27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 3170

Bantuan Subsidi Gaji di Medan Segera Cair

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.
Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pekerja/karyawan di Kota Medan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji maksimal Rp3,5 juta, dalam waktu dekat akan mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah. “Kami menindak lanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021.

SUBSIDI: Ilustrasi subsidi gaji dari pemerintah. Sebanyak 670.068 data pekerja Sumut sudah tervalidasi untuk menerima subsidi tersebut.
Ilustrasi.

Sejumlah pekerja yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bakal mendapat subsidi gaji sebesar Rp1 juta,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dra Hannalore Simanjuntak, MIP.

Hannalore meminta kepada Pimpinan Perusahaan di Wilayah Kota Medan agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh. “Tentu saja pekerja/buruh yang bakal menerima subsidi gaji atau upah harus memenuhi beberapa syarat, salah satu syaratnya BPJS Ketenagakerjaan aktif, “ tuturnya, Selasa (3/8).

Adapun syarat bagi pekerja/buruh yang menerima subsidi gaji/upah harus memenuhi syarat yaitu, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan dan bekerja di Wilayah Kota Medan dengan Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level IV. “Nantinya pekerja yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa yang akan diutamakan,” kata Hannalore lagi.

Sedangkan untuk sektor jasa pendidikan dan kesehatan, lanjutnya, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat subsidi gaji. “Tentu data-data tersebut ada di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Hannalore juga mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Adapun bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu per bulan dan diberikan selama dua bulan serta dibayarkan sekaligus nantinya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya kini tengah menyerahkan data pekerja penerima BSU secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Jumat (30/7), BPJAMSOSTEK telah memberikan 1 juta data peserta kepada Kemenaker. Pekerja tersebut nantinya akan segera menerima penyaluran BSU tahap pertama. “Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,” kata Anggoro.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK nantinya akan diperiksa dan diverifikasi kembali guna menghindari adanya duplikasi data. “Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data,” ujar Ida.

Total, sebanyak 8,73 juta pekerja akan mendapatkan BSU dengan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula para pekerja yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan, agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Menurut Ida, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan. (bbs/ila)

Mengulik Sejarah Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu

SUMUTPOS.CO – Berbicara tentang pemekaran Kabupaten Labuhanbatu, tak terlepas dari adanya hasrat dan keinginan masyarakat serta peran tokoh-tokoh masyarakat yang berada di daerah maupun  diperantauan , terlebih yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Labuhanbatu (IKLAB). Proses lahirnya pemekaran ini pun terbilang cukup panjang dan penuh dengan perjuangan dari para tokoh masyarakat di IKLAB, baik yang berada di Kabupaten Labuhanbatu sendiri maupun di perantauan.

Cita-cita dari pemekaran tersebut, agar dapat memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki di setiap daerah. Perjuangan memekarkan Kabupaten Labuhanbatu baru dapat terwujud pada Juli 2008 dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 dan 23 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun cakupan wilayah dari ketiga daerah pemekaran tersebut yakni; Kabupaten Labuhanbatu (sebagai kabupaten induk), dengan ibukota Rantauprapat yang terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Barat, Bilah Hulu, Pangkatan, Panai Hulu, Panai Tengah, Bilah Hilir, dan Panai Hilir. Kemudian Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berkedudukan di Kotapinang, terdiri dari 5 (lima) kecamatan yakni Kotapinang, Silangkitang, Torgamba, Sei Kanan, dan Kampung Rakyat. Dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berkedudukan di Mambang Muda dengan ibukota Aek Kanopan terdiri dari 8 (delapan) kecamatan yakni Kualu Hulu, Kualu Hilir, Kualu Selatan, Kualu Ledong, Aek Natas, Na IX-X, dan Merbau.

Paskapemekaran, tak dapat ditampik banyak yang muncul segelintir oknum baik secara individu maupun kelembagaan yang mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa dan sebagai pahlawan dalam proses mewujudkan pemekaran tersebut. Padahal tim bergerak sesuai tugas dan perannya masing- masing bersinergy bagi segera terwujudnya pemekaran labuhanbatu menjadi 3 (tiga) kabupaten. Oleh karena itu, penulis mencoba meluruskan sejarah perjuangan pemekaran Kabupaten Labuhanbatu melalui media ini untuk tidak menimbulkan penafsiran yang negatif dan kekeliruan di tengah masyarakat, serta bagi para tokoh yang telah berjuang mewujudkan pemekaran yang dimaksud.

Historis Pemekaran
Munculnya ide pemekaran Labuhanbatu bermula dari keinginan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan kesadaran akan potensi pengembangan daerah dari tokoh-tokoh masyarakat Labuhanbatu, baik yang ada di daerah maupun perantauan. Lantas melalui  prakarsa sejumlah tokoh dan pengurus IKLAB Medan dan sekitarnya, mengamanahkan kepada Ikatan Sarjana Labuhanbatu (ISLAH) untuk melaksanakan seminar sehari dengan judul ‘Pemberdayaan Potensi Labuhanbatu’ sebagai implementasi Undang-undang No. 22 tahun 1999, pada tanggal 26 Oktober 2002 yang bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan. Seminar tersebut dihadiri sejumlah tokoh, baik yang ada di Medan maupun yang datang dari Jakarta dan Labuhanbatu serta undangan lainnya dari unsur akademisi, praktisi, politisi dan lain lain. 

