24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 296

Tiga Pekan Warga Namorambe Krisis Air Bersih, Perumda Tirtanadi: Sedang Perbaikan

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirtanadi Sumut. ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga yang berada di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang mengalami krisis air bersih sejak tiga pekan lalu, mayoritas warga mengakui masih terkendala dengan air yang bersumber dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumut.

Salah satu warga Wan Prayogi (30) ketika memberikan keterangannya, Senin (16/12/2024) mengatakan, dirinya sudah merasakan kendala air PDAM sejak tiga pekan lalu atau sejak bencana alam yang terjadi.

“Iya, sejak tanggal 27 November 2024 kemarin pas hari bencana banjir besar di daerah Delitua, Marendal, kanal, dan sekitarnya,” ucapnya.

Wan mengatakan air PDAM masih mati total hingga saat ini dan merasakan dampak operasional serta biaya yang lebih besar dari biasanya.

“Mati total, kami jadinya susah mau ngapa-ngapain, buang air besar aja susah, jadi terpaksa beli air di depot bergalon-galon, per hari bisa ngeluarin uang Rp.40 ribu untuk air aja. padahal biasanya bayar air PDAM sebulan cuma Rp37 ribu,” ungkapnya.

Sementara warga lainnya, Fahrun yang juga tinggal satu kawasan yang sama, juga membenarkan air PDAM masih terkendala. Dirinya mengatakan pihak PDAM kerap mendatangkan mobil tangki air namun terbatas.

“Ya beli di depot, kadang mau orang PDAM kasih air pake mobil tangki air, tapi terbatas pak, gak semua bisa dapat, dikit lah,” ucapnya.

Dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada informasi yang didapat masyarakat terkait kapan air tersebut bisa lancar seperti semula.

“Menurut informasi yang beredar di medsos aja sih, katanya penanganan nya 3 minggu. tapi itu terlalu lama pak,” ucap Fahrun.

Ia pun berharap agar hal tersebut segera terselesaikan agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan air PDAM seperti biasanya.

“Segera hidup air lah, kasihani warga yang butuh air ini. Air kan sumber kehidupan, gadak air payah kali hidup. Call center PDAM juga di telpon payah kali, ya maunya diangkat, jadi pihak PDAM bisa denger langsung aspirasi warga yang kesusahan ini,” ucapnya.

Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda)Tirtanadi Sumatera Utara, Lokot Siregar ketika dikonfirmasi mengakui perbaikan masih dilakukan pasca bencana alam longsor di Kecamatan Sibolangit beberapa pekan yang lalu.

“Benar, di kawasan Namorambe masih belum normal pelayanan air kita, karena supply dari Sibolangit belum selesai perbaikannya akibat bencana longsor kemarin,” tuturnya.

“Mohon diinfokan kepada masyarakat pelanggan kita ya,” ucap Lokot.(san/han)

Kondisi Kabel di Medan Semrawut, DPRD akan Usulkan Perda Penataan Kabel

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Hj Sri Rezeki (kiri) dan kabel yang saling tumpang tindih di tepi jalan (kanan). FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk segera menertibkan kabel-kabel yang semakin semrawut pada ruas-ruas jalan di Kota Medan. Kondisi itu dinilai sangat membahayakan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Bagaimana tidak, akibat kesemrawutan kabel yang saling tumpang tindih, baik itu kabel listrik maupun kabel telekomunikasi, masyarakat kerap menjadi korban. Oleh sebab itu, selain merusak estetika kota, tata letak kabel yang tidak teratur ini juga berisiko bagi keselamatan masyarakat, gangguan teknis, hingga rentan terjadi kebakaran.

“Kabel-kabel di Medan ini makin semrawut. Seolah tak ada aturannya, dimana-mana kabel berjuntai, bahkan sampai menyentuh tanah. Kondisi ini merugikan masyarakat, menimbulkan kekuatiran dan ketidaknyamanan,” ucap Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Hj Sri Rezeki, Senin (16/12/2024).

Dia pun menyebutkan contoh kesemrawutan kabel tersebut terdapat di Kecamatan Medan Kota, yakni di Jalan Pelajar dan di Jalan Rela, persimpangan Jalan Air Bersih.

