Home Blog Page 2883

Kembali sebagai Lokasi Pengembalaan, Pemkab Karo akan Tertibkan Kawasan Nodi

TINJAU: Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, saat meninjau kawasan Mbal-mbal Nodi, yang sudah banyak beralih fungsi jadi lahan pertanian.

KARO, SUMUTPOS.CO – Sebelum melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, Pemkab Karo akan melakukan sosialisasi ke kawasan pengembalaan ternak Nodi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Penertiban dilakukan karena hampir 70 persen lahan yang seyogianya diperuntukkan sebagai lahan penggembalaan ternak ini, telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian. Tanpa izin dan secara liar, para penggarap telah bertahun-tahun menanami jagung di lahan tersebut. Aksi penggarapan yang selama ini memicu terjadinya bentrok antar peternak dan penggarap.

Seperti diketahui, sejak awal Mbal-mbal Petarum peruntukannya memang untuk lokasi peternakan umum. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo No 6/III/Tahun 1973. Mengenai luas pengembalaan ternak ini, juga sesuai dengan Keputusan Bupati Karo No 520/444/Pertanian/2018.

Namun seiring berjalannya waktu, sebagian besar lahan tersebut justru dialihkan para penggarap jadi lahan pertanian jagung. Pengalifungsian ini yang kerap memicu bentrok, karena para penggarap keberatan tanaman mereka kerap diganggu oleh ternak warga.

Untuk menghindari bentrok berkepanjangan inilah, Pemkab Karo dan DPRD Karo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021, tentang Penyediaan dan Pengelolaan Mbal-mbal Petarum sebagai Kawasaan Pengembalaan Umum.

“Sebelum melakukan penertiban, kami (Pemkab Karo) akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke penggarap,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Metehsa Karo-karo, Senin (17/1).

Metehsa pun menegaskan, penertiban ini harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi Mbal-mbal Petarum sebagai lokasi penggembalaan umum.

“Lahan itu fungsinya untuk penggembalaan umum, bukan untuk lahan pertanian. Dasarnya sudah jelas sesuai Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Karo No 6/III/Tahun 1973, dan dikuatkan lagi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021,” tuturnya.

Saat ini hampir 70 persen lahan tersebut telah digarap dan ditanami jagung. Apakah Pemkab Karo akan membayar ganti rugi? Ditanya demikian, Metehsa mengaku, pihaknya akan melakukan penertiban setelah masa panen.

“Paling lama Februari nanti, jagung yang mereka tanam itu sudah panen. Kita tunggulah,” katanya.

Penertiban dan pengembalian fungsi Mbal-mbal Petarum ini akan melibatkan aparat keamanan.

“Kami akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan Satpol PP dalam melakukan penertiban,” jelas Metehsa lagi.

Dengan demikian, Metehsa meyakini, para penggarap tak akan berkeras, karena sejak awal pemanfaatan lokasi itu memang sebagai pengembalaan ternak umum.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, meninjau langsung kawasan pengembalaan ternak tersebut. Dalam peninjauan itu, Theopilus didampingi Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kepala Kantor Satpol PP Hendrik Tarigan, serta perwakilan dari Kapolsek dan Danramil Lau Baleng.

Lahan yang sering disebut Mbal-mbal Nodi ini, memiliki luas 682 hektare. Namun saat ini sebagian besar sudah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian. Karena itu, Pemkab Karo akan mengembalikan pahan tersebut ke fungsi awal sebagai pengembalaan ternak. (deo/saz)

Antre untuk Terima Bantuan, KPM Membludak di Kantor Dinsos Binjai

PADAT: Masyarakat memadati Kantor Dinsos Kota Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat, Sabtu (15/1). TEDDY AKBARI/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat, dipadati masyarakat selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang ditaksir berjumlah ratusan hingga seribuan orang. Diminta datang pada Sabtu (15/1), namun sebagian mereka kecewa, lantaran sejumlah alasan.

