26 C
Medan
Thursday, April 9, 2026
Home Blog Page 274

Bandar Narkoba Bacok Anggota Poldasu di Langkat

Polres Langkat di Stabat.(Istimewa/Sumut Pos)
Polres Langkat di Stabat.(Istimewa/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Anggota Polda Sumut berinisial RDS (30) dibacok terduga bandar narkoba berisinial AJ di Dusun III, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, Selasa (22/4/2025) siang.

Buntut peristiwa tindak pidana itu, laporannya mendarat di meja SPKT Polsek Tanjungpura, sesuai nomor: B/22/IV/2025/SPKT/Polsek Tanjungpura/Polres Langkat.

Informasi dihimpun, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mulanya mau menangkap terduga bandar narkoba berisinial AJ dengan cara menyaru sebagai pembeli di sebuah pondok. Saat akan transaksi, AJ menaruh curiga dan memilih kabur dari arah belakang.

Namun diduga AJ tidak lari begitu saja. Melainkan, AJ diduga mengambil parang yang kemudian membacok petugas yang menyamar tersebut.

Setelah itu, petugas memilih membubarkan diri karena ada yang menjadi korban. Adalah RDS (30) yang menjadi korban dengan luka robek si bagian lengan tangan kiri.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Batubara sudah mengetahui peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025). “Untuk saat ini saya sudah terima laporan dari Polsek Tanjungpura. Proses lidik (penyelidikan), sidik (penyidikan) sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, profesional, prosedural, transparan dan akuntabel,” tandasnya. (ted/han)

Tubuh Sering Lemas dan Pusing? Begini Cara Mengatasinya

SUMUTPOS.CO- Kelelahan setelah beraktivitas, kurang tidur, dan makan tidak teratur, jelas saja bisa membuat tubuh terasa lemas dan pusing. Kedua keluhan ini bisa muncul akibat tubuh kekurangan nutrisi dan cairan, serta tidak dipenuhi kebutuhannya untuk beristirahat.

Bukan itu saja, lemas dan pusing yang dialami bisa juga diperparah oleh dispepsia, anemia, hipotensi, stres psikis, gangguan hati, infeksi virus atau bakteri, gangguan hormon, gangguan psikosomatis, lemah jantung, dan banyak lagi masalah medis lainnya.

Jika keluhan lemas dan pusing rasanya masih ringan, cobalah mengatasinya dulu dengan minum minimal 2 liter sehari, terutama air putih, batasi kafein, dan jauhi alkohol. Makanlah makanan bergizi seimbang secara teratur, porsi kecil tetapi sering.

Kemudian, tidurlah yang cukup, setidaknya 6-7 jam sehari. Jangan lupa sempatkan berolahraga setiap 2 hingga 3 hari sekali. Sempatkan juga berelaksasi, jangan terlalu stres.

Dan yang harus diingat, jangan sembarangan meminum obat sebelum periksa ke dokter. Akan tetapi, jika keluhan Anda terasa memberat, baiknya segeralah diperiksakan ke dokter ya.

Semoga membantu.

Kerusuhan di Belawan Dipicu Kemiskinan Ekstrem, Pimpinan DPRD Minta Kehadiran Pemko

Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra.
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, angkat bicara soal kerusuhan antar lorong permukiman warga di Medan Belawan yang sudah berlarut-larut. Sebab, situasi yang tidak kondusif itu sudah sangat mengganggu aktifitas dan membuat ekonomi warga semakin terpuruk.

Atas hal ini, Hadi Suhendra meminta Pemko Medan untuk hadir dan mengatasi masalah yang terjadi disana. Tak cuma Pemko Medan, Hadi Suhendra juga meminta peran serta para penegak hukum.

“Pemko Medan harus segera hadir di Belawan untuk menyikapi persoalan dan menyelesaikan masalah yang ada. Begitu juga dengan penegak hukum, harus menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kerusuhan itu,” ucap Hadi Suhendra, Rabu (23/4/2025) menyikapi kerusuhan di Belawan yang tidak berkesudahan.

