31 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 284

RTRW Batubara Peruntukkan Wilayah Kelurahan Limapuluh Kota  untuk Areal Pemukiman dan Perkotaan 

Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si. Dok.Foto:/Liberti H Haloho
Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si. Dok.Foto:/Liberti H Haloho

BATUBARA,SUMUTPOS.CO-Tata ruang wilayah kelurahan  Limapuluh Kota sesuai RTRW Kabupaten Batubara  diperuntukkan untuk  areal pemukiman dan perkotaan.

Dalam  detail Tata ruang pemukiman dan perkotaan  dikelurahan Limapuluh Kota  memungkinkan dibangun termasuk  Pasar,  Pemukiman dan Perkantoran.
Namun,  tidak ada kemungkinan di areal kelurahan Limapuluh Kota dibangun  pabrik.

Demikian  diungkapkan  Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si,   saat diwawancarai Sumut Pos baru baru ini menjelaskan dan menunjukkan dalam peta  wilayah kelurahan Limapuluh Kota sesuai Perda  Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara

Sembari menunjukkan Peta kelurahan Limapuluh Kota dan desa di  kecamatan Limapuluh , Camat Limapuluh, Andri Aulia Harahap mengatakan  RTRW Batubara tentunya mengakomodir  RTRW Provinsi Provinsi Sumatera Utara.

Disinggung niat Kepala Daerah Baharuddin Siagian -Syafrizal  dalam janji kampanyenya di Kelurahan Limapuluh Kota  bakal membangun Pasar Induk. Dan  cuma hanya ada satu Pasar Induk di Batubara yaitu di Limapuluh?

Camat Limapuluh Andri Aulia Harahap S.STP M.Si menyambut baik rencana Kepala Daerah yang berencana membangun Pasar Induk di Kelurahan Limapuluh Kota.

“Saya sebagai bawahan apa visi misi dari Kepala Daerah itu harus dilaksanakan sesuai dengan perintahnya, tindak lanjuti dan hasil kerjanya  dilaporkan pada beliau,”sebutnya.

“Implementasi kegiatan sesuai  visi misi kepala daerah yang dituangkan RPJMD itu harus ditindaklanjuti oleh  OPD masing masing, saya selaku Camat, OPD  teknis apa yang ditugaskan beliau terkait  visi misi ya dilaksanakan,”terang Camat Limapuluh.

Lebih lanjut sebut Andri, dengan adanya rencana pembangunan Pasar Induk tentunya akan mengundang investor dan bisa menyerap tenaga kerja,”sebutnya.(mag-3/han)

Warga Kampung Rakyat Curhat kepada Kapolres Labusel, Maraknya Pencurian TBS dan Peredaran Narkoba

FOTO BERSAMA: Kapolre Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring foto bersama warga dan jajaran Polsek di acara jumat curhat. KHAIRUDDIN/ Sumut pos
FOTO BERSAMA: Kapolre Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring foto bersama warga dan jajaran Polsek di acara jumat curhat. KHAIRUDDIN/ Sumut pos

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka mempererat hubungan antara Kepolisian dan masyarakat, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring Mhum, SIK, menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Warung Mie Aceh Panglima yang terletak di jalan lintas Sumatera Kotapinang-Rantau Prapat, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Jumat (11/4/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azhari Ginting, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, IPDA S Ritonga, S.H., personel Sat Binmas Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Kampung Rakyat, mewakili Camat Kecamatan Kampung Rakyat, PJ Kepala Desa Se-Kecamatan Kampung Rakyat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azhari Ginting, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya kegiatan seperti Jumat Curhat tersebut sebagai wadah komunikasi langsung antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kami dari Polsek Kampung Rakyat sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang hadir hari ini.

Kegiatan ini adalah bentuk keterbukaan kami agar masyarakat dapat menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi dilingkungannya”.ujar AKP Iman A Ginting.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., dalam sambutannya, menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk pencurian Tandan Buah Segar (TBS), berondolan, peredaran narkoba maupun judi online yang menjadi keluhan masyarakat.

