28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3253

Beli Kreatif Danau Toba Naikkan Omset Ekraf dan Tenaga Kerja

Sebanyak 200 pelaku ekraf antusias mengikuti beragam program pendampingan dan pelatihan sejak Maret 2021.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Beli Kreatif Danau Toba (BKDT) sudah memasuki masa akhir program bulan Juni 2021 ini. Kegiatan inisiasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Kemenparekraf/Barekraf) sebagai bagian dari program Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia (BBI) 2021 dan didukung kementerian terkait ini berhasil menaikkan level pelaku ekraf Danau Toba, Sumatra Utara.

Pelaku ekraf Danau Toba kini memasuki era baru digitalisasi penjualan produk mereka dalam rangka meningkatkan perekonomian dan efektifitas penjualan.

Mereka kini mampu menghasilkan produk berkualitas dan siap bersaing dengan produk-produk kreatif lainnya.

Sebagai langkah awal program tersebut, pelaku ekraf di Beli Kreatif Danau Toba diberikan
pendampingan dan pelatihan sejak Maret 2021. Beragam kegiatan pendukung juga dilaksanakan dengan menghadirkan para tenaga ahli di bidangnya. 200 pelaku ekraf antusias mengikuti beragam program tersebut, karena dampak pandemi Covid-19 membuat penjualan mereka merosot dan mereka ingin produknya lebih dikenal dan mudah didapatkan.

Selama masa program Beli Kreatif Danau Toba, para pelaku ekraf mendapatkan pelatihan dan
pendampingan secara offline dan online untuk peningkatan PDB/omset, penyerapan, dan
perluasan akses ekspor untuk mengoptimalkan penjualan dan memperluas pasar.

Materi Bimbingan Teknologi yang didapat oleh pelaku ekraf antara lain; Branding & Trust, Pemasaran Digital, Menyusun Keuangan, Manfaatkan aplikasi untuk finansial, dan Perpajakan. Materi Kelas Online yang didapat oleh pelaku ekraf antara lain; Menyusun HPP dan BEP, Laporan keuangan, Analisa laporan keuangan, Bedah Kasus Kuliner, Bedah Kasus Fesyen dan Bedah Kasus Kriya.

Adanya Ruma Kreatif Danau Toba sebagai sarana untuk pelaku ekraf BKDT, bisa membantu untuk konsultasi langsung dengan para pendamping.

Adanya Ruma Kreatif Danau Toba sebagai sarana untuk pelaku ekraf BKDT, bisa membantu untuk konsultasi langsung dengan para pendamping, memfasilitasi produksi konten untuk membantu para ekraf, dan juga menyediakan ruang galeri untuk memamerkan produk-produknya.

Para pelaku Ekraf juga mendapat fasilitas gratis ongkir untuk pengiriman barang dari
kampanye #BOBB (Bebas Ongkir Bebas Belanja) hasil kerjasama Kemenparekraf dengan PT. Pos Indonesia yang berlangsung selama kurang lebih 1 bulan. Pelaku Ekraf Beli Kreatif Danau Toba selama masa pendampingan dan pelatihan ini telah berhasil meningkatan penjualan.

Selain dampak dari peningkatan penjualan, program ini juga berhasil menciptakan adanya penambahan tenaga kerja selama masa program berlangsung, sebelum pendampingan hanya 200 dan setelah pendampingan menjadi 800 tenaga kerja. Program Beli Kreatif Danau Toba ini berhasil menaikkan omset untuk 200 pelaku ekraf sebanyak 22,7 M selama masa program ini berlangsung.

Banyak sekali dampak positif dari program BKDT ini, seperti penambahan jumlah reseller dari para pelaku ekraf ini, sebelum pendampingan hanya 1,536 dan setelah pendampingan menjadi 3,215.

Hebatnya lagi, pelaku ekraf Beli Kreatif Danau Toba sudah menjalin kerjasama dengan beberapa marketplace dalam negeri dan mancanegara. Ini terbukti jumlah toko online pelaku ekraf berkembang menjadi; 101 toko online di Tokopedia, 78 toko online di Shopee, 8 toko online di Lazada, 37 toko online di BukaLapak, 14 toko online di Blibli, 36 toko online di ebay dan 10 toko online di Poptron (marketplace dari Luar Negeri).

Begitu juga dengan kerjasama dengan Transportasi online, jumlah toko online berkembang menjadi; 22 toko online di Grabfood dan 22 toko online di gofood.

“Kesuksesan ini tentu tidak terlepas dari bantuan para stakeholder yang turut memberikan pendampingan terhadap artisanal Danau Toba dan sekitar Sumatra Utara. Kemenparekraf terkhusus ingin mengucapkan terima kasih ke berbagai pihak, pertama kementrian keuangan terutama dirjen pajak, direktorat bea dan cukai, PKN STAN , PT ASDP yang sudah memberikan pelatihan serta PT Pos Indonesia atas program kerjasama gratis ongkirnya. Para stakeholder telah memberikan kontribusi atas kenaikan omzet para artisanal hingga mencapai rata-rata kenaikan omzet lebih dari 100% perbulan.,” jelas Sandiaga dalam acara Silaturahim Penutupan Program Beli Kreatif Danau Toba 2021. (Rel)

Tingkatkan Pelayanan, Pelindo II Optimalkan Digitalisasi Cegah Suap-Menyuap

IPC terus mengoptimalkan layanan terminal peti kemas melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi jasa kepelabuhan dan mencegah praktik suap-menyuap.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) terus memanfaatkan teknologi digital dalam layanan kepelabuhan.