Hadi Suhendra selaku wakil rakyat dan tokoh Pemuda dari Medan Utara juga mengaku bersedia untuk memfasilitasi penyelesaian masalah kerusuhan di Medan Utara.

“Tapi paling utama adalah peran Pemko Medan yang sangat dibutuhkan. Selanjutnya kerjasama dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat serta pengusaha selaku pemilik perusahaan di Medan Utara,” ujar politisi Golkar itu.

Menurut Hadi Suhendra, pemicu kerusuhan di Belawan yang tidak kunjung usai adalah masalah kemiskinan yang ekstrem. “Banyak warga pengangguran di Belawan. Untuk itu, langkah yang harus diambil adalah peningkatan ekonomi warga. Ini harus diselamatkan sehingga mampu mencetak SDM yang berkualitas,” katanya.

Untuk itu, sambung Suhendra, Pemko Medan harus segera memfasilitasi kebutuhan warga. Bagi warga pengangguran, Pemko Medan harus bisa menyiapkan lapangan kerja.”Maka Pemko Medan melalui Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, semua harus ikut memetakan persoalan,” ungkap Hadi.

Sementara bagi yang terlibat kerusuhan, Hadi Suhendra meminta pihak Kepolisian untuk segera menindak para pelaku. Bahkan, Suhendra mempertanyakan progres kepolisian dalam menyelesaikan masalah kerusuhan.

“Tangkap itu pelaku, jemput dari rumahnya dengan kordinasi ke Kepling. Kepling pasti tahu siapa saja dalang kerusuhan. Para orang tua pun harus mendukung pihak polisi menindak tegas anaknya atau keluarganya guna memberi pembinaan dan efek jera,” tegasnya.
(map/ila)

Warga Simalingkar B Keluhkan Jalan Berlubang

BERLUBANG: Pengendara melintas jalan berlubang di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan.
BERLUBANG: Pengendara melintas jalan berlubang di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, mengeluhkan banyak jalan yang berlubang di Jalan Pintu Air IV.

Dampaknya, sudah banyak pengendara yang jadi korban cedera akibat jatuh dari kendaraannya. Bahkan, ada warga yang sampai meninggal dunia akibat terjatuh di lokasi itu.

Lubang yang lumayan dalam juga membuat pengendara harus berhati-hati dan melambat saat melintas sehingga menyebabkan kemacetan, terutama di saat jam sibuk.

“Susah kali kalau jalannya banyak berlubang, harus antre untuk melewati jalan itu karena lubangnya lumayan dalam. Jadi terganggu kita,” ucap Nina Ginting yang sehari-hari melintasi Jalan Pintu Air IV.

Padahal, menurut Nina, jalan itu baru dibangun pada akhir tahun 2023 lalu. Namun entah mengapa, hanya berselang satu tahun jalan tersebut sudah rusak parah, tepatnya di depan Komplek Perumahan Ikatan Dolter Indonesia (IDI).

Hal senada juga diungkapkan Eli Muvida. Dirinya merasa prihatin dengan kondisi jalan yang baru dibangun beberapa tahun lalu, tapi sudah rusak. Apalagi, jalan tersebut kini sudah ramai dilintasi berbagai jenis kendaraan.

“Jalan ini kan jalan menuju tempat wisata Medan Zoo, prihatin sekali kondisinya rusak. Selain itu, jalan ini pun digunakan sebagai jalan alternatif bagi para sopir yang membawa penumpang ke Berastagi dan daerah lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah, dalam hal ini Pemko Medan dapat memberi perhatian dengan memperbaiki jalan yang berlobang tersebut.
Berdasarkan amatan wartawan, banyak lubang di tengah badan jalan sepanjang jalan Pintu Air IV.

Apalagi, pasca dilakukan penanaman pipa beberapa waktu yang lalu sehingga menambah banyaknya lubang. Pasalnya, pekerjaan tidak menutup bekas korekan dengan benar. Sehingga bila turun hujan, Air tergenang dan memperparah kerusakan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung yang berasal dari Dapil V, salah satunya mencakup kawasan Kelurahan Simalingkar B, mengaku akan menyampaikan hal tersebut kepada Dinas SDABMBK Kota Medan.

