak perbaiki jalan. Kalau untuk memperbaiki jalan, masyarakat setuju. Sudah ada yang diperbaiki seperti disiram batu, tapi tidak rampung semuanya,” imbuh Hendro.

Hendro juga menuturkan, rencana alih fungsi lahan diduga melibatkan sejumlah oknum kepala desa.
“Beberapa oknum kepala desa terlibat dalam alih fungsi ini. Kalau mau alih fungsi jangan di wilayah kami, cari tempat yang lain,” tegasnya.
Bahkan, kata dia, oknum kepala desa tersebut mulanya setuju dengan alih fungsi itu.

“Mulanya kepala desa kami berembuk setuju, setelah masyarakat berontak baru ada klarifikasi, kepala desa menolak dan mendukung penghijauan,” kata Hendro lagi.

Sementara, Kepala Dinas PUTR Langkat Khairul Azmi, saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tidak ada mengejakan perbaikan jalan di Dusun 2 Paluh Pasir, Desa Halaban. “Enggak ada kegiatan kami (Dinas PUTR) di sana,” bebernya.

Rencana alih fungsi lahan tersebut diharap ada tindakan dari aparat penegak hukum. Secara umum, alat berat tidak boleh masuk hutan karena merupakan perusakan hutan dan ilegal jika dilakukan tanpa izin resmi.

Kegiatan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, kecuali jika ada izin dari pemerintah untuk tujuan tertentu seperti pertambangan bawah tanah, pembangunan infrastruktur, atau pembuatan jalur evakuasi kebakaran hutan, dan dilakukan sesuai prosedur perizinan.

Menggunakan alat berat untuk membuka lahan di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah tindakan ilegal dan melanggar undang-undang kehutanan.

Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (ted/saz)

Pemkab Karo Profiling ASN

PROFILING: ASN Pemkab Karo mengikuti profiling di BKN Regional 6 Medan.(Istimewa)
PROFILING: ASN Pemkab Karo mengikuti profiling di BKN Regional 6 Medan.(Istimewa)

KARO, SUMUTPOS.CO – Pemkab Karo melaksanakan Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari proses pemetaan kompetensi aparatur untuk penguatan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Karo. Profiling ASN merupakan program penilaian kompetensi dan potensi ASN secara terukur dan terstandar secara nasional, yang bertujuan untuk memetakan data talenta ASN untuk mendukung sistem manajemen talenta.

Kegiatan yang digelar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 6 Medan, Jumat (21/11) lalu, yang diikuti 200 ASN, terdiri dari delapan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama, 60 pejabat administrator, dan 132 pejabat pengawas.

Bupati Karo Antonius Ginting menegaskan, pelaksanaan profiling tersebut menjadi momentum bagi ASN untuk menunjukkan kemampuan terbaik sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, pada 29 Oktober 2025 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut. Dalam pertemuan itu, BKN menyampaikan, seluruh pejabat struktural pemerintah daerah se-Sumatera Utara akan mengikuti proses profiling secara bertahap.

Pemkab Karo menyatakan dukungan penuh terhadap agenda tersebut karena dianggap penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kapasitas dan kompetensi ASN. Hasil profiling diharapkan menjadi acuan dalam memperkuat tata kelola kepegawaian serta pengembangan karier ASN secara lebih terarah.

Seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemkab Karo dijadwalkan mengikuti kegiatan serupa sesuai tahapan yang telah ditentukan. Profiling ini juga menjadi momentum bagi Pemkab Karo untuk memperkuat fondasi manajemen talenta ASN secara terukur, objektif, dan berkelanjutan.

Sebelum kegiatan dimulai, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo, Kalsium Sitepu, memberikan penjelasan dan arahan teknis kepada seluruh peserta guna memastikan proses evaluasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (deo/saz)