“Kami terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Untuk kasus pencurian TBS dan penyalahgunaan narkoba, kami akan meningkatkan patroli dan penyelidikan.

,”Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam memberikan informasi dan kami sangat mengapresiasi masyarakat maupun Pemerintah Desa yang berpartisipasi mengadakan ronda kampung ataupun jaga kampung agar lingkungan sekitar kita dapat aman, nyaman dan terhindar dari tindak kejahatan”.ungkap Kapolres, AKBP Aditya Sembiring.

Perwakilan dari masyarakat, salah satu PJ Kepala Desa menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan Jum’at Curhat tersebut.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak Kapolres Labuhanbatu Selatan beserta jajarannya untuk mendengarkan keluhan dan unek-unek kami sebagai masyarakat.

“Dan kami berharap apa yang menjadi kelurahan kami dapat ditanggapi dan dicarikan solusinya sehingga kami sebagai masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam menjalani kehidupan sehari-hari”sambung ibu Siti Fatimah yang menjabat sebagai PJ Kepala Desa Perlabian.(mag4/han)

Keluarga Besar Babinminvetcaddam I/BB Gelar Acara Halal Bihalal

HALALBIHALAL: Keluarga Besar Babinminvetcaddam I/BB saat melaksanakan acara Halalbihalal, di Wisata Pantai Bali Lestari Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Sumut Pos/Dokumen Pribadi
HALALBIHALAL: Keluarga Besar Babinminvetcaddam I/BB saat melaksanakan acara Halalbihalal, di Wisata Pantai Bali Lestari Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Sumut Pos/Dokumen Pribadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Besar Babinminvetcaddam I/BB melaksanakan acara Halal Bihalal dalam rangka menyambut Hari Raya Iedul Fitri 1446 H/2025. Kegiatan tersebut digelar di Wisata Pantai Bali Lestari Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (11/4).

Ws Kababinminvetcatdam I/BB, Letkol Inf Saiful Bahri Damanik dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan Halalbihalal ini digelar bertujuan untuk menyambung tali silaturahmi serta menjaga dan memupuk jiwa korsa antara Pimpinan dan anggota, sehingga akan tercipta semangat kebersamaan dan persatuan yang kokoh dan kuat di dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam satuan maupun di luar satuan,” ungkap Saiful.

Di sisi lain, ia menuturkan, bahwa makna yang terkandung dalam acara Halal Bihalal ini adalah bagaimana manusia yang tak luput dari khilaf dan dosa, sehingga momentum Hari Raya Idul Fitri dijadikan sebagai sarana yang tepat untuk salin bermaaf-maafan.

“Atas nama Pribadi dan kedinasan saya ucapkan permohonan maaf atas segala kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Semoga seluruh amal ibadah kita di Bulan Suci Ramadan diterima Allah SWT, serta di bulan Syawal khususnya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri ini gugurlah segala dosa-dosa kita semua,” imbuhnya.

Saiful juga mengucapkan, terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Babinminvetcaddam I/BB serta pihak lain yang telah membantu dalam menyukseskan acara Halal Bihalal pada tahun 2025.

Hadir pada kegiatan Halal Bihalal tersebut antara lain, para Kabag, para Kasi, para Kakanwil Medan, para Kaur, para Perwira, para Bintara dan Tamtama, PNS Babinminvetcaddam I/BB, undangan Danramil dan Babinsa Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deliserdang. (dwi/han)

Pasca Lebaran 2025, Pasien RSUD Pirngadi Meningkat Sebanyak 849

Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Suhartono SpPD Dubsp HOM (k) Finasim.
Dirut RSUD dr Pirngadi Medan, Suhartono SpPD Dubsp HOM (k) Finasim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, dr Suhartono SpPD Subsp HOM (K) Finasim mengatakan, jika kunjungan pasien RSUD Pirngadi mengalami peningkatan.

