Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengaku menolak menandatangani dokumen proyek pembangunan Tower B Rumah Sakit Haji yang disebut menelan anggaran hingga Rp484 miliar. Alasannya, karena menilai prosesnya tidak transparan dan memunculkan sejumlah kejanggalan.
Menurut Bobby, sejak awal dirinya tidak pernah menerima paparan resmi maupun penjelasan rinci terkait rencana pembangunan gedung 10 lantai tersebut.
Bobby menilai, proyek dengan nilai fantastis seharusnya melalui tahapan yang jelas dan terbuka, bukan justru langsung meminta persetujuan tanpa informasi memadai.
“Saya tidak pernah lihat dipresentasikan, tidak pernah ditunjukkan detail perencanaannya. Tiba-tiba diminta langsung tanda tangan. Ini kan tidak masuk akal,” tegas Bobby dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Bobby juga mengungkapkan adanya tekanan untuk segera menandatangani dokumen proyek, bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat kecurigaan adanya proses yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Begitu dinyatakan menang oleh KPW, langsung banyak yang menghubungi, mengucapkan selamat, dan mendorong agar segera tanda tangan. Padahal saya belum dilantik saat itu,” ujarnya.
Selain persoalan transparansi, Bobby menyoroti besarnya nilai anggaran yang diajukan. Ia menyebut angka Rp484 miliar hanya untuk pembangunan fisik sebagai sesuatu yang tidak wajar dan perlu dikaji ulang secara menyeluruh. “Angka Rp484 miliar itu hanya untuk bangunan fisiknya saja. Itu menurut saya gila, tidak masuk akal. Masa proses awal saja sudah semahal itu,” katanya.
Atas dasar itu, Bobby menegaskan penolakannya untuk menandatangani kontrak proyek tersebut. Ia bahkan meminta agar rencana pembangunan Tower B RS Haji dibatalkan sementara waktu hingga seluruh proses dapat diperjelas dan dipastikan sesuai aturan.
“Saya tidak mau tanda tangan. Kalau dari awal saja sudah tidak transparan dan angkanya tidak masuk akal, lebih baik dibatalkan dulu,” tegasnya lagi.
Bobby juga mengingatkan agar tidak ada praktik yang merugikan daerah dengan menyajikan proyek yang tidak jelas namun bernilai besar. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap penggunaan anggaran publik. “Jangan sampai kita seperti ‘menjual satu telur’ dengan harga yang tidak jelas. Semua harus transparan, masuk akal, dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap menjelaskan,
pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan dengan anggaran sebesar Rp484 miliar, merupakan usulan pinjaman sebelum masa Gubsu Bobby Nasution, dianggap berlebihan.
Pembangunan Tower B RS Haji Medan masuk dalam perencanaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mulai tahun 2023. Tujuannya, membuat RS Haji Medan menjadi RS bertaraf internasional dan punya fasilitas serta SDM yang mumpuni.
Korea Selatan dipilih menjadi investor atas rekomendasi Bappenas dan Kemenkeu. Kemenkeu kemudian meminta Pemprov Sumut untuk mendapat persetujuan dari Kemendagri melalui permohonan Gubernur.
“Penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi, kemudian dilanjutkan ke Pj Gubernur Hasanudin dan Pj Gubernur Agus Fatoni, tetapi Mendagri merekomendasikan lebih baik ke Gubernur terpilih, Pak Bobby Nasution. Namun karena belum mendapat penjelasan secara rinci beliau menolak menandatanganinya,” tegas Erwin Hotmansah Harahap, Sabtu (23/5/2026).
Angka Rp484 miliar adalah nilai estimasi pinjaman pembangunan tower B, ditambah peralatan medis, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain, peningkatan SDM itu sekitar Rp967,3 milliar (US$ 66.712.000). Hanya saja angka ini belum mutlak karena nilai perencanaan konsultan biasanya berbeda dan bisa lebih murah lagi setelah ditenderkan
“Jadi Rp484 milliar adalah nilai estimasi untuk pekerjaan konstruksi. Angka ini juga bukan angka mutlak karena selalu ada perubahan saat proses tender dilakukan, tergantung dari konsultan dan penawaran peserta tender,” jelas Erwin.
Pada saat kesepakatan dengan pemerintah Korea, pinjaman juga dihitung berdasarkan kurs saat itu, Rp14.500 per US$. Pinjaman akan berlangsung selama 40 tahun dengan greace period 10 tahun (yang dibayar hanya bunga pinjaman) dan bunga 0.05% per tahun.
“Estimasi nilai pinjaman itu dihasilkan dari perhitungan studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nanti akan ditentukan nilai tender,” ungkap Erwin.
Mengenai pemberitaan pembangunan tower B ini yang sedang hangat di tengah masyarakat, Erwin berpesan agar disikapi dengan bijak, Sebab menurutnya, akan menimbulkan persepsi berlebihan dan cenderung menjadi informasi yang keliru, jika disampaikan dalam bentuk berita yang tidak disertai dengan fakta dan data. “Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai dikembangkan menjadi informasi tidak benar atau hoaks,” kata Erwin.(san/ila)