“Kita kuatir kesemrawutan kabel ini akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan rentan kebakaran. Sudah seharusnya dilakukan penertiban maupun penataan,” ucap Sri Rezeki yang duduk sebagai Anggota Komisi III DPRD Medan itu.

Terkait adanya program Medan Rapi Tanpa Kabel (Merata) yang digaungkan Wali Kota Medan Bobby Nasution beberapa waktu lalu, politisi PKS ini menyatakan dukungannya. Namun hingga saat ini, program itu belum berjalan maksimal. Hingga saat ini, hanya segelintir ruas jalan di Kota Medan yang sudah menerapkannya.

“Pemko Medan harus bertindak cepat, kita dukung adanya wacana seluruh kabel akan ditanam dalam tanah. Namun saat ini keberadaan kabel sudah sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, kita dorong Pemko Medan untuk segera bertindak,” ujarnya.

Sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Sri Rezeki mengakui akan mengusulkan dibentuknya Perda untuk penataan kabel.

“Ada wacana untuk mengusulkan perda penataan kabel. Namun untuk pengusulan itu banyak yang harus dibahas, termasuk soal sanksinya,” pungkasnya.
(map/han)

Sosialisasi Perda Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis: Jadikan Sampah Dapatkan ‘Cuan’

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Reza Pahlevi Lubis, S.Kom pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Barat, Minggu (15/12). JULAIKA/SUMUT POS

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Masyarakat bisa memanfaatkan sampah untuk menambah “cuan” dengan menjadi bagian dari masyarakat peduli kebersihan di Kota Medan, melalui bank sampah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Fraksi Golkar, Reza Pahlevi Lubis, S. Kom, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, di Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Silalas, Minggu (15/12/24).

Kegiatan yang dihadiri ratusan orang masyarakat yang berasal dari Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Silalas, cukup antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut.

M. Indra Utama, Direktur Pengolahan dan Pengembangan Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, yang turut hadir mewakili Pemerintahan Daerah mengatakan, bahwa masyarakat bisa ikut andil dalam menjaga kebersihan Kota Medan, dengan menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang sudah membentuk Bank Sampah.

“Sampah di Kota Medan ini menjadi salah satu masalah besar yang tengah kita hadapi, dimana tempat-tempat pembuangan sampah yang ada sudah melebihi kapasitas, kita memprediksikan kalau sampah-sampah yang ada di Kota Medan ini tidak cepat ditanggulangi dan diatasi, maka Kota Medan dalam waktu 2 atau 3 tahun kedepan akan tenggelam oleh Sampah. Untuk itu, kita mengajak masyarakat agar turut serta dalam program pengelolaan dan pengembangan Sampah lewat kegiatan Bank Sampah” Ucap Indra.

Terkait hal yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sebagai perwakilan dari pemerintah terkait Bank Sampah, Reza mengajak masyarakat agar cepat tanggap dan mengambil kesempatan baik yang ditawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, agar masyarakat membuka atau membuat bank sampah, dan apabila sudah terbentuk Bank Sampah di setiap lingkungan maka bisa menjadi jalan untuk masyarakat sekitarnya dalam mengumpulkan Sampah yang nantinya bisa menjadi jalan pula terkumpulnya “cuan” bagi masyarakat juga.

“Saya ingin dengan adanya kegiatan ini dan keterangan serta informasi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah yang bisa menambah penghasilan masyarakat. Maka, akan segera dibentuk di setiap lingkungan Bank Sampah yang menjadi wadah bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan pastinya mendapatkan “cuan” dengan dukungan atau kolaborasi Pemko Medan, dan dinas terkait tentunya” Ucap Reza.

Reza juga menambahkan, dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, kesadaran masyarakat muncul, dan dengan adanya kesempatan dalam bagian pengelolaan sampah masyarakat bisa menggunakannya sebagai jalan untuk mendapatkan “cuan”.
“Selain lingkungan menjadi bersih, rapi, dan sehat dengan munculnya kesadaran masyarakat, bisa juga menjadi jalan bagi masyarakat mendapatkan tambahan ‘cuan'”tambah Reza. (mag-2)

Eksekusi Tanah PB Al-Washliyah, Pemerintahan Kecamatan Labuhandeli Dukung Penegakan Hukum

SOSIALISASI: Camat Labuhandeli Nela Mahfuzah Nasution (4 kiri) hadiri acara Sosialisasi Pra-Eksekusi Tanah PB Al Washliyah.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam eksekusi lahan milik PB Al-Washliyah seluas 32 hektar di Desa Helvetia.