“Kalau dilihat pasca libur Lebaran 2025, memang kesannya kunjungan pasien cenderung meningkat, khususnya terhadap pasien rawat jalan,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Peningkatan, dijelaskan Suhartono, dikarenakan libur panjang kemarin, sehingga pasien harus kembali kontrol, obatnya yang habis hingga pola konsumi selepas Lebaran hingga masyarakat yang selesai melakukan mudik.

“Maka hal itu mempengaruhi penyakit yang diderita pasien. Jadi pasien cepat memeriksakan kesehatannya. Biasanya pasien yang punya penyakit kronis, yang harus rutin berobat seperti pasien hipertensi hingga diabetes,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suhartono mengatakan ada 849 pasien yang berkunjung dengan rincian 416 pasien di (8/4/2025) dan 433 pasien di (9/4/2025) yang datang ke RSUD Pirngadi Medan.

“Data 416 orang terdiri dari 388 pasien rawat jalan dan 38 pasien rehabilitasi medik dan data 433 orang terdiri dari 414 pasien rawat jalan dan 19 pasien rehabilitasi medik. Kita tetap memberikan pelayanan penuh terkait ketersediaan obat hingga pemeriksaan penunjang lainnya,” katanya.

Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu juga mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat menunjukkan masih ada ke RSUD Pirngadi dan pihaknya juga akan terus melakukan yang lebih baik ke depannya. (ila)

Tabrak Anggota TNI, Warga Deliserdang Dipenjara 20 Bulan

PUTUSAN: Mendra Prianto terdakwa kasus lalulintas, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (11/4). FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Mendra Prianto terdakwa kasus lalulintas, menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat (11/4). FOTO: AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Mendra Prianto (28), warga Percut Seituan, Deliserdang, divonis penjara selam 20 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menabrak anggota TNI hingga tulang rusuk patah.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amarnya meyakini, terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mendra Prianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan),” tegasnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/4).

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang bernama Reflen Nababan mengalami luka berat.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” katanya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU, untuk berpikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut Mendra 20 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula pada 19 November 2024 lalu. Saat itu, Mendra sedang mengendarai satu unit mobil Isuzu Panter TBT Turbo LM di Jalan Pandu, Medan, tepatnya di persimpangan lampu lalu lintas Jalan Cirebon-Pandu-SM Raja.

Mendra melaju dengan kecepatan sekitar 40-50 km/jam dan melihat lampu lalu lintas menyala kuning-kuning sebagai isyarat bahwa kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati.

Saat Mendra melintasi persimpangan tersebut, korban mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario datang dari arah timur/Jalan Pandu menuju ke arah barat/simkanan Waspada bersamaan melintas, sehingga terjadilah tabrakan.

Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami pendarahan kepala, luka lecet di pipi kanan, patah tulang rusuk II-VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum. (man/han)

DPR RI Apresiasi Peran Strategis Barantin, Perkuat Ekonomi dan Lindungi SDA Hayati

APRESIASI: Komisi IV DPR RI Apresiasi peran strategis Barantin dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati, mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI. ISTIMEWA/SUMUT POS
APRESIASI: Komisi IV DPR RI Apresiasi peran strategis Barantin dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati, mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI. ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peran strategis Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA) hayati, mendapat apresiasi dari Komisi IV DPR RI.

Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara, Komisi IV DPRI RI menegaskan bahwa karantina merupakan garda terdepan, yang tidak hanya melindungi negara dari ancaman biologis, tetapi juga menjadi motor penggerak ekspor dan daya saing nasional.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menyoroti pentingnya peran karantina sebagai benteng penjaga kepentingan nasional. “Karantina istilahnya palang pintu kan, melindungi dan membawa kepentingan nasional. Sebagai palang pintu ini harus bisa menyaring ya, apa yang bisa masuk dan apa yang dilancarkan keluar,” ujar Panggah dalam kunjungan kerjanya, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut Panggah menilai bahwa penyatuan kelembagaan karantina yang sebelumnya terpisah-pisah menjadi satu badan adalah langkah tepat. “Sekarang sudah terkoordinasi dengan baik. Dulu kan sendiri-sendiri, sekarang dengan adanya Badan Karantina Indonesia ini menjadi lebih efektif dalam pengawasan dan pelayanannya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, turut menegaskan bahwa Barantin juga berperan penting dalam menjaga kelancaran ekspor dan perlindungan terhadap kekayaan hayati nasional. “Karantina adalah garda terdepan dalam menjaga Indonesia dari masuknya penyakit dan hama, sekaligus melindungi kekayaan sumber daya hayati agar tidak keluar tanpa sepengetahuan negara. Dari sisi ekonomi, karantina juga berperan penting dalam memperlancar ekspor produk-produk Indonesia ke pasar global,” kata Daniel.