“Saya sudah menghubungi pihak Dinas PU (SDABMBK) Kota Medan, dalam hal ini Kepala Dinasnya. Dan mereka jawab mereka sudah survei, dan Kamis (24/4/2025) mereka janji akan mengaspalnya. Jadi kita tunggu sesuai janji mereka,” tegas Henry Jhon Hutagalung, Rabu (23/4). (map/ila)

Tak Punya Izin IPAL, Komisi IV DPRD Medan Minta PT KAL Berhenti Beroperasi

RDP: Komisi IV DPRD Medan gelar RDP dengan PT KAL, Selasa (22/4).
RDP: Komisi IV DPRD Medan gelar RDP dengan PT KAL, Selasa (22/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, untuk segera menghentikan aktivitasnya. Sebab, perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mulai sekarang aktivitas perusahaan itu (PT KAL) harus dihentikan karena ini sangat membahayakan masyarakat Belawan,” ucap El Barino Shah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025) sore.

Pantauan wartawan, RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Juga hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, SatPol PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan dan Kelurahan Bagan Deli, hingga pengawas Lapangan PT KAL, Ferdi.

Awalnya, RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Namun saat El Barino Shah mempertanyakan aktivitas PT KAL kepada Ferdi, terungkap bahwa perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Bahkan, limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Menurut El Barino, kondisi itu membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan. “Sampaikan ke pimpinanmu, aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu saja pesan kami, jangan kau tambahi, jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini,” tegas El Barino.

El Barino Shah juga meminta Lurah Bagan Deli dan Camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL. “Saya minta tolong kepada Lurah dan Camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” pinta El Barino Shah.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melapor ke Poda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.
“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPAL dilengkapi. Jika masih beroperasi, kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” tegas Paul.

Sebelumnya dalam RDP, Ruth perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan bahwa PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL, baik dari Pemko Medan maupun dari Pemerintah Provinsi Sumut.

“Pada September 2024, kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinan ya tidak ada,” pungkas Ruth. (map/ila)

Warga Keluhkan Kebisingan Pabrik, DPRD Medan Sidak PT Jaya Baru Mandiri

SIDAK: Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Baru Mandiri di Jalan Ampera 2 No 66, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur.
SIDAK: Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Baru Mandiri di Jalan Ampera 2 No 66, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke PT Jaya Baru Mandiri di Jalan Ampera 2 No 66, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur. Sidak dilakukan usai menerima keluhan warga sekitar bengkel soal kebisingan dan udara dari bengkel tersebut.

Pantauan wartawan, kehadiran Lailatul Badri didampingi Lurah Glugur Darat II,  Ahmad Fadhil Siregar, Babinsa, dan Kepala Lingkungan 1. “Jadi perlu diketahui secara bersama bahwa sidak yang kita lakukan ini setelah menerima pengaduan warga ditanggal 20 April 2024 yang menemui saya secara langsung. Dimana, warga merasa sangat tergangu atas keberadaan PT Jaya Baru Mandiri karena kebisingan mesin dan juga asap dari bengkel,” ucap Lailatul Badri, Selasa (22/4/2025).

Sebelumnya, di hadapan Lailatul Badri, warga mengeluh akan kebisingan mesin -mesin milik PT Jaya Baru Mandiri . “Kami kadang-kadang tergangu suara bisingnya mesin- mesin dari bengkel ini saat akan beristirahat di malam hari, karena bengkel ini terus bekerja sampai malam hari. Belum lagi asap yang dikeluarkan,” keluh Mika, warga sekitar.

Kemudian, kata Mika yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu, saat dirinya hamil, ia harus meninggalkan rumah karena takut akan kondisi kandungan.

“Jadi masalah ini sudah bertahun-tahun kami keluhkan, tapi tidak ada yang peduli. Bengkel ini berdiri di pemukiman padat penduduk, ketika saya hamil tahun 2008 saya tinggalkan rumah saya dan menumpang tempat keluarga karena selain kebisingan, suara mesin juga selalu dari atas mengepul asap hitam, entah apa dibakar ,” keluhnya.