“IPC terus mengoptimalkan layanan terminal peti kemas melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi jasa kepelabuhan dan mencegah praktik suap-menyuap,” ucap Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono, dalam rilisnya hari ini.

Arif menyebut sejumlah program optimalisasi pelayanan operasional kepelabuhan melalui digitalisasi. 

Pertama, Single Truck Identity. “Single Truck ID merupakan sistem berbasis elektronik yang terintegrasi dengan Trucking Company, Asosiasi Trucking dan Cabang Pelabuhan dalam melakukan pendaftaran Truck ID yang berisi data identitas kendaraan seperti nomor polisi dan data perusahaan pemilik truk/perusahaan angkutannya,” jelas Arif.

Dengan implementasi Single TID ini, identitas truck yang masuk ke semua terminal yang ada di lingkungan IPC akan berada dalam satu database, sehingga akan memudahkan dalam identifikasi, penataan dan monitoring truck ke depan.

Kedua, penerapan centralized traffic management system. “Ini adalah sistem pengendalian lalu lintas yang mengawasi dan mengatur aktivitas keluar dan masuknya truk trailer di wilayah Pelabuhan,” ujar Arif.

Dengan penerapan centralize traffic management syatem ini, petugas akan dengan mudah mengawasi dan mengatur pergerakan truck melalui CCTV dan pengeras suara serta patroli secara berkala.

Dengan penerapan centralize traffic management syatem ini, petugas akan dengan mudah mengawasi dan mengatur pergerakan truck melalui CCTV dan pengeras suara serta patroli secara berkala.

Ketiga, penggunaan i-Hub. “I-Hub adalah single platform untuk semua pelayanan berbasis digital,” kata Arif.

I-Hub ini merupakan pengembangan dari layanan e-Service yang telah berjalan selama ini. Tapi dengan menambahkan fitur monitoring, track and trace petikemas dan sarana pengangkut secara realtime yang langsung dapat dimonitor oleh pemilik barang, berbasis mobile app dan web. Dengan implementasi i-Hub ini, IPC memastikan bahwa semua layanan customer ke depan tidak ada lagi physical contact dan berbasis digital.

Dengan implementasi i-Hub ini, IPC memastikan bahwa semua layanan customer ke depan tidak ada lagi physical contact dan berbasis digital.

Keempat, penerapan Single Terminal Operating System (Single TOS), untuk memudahkan perencanaan dan pengendalian operasi di semua terminal di IPC dalam satu aplikasi TOS.

Penerapan Single TOS ini sejalan dengan program pemerintah yang tertuang dalam Inpres no. 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (NLE) di Pelabuhan.

Arif berharap digitalisasi ini bukan cuma bertujuan meningkatkan pelayanan, melainkan juga dapat mengikis praktik suap-menyuap. “Digitalisasi membuat pelayanan kepelabuhan menjadi lebih transparan, bukan cuma mengoptimalkan pelayanan, melainkan juga meminimalisasi peluang praktik suap-menyuap,” pungkasnya. (Rel)

Partai Demokrat Ganti Ketua Fraksi di DPRD Sumut

SERAHKAN: Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, menyerahkan SK pergantian pimpinan Fraksi DPRD Sumut kepada Tondi Rony Tua didampingi Plt Ketua  DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain dan Sekretaris Melizar Latif. di kantor DPP, Kamis (24/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPP Partai Demokrat mengeluarkan rekomendasi Pergantian Pimpinan Fraksi DPRD Sumut, dari Armin Simatupang kepada Tondi Rony Tua. Dalam SK No 98/DPP.PD/VI/2001 yang ditandatangani Sekjen DPP H Teuku Riefky Harsya tertanggal 24 Juni 2021 disebutkan, pergantian komposisi fraksi bertujuan untuk penyegaran sekaligus mengoptimalkan peran fraksi dalam menampung sekaligus memperjuangkan apa yang menjadi harapan rakyat di Sumatera Utara.

SERAHKAN: Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Renville Antonio, menyerahkan SK pergantian pimpinan Fraksi DPRD Sumut kepada Tondi Rony Tua didampingi Plt Ketua  DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain dan Sekretaris Melizar Latif. di kantor DPP, Kamis (24/6).

SK rekomendasi pergantian pimpinan Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut diserahkan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio dan Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Sigit Raditya, mewakili Ketua Umum AHY kepada Plt Ketua  DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain didampingi Sekretaris Hj Melizar Latif dan Tondi Rony Tua di kantor DPP, Kamis (24/6).

Selain merombak pimpinan fraksi di DPRD Sumut, DPP Demokrat juga mengesahkan validasi kepengurusan DPD Demokrar Sumut untuk penyempurnaan kepengurusan guna penguatan organisasi. Sejumlah nama pengurus DPD yang diganti berkaitan dengan beberapa di antaranya terindikasi terlibat KLB ilegal Sibolangit, serta ada yang telah meninggal dunia dan ada yang diganti karena tidak aktif.