Menurutnya, percepatan layanan karantina dari delapan jam menjadi empat hingga lima jam merupakan hasil positif dari transformasi digital melalui sistem Best Trust Barantin.

“Pemangkasan waktu ini terjadi berkat penerapan sistem layanan digital. Saat barang tiba di Indonesia, tidak perlu lagi menunggu lama. Karena itu, Badan Karantina Indonesia harus terus diperkuat,” ucap Daniel.

Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Utara turut hadir dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. Kegiatan ini juga menjadi ajang sinergi antar lembaga untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar.

Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, menyatakan bahwa peran karantina tidak hanya menyentuh aspek ekonomi tetapi juga konservasi. “Perdagangan ilegal satwa liar adalah persoalan serius yang memerlukan penanganan terpadu lintas sektor. Langkah Komisi IV DPR RI dalam menyuarakan hal ini menjadi dorongan penting bagi penegakan hukum dan perlindungan keanekaragaman hayati kita,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menegaskan, bahwa Karantina siap memperkuat sinergi dengan BKSDA dan instansi lainnya.

“Kami siap mendukung upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Sebagai bagian dari pengawasan perlintasan, Karantina memiliki peran strategis dalam mencegah keluar masuknya spesimen dilindungi secara ilegal,” jelasnya.

Komisi IV DPR RI juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan instansi teknis daerah guna memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Diskusi bersama berbagai pihak diharapkan mampu mendorong keterlibatan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tumbuhan dan satwa liar.

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kebijakan, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.

Demi menjaga keseimbangan ekosistem, serta keberlanjutan sumber daya alam hayati sebagai aset nasional dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(san/han)

Pemkab Langkat Teken MoU dengan Unipal

Diskominfo Langkat/Sumut Pos MOU: Bupati Langkat, Syah Afandin saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Unipal.
Diskominfo Langkat/Sumut Pos MOU: Bupati Langkat, Syah Afandin saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Unipal.

STABAT, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Putra Abadi Langkat (Unipal) di ruang kerja bupati, Jum’at (11/4/2025). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Langkat dan dunia pendidikan tinggi.

Kerjasama ini mencakup bidang pendidikan, penelitian, serta pengembangan sumber daya manusia. Tujuannya, untuk mendorong kemajuan dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Langkat.

Bupati Langkat, Syah Afandin menyebut, pentingnya implementasi nyata dari kerjasama ini. “Jangan hanya sekadar seremoni, karena Putra Abadi Langkat ini, saya dulu yang minta kepada Bang Pur untuk dijadikan universitas. Maka saya ingin kerja sama ini berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk berkolaborasi secara aktif dalam mendukung program-program yang dilahirkan melalui kemitraan ini. “Dengan MoU ini, saya harap semua perangkat daerah dapat saling bekerja sama agar kita bisa mencetak generasi muda yang unggul demi terwujudnya Langkat yang maju,” serunya.

Sementara, Ketua Yayasan UNIPAL, H Sempurna Tarigan menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan dan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah. Ia juga mengungkapkan, rencana untuk membawa para investor melalui yayasannya guna memperkuat kontribusi Unipal dalam pengembangan Langkat secara berkelanjutan.

Kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari berbagai inisiatif dan inovasi pendidikan yang relevan dan berdampak langsung bagi kemajuan Kabupaten Langkat, khususnya dalam menciptakan generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman. (ted/han)

Kejatisu Amankan Buronan Kejari Bengkalis di Medan

DIAMANKAN: Erick Kurniawan, terpidana kasus lingkungan saat diamankan Kejati Sumut. (Ist)
DIAMANKAN: Erick Kurniawan, terpidana kasus lingkungan saat diamankan Kejati Sumut. (Ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Erick Kurniawan, terpidana kasus lingkungan hidup yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di kediamannya Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kasipenkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengatakan, Erick Kurniawan merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman,” ujarnya, Jumat (11/4).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, tanggal 28 November 2024, terangnya, terpidana dipidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

“Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut, terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, PN Bengkalis menghukum terpidana dengan pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannnya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.

Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya,” pungkasnya. (man/han)

Mestron Siboro Gugat Saudara Kandung ke PN Sidikalang Atas Kepemilikan Tanah dan Rumah

BERI KETERANGAN: Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro (kiri) dan kuasa hukumnya, Tahi Purba SH memberikan keterangan terkait gugatan tanah dan bangunan rumah miliknya di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (11/4/2025) RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
BERI KETERANGAN: Kombes Pol (Purn) Mestron Siboro (kiri) dan kuasa hukumnya, Tahi Purba SH memberikan keterangan terkait gugatan tanah dan bangunan rumah miliknya di jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Jumat (11/4/2025) RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Mestron Siboro (60) mengajukan gugatan atas kepemilikan tanah dan bangunan rumah berlokasi di Jalan Pahlawan, Panji Sibura-bura, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Gugatan perkara perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Sidikalang pada 21 April 2024. Hal itu diungkapkan Tahi Purba SH, selaku kuasa hukum Mestron Siboro, yang juga Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) Polri kepada wartawan di sela-sela sidang lapangan hakim PN Sidikalang, Jumat (11/4/2025).

Tahi menerangkan, hari ini PN Sidikalang melakukan sidang lapangan di objek sengketa di Jalan Pahlawan Nomor 39, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

Sidang dipimpin Hakim Muhammad Iqbal Purba, dihadiri Mestron Siboro sebagai penggugat, dan Rosintan Siboro sebagai tergugat dan pihak terkait lainnya.

Hakim PN Sidikalang, Muhammad Iqbal Purba menyampaikan bahwa sidang hari ini memastikan kebenaran objek yang disengketakan kepada penggugat dan tergugat.

Hakim menyampaikan sidang akan dilanjut pada Rabu (16/4/2025) dan Rabu (23/4/2025) untuk mendengar keterangan saksi penggugat. Kemudian akan menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi tergugat pada Rabu (30/4/2025) dan Rabu (7/5/2025).

“Porsinya sama, masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama, dua kali persidangan,” kata Muhammad Iqbal.

Usai sidang lapangan, Kombes Pol (Purnawirawan) Mestron Siboro melalui kuasa hukumnya, Tahi Purba SH menjelaskan, tanah serta bangunan rumah di atasnya adalah milik Mestron Siboro.

Namun, Rosintan Siboro selaku pihak tergugat tidak mengakui. Mestron dan Rosintan yang merupakan saudara kandungnya. Tahi memaparkan bahwa tanah berikut bangunan rumah dibeli Mestron dari Leonardus Ariando Sigalingging disetujui istri Leonardus, Elfrida Theresia Naibaho dan ayah Leonardus, Mardongan Sigalingging serta ibunya Margaretha Boru Silalahi.

Pembelian berawal dari keinginan ibu Mestron, Karolina Br Sagala untuk pindah dari rumahnya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, karena merasa kurang nyaman dan kesehatan berkurang di rumah itu.

Permintaan itu disampaikan ibu Mestron, saat Mestron datang ke rumah ibunya di Jalan Ahmad Yani Sidikalang, sekitar bulan Maret 2012.

