Home Blog Page 282

Sidang Pembunuhan Siswa Kelas 1 SMP Negeri 4 Lubukpakam Muhammad Ilham, Jaksa Tuntut Dua Terdakwa 10 Tahun Penjara

SIDANG: Dua anak berkompolik hukum DB dan DRH digiring petugas di jebloskan kepenjara PN Lubukpakam usai menjalani sidang, Selasa (9/9).
SIDANG: Dua anak berkompolik hukum DB dan DRH digiring petugas di jebloskan kepenjara PN Lubukpakam usai menjalani sidang, Selasa (9/9).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan siswa kelas 1 SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham di gelar di ruangan sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam jalan Sudirman Lubukpakam, Selasa (9/9). Agenda sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) muntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur Anak Berkonflik Hukum (ABH) yakni DB dan DRH.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Deliserdang Nara Palentina Naibaho menjelaskan agenda sidang adalah tuntutan.

“Ia bang ini hari sidangnya sudah selesai bang, ia tuntutan,” kata Nara Palentina Naibaho.

Sementara itu Mellisa Tarigan JPU lainnya menyebut bahwa sidang kedua tersebut adalah tuntutan untuk kedua anak yang berkonflik dengan hukum yakni DB dan DRH.Disebutkan hasil sidang tadi DB dituntut 10 tahun penjara sedangkan DRH dituntut di bawah 10 tahun penjara.

“Ia bang sidang tuntutan tadi, DB dituntut 10 tahun penjara sedangkan DRH Dibawah 10 tahun penjara,” sebut Mellisa Tarigan.

Ia mengatakan alasan mengapa DRH dituntut 10 tahun penjara karena waktu persidangan perdana ia jujur dan mengakui perbuatannya.

“Kalau DRH mengapa dituntut di bawah 10 Tahun penjara, karena ia mengakui semua perbuatannya dan dari hasil intrograsinya aparat berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang lain,” sebut Mellisa Tarigan seraya menyebutkan sidang ketiga akan dilaksanakan hari Kamis (11/9).

Menanggapi hasil sidang tuntutan ini, Tim Kuasa Hukum dari keluarga korban Muhammad Ilham, Boyle F Sirait dan Partners memberi apresiasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deliserdang.

“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga Korban Muhammad Ilham, mengapresiasi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang  yang telah membacakan tuntutan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan terdakwa dituntut DB dituntut 10 tahun, DRH dituntut dibawah 10 tahun, hal tersebut sudah sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kuasa Hukum Boyle Ferdinandus Sirait SH.

Dikatakannya bahwa Tim Kuasa Hukum Boyle F Sirait melihat sidang perdana bahwa pelaku DB selalu berbelit belit dihadapan Hakim dan JPU sehingga Anak Berkonflik Hukum Ini pantas di jatuhi hukuman 10 tahun penjara.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari keluarga Alm. Muhammad Ilham melihat bahwa DB ini selalu berbelit belit dalam persidangan makanya dituntut 10 tahun, sedangkan DRH yang merupakan tetangga korban dalam persidangan mengakui perbuatannya, sekali lagi tuntutan tersebut sangat pas sehingga kami mengapresiasi JPU Kejari Deliserdang” tandas Boyle Ferdinandus Sirait.

Sebelumnya Sidang perdana Kasus Pembunuhan Siswa SMPN 4 Lubukpakam Muhammad Ilham (13) digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam Rabu (3/9). Pada sidang ini menghadirkan dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yakni DB dan DRH yang masih di bawah umur itu duduk di kursi pesakitan dengan sidang anak secara tertutup. Sidang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB.(btr/azw)

Pekerjaan JDU di Kecamatan Patumbak Sudah Sesuai Prosedur

Pimpinan Proyek JDU Marindal I Perumda Tirtanadi, Hakim Hasibuan
Pimpinan Proyek JDU Marindal I Perumda Tirtanadi, Hakim Hasibuan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pekerjaan Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang dikerjakan Perumda Tirtanadi di Desa Marindal I, Jalan Karya dan Utama 2, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, menuai pemberitaan ‘miring.’ Tak ingin pemberitaan tersebut berkembang liar, Pimpinan Proyek (Pimpro) Jaringan Distribusi Utama (JDU) Marindal I Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Hakim Hasibuan angkat bicara.

