29 C
Medan
Monday, December 22, 2025
Home Blog Page 32

Respons Cepat Informasi Masyarakat, DLH Binjai Pangkas Pohon Bahayakan Pengendara

PANGKAS POHON: Petugas dari DLH Binjai saat memangkas ranting pohon yang membahayakan pengendara.(Istimewa)
PANGKAS POHON: Petugas dari DLH Binjai saat memangkas ranting pohon yang membahayakan pengendara.(Istimewa)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai merespons cepat informasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi pohon membahayakan pengendara. Respons itu menunjukkan komitmen DLH Binjai dalam memberikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Informasi yang direspons cepat DLH Binjai adalah dengan memangkas pohon mahoni yang kondisinya menjulang tinggi di Jalan Olahraga, Binjai Timur. Kondisi itu, mengkhawatirkan masyarakat ketika angin kencang, hingga berisiko patah serta menimpa pengendara.

“Kami takut pohonnya patah, mohon dibantu untuk pemangkasan,” tutur seorang warga, dalam aduan masyarakat ke DLH Binjai.

Menanggapi laporan masyarakat, Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Binjai, Ahmad Yani menyebutkan, sudah menurunkan tim terkait aduan tersebut. Alhasil, ranting pohon mahoni yang berpotensi membahayakan masyarakat itu, dilakukan pemangkasan dan peremajaan.

Ahmad juga menuturkan, respons cepat itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Begitu kami menerima laporan, tim langsung kami kerahkan untuk menindaklanjuti. Musim hujan seperti ini memang rawan, jadi kami prioritaskan lokasi-lokasi yang berpotensi bahaya,” tegasnya.

Dia mengatakan, pemeliharaan pohon kota merupakan bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, asri, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi bagi warga agar lebih aktif melaporkan bila menemukan kondisi lingkungan yang berpotensi membahayakan.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Kalau ada yang berpotensi bahaya seperti pohon rawan tumbang, laporkan saja. Kami siap turun ke lapangan kapan pun dibutuhkan,” ujar Ahmad.

Kolaborasi pemerintah dengan masyarakat ini, dalam rangka mewujudkan Binjai bersih, hijau dan tertata. Pemangkasan pohon juga bagian rutinitas dalam menjaga tata kota dan kelestarian lingkungan.

Pemeliharaan pohon secara berkala di berbagai titik rawan akan terus dilanjutkan, terutama selama musim hujan berlangsung.
“Kami bekerja bukan hanya karena laporan, tapi karena tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan lestari,” pungkas Ahmad. (ted/saz)

Tinjau Kolam Detensi Selayang, Rico Waas Targetkan Dapat Mereduksi 10 -15 Persen Banjir

MEDAN-Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kolam Detensi Selayang di Jalan Abdul Hakim, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang (18/11/2025).

Peninjauan ini dilakukan terkait dengan rencana pengembangan kolam Detensi selayang yang didanai oleh World Bank.

Dalam peninjauan ke Kolam Detensi, Rico Waas bersama Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Pihak World Bank terlihat berdiskusi sembari melihat papan yang berisikan rencana dan target pengembangan Kolam Detensi Selayang.

Dikatakan Rico Waas, kolam Detensi selayang akan dikerjakan mulai tahun depan. Ditargetkan kolam detensi ini nantinya bisa mereduksi banjir di wilayah selayang sekitar 10- 15 persen.

“Nantinya Banjir disekitar wilayah Kecamatan selayang termasuk di jalan Dr Mansyur dapat direduksi sekitar 10- 15 persen dengan adanya kolam Detensi,” kata Rico Waas.

Dijelaskan Rico Waas, proyek ini didanai World Bank, harapannya Kota Medan jadi prioritas penanganan banjir di Indonesia. karena tingkat kompleksitas kota kita termasuk urbanisasinya dan penduduk yang banyak bisa jadi poin diutamakan, karena banyak masyarakatnya terdampak banjir terutama di tengah kota.

“Kota Medan juga menjadi kota Metropolitan, tapi masih ada banjir dan masyarakat yang terdampak. Harapan kami ini bisa direduksi secara perlahan melalui tahapan-tahapan yang sudah direncanakan seperti kolam Detensi,” kata Rico Waas.