Dari seribuan masyarakat, seorang wanita lanjut usia yang ditaksir berusia 72 tahun, menyita perhatian. Namanya Ngadiyem.

“Saya ke sini (Kantor Dinsos Binjai) disuruh Pak Kepala Lingkungan. Tapi sampai di sini, saya tidak jadi menerima bantuan,” ungkap Ngadiyem.

Alasannya, lanjut Ngadiyem, karena dia tidak ada dalam daftar BNI. Alhasil, Ngadiyem kecewa. Padahal, warga Lingkungan 4, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat ini, sudah ikut antre hingga berdesakan untuk memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp1,2 juta. Singkat cerita, wanita lansia ini, bingung lantaran sampai di Kantor Dinsos Kota Binjai tidak jadi menerima BPNT. “Entah mana yang benar, saya sudah tua begini merasa dibola-bola jadinya,” keluhnya.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Kota Binjai, Hamidan, keluar dari kantornya menemui masyarakat, Senin (17/1).

“Kami tadi sudah koordinasi dan konfirmasi dengan BNI. Karena ini uang dari pusat dikirim ke BNI,” tutur Hamidan, memberi penjelasan kepada masyarakat.

Menurut Hamidan, BNI menyerahkan tanggung jawab untuk penyaluran BPNT kepada Dinsos Kota Binjai. Dia mengaku, masyarakat pun membludak ke Kantor Dinsos Kota Binjai karena BPNT. Karena itu, BNI yang akan menyalurkan BPNT langsung kepada KPM di kantor camat masing-masing sesuai domisili.

“Karena di sini terlalu membludak, oleh BNI, besok (hari ini, red) yang warga Binjai Barat. Mana warga Binjai Barat? Besok yang Binjai Barat, orang BNI datang ke Kantor Camat Binjai Barat jam 9 sampai siang,” jelasnya.

“Yang Binjai Timur mana? Sisanya yang Binjai Timur, karena informasi tadi, siang untuk yang Binjai Timur. Berarti jam 2 di Aula Kantor Camat Binjai Timur,” kata Hamidan.

Terkait masyarakat yang tidak jadi atau batal menerima, menurut Hamidan, hal itu karena ada permasalahan.

“Mungkin enggak cocok NIK atau lain sebagainya,” jelasnya.

Ditanya soal Ngadiyem, dia memberi penjelasan, nama tersebut tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan. Artinya, Ngadiyem yang datang ke Kantor Dinsos Kota Binjai bukan sebagai KPM.

“Sudah diklarifikasi pihak Kelurahan Sukamaju, NIK berbeda dengan data yang dimaksud. Dengan kata lain, ada Ngadiyem lain,” jelas Hamidan.

Mengenai masyarakat yang datang pada hari libur kerja, Sabtu (15/1) lalu, menurut dia, pihaknya sudah memberi pengumuman.

“Sudah ada pengumuman tertulis, pembayaran yang belum (tersisa) akan dijadwal lagi. Ada 4.309 KPM yang menerima, Rp200 ribu per bulan,” ujarnya.

Disinggung kenapa pembagian dilakukan dengan uang tunai, dia memberi jawaban diplomatis.

“Ada perintah Mensos karena di pengujung tahun, dibayar tunai dan diperbolehkan sampai dengan Januari,” pungkasnya. (ted/saz)

Key Garden dan Champion Blue Star Disegel, Pintu Masuk Diskotek Dilas

LAS: Tim terpadu Pemprov Sumut bersama Pemkab Deliserdang, Polri/TNI, saat melakukan penyegelan Diskotek Key Garden di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (17/1).

SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Pemkab Deliserdang, akhirnya menyegel Diskotek Key Garden (sebelumnya bernama Sky Garden), yang berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (17/1) siang.