Dalam seminar tersebut, sebagai pembicara adalah unsur dari pejabat pemerintah, legislatif, sejarawan dan tokoh-tokoh IKLAB baik yang ada di Medan maupun Jakarta. Seminar tersebut merekomendasikan, agar ISLAH membentuk tim peneliti yang independent untuk melakukan kajian secara ilmiah tentang wacana pemekaran Labuhanbatu dan selanjutnya pada tanggal 11 November 2002 terbentuklah Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu (TPPL) yang diketahui Alm. Drs Jhon Tafbu Ritonga MEc.

Tim mulai bekerja dan menyelesaikan hasil kajian akademis tentang pemekaran, sehingga pada 18 Januari 2003 TPPL menyerahkan hasil kajian tersebut kepada pengurus IKLAB untuk proses selanjutnya. Berkat kerja keras IKLAB bersama Tim maka pada 11 Februari 2003 TPPL melakukan ekspose dihadapkan Bupati, DPRD, unsur pimpinan daerah, ormas, tokoh masyarakat/adat, pimpinan OKP dan lain-lain di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil ekspos yang dilaksanakan tersebut, secara bertahap dibentuklah Tim Pemekaran oleh sejumlah tokoh masyarakat dari daerah-daerah dan mendorong DPRD Labuhanbatu sebagai representatif rakyat untuk menyikapi. Kemudian oleh DPRD Labuhanbatu diusulkanlah pemekaran kepada Bupati melalui Surat No. 465/DPRD/2003 tanggal 11 Maret 2003 dan terlampir dengan sejumlah dukungan masyarakat atas rencana pemekaran tersebut.

Lalu, dibentuklah Tim Pemekaran oleh Pemkab untuk mengakomodir keinginan masyarakat luas. Tim Sosialisasi Persyaratan dan Kriteria Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu dengan keputusan Bupati No.180/85/Hukum/2003 tanggal 8 Mei 2003. Dari hasil penelitian Tim Sosialisasi tersebut selanjutnya di bentuk Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan keputusan Bupati No. 135/1174/Pem/2004 tanggal 9 Desember 2004, dan diubah berdasar keputusan Bupati No. 135/1236/Pem/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang perubahan susunan keanggotaan Tim Pengkajian Pemekaran Labuhanbatu dan pada tanggal 28 Februari 2005 dilaksanakan seminar atas hasil kajian Tim Pemekaran Labuhanbatu.

Berikutnya usul pemekaran yang diamini DPRD sejak tahun 2003 tersebut dan keputusan DPRD Labuhanbatu Nomor 63 tentang persetujuan pembentukan Labuhanbatu menjadi tiga kabupaten, Nomor 63a tentang penetapan ibukota kabupaten di derah pemekaran, Nomor 63b tentang kesanggupan dukungan dana dari kabupaten induk kepada kabupaten daerah pemekaran. dan kemudian di tindak lanjuti dengan di usulkannya pemekaran Labuhanbatu oleh Bupati dengan surat Nomor 135/494/Pem/2005 tanggal 18 Maret 2005, setelah dari Bupati segera di usulkannya pemekaran Labuhanbatu oleh DPRD SU pada tanggal 12 Januari 2006. Dan selanjutnya pemekaran Labuhanbatu di ajukan oleh Gubsu kepada Mendagri dan DPR RI pada tanggal 26 Januari 2006.

Pemekaran Demi Kebajikan Masyarakat
Tujuan pemekaran menurut UU No.32 tahun 2004 adalah: Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengolahan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, dengan daerah terluas di Sumatra Utara Labuhanbatu memiliki luas daerah 9.223,18 km2 terbagi dalam 22 kecamatan, 242 desa/kel, dan 910.502 jiwa.

Berdasarkan data tersebut maka pemekaran kabupaten Labuhanbatu sangat layak untuk di mekarkan menjadi 3 kabupaten, yang dengan pemekaran tersebut maka kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Konsistensi masyarakat pada sejumlah kegiatan yang diadakan masyarakat maupun yang disponsori Pemkab secra resmi setelah DPRD SU merekomendasikan usul pemekaran kepada DPR RI.

Pertama, atas inisiatif IKLAB bertempat di Hotel Garuda Citra Medan pada tanggal 14 Januari 2006, berkumpul tokoh-tokoh penting Labuhanbatu sekitar 100 orang yang mengkaji tentang perkembangan pemekaran tokoh dimaksud terdiri dari kalangan Akademis, Parpol, Maupun LSM merupakan representasi dari ketiga calon kabupaten daerah pemekaran.