“Pekerjaan  JDU yang di Marindal I Desa Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, sudah sesuai prosedur,” kata Hakim Hasibuan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/9).

Menurut Hakim Hasibuan, pekerjaan pipa distribusi di Marindal I Kecamatan Patumbak merupakan bagian program Tirtanadi untuk masyarakat guna mendapatkan air bersih. Sebelum dilakukan pekerjaan, terang Hakim, sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar agar memahami pekerjaan pipa distribusi tersebut di Kantor Kepala Desa pada 17 Februari 2025.

Dikatakannya seluruh izin pekerjaan juga sudah didapatkan Tirtanadi seperti izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTST) Kabupaten Deliserdang tertanggal 18 Februari 2025 dengan Nomor perizinan PB-UMKU 02203662843300130001 dan surat pernyataan dari Tirtanadi tentang Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Selain itu, lanjut Hakim, saat ini pekerjaan sudah selesai dikerjakan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemasangan JDU tersebut yang dikerjakan PT Putra Siatas Barita dengan no kontrak PRj-01/PMC/2025 tertanggal 26 Juni 2025, sudah sesuai ketentuan.

Dikatakan Hakim, sampai saat ini masih dilakukan pemeliharaan pekerjaan dengan penyempurnaan kembali lokasi hasil pengorekan tanah. “Enam bulan kedepan setelah selesai pengerjaan kita akan laksanakan pemeliharaan lokasi pengerjaan agar seperti semulanya,” ujarnya.

Sementara Ketua Lembaga Pemantau Pemerintah dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar mengatakan, pekerjaan pipa distribusi di Marindal I Jalan Karya dan Utama 2, yang dilaksanakan Tirtanadi bagian terpenting dari kebutuhan masyarakat akan air bersih. “Saya sangat berterimakasih kepada Tirtanadi yang sangat peduli akan kebutuhan masyarakat tentang air bersih,” ujar Salfimi.

Lebih jauh Salfimi mengatakan kebutuhan akan air bersih tidak bisa tergantikan dengan yang lain. Untuk itu katanya kedepan Tirtanadi hendaknya lebih memprioritaskan lagi pemasangan pipa distribusi di daerah yang masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih dimudahkan dalam mendapatkan air bersih. “Kami berharap Tirtanadi kedepannya dapat lebih memprioritaskan di daerah masyarakat yang betpenghasilan rendah untuk pemasangan pipa distribusi agar mudah mendapatkan air bersih untuk hajat hidup orang banyak,” ujar Salfimi. (adz)

Cegah 3C dan Tawuran di Karo, Polres Gelar Patroli Skala Besar

PATROLI: Personel Polres Tanah Karo saat melakukan patroli di sejumlah wilayah.(Istimewa)
PATROLI: Personel Polres Tanah Karo saat melakukan patroli di sejumlah wilayah.(Istimewa)

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo menggelar patroli skala besar pada Minggu (7/9) malam.

Kegiatan patroli yang dipimpin oleh Pawas AKP Donal Tambunan ini, melibatkan personel piket Sipropam dan piket fungsi Polres Tanah Karo. Sasaran patroli meliputi sejumlah titik rawan, di antaranya depan Kantor Bupati Karo, SPBU Hailintar 2 Desa Raya Berastagi, depan RSUD Kabanjahe, Simpang Pasar Singa, Jalan Kapten Bangsi Sembiring, depan Kantor DPRD Karo, Simpang Desa Ketaren, Simpang Desa Samura, hingga Simpang Tiga Laudah.

Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi pemukiman masyarakat sekaligus memberikan imbauan agar warga lebih awas terhadap tindak kriminal curat, curas, dan curanmor (3C), serta ikut mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dan tidak mudah terpengaruh berita hoaks.

Polisi juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, seperti menambah kunci ganda pada kendaraan bermotor untuk menghindari curanmor, serta memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran. Masyarakat juga diingatkan agar segera menghubungi Call Center 110 jika menemukan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas.