Pernyataan ini disampaikan Camat Labuhandeli Nela Mahfuzah Nasution dalam acara Sosialisasi Pra-Eksekusi Tanah PB Al-Washliyah di Hotel Putra Mulia, Medan, Jumat (13/12) petang.

Camat menegaskan bahwa pra-eksekusi ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Oleh karena itu, ia berharap proses eksekusi dapat berjalan kondusif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

”Terkait sosialisasi ini, sosialisasi pra eksekusi terhadap lahan 32 hektar yang secara hukum dinyatakan milik PB Al-Washliyah dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), saya berharap ini bisa terlaksana dengan kondusif sesuai prosedur hukum, karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat di sekitar Desa Helvetia yang memahami sejarah dan proses kepemilikan lahan tersebut untuk turut membantu menciptakan suasana yang kondusif. Menurutnya, penting untuk menegakkan kebenaran sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, camat menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Labuhandeli mendukung penegakan hukum selama proses pra eksekusi ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PB Al Jam’iyatul Washliyah mengadakan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah seluas 32 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang ini sebagai langkah persiapan dalam memastikan proses eksekusi berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Sejumlah pihak terkait turut hadir dalam kegiatan ini untuk mendukung kelancaran proses eksekusi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat antara lain tokoh masyarakat Dr Hasan Maksum MA, Sekretaris Desa Helvetia Ir Komaruddin, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Helvetia Batara Lubis dan para unsur strategis pemangku kepentingan lainnya.

Akmal Samosir SAg SH MH selaku koordinator Tim Eksekusi Tanah PB Al-Washliyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Tanah tersebut merupakan hak milik PB Al Washliyah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 177 PK/Pdt/2020.

Akmal Samosir SAg SH MH didampingi Kuasa PB Al-Washliayh Dr H Ismail Efendy MSi dan PB Al-Washliyah Dr Muhammad Nasir Lc MA menjelaskan bahwa PB Al-Washliyah memperoleh lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 42 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang.

Selanjutnya, PB Al-Washliyah mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan membayar lahan tersebut sesuai dengan harga yang ditentukan oleh tim penilai.

Setelah itu, PB Al Washliyah mengajukan proses sertifikasi ke BPN, namun dalam proses tersebut, lahan 32 hektar tersebut juga digugat pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 106 hektar.

”Pihak itu menggugat PTPN II, termasuk lahan yang dimiliki oleh PB Al Washliyah. Proses hukum ini berlangsung hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1485 K/Pdt/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 177 PK/Pdt/2020, yang memutuskan bahwa PB Al Washliyah adalah pemilik sah dari lahan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa eksekusi seharusnya sudah dilakukan setelah putusan inkracht pada 5 Mei 2020. Namun, karena pandemi Covid-19, permohonan eksekusi baru diajukan pada 31 Juli 2023 dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam pada 13 Desember 2023. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lubukpakam akhirnya melaksanakan eksekusi dengan Nomor 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp Jo. 55/Pdt G/2012/PN LP.

Proses berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Belawan secara persuasif. Pengukuran lahan oleh BPN juga sudah dilakukan, dan selanjutnya lahan akan dikosongkan,” jelasnya. (dmp)

DPRD Medan Minta Puskesmas Jemput Bola, Muslim: Jangan Tunggu Warga Sakit

SOSIALISASI: Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr H. Muslim M.S.P, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (15/12/2024). ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak hanya memiliki fungsi pengobatan penyakit. Akan tetapi lebih dari itu, Puskesmas juga memiliki fungsi pencegahan penyakit. Oleh sebab itu, Puskesmas harus ‘jemput bola’ dengan turun langsung ke masyarakat guna memastikan kesehatan seluruh warga Kota Medan.

Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Muslim M.S.P, saat menjawab aspirasi warga ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem kesehatan Kota Medan di dua titik dengan waktu yang berbeda, yakni di Lingkungan 2 dan Lingkungan 3, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (16/12/2024).

“Puskesmas jangan tunggu warga sakit, Puskesmas harus turun langsung menjemput bola ke masyarakat. Sebab tugas puskesmas bukan hanya pengobatan, tetapi juga pencegahan. Sementara kita tahu, bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati. Seharusnya, puskesmas lebih mengedepankan fungsi pencegahannya demi memastikan kesehatan masyarakat,” ucap Muslim dihadapan ratusan warga yang hadir.

Pada kesempatan yang turut dihadiri perwakilan sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan itu, Muslim juga meminta agar puskesmas benar-benar bisa berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Tak hanya memberikan pengobatan, puskesmas juga harus memberikan edukasi terkait program-program kesehatan yang disiapkan pemerintah.

“Pemko Medan sudah menggelontorkan anggaran yang besar untuk program UHC (Universal Health Coverage). Jangan sampai Dinkes (Dinas Kesehatan) melalui puskesmas-puskesmasnya tidak memberikan edukasi yang maksimal kepada masyarakat terkait program UHC ini, termasuk soal aturan dan tatacara penggunanya. Intinya, jangan sampai program UHC tidak berjalan maksimal karena kurangnya edukasi dari Dinkes melalui puskesmas-puskesmasnya,” ujarnya.

Tak hanya sampai disitu, Muslim juga meminta Dinkes Kota Medan untuk meningkatkan pengawasannya terhadap seluruh RS di Kota Medan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya selama ini, masih banyak RS di Kota Medan yang menolak pasien UHC ataupun pasien BPJS Kesehatan dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.

“Tentunya sikap sejumlah RS itu sangat tidak mendukung program kesehatan Pemko Medan, khususnya program UHC. Saya minta Dinkes Kota Medan bersikap tegas terhadap RS-RS tersebut. Selain itu, Dinkes juga harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar mereka juga ikut memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerjasama terhadap RS tersebut,” tegas Muslim.

Kedepan, Muslim berharap semua pihak, baik Pemko Medan melalui Dinkes dan perangkatnya, BPJS Kesehatan Kota Medan, beserta pihak-pihak swasta yang terlibat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat meningkatkan kinerja dan kerjasamanya dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat Kota Medan.

“Hal ini sebagai bentuk keseriusan kita dalam mewujudkan kemandirian daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang adil, terjangkau dan terbuka untuk semua masyarakat sesuai yang diamanatkan di dalam UU dan Perda No.4 Tahun 2012,” pungkasnya.

Sebelumnya pada kesempatan itu, sejumlah masyarakat menyampaikan keluhannya kepada Muslim. Masyarakat mengaku kecewa karena pihak RS sering menolak pasien UHC ataupun BPJS Kesehatan dengan dalih tidak ada kamar rawat inap.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan pihak puskesmas jarang turun ke masyarakat untuk melakukan fungsi pencegahan penyakit, pihak puskesmas disebut hanya menunggu masyarakat untuk datang berobat. Sementara saat warga datang ke puskesmas, pihak puskesmas juga seringkali tidak memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang datang.(map/han)

Meningkatkan Keahlian Bahasa Asing Anak-anak Melalui Kursus Bahasa Inggris Gratis di Taman Baca Anak

BERSAMA: Para peserta Kejuaraan Tinju Amatir Tingkat pelajar Pertina Medan pose bersama Tokoh Masyarakat RE Nainggolan, Koordinator Wilayah Barat PP Pertina, Ketua Umum KONI Medan Drs Eddy H Sibarani MSi dan Ketua Pertina Medan Adolf Frian Rumaijuk STP MMA. (KONI Medan)

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Di tengah kesibukan hidupsehari-hari di Kecamatan Batang Toru dan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, ada tempat yang selalu dipenuhi tawa gembira anak-anak. Tempat itu adalah Taman Baca Anak (TBA). Di sana anak-anak dapat leluasa membaca buku, juga bisa mengikuti kursus bahasa Inggris tanpa harus bayar.