Pintu masuk tempat hiburan malam (THM) tersebut, pun dilas, baik dari depan maupun belakang. Tujuannya, agar tidak dapat dibongkar. Alasan tim terpadu melakukan penyegelan, lantaran THM ini tak mengantongi izin operasional atau menyalahi aturan.

“Pada hari ini (kemarin, red), kami melakukan penertiban dengan menyegel Diskotek Key Garden, karena tidak memiliki izin operasional. Kegiatan ini juga telah dihadiri oleh pengelola Key Garden,” ungkap Kepala Satpol PP Sumut, Tuahta Saragih, usai melakukan penyegelan pintu masuk.

Ada sejumlah peraturan yang dilanggar Diskotek Key Garden, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1), dan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1.018 Tahun 2012, tentang Penyelenggara Usaha Kepariwasataan dalam Pasal 3.

Tim terpadu juga menegaskan, agar tidak melakukan dengan sengaja memecahkan, membuang, dan merusak segel tanpa hak. Sebab, hal tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal 232 KUHP. Tuahta pun menegaskan, Diskotek Key Garden dilarang beroperasi hingga izinnya dilengkapi. Meski izin sudah dilengkapi, lanjutnya, pihaknya juga akan mengkaji ulang.

“Setelah ditertibkan, tidak melakukan kegiatan tambahan di sini. Dihentikan sampai persyaratan dipenuhi kepada Pemkab Deliserdang dan Pemprov Sumut,” tuturnya.

“Diskotek tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sesuai dengan pasal yang berlaku,” imbuh Penyidik Satpol PP Sumut.

Selain melanggar aturan itu, Diskotek Key Garden juga tak diperbolehkan beroperasi secara diam-diam selama penyegelan masih berlangsung. Jika ketahuan, akan ada hukuman pidana yang dikenakan kepada pengelola diskotek.

Tim terpadu merupakan gabungan dari Polri/TNI, Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang, melakukan penyegelan di lokasi THM yang berada di perbatasan Kota Binjai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan Key Garden karena adanya beberapa laporan tentang aktivitas perjudian yang saat ini ditangani Polda Sumut.

“Lalu beberapa kejadian sebelumnya, ada bukti kuat, THM itu digunakan untuk penyalahgunaan, peredaran narkoba dan prostitusi,” katanya.

Dia juga mengatakan, Polda Sumut dalam hal ini mendukung proses penertiban dan penutupan THM Sky Garden, yang dilakukan oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang.

Hadi pun menjelaskan, pada Juni 2021 lalu, Polda Sumut bersama Pemkab Deliserdang dan Polrestabes Medan sudah menutup dan menyegel Sky Garden, karena adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tapi pemilik hiburan membuka paksa usaha dengan diam-diam.

“Hari ini (kemarin, red) tim terpadu resmi menutup Sky Garden. Dan diketahui bangunan juga tidak memiliki izin,” jelasnya.

Sementara itu, Diskotik Champion Blue Star, pun berhasil ditutup atas instruksi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Hal ini, merupakan bukti keseriusan Pemkab Langkat memberantas penyalahgunaan narkoba di Negeri Bertuah.

“Pemkab Langkat akan terus melawan narkoba. Saya tidak pernah takut untuk memberantas narkoba,” tutur Rencana di Stabat, Senin (17/1).

Seperti diketahui, Tim Terpadu Pemprov Sumut bersama Pemkab Langkat, Deliserdang, dan Pemko Binjai, melakukan penyegelan dan penertiban beberapa THM pada 10 Januari 2022 lalu. Adapun 4 lokasi THM yang disegel, yakni Diskotek Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star, dan Star Fly. Dan kini, Diskotek Champion Blue Star pun berhasil disegel. Diskotek ini berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, yang merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat.

Diskotek ditutup dengan alasan pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotek. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba di THM tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (Amanat), menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayad di Kota Medan pada 13 Januari lalu. Mereka mengungkapkan, soal gagalnya tim terpadu menutup satu THM di pinggiran Kota Binjai, yang banyak meresahkan masyarakat Langkat-Binjai.