Ditambahkan Rico Waas, tahapan dan rencana lainnya yang dilakukan dalam penanganan banjir di kota Medan adalah rencana pengerjaan, Medan Flood Control yang akan dibuka, di Lau Simeme, pelebaran sungai Badera, dan pelebaran Selayang.

“Ini semua tahapan yang dilakukan untuk dapat mereduksi banjir di Kota Medan. Semoga perlahan banjir di kota Medan dapat teratasi,” ujar Rico Waas didampingi Asisten Ekbang Citra Effendi Capah, Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan, Kadis Lingkungan Hidup Melvi Marlabayana dan Kabag Umum Ridho Nasution serta Camat Medan Selayang Hafiz Rambe.

Menurut Rico Waas, konsep yang baik untuk reduksi banjir akan kita coba. Namun apa yang sudah dikonsep dan direncanakan akan diutamakan, mudah-mudahan bisa berfungsi dengan baik.

“Kita juga sambil mencari cara dan solusi di titik lain yang tidak bisa terserap, seperti daerah yang jauh dari sungai, Drainase yang belum sempurna dan wilayah yang berbentuk kuali. Apa yang kita lakukan sudah melalui kajian yang tepat dan diawasi oleh BWS,” kata Rico Waas.

Sebelumnya Kasatker BWS, Dony Hermawan mengatakan, proyek Kolam Detensi Selayang akan ada pengerjaan berupa galian sedalam lima meter dan penataan kawasan sekitar kolam. Ada dua item yang dikerjakan yakni landscaping, dan memperbesar kapasitas kolam, jadi lanjutan dari program Pemko Medan.

“Anggaran tambahan senilai Rp15 miliar. Pengerjaan dimulai di bulan Januari, dan terget selesai Desember 2026. Area ini melanjutkan luas tampungan 100.000 lahan. Sudah dipancang tinggal digali untuk recash air tanah, dan cadangan air baku yang dipakai saat kemarau. Kolam Detensi ini dapat menjadi pengendali banjir dengan memotong puncak banjir 10-15 persen,” katanya.

Ditambahkan Dony, karena ini hanya dapat mereduksi banjir sekitar 10- 15 persen maka kalau mau optimal ada program lanjutan. Dimana masih ada permasalahan tanah untuk pelebaran, dan normalisasi Sungai Selayang.

“Setelah kolam Detensi ini akan ada normalisasi sungai Selayang sepanjang 4 Kilometer, normalisasi dengan bawah 6 meter dan atas permukaan sekitar 12 meter,” pungkas Dony. (map/ila)

Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerja Sama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah provinsi Sumut.

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Rico Waas bersama Kejari Medan dan Kejari Belawan ini disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemko Medan, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.

Mou dan Perjanjian Kerjasama terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan Penandatanganan MoU dan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Sebab, pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana diluar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ucapnya.

Ditegaskan Undang Mugopal bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Selain sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” sebutnya.

Sebelumnya Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ucap Bobby.

Sedangkan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar mengatakan, program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus. “Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara,” ucapnya.

Usai penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja, Wali Kota Medan Rico Waas menyambut baik program pidana sosial ini. kesepakatan ini menjadi langkah konstruktif dalam penerapan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekedar hukuman.

“Pidana kerja sosial memiliki prinsip utama yaitu tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rico Waas.

Rico Waas berharap, sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif.

“Semoga kebijakan ini dapat menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih progresif, adil dan berkesinambungan demi kebaikan bersama,” harap Rico Waas. (map/ila)

Kritik Kecenderungan Resentralisasi Pemerintah Pusat, Penrad: Otonomi Daerah Masih Setengah Hati

TERNATE, SumutPos.co– Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk menyerap aspirasi dan mendalami sejumlah permasalahan dalam implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diketahui, UU itu terakhir diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kunjungan ini menyoroti dinamika tarik-menarik kewenangan otonomi antara pemerintah pusat dan daerah yang masih terus berlangsung. Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian, dalam kesempatan ini menyatakan keprihatinannya atas kondisi otonomi daerah saat ini.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kewenangan otonomi daerah justru banyak ditarik kembali oleh pemerintah pusat melalui berbagai Undang-Undang Sektoral. Hal ini berbanding terbalik dengan meningkatnya usulan pemekaran daerah dari berbagai wilayah.