Disudut TBA yang sederhana namun penuh dengan warna, terdengar suara penuh semangat dari seorang tutor yang sedang mengajarkan alfabet. Anak-anak dengan penuh semangat mengulangi setiap huruf yang disebutkan tutor bernama Ayu Agustina Pulungan itu.

“A, B, C, D….”

Ayu memandu anak-anak dengan penuh senyum dan kesabaran. Kursus bahasa Inggris ini bukan sekadar kelas bahasa biasa. Ayu menerapkan metode mind mapping dalam mengajarkan bahasa Inggris, sebuah pendekatan kreatif yang memudahkan anak-anak untuk memahami materi dengan menyenangkan.

“Misalnya, saat mengenalkan warna, saya menggambar apel di papan tulis dan bertanya kepada mereka, ‘Warna apel ini apa?’ Ketika mereka menjawab merah, saya katakan dalam bahasa Inggris kita menyebutnya ‘red’. Dengan cara ini, mereka belajar sambil melihat gambar, sehingga lebih mudah untuk mengingatnya,” jelas Ayu.

Metode ini mendorong anak-anak untuk lebih aktif dalam proses pembelajaran. Tidak hanya menyimak penjelasan dari tutornya, anak-anak juga diberi kesempatan untuk bertanya, berbicara, dan juga menulis di papan tulis. Tujuannya untuk menciptakan suasana belajar yang dinamis. Anak-anak merasa senang dan termotivasi untuk terus belajar.

Cleo Sihotang, peserta kursus berusia 8 tahun, sangat antusias mengikuti rangkaian pembelajaran. Ia telah mengikuti kelas tersebut selama 3 bulan terakhir. Ia merasa sangat senang akan pengalaman belajarnya di TBA Sahata Saoloan yang terletak di Kelurahan Wek II, Batang Toru.

“Di sini ramai dan banyak teman. Kami belajar menyebutkan warna dalam Bahasa Inggris, bernyanyi tentang anggota tubuh, dan menggambar. Saya jadi tahu bahwa ‘biru’ itu ‘blue’ dan ‘merah’ itu ‘red’. Seru sekali!,” ujar Cleo dengan senyum lebar.

Cleo salah satu dari sekian banyak peserta yang telah merasakan manfaat program Bahasa Inggris. Sebelumnya, karena tidak ada biaya, banyak anak-anak yang tidak memiliki akses mengikutikursus bahasa Inggris. Kini, mereka bisa belajar bahasa Inggris secara terstruktur dan tidak dipungut biaya alias gratis. TBA bagi mereka bukan sekadar tempat membaca berbagai jenis buku, tetapi juga tempat mengekspor dunia baru.

Program kursus bahasa Inggris gratis ini merupakan inisiatif dari PT Agincourt Resources (PTAR) dalam meningkatkan literasi dan pendidikan di desa lingkar Tambang Emas Martabe. Hingga saaat ini, telah ada 8 dari 14 TBA yang memiliki program kursus bahasa Inggris gratis.

Manager Community Development Agincourt Resources, Rohani Simbolon, menjelaskan bahwa program ini sejalan dengan visi perusahaan yakni memberikan kontribusi positif terhadap seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin anak-anak di Batang Toru dan Muara Batang Toru memiliki keterampilan bahasa yang baik sebagai bekal mereka di masa depan. Dengan adanya kursus gratis ini, kami berharap mereka dapat belajar Bahasa Inggris dengan lebih mudah dan menyenangkan,” kata Rohani.

Mengajarkan bahasa asing di daerah yang sebagian besar penduduknya masih menggunakan bahasa lokal menjadi tantangan tersendiri bagi seorang tutor. Ayu menungkapkan pada awalnya tidak semua anak mudah mengikuti pembelajaran.

“Ada beberapa anak yang awalnya malu atau takut salah saat berbicara dalam bahasa Inggris. Tapi kami terus memberikan semangat dan menciptakan suasana yang positif, sehingga perlahan-lahan mereka mulai percaya diri,” ungkap Ayu.