“Pertemuan kami ini, khusus untuk menemui Pak Gubernur, menanyakan apa hal yang menjadi pemicu kenapa tim terpadu, gagal menutup tempat yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” sebut Ketua Amanat, Agung Permana.

Agung menyatakan, masyarakat dan pihaknya ingin diskotek itu ditutup. Dia pun menunggu instruksi selanjutnya dari Gubernur Sumut, terkait penutupan THM itu.

“Jika tidak ada instruksi selanjutnya, bisa saja kami akan melakukan aksi membawa massa yang lebih banyak untuk menuntut ditutupnya THM tersebut,” tegasnya.

“Kalau generasi kami sudah dirusak dengan barang haram tersebut, bagaimana kami kelak mengawal tampuk pemerintahan negeri ini?” kata Agung lagi.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan, tak perlu takut untuk menutup tempat maksiat itu.”Kita tidak takut, kalau tim terpadu gagal, kita bersama yang akan ratakan tempat maksiat itu,” tegasnya kepada Amanat, sekaligus mengimbau, sebagai anak Kabupaten Langkat, jangan buat malu dengan membiarkan tempat maksiat bertabur di Negeri Bertuah. (tim/red)

Pembunuh di Kafe Tuntungan Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Edi Fananta Ginting (21) warga Jalan Kemiri Sukadono, Tanjunggusta, dituntut pidana seumur hidup. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Janwarisa Sembiring alias Ucok, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa Edi Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya di hadapan hakim ketua Denny Lumbantobing.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan. (man/azw)

Suap Jual Beli Vaksinasi, Oknum ASN Dinkes Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Suhadi MKM, MKes dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Warga Jalan Tuamang, Medan Tembung ini, dinilai terbukti memberi suap jual beli vaksinasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi, sengaja memberi kesempatan kepada dr Indra mengeluarkan dan menyerahkan vaksin secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah, dimana Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi.(man/azw)

Terlambat Tutup Portal Jalan, Petugas Jaga Malam Ditembak Airsoft Gun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas jaga malam, Juang Parlindungan Naibaho (50) ditembak airsoft gun oleh pria diduga berinisial IHMS di Jalan Flamboyan Raya Gang Bersama, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (16/1) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Akibatnya, Juang bersimbah darah lantaran mengalami luka tembak di bagian pipi kirinya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Peristiwa penembakan itu bermula ketika korban dihubungi melalui telepon seluler oleh kepala lingkungan setempat, M Ansari, yang memintanya untuk datang ke Pos Kamling karena ada terjadi masalah pada Minggu malam. Sebelum dihubungi, korban tengah tidur di rumahnya.

Selanjutnya, korban bergegas ke Pos Kamling yang tak jauh dari rumahnya. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan kepling dan istri pelaku. Saat bertemu, istri pelaku protes dan langsung marah-marah kepada korban karena portal terlambat ditutup oleh petugas jaga Pos Kamling.

Karena tak ingin ribut, korban bergegas hendak meninggalkan lokasi. Namun, di saat bersamaan datang pelaku IHMS ke lokasi dan bertemu dengan korban lalu memarahinya.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dari dari dalam tas sandangnya dan langsung menembak pipi kiri korban beberapa kali. Spontan, korban terkapar bersimbah darah. Usai menembak korban, pelaku dan istrinya meninggalkan lokasi.

Sedangkan korban yang mengalami luka tembak, ditolong kepling dan warga lainnya dibawa ke rumah sakit. Setelah itu, datang ke Mapolsek Medan Sunggal untuk membuat laporan yang tertuang dengan Nomor: STTLP/B/18/I/2022/SPKT/Polsek Medan Sunggal.