Kedua, pertemuan dengan mengusung tema sillahturrahmi tokoh masyarakat pejuang pemekaran Labuhanbatu, yang dihadiri Bupati Labuhanbatu dan ketua penasehat IKLAB bapak H Abdul Wahab Dalimunthe SH dengan sejumlah tokoh IKLAB lainnya, bertempat di Balai Rasa Sayang Hotel Polonia Medan pada tanggal 30 Januari 2006. Rekomendasi hasil pertemuan tersebut di sepakati segera di bentuk Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu (P5KLB) menjadi 3 kabupaten, dengan mengamanahkan kepada 8 orang Tim Perumus yang bertugas mempersiapkan dan menyusun Draft Personal Tim P5KLB yang di ketuai Bapak Alm Drs HM Zaki Abdullah.

Ketiga, pertemuan yang sama juga pernah dilaksanakan di Hotel Garuda Plaza Medan yang dihadiri Bupati Labuhanbatu, dan juga dilaksanakan di Restaurant Family yang membahas tentang pemekaran Labuhanbatu.
Setelah bergulirnya gaung ide pemekaran yang merebak dan memperoleh antusias yang luar biasa dari masyarakat dimulai tahun 2003 tim yang terbentuk baik di daerah maupun di perantauan telah mulai bekerja dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang wacana pemekaran Labuhanbatu di seluruh kecamatan yang berada di Labuhanbatu.

Dalam rangka menyahuti animo masyarakat yang demikian tinggi, selanjutnya Pemkab Labuhanbatu membentuk Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu ( P5KLB ) menjadi 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu (induk),Kabupaten Labuha nbat u Utara,dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan surat Keputusan No.135/258/PEM/2006 tgl 14 Maret 2006.

Segera setelah dibentuknya P5KLB, maka panitia terus bergerak, seperti: menyusun agenda yang diantaranya menjadwalkan keluarnya undang-undang pemekaran Labuhanbatu. Selanjutnya mempresentasikan pemekaran yang dimaksud di depan anggota DPOD, DPR RI, dan DPD RI pada 4 Mei 2006. Realisasi dari hasil ekspose P5KLB di gedung DPR-MPR pada Mei 2006 yang lalu, DPD RI dan Tim Komisi II DPR RI secara bertahap melakukan kunjungan ke tiga kabupaten calon daerah pemekaran. Dan hasil dari kunjungan mereka diperoleh penilaian yang cukup baik, karena telah memenuhi kelengkapan syarat administrasi dan kelengkapan tekhnis sehingga paling layak untuk segera di mekarkan di banding dengan beberapa usul pemekaran daerah lainnya.

Pemekaran Harusnya Sudah Selesai
Dalam kondisi pengharapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Labuhanbatu, tergulir di tengah beredarnya isu bahwa segelintir oknum `berpengaruh’ yang masih tetap meragukan manfaat pemekaran, dan tetap berusaha menghambat/memperlambat proses pemekaran Labuhanbatu. Padahal persoalannya tinggal menandatangani permohonan kedatangan DPOD, penyambutan Tim DPOD, dan setelah itu mengawal secara serius proses percepatan pengundangannya di DPR RI (sebab DPD RI, dan DPR RI telah meninjau dan menyatakan persetujuannya yang serius, mengingat potensi dan persyaratan telah lebih dari cukup di banding Kabupaten lainnya).

Namun, karena dinamika di Mendagri, usul Labuhanbatu yang seharusnya telah di bahas bersama dengan usul pemekaran Asahan dan Tapanuli Selatan, namun karena satu dan lain hal, maka pemekaran Labuhanbatu menjadi tertunda. Karena ketertundaan dimaksud keinginan untuk mekar sebagai aspirasi yang tak terbendung ini menjadi terlambat dan tidak dapat mengikuti mekanisme prosedur yang telah di bangun, akhirnya Tim P5KLB beserta DPRD harus bekerja keras dan melalui jalan yang berliku, dengan memberdayakan segala potensi untuk mendapatkan hak inisiatif DPR RI dalam proses usul pemekaran Labuhanbatu.

Pasca disetujuinya pemekaran Labuhanbatu melalui hak inisiatif DPR RI pada 11 September 2007 oleh P5KLB Komite Wilayah Medan, secara tanggap mengundang seluruh anggota P5KLB baik Komite Wilayah Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Induk, dan Komite Wilayah Medan serta DPRD Labuhanbatu melaksanakan pertemuan yang di rangkai dengan acara berbuka puasa bersama serta sillaturrahmi tanggal 29 September 2007 di Asrama Haji Medan. Diperoleh kesepakatan secara bersama-sama (seluruh komponen masyarakat, P5KLB, DPRD, Pemkab Labuhanbatu) bekerja lebih serius menyikapi perjuangan pemekaran Labuhanbatu dengan mempersiapkan segala sesuatunya serta fasilitas yang di butuhkan untuk terwujudnya pemekaran Labuhanbatu yang di cita-citakan pada tahun ini.