Keluhan lainya disampaikan warga soal kebisingan pabrik. “Rumah saya pas di belakang tembok bengkel ini, tiap malam sakit telinga kami dengar suara mesinnya,” keluh warga.

Lailatul Badri yang merupakan Politisi PKB yang hadir di lokasi saat itu pun menemui Supardi Tanoto sebagai pemilik perusahaan yang tidak membantah soal adanya kebisingan mesin milik perusahaan. Namun, ia mengaku kebisingan itu hanya terjadi sesekali.”Hanya sekali-sekali saja itu, tidak tiap hari. Dan ini hanya bengkel bubut biasa saja,” jawabnya.

Mendengar hal itu, Lailatul Badri mengaku sangat menyayangkan atas sikap perusahaan yang tidak peduli. “Kita sangat sayangkan atas permasalahan karena sudah berlangsung cukup lama. Apalagi bengkel atau perusahaan ini berdiri di area permukiman padat penduduk. Perusahaan terkesan abai dan tak peduli,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.

Laila pun meminta perusahaan untuk menunjukkan surat izin milik PT Jaya Baru Mandiri. Setelah melakukan pengecekan, ternyata banyak izin PT tersebut yang tidak sesuai. Namun, Supardi Tanoto lagi-lagi berdalih tidak mengetahui izin-izin yang dikeluarkan karena perusahaannya hanya berbentuk bengkel bubut biasa.

Laila meminta dalam seminggu persoalan ini diselesaikan yang dimediasi oleh Lurah. Bila tidak menemui solusi maka pihaknya akan membuat agenda Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di DPRD Kota Medan.

Lurah Glugur Darat II, Ahmad Fadhil Siregar berjanji segera melakukan pertemuan. “Kita akan jadwalkan pertemuan warga dengan pemilik perusahaan agar warga tidak lagi tergangu. Jadi, akan dicari solusi bersama,” ucapnya.

Dari data yang didapatkan awak media, PT Jaya Baru Mandiri tercatat sebagai perusahaan bengkel teknik untuk pembuatan mesin-mesin untuk industri menengah maupun besar seperti mesin untuk industri pabrik sawit. (map/ila)

Pengedar Sabu Antar Kabupaten Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan di Polres Labuhanbatu. FOTO: FAJAR/SUMUT POS
DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan di Polres Labuhanbatu. FOTO: FAJAR/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Pengedar narkotika sabu antar Kabupaten diamankan Tim Khusus Polres Labuhanbatu, di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Tersangka DHR alias Dedi (40), warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdeteksi melakukan transaksi narkotika di wilayah perbatasan antara Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tepatnya di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Aek Nabara.
Tim yang mendapat informasi, melakukan pengejaran mobil Daihatsu Xenia berwarna merah marun dengan nomor polisi B 1745 UIH yang mencurigakan.

“Seseorang keluar dari mobil dan menghampiri seseorang lainnya di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka Dedi,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin di hari yang sama di Mapolres setempat di Rantauprapat.

Saat diamankan, petugas menemukan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram bruto, yang berada di tangan kanan tersangka.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek VIVO dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan tersangka. Tidak ditemukan barang bukti lain di dalam kendaraan.
Hasil interogasi awal mengungkap narkotika tersebut diperoleh dari OOM, yang berdomisili di Jalan T Pohan, Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Tim kemudian melakukan pengejaran ke alamat tersebut, namun tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada pukul 04.30 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fdh/han)

Malaria dan Status KLB yang Membingungkan: Siapa Bertanggung Jawab?

Tenaga Ahli Dinas Kesehatan Sumut dan Dosen FKM USU, Destanul Aulia.
Tenaga Ahli Dinas Kesehatan Sumut dan Dosen FKM USU, Destanul Aulia.