Kepada wartawan, korban berharap agar polisi dapat menindak lanjuti laporannya dan menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. “Saya percayakan sepenuhnya laporan itu kepada polisi, semoga pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata membenarkan korban sudah membuat pengaduan. Kata dia, laporan korban saat ini sedang dalam proses lebih lanjut. Namun, “Laporan korban sedang kita proses,” ujarnya, Senin (17/1). (ris/azw)

Polisi Rekonstruksi Kasus Tewasnya Pria di Pos Satpam Patumbak

REKONSTRUKSI: Petugas Polsek Patumbak saat gelar rekonstruksi tewasnya Warso, di Pos Satpam PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (17/1). dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, menyebabkan warga bernama Warso tewas, yang terjadi di Pos Satpam PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Senin (17/1).

Rekontruksi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, diwakili oleh Kanit Reskrim AKP Ridwan, didampingi personel Polsek Patumbak, penasehat hukum pelaku, dan sejumlah saksi.

“Ada sembilan adegan yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi, saat saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LM alias Palas terhadap korban Warso,” ujar Ridwan.

Dalam rekontruksi tersebut, lanjutnya, diperagakan dari awal kejadian yang terjadi pada Selasa, (30/11), sekira pukul 22.15 WIB. Di mana awalnya pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja Medan dalam keadaan mabuk usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat.

Sesampainya di pos Satpam PT Sumber Baru, tambah Ridwan, pelaku LM melihat korban Warso sedang berada di pos dan pelaku menegur korban, ‘Sombong Kali Kau Warso!’.

“Tapi korban hanya diam saja tanpa menghiraukan apa yang dibilang oleh pelaku. Selanjutnya, korban masuk ke dalam pos dan berbaring di kursi,” ungkapnya.

Kemudian, terang Ridwan, pelaku menemui korban dan menarik rambut korban, sehingga korban terjatuh dan kepalanya terhempas ke lantai hingga tak sadarkan diri.

“Selanjutnya saksi berinisial I alias Ucok menjumpai pelaku di depan Pos Satpam dan menanyakan kepada pelaku, ‘Kau Apain si Warso. Kemudian pelaku menjawab, Gak ku apa-apain, sehingga terjadi cekcok mulut antara saksi dan pelaku hingga akhirnya keduanya berantam dan saksi Ucok lari ke belakang gudang PT Sumber Baru dan pelaku LM mengejar saksi Ucok. Namun tidak ketemu,” bebernya.

Lalu, sebut Ridwan lagi, saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica dengan menggunakan sepeda motor, guna mendapatkan perawatan medis. Sesampainya di ruang ICU RS Mitra Medica Medan, langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi.

“Pelaku LM diamankan dan dilakukan penyidikan atas kasus tersebut. Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

Irman Gusman dan Parlindungan Purba Hadiri Peresmian Jamaliah Building

PRASASTI: Tokoh nasional H Irman Gusman SE MBA didampingi H Sofyan Raz Ak MM dan Dr Parlindungan Purba SH MM menandatangani prasasti peresmian Jamaliah Building serta Re-opening Raz Museum & Gallery.DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – TOKOH nasional yang pernah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H Irman Gusman SE MBA mengapresiasi peresmian Jamaliah Building serta Re-opening Raz Museum Gallery.

”Kita bangga terhadap semua yang kita saksikan gedung yang diperuntukkan untuk tahfidz dan re-opening museum dan galeri tersebut sebagai usaha yang mulia dari keluarga besar Drs H Sofyan Raz Ak MM yang membuat yayasan berbasiskan Islam tetapi berwawasan global,” kata Irman Gusman kepada Sumut Pos di Bandara Kualanamu, Sabtu (15/1).

Didampingi Dr Parlindungan Purba SH MM (mantan Anggota DPD RI), Irman Gusman berharap dapat terus dihasilkan generasi penerus yang disiplin, religi dan smart. ”Ini luar biasa karena memadukan antara emotional quotients, spiritual quotients dan intelligence quotient,” tegasnya.