Menyambut Lahirnya UU Pemekaran Labuhanbatu

Dengan lahirnya UU Pemekaran Labuhanbatu yang diharapkan akan terwujud pada Bulan Juli tahun 2008 adalah suatu Kemenangan bagi masyarakat dalam memperjuangakan pemekaran. Sembari syukur atas segera turunnya UU pemekaran, maka masyarakat selayaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, dan kepada semua pihak, khususnya DPR RI dan Mendagri, terima kasih juga disampaikan kepada Tim P5KLB, Pemkab, DPRD, Beserta IKLAB yang telah memprakarsai ide pemekaran yang secara bergandeng tangan erat bekerjasama dan sama-sama bekerja mewujudkan pemekaran Labuhanbatu. Sembari menunggu lahirnya UU pemekaran Labuhanbatu yang lebih maju terwujud ada beberapa harapan:

Pertama, kepada Pemprovsu dengan turunnya UU pemekaran di maksud di mohon segera mengunjuk Plt Bupati di dua kabupaten pemekaran tersebut, di prioritaskan yang duduk di Pemprovsu yang berasal dari putra daerah dan yang amanah. Ini penting, mengingat masyarakat tidak ingin pemekaran yang telah di perjuangkan ini, hanya karena kesalahan memanfaatkan orang, membuat keresahan bahkan ke kisruhan dalam masyarakat.

Kedua, masyarakat agar dapat lebih sabar dan bersyukur atas turunnya UU tersebut sembari berikhtiar mengisi pemekaran untuk kebajikan bagi masyarakat labuhanbatu. Menghindari kekisruhan seperti yang di alami seperti kabupaten lain, sebab di duga akan ada saja muncul Pahlawan kesiangan yang mengklaim diri sebagai pejuang pemekaran.
Ketiga, mari kita berdoa’ dan memohon perlindungan Tuhan Yang Maha Esa mudahmudahan masyarakat Labuhanbatu dapat menikmati, dan mengisi pemekaran.

Di tengah penantian perjalanan panjang perjuangan pemekaran yang ditunggu –tunggu ,akhirnya Allah SWT merestui doa dan perjuangan kita dengan lahirnya Undang-Undang No.22 Tahun 2008 Tentang Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Undang-Undang No.23 Tahun 2008 Tentang Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Utara. Gubernur Sumatera Utara juga menyahuti aspirasi masyarakat dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk ditetapkan sebagai Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Bapak Drs H Daudsyah Munthe MM dan Plt Bupati Labuhanbatu Selatan Ibu Ir Hj Sabrina MSi. Kedua pajabat tersebut adalah putra-putri daerah Labuhanbatu yang masih aktif duduk menjabad di Pemrovsu. Pelantikan kedua pejabat tersebut dilaksanakan di Kemendagri pada Januari 2009.

Pejabat Bupati Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara bergerak cepat menjalankan roda Pemerintahan di dua kabupaten serta mempersiapkan insprastruktur perkantoran dan juga persiapan Pemilukada Bupati pertama di kabupaten pemekaran tersebut. Pada tahun 2010, kedua pejabat telah berhasil mengantarkan bupati terpilih yaitu H Wildan Aswan Tanjung sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan H Kharuddinsyah Sitorus sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara, sementara Kabupaten Labuhanbatu (induk) masih dijabat bupati yang lama.

Demikianlah sekilas sejarah singkat pemekaran Kabupaten Labuhanbatu yang dapat kami paparkan saya yakin paparan ini tidaklah sesempurna mungkin dan untuk itu penulis mohon maaf kepada kita semua. (*)

Penulis: Drs Rivai Nasution MM, Sekretaris Panitia Pendukung Proses Percepatan Pemekaran Kabupaten Labuhanbatu ( P5KLB) dan Sekjend IKLAB Periode 2006-2018

Pansus RPJMD DPRD Kota Medan tentang RPJMD, Kemampuan Pemko Medan Tingkatkan Ekonomi Diragukan

RAPAT: Pansus saat rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026, Rabu (3/8).markus/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Kota Medan mulai menggelar Rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026, Rabu (3/8).

RAPAT: Pansus saat rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026, Rabu (3/8).markus/sumu tpos.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Sudari ST (PAN), didampingi Haris Kelana Damanik (Gerindra) Mulia Asri Rambe (Golkar), Edi Saputra (PAN), Parlindungan Sipahutar (Demokrat), Wong Cun Sen (PDIP) , Dedy Aksyari Nasution (Gerindra), dan Hendri Duin (PDI-P). Rapat juga dihadiri Kepala BAPPEDA Kota Medan, Benny Iskandar dan Bagian Hukum Setdako Medan.

Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPRD Medan menyampaikan keraguannya terhadap kemampuan Pemko Medan soal penanganan upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi 5 tahun ke depan. Selain itu, Pansus meminta agar Penyusunan RPJMD hendaknya disesuaikan dengan dampak ekonomi di masa pandemi Covid 19.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Medan, Sudari ST menyoroti kemampuan Pemko Medan dalam menekan angka kemiskinan di Kota Medan. Sebab belakangan ini, para penerima Bansos tetap meningkat.”Apa langkah Pemko Medan dalam menekan jumlah angka kemiskinan yang tetap meningkat?” kata Sudari.

Bukan itu saja, bahkan Sudari mempertanyakan proyeksi peningkatan pendapatan, yakni apa langkah yang diambil Pemko Medan salam peningkatan pendapatan jika wabah Covid-19 terus berlanjut. “Saya khawatir 2 tahun ini persoalan 5 prioritas Wali Kota Medan tidak akan terealisasi bila pertumbuhan pendapatan biasa-biasa saja. Makanya, perlu langkah dan strategi dalam meningkatkan PAD,” ujar Sudari membari meminta Pemko Medan agar meninjau ulang program tahunan di RPJMD terkait devisit pendapatan yang berkelanjutan.

Sementara itu, anggota Pansus Wong Cun Sen mempertanyakan rencana pembangunan yang akan dilakukan Pemko Medan dalam waktu 5 tahun ke depan.”Mau dijadikan apa Kota Medan ini 5 tahun ke depan? Apa yang harus diperlukan dan berapa dana yang dibutuhkan. Lalu dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5 persen, strategi apa yang harus dilakukan Pemko Medan? Dari sektor mana saja sumber PAD yang akan digali guna program Pemko tersebut dapat terealisasi,” tanya Wong.

Begitu juga halnya dengan Anggota Pansus lainnya, Edi Saputra, mempertanyakan, strategi apa yang akan dilakukan Pemko Medan dalam menjawab tantangan saat ini.”Saat ini masa pandemi berlanjut, tentu sumber pendapatan terganggu. Apa yang dilakukan Pemko hingga 5 tahun ke depan?” terangnya.

Sebelumnya dalam rapat, Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar ST menyampaikan gambaran kondisi pertumbuhan ekonomi 5 tahun ke depan. Sedangkan kondisi 2 tahun belakangan ini, Pemko Medan memang mengalami kesulitan disebabkan sumber PAD dari pajak hiburan dan hotel yang sangat minim terkait aturan penanganan Covid-19.

Seiring dengan itu, kata Benny, proyeksi APBD Pemko Medan Tahun 2022 sebesar Rp6,1 triliun, Tahun 2023 sebanyak Rp6,5 triliun, Tahun 2024 sebesar Rp6,8 triliun, Tahun 2025 Rp7,1 triliun dan Tahun 2026 Rp 7,3 triliun.

Sedangkan PAD Tahun 2021 sebanyak Rp2,1 triliun, Tahun 2022 sebanyak Rp3,1 triliun, Tahun 2023 sebesar Rp3,28 triliun dan seterusnya bertambah Rp200 miliar per tahun. Ditambahkannya, dasar pengusungan pengajuan APBD tahunan sebagai pedoman Rencana Strategis Kerja perangkat daerah dan diturunkan penyusunan Rencana Kerja Kepala OPD. (map/ila)

Tender Proyek Pemko Medan Sudah Selesai, Bulan Ini Pembagunan Fisik Dilakukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sesuai target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, proses tender sejumlah proyek pembangunan fisik Pemko Medan telah selesai pada akhir Juli 2021 yang lalu.

Benny Iskandar ST MT.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, mengatakan jika saat ini, Pemko Medan sedang bersiap untuk masuk dalam tahap pengerjaan fisik. “Kalau lelang alhamdulillah hampir semua sudah selesai, saat ini semua sudah masuk dalam tahap persiapan untuk pengerjaan. Bulan Agustus ini juga mulai dikerjakan pembangunannya,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Selasa (3/8).

Dikatakan Benny, begitupun ada sebagian kecil tender proyek yang terlambat atau belum selesai dilakukan, di antaranya Penyelesaian RS Tipe C Medan Labuhan yang memakan anggaran Rp24 miliar, Pemagaran Lahan RTH milik Pemko Medan di Jalan Tunggul Hitam dengan anggaran sekitar Rp400 juta, dan Revitalisasi Kawasan Kumuh di kawasan Timur Kota Medan dengan anggaran Rp2 miliar.

“Tapi Isya Allah dalam minggu ini juga yang terlambat itu sudan harus selesai, supaya nanti bisa sama-sama dikerjakan yang sudah selesai di tenderkan. Nanti semua yang sudah selesai ditenderkan itu akan mulai dikerjakan di pertengahan Bulan Agustus ini,” ujarnya.

Dijelaskan mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan itu, adapun beberapa contoh tender proyek yang telah selesai dilakukan dan akan segera dimulai pengerjaannya, yakni seperti pembangunan Panti Sosial Kota Medan dengan anggaran Rp5 miliar.