SUMUTPOS.CO – Di tengah komitmen nasional untuk mencapai eliminasi malaria pada tahun 2030, Provinsi Sumatera Utara masih dihadapkan pada tantangan besar. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria, suatu kabupaten/kota baru dapat dinyatakan eliminasi malaria jika tidak ditemukan kasus penularan lokal (indigenous) selama tiga tahun berturut-turut, memiliki sistem surveilans yang andal, serta menunjukkan cakupan pemeriksaan dan pengobatan kasus yang memenuhi standar nasional. Namun hingga kini, terdapat delapan daerah di Sumatera Utara yang belum memenuhi syarat tersebut, yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Batu Bara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu, dan Langkat.

Kondisi ini tidak hanya menggambarkan tantangan teknis dalam pengendalian penyakit, tetapi juga menunjukkan ketimpangan struktural dalam dukungan antardaerah. Nias Selatan misalnya, harus memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria hingga Maret 2025 akibat masih munculnya kasus baru.

Namun di sisi lain, penetapan maupun pencabutan status KLB tidak selalu konsisten dan seringkali tidak diiringi dengan dukungan pendanaan atau teknis yang memadai dari pusat. Ketika status KLB dicabut tanpa penyelesaian tuntas, maka beban penanganan seolah beralih sepenuhnya ke pemerintah daerah dan bahkan desa yang belum tentu memiliki kapasitas atau sumber daya yang memadai. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah komitmen eliminasi malaria akan ditegakkan bersama, atau dibiarkan menjadi beban sepihak di level paling bawah?

Penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) seharusnya menjadi bentuk respons cepat dan terukur terhadap situasi wabah. Namun di lapangan, implementasinya tidak berlaku secara merata. Beberapa daerah seperti Nias Selatan mendapatkan penetapan resmi KLB, namun respon penanganannya berlangsung lambat sehingga hingga kini penularan masih terus terjadi tanpa pemutusan rantai kasus yang efektif. Sementara itu, di Kabupaten Serdang Bedagai yang sebelumnya telah dinyatakan bebas malaria, kembali terjadi peningkatan kasus dalam beberapa tahun terakhir.

Sayangnya, kondisi ini tidak direspons dengan penetapan KLB oleh pemerintah setempat, yang berakibat pada kurang optimalnya penanggulangan dan lemahnya mobilisasi sumber daya. Ketimpangan dalam penetapan dan tindak lanjut status KLB ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota yang berjibaku menghadapi lonjakan kasus namun tidak mendapatkan perlakuan prioritas atau dukungan teknis yang memadai.

Yang lebih mengkhawatirkan, status KLB di sejumlah wilayah terancam dicabut bukan karena kasus telah terkendali, melainkan karena lemahnya koordinasi dan minimnya intervensi lanjutan dari pemerintah pusat. Jika status KLB dihentikan tanpa penyelesaian yang menyeluruh, maka risiko terbesar bukan hanya pada naiknya kembali kasus, tetapi juga pada menghilangnya tanggung jawab pusat terhadap daerah yang masih membutuhkan dukungan.
Namun persoalan tidak hanya datang dari pusat.

Komitmen pemerintah daerah kabupaten/kota pun masih jauh dari optimal. Hingga saat ini, kebijakan konkret seperti Surat Keputusan (SK) Bupati/Wali Kota yang mendukung eliminasi malaria dengan menggerakkan lintas sektor hampir tidak ditemukan. Alokasi anggaran dari APBD juga sangat minim; sebagian besar kegiatan di lapangan justru ditopang oleh Dinas Kesehatan Provinsi melalui dukungan dari Global Fund yang bersifat terbatas dan tidak berkelanjutan. Ketimpangan inilah yang menyebabkan upaya eliminasi tidak berjalan sebagai gerakan kolektif, melainkan terfragmentasi dan bergantung pada dorongan vertikal.

Janji pemerintah pusat untuk menurunkan bantuan, termasuk dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Di beberapa daerah, dana belum juga cair, sementara petugas kesehatan di lapangan harus tetap berjalan dengan sumber daya terbatas. Ketidakhadiran dukungan konkret ini memperlemah semangat gotong royong yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat.