“Saat ini, otonomi daerah dijalankan setengah hati, ada kecenderungan resentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tegas Penrad Siagian dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025.

Rombongan senator tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung didampingi Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Komite I Bahar Buasan, Wakil Ketua III Komite I. Sementara, tuan rumah dalam kegiatan itu adalah Senator Sultan Hidayatullah Sjah II. Rombongan pun disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.

Menanggapi keresahan yang disampaikan oleh masyarakat dan pemerintah daerah Maluku Utara, Penrad Siagian mengungkapkan bahwa Komite I berkomitmen untuk memperjuangkan dan mengawal aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusional DPD RI.

Beberapa poin penting yang akan diperjuangkan meliputi penyempurnaan regulasi, mendorong percepatan pembahasan UU Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan revisi UU Pemerintahan Daerah. Kemudian mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan konflik batas wilayah, serta mendesak DPOD agar segera mencabut moratorium pemekaran daerah.

Lebih lanjut, Penrad menjelaskan, diperlukan revisi beberapa UU terkait Pemerintah Daerah sebagai jalan penguatan kembali Otonomi Daerah yang semakin jauh dari semangatnya. Ia juga memaparkan indikator dari masalah yang saat ini menjadi pembahasan. “Salah satu indikator yang sangat terlihat adalah penarikan kewenangan berbagai wewenang yang harusnya dilakukan oleh Daerah,” ujarnya.

“Banyak regulasi seperti perizinan, UU Minerba, UU Cipta Kerja, sektor perkebunan, pajak dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang tersentral di Pusat,” sambungnya.
Mengakhiri pernyataannya, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini turut menyoroti dampak finansial yang dirasakan langsung oleh daerah. “Yang sangat terlihat mencolok hari ini adalah penurunan transfer pusat ke daerah, sementara sumber daya daerah dikeruk dibawa ke pusat. Ini tentu mengganggu pembangunan di daerah,” tandasnya.(adz)

Dialog Publik PDIP di Mata Anak Muda, Radipin: Pemimpin Ditempa, Bukan Tumbuh secara Instan

MEDAN, SumutPos.co- Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon MM membuka Dialog Publik bertajuk “PDI Perjuangan di Mata Anak Muda: Harapan dan Tantangan” di Le Polonia Hotel Medan, Selasa (18/11). Kegiatan ini menjadi wadah komunikasi antara PDI Perjuangan dengan generasi muda dalam membaca dinamika politik serta menyiapkan calon pemimpin masa depan.

Menurut Rapidin, partainya serius menyiapkan generasi muda sebagai pemimpin masa depan bangsa. Karenanya, partainya sengaja merancang dialog publik ini untuk mendekatkan anak muda dengan dunia perjuangan politik dan sosial, agar memahami bahwa kepemimpinan bukanlah sesuatu yang tumbuh secara instan.

“Kepemimpinan itu harus ditempa, dilatih dari bawah, dan ditempuh melalui proses yang panjang. Tidak bisa ujug-ujug. Anak muda harus memahami bahwa menjadi pemimpin berarti siap berjuang,” ujarnya.

Menurut mantan Bupati Samosir ini, perjuangan di mata pemuda untuk menghadapi tantangan ke depan sangat relevan dengan kondisi hari ini, di mana banyak generasi muda terjebak pada pola pikir serba cepat dan instan. Rapidin menilai mentalitas instan itu harus dilawan melalui pendidikan politik, dialog, dan proses pembelajaran yang serius sejak dini.

Ia juga menegaskan, Indonesia sebagai negara besar, negara kepulauan dengan ratusan suku, agama, dan budaya, membutuhkan pemimpin yang matang dan dewasa. “Anak muda harus dipersiapkan untuk memahami kompleksitas bangsa ini. Tidak cukup hanya modal popularitas atau medsos. Mereka harus ditempa dengan nilai perjuangan dan kesadaran kebangsaan,” katanya.