Selain itu, ada perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Terjun dengan anggaran Rp8 miliar. Dilanjut dengan Revitalisasi Skybridge Lapangan Merdeka dengan anggaran Rp2,5 miliar, dan sejumlah revitalisasi kantor Camat, seperti Kantor Camat Medan Helvetia dan Kantor Camat Medan Timur.

“Yang paling besar anggarannya itu pembangunan kantor Dinas Pariwisata sebesar Rp8 Miliar. Tapi kita juga ada pembangunan Kantor Dispora kurang lebih Rp4 Miliar. Lalu ada pembangunan Puskesmas seperti Puskesmas di Kemudahan Terjun dan Simpang Limun, serta pembangunan Kantor Lurah Kemenangan Tani,” jelasnya.

Saat ini, kata Benny, pihaknya di Pemko Medan tengah berfokus menyusun rencana kerja agar pembangunan dapat segera dikerjakan dan proses pekerjaan dapat dirampungkan sebelum bulan Desember 2021. “Target kita sebelum bulan Desember sudaj selesai semua pengerjaan pembangunan fisik,” pungkasnya. (map/ila)

Selamat, 316.554 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.

Para Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham.(ist).

Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.

Tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan memenuhi persyaratan. Dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.

“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8).

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno. “Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya lagi.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.

“Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” tutup Andap.(gus)

Kajatisu Sertijab Wakajati dan 6 Kajari

SERTIJAB: Kajati Sumut, IBN Wiswantanu, foto bersama usai melantik dan serah terima jabatan Wakajati Sumut, Kajari dan Koordinator di wilayah hukum Kejati Sumut, Selasa (3/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), IBN Wiswantanu, melantik dan serah terima jabatan Wakajati Sumut, Kajari dan Koordinator di wilayah hukum Kejati Sumut, Selasa (3/8).

SERTIJAB: Kajati Sumut, IBN Wiswantanu, foto bersama usai melantik dan serah terima jabatan Wakajati Sumut, Kajari dan Koordinator di wilayah hukum Kejati Sumut, Selasa (3/8).

Kajati Sumut melantik Edyward Kaban sebagai Wakil Kepala Kejati Sumut (Wakajati Sumut) menggantikan Agus Salim. Edyward Kaban sebelumnya menjabat Wakajati Lampung.

Sementara, Agus Salim menduduki jabatan baru sebagai Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jampidmil Kejagung RI.

Dalam amanatnya, Kajati Sumut, IBN Wiswantanu menyampaikan, pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa dilakukan secara berkesinambungan.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja yang optimal dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di daerah lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, saya meminta kepada saudara agar selalu ikhlas, profesionalitas, berintegritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas serta menjadi contoh yang baik bagi jajaran saudara dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wiswantanu.

Dikatakannya, pelaksanaan penegakan hukum, harus disesuaikan dengan dinamika masyarakat. “Oleh karena itu saudara-saudara harus memahami bagaimana menyelaraskan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.

Selain pelantikan Wakajati Sumut, juga dilantik Kajari Labuhanbatu Kumaedi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat digantikan Jefri Penanging Makapedua, yang sebelumnya menjabat Kajari Tana Toraja di Rantepao.

Kemudian, Kajari Nias Selatan Rindang Onasis menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo di Ponorogo digantikan oleh Mukharom yang sebelumnya Koordinator di Kajati Papua. Kajari Sibolga Henri Nainggolan menjadi Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Inspektorat I pada Jamwas Kejagung RI digantikan oleh Irvan Paham PD Samosir, sebelumnya Asintel Kejati Sulawesi Barat di Mamuju.

Lalu, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin menjadi Asintel di Kejati Sumbar digantikan Sundoro Adi, yang sebelumnya Kajari Sumba Barat di Waikabubak. Kajari Dairi Syahrul Juaksha Subuki, menjadi Kajari Rembang digantikan oleh Chandra Purnama yang sebelumnya menjabat Kajari Buol.

Selain itu, Kajari Tapsel Ardian menduduki jabatan baru sebagai Kajari Kudus dan digantikan oleh Antoni Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kajari Mempawah. Turut juga dilantik dua Koordinator yakni, Hendra Anthonius Ginting dan Hendra Jaya Atmaja. (man/ila)

Wali Kota Pulangkan Warga Aceh ke Asalnya, Sempat Menghuni di Kolong Jembatan Sungai Deli Selama 3 Tahun

KUNJUNGI: Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengunjungi seorang warga Aceh, ditemani Kadis Sosial Endar Lubis di rumah singgah Dinsos Medan.markus/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Aceh yang sempat tinggal di bawah jembatan Sungai Deli, dan kini sudah dipindahkan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Medan, rencananya hari ini, Rabu (4/8), akan dipulangkan ke daerah asalnya.

KUNJUNGI: Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengunjungi seorang warga Aceh, ditemani Kadis Sosial Endar Lubis di rumah singgah Dinsos Medan.markus/sumu tpos.