Mengapa Sumatera Utara Belum Mampu Eliminasi Malaria?

Upaya eliminasi malaria di Sumatera Utara menghadapi tantangan multidimensi yang saling berkaitan. Dari sisi kesehatan masyarakat, distribusi tenaga kesehatan masih belum merata lebih dari 47% puskesmas belum memiliki formasi tenaga lengkap, dan sebagian besar wilayah endemis justru berada di daerah dengan akses layanan terbatas. Hal ini berdampak pada lemahnya deteksi dini, surveilans aktif, dan pelayanan pengobatan yang cepat dan tepat.

Secara epidemiologis, Sumatera Utara masih memiliki wilayah dengan API (Annual Parasite Incidence) tinggi seperti Batu Bara (2,29), Labuhanbatu Utara (1,19), dan Asahan (1,08). Penularan lokal (indigenous) masih terjadi, yang menandakan bahwa rantai penularan belum berhasil diputus. Ini diperparah dengan mobilitas penduduk antar wilayah dan kurangnya pengawasan terhadap kasus import.

Dari aspek kesehatan lingkungan, masih banyak desa di daerah endemis yang memiliki kondisi sanitasi buruk, genangan air, dan tempat perindukan nyamuk yang tidak tertangani. Akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi layak masih rendah, terutama di wilayah kepulauan dan pegunungan seperti Nias dan Mandailing Natal. Upaya vector control sering bersifat insidental, bukan bagian dari strategi berkelanjutan.

Berikutnya, kegiatan konversi lahan menjadi perkebunan sawit di Sumatera Utara turut berkontribusi terhadap meningkatnya risiko malaria. Perubahan lanskap ini menciptakan habitat baru bagi nyamuk vektor seperti Anopheles, terutama melalui genangan air di parit dan kanal perkebunan.

Selain itu, mobilitas pekerja dari daerah endemis dan minimnya infrastruktur sanitasi di pemukiman sekitar kebun memperbesar potensi penularan. Tanpa intervensi lintas sektor yang melibatkan perusahaan perkebunan, upaya eliminasi malaria akan terus menghadapi tantangan dari sisi ekologi dan sosial.

Kemudian, aspek promosi kesehatan juga belum optimal. Banyak masyarakat belum memahami gejala awal malaria, belum melakukan upaya pencegahan mandiri seperti penggunaan kelambu, dan tidak terbiasa mencari pengobatan ke fasilitas kesehatan saat demam. Masih ada kesenjangan antara kampanye tingkat provinsi dan pemahaman di akar rumput, terutama di desa-desa terpencil.

Dan terakhir, perubahan iklim memperburuk situasi. Pola hujan yang tidak menentu, kenaikan suhu, dan peningkatan kelembapan memperluas habitat vektor nyamuk Anopheles dan memperpanjang masa hidupnya. Daerah yang sebelumnya rendah risiko kini menjadi wilayah potensial penularan, sementara sistem kesehatan belum siap beradaptasi dengan dinamika baru ini.

Keseluruhan kondisi ini menunjukkan bahwa eliminasi malaria bukan sekadar persoalan medis, tapi juga urusan tata kelola, literasi masyarakat, dan kepekaan terhadap dinamika lingkungan. Tanpa strategi lintas sektor yang adaptif, Sumatera Utara akan terus berada dalam siklus penanggulangan yang tidak pernah benar-benar selesai.

Komitmen Nasional Tak Boleh Sebatas Dokumen

Pemerintah pusat sejatinya telah menetapkan komitmen yang kuat untuk eliminasi malaria secara nasional pada tahun 2030. Komitmen ini bukan hanya slogan, melainkan telah dituangkan dalam berbagai kebijakan strategis seperti Rencana Aksi Nasional Eliminasi Malaria (RAN-EM) 2020–2024, yang menargetkan seluruh kabupaten/kota bebas malaria dalam waktu kurang dari satu dekade. Dalam rencana tersebut, daerah seharusnya tidak berjalan sendiri. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kesehatan, memiliki mandat untuk mendampingi, mendistribusikan obat, kelambu, dan pelatihan tenaga surveilans, termasuk dalam menghadapi lonjakan kasus atau status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Lebih dari itu, Indonesia adalah bagian dari aliansi regional seperti Asia Pacific Leaders Malaria Alliance (APLMA) dan telah berkomitmen dalam Sustainable Development Goals (SDGs) untuk mengakhiri epidemi malaria pada tahun 2030.