Plt Ketua DPD PD Sumut Herri Zulkarnain yang dikonfirmasi wartawan via Seluler, Senin (28/6) menyebut, SK DPP Demokrat untuk pergantian pimpinan fraksi telah disampaikan ke Pimpinan DPRD Sumut. “Hari ini, Senin 28 Juli 2021 kita sudah serahkan ke Pimpinan DPRD Sumut. Ini sesuai mekanisme pergantian dan kita berharap pimpinan dewan  segera memproses dan melakukan pergantian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Herri menyebut, sesuai arahan DPP bahwa pergantian ketua fraksi adalah hal  biasa yang bertujuan untuk optimalisasi peran fraksi. Ditegaskannya selama ini pimpinan fraksi yang lama dinilai sudah cukup baik dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan partai di legislatif

Namun menyikapi situasi Covid dan untuk lebih mengoptimalkan kerja-kerja partai ke depannya maka dinilai perlu dilakukan penyegaran. “DPP dan DPD Partai Demokrat menyatakan terima kasih kepada Armin Simatupang atas dedikasinya selama ini dan partai tetap mengharapkan loyalitasnya untuk partai maupun kepemimpinan fraksi yang baru,” tegasnya.

Begitu juga terkait pengesahan validasi kepengurusan DPD, Herri menyebut tujuannya hanya satu, yakni untuk penguatan partai, soliditas dan kesiapan menghadapi berbagai tantangan ke depan. “Kami sampaikan bahwa pergantian ketua fraksi dan validasi kepengurusan DPD yang sudah mendapatkan persetujuan dari DPP PD tujuannya adalah untuk kepentingan partai, mengokohkan soliditas kader dan semakin mengoptimalkan kerja-kerja partai dalam membangun koalisi bersama rakyat,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh kader, simpatisan maupun masyarakat luas di Sumatera Utara yang punya perhatian dengan Partai Demokrat agar selalu menjalin silaturahmi untuk kemajuan Partai Demokrat, bangsa dan negara. (adz/ila)

Pejabat Perlambat Kepengurusan Adminduk Diberi Saksi

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun, Sabtu (26/6).markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah adanya sanksi bagi masyarakat dan aparatur Sanksi ini dicantumkan sebagai sarana yang baik bagi Pemko Medan sebagai penyelenggara dan masyarakat, tentang kewajiban admnistrasi kependudukan ini.

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun, Sabtu (26/6).markus/sumutpos.

“Di dalam Perda ini ada beberapa pasal yang mengatur soal denda administratif, diantaranya soal keterlambatan mengurus Akta Kelahiran seperti yang telah ditentukan waktunya selama 60 hari, maka masyarakat diwajibkan membayar denda Rp100 ribu. Uang dari denda administratif ini nantinya akan masuk kas daerah,” ujar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Brigjend Katamso, Gg. Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (26/6).

Disampaikan wakil rakyat dari Dapil V ini Tidak hanya kepada masyarakat, sanksi juga diberikan kepada aparatur pemerintah. Dijelaskannya, pejabat pada dinas terkait yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan juga dikenakan denda Rp100 ribu.

“Sesuai pasal 110 berbunyi, pejabat pada Dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan yang bukan disebabkan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, dikenakan denda administratif paling banyak sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.

Politisi yang akrab disapa ‘Anak Sunge’ ini menuturkan, waktu penyelesaian masing-masing administrasi kependudukan telah disesuaiman dalam Perda tersebut. Dalam pasal 12 point 1 dinyatakan dengan jelas, Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut, yakni untuk Kartu Keluarga (KK) paling lambat 5 hari kerja, KTP elektronik (e-KTP) paling lambat 7 hari kerja, surat keterangan pindah paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan pindah datang paling lambat 4 hari kerja.

“Untuk surat keterangan pindah ke luar negeri paling lambat 4 hari kerja, surat keterangan datang dari luar negeri paling lambat 4 hari kerja, dan surat keterangan tempat tinggal paling lambat 4 hari kerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Syaiful juga menjelaskan, sesuai dengan UUD 1945, pada hakekatnya telah ditegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk.

“Seperti termaktub dalam UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat pasal 26 ayat 3 UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan,” pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Lingkungan XVI Gg. Lampu I, Hery Suhendra mengapresiasi advokasi dan pelayanan yang diberikan Syaiful Ramadhan. Saat itu masyarakat juga menyampaikan berbagai keluhan, seperti persoalan banjir, lampu penerangan dan berbagai persoalan lainnya. “Kami menyampaikan terima kasih atas apa yang dilakukan Bapak Syaiful di kawasan ini, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Solusi 500 Ribu Warga Belum Terdaftar BPJS, Bobby Nasution Minta Dibentuk Tim

FASILIAT RUMAH SAKIT: Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat melihat salah satu fasilitas di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sektor kesehatan menjadi perhatian serius yang harus dibenahi Wali Kota Medan Bobby Nasution, sehingga masuk dalam program prioritasnya. Selain terus berupaya mengatasi pandemi Covid-19, Bobby Nasution juga akan memperbaiki fasilitas kesehatan yang difokuskan di puskesmas-puskesmas maupun rumah sakit milik Pemko Medan yakni RSUD Dr Pirngadi Medan, baik sarana dan prasarana, peralatan kesehatan maupun sumber daya manusia (SDM)-nya.