Hal itu terungkap saat Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan kunjungan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Medan di Komplek Griya Pinang Mas, Blok C No.1, Medan Sunggal, Senin (2/8) malam.

“Dinas Sosial Kota Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, terkait dengan adanya warga yang tinggal di bawah jembatan Sungai Deli, untuk . Besok (hari ini,Red) rencananya akan kita kembalikan ke daerah asalnya di Kabupaten Bireun, Aceh,” ujar Bobby Nasution.

Kedatangan Bobby, untuk meninjau langsung warga yang sempat menjadi penghuni kolong jembatan Sungai Deli di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan. Saat ini, warga asal Aceh yang mengaku sudah tiga tahun tinggal di bawah jembatan telah ditampung di Rumah Singgah Dinas Sosial.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, Bobby Nasution yang masih mengenakan seragam dinas, langsung menyapa warga asal Aceh itu di kamarnya. Bobby didampingi Kadis Sosial, Endar Sutan Lubis dan Camat Medan Sunggal Indra Mulia.

Bobby Nasution menjelaskan, informasi adanya warga yang tinggal di bawah jembatan diperoleh dari Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah yang saat itu sedang berkeliling di seputaran Kota Medan untuk membagikan sembako kepada warga. Begitu mendengar informasi tersebut, Bobby Nasution langsung menginstruksikan Dinas Sosial untuk menangani warga asal Aceh tersebut.

“Kemarin saya dihubungi Wakil Gubernur setelah beliau meninjau langsung ke lapangan. Begitu mendengar informasi, saya langsung meminta Dinas Sosial menanganinya. Memang ada warga yang tinggal di Kota Medan tapi tinggal di bawah jembatan. Setelah di cek warga asal Aceh tersebut dibawa ke rumah singgah,” ujar Bobby.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, begitu mendapat instruksi Wali Kota Medan, pihaknya langsung mengecek ke lokasi dan membawa warga tersebut ke Rumah Singgah.

Terkait dengan permintaan warga asal Aceh untuk dipulangkan ke daerah asalnya, Endar mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen.”Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen terkait dengan pemulangan warga tersebut. Kami sudah melacak warganya dan sudah menemukan lokasinya di Desa Matang, Kecamatan Samalanga, Bireuen. Mereka juga siap membantu untuk pemulangan,” pungkasnya. (map/ila)

1.276 Pelamar CPNS Binjai Lulus Berkas

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dari 1.469 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemko Binjai, hanya 1.276 pelamar dinyatakan memenuhi syarat berkas.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BKD Binjai, Rahmad Fauzi didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian, Hendra Januar. “Ada 1.276 pelamar dinyatakan memenuhi syarat berkas dari jumlah pelamar sebanyak 1.469,” ujarnya, Selasa (3/8).

Pria hang akrab disapa Fauzi ini bilang, ada 193 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lulus verifikasi. Kepada pelamar yang tidak memenuhi syarat ini, diperbolehkan melayangkan sanggahan atau bantahan melalui situs sscasn.bkn.go.id.

“Jangan menyanggah ke nomor WhatsApp. Tapi langsung situs yang sudah tertera,” ujar dia.

Umumnya masa sanggah dibuka tiga hari oleh BKN. Pelamar yang melakukan sanggahan dapat melengkapi berkas yang belum masuk ketika mendaftar.

Hingga saat ini, Fauzi belum dapat memastikan berapa jumlah peserta yang sudah menyanggah pada pendaftaran kali ini. Menurut dia, BKD akan berkoordinasi dengan BKN terkait jumlah pesertanya yang menyanggah untuk CPNS 2021 Kota Binjai.

Setelah masa sanggahan, kata Fauzi, pihaknya akan mengumumkan ulang berapa peserta yang dinyatakan lulus sanggah. “Nantinya akan diumumkan ulang, berapa jumlah yang lulus pada proses sanggahan,” beber dia.

Setelah tahapan ini, peserta akan mengikuti tahap selanjutnya, yakni ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun demikian, Fauzi belum mengetahui kapan ujian SKD diberlangsungkan.

Sebab, pihaknya masih menunggu pengumuman dari BKN. “Untuk jumlah pelamar tahun ini dibanding tahun lalu, terjadi peningkatan yang mendaftar,” tandas Kepala Bidang Pendidikan Kilat BKD Binjai ini. (ted/han)

Anggota Paskibra HUT ke-76 RI Langkat Dapat Pembekalan

KALUNGKAN:Wabub Langkat, Syah Afandin mengalungkan tanda peserta Paskibra. Ilyas Effendy/ Sumut Pos.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menggelar upacara pembekalan dan pelatihan calon anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) HUT ke-76 RI Kabupaten Langkat, di Aula Gedung Akper PAL Stabat, Selasa (3/8).

KALUNGKAN:Wabub Langkat, Syah Afandin mengalungkan tanda peserta Paskibra. Ilyas Effendy/ Sumut Pos.