Bagi Cleo dan teman-temannya, TBA telah mengubah rutinitas sore mereka menjadi penuh petualangan dan pengetahuan. Mereka datang menyandang tas serta membawa buku dan peralatan tulisnya dengan penuh senyum untuk belajar hal yang baru.

Dengan menyediakan kegiatan dan program yang beragam, TBA telah menjadi pusat literasi yang komprehensif di kecamatan di Batang Toru dan Muara Batang Toru. Melalui dukungan penuh dari PT Agincourt Resources, programtersebut tidak hanya meningkatkan keterampilan anak-anak dalam berbahasa Inggris, melainkan juga telah membangun kepercayaan mereka untuk berbahasa asing serta membuka jendela baru untuk masa depan yang lebih cerah. (rel)

TEKS
BELAJAR: Anak- anak warga yang berada di desa lingkar tambang emas Martabe sedang belajar di Taman Baca Anak (TBA) yang disediakan oleh inisiatif dari PT Agincourt Resources (PTAR). (dok PTAR)

Pengurus PC Japnas Medan Dilantik, Siap Bantu Majukan Perekonomian Medan Lebih Baik

LANTIK: Pengurus PC Japnas Kota Medan Periode 2024-2029 dilantik, Minggu (15/12/2024).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum (Ketum) Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Medan terpilih, Surya Purnomo M dan jajaran pengurus Japnas Medan dilantik dan dikukuhkan di Hotel Polonia Medan, Minggu (15/12/2024).

Dalam pelantikan tersebut, Ketum Japnas Medan, Surya mengatakan bahwa kehadiran Japnas akan menciptakan banyak pengaruh postif untuk perekonomian Kota Medan menjadi lebih baik.

“Kita ada UMKM binaan. Pedagang gorengan juga ada bersama kita. Kita sangat berharap ke depan akan selalu berkolaborasi dan mendukung program-program pemerintah,” ujarnya.

Dukungan ini sebagai upaya kontribusi Japnas hadir di Medan. Karena ke depan pihaknya berharap bahwa Japnas bukan hanya ada di Medan dan Sumut, melainkan hadir di seluruh Indonesia bahkan di luar negeri.

Sementara itu, Ketua Umum Japnas Sumut, Erwin dalam kesempatan itu mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran berbagai pihak yang mau bersama-sama mendukung Japnas.

“Pelantikan ini selain gemerlap, tapi ada tanggung jawab untuk memberi manfaat bagi banyak orang. Termasuk untuk ketua terpilih, Surya dan kawan-kawan pengurus yang sudah berikrar. Ketika kalian sudah menyemplungkan diri berorganisasi, maka pikirannya juga harus siap dibagi untuk diri sendiri dan usaha serta untuk masyarakat. Jangan pernah mementingkan diri sendiri,” ujar Erwin.

Ke depan, ia juga sangat berharap Japnas Medan bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, pemerintah dan elemen lainnya.

“Setelah pelantikan ini saya harap teman-teman Japnas lebih banyak menyapa mitra-mitra kita baik secara inklusif dan kolaboratif. Datangi mereka untuk menguatkan kita. Tetap semangat dan yakinlah tidak ada sesuatu yang baik kecuali datangnya baik buat kita,” ucap Erwin. (map/ram)

Program PKH Medan Makmur Jadi Prioritas Saipul Bahri

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri SE menggelar Sosialisasi ke XII TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 di Jalan Pasar III Barat, Lingkungan 14, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/12/2024). (Dok pribadi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Saipul Bahri SE, akan memprioritaskan Program Keluarga Harahap (PKH) Medan Makmur yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan. Pasalnya, masih cukup banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan PKH dari pemerintah pusat.

Selain itu, untuk mensinkronkan dengan program Calon Wali Kota Medan yang unggul perolehan suara di Pilkada Medan 2024, Rico Waas yang akan membuat program PKH Medan Makmur.

Hal itu disampaikan, Saipul Bahri SE, saat menggelar Sosialisasi ke XII TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar III Barat, Lingkungan 14, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (15/12/2024).

Pemko Medan, kata Saipul, banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, di antaranya bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

“Karena hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” ucap anggota Komisi I itu.

Untuk bidang kesehatan, kata Saipul, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.