Artinya, apa yang terjadi di Kepulauan Nias, Labuhanbatu Utara, hingga Batu Bara bukan hanya persoalan lokal, tetapi bagian dari reputasi dan kredibilitas Indonesia dalam skala global. Ketika status KLB terancam dicabut karena alasan administratif atau lambatnya pencairan dana pusat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa masyarakat desa—tetapi juga kegagalan negara memenuhi janji globalnya.
Maka menjadi tidak masuk akal jika beban penanggulangan malaria hanya dibebankan pada kepala daerah dan desa, dengan instruksi penggunaan dana desa tanpa pendampingan dan tanpa regulasi teknis yang jelas. Situasi ini menunjukkan inkonsistensi: pusat ingin target tercapai, tapi beban sepenuhnya diserahkan pada daerah yang minim kapasitas fiskal dan sumber daya manusia.

Solusi Konkret untuk Sumatera Utara

Bagi Provinsi Sumatera Utara, solusi eliminasi malaria harus dirancang dengan mempertimbangkan realitas wilayah yang sangat beragam mulai dari kota besar seperti Medan hingga wilayah kepulauan dan pegunungan yang sulit dijangkau seperti Nias Selatan, Mandailing Natal, atau Labuhanbatu Raya. Karena itu, pendekatan “satu kebijakan untuk semua” jelas tidak lagi memadai.

Pertama, penguatan kebijakan Kepala Daerah melalui SK Bupati/Wali Kota, dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sangatlah penting dan mendesak dalam mencapai target eliminasi malaria. SK ini berfungsi sebagai dasar hukum dan alat penggerak kolaborasi multisektor, melibatkan dinas kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, perhubungan, hingga sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil. Melalui SK tersebut, kegiatan pengendalian malaria tidak lagi berdiri sendiri sebagai program sektoral, tetapi menjadi bagian terpadu dalam kerangka pembangunan daerah, baik dalam aspek perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan kegiatan.

Kedua, pemerintah provinsi perlu mendorong lahirnya kebijakan turunan berupa peraturan gubernur atau surat edaran teknis yang menguatkan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan penanggulangan malaria. Payung hukum ini penting agar kepala desa tidak ragu dalam mengalokasikan anggaran untuk surveilans aktif, pelatihan kader, pengadaan alat deteksi dini, maupun operasional kegiatan preventif di masyarakat.

Ketiga, Sumatera Utara perlu membentuk Tim Teknis Eliminasi Malaria Provinsi yang fokus pada pendampingan kabupaten/kota yang belum eliminasi. Tim ini harus mampu menjembatani koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Keuangan Daerah, sehingga program berbasis desa benar-benar dapat berjalan dengan baik dan terukur.

Keempat, keterlibatan perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil perlu diperkuat dalam bentuk klinik desa sehat, riset operasional, dan pelatihan kader malaria berbasis lokalitas. Model kolaborasi ini terbukti efektif dalam konteks daerah lain dan bisa direplikasi di Sumut dengan pendekatan partisipatif.

Terakhir, peran pemerintah pusat tetap tidak bisa dilepaskan. Sumatera Utara, sebagai provinsi dengan wilayah kepulauan, membutuhkan skema afirmatif dari pusat, baik dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diarahkan untuk eliminasi malaria, maupun penugasan khusus dari Kemenkes, BNPB, dan Kemendagri agar desa-desa tidak dibiarkan menanggung beban sendiri. Insya Allah.

Destanul Aulia (Tenaga Ahli Dinas Kesehatan provinsi Sumatera Utara dan Dosen FKM USU)