Dialog publik yang dipandu moderator Meryl Saragih ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan muda, yakni Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Aryo Seno Bagaskoro, Puteri Remaja Indonesia Pendidikan 2025 dan Puteri Remaja Indonesia Sumut 2025 Sharon JZ Simbolon, dan Wakil Presiden BEM USU M Thoibul Fattah. Menurut Rapidin, kehadiran para narasumber ini sebagai inspirasi bagi Gen Z Sumut. “Mereka memberikan contoh nyata bahwa anak muda bisa produktif, kritis, dan berprestasi,” ujarnya.

Rapidin menjelaskan, proses melahirkan pemimpin tidak bisa hanya dilakukan menjelang Pemilu. Pesta demokrasi hanya berlangsung beberapa bulan, tetapi pembentukan pemimpin membutuhkan waktu bertahun-tahun. “Karena itu, persiapan pemimpin harus dilakukan minimal lima tahun sebelum pemilu. Kita tidak boleh hanya sibuk di momentum pencalonan. Proses pengemblengan harus dimulai jauh hari,” tegasnya.

Sementara dalam dialog tersebut, Aryo Seno Bagaskoro yang didaulat menjadi narasumber, mengajak Gen Z untuk memahami dunia politik secara lebih substansi dan menemukan cara bagaimana mereka bisa berperan di dalamnya. “Memang semua butuh proses tidak ada yang sekali jadi. Berpolitik dengan bergabung dalam partai hanyalah salah satu pilihan,” kata Seno.

Sementara narasumber lainnya, Wakil Ketua BEM USU M Thoibul Fattah menyebut, sekarang ini partai-partai cenderung hanya untuk merebut kekuasaan dan jabatan. Jarang sekali ada partai yang benar-benar tulus bekerja untuk kepentingan rakyat. Termasuk saat ini juga sangat sulit menemukan tokoh-tokoh politik yang benar-benar mengabdi untuk rakyat.

Menurut Fattah, hal itu dikarenakan banyak partai tidak berbasis pengkaderan ideologis. Fattah berharap PDIP dapat mempertahankan dirinya sebagai partai kaderisasi. “PDIP adalah partai kader yang ideologinya jelas. Harapannya itu masih bertahan,” kata Fattah.

Di sisi lain, narasumber lainnya Sharon JZ Simbolon mengatakan, generasi muda harus mendisiplinkan dan mengisi dirinya dengan hal-hal yang positif. Salah satunya dimulai dari menggunakan gadget secara bijak. Putri Remaja Indonesia 2025 yang juga cucu Rapidin Simbolon ini mengatakan, keterikatan Gen Z dengan gadget, akan berpengaruh negatif kepada fungsi otak seseorang.

“Harus bisa meyakinkan diri, setiap hari aktivitas yang dilakukan sesuatu yang positif. Hal yang paling mudah adalah menggunakan gadget untuk yang baik dan perlu pembatasan. Perubahan itu dimulai dari diri sendiri,” kata Sharon. (adz)

PLT Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb Serahkan SK PPPK

Plt Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb Diabadikan bersama PPPK usai serahkan SK. (Foto: Istimewa)
Plt Direktur Poltekkes Kemenkes Medan, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb Diabadikan bersama PPPK usai serahkan SK. (Foto: Istimewa)

MEDAN, Sumut Pos.co – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Poltekkes Kemenkes Medan Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 6 orang pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Medan. Adapun keenam pegawai itu yakni, Jevon Dalta S Lase STrGz, Zulfan Abdi Sitompul AMd, Rostati Ayu Lestari STrGz, Aprinta Br Surbakti SKom MM, Meitia Ramadhani SE, Lismawati Pertiwi Waruwu SKep Ns.

Menurut Tengku Sri Wahyuni, pengangkatan PPPK ini bukan sekedar pengakuan administrasi, tapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan amanah dari negara, khususnya Poltekkes Kemenkes Medan untuk mengabdi dengan penuh tanggung jawab.