“Jadi, sejak saat itu masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Untuk bidang pendidikan, sambung Saipul, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.

Selain itu, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim.

“Ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemko Medan ini,” ajak Saipul.

Semua bentuk bantuan ini, lanjut Saipul, menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan.

Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Saipul, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya.

“Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Jadi, sebut Saipul, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemko Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator PKH Kecamatan Medan Marelan, Nanda Nugraha, menambahkan untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah itu, masyarakat harus terdaftar dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi, kalau tidak masuk, tidak dapat bantuan apa-apa. Bapak-Ibu silahkan DTKS di kelurahan. Kalau tidak ada, silahkan lapor ke Kepling biar didata,” ujar Nanda.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan Dedi Anggara, Babinsa Serka TNI Pariono, mewakili Kelurahan Rengas Pulau serta ratusan masyarakat. (map)

Pemberdayaan Perempuan Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak

Bd Riska Maulidanita, SST MKM

SUMUTPOS.CO – Sering kali orangtua melakukan tindak kekerasan terhadap anak, meskipun tujuannya mendidik tapi kebanyakan orangtua salah langkah. Akibatnya banyak anak yang justru mengalami trauma dan perkembangan anak menjadi memburuk akibat kekerasan yang diterima saat mereka masih kecil.

Banyak kebiasaan yang sering membahayakan bagi anak akan tetapi orangtua sering tidak menyadarinya. Orangtua harus lebih hati-hati bersikap terhadap anak karena sangat berpengaruh bagi perkembangan anak kedepan. Kebanyakan orangtua tidak sadar bahwa apa yang diberikan terhadap anak, sangat berpengaruh baik dari segi mental maupun fisik.

Perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Dosen dari Institut Kesehatan Helvetia Bd Riska Maulidanita SST MKM bergerak memberikan informasi melalui pemberian informasi dan edukaksi melalui berbagai situasi yang menimbulkan frustasi pada anak di Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padanghulu, Kota Tebing Tinggi.

Faktor-faktor risiko terhadap kejadian child abuse, menurut Bd Riska Maulidanita SST MKM, dapat ditinjau dari tiga faktor yaitu sosial, orangtua dan anak. Faktor pertama adalah masyarakat atau sosial dimana tingkat kriminalitas yang tinggi, layanan sosial yang rendah, kemiskinan yang tinggi, tingkat pengangguran yang tinggi, adat istiadat mengenai pola asuh anak, pengaruh pergeseran budaya, stres pada para pengasuh, budaya memberikan hukuman badan kepada anak dan pengaruh media massa.

Faktor kedua adalah orangtua atau situasi keluarga dimana riwayat orangtua dengan kekerasan fisik atau seksual pada masa kecil cenderung akan melakukan hal yang sama ketika sudah memiliki anak. ”Faktor ketiga adalah anak dengan memiliki keadaan seperti faktor pertama dan kedua,” jelas Bd Riska Maulidanita SST MKM.

Kerja sama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Badan Pusat Statistik (BPS) laporan pelaksanaan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2021 menggambarkan situasi kekerasan terhadap anak laki-laki dan perempuan rentang usia 13-17 tahun baik di perdesaan dan perkotaan di Indonesia dalam masa 12 bulan terakhir dan sepanjang hidupnya.

Sedangkan hasil survei bagi anak usia dibawah lima tahun diperoleh 3,73 persen dengan pola asuh tidak layak. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak orangtua yang sebenarnya belum mampu mengatasi perilaku anak sehingga mudah emosi dan marah sampai melakukan kekerasan fisik.

”Dengan pemberian informasi dan edukasi diharapkan orangtua peka untuk mengetahui beberapa tanda umum kekerasan pada anak. Antara lain tanda fisik dengan luka-luka yang tidak dapat dijelaskan, memar, patah tulang, atau cedera lain,” jelas Bd Riska Maulidanita SST MKM.

Tanda psikologis berupa perubahan perilaku yang drastis. Seperti penurunan prestasi sekolah, ketakutan berlebihan, kecemasan, atau sikap menghindar, dan tanda emosional seperti depresi, menarik diri dari lingkungan sosial atau kehilangan minat terhadap kegiatan yang biasanya disukai. (dmp)