Upacara ini, dipimpin Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wabup Langkat H. Syah Affandin.

Wabup Langkat H. Syah Affandin megharapkan keseriusan yang lebih kepada anggota Paskibra dikarenakan bertugas mengibarkan duplikat sang Merah Putih pada upacara HUT ke-76 RI di Alun – Alun T. Amir Hamzah Stabat, pada 17 Agustus 2021.

Sementara penanggung jawab kegiatan, Ede Audia Helmi sekaligus Kabid Bina Kepemudaan Dispora Langkat, mengatakan bahwa peserta Paskibra adalah siswa-siswi terbaik dari SMA/SMK/MA Sederajat Langkat, dan dipilih melalui seleksi yang ketat.

Dijelaskannya, penjaringan dan penyaringan diambil dari 4 wilayah pelaksanaan. Hingga akhir seleksi tingkat Kabupaten, sebut Ade, hanya menyisakan peserta sebanyak 60 orang, terdiri dari 27 putra dan 31 putri yang berasal dari 25 sekolah di 16 Kecamatan yang ada di Langkat. Selanjutnya, Ade menyampaikan, para peserta yang lolos akan dikarantina untuk pelatihan dan pembekalan. (yas/han)

Anggota Paskibra HUT ke-76 RI Binjai Dapat Sepatu Rusak, Dikabarkan Dapat Rp30 Ribu untuk Perbaikan

RUSAK: Seorang anggota paskibra Binjai 2021 menunjukkan sepatunya yang rusak.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadaan sepatu bagi anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) HUT ke-76 RI, Kota Binjai yang belakangan ada yang rusak, menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Dinas Pemuda dan Olahraga dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang bertanggungjawab terkait pengadaan sepatu tersebut, serasa enggan memberikan penjelasan.

RUSAK: Seorang anggota paskibra Binjai 2021 menunjukkan sepatunya yang rusak.

Apakah sepatu merek Adidas warna merah ini sudah dibayarkan atau belum. Namun jika mengacu kepada pernyataan Kadispora, pengadaan 100 buah pasang sepatu ini belum dibayar kepada penyedia jasa.

Wartawan coba melakukan upaya konfirmasi kepada BPKAD di Jalan Jambi, Binjai Selatan. Sayangnya, Kepala BPKAD Binjai, Affan Siregar tak bersedia ditemui.

Alasannya, pucuk pimpinan di BPKAD Binjai tersebut tengah banyak kesibukan. “Harus buat janji, dijadwalkan dulu kalau mau ketemu bapak,” kata seorang staf yang menjaga pintu Kepala BPKAD Binjai, Selasa (3/8).

Wartawan menjelaskan tujuan kedatangannya terkait pengadaan sepatu rusak yang dilakukan oleh Dispora. Apakah sudah dibayar atau belum.

“Silahkan ke dinas langsung. Bapak enggak bisa diganggu, banyak kesibukannya. Maaf ya,” tambah staf pria tersebut.

Sementara, wartawan memperoleh informasi bahwa sepatu yang rusak ini sudah dilakukan perbaikan. Kadispora, Nani Sundari memerintahkan kepada Kepala Bidang Pemuda, Sri Mustika untuk memberikan uang kepada anak-anak Paskibra sebesar Rp30 ribu.

Baca juga : Anggota Paskibra Binjai Dapat Sepatu Rusak

Uang tersebut digunakan untuk menjahit sol atau tapak sepatu yang terlepas. Dikonfirmasi, Kabid malah buang badan.

“Tanya ibu Kadis langsung saja ya. Saya enggak tahu,” ujar Sri Mustika ketika dikonfirmasi dari seberang telepon.

Sri lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan saat disinggung soal sepatu anak-anak Paskibra yang rusak, pun dia menjawab tidak tahu.

Apalagi soal belum dibayarkan sepatu tersebut kepada penyedia jasa, dia juga tidak tahu. “Saya cuma panitia yang mengawasi anak-anak latihan saja. Tanya sama yang foto saja langsung,” ujar dia.

Sri menambahkan, sepatu rusak tersebut diberikan kepada anak-anak Paskibra Kota Binjai yang rencananya akan mengibarkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. Meski mendapat sepatu rusak, menurut dia, anak-anak Paskibra tetap latihan. “Mereka tetap latihan untuk persiapan di kota nanti. Latihan pagi. Kalau yang ke provinsi, sudah dikirim tanggal 31 Juli 2021,” tukasnya.

Sebelumnya, Dispora Binjai diduga tak teliti dalam pengadaan 100 buah pasang sepatu olahraga bagi anggota Paskibra. Bahkan diduga, sepatu tersebut tak sesuai spesifikasi karena terdapat kerusakan berupa terlepasnya punggung sepatu dari tapak. Ironisnya, seluruh sepatu yang mengalami kerusakan. Harga sepatu sepasangnya dianggarkan Rp320.700, termasuk pajak. (ted/han)