“Reformasi birokrasi menuntut adanya aparatur yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. Maka dari itu, PPPK menjadi strategi pemerintah dalam mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang efektif dan efisien, serta memberikan ruang lebih luas bagi tenaga profesional untuk berkontribusi,”kata Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb saat memimpin upacara penyerahan SK PPPK Tahun 2025 di Lapangan Halaman Direktorat Poltekkes Kemenkes Medan di Jalan Letjend Djamin Ginting Km. 13,5 Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (17/11/2025).

Dalam momentum itu, Tengku Sri Wahyuni juga menyampaikan pesan penting yang harus dilaksanakan oleh PPPK yang baru saja diangkat mengucapkan selamat dan bekerja lah dengan baik, rajin dan pegang teguh integritas dan loyalitas serta jadilah aparatur yang bekerja dengan sepenuh hati, mengedepankan kejujuran, disiplin dan tanggung jawab dalam setiap tugas.

Kemudian, tingkatkan kompetensi dan keterampilan. Sebab, di era digitalisasi menuntut kita untuk terus belajar dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya utamakan pelayanan publik yang berkualitas dan bangun sinergitas dan etos kerja positif.

“Saya percaya dengan semangat dan dedikasi tinggi, saudara dapat menjadi bagian dari perubahan positif di Poltekkes Kemenkes Medan. Mari bersama-sama kita wujudkan Poltekkes Kemenkes Medan yang bersih, transparan, serta mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat,”ajak Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb.

Di bagian akhir amanatnya, Tengku Sri Wahyuni SSiT MKeb mengatakan, PPPK dan PNS memiliki kedudukan yang sama mulianya sebagai ASN. Keduanya sama-sama bekerja untuk masyarakat dan mengabdi untuk negara serta memperkuat efisiensi birokrasi pemerintah di lingkungan Poltekkes.

“Untuk itu saya mengharapkan rekan-rekan semua untuk berbuat yang terbaik untuk Poltekkes Kemenkes Medan tempat anda bekerja dan meningkatkan efisiensi, akurasi, responsivitas, dan akuntabilitas layanan bagi mahasiswa, pegawai, dan masyarakat,” harapnya.

Upacara penyerahan SK PPPK tersebut turut juga dihadiri Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Medan, Cecep Triwibowo MSc, Kabag. ADAK dan Umum Hara Habibi SE MSi, Kasubbag. ADAK Gabriella Septiani Nasution SKM MSi, Katim.Kepegawaian Muhammad Arsyad SKom. (adz)

Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Disahkan, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Penerapan MKKG

PAIPURNA: Rapat paripurna penyampaian laporan Pansus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatangan pengambilan keputusan DPRD Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama Wakil-wakil DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas.
PAIPURNA: Rapat paripurna penyampaian laporan Pansus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatangan pengambilan keputusan DPRD Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama Wakil-wakil DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11).

Rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatangan pengambilan keputusan DPRD Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama Wakil-wakil DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas.

Sebelum penandatangan persetujuan Ranperda, Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran DPRD Medan, Lailatul Badri, melaporkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan ke sarana di gedung, kawasan industri, permukiman serta fasilitas umum menjadi salah poin yang harus dilakukan Pemko Medan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasaran dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan,” ucap wanita yang akrab disapa Laila ini.

Politis PKB itu mengatakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan selaku OPD Teknis harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialiasi keselamatan kebakaran pada masyarakat, sekolah, kawasan industri dan perumahan.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan, lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” ujarnya.

Dalam hal penanggulangan, Pemko Medan diminta menyediakan pos dan armada pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah kota agar respon yang cepat.

“Lakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadan seperti mobil pemadam, hidran dan alat pelindung diri. Siapkan juga sistem informasi kebakaran kota, termasuk pelaporan insiden dan manajemen data kejadian kebakaran agar lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.

Dengan disetujui Ranperda P2K ini, Laila berharap Pemko Medan bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan pencegahan, penanggulangan serta penegakkan dan pembinaan teknis kebakaran di Kota Medan. “Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran salah satunya soal pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, H. Doli Indra Rangkuti saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).

“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran,” kata Doli.