FASILIAT RUMAH SAKIT: Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat melihat salah satu fasilitas di salah satu rumah sakit di Kota Medan.

Dengan pembenahan yang dilakukan diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin lebih baik ke depannya.

Tidak itu saja, Bobby Nasution juga berupa untuk menjamin kesehatan warganya, terkhusus yang kurang mampu maupun berpenghasilan tidak tetap dengan menanggung biaya pengobatannya melalui BPJS Kesehatan. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Medan, saat ini ada sekitar 500 ribu jiwa warga Kota Medan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karenanya Bobby Nasution menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan supaya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar benar-benar meneliti 500 ribu warga tersebut.

Penelitian, tegas Wali Kota, harus dilakukan dengan benar dan objektif sehingga dari 500 ribu warga tersebut diketahui mana yang benar-benar tidak mampu atau pun berpenghasilan tidak tetap dan mana yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja namun tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi warga tidak mampu atau berpenghasilan tidak tetap, Bobby Nasution mengatakan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemko Medan).

Guna mendapatkan data yang valid, Bobby Nasution minta segera dibentuk tim untuk meneliti 500 ribu warga yang belum tercover BPJS Kesehatan tersebut. Dikatakannya, tim itu terdiri itu melibatkan unsur dari Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan Cabang Medan.

“Saya minta tim benar-benar meneliti ke-500 ribu warga yang belum terdaftar BPJS tersebut. Dengan pnelitian yang dilakukan nanti, tentunya akan terpilah mana warga kurang mampu dan berpenghasilan tidak tetap dan mana yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Dengan demikian yang ditanggung Pemko Medan bnar-benar warga kurang mampu atau berpenghasilan tidak tetap,” kata Bobby Nasution saat menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratul Aini di Balai Kota Medan, baru-baru ini.

Menantu Presiden Joko Widodo itu selanjutnya memaparkan, Pemko Medan melalui program jaminan kesehatan telah menganggarkan dan membayarkan iuran 300 ribu jiwa penduduk yang belum tercover dari anggaran Pemerintah Pusat. Seharusnya, ungkapnya, program yang ditanggung Pemko Medan benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu maupun berpenghasilan tidak tetap. Menyikapi itu lah, Bobby Nasution OPD terkait bersama BPJS Kesehatan sehingga diperoleh data valid warga yang benar-benar berhak mendapatkan program jaminan kesehatan tersebut.

Di samping itu, Bobby Nasution mengungkapkan, Pemko Medan membuat sistem perizinan terintegrasi. Dengan demikian ketika ada badan usaha yang ingin mengurus perizinan, mereka harus mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya berkaitan dengan jaminan kesehatan. “Bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, maka izinnya tidak dikeluarkan. Ini termasuk cara kita menyaring masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratul Aini, membenarkan ada 500 ribu jiwa warga Kota Medan yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dari 2,5 juta penduduka Kota Medan, jelas Sari, sudah 2 juta atau 80 % penduduk yang sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan data tersebut, jelasnya, ada sekitar 500 ribu jiwa yang belum terdaftar.

Meski ada 500 ribu jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Sari mengungkapkan, program JKN – KIS (Kartu Indonesia Sehat) di Kota Medan sudah terlaksana dengan baik. Bahkan, terangnya, Pemko Medan telah menganggarkan dalam APBD dan membayarkan iuran 300 ribu jiwa penduduk yang belum tercover dari anggaran Pemerintah Pusat.

Sari juga sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Bobby Nasution membentuk tim. Sebab, langkah itu dinilai sangat baik sehingga nanti terpilah mana warga kurang mampu maupun berpenghasilan tidak tetap dari 500 ribu jiwa warga yang hingga kini belum tercover BPJS Kesehatan.

Karenanya, Sari pun menyatakan siap berkoordinasi dengan OPD terkait guna mengejar jumlah penduduk yang belum tercover BPJS kesehatan dan memilah masyarakat yang mana ditanggung pemerintah atau pemberi kerja. Jangan sampai, katanya,masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja justru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemko Medan).

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Kota Medan Syamsul Nasution ketika dihubungi Jumat (25/6), menyatakan, pihaknya siap mendukung upaya mendapatkan data valid dari 500 ribu warga yang belum tercover BPJS tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos) untuk menindaklanjuti apa yang diinginkan Wali Kota.

“Saat ini kita masih memiliki data 500 ribu warga yang belum tercover BPJS Kesehatan dari BPJS Kesehatan Cabang Medan. Untuk memastikan warga yang benar-benar tidak mampu maupun berpenghasilan tidak tetap, kita harus berkoordinasi dengan Disdukcapil serta Dinsos, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Medan,” kata Syamsul.

Dari hasil komunikasi yang telah dilakukan dengan OPD terkait, jelas Syamsul, nantinya pemilahan dilakukan dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan dan kepala lingkungan, karena mereka yang lebih mengetahui mana warganya yang benar-benar tidak mampu dan berpenghasilan tidak tetap.

“Dalam melakukan pendataan, kita harus teliti agar tidak ada data ganda. Kita tidak mungkin langsung menghapus saja, sebab itu menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi kita harus hati-hati. Untuk mendapatkan data yang valid, kita akan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan,” paparnya. (rel/ila)

Peringatan HANI 2021, Gubsu Minta Bersinergi Berantas Narkoba

RESMIKAN: Wagub Sumut Musa Rajekshah menyapa pasien pecandu narkoba sekaligus resmikan Instalasi Rehabilitasi NAPZA di RSJ Prof Muhammad Ildrem, Jalan Jamin Ginting. Km.10 Medan, Senin (28/6) bertepatan dengan Peringatan HANI 2021. prans hasibuan/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta semua pihak untuk bersinergi dalam rangka pemberantasan narkoba. Pemberantasan narkoba perlu langkah konkrit dan melibatkan semua unsur.

RESMIKAN: Wagub Sumut Musa Rajekshah menyapa pasien pecandu narkoba sekaligus resmikan Instalasi Rehabilitasi NAPZA di RSJ Prof Muhammad Ildrem, Jalan Jamin Ginting. Km.10 Medan, Senin (28/6) bertepatan dengan Peringatan HANI 2021. prans hasibuan/sumutpos.

Demikian disampaikannya dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (28/6).

Perlunya langkah konkrit, dicontohkan Edy, saat ia menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan menutup Kampung Kubur (kini bernama Kampung Sejahtera), yang dikenal luas sebagai kampung narkoba di Medan.

“Tahun 2016 waktu saya Pangdam, Kampung Kubur itu saya tutup. Bahkan saya pernah gerakkan itu tank. Bukan untuk nembak, tapi tank itu penyemangat. Bahwa kita melawan. Kampung Kubur itu orangnya loncat ke sungai,” kata mantan Pangkostrad tersebut. “Satu kompi dari Batalyon Linud 100 masuk ke sana. Itu contoh kita lakukan secara masif, bukan euforia. Kita tunggu-tunggu nanti saling menyalahkan. Itu terus,” sambungnya.

Saat dia menurunkan tank, orang-orang yang ada di Kampung Kubur lari hingga melompat ke sungai. Hal itu dilakukan saat kampung yang berada di Kelurahan Petisah Tengah tersebut, menjadi tempat peredaran narkoba di Sumut.”Kampung Kubur itu orangnya sampai loncat ke sungai. Kampung Kubur ini satu tempat yang saat itu peredaran narkoba paling besar di Sumut,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba memerlukan perencanaan dan konsistensi. Terlebih lagi saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) misalnya, sudah over kapasitas dan dominan dihuni pelaku tindak kejahatan narkoba. Karenanya, kepolisian dan BNN tidak bisa jalan sendiri. Satu sama lain antarinstansi, mesti terkoneksi dengan baik sehingga peredaran narkoba di Sumut mampu ditekan.

“Saya mau ada program konkrit, terus tak henti. Ada kegiatan yang sifatnya perencanaan, ada yang sifatnya pelaksanaan. Kita grebek, terus, terus, terus. Nanti kejaksaan, kepolisian menentukan legalitas hukumnya. Apabila terjadi action, ada terkena sesuatu, meninggal, salah tangkap atau apapun jadi kita dilindungi dengan hukum,” tegasnya.

Masih bertepatan peringatan HANI 2021, Wagubsu Musa Rajekshah (Ijeck) meresmikan Instalasi Rehabilitasi Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Muhammad Ildrem, Senin (28/6),

Instalasi Rehabilitasi NAPZA RSJ Muhammad Ildrem tersebut memiliki 20 tempat tidur yang terbagi pria dan wanita, dan diproyeksikan bakal ditambah oleh manajemen hingga 100 tempat tidur. Untuk fasilitas kamar sudah setara bintang tiga, ada juga fasilitas lain yakni Poly NAPZA, perpustakaan, lapangan olahraga, serta layanan psikososial dan musala. “Dengan adanya instalasi rehabilitasi ini, diharapkan dapat membantu menurunkan jumlah pecandu (narkoba) di Sumut dan fasilitas di sini harus lebih ditingkatkan,” kata Ijeck.

Hadir di antaranya Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Dirresnarkoba Poldasu Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, dan Anggota Komisi E DPRD Sumut, Penyabar Nakhe.

Di tengah pandemi Covid-19 dari data yang diperoleh, menurut Ijeck, peredaran narkoba bukan semakin menurun justru meningkat. Hal ini diduga juga karena faktor ekonomi masyarakat yang sudah mulai sulit.

“Peredaran narkoba ini tidak boleh dianggap remeh dan harus segera kita tuntaskan, demi generasi kita ke depan. Kita ketahui ekonomi masyarakat saat ini memang sulit karena pandemi, hingga membuat masyarakat kita terjerumus dalam usaha mengedarkan narkoba,” katanya.

Brigjen Pol Atrial mengatakan, dengan adannya instalasi NAPZA ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kecanduan narkoba di Sumut. Ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan Pemprovsu untuk membentuk satuan tugas (satgas) di OPD dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di Sumut.

“Sesuai perintah UU, nantinya bersama dengan pemprov kita akan membentuk satgas dengan OPD untuk mengatasi narkoba ini. Pandemi ini tidak menyurutkan para bandar dan pengguna narkoba dalam mengonsumsi narkoba,” katanya. (prn/ila)

Pemko Diminta Biayai Anak Terlantar di Panti Asuhan

RAPAT: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Forum FW LKSA–PSAA, Senin (28/6).markus/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk menganggarkan dana bantuan biaya hidup anak terlantar yang berada di seluruh Panti Asuhan yang ada di Kota Medan. Sebab selama ini Pemko Medan hanya memberikan dukungan dalam jumlah yang sangat kecil, jumlah yang sama sekali tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup anak-anak terlantar di sejumlah panti asuhan di Kota Medan.

RAPAT: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Forum FW LKSA–PSAA, Senin (28/6).markus/sumutpos.

Akibatnya, hampir seluruh panti asuhan yang berada di Kota Medan beroperasi hanya dengan mengharapkan bantuan atau donasi dari para dermawan yang masih memiliki rasa empati dan kemanusiaan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Dinas Sosial Kota Medan dan Forum Wilayah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak-Panti Sosial Asuhan Anak (FW LKSA–PSAA), Senin (28/6).

RDP itu dipimpin langsung Ketua Komisi II Surianto (Butong), Wakil Ketua Sudari, dan para anggota seperti Afif Abdillah, Aris Kelangan Damanik, Janses Simbolon, dan sejumlah anggota lainnya. Sedangkan dari Dinas Sosial, langsung dihadiri Kepala Dinas Endar Sutan Lubis.

“Berpuluh-puluh tahun kami tak dapat dukungan dari pemerintah kota, hanya dari bantuan perorangan. Tidak pernah ada anggaran khusus untuk Panti Asuhan. Kalaupun ada bantuan, itu hanya bantuan insidental seperti menjelang hari-hari besar seperti sembako dan lain-lain. Kalau biaya hidup, kita murni mengharapkan donasi masyarakat,” ucap Ketua FW LKSA-PSAA Sumut, Rafdinal saat RDP.

Padahal, kata Rafdinal, menurut Permensos, setiap panti asuhan harus di Akreditasi, hal ini tentu harus di dukung pemerintah. Namun sayangnya, pemerintah tak mendukung hal itu dengan menyiapkan anggaran yang sesuai.

“Sedangkan di Dinsos, itu anggarannya sangat kecil, jadi jelas tidak bisa dipakai untuk panti asuhan,” ujarnya.

Rafdinal juga mengatakan, panti asuhan bukan hanya bertanggungjawab dalam memberikan makan para penghuni panti, akan tapi juga memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, mulai dari pendidikan hingga kesehatannya. “Kami berharap ada dukungan dari DPRD. Tolong bantu anggarkan biaya hidup anak-anak panti itu. Mereka bukan lagi miskin, tapi terlantar. Mereka seharusnya dapat yang namanya KIS (Kartu Indonesia Sehat) gratis dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Tapi faktanya, anak-anak panti ita ini gak punya (jaminan) itu,” katanya.

Senada dengan Rafdinal, Ketua FW LKSA-PSAA Medan Zulkfli Siregar, mengatakan sudah bertahun-tahun pihakya tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal dalam memenuhi kebutuhan hidup seorang anak di panti asuhan, setiap panti membutuhkan biaya minimal Rp25ribu per hari. Biaya itu sudah termasuk biaya makan, pendidikan dan pakaian yang layak.

“Minimal kami keluarkan Rp25ribu per orang setiap harinya. Kalau lah tidak ada masyarakat yang peduli, kemana kami cari makan?” tutur Zulkifli.

Zulkifli pun meminta agar Pemko Medan dapat menganggarkan biay hidup setiap anak minimal Rp10 ribu per hari. Untuk sisanya sebesar Rp15 ribu, panti akan berusaha untuk mendapatkannya dari para donatur. “Kami minta, tolong kasih anggaran per hari sebesar Rp10ribu/per anak, biarlah nanti yg Rp15ribu nya dari masyarakat. Yang paling sedih kami, masa pandemi ini, tidak ada kepedulian kepada kami, yang ada cuma dari masyarakat. Mohon bantuan agar dianggarkan,” ungkapnya.

Menjawab hal itu, Kepala Dinas Sosial Endar Sutan Lubis, mengatakan anggaran untuk seluruh panti yang ada di Kota Medan pada OPD yang dipimpinnya hanya sebedar Rp200 juta per tahun. “Dengan keterbatasan anggaran kami, gak bisa kami membantu,” jawabnya.

Terkait Jaminan Kesehatan, Endar mengaku tidak dapat mengintervensi BPJS Kesehatan agar mengcover seluruh anak di panti asuhan untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan tersebut. Pasalnya setiap orang yang tercover BPJS harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan terdapat sebagai warga Kota Medan.

“Tapi persoalannya, namanya anak terlantar manalah ada NIK nya, asal-usulnya saja banyak yang gak jelas. Kita mau membantu mereka supaya punya BPJS gratis, tapi itu sudah jadi aturan baku dari BPJS, bahwa setiap orang wajib punya NIK, dan itu wajib berdomisili di Medan agar daptat dianggarkan dari APBD Kota Medan,” jelasnya.

Pun begitu, Endar mengaku telah berkomunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Pihaknya pun mengaku telah mendapatkan salah satu solusi, yakni membuatkan Kartu Keluarga (KK) bagi setiap anak dalam panti asuhan agar memiliki NIK.

“Nanti teknisnya, apakah kepala panti yang jadi kepala keluarga atau bagaimana lah itu teknisnya, itu Disdukcapil lah yang lebih paham. Makanya kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam hal ini,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, di dalam RDP, Ketua Komisi II, Butong mengatakan, pihaknya akan berupaya menganggarkan bantuan terhadap biaya hidup anak terlantar yang ada pada seluruh Panti Asuhan di Kota Medan di P-APBD 2021. Nantinya seluruh panti asuhan diminta untuk menyiapkan data akurat tentang seluruh anak asuh yang ada di panti tersebut.”Kita akan coba bantu menganggarkannya, paling tidak Rp10 ribu per anak dalam sehari lah, supaya bisa terbantu,” kata Butong.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PAN, Sudari berinisiasi untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan masyarakat miskin dan anak terlantar. Pasalnya, negara memang berkewajiban melihat warga miskin dan anak terlantar, hal itu diamanatkan dalam UUD 1945.

“Kami dari Fraksi PAN, siap menginisiasi Perda tentang masyarakat miskin dan Amanak Terlantar. Kami sarankan, lembaga ini juga boleh menyampaikan secara langsung keluhannya kepada Wali Kota Medan,” pungkasnya. (map/ila)

Langgar PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Segel Restoran M2000

BUBARKAN: Satgas Covid-19 Kota Medan saat membubarkan hajatan pesta di Kampung Sejahtera di Jalan Taruma, Medan Petisah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Covid-19 Kota Medan menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan pelanggaran jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan, Minggu (27/6) malam.

BUBARKAN: Satgas Covid-19 Kota Medan saat membubarkan hajatan pesta di Kampung Sejahtera di Jalan Taruma, Medan Petisah.

Di kawasan ini, Satgas Covid-19 menemukan warga menggelar hajatan pesta. Meskipun sudah pukul 22.00 WIB, hajatan tetap digelar. Oleh petugas dengan humanis dan tegas warga yang menggelar hajatan diminta untuk menghentikan acara dan para tamu undangan diminta untuk membubarkan diri.

“Selain itu ditemukan juga warga yang menggelar hajatan diluar batas jam malam, warga tersebut kami beri teguran. Kami Terus mengimbau kepada warga untuk Ikuti arahan Pemerintah dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” tegas Kabid Perundang-undangan Satpol-PP, Ardhani SSTP.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengimbau kepada semua orang yang ada agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Virus Covid-19.

Sebelum melakukan Patroli Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-Polri Dishub Dinas Kominfo BPBD dan Dinas Pariwisata mengikuti apel di halaman kantor Wali Kota Medan.

Usai apel petugas yang dipimpin Ardhani, bergerak melakukan patroli ke titik-titik yang masih ada pelaku usaha maupun keramaian warga yang melanggar jam malam sesuai SE Wali Kota Medan.

Salah satu pelaku usaha yang didatangi Katamso Land dan Joko Moro Ayam Pecak di Jalan Katamso, Medan Maimun. Karena terbukti melanggar aturan, Petugas melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.”Kedua Pelaku Usaha kita BAP Karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya Petugas melanjutkan Patroli ke Kecamatan Medan Johor, tepatnya di jalan Karya Wisata, petugas menemukan pelaku usaha Cadika Kopi yang masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 23.00 WIB. Petugas juga memberikan Surat BAP kepada Pelaku Usaha dan diminta hadir ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.

“Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan bahkan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan nomor 300/4821 Tanggal 15  Juni 2021 pelaku usaha diminta beroperasional sampai pukul 20.00 WIB,” pungkasnya.

Segel Restoran

Satgas Covid-19 Kota Medan juga menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan pelanggaran jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan, Minggu (27/6) malam.

Satgas Covid-19 Kota Medan menyegel restoran M2000 di Jalan Sisingamangaraja Medan karena melanggar jam operasional aturan PPKM Mikro.

Atas pelanggaran itu, petugas Satgas Covid-19 menyegel restoran M2000 di Jalan Sisingamangaraja Medan. Penyegelan terpaksa dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes, yakni masih beroperasi di atas Pukul 20.00 WIB.

“Iya, ada restoran yang masih buka di atas jam 20.00 WIB. Aturannya jelas dan sudah kita sosialisasikan, tapi mereka tetap melanggar aturan, jadi kita ambil tindakan tegas dengan menyegelnya,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (28/6).

Dikatakan Rakhmat, tim yang terdiri dari personel Pemko Medan, TNI, dan Polri telah memberikan peringatan pada patroli sebelumnya. Artinya restoran tersebut bukan kali pertama melanggar prokes, namun pihak restoran tersebut masih saja mengulangi kesalahannya dengan beroperasi melanggar batas waktu yang ditentukan.

“Terbukti saat kita tiba di lokasi, kita masih melihat pihak restoran melayani pembeli, bahkan makan di tempat. Jadi kali ini tidak ada toleransi lagi dengan sanksi teguran, tapi kita tingkatkan dengan saksi penyegelan,” tegasnya.

Selain disegel, kata Rakhmat, pihaknya juga meminta pihak restoran untuk menandatangani berita acara penyegelan (BAP). Selanjutnya, petugas memasang stiker serta spanduk yang mengumumkan, bahwa restoran tersebut ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran itu, bukti bahwa restoran tersebut sedang di segel.

Setelah melakukan penyegelan di restoran M2000, kata Rakhmat, tim gabungan pun kembali bergerak menuju Jalan Halat. Tiba di Jalan tersebut, tim gabungan menemukan cafe Quest House Coffee Shop yang masih beroperasi.

Selain melanggar batas waktu, pihak cafe juga terbukti tidak menerapkan prokes. Terbukti, meja dan kursi pengunjung tidak mengindahkan prokes dengan menjaga jarak duduk. “Untuk cafe yang di Jalan Halat, petugas melakukan pembubaran pengunjung dan memberikan peringatan tertulis serta kita BAP,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, dalam melakukan patroli, tim gabungan selalu berlaku tegas namun tetap humanis. Setiap sebelum mengambil tindakan penyegelan, tim telah terlebih memberikan peringatan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis.

“Selanjutnya, kita akan mengecek lagi kepatuhan dari pihak restoran maupun cafe. Setelah berulang kali diperingati tapi masih tetap melanggar, baru kemudian diambil tindakan penyegelan,” tutur Agus.

Agus menerangkan, tim gabungan juga melakukan pengecekan warung-warung kuliner yang berlokasi di kawasan Jalan Semarang. Saat tiba di sana, ternyata para pemilik warung tengah bersiap untuk menutup usahanya.

Sebelumnya, tim juga sudah pernah ke lokasi ini dan menemukan banyak warung kuliner yang melanggar prokes dan batas waktu operasional. Saat it, tim pun memberikan peringatan. “Ternyata peringatan itu dipatuhi oleh pemilik. Itu lah yang kita harapkan, saat kita datang lagi beberapa hari kemudian, mereka sudah mematuhi aturan,” pungkasnya. (map/ila)

Kades Lolo’ana’a Idanoi Diamankan di Lokasi Sabung Ayam

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Personel Polres Nias mengamankan tiga pelaku judi sabung ayam di Hilizarito Desa Hilihambawa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Minggu (27/6) sekira pukul 16.00 WIB.

Satu di antaranya berisial EB alias Ama Andal, oknum Kades Lolo’ana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Sementara tiga orang lainnya inisial AB alias Ama Moli, AG alias Ama Desta serta pemilik gelanggang sabung ayam berisial TG alias Ama Fice Gea.

Pejabat Sementara Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (28/6). “Pada saat personel Polres Nias melakukan penggerebekan ada tiga orang diamankan, sedangkan yang lainnya lari,” ungkap Hulu.

Yansen Hulu mengatakan, dari TKP turut diamankan 3 ekor ayam jantan dan peralatan gelanggang sabung ayam. Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hingga saat ini terhadap ketiga orang tersebut belum ada bukti yang menjurus ikut judi sabung ayam, karena pengakuan ketiganya, mereka hanya menonton,” katanya. Namun menurut penjelasan Aiptu Yansen Hulu, dari keterangan ketiga orang tersebut, telah didapatkan informasi siapa saja yang ikut main judi sabung ayam. (adl)

Peringati HANI 2021 di Sergai, Dua Desa Dapat Penghargaan Desa Bersinar

VIRTUAL: Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Wabup Adlin Umar Yusri Tambunan diabadikan usai peringatan HANI di Pemkab Sergai.SOPIAN/SUMUT POS.

SEIRAMPAH, SUMUTPOS.CO – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (Hani), Pemerintah Serdangbedagai (Sergai)memberikan penghargaan Desa Bersinar kepada Desa Citaman Jernih, dan Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan. Di sela-sela peringatan HANI yang digelar di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sei Rampah, Senin (28/6).

VIRTUAL: Bupati Sergai, Darma Wijaya dan Wabup Adlin Umar Yusri Tambunan diabadikan usai peringatan HANI di Pemkab Sergai.SOPIAN/SUMUT POS.

Bupati Sergai, Darma Wijaya didampingi Wapub Adlin Umar Yusri Tambunan menyampaikan keprihatinannya terhadap penyebaran narkoba di Kabupaten Sergai yang banyak menyasar anak muda. Mirisnya lagi, korban penyalahgunaan barang haram ini rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah atau kurang mampu.

“Jerat narkoba ini seperti lingkaran setan, korban awalnya diiming imingi narkotika secara cuma cuma. Kalau sudah ketagihan, disuruh beli. Kalau tidak sanggup beli, pilihannya kalau tidak berbuat kriminal, ya ikut jadi pengedar. Ini yang membuat narkoba mengkontaminasi dengan cepat,” bilang Darma.

Darma Wijaya meyakini, desa merupakan bagian vital dalam usaha bersama pemberantasan narkoba. Dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama memberantas narkoba, salah satunya dengan mendukung eksistensi Desa Bersinar. “Kalau Desa sudah bersih dari narkoba maka Insya Allah kabupaten ini juga secara umum bisa terbebas dari ancaman barang terlarang itu,” paparnya.(ian)