Saat kedatangannya di rumah itu, telah ada saudara-saudara Mestron, termasuk Rosintan Siboro dan suaminya Merdin Simanjuntak.

Karena permintaan ibunya, Mestron pun mencari rumah, dan selanjutnya menemukan rumah dijual di Jalan Pahlawan, sebagaimana plank terpampang dan nomor handphone yang dapat dihubungi.

Mestron pun menghubungi pemilik nomor handphone itu, Mardongan Sigalingging, mantan Kepala Bappeda Dairi. Selanjutnya mereka bertemu.

Dalam pertemuan itu, Mardongan menjelaskan bahwa SHM tanah dan rumah itu dibuat atas nama anaknya, Leonardus Ariando Sigalingging.

Mestron pun pulang, selanjutnya mengajak ibunya melihat rumah dimaksud, bersama para saudara Mestron.

Setelah diamati dan dirasa cocok, ibu Mestron setuju untuk tinggal di rumah itu, ditempati selama hidupnya, bukan menjadi hak miliknya, dan tetap hak milik Mestron.

Kesepakatan harga antara Mestron dan Mardongan pun terjadi sebesar Rp500 juta. Saudara-saudara Mestron mengetahui harga pembelian setelah kesepakatan terjadi.

Bentuk keseriusan itu, Mestron mengambil uang Rp500 juta dari dalam mobilnya dan menunjukkannya kepada Mardongan.

“Bisa dibayar lunas saat itu juga. Tetapi klien saya menyebut pembayaran akan dilakukan setelah surat dibuat PPAT,” jelas Tahi.

Mestron yang saat itu masih bertugas aktif di Polda Maluku Utara, kemudian mengatakan kepada Mardongan bahwa yang akan melakukan pembayaran adalah saudaranya, Rosintan Siboro.

Mestron pun memperkenalkan Rosintan kepada Mardongan. Selanjutnya Mestron menyerahkan uang Rp500 juta itu kepada Rosintan yang disaksikan Mardongan.

Rosintan pun menghitung uang itu, dibantu Lamria Br Ujung istri Kuatson Siboro dan Relfina Br Siboro, saudara Mestron.

“Penyerahan uang Rp500 juta itu tidak dibuatkan kuitansi atau surat dalam bentuk apapun, karena saudara kandung juga disaksikan banyak saudara kandung Mestron, termasuk ibu kandung mereka,” jelas Tahi.

Lanjut Tahi, beberapa hari kemudian, Mestron juga mengirimkan uang ke Rosintan untuk pembayaran jasa PPAT, BPHTB dan PPn, BBN dan biaya lainnya.

Mestron berpesan, jika kelengkapan administrasi telah lengkap dan cukup, Rosintan diminta untuk menghubunginya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di Sidikalang dihadapan PPAT.

Namun berselang beberapa lama, diketahui bahwa ternyata AJB telah selesai, dibuat atas nama Rosintan Siboro, diterbitkan PPAT Poppy Tampubolon.

Mestron pun meminta agar Rosintan mengembalikan haknya, namun Rosintan dinilai selalu menghindar, maka gugatan pun diajukan ke PN Sidikalang.

Tahi berharap hakim mengadili dan menghukum Rosintan dan tergugat lainnya untuk mengembalikan tanah berikut bangunan rumah kepada Mestron sebagai yang berhak, tanpa syarat apapun.

Sementara itu, Mestron Siboro mengatakan, sebelum buat gugatan ke PN Sidikalang, upaya kekeluargaan telah dilakukan. Namun adik perempuanya itu tidak memgindahkan.

Melalui keluarga, tokoh marga dan pemuka agama sudah kita mediasi, tetapi saudara saya itu tetap bersih keras pada pendirianya.

“Kami sudah ajak baik-baik supaya mau balik nama sertifikat tanah dan rumah saya itu, dia tidak mau. Kita juga sudah minta buat surat kuasa, dia tidak mau sehingga jalan terakhir saya tempuh gugatan ini,”pungkas Mestron. (rud/han)