Kapolres Tanah Karo AKP Eko Yulianto, melalui Pawas AKP Donal Tambunan, menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan warga Karo dapat beraktivitas dengan tenang. Patroli ini adalah upaya pencegahan agar potensi gangguan keamanan dapat diminimalisir,” ungkap Donal.
Hasil dari kegiatan ini, tercipta situasi kamtibmas yang aman dan nyaman. Masyarakat menyambut positif kehadiran Polri di tengah-tengah mereka, sementara arus kegiatan masyarakat di malam hari tetap berjalan baik dan kondusif. (deo/saz)

Bapenda Langkat Kecolongan, Seratusan Hotel dan Restoran Tak Bayar Pajak Sejak Berdiri

Kantor Bapenda Langkat di Stabat.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor Bapenda Langkat di Stabat.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat kecolongan dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Pasalnya, seratusan hotel dan restoran di Langkat didapati tak pernah bayar pajak sejak berdirinya usaha tersebut.

Temuan seratusan hotel dan restoran yang tak pernah bayar pajak itu, termuat dalam laporan hasil pemeriksaan auditor Tahun Anggaran 2024. Laporan itu menuliskan, usaha hotel dan restoran tersebut tidak tercatat sebagai wajib pajak.

Ada puluhan hotel yang berdiri pada objek wisata Bukitlawang, Bahorok, Tangkahan, dan Batangserangan, tercatat tidak sebagai wajib pajak. Hal serupa terjadi pada restoran yang jumlahnya juga puluhan di Stabat.

Temuan itu diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) saat melakukan pemeriksaan. Pembanding auditor hingga menyimpulkan puluhan hotel tidak tercatat sebagai wajib pajak melalui platform online yang menjajakan tempat penginapan. Hal serupa juga untuk restoran yang tidak tercatat sebagai wajib pajak, melakukan pembanding dengan aplikasi makanan dan minuman secara online.

Namun, Kepala Bapenda Langkat, Muliani, tidak dapat berkomentar banyak ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9).

Menurut Muliani, dia masih berkoordinasi dengan bawahannya terkait temuan dimaksud.

“Bentar ya, masih saya koordinasikan dengan kabid,” ungkap Muliani.
Hingga laporan ini sampai ke meja redaksi, Muliani belum dapat memberi jawaban secara utuh. Bahkan saat dikonfirmasi ulang, dia masih memberi jawaban yang sama.

“Sebentar ya, masih disusun sesuai data,” tuturnya.

Catatan auditor, Bapenda Langkat menetapkan seribuan restoran yang tercatat sebagai wajib pajak di 2024. Dengan adanya temuan seratusan hotel dan restoran tidak tercatat sebagai wajib pajak, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. (ted/saz)

Masyarakat Langkat Keluhkan Air Keruh, Direktur PDAM Tirtawampu Tantang Pelanggan

KERUH: Tangkapan layar dari video kiriman pelanggan, menunjukkan kondisi air keruh yang dialirkan PDAM Tirtawampu Langkat ke rumah pelanggan di Stabat.
KERUH: Tangkapan layar dari video kiriman pelanggan, menunjukkan kondisi air keruh yang dialirkan PDAM Tirtawampu Langkat ke rumah pelanggan di Stabat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Masyarakat sebagai pelanggan yang bermukim di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mengeluhkan kondisi air keruh yang dialirkan oleh PDAM Tirtawampu. Namun, belum diketahui pasti sebab kondisi air keruh tersebut.

Masyarakat yang berdomisili di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat itu, juga mengirimkan dokumentasi video kondisi air yang dialiri PDAM Tirtawampu.

“Kondisi air keruh tidak setiap waktu. Hanya pagi dan kadang menjelang sore,” ungkap Zulham, seorang warga yang menikmati aliran air keruh dari PDAM Tirtawampu Langkat tersebut, Selasa (9/9).

Namun menurut Zulham, air yang keruh tersebut terjadi saat aktivitas padat. Artinya pagi disibukkan dengan persiapan berangkat kerja dan lainnya. Sementara sore juga waktu yang padat aktivitas.

“Pagi dan sore itu saat orang beraktivitas di kamar. Dan kondisi ini (air keruh) sejak satu bulan terakhir,” jelasnya.

Setiap bulannya, dia mengaku mendapat tagihan air dari PDAM Tirtawampu Langkat kurang lebih Rp150 ribu. Persoalan ini, kata Zulham, juga sudah dilaporkan ke PDAM Tirtawampu Langkat.

“Sudah kami coba lapor beberapa bulan lalu. Namun, air selalu kembali keruh. Responsnya (PDAM Tirtawampu Langkat) meminta sabar, karena lagi ada perbaikan di pompa,” bebernya.

Kondisi air keruh itu, menurutnya, membuat aktivitas menjadi terganggu. Zulham juga mengatakan, air keruh yang mengalir ke rumah pelanggan terjadi saat waktu tertentu.

“Tapi dalam satu hari, pasti ada keruhnya. Sayangnya, air (yang keruh) jadi terbuang tak bisa digunakan. Dalam satu hari, pasti ada nanti air keruhnya. Capek bersihkan bak saja jadinya,” katanya.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirtawampu Langkat, Herman Sukendar, ketika dikonfirmasi tidak menjawab alasan dan sebab kondisi air keruh yang mengalir ke rumah pelanggan. Dia malah menantang, pelapor atau pelanggan yang mengeluhkan kondisi air keruh itu untuk melaporkan langsung kepadanya.

“Sampaikan saja pelapornya untuk menjumpai saya langsung, biar saya turun langsung ke lapangan untuk cek kondisi. Kalau beliau (pelapor) enggan ke kantor, kirimkan saja struk pembayaran terakhirnya, biar dicek ke lapangan. Kasihkan saja nomor saya ini ke pelanggannya,” pungkasnya. (ted/saz)

Pecatur Muda Bakal Dominasi Porkot Medan 2025

Ketua Pengkot Percasi Medan, Immanuel Marudut Simatupang. (Dok Pribadi)
Ketua Pengkot Percasi Medan, Immanuel Marudut Simatupang. (Dok Pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pertandingan cabang olahraga catur pada Pekan Olahraga Kota (Porkot) Medan XV tahun 2025 bakal berjalan sengit. Sebab, 105 atlet dari 17 kecamatan akan bersaing untuk memperebutkan medali emas.

Ketua Pengkot Percasi Medan, Immanuel Marudut Simatupang mengatakan, pertandingan cabang catur pada Porkot kali ini akan digelar di Grand Sentral Hotel, 12-14 Oktober 2025 mendatang. “Kali ini cabang catur kita mainkan di hotel,” ujar Immanuel.

Dijelaskan, cabang catur akan mempertandingkan empat nomor, yakni catur kilat perorangan dengan durasi 5 menit, catur cepat perorangan dengan durasi 25 menit, catur standar perorangan dengan durasi 1 jam, dan catur cepat beregu.

“Kerena peserta putri sangat minim, jadi digabungkan dengan putra. Pacatur putri akan bermain di nomor putra,” ujar Immanuel.

Immanuel mengaku senang, karena Porkot Medan 2025 ini diikuti sebagian besar pecatur-pecatur muda. Mereka diharapkan sebagai regenerasi.

“Berkaca dari PON 2024 lalu, di mana banyak pecatur muda sebagai juara. Kita berharap kali ini juga muncul pecatur-pecatur muda dari Kota Medan. Dan kita cukup senang, karena banyak pecatur muda ambil bagian,” ungkapnya.

Immanuel mengungkapkan, sebanyak 105 atlet dari 17 kecamatan akan bersaing di cabang catur Porkot ini. Kecamatan Medan Kota mengirimkan 13 atlet sebagai peserta terbanyak, disusul Helvetia dengan 9 atlet. Kemudian Medan barat mengirimkan 8 atlet.

Medan Deli, Medan Polonia, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung masing-masing mengirimkan 7 atlet. Medan Area dan Medan Tuntungan masing-masing mengirimkan 6 atlet.

Kemudian Medan Petisah, Medan Selayang, Medan Labuhan, Medan Amplas, dan Medan Belawan masing-masing mengirimkan 5 atlet. Medan Baru dan Medan Maimun mengirimkan 4 atlet. Sedangkan Medan Denai mengirimkan 2 atlet.

“Kita berharap Porkot Medan 2025 ini bisa melahirkan pecatur berbakat,” harap Immanuel. (dek)

Elemen Masyarakat Simalungun Bergerak, Anggota DPD Penrad Siagian Minta PTPN IV Tak Ubah Kebun Teh Jadi Sawit

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO– Sejumlah elemen masyarakat bersama mahasiswa menggelar aksi longmarch di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Minggu (8/9/2025). Aksi ini menolak konversi perkebunan teh menjadi kelapa sawit oleh PTPN IV Regional II.

Massa yang tergabung dalam SATUNASIB, Rumah Pengabdian Pdt Penrad Siagian, LRR Indonesia, Gerakan Aspirasi Mahasiswa Pembela Rakyat (GAMPAR), PMKRI, BEM USI, BEM Nomensen, dan Aliansi Masyarakat Sidamanik menyuarakan penolakan dengan tegas. Koordinator Aksi Julius Sitanggang yang mewakili Rumah Pengabdian Pdt Penrad Siagian menuding PTPN IV melakukan konversi secara ilegal.

Menurutnya, perusahaan tidak menjalankan prosedur administrasi, mengabaikan AMDAL, serta memicu konflik dengan masyarakat. “Hal ini jelas melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Dalam orasinya, Julius menilai, alih fungsi lahan teh menjadi sawit akan merusak keanekaragaman hayati, mengurangi ketersediaan air bersih, menyebabkan erosi, hingga mempercepat perubahan iklim. Dampak lain yang ditakutkan adalah rusaknya persawahan warga, banjir di dataran rendah, serta hilangnya mata pencaharian masyarakat.

Sementara itu, perwakilan GAMPAR Malid mengajak masyarakat bersatu melawan oligarki yang dianggap sewenang-wenang. “Bencana sudah ada di depan mata, jangan biarkan itu terjadi. Kita harus bersatu demi masa depan anak cucu kita,” serunya.

Massa menegaskan, identitas Simalungun lekat dengan tanaman teh, sebagaimana tergambar dalam lambang daerah. Menurut mereka, teh ramah lingkungan, mampu mencegah erosi, dan tidak rakus air seperti sawit.

Aksi longmarch dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat akan bahaya penanaman sawit yang kini mulai dilakukan di Desa Simantin dan Bahbiak, Kecamatan Sidamanik dan Pematang Sidamanik. Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut PTPN IV segera menghentikan penanaman sawit di kawasan HGU.

Mereka juga mendesak pemerintah menjalankan amanat UUPA Nomor 5 Tahun 2025 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 terkait tanah untuk kepentingan umum. Pemkab Simalungun diminta menjaga dan melestarikan teh sebagai identitas daerah.

Selain itu, mereka juga meminta PTPN merealisasikan kewajiban CSR dan TJSL bagi masyarakat. Dan PTPN menjamin upah layak, jaminan kesehatan, serta perlindungan tenaga kerja sesuai ketentuan undang-undang.

Merespons itu, Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian menegaskan, penolakan bukan sekadar kepentingan warga Sidamanik, melainkan menyangkut kepentingan ekologis yang berdampak hingga Pematangsiantar. “Sawit ini rakus air, kalau sebagian besar debit air diambil oleh sawit, masyarakat kita akan minum apa?” kata Penrad kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

“Bencana banjir sudah terjadi di desa-desa yang dekat dengan daerah teh yang telah dikonversi menjadi sawit, rumah warga rusak, sawah dan kebun ikut terdampak, bahkan kolam ikan masyarakat hancur,” ujarnya.

Penrad menekankan pentingnya konsolidasi penolakan dilakukan secara sistematis, tidak hanya di Sidamanik dan sekitarnya, tetapi meluas hingga Kabupaten Simalungun termasuk Kota Pematangsiantar yang akan menerima dampak negatifnya. “Masyarakat bersama pemerintah daerah harus solid. Ini penting karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh mereka,” kata Penrad.

Senator asal Sumatra Utara itu berjanji mendorong eskalasi penolakan hingga ke Kementerian BUMN dan Holding PTPN. “Kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat tidak boleh lagi terulang,” ucap Penrad Siagian. (adz)