Disampaikan Doli, Fraksi PKS menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama Ranperda. Setiap gedung, terutama fasilitas publik dan komersial, wajib memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai sesuai standar. “Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

PKS juga menyoroti ketentuan pada Pasal 23 Ranperda terkait rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang harus disusun oleh ahli bersertifikat. Doli meminta agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dapat berlangsung cepat dan tepat, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang.

Fraksi PKS menilai keberadaan Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dan Pemko Medan terhadap upaya penegakan aturan yang sesuai dengan regulasi di tingkat pusat. “Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPRD Medan menegaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan sarana, fasilitas, serta pelatihan yang memadai.

“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk mencegah dan meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi kebakaran,” ujar Doli di hadapan peserta rapat.

Fraksi PKS menilai Ranperda ini berperan penting memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai aturan.

Doli turut mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya terkait proteksi kebakaran di kota, lingkungan, bangunan gedung, serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).

Usai penandatangan persertujuan Ranperda tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan, sebagai ibukota propinsi yang terus berkembang dengah memiliki kompleksitas pemukiman padat, aktivitas perekonomuan yang tinggi serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat beresiko tinggi terhadap bahaya kebakaran dan telah berulang kali terjadi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Sehingga penyusunan Ranperda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Medan dari ancaman bencana kebakaran.

“Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran, mulai dari desain bangunan, pemasangan alarm, hidran kebakaran hingga pelatihan bagi pengelola gedung,” ucapnya.

Dilanjutkan Rico Waas, Ranperda ini mencakup beberapa pokok materi penting diantaranya penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang mencakup analisa resiko kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi dan pengawasan serta sanksi.

“Kami berharqp persetujuan Ranperda ini menjadi Perda akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tetapi juga dalam mendikung pertumbuhan ekonomi daerah secara menyeluruh,” tuturnya. (map/ila)

Kolaborasi Komunitas Garuda Panser dan PASTI, Sukses Gelar Donor Darah, 150 Kantong Terkumpul

FOTO BERSAMA: Garuda Panser dan Team PASTI, foto bersama di sela-sela acara bakti sosial donor darah bekerja sama dengan PMI Deliserdang
FOTO BERSAMA: Garuda Panser dan Team PASTI, foto bersama di sela-sela acara bakti sosial donor darah bekerja sama dengan PMI Deliserdang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua komunitas besar di Medan Marelan, yakni Garuda Panser dan Team PASTI, sukses menggelar kegiatan bakti sosial donor darah bekerja sama dengan PMI Deliserdang.

Acara yang berlangsung di Jalan Pasar 3 Tengah, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Minggu (16/11/2025) itu mendapat sambutan meriah dari masyarakat.

Sekretaris Garuda Panser, Eko Prasetyo, sekaligus perwakilan Ketua Panitia, mengaku terharu melihat antusiasme warga. “Alhamdulillah, walaupun kegiatan ini masih perdana, masyarakat sangat antusias untuk ikut berpartisipasi,” ujar Eko.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus Team PASTI yang turut bekerja keras hingga kegiatan berjalan sukses, serta kepada PMI Deliserdang yang melayani warga dengan sigap sepanjang acara.

Sementara itu, Suharno, Penasehat Team PASTI, menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dari para pendonor. “Antusias warga luar biasa. Semoga kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin kolaborasi Garuda Panser dan Team Pasti setiap enam bulan,” harapnya.

Acara ini juga dihadiri berbagai tokoh dan komunitas, antara lain Ketua Garuda Panser Muliadi, Sekretaris Eko Prasetyo, Bendahara Hermansyah, Ketua Team PASTI Welly, kepala lingkungan, perangkat kelurahan, perwakilan Kecamatan Medan Marelan, Komunitas Marelan Bersama (KOMBES), Komunitas Sepeda AMPHIBI, Pembina Pondok Qur’an Al Muflihun Ustad Ishak Sanjaya, serta tokoh masyarakat Azhari dan Joni.

Kegiatan donor darah ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga menunjukkan semangat kolaborasi komunitas dalam membantu sesama dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat. (mag-2/ila)