Ia menambahkan sosok Sofyan Raz yang berjuang mulai dari bawah. ”Pada satu abad Indonesia merdeka pada tahun 2045, yayasan ini mampu menghasilkan kader-kader bangsa yang Islami, berwawasan global dan terkemuka buat bangsa dan negara,” harap tokoh nasional tersebut.

Peresmian Jamaliah Building serta Re-opening Raz Museum dan Gallery berlantai enam ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Gubsu H Edy Rahmayadi bersama H Irman Gusman SE MBA, Dr Parlindungan Purba SH MM, H Sofyan Raz Ak MM, Hj Rahmawaty Sofyan Raz beserta sejumlah tokoh masyarakat Sumut.

Sedangkan pengguntingan pita dilakukan oleh gubernur. Rangkaian kegiatan ini turut dihadiri Pangdam I BB, Kapoldasu, rektor UIN Sumatera Utara, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (dmp)

Tiga Dosen STIKes Mitra Husada Raih Gelar Doktor

MITRA HUSADA: Dr Siti Nurmawan Sinaga MKes (2 kiri) bersama Dr Herna Rinayanti Manurung STrKeb MKes (3 kiri) dan keluarga besar STIKes Mitra Husada.

SUMUTPOS.CO – TIGA dosen Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKes) Mitra Husada Medan meraih gelar doktor dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Islam Nusantara.

Disertasi Ketua STIKes Mitra Husada Dr Siti Nurmawan Sinaga MKes dalam promosi doktor di USU berjudul: Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Kesehatan Ibu Hamil dan Bersalin melalui Pendekatan Dalihan Na Tolu di Kabupaten Toba, Jumat (14/1)

Disertasi Dr Herna Rina Yanti Manurung MKes juga di USU pada hari yang sama berjudul: Pemberdayaan Ibu dalam Kepatuhan Pemeriksaan Kehamilan di Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan Dr Rosmani Sinaga MM menamatkan jenjang pendidikan S3 dari Universitas Islam Nusantara pada Desember 2021 lalu.

Dr Siti Nurmawan Sinaga MKes, Dr Rosmani Sinaga MM dan Dr Herna Rina Yanti Manurung MKes bersyukur pada Tuhan karena telah menyelesaikan penelitian hingga promosi doktor.

Siti Nurmawan Sinaga menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Dr Muryanto Amin MSi (rektor USU),
Dr Edy Ikhsan MA (wakil rektor I USU), M Arifin Nst MSP (wakil rektor II USU), Dr Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan MSi Apt (wakil rektor III USU) dan Prof Dr Opim Salim Sitompul MSc (wakil rektor IV USU).

Sebagai insan yang senantiasa memegang budi baik sesama dan rasa syukur kepada Tuhan. ”Semoga karunia yang Saya peroleh mendapat ridho Tuhan Yang Maha Esa dan membawa manfaat bagi Saya dan keluarga, masyarakat dan almamater USU,” katanya.

Siti Nurmawan Sinaga berterima kasih kepada Prof Dr Albiner Siagian MSi (promotor), Prof Dr Badaruddin MSi dan Nurmaini MKM PhD (co-promotor).
Kemudian Prof Dr dr Sarma N Lumbanraja MKed (OG) SpOG (K), Fazidah Aguslina Siregar MKes PhD,
Dr Fikarwin Zuska PhD, Prof dr Ari Natalia Probandari MPH PhD
(penguji luar komisi).

Herna Rina Yanti Manurung juga berterima kasih kepada Prof Heru Santosa, MS PhD (promotor), Dr R Kintoko Rochadi, MKM dan Dr Juanita SE MKes (co-promotor).
Kemudian Nurmaini MKM PhD, Dr Zulhaida Lubis MKes, Dr Fikarwin Zuska PhD dan Dr Eti Poncorini P MPd (penguji luar komisi).

Rosmani Sinaga pun berucap syukur pada Tuhan karena telah menyelesaikan pendidikan S3. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan rektor Universitas Islam Nusantara serta promotor, co-promotor dan penguji.

Dr Siti Nurmawan Sinaga MKes, Dr Rosmani Sinaga MM dan Dr Herna Rina Yanti Manurung MKes juga berucap syukur atas selesainya ujian promosi doktor. Terima kasih juga kepada
Ketua Yayasan Mitra Husada Medan Drs Imran Saputra Surbakti beserta seluruh keluarga besar STIKes Mitra Husada. (dmp)

 

— info grafis —
1. Dr Siti Nurmawan Sinaga MKes

Usia: 47 Tahun

Orangtua: Kanur Sinaga dan Pittama Manurung

Suami: Drs Imran Saputra Surbakti MM

Anak: Jesica Ranti Yosyeba Surbakti dan Jazoen Karen Pasyeba Surbakti

Riwayat pendidikan: SD Negeri 173665 Hutinggian, SMP Negeri 1 Lumbanjulu, SPK RSU Herna, D3 Kebidanan Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan, S1 FKM USU, Program Kebidanan STIKes Deli Husada, S2 dan S3 FKM USU

Riwayat pekerjaan: pegawai RSU Herna Medan (1993-1996), staf pengajar Akper Deli Husada dan Medistra (1996-2000), direktris Akbid Deli Husada (2001-2006), direktris Akbid Mitra Husada (2006-2017) dan ketua STIKes Mitra Husada (2017-sekarang)

Organisasi: bendahara Aptisi Sumut (2011-2025), divisi I Regulasi dan Kelembagaan Aipkind, ketua IBI Ranting STIKes Mitra Husada (2013-2018), dewan pakar Artipena Sumut, bendahara HPTKes Sumut (2016-2021) dan wakil ketua II Bidang Pendidikan IBI Kota Medan (2019-2024).

2. Dr Rosmani Sinaga MM

Usia: 52 Tahun

Orangtua: Kanur Sinaga dan Pittama Manurung

Riwayat pendidikan: S1 Ilmu Manajemen, Sekoah Tinggi Ekonomi Graha Kirana (2006-2010), S2 Ilmu Manajemen Universitas Islam Sumatera Utara (2012-2015) dan S3 Ilmu Pendidikan Universitas Islam Nusantara (2018)

Pekerjaan: dosen STIKes Mitra Husada Medan

Prestasi:
– Mendapat HAKI Modul Kewirausahaan dangan nomor 000149873 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2018
– Memberikan orasi ilmiah dengan judul Relationship between Knowledge and Adolescent Attiudes towards Communicable Sexual HIV/AIDS Diseases in Senior High School Tigapanah pada temu ilmiah The 1st Mitra Husada Health International Conference (MIHHICo) 2020 di STIKes Mitra Husada Medan
– memiliki beberapa karya publikasi nasional.

Pengalaman:
– aktif mengikuti pertemuan ilmiah, seminar, workshop dan kegiatan pengembangan diri
– aktif dalam organisasi keagamaan dan lingkungan masyarakat setempat.

3. Dr Herna Rinayanti Manurung MKes

Usia: 36 Tahun

Orangtua: Mangatur Manurung dan Pinondang S

Suami: dr Chandra Siagian MKM

Anak: Andrew William Agaperana Siagian

Pendidikan: SD Negeri 173665 Hatinggian, SMP Negeri 1 Lumbanjulu, SMA Negeri 1 Balige, D3 Keperawatan Politeknik Kesehatan Negeri Medan, D3 Kebidanan Akbid Senior Medan, D4 Bidan Pendidik Poltekkes Kemenkes Medan, S2 dan S3 FKM USU

Pekerjaan: dosen STIKes Mitra Husada Medan

Organisasi: bendahara IBI Medan Ranting STIKes Mitra Husada (2013-2018, ketua IBI Medan Ranting STIKes Mitra Husada (2019-2024), bendahara pengurus Korda I Artipena Sumut (2020-2022) dan sekretaris Divisi Pelatihan HPTKes